Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
Mengkaji tentang legalitas usulan proyek yang akan dibangun dan dioperasikan, Mengkaji tentang legalitas dalam pembangunan,& Mengkaji tentang kegagalan pekerjaan konstruksi dan kegagalan bangunan.

2 MATERI Pendahuluan,Etika hukum dan dasar hukum kontruksi,
Kontrak jasa konstruksi, Ketentuan-ketentuan umum dalam hukum kontrak, Masalah dalam pelaksanaan kontrak, Pola penyelesaian sengketa di bidang kontrak, Pre Construction Meeting (PCM), Klaim Konstruksi, Proses penanganan klaim, Mengenal Arbitrase,& Arbiter/Arbitrator

3 BUKU REFERENSI 1. Klaim Konstruksi & Penyelesaian Sengketa konstruksi,
Penulis : Ir.H. Nazarkhan Yasin Penerbit : PT.Gramedia Pustaka,2004 2. Hukum Kontrak (teori & teknik penyusunan kontrak), Penulis : Salim H.S, SH., MS Penerbit : Sinar Grafika, 2003  3. Aspek Hukum dalam Sengketa Bidang Konstruksi. Penulis : Ir. Hamid Shahab Penerbit : Djambatan, 1996

4 PERSETUJUAN KONSENSUAL
PENDAHULUAN KESAMAAN PENDAPAT KESEPAKATAN PERSETUJUAN PERIKATAN KONTRAK UNDANG-UNDANG HUKUM PELENGKAP PERSETUJUAN KONSENSUAL PERSETUJUAN RIIL PERSETUJUAN FORMAL PERJANJIAN

5 Kesepakatan : titik-titik temu pendapat dalam satu aktivitas, satu pengertian, satu cara, satu tujuan untuk dijadikan landasan langkah lanjut yang sama sekali belum mempunyai ikatan. Perjanjian : satu kesepakatan konsensual tertulis atau tidak tertulis yang mempunyai kekuatan lebih tinggi & sanksi. Perikatan : satu keterikatan karena undang-undang atau kesepakatan tertulis yang mempunyai sanksi hukum.

6 Perencanaan & Spesifikasi Teknis
Inflasi Penundaan waktu Sengketa hukum BIAYA Bunga Bank Modal Kerja Peraturan Pemerintah Tenaga Terampil Pengawasan Pengadaan bahan & alat MUTU WAKTU Mutu bahan & alat Jadwal Perubahaan pekerjaan Perencanaan & Spesifikasi Teknis

7 ETIKA HUKUM JASA KONSTRUKSI
TEAM WORK YANG HARUS BEKERJA SECARA SERASI DAN PROFESIONAL PIMPRO * BIAYA * MUTU * WAKTU PERENCANA PENGAWAS PELAKSANA

8 DASAR HUKUM KONSTRUKSI
DASAR HUKUM YANG DIPAKAI DI INDONESIA ADALAH UU RI NO.18/1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI Hukum konstruksi di indonesia dipakai sejak indonesia merdeka dari penjajahan belanda adalah av 1941 tentang masalah pemborongan kerja sebagai dasar pembuatan bestek en voorwarden/rencana kerja & syarat-syarat konstruksi. Pembangunan prasarana dan sarana meningkat sejak thn 1970, banyak perkembangan mengenai peraturan yang berkaitan dengan jasa konstruksi. Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi Yang Terakhir Adalah Uu Ri No.18/1999 , Persetujuan DPR RI : 30 April 1999 Diundangkan : 7 Mei 1999 Efektif : 7 Mei 2000 Terdiri Dari : 12 Bab Dan 46 Pasal

9 USAHA JASA KONSTRUKSI Jenis, bentuk, dan bidang usaha
Persyaratan usaha, keahlian,keterampilan Tanggung jawab profesional Pengembangan usaha

10 JENIS, BENTUK DAN BIDANG USAHA
JENIS USAHA BENTUK USAHA BIDANG USAHA JASA PERENCANAAN KONSRUKSI JASA PELAKSANAA KONSTRUKSI JASA PENGAWASA KONSTRUKSI CATATAN : DALAM LAYANAN JASA PERENCANAN ATAU PENGAWASA MENCAKUP : - JASA MANAJEMEN PROYEK - JASA MANAJEMEN KONST. - JASA PENILAIAN KUALITAS, KUANTITAS & BIAYA PEK. 2. LAYANAN JASA MENCAKUP PELAYANAN JASA PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN SECARA TERINTEGRASI ORANG PERSEORANGAN (ASING/ NASIONAL) BADAN USAHA NASIONAL : BENTUK BADAN HUKUM TIDAK BERBENTUK BADAN HUKUM BADAN USAHA ASING PEKERJAAN ARSITEKTUR PEKERJAAN SIPIL PEKERJAAN MEKANIKAL PEKERJAAN ELEKTRIKAL PEKERJAAN TATA LINGKUNGAN UUJK PASAL 4 (1) UUJK PASAL 5 (1) UUJK PASAL 6

11 PERSYARATAN, KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN
* PERENCAAN KONSTRUKSI * PELAKSANAAN KONSTRUKSI * PENGAWASA KONSTRUKSI BENTUK BADAN USAHA - MEMENUHI KETENTUAN PERIZINAN USAHA - MEMILIKI SERTIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI ORANG PERORANGAN : - PERENCANAAN DAN PENGAWASAN HARUS MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN & YANG BEKERJA DALAM BADAN USAHA - PELAKSANAAN HARUS MEMILIKI SERTIFIKAT KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN KERJA & YANG BEKERJA DALAM BADAN USAHA

12 TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL
BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI PERENCANA, PELAKSANA & PENGAWAS KONSTRUKSI : ORANG PERSEORANGAN PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKSI BERTANGGUNG JAWAB ATAS HASIL PEKERJAANNYA PRINSIP-PRINSIP KEAHLIAN SESUAI DENGAN KAIDAH KEILMUAN, KEPATUTAN, DAN KEJUJURAN INTELEKTUAL DALAM MENJALANKAN PROFESINYA DENGAN TETAP MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM TENAGA AHLI & TENAGA TERAMPIL SERTIFIKAT KEAHLIAN & KETERAMPILAN SISTEM PERTANGGUNGAN

13 PENGEMBANGAN USAHA DUKUNGAN
PERLUASAN & PENINGKATAN AKSES TERHADAP SUMBER DANA DAN KEMUDAHAN PERSYARATAN DALAM MEMPEROLEHAN PENDANAAN PENGEMBANGAN JENIS USAHA PERTANGGUNGAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF

14 PENGADAAN BARANG DAN JASA
DASAR HUKUM : UU RI NO.18 TAHUN 1999 TENTANG JAKON DAN PERATURAN PEMERINTAH BERDASARKAN UU RI TAHUN 1999 : IZIN USAHA JAKON (IUJK) SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) DITERBITKAN OLEH LPJK SERTIFIKAT AHLI/TERAMPIL DITERBITKAN OLEH LPJK UNTUK PEKERJAAN KHUSUS DITAMBAHKAN SERTIFIKAT MANAJEMEN MUTU (ISO)

15 JENIS KEPERLUAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEKERJAAN INSTANSI PEMERINTAH PEKERJAAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI PEKERJAAN NON PEMERINTAH UU RI NO.18 THN 1999 Keppres No.80 thn 2003 ttg pedoman pelaks. Konstruksi KepMen No.339 thn 2003 tentang pengadaan JAKON Keputusan Gubernur dan Perda yang terkait Keputusan Bupati/walikota Dokumen lelang 2. Keppres No.80 thn 2003 ttg pedoman pelaks. Konstruksi 3. Dokumen lelang 1. UU RI NO.18 THN 1999 2. Rencana kerja dan Syarat-syarat kerja 3. Dokumen lelang

16 METODE PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
PPJ Pelaksanaan dapat dilakukan dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan penunjukkan langsung. PPJ Perencanaan dan pengawasan dengan seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi langsung dan penunjukkan langsung.

17 CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA
URUTAN PROSES UM TBT PL TL 1. PENGUMUMAN LELANG/PRAKUALIFIKASI ok Ok 2. PEMASUKAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI 3. EVALUASI PRAKUALIFIKASI UNDANGAN PENJELASAN 6. PEMASUKAN PENAWARAN 7. EVALUASI PENAWARAN NEGOSIASI 9. PENETAPAN CALON PEMENANG 10. PENGUMUMAN CALON PEMENANG 11. MASA SANGGAH 12. PENETAPAN PEMENANG

18 PEMBENTUKAN PANITIA LELANG DENGAN PENANDAATANGAN IKRAR AGAR TIDAK KKN
PROSEDUR PEMILIHAN PENYEDIA JASA PENGUMUMAN PEMBENTUKAN PANITIA LELANG DENGAN PENANDAATANGAN IKRAR AGAR TIDAK KKN PRAKUALIFIKASI PELELANGAN SANGGAHAN PENETAPAN PEMENANG

19 PROSEDUR PEMILIHAN PENYEDIA JASA
PIHAK YANG TERLIBAT PEMILIK PROYEK PERENCANA PELAKSANA KONTRAKTOR PENGIKATAN PARA PIHAK KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

20 KONTRAK MAKSUD DAN TUJUAN :
Menyamakan pola pikir, pengertian dan memberi pedoman sehingga memudahkan bagi pengguna barang/jasa dan pengawas untuk menyusun, memeriksa dan melaksanakan kontrak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

21 UU No.18 Th 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI
PASAL 1 AYAT 5 : Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi. Isi kontrak konstruksi : Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya memuat : Identitas Para Pihak Yang Terlibat Rumusan pekerjaan (kerja, nilai kerja dan batasan waktu pelaksanaan) Masa petanggungan/pemeliharaan Tenaga ahli (jumlah, kalasifikasi dan kualifikasi) Hak dan kewajiban,Cara pembayaran & Sanksi (cedera janji) Penyelesaian perselisihan,Pemutusan kontrak kontruksi Keadaan memaksa (force majeur ) Kegagalan bangunan Perlindungan pekerjaan Aspek lingkungan

22 KONSTRUKSI Kontrak lumpsum (firm fixed price contract )
Kontrak harga satuan (firm fixed unit price contract) Kontrak biaya tambah imbalan (cost plus fee contract ) Kontrak putar kunci (turnkey contract) KONTRAK LUMPSUM Konrak Harga Borongan Atau Kontrak Harga Pasti Merupakan Jenis Kontrak Yang Mengacu Kepada Harga Penawaran Yang Diajukan Oleh Penyedia Jasa Yang Telah Ditunjuk Sebagai Pelaksana Pekerjaan Untuk jenis pekerjaan yang setiap item pekerjaan dan volume telah diketahui dengan pasti serta spesifikasi teknis, gambar rencana yang disusun dalam dokumen lelang jelas, pasti dan tetap.

23 KONTRAK BIAYA TAMBAHAN IMBALAN
KONTRAK HARGA SATUAN KONTRAK YANG BERPEDOMAN ATAS HARGA SATUAN ITEM PEKERJAAN YANG DITAWARKAN OLEH PENGGUNA BARANG/JASA. HARGA SATUAN PASTI DAN TETAP SELAMA MASA PELAKSANAAN KONTRAK UNTUK JENIS PEKERJAAN YANG VOLUME PEKERJAANNYA TIDAK DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI ATAU SIFATNYA MENDESAK DAN TIDAK DAPAT DITUNDA REALISASI PEMBAYARAN TERGANTUNG HASIL VOLUME PEKERJAAN AKTUAL DALAM SATU BULAN MEMUNGKINKAN ADANYA PEKERJAAN TAMBAH ATAU KURANG (SEPANJANG KEDUA BELAH PIHAK MENYETUJUI) KONTRAK BIAYA TAMBAHAN IMBALAN SUATU JENIS KONTRAK YANG PEMBAYARANNYA MENGACU KEPADA TAGIHAN TOTAL BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH PENYEDIA BARANG/JASA DALAM MELAKSANAKAN KONTRAK DITAMBAH DENGAN IMBALAN UANG (FEE) PEMBAYARAN IMBALAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA JUMLAH TETAP (FIXED COST) ATAU BERDASARKAN PRESENTASE (PRECENTAGE FEE ) BELUM DAPAT DIBERLAKUKAN DI INDONESIA

24 TIPE KONTRAK YANG BERKEMBANG DI INDONESIA
KONTRAK PUTAR KUNCI Sistem kontrak yang mengacu pada produk/kinerja yang dihasilkan harus dapat berfungsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen lelang dengan harga kontrak yang pasti dan tetap selama pelaksanaan kontrak. Spesifikasi Teknis/Gambar Rencana Kerja Tidak Bersifat Rinci Dan Lengkap Karena Adanya Negosiasi Teknis. TIPE KONTRAK YANG BERKEMBANG DI INDONESIA Tipe kontrak turnkey Tipe bot (build operate transfer ) Pihak kontraktor menyerahkan bangunan setelah masa transfer, 20 tahun masa konsesi untuk mengoperasikan proyek. Tipe boo (build operate own ) Setelah pembangunan proyek, kepemilikan beralih kepada pihak kontraktor dan masa operasi pihak kontraktor wajib membayar semacam sewa kepada pemilik. Tipe boot (build own operate transfer ) Pihak kontraktor membangun, mengoperasikan dan memungut hasil sebagai imbalan jasanya, kedudukan pihak kontraktor sebagai operator dan Kepemilikan

25 Tidak Tepat Mutu, Tuju, Laku Dan Waktu
MASALAH DALAM KONTRAK KONSTRUKSI Pada prinsipnya pimpro memiliki tanggungjawab terhadap proses pelaksanaan proyek sesuai dengan 4 tepat : Mutu Tuju Waktu Laku MASALAH DALAM PROSES PELAKSANAAN KONSTRUKSI Tidak Tepat Mutu, Tuju, Laku Dan Waktu Kontraktor Dinilai Tidak Mampu Lagi Untuk Menyelesaikan Tugas Dan Tanggung Jawabnya

26 PENYELESAIAN MASALAH LANGKAH-LANGKAH DALAM PENYELESAIAN MASALAH :
PENGHENTIAN KONTRAK PEMUTUSAN KONTRAK (TERMINATION) PENGAMANAN TERHADAP KONTRAK KATEGORI KRITIS KESEPAKATAN TIGA PIHAK (THREE PARTIES AGREEMENT/TPA)

27 Penghentian kontrak PENYEBAB DIHENTIKANNYA KONTRAK : TIMBULNYA PERANG
PEMBERONTAKAN,PERANG SAUDARA, SEJAUH KEJADIAN-KEJADIAN TERSEBUT BERKAITAN DENGAN RI KERIBUTAN, KEKACAUAN DAN HURU HARA BENCANA ALAM DENGAN DIHENTIKANNYA KONTRAK, PEMILIK DIWAJIBKAN MEMBAYAR KEPADA KONTRAKTOR BIAYA DAN ONGKOS YANG DIATUR DALAM SYARAT-SYARAT UMUM DAN KHUSUS KONTRAK

28 PEMUTUSAN KONTRAK CIDERA JANJI (TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWABNYA) PENILAIAN KONDISI KONTRAK KRITIS, TERLAMBAT ATAU WAJAR 28

29 KATEGORI KONTRAK KRITIS
PERIODE I (RENCANA 0-70%) DARI KONTRAK TERLAMBAT > 20% PERIODE II (RENCANA %) DARI KONTRAK TERJADI KETERLAMBATAN > 10% TERLAMBAT PERIODE I (RENCANA 0-70%) DARI KONTRAK TERJADI KETERLAMBATAN 10-20% PERIODE II (RENCANA %) DARI KONTRAK TERLAMBAT 10 – 20% WAJAR APABILA KETERLAMBATAN PERIODE I DAN II MASIH DIBAWAH 10%

30 PengAMANAN TERHADAP KONTRAK KATEGORI KRITIS
Rapat pembuktian dengan memberikan uji coba terhadap kemampuan kontrakor disebut show cause meeting (scm) atau rapat pembuktian Apabila sampai scm tingkat direktorat jenderal ternyata kontraktor gagal untuk menunjukkan kemampuan kerjanya maka langkah pengamanan dan penyelamatan proyek adalah pemutusan kontrak

31 KESEPAKATAN TIGA PIHAK (THREE PARTIES AGREEMANT)
Melibatkan kontraktor lain sebagai penerus pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan : Kontraktor pertama masih bertanggung jawab Kontraktor penerus mampu menyelesaikan sisa pekerjaan Tetap menggunakan harga satuan kontraktor pertama Diatur Dalam Adendum Kontrak Yang Ditanda Tangani Tiga Pihak (Pimpro, Kontraktor Pertama Dan Kontraktor Pengganti)

32 Sanksi pemutusan kontrak
Jaminan pelaksanaan dicairkan/ditarik untuk pihak pemberi kerja Sisa jaminan uang muka dicairkan sekaligus atau sebagai gantinya sisa uang muka harus dilunasi sekaligus kepada pemberi kerja Aturan pengenaan denda : Sanksi pada butir 2 dan pengenaan daftar hitam ( tidak diundang lelang/tidak diberikan pekerjaan) untuk jangka waktu tertentu Ketentuan-ketentuan sanksi dituangkan secara jelas dalam kontrak

33 Pre construction meeting (pcm)
Pre construction meeting (rapat pra pelaksanaan) merupakan rapat yang dilakukan sebelum pelaksanaan proyek, yang dihadiri : Pimpro & staf Kontraktor & staf Konsultan pengawas Wakil masyarakat setempat Instansi terkait

34 FUNGSI PCM FUNGSI DARI PCM ADALAH :
Tahapan awal pengendalian proyek terhadap pelaksanaan dilapangan. Kerangka kerja dan rencana pekerjaan selanjutnya Dapat mengantisipasi kemungkinan kendala yang akan dihadapi di lapangan, sehingga tercapai kelancaran pelaksanaan

35 MASALAH YANG DIBAHAS DAN DISEPAKATI DALAM PCM
Organisasi kerja Tatacara pengaturan pelaksanaan pekerjaan Review dan penyempurnaan schedule kerja yang harus sesuai dengan target, volume, waktu dan mutu Jadwal Pengadaan Bahan Dan Penggunaan Peralatan Serta Personil (Mobilisasi) Menyusun Rencana Dan Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (Mutual Chek) Dan Review Terhadap Simplified Design (Pembuatan Gambar Untuk Pelaksanaan/ Shop Drawing) Menentukan lokasi quarry, estimasi kuantitas bahan, dan rencana pemeriksaan mutu bahan yang akan dipakai Pendekatan kepada masyarakat dan pemda setempat sehubungan dengan kegiatan proyek / rencana kerja

36 ORGANISASI KERJA MELAKUKAN IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI PEKERJAAN
MENGELOMPOKKAN PEKERJAAN MENYIAPKAN PIHAK YANG AKAN MENANGANI PEKERJAAN MENGETAHUI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA MELAKUKAN PEKERJAAN MENYUSUN MEKANISME KOORDINASI

37 PENGATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembuatan Program Kerja Akan Mempermudah Penyusunan Keperluan Sumber Daya Misal : JENIS PEKERJAAN 1 2 3 4 5 6 7 MENENTUKAN LINGKUP PEKERJAAN MENGUMPULKAN DATA MENGKAJI BERBAGAI ALTERNATIF MEMILIH ROUTE PERJALANAN MENYUSUN TIM SURVEY

38 REVIEW DAN PENYEMPURNAAN SCHEDULE KERJA
PERENCANAAN PENGATURAN PELAKSANAAN PENGAWASAN

39 MENENTUKAN LOKASI QUARRY
Salah satu faktor yang menentukan harga material adalah jarak antara sumber pengambilan material dengan lokasi material JARAK LOKASI SUMBER 39

40 MENYUSUN RENCANA DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
Penyusunan schedule dapat dilakukan pada setiap hari, minggu & setiap bulan, tergantung dari ukuran, kompleksitas dan karateristik proyek

41 PENDEKATAN TERHADAP MASYARAKAT DAN PEMDA SETEMPAT
BERDASARKAN UU RI TENTANG JAKON NO. 18 TAHUN 1999 MASYARAKAT BERHAK : MELAKUKAN PENGAWASAN UNTUK MEWUJUDKAN TERTIB PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI MEMPEROLEH PENGGANTIAN YANG LAYAK ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI SECARA LANGSUNG SEBAGAI AKIBAT PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI MASYARAKAT BERKEWAJIBAN : MENJAGA KETERTIBAN DAN MEMENUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DIBIDANG PELAKSANAAN KONSTRUKSI TURUT MENCEGAH TERJADINYA PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG MEMBAHAYAKAN KEPENTINGAN UMUM

42 Klaim konstruksi Kata “klaim” atau “claim” dalam bahasa inggris, berasal dari bahasa latin “clamare” atau “clamo” yang berarti berteriak. Pengertian klaim barat vs indonesia : Dunia barat : Hampir semua batasan dari kepustakaan barat menyatakan bahwa klaim adalah suatu permintaan (demand) Indonesia : Hampir semua batasan dari kepustakaan indonesia menyatakan bahwa klaim adalah suatu tuntutan, sehingga klaim menjadi sesuatu yang kurang disukai (tabu).

43 PENGERTIAN KLAIM KONSTRUKSI
Klaim Konstruksi : Klaim Yang Timbul Dari Atau Sehubungan Dengan Pelaksanaan Suatu Pekerjaan Jasa Konstruksi Antara Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa Atau Antara Penyedia Jasa Utama Dengan Sub-penyedia Jasa Atau Pemasok Material Atau Antara Pihak Luar Dan Pengguna/Penyedia Jasa Yang Biasanya Mengenai Permintaan Tambahan Waktu, Biaya Atau Kompensasi Lain

44 PERKEMBANGAN KLAIM KONSTRUKSI
PERIODE PERIODE AWAL KEMERDEKAAN, INDUSTRI JASA KONSTRUKSI BELUM TUMBUH MAKA BELUM ADA KLAIM KONSTRUKSI PERIODE KETATANEGARAAN BELUM STABIL, KABINET BERGANTI-GANTI DALAM HITUNGAN BULAN, BELUM MULAI MEMBANGUN SEHINGGA BELUM ADA KLAIM KONSTRUKSI PERIODE PRESIDEN SOEKARNO MULAI MELAKUKAN PEMBANGUNAN, PERSAINGAN BELUM ADA KARENA PROYEK-PROYEK LANGSUNG DITUNJUK PRESIDENT, KLAIM KONSTRUKSI BELUM ADA. KONTRAK KONSTRUKSI MASIH SANGAT SEDERHANA PERIODE PEMERINTAH MEMPUNYAI PROGRAM PEMBANGUNAN YANG TERARAH DAN BERKESINAMBUNGAN DIKENAL DENGAN ISTILAH REPELITA, INDUSTRI JASA KONSTRUKSI MULAI TUMBUH TETAPI KLAIM KONSTRUKSI MASIH JARANG TERJADI. PERIODE 1997 – SEKARANG AKIBAT KRISIS MONETER PERTENGAHAN 1997 BANYAK KONSTRUKSI TERBENGKALAI. PENGGUNA JASA TIDAK MAMPU MEMBAYAR PENYEDIA JASA. KLAIM KONSTRUKSI MULAI MUNCUL . PENYEDIA JASA MULAI BERANI MENGAJUKAN SUATU KLAIM KARENA SUDAH SANGAT TERPAKSA

45 PENYEBAB KLAIM KONSTRUKSI
LIABILITY VARIATION & DELAY DAMAGE CONSTRUCTION CLAIM

46 PenYEBAB KLAIM KONSTRUKSI
Sebab-sebab umum : Komunikasi antara pengguna jasa dan penyedia jasa buruk Administrasi kontrak kurang cukup Sasaran waktu tidak terkendali Kejadian eksternal yang tidak dikehendaki Kontrak yang memiliki perbedaan penafsiran

47 PENYEBAB KLAIM KONSTRUKSI
Sebab-sebab dari pengguna jasa : Informasi tender yang tidak lengkap mengenai desain, bahan dan spesifikasi Penyelidikan site kurang sempurna Alokasi resiko tidak jelas Keterlambatan pembayaran Larangan metode kerja tertentu 47

48 PenYEBAB KLAIM KONSTRUKSI
Sebab-sebab dari penyedia jasa : Pekerjaan yang cacat/mutu pekerjaan buruk Keterlambatan penyelesaian Klaim tandingan/perlawanan klaim Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi Bahan yang dipakai tidak memenuhi syarat UNSUR-UNSUR KLAIM UNSUR-UNSUR KLAIM ANTARA LAIN : TAMBAHAN UPAH, MATERIAL, PERALATAN,ADMINISTRASI, DAN WAKTU PENGULANGAN PEKERJAAN (BONGKAR/PASANG) PENURUNAN PRESTASI KERJA PENGARUH IKLIM SALAH PENEMPATAN PERALATAN PENUMPUKAN BAHAN TIDAK EFISIENSI JENIS PEKERJAAN

49 Jenis-jenis klaim Jenis Klaim Terbagi Atas :
Klaim Tambahan Biaya Dan Waktu Klaim Biaya Tak Langsung (Overhead) Klaim Tambahan Waktu (Tanpa Tambahan Biaya) Klaim kompensasi lain Kemampuan membayar klaim DALAM UU NO. 18/1999 TENTANG JASA KONTRUKSI PASAL 15 AYAT 2 : PENGGUNA JASA HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG DIDUKUNG DENGAN DOKUMEN PEMBUKTIAN DARI LEMBAGA PERBANKAN DAN/ATAU LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

50 Kegagalan pekerjaan konstruksi dan kegagalan bangunan

51 Kegagalan pekerjaan konstruksi
BERDASARKAN PPRI PASAL 31 NO.29 TAHUN 2000: Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana Disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

52 1. PERENCANA KONSTRUKSI BEBAS DARI KEWAJIBAN UNTUK MENGGANTI ATAU MEMPERBAIKI KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 31 YANG DISEBABKAN KESALAHAN PENGGUNA JASA, PELAKSANA KONSTRUKSI DAN PENGAWAS KONSTRUKSI 2. PELAKSANA KONSTRUKSI BEBAS DARI KEWAJIBAN UNTUK MENGGANTI ATAU MEMPERBAIKI KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 31 YANG DISEBABKAN KESALAHAN PENGGUNA JASA, PERENCANA KONSTRUKSI DAN PENGAWAS KONSTRUKSI 3. PERENCANA KONSTRUKSI BEBAS DARI KEWAJIBAN UNTUK MENGGANTI ATAU MEMPERBAIKI KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 31 YANG DISEBABKAN KESALAHAN PENGGUNA JASA, PELAKSANA KONSTRUKSI DAN PENGAWAS KONSTRUKSI 4. PENYEDIA JASA WAJIB MENGGANTI ATAU MEMPERBAIKI KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SEBAGAIMANA SEBAGAIMANA DALAM PASAL 31 YANG DISEBABKAN KESALAHAN PENYEDIA JASA ATAS BIAYA SENDIRI

53 KEGAGALAN BANGUNAN KEGAGALAN BANGUNAN PENGGUNA JASA PENYEDIA JASA
BERTANGGUNG JAWAB (DALAM PENGELOLAAN) BERTANGGUNG JAWAB SEJAK PENYERAHAN AKHIR PALING LAMA 10 TAHUN DITETAPKAN OLEH PENILAI AHLI KEGAGALAN BANGUNAN

54 KEGAGALAN BANGUNAN Pasal 34 PP RI no.29/2000 :
Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari Segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi

55 JANGKA WAKTU PERTANGGUNG JAWABAN
Jangka waktu pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan sesuai pasal 34 PP RI 29/2000 : Ditentukan sesuai dengan umur konstruksi yang direncanakan maksimal 10 tahun, sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi Penetapan umur konstruksi yang direncanakan harus jelas dan tegas dinyatakan dalam dokumen perencanaan, serta disepakati dalam kontrak konstruksi Jangka waktu pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dengan tegas dalam kontrak kerja konstruksi. 55

56 PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN
Penilai ahli harus memiliki sertifikasi keahlian dan terdaftar pada lembaga, sesuai PP RI pasal 36 no 29/2000 : Kegagalan Bangunan Dinilai Dan Ditetapkan Oleh Satu Atau Lebih Penilai Ahli Yang Profesional Dan Kompoten Dalam Bidangnya Dan Bersifat Independen Dan Mampu Memberikan Penilaian Secara Obyektif, Yang Harus Dibentuk Paling Lambat 1 Bulan Sejak Diterimanya Laporan Mengenai Terjadinya Kegagalan Bangunan Penilai dipilih dan disepakati bersama oleh penyedia jasa dan pengguna jasa Pemerintah berwewenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila kegagalan menimbulkan gangguan pada keselamatan umum termasuk dalam memberikan pendapat dalam penunjukkan.

57 TUGAS PENILAI AHLI Menetapkan sebab-sebab terjadinya kegagalan bangunan Menetapkan tidak berfungsinya sebagian atau keseluruhan bangunan Menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta tingkat dan kesalahan yang dilakukan Menetapkan besarnya kerugian, serta usulan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak-pihak yang melakukan kesalahan Menetapkan jangka waktu pembayaran kerugian

58 GANTI RUGI KEGAGALAN BANGUNAN (PP Ri pasal 46 NO.29/2000)
Pelaksanaan ganti rugi dalam hal kegagalan konstruksi dapat dilakukan dengan mekanisme pertanggungan pihak ketiga atau asuransi, dengan ketentuan : Persyaratan dan jangka waktu ditetapkan atas dasar kesepakatan Premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya premi yang menjadi tanggungan penyedia jasa menjadi bagian unsur biaya pekerjaan konstruksi. Dalam hal pengguna jasa tidak bersedia memasukkan premi maka resiko kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab pengguna jasa

59 MENGHINDARI KEGAGALAN BANGUNAN
PROFESIONALISME BENAR-BENAR DIWUJUDKAN TEAM WORK YANG HANDAL (KEWAJIBAN &TANGGUNG JAWAB) SEGITIGA FUNGIONAL PROYEK MENYADARI PENTINGNYA KERJASAMA PCM (PRE CONSTRUCTION MEETING) KEJELASAN DOKUMEN LELANG

60 PERKEMBANGAN KEJADIAN SUATU KLAIM (PROSES KLAIM)
Proses klaim terjadi sebagai akibat perubahan yang diperintahkan atau diminta. Proses terjadinya klaim : Perubahan pekerjaan Pemberitahuan Permintaan perubahan Penerbitan perintah perubahan Klaim Arbitrase / pengadilan Amandemen kontrak

61 PENERBITAN PERINTAH PERUBAHAN
PERUBAHAN PEKERJAAN DIKETAHUI SEBELUMNYA TIDAJ DIKETAHUI SEBELUMNYA PEMBERITAHUAN JIKA PERUBAHAN PEKERJAAN DIKETAHUI SEBELUMNYA MAKA DILAKUKAN PEMBERITAHUAN KEPADA PENGGUNA JASA PERMINTAAN PERUBAHAN JIKA PERUBAHAN PEKERJAAN TIDAK DIKETAHUI SEBELUMNYA, PERUBAHAN TERSEBUT DINAMAKAN PERUBAHAN TAK RESMI. PENYEDIA JASA MENGAJUKAN PERMINTAAN PERUBAHAN KEPADA PENGGUNA JASA PENERBITAN PERINTAH PERUBAHAN APABILA PEMBERITAHUAN & PERMINTAAN PERUBAHAN DISETUJUI, PENGGUNA JASA WAJIB MENERBITKAN PERINTAH PERUBAHAN KLAIM APABILA PEMBERITAHUAN & PERMINTAAN PERUBAHAN TIDAK DISETUJUI, PENYEDIA JASA DAPAT MENGAJUKAN KLAIM ARBITRASE / PENGADILAN JIKA KLAIM TIDAK DISETUJUI, MAKA TERJADI SENGKETA, PENYEDIA JASA MENGAJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA LEWAT ARBITRASE AMANDEMEN KONTRAK SETELAH TERBIT PERINTAH PERUBAHAN, PERINTAH PERUBAHAN HARUS DIIKUTI DENGAN PENERBITAN AMANDEMEN KONRAK

62 BEBERAPA PENGERTIAN CHANGES
1. Formal changes Pengarahan kepada kontraktor untuk melakukan suatu perubahan. 2. Construction changes perubahan konstruksi untuk perbaikan 3. Cardinal changes perubahan kontrak, dapat merubah karakter dari pekerjaan 4. Design related changes perubahan design melalui review 5. Termination penghentian atau pengurangan bagian pekerjaan tertentu 6. Payment changes perubahan angsuran biaya 62

63 7. Coordination changes Perubahan tanggung jawab koordinasi
8. Owner supply perubahan tanggung jawab owner 9. Higher standart changes Perubahan Keinginan Mendapatkan Standart Produk Yang Lebih Tinggi 10. Delay Perubahan Yang Mempengaruhi Keterlambatan Pekerjaan 11. Acceleration Percepatan untuk mengejar keterlambatan 12. Kualitas material Perubahan terhadap kualitas material yang lebih baik.

64 Unsur-unsur dalam proses penangan klaim
Administrasi kontrak Manajer kontrak / administrator kontrak (analisis, mencatat & penyelesaian) Evaluasi ( wawancara & mempelajari dokumen) Bahan-bahan evaluasi (dokumen kontrak, perubahan pekerjaan, ringkasan pekerjaan, risalah rapat, jadual pelaksanaan, foto dan laporan) Analisis Perintah perubahan Penyelesaian sengketa

65 Analisis Klaim Analisis klaim :
Analisis secara faktual (apa yang sesungguhnya terjadi) Analisis secara hukum atau berdasarkan kontrak Analisis biaya (berupa biaya tambahan uang atau waktu harus diberikan kepada penyedia jasa) JENIS-JENIS KLAIM Jenis klaim terbagi atas : Klaim tambahan biaya dan waktu Klaim biaya tak langsung (overhead) Klaim tambahan waktu (tanpa tambahan biaya) Klaim kompensasi lain

66 Kemampuan membayar klaim
Dalam uu no. 18/1999 tentang jasa kontruksi pasal 15 ayat 2 : Pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. RESIKO PROYEK Dalam teori hukum dikenal suatu ajaran yang disebut dengan resicoleer (ajaran tentang resiko) Resicoleer adalah suatu ajaran, seseorang berkewajiban untuk memikul kerugian, jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang menjadi objek perjanjian.

67 CHANGE/CHANGE ORDER/VARIATION
Perubahan dalam bahasa inggris disebut “changes” dan perintah perubahan disebut “changes order” atau variation. Perubahan dapat berupa : Lingkup pekerjaan Spesifikasi teknik Jenis material Metode kerja Percepatan pelaksanaan, dll

68 Arbitrase, arbiter/arbitrator
Arbitrase telah dikenal di indonesia sejak abad xix (1848) dengan diberlakukannya kitab undang-undang hukum acara perdata (reglement op de rechtsvordering atau dikenal R.V PENGERTIAN ARBITRASE Menurut Rv, Arbitrase Adalah Suatu Bentuk Peradilan Di Luar Badan Peradilan Resmi Yang Dibentuk Dan Diselenggarakan Berdasarkan Bentuk Sukarela Dan Itikat Baik Dari Para Pihak Yang Berselisih Atau Yang Bersengketa tersebut diselesaikan oleh hakim (para ahli) yang mereka tunjuk sendiri dengan ketentuan bahwa putusan yang diambil oleh hakim atau para hakim tersebut merupakan putusan pada tingkat terakhir dan mengikat para pihak. Hakim-hakim menurut rv dinamakan wasit atau dikenal sebagai arbiter

69 JENIS ARBITARSE Ada 2 jenis arbitrase : Arbitrase AD HOC
Dibentuk Khusus Untuk Memutus/Menyelesaikan Sengketa/Perselisihan, Sering Juga Disebut Arbitrase Sukarela Dan Bersifat Sementara 2.Arbitrase institusional (kelembagaan) Suatu institusi arbitrase yang bersifat permanen, terlepas ada tidaknya sengketa, lengkap dengan arbiter-arbiter, kepengurusan tempat sidang yang permanen dan prosedur yang baku.

70 lembaga-lembaga arbitrase
Lembaga-lembaga yang menyediakan jasa arbitrase : 1. Arbitrase nasional Keberadaannya dan daerah kewenangan meliputi wilayah suatu negara tertentu : Indonesia : -Badan arbitrase nasional indonesia (bani) -Badan arbitrase muamalat indonesia (bamui) B. Belanda : Nederland arbitrase institute C. Inggris : the british institute of arbitration 2. Arbitrase international Daerah kewenangannya meliputi seluruh dunia Court of arbitration of international chamber of commerce (icc) The international center for settlement of investment disputes (icsid) United nations commision on international trade law (uncitral) diterbitkan oleh pbb tahun 1976

71 ARBITRASE VS PENGADILAN
BEBAS & OTONOM MENENTUKAN RULES & INSTITUSI ARBITRASE MUTLAK TERIKAT PADA HUKUM ACARA YANG BERLAKU MENGHINDARI KETIDAKPASTIAN AKIBAT PERBEDAAN SISTEM HUKUM DENGAN NEGARA TEMPAT SENGKETA DIPERIKSA, MAUPUN KEMUNGKINAN ADANYA KEPUTUSAN HAKIM YANG UNFAIR DENGAN MAKSUD APAPUN YANG BERLAKU MUTLAK ADALAH SISTEM HUKUM DARI NEGARA TEMPAT SENGKETA DIPERIKSA KELELUASAN MEMILIH ARBITER PROFESIONAL, PAKAR DALAM BIDANG YANG MENJADI OBJEK SENGKETA, DAN INDEPENDEN DALAM MEMERIKSA SENGKETA MAJELIS HAKIM PENGADILAN DITENTUKAN OLEH ADMINISTRASI PENGADILAN

72 ARBITRASE VS PENGADILAN
WAKTU PROSEDUR & BIAYA ARBITRASE LEBIH EFISIEN. PUTUSAN BERSIFAT FINAL & BINDING, DAN TERTUTUP UNTUK UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI PUTUSAN PENGADILAN DITENTUKAN OLEH ADMINISTRASI PENGADILAN PERSIDANGAN TERTUTUP (NON PUBLICITY), MEMBERI PERLINDUNGAN UNTUK INFORMASI ATAU DATA USAHA YANG BERSIFAT RAHASIA TERBUKA UNTUK UMUM (KECUALI KASUS PERCERAIAN) PERTIMBANGAN HUKUM LEBIH MENGUTAMAKAN ASPEK PRIVAT DENGAN WIN-WIN SOLUTION POLA PERTMBANGAN PENGADILAN DAN PUTUSAN HAKIM ADALAH WIN LOOSE

73 PROSES PENANGANAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE
BERHASIL NEGOSIASI KASUS SENGKETA KUASA HUKUM PENYELESAIAN BERHASIL SOMASI PENYELESAIAN GAGAL GAGAL ARBITRASE ARBITRASE AD HOC INSTITUTIONAL (BANI) PROSES PERSIDANGAN PN.DOMISILI TERMOHON (30 HARI) KEPUTUSAN BERHASIL PELAKSANAAN SUKARELA GAGAL EKSEKUSI PENGADILAN

74 GANTI RUGI KEGAGALAN BANGUNAN (PP Ri pasal 46 NO.29/2000)
Pelaksanaan ganti rugi dalam hal kegagalan konstruksi dapat dilakukan dengan mekanisme pertanggungan pihak ketiga atau asuransi, dengan ketentuan : Persyaratan dan jangka waktu ditetapkan atas dasar kesepakatan Premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya premi yang menjadi tanggungan penyedia jasa menjadi bagian unsur biaya pekerjaan konstruksi. Dalam hal pengguna jasa tidak bersedia memasukkan premi maka resiko kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab pengguna jasa

75 MENGHINDARI KEGAGALAN BANGUNAN
PROFESIONALISME BENAR-BENAR DIWUJUDKAN TEAM WORK YANG HANDAL (KEWAJIBAN &TANGGUNG JAWAB) SEGITIGA FUNGIONAL PROYEK MENYADARI PENTINGNYA KERJASAMA PCM (PRE CONSTRUCTION MEETING) KEJELASAN DOKUMEN LELANG

76 KONDISI INDUSTRI KONSTRUKSI INDONESIA
Pengaruh tuntutan globalisasi dan otonomi daerah : Meningkatnya ukuran proyek (volume & nilai kontrak) Meningkatnya kompleksitas proyek (metode & teknologi) Kompetisi yang makin tinggi

77 FAKTOR PENYEBAB RESIKO PROYEK
TEKNOLOGI CONSTRUCTIBILITY SOSIAL KEUANGAN RESIKO PROYEK DESIGN POLITIK TENAGA KERJA

78 KRITERIA RESIKO Berdasarkan pp 28/2000 pasal 10 (1) tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa konstruksi, kriteria resiko : Resiko kecil : pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda. Resiko sedang : pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya beresiko membahayakan keselamatan umum dan harta benda Resiko tingi : pekerjaan konstruksi yang pelaksanaannya beresiko sangat membahayakan keselamatan umum dan harta benda.

79 ALOKASI RESIKO Berdasarkan pp 29/2000 pasal 6 :
Proyek dengan resiko kecil, teknologi sederhana & biaya kecil : penunjukkan langsung Proyek dengan resiko sedang, teknologi sederhana sampai madya & biaya kecil sampai sedang : pemilihan langsung Proyek dengan resiko tinggi, teknologi tinggi & biaya besar : pelelangan terbatas

80 Berdasarkan penjelasana uu ri no.18/1999 pasal 13 :
Untuk mengatasi resiko dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dapat ditempuh melalui pertanggungan dengan mitra usaha antara lain : Jaminan Penawaran Jaminan Pelaksanaan Jaminan Uang Muka Jaminan Sosial Tenaga Kerja Construction All Risk Insurance Profesional Liability Insurance Disamping Itu Jasa Konstruksi Memerlukan dukungan sumber informasi mengenai ketersediaan peralatan, bahan dan komponen bangunan

81 KRITERIA PENGGUNAAN TEKNOLOGI
Teknologi sederhana Pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli Teknologi madya Pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli Teknologi tinggi Pekerjaan Konstruksi Yang Menggunakan Banyak Peralatan Berat Dan Memerlukan Tenaga Ahli Dan Tenaga Terampil

82 PENGALIHAN RESIKO RESIKO ASURANSI BOND OWNER RESIKO >>
KONTRAKTOR ASURANSI GANTI RUGI MAX 100 % RESIKO RESIKO TERBATAS OWNER BOND GANTI RUGI TERBATAS

83 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI

84 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pada tanggal 12 agustus 1999 telah diundangkan dan diberlakukan : Uu ri no.30 thn 1999 tentang arbritrase dan alternatif penyelesaian sengketa 84

85 KONSILIASI ATAU PENILAIAN AHLI
Pada bab i pasal 1, point 10 disebutkan : Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara : KONSULTASI NEGOSIASI MEDIASI KONSILIASI ATAU PENILAIAN AHLI

86 KONSULTASI Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu, yang disebut “klien” dengan pihak lain yang merupakan pihak “konsultan” yang memberikan pendapat (hukum) kepada klien tersebut. NEGOSIASI Negosiasi Merupakan Salah Satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Yang Dilaksanakan Diluar Pengadilan, Sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan, maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik didalam maupun diluar sidang pengadilan.

87 TEKNIK NEGOSIASI KOMPETITIF KOOPERATIF LUNAK DAN KERAS INTEREST BEST

88 TEKNIK NEGOSIASI KOMPETITIF
Negosiasi Bersifat Alot Dan Bersaing, Ciri Negosiasi : Mengajukan permintaan awal yang tinggi diawal negosiasi Menjaga tuntutan agar tetap tinggi sepanjang proses negosiasi dilangsungkan Menggunakan cara-cara yang berlebihan dan melemparkan tuduhan-tuduhan dengan tujuan menciptakan ketegangan dan tekanan terhadap pihak lain TEKNIK NEGOSIASI KOOPERATIF Menganggap pihak negosiator lawan bukan sebagai musuh, melainkan sebagai mitra kerja untuk mencari penyelesaian sengketa yang adil berdasarkan analisis yang obyektif dan atas fakta hukum yang jelas

89 TEKNIK NEGOSIASI LUNAK DAN KERAS
SOFT (LUNAK) HARD (KERAS) NEGOSIATOR ADALAH TEMAN NEGOSIATOR DIPANDANG SEBAGAI LAWAN TUJUAN PERUNDINGAN ADALAH KESEPAKATAN TUJUAN UNTUK MENANG MEMPERCAYAI PERUNDING LAWAN KERAS TERHADAP ORANG MAUPUN MASALAH MENGEMUKAKAN TAWARAN MEMBUAT ANCAMAN MENGALAH UNTUK KESEPAKATAN MENUNTUT PEROLEHAN SEPIHAK MENCEGAH UNTUK BERLOMBA KEHENDAK SEDAPAT MUNGKIN MEMENANGKAN KEINGINAN MENERIMA UNTUK DITEKAN MENERAPKAN TEKANAN

90 TEKNIK NEGOSIASI INTEREST BASED
Teknik negosiasi interest based merupakan jalan tengah pada teknik keras dan lunak, teknik negosiasi berdasarkan pada komponen : People (orang) Interest (kepentingan) Option / solusi Criteria

91 RUMUSAN UU NO.30 THN 1999 PASAL 6 AYAT (2)
Memberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk “pertemuan langsung” oleh dan antara para pihak yang bersengketa

92 MEDIASI Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan. UU RI no.30/1999 pasal 6 ayat (3) ; Sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator

93 PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR
Penyelenggara pertemuan Pemimpin diskusi netral Pemelihara atau penjaga aturan agar perundingan berlangsung baik Pengendali emosi para pihak Pendorong pihak yang kurang mampu agar mengemukakan pandangannya

94 KONSILIASI Konsiliasi berasal dari kata “conciliation” (bahasa inggris) berarti “perdamaian” Konsiliasi adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan cara mempertemukan keinginan para pihak dengan menyerahkannya kepada suatu komisi yang bertindak sebagai konsiliator

95 SOMASI, WANPRESTASI DAN GANTI RUGI

96 SOMASI SEBAB TERJADINYA SOMASI
Somasi adalah teguran dari pihak pengguna jasa kepada penyedia jasa atau sebaliknya, agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antar keduanya. SEBAB TERJADINYA SOMASI Penyedia jasa melaksanakan prestasi yang keliru Penyedia jasa tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan Prestasi yang dilaksanakan oleh penyedia tidak lagi berguna bagi pengguna jasa setelah lewat waktu yang ditentukan 96

97 PERISTIWA TIDAK MEMERLUKAN SOMASI
Terdapat 5 jenis peristiwa : Penyadia jasa menolak pemenuhan prestasi Penyedia jasa mengakui kelalaiannya Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan Pemenuhan pretasi tidak berlaku lagi Penyedia jasa melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya

98 WANPRESTASI Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara pengguna jasa dan penyedia jasa Dalam restatement of the law of contracts (amerika serikat), wanprestasi (breach of contracts) dibedakan atas 2 macam : Total breachts Partial breachts

99 AKIBAT ADANYA WANPRESTASI
Perikatan tetap ada Penyedia jasa atau pengguna jasa harus membayar ganti rugi Beban resiko beralih untuk kerugian penyedia jasa, jika masalah muncul setelah penyedia jasa wanprestas

100 TUNTUTAN WANPRESTASI Pengguna / penyedia jasa dapat menuntut wanprestasi sebagai berikut : Meminta pemenuhan prestasi Menuntut prestasi disertai ganti rugi Menuntut dan meminta ganti rugi Menuntut pembatalan perjanjian Menuntut pembatalan disertai ganti rugi

101 PEMBATALAN PERJANJIAN
SANKSI WANPRESTASI BIAYA COSTS GANTI RUGI COMPENSATION PEMBATALAN PERJANJIAN RESCISSION

102 GANTI RUGI Berdasarkan Uu Ri No.18/ 1999 Bab Vi Disebutkan ;
Pasal 26 (1) Jika Terjadi Kegagalan Bangunan Yang Disebabkan Kesalahan Perencana Atau Pengawas Konstruksi, Dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi Pasal 26 (2) Jika Terjadi Kegagalan Bangunan Yang Disebabkan Kesalahan Pelaksana Konstruksi Dan Hal Tersebut Terbukti Menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi Pasal 27 Jika Terjadi Kegagalan Bangunan Yang Disebabkan Kesalahan Pengguna Jasa Dalam Pengelolaan Bangunan Dan Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi

103 BENTUK GANTI RUGI Ganti rugi yang dapat dituntut :
Kerugian yang diderita dari masing-masing pihak Keuntungan yang akan diperoleh

104 FORCE MAJEUR (KEADAAN MEMAKSA/KEADAAN KAHAR)

105 Force majeur adalah keadaan yang terjadi diluar kehendak/kemampuan penyedia jasa maupun pengguna jasa atau Suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan para pihak, sehingga untuk melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak menjadi tidak terpenuhi

106 YANG DIGOLONGKAN KEADAAN KAHAR :
Timbulnya perang, pemberontakan,perang saudar, dll Kekacauan dan huru hara Bencana alam : gempa, badai, gunung meletus dll Atau keadaan yang ditetapkan dalam kontrak, misal; wabah penyakit, kebakaran dll

107 PENYEBAB FORCE MAJEUR ACT OF GOD (KEHENDAK ALLAH)
SUATU KEADAAN ATAS KEHENDAK ALLAH, SEPERTI ; BANJIR, TANAH LONGSOR, GUNUNG MELETUS, HALILINTAR, GEMPA, TSUNAMI DLL TINDAKAN PEMERINTAH ATAU PIHAK LAIN, MISALNYA; KEBIJAKAN MONETER, PEPERANGAN, PEMBERONTAKAN, HURU HARA, PEMOGOKKAN DLL

108 JENIS KEADAAN MEMAKSA Keadaan Memaksa Dibagi Menjadi 2 Jenis :
Keadaan Memaksa Absolut Suatu Keadaan Yang Samasekali Tidak Dapat Memenuhi Prestasinya (Gempa, Banjir Bandang Dll) Keadaan Memaksa Relatif Suatu keadaan yang masih memungkinkan untuk melaksanakan prestasinya, dengan resiko tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar

109 KEGAGALAN KONSTRUKSI AKIBAT GEMPA

110 AKIBAT TSUNAMI

111 AKIBAT FORCE MAJEUR Ada tiga akibat keadaan memaksa :
Penyedia jasa tidak perlu membayar ganti rugi Beban resiko tidak berubah Pengguna jasa tidak berhak atas pemenuhan prestasi

112 UU JAKON NO.18/1999 BAB VI PASAL 25 AYAT (2)
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. UU JAKON NO.18/1999 BAB X PASAL 43 pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10% (bagi perencana) dan 5% (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak.

113 ASUMSI Ketika mendesain sebuah konstruksi bangunan, seorang engineer teknik sipil pasti membayangkan yang buruk-buruk ; topan badai, hujan salju, air bah, gempa, dsb Bangunan yang didesain dengan asumsi tidak akan terjadi bahaya apa pun terhadapnya adalah bangunan yang sangat buruk. Karena bencana alam tak dapat diramal, maka digunakanlah asumsi. Bangunan pun dikonstruksi dengan persiapan yang dianggap cukup untuk menghadapi bahaya yang diasumsikan itu. Jelaslah bahwa logika ilmiah menghendaki kita untuk mempersiapkan diri menghadapi bencana sebelum benar-benar terjadi. Kata orang : hope for the best, but prepare for the worst.

114 SEKIAN ASSALAMU’ALAKUM WR.WB


Download ppt "ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google