Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Keuangan RI: Diklat Dana Pensiun dan Asuransi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Keuangan RI: Diklat Dana Pensiun dan Asuransi"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Keuangan RI: Diklat Dana Pensiun dan Asuransi
Jakarta, 22 Februari 2012 Steven Tanner Kementerian Keuangan RI: Diklat Dana Pensiun dan Asuransi Desain Program Pensiun

2 Daftar Isi Bagian Isi Halaman 1 Sistem Kesejahteraan 5–8 2
Beban Kesejahteraan 9–16 3 Beban dan Manfaat 17–25 4 Rancangan 26–44 5 Tindak Lanjut 45–48 Lampiran-lampiran Jamsostek 50–51 UUK-13 52–55

3 Daftar Isi Bagian Isi Halaman Lampiran-lampiran 3 SJSN 56–57 4
Dana Pensiun 58–63 5 PPMP vs PPIP 64–76 6 Perpajakan(1) 77–78 7 Sekaligus atau Bulanan 79–83 8 Providers Selection 84–89 9 Anuitas 90–92

4 Daftar Isi Bagian Isi Halaman Lampiran-lampiran 10 Pendanaan 93–127 11
Investasi 128–138 12 Sistem Informasi 139–147 13 Perpajakan(2) 148–160

5 BAGIAN 1 Sistem Kesejahteraan

6 Sistem Kesejahteraan Ketentuan perundang-undangan Sektor Swasta Wajib
BAGIAN 1 Sistem Kesejahteraan Ketentuan perundang-undangan Sektor Swasta Wajib Sukarela UU SJSN No. 40/04 Jamsostek UU No. 3/92 UUK-13 No. 13/03 JHT JK JKK JPK Jaminan Pensiun (JP) UP+UPMK+UPH SJSN=Sistem Jaminan Sosial Nasional JHT=Jaminan Hari Tua; JK=Jaminan Kematian JKK=Jaminan Kecelakaan Kerja JPK=Jaminan Pemeliharaan Kesehatan UP=Uang Pesangon; UPMK=Uang Penghargaan Masa Kerja; UPH=Uang Penggantian Hak Asuransi UU No. 2/92 Program Pensiun Dana Pensiun UU No. 11/92

7 Sistem Kesejahteraan Lembaga yang tersedia Lembaga Dana Pensiun
BAGIAN 1 (lanjutan) Sistem Kesejahteraan Lembaga yang tersedia Lembaga Dana Pensiun Asuransi PPMP PPIP Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Individual Account Pooled Fund Didirikan oleh perusahaan sebagai pendiri untuk karyawannnya Didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank sebagai pendiri untuk perusahaan atau karyawan mandiri

8 Dana Pensiun (DPPK/DPLK)
BAGIAN 1 (lanjutan) Sistem Kesejahteraan Lembaga: pertimbangan Keterangan Tanpa Pendanaan Produk Asuransi Dana Pensiun (DPPK/DPLK) Keamanan Rendah Moderat Tinggi Penundaan Segera Ditunda1) Cara Pembayaran Sekaligus Bulanan2) Transparansi Bebas Sitaan Tidak Ya Fasilitas Pajak3) 1) Apabila berhenti sebelum usia pensiun dipercepat (10 tahun dari usia pensiun normal) 2) 20% sekaligus and 80% bulanan, atau 100% sekaligus kalau jumlah hak kurang dari ketentuan Menteri 3) Tergantung pada keadaan perusahaan, dalam keadaan untung atau merugi

9 BAGIAN 2 Beban Kesejahteraan

10 Beban Kesejahteraan Program wajib: total BAGIAN 2
1) Tergantung jenis industri – nilai ini adalah nilai rata-rata. 2) Iuran rata-rata – 50% berkeluarga dan 50% lajang. 3) Periksa simulasi perhitungan beban UUK-13.

11 Beban Kesejahteraan Program wajib: pemberi kerja BAGIAN 2 (lanjutan)
1) Tergantung jenis industri – nilai ini adalah nilai rata-rata. 2) Iuran rata-rata – 50% berkeluarga dan 50% lajang. 3) Periksa simulasi perhitungan beban UUK-13.

12 Beban Kesejahteraan Program wajib: UUK-13(1) BAGIAN 2 (lanjutan)
Mortalita: TMI2-99 Cacat: 10% x Mortalita Spread = Selisih tingkat investasi dengan tingkat kenaikan upah. Wx = Tingkat pengunduran diri Diasumsikan 10% usia =< 25 dan berkurang secara linear 0.5% sampai 0% usia >= 45

13 Beban Kesejahteraan Program wajib: UUK-13(2) BAGIAN 2 (lanjutan)
Mortalita: TMI2-99 Cacat: 10% x Mortalita Spread = Selisih tingkat investasi dengan tingkat kenaikan upah. Wx = Tingkat pengunduran diri Diasumsikan 10% usia =< 25 dan berkurang secara linear 0.5% sampai 0% usia >= 45

14 Beban Kesejahteraan UUK-13: ilustrasi perhitungan(1) 25 50 55 Asumsi:
BAGIAN 2 (lanjutan) Beban Kesejahteraan UUK-13: ilustrasi perhitungan(1) Masa kerja lalu (MKL) = 25 MKAD = 5 25 50 55 Total masa kerja = 30 Usia masuk Now Asumsi: - Tingkat diskonto sebesar 12% per tahun - Tingkat Kenaikan upah sebesar 10% per tahun - Karyawan tetap bekerja sampai usia 55 tahun

15 Beban Kesejahteraan UUK-13: ilustrasi perhitungan(2) 25 50 55
BAGIAN 2 (lanjutan) Beban Kesejahteraan UUK-13: ilustrasi perhitungan(2) Masa kerja lalu (MKL) = 25 MKAD = 5 25 50 55 Total masa kerja = 30 Usia masuk Now Upah50 = Rp1,000,000 sebulan Upah55 = Rp1,000,000 x (1 + 10%)5 = Rp1,610,510 Manfaat55 UUK-13 = 32.2 x Rp1,610,510 = Rp51,858,422 Nilai Sekarang50 dari Manfaat55 = Rp51,858,422 x (1 + 12%)-5 = Rp29,425,861 Kewajiban Masa Kerja Lalu50 = (25/30) x Rp29,425,861 = Rp24,521,551 Kewajiban Aktuaria50 = Rp24,521,551 x Faktor Aktuaria (Probability)

16 Beban Kesejahteraan UUK-13: ilustrasi perhitungan(3) 25 50 55
BAGIAN 2 (lanjutan) Beban Kesejahteraan UUK-13: ilustrasi perhitungan(3) Masa kerja lalu (MKL) = 25 MKAD = 5 25 50 55 Total masa kerja = 30 Usia masuk Now Total masa kerja = 30 tahun Manfaat55 UUK-13 = 32.2 1 unit manfaat = 32.2 / 30 = Iuran = / 12 bulan x 100% = % x Upah Iuran (secara aktuaria) pasti lebih kecil dari % x Upah

17 BAGIAN 3 Beban dan Manfaat

18 Beban dan Manfaat Ukuran kesejahteraan hari tua
BAGIAN 3 Beban dan Manfaat Ukuran kesejahteraan hari tua Kesejahteraan hidup di hari tua dapat diukur dengan suatu besaran yang disebut replacement rate (R/R) Rasio penghasilan setelah pensiun pada usia tertentu terhadap penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun Replacement rate yang dianggap memadai 70%–80% dari penghasilan bulan terakhir dan ini pun diperoleh setelah bekerja lebih kurang tahun dengan usia pensiun tahun Dengan masa kerja yang lebih singkat dan usia pensiun yang lebih muda, untuk memperoleh replacement rate sebesar 70% – 80% tentu membutuhkan dana yang lebih besar

19 Beban dan Manfaat Gross replacement rates: di beberapa negara
BAGIAN 3 (lanjutan) Beban dan Manfaat Gross replacement rates: di beberapa negara Sumber: OECD (2009), Pensions at a Glance: Retirement-Income Systems in OECD Countries

20 Beban dan Manfaat Usia pensiun: di beberapa negara BAGIAN 3 (lanjutan)
Sumber: The Economist, 7 April 2011

21 Beban dan Manfaat Harapan hidup (tahun): pada usia 65
BAGIAN 3 (lanjutan) Beban dan Manfaat Harapan hidup (tahun): pada usia 65 Dari berbagai sumber, OECD Library, dan World Life Expectancy Country Indonesia 2009

22 BAGIAN 3 (lanjutan) Beban dan Manfaat Akumulasi iuran: JHT Jamsostek

23 Beban dan Manfaat Manfaat dan R/R: JHT dan UUK-13(1)
BAGIAN 3 (lanjutan) Beban dan Manfaat Manfaat dan R/R: JHT dan UUK-13(1)

24 Beban dan Manfaat Manfaat dan R/R: JHT dan UUK-13(2)
BAGIAN 3 (lanjutan) Beban dan Manfaat Manfaat dan R/R: JHT dan UUK-13(2)

25 Beban dan Manfaat Manfaat dan R/R: JHT dan UUK-13(3)
BAGIAN 3 (lanjutan) Beban dan Manfaat Manfaat dan R/R: JHT dan UUK-13(3)

26 BAGIAN 4 Rancangan

27 Rancangan Rumus manfaat pensiun(1) Rumus bulanan BAGIAN 4
Menetapkan besaran manfaat pensiun bulanannya Misalnya, 1.0% x masa kerja x penghasilan dasar pensiun Semakin besar faktor penghargaan per tahun masa kerja, semakin besar pula beban penyelenggaraannya Penghasilan dasar pensiun dapat berupa gaji pokok saja atau seluruh penghasilan, bulan terakhir atau beberapa tahun terakhir Administrasi pembayaran manfaat pensiun bulanannya dilakukan oleh dana pensiun Pembayarannya seumur hidup, turun ke janda/duda dan atau anak Diselenggarakan melalui DPPK Umumnya diterapkan oleh BUMN dan lembaga-lembaga sosial Apakah sebagai tambahan dari UUK-13 atau bagian dari UUK-13?

28 Rancangan Rumus manfaat pensiun(2) Rumus sekaligus BAGIAN 4 (lanjutan)
Menetapkan besaran manfaat pensiun sekaligusnya Misalnya, 1.5 x masa kerja x penghasilan dasar pensiun Semakin besar faktor penghargaan per tahun masa kerja, semakin besar pula beban penyelenggaraannya Penghasilan dasar pensiun dapat berupa gaji pokok saja atau seluruh penghasilan, bulan terakhir atau beberapa tahun terakhir Administrasi pembayaran manfaat pensiun bulanannya dilakukan oleh Dana pensiun dengan menggunakan tabel konversi, atau Dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan membeli anuitas (umum dilakukan) Diselenggarakan melalui DPPK Umumnya diterapkan oleh perusahaan swasta (nasional dan asing) Apakah sebagai tambahan dari UUK-13 atau bagian dari UUK-13?

29 Rancangan Pembiayaan: PPMP
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Pembiayaan: PPMP Dalam menyelenggarakan program pensiun dengan mendirikan DPPK dan menggunakan PPMP untuk beberapa perusahaan yang berasal dari kelompok usaha dengan kepemilikan yang sama, dimungkinkan untuk melakukan pembiayaan secara cost sharing Cost sharing, artinya pembiayaannya dilakukan secara merata di antara para pemberi kerja Salah satu kelemahan dari cost sharing adalah dimungkinkan adanya subsidi silang dalam hal kenaikan gaji antara satu pemberi kerja berbeda dengan pemberi kerja lainnya – umumnya pemberi kerja yang merugi menolak mensubsidi pemberi kerja lainnya

30 Rancangan Rancangan iuran pensiun Dalam PPMP
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Rancangan iuran pensiun Dalam PPMP Iuran pensiun tergantung dari besar faktor penghargaan per tahun masa kerjanya, rumus sekaligus atau rumus bulanan, yang dihitung secara aktuaria Dalam PPIP, iuran pensiun dapat terdiri dari Iuran utama (core contribution) pemberi kerja, merata atau meningkat (berdasarkan masa kerja) Iuran tambahan (matching contribution) pemberi kerja yang merata – dibayarkan apabila karyawan juga ikut membayar iuran, yang dibatasi pada tingkat tertentu, misalnya 2% atau 3% Iuran karyawan, dapat diwajibkan atau sukarela

31 Rancangan Contoh iuran pensiun: PPIP Jenis Iuran Iuran Karyawan
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Contoh iuran pensiun: PPIP Jenis Iuran Iuran Karyawan Iuran Perusahaan Core Contribution MK < 5 5 =< MK < 10 10 =< MK < 15 15 =< MK < 20 20 =< MK < 25 25 =< MK < 30 MK >= 30 0% 7.0%, 3.5%, 4.5%, 5.0% 7.0%, 5.5%, 5.5%, 6.0% 7.0%, 6.5%, 6.5%, 7.0% 7.0%, 8.5%, 7.5%, 8.0% 7.0%, 9.5%, 9.0%, 9.0% 7.0%, 10.0%, 10.5%, 10.0% 7.0%, 11.0%, 11.0%, 11.0% Matching Contribution Wajib atau sukarela Umumnya 2% atau lebih Special Contribution THR atau bonus

32 Rancangan Integrasi ketentuan
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Integrasi ketentuan Perlukah melakukan offsetting antara dana yang telah disisihkan – terutama apabila pendanaan suatu imbalan kerja dilakukan melalui lembaga Dana Pensiun – dengan ketentuan dalam UUK–13 (untuk semua kasus pemutusan hubungan kerja, bukan di usia pensiun saja) – termasuk dengan Jamsostek dan SJSN nantinya? Hal ini penting untuk menghindari adanya pembiayaan yang saling tumpang tindih

33 Rancangan Integrasi ketentuan: dengan UUK-13(1)
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Integrasi ketentuan: dengan UUK-13(1) Sebagaimana diatur dalam ketentuan UUK-13 dimaksud, bahwa pada saat mencapai usia pensiun, karyawan yang sudah diikutsertakan dalam program pensiun, hak karyawan atas UUK-13 (pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak) setelah dikurangi iuran karyawan dalam program pensiun (bila ada), dapat diperhitungkan atas manfaat pensiun yang diperoleh dari program pensiun Selain program pensiun, apakah perusahaan memberlakukan ketentuan UUK-13 ini?

34 Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan UUK-13(2)
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan UUK-13(2) Pada saat karyawan pensiun pada usia pensiun normal (55 tahun, misalnya), apakah manfaat UUK-13 akan diperhitungkan dari program pensiun atau sebagai tambahan untuk mencapai replacement rate yang memadai? Pada saat karyawan pensiun pada usia pensiun dipercepat (usia >= 45 tetapi < 55 tahun, misalnya) Apakah manfaat UUK-13 diperhitungkan dari program pensiun atau sama sekali tidak diperhitungkan? Dalam hal diperhitungkan, besaran manfaat UUK-13 mana yang dijadikan sebagai acuan perbandingan, apakah sama dengan besaran manfaat UUK-13 kalau mencapai usia pensiun normal atau berdasarkan manfaat UUK-13 kalau karyawan berhenti bekerja secara sukarela (uang pisah)?

35 Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan UUK-13(3)
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan UUK-13(3) Pada saat karyawan berhenti bekerja secara sukarela sebelum mencapai usia pensiun dipercepat atau usia pensiun normal Apakah karyawan memperoleh manfaat berdasarkan UUK-13? Kalau ya, berapa besaran dan rumusannya? Kalau ya, apakah manfaat UUK-13 ini akan diperhitungkan dengan manfaat yang diperoleh dari program pensiun? Pada saat karyawan meninggal dunia atau mengalami cacat atau sakit berkepanjangan, apakah manfaat UUK-13 akan diperhitungkan dari program pensiun atau sama sekali tidak diperhitungkan?

36 Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan UUK-13(4)
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan UUK-13(4) Dalam hal ingin diintegrasikan dengan UUK-13, perlu melakukan komunikasi dan mencapai kesepakatan dengan karyawan perihal pembayaran bulanan dan penundaan penerimaan manfaat (karena diselenggarakan melalui dana pensiun)

37 Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan JHT Jamsostek
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan JHT Jamsostek JHT Jamsostek merupakan tambahan dari UUK-13 Perusahaan perlu memperhatikan apakah iuran JHT yang dibayarkan ke Jamsostek telah dilakukan sejak karyawan mulai bekerja? Banyak pemberi kerja masih belum sepenuhnya ikut Jamsostek Bagi yang sudah ikut, mungkin iuran-iuran JHT yang dibayarkan dihitung sejak mulai pertama kali ikut Jamsostek bukan sejak karyawan bekerja – berarti ada gap antara karyawan masuk bekerja dengan mulai saat membayar iuran JHT Gap ini berpotensi menjadi risiko keuangan bagi pemberi kerja apabila ada tuntutan dari karyawan

38 Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan SJSN
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Intergrasi ketentuan: dengan SJSN Semua program SJSN yang juga ada dalam Jamsostek dapat diyakini saling terintegrasi, karena selama ini Jamsostek adalah penyelenggara program-program dimaksud Jaminan pensiun SJSN adalah program “baru” yang wajib Dengan memperhatikan prinsip agar beban tidak saling tumpang tindah, seharusnya jaminan pensiun ini akan terintegrasi dengan program pensiun yang sudah dan yang akan diselenggarakan oleh perusahaan

39 Rancangan Lembaga penyelenggara
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Lembaga penyelenggara Dalam hal penyelenggaraan oleh dana pensiun, apakah akan menggunakan DPPK atau DPLK? Untuk PPMP, harus menggunakan DPPK Untuk PPIP, bisa menggunakan DPPK atau DPLK Tantangan utama bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP terletak pada antara lain, kecanggihan teknologi yang akan dibangun yang memungkinkan pengoperasian dalam iklim investasi yang dinamis dan pemeliharaan saldo dana harian, efisiensi biaya, penerapan GPFG (good pension fund governance) yang memerlukan kepengurusan dengan dedikasi penuh waktu

40 Rancangan Menyelenggarakan(1) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Menyelenggarakan(1) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK Pelaporan Memerlukan laporan keuangan dan portofolio investasi audit, laporan teknis, arahan investasi Otomatis dilakukan oleh DPLK Kepengurusan Harus ada dewan pengawas dan pengurus (dengan dedikasi penuh waktu) Tidak diperlukan, tapi perlu membentuk secara internal Pension Executive Committee (PEC), yang berfungsi mengawasi layanan dan kinerja investasi DPLK

41 Rancangan Menyelenggarakan(2) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Menyelenggarakan(2) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK Sertifikasi Pengurus memerlukan sertifikasi, pemeliharaan dan peningkatan pengetahuan Tidak perlu sertifikasi, tapi peningkatan pengetahuan PEC diperlukan Uji kepatutan dan kompetensi Pengurus harus menjalani dan lulus uji kepatutan dan kompetensi Tidak diperlukan Informasi teknologi Perlu biaya membangun perangkat lunak informasi teknologi yang canggih dan dinamis Tidak diperlukan, karena DPLK sudah memilikinya dan dapat diakses kapan saja

42 Rancangan Menyelenggarakan(3) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Menyelenggarakan(3) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK Fleksibilitas iuran Tidak fleksibel, sesuai yang tercantum dalam peraturan dana pensiun – dapat diubah dengan mengubah peraturan Fleksibel, dapat diubah dari waktu ke waktu, umumnya perubahan dilakukan secara tahunan Perubahan portofolio investasi Peserta seharusnya dapat melakukannya, tapi sejauh ini DPPK yang menyelenggarakan PPIP belum dimungkinkan Dapat dilakukan oleh peserta dengan frekwensi terbatas dalam satu periode – umumnya perusahaan membatasi pilihan ini karena minimnya pengetahuan

43 Rancangan Menyelenggarakan(4) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Menyelenggarakan(4) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK Komunikasi peserta Seharusnya sama dengan layanan yang diberikan oleh DPLK, sehingga perlu membangunnya Secara rutin dilakukan melalui buletin, pelaporan portofolio investasi secara berkala dan setiap saat melalui akses internet, sms dan telpon Pemutakhiran saldo dana Dilakukan secara harian

44 Rancangan Menyelenggarakan(4) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK
BAGIAN 4 (lanjutan) Rancangan Menyelenggarakan(4) PPIP: DPPK vs DPLK Keterangan DPPK DPLK Biaya penyelenggaraan Cenderung tinggi pada tahun-tahun awal penyelenggaraan Sangat efisien dan kompensasi jasa bersaing Penarikan dana Tidak dimungkinkan, baik iuran perusahaan maupun iuran karyawan Dimungkinkan sebatas pokok iuran (perserta) saja, umumnya porsi perusahaan tidak diperkenankan Sentimen kepemilikan Sentimen kepemilikannya tinggi, karena dikelola sendiri dan ada perasaan bangga Sentimen kepemilikan dapat dibangun dengan mendayagunakan PEC secara optimal

45 BAGIAN 5 Ikhtisar

46 Ikhtisar Tahapan keputusan(1) Jenis program: PPMP atau PPIP
BAGIAN 5 Ikhtisar Tahapan keputusan(1) Jenis program: PPMP atau PPIP Dalam hal PPMP: rumus sekaligus atau rumus bulanan, pembiayaan secara cost sharing (dalam hal berada dalam kelompok usaha dengan kepemilikan sama) atau sendiri-sendiri Administrasi pembayaran manfaat pensiun: dalam hal rumus sekaligus, dilakukan sendiri dengan menggunakan tabel konversi atau dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan membeli anuitas Lembaga penyelenggara: dalam hal PPIP, menggunakan DPPK atau DPLK, atau melalui perusahaan asuransi dengan membeli produk tabungan

47 Ikhtisar Tahapan keputusan(2)
BAGIAN 5 Ikhtisar Tahapan keputusan(2) Sasaran manfaat: ingin mencapai sasaran replacement rate yang memadai (60 –80%), berarti tambahan atas UUK-13, atau hanya sebatas UUK-13 saja Sasaran manfaat yang diinginkan menentukan faktor penghargaan per tahun masa kerja dan besaran iurannya Rancangan iuran PPIP: merata atau meningkat, core contribution saja atau termasuk matching contribution, peserta ikut membayar iuran atau tidak

48 Ikhtisar Tahapan keputusan(3)
BAGIAN 5 (lanjutan) Ikhtisar Tahapan keputusan(3) Integrasi ketentuan: imbalan apa saja dari UUK-13 selain mencapai usia pensiun normal, akan diintegrasikan dengan program pensiun Komunikasi karyawan: dalam hak UUK-13 diintegrasikan perlu dikomunikasikan dan disepakati mengenai pembayaran bulanan dan penundaan pembayaran manfaat Seleksi lembaga penyelenