Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Eva Achjani Zulfa Ciawi, 2013

2 Latar Belakang RJ “In many countries, dissatisfaction and frustration with the formal justice system or a resurging interest in preserving and strengthening customary law and traditional justice practices have led to calls for alternative responses to crime and social disorder. Many of these alternatives provide the parties involved, and often also surrounding community, an opportunity to participate in resolving conflict and addressing its consequences. Restorative justice programmes are based on the belief that parties to a confict ought to be actively involved in resolving it and mitigating its negative consequences.they ara also based, in some instances, on a will to return to local decision-making and community building. These approaches are also seen as means to encourage the peaceful expression of conflict, to promote tolerance and inclusiveness, build respect for diversity and promote responsible community practis.” (New York: United Nation, 2006) (“Di banyak negara, ketidakpuasan dan frustrasi dengan sistem peradilan formal atau kepentingan dalam melestarikan dan memperkuat hukum adat dan praktek peradilan tradisional telah menyebabkan panggilan untuk respon alternatif untuk kejahatan dan kekacauan sosial. Banyak alternatif ini menyediakan pihak yang terlibat, dan sering juga masyarakat sekitar, kesempatan untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik dan menangani konsekuensinya. Program keadilan restoratif didasarkan pada keyakinan bahwa pihak yang berkonflik harus terlibat aktif dalam menyelesaikan dan mengurangi konsekuensi negatif. Restorative justice juga didasarkan, dalam beberapa kasus, pada keinginan untuk kembali ke pengambilan keputusan dan masyarakat setempat. Pendekatan-pendekatan ini juga dilihat sebagai sarana untuk mendorong ekspresi damai konflik, untuk mempromosikan toleransi dan inklusivitas, membangun penghargaan atas keragaman dan menerapkan praktik masyarakat yang bertanggung jawab. “)

3 Pandangan Lain Lahirnya RJ:
sejarah timbulnya restorative justice, maka sistem peradilan pidana tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan, karena gagal memberi ruang yang cukup pada kepentingan para calon korban dan para calon terdakwa, dengan kata lain sistem peradilan pidana yang konvensional sekarang ini di berbagai Negara di dunia kerap menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan. (Eriyantow Wahid)

4 RJ kritik terkadap SPP Konvensional
SPP hanya terfokus kepada Pelaku dan Masyarakat, sementara korban tidak mendapatkan tempat. (MR): Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan; Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; dan Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatan.

5 Negara Ius Punale Ius Puniendi SPP Konvensional MASYARAKAT Korban

6 Pemidanaan Reaksi terhadap perbuatan ataupun orang yang telah melanggar norma-norma moral dan hukum dan karena itu telah mengancam dasar-dasar pemerintahan, hukum, ketertiban dan kesejahteraan sosial. Para pelaku kejahatan dianggap telah tidak memperdulikan kesejahteraan umum, keamanan dan hak milik orang lain. Dasar perlindungan kepada warga Negara-lah yang berhadapan dengan pelaku kejahatan, dari sinilah muncul posisi korban sebagai pihak yang pada dasarnya paling dirugikan terkait suatu tindak pidana kehilangan perannya

7 Korban dalam SPP “Tidak jarang korban bahkan tidak tahu perkembangan proses peradilan pidana yang dialaminya, tidak memiliki akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya, korban tidak tahu proses pengadilan, pembacaan putusan, dan pemidanaan yang dijatuhkan kepada pelaku. Lebih dari itu, korban hampir tidak mendapat manfaat dalam proses peradilan pidana, padahal merekalah korban dalam arti sesungguhnya, merekalah yang menderita kerugian. Akhirnya, korban merasa tidak mendapat keadilan, atau setidaknya tidak merasakan keadilan lewat putusan yang dijatuhkan hakim.”

8 RJ tidak meng”abolisionis” SPP
“Paradigma yang dibangun dalam sistem peradilan pidana saat ini menentukan bagaimana Negara harus memainkan peranannya berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, Negara memiliki otoritas untuk mengatur warganegara melalui organ-organnya”.

9 SPP dengan pendekatan RJ
Eksekutor Fasilitator/mediator

10 RJ sebagai Kunci Pembuka
“Kehadiran Restorative justice pada dasarnya menjadi kunci pembuka pemiran kembali tentang posisi korban dalam suatu penyelesaian perka pidana. Penanganan perkara pidana dengan pendekatan restorative justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana. Dalam pandangan restorative justice, korban utama atas terjadinya suatu tindak pidana bukanlah Negara. Oleh karenanya kejahatan menciptkan kewajiban untuk membenahi rusaknya hubungan akibat terjadinya suatu tindak pidana.”

11 GLB “ Dalam kerangka filosofis, hadirnya pendekatan restorative justice dalam hukum pidana bukan bertujuan untuk mengabolisi hukum pidana, atau melebur hukum pidana dan hukum perdata, karena pendekatan restorative justice yang mengutamakan jalur mediasi antara korban dan pelaku. Pendekatan restorative justice justru mengembalikan fungsi hukum pidana pada jalurnya semula yaitu pada fungsi ultimum remidium, suatu senjata pamungkas bilamana upaya hukum lain sudah tidak dapat lagi digunakan dalam menghadapi suatu tindak pidana dalam masyarakat. Dalam tataran praktis penanganan dan penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan restorative justice menawarkan alternative jawaban atas sejumlah masalah yang dihadapi dalam sistem peradilan pidana, misalnya proses administrasi peradilan yang sulit, lama, dan mahal, penumpukan perkara atau putusan pengadilan yang tidak menampung kepentingan korban.”

12 Bagaimana RJ Di Fungsikan:
Korban kejahatan. Kepentingannya harus benar-benar dilindungi dalam segala proses restorative justice. Persiapan yang matang harus dilakukan sebelum korban dengan pelaku kejahatan dipertemukan. Mungkin persiapannya memerlukan berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Korban berpatisipasi secara sukarela, diberitahu hak-haknya antara lain tidak boleh menarik diri sewaktu-waktu dari proses restorative . korbannya mungkin organisasi atau orang belum dewasa, kedua-duanya harus diwakili dan didampingi penasihat hukum; Pelaku Kejahatan. Dengan berpartisipasi secara sukarela dan mengaku bersalah, pelaku berhak memperoleh nasihat hukum dan boleh sewaktu-waktu menarik diri. Kewajiban pelaku adalah bertanggungjawab dan memenuhi janji sesuai hasil kesepakatan pertemuan. Kepolisian. Sebaiknya undang-undang mengatur kewenangan polisi dalam mengalihkan kasus kepada proses restorative, terutama dalam hal perkara-perkara sedang dan lebih berat. Menurut praktik di beberapa Negara, opsi yang mungkin diambil oleh kepolisisan adalah sebagai fasilitator, sebagai pengguna pendekatan restorative justice dalam mengatasi konflik kecil-kecilan dan sebagai pemantau pelaksanaan kesepakatan dan pelanggaran terhadap kesepakatan;

13 Cont: Kejaksaan. Hampir di semua Negara di dunia, jaksa adalah dominus litis, sang penentu perkara, sehingga berperan besar dalam menyerahkan perkara ke jalur restorative. Apalagi dengan sistem penuntutan yang menganut asas oppurtunitas. Dalam menjalankan diskresi penuntutan, misalnya menangguhkan penuntutan, jaksa sepantasnya menunjuk hasil restorative perkara yang bersangkutan. Agar lebih berhasil, jaksa yang menangani perkara harus sudah aktif mendiskusikan perkaranya dengan polisi. Penasihat hukum. Ia dapat memainkan peran untuk memberi pencerahan proses restorative kepada pelaku kliennya dan mendorongnya memilih proses restorative demi hasil yang lebih menguntungkan. Sikap proaktif penasihat hukum dapat menurunkan tunggakan perkara; Pengadilan. Baik di Negara-negara common law maupun di Negara-negara civil law, hakim dapat memainkan peran utama di dalam mengalihkan perkara ke proses restorative. Ia dapat menjadi aktif dalam proses atau dalam acara”lingkar penjatuhan sanksi” (sentencing cirle). Dalam praktik demikian, hakim dapat melakukan dengar pendapat, melakukan penyelesaian perkara, atau melakukan pemantauan. Pidana bersyarat misalnya, dapat didasarkan atas hasil suatu proses restorative. Jadi sidang penjatuhan sanksi boleh ditunda, menunggu hasil restorative.

14 Cont Petugas penjara. Proses restorative dilakukan juga di lingkungan penjara. Petugas penjara yang berwenang sebaiknya mempertimbangkan hasil mediasi restorative antara pihak narapidana dengan korbannya, sebelum memutuskan pemberian lepas bersyarat. Program restorative justice pun dapat bermanfaat di dalam mengatasi tekanan-tekanan yang tidak menyenangkan, terutama jika terjadi konflik antara penghuni penjara; Masyarakat. Tidak sedikit anggota suatu masyrakat mencurigai program restorative justice sebagai sarana untuk meringankan pelaku kejahatan, terutama dalam konteks kejahatan berat. Mencegah sikap demikian, para nggota masyarakat perlu diberi pencerahan asas-asas dan praktik-praktik serta dilibatkan dalam proses restorative justice.

15 Tujuan RJ Victims who agree to be involved in the process can do safely and come out it satisfied; Offenders understand how their action has affected the victim and other people, assume responsibility for the consequences of their action and commit to making reparation; Flexible measures are agreed upon by the parties which emphasize repairing the harm done and, wherever possible, also address the reasons for the offence; Offenders live up to their commitment to repair the harm done and attempt to address the factors that led to their behavior; and The victim and the offender both understand the dynamic that led to the specific incident, gain a sense of closure and are reintegrated into the community

16 RJ untuk Korban “Certainly the ideal is that restorative justice will be beneficial for both victims and offenders. Victims will experience empowerment, healing and closure. They will given the opportunity to ask questions about the offence and express their emotion. Offenders will confront the harm they have caused, take responsibility for their actions, apologize, act to repair the harm and as a result be accepted back into their community.”

17 Terimakasih


Download ppt "PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google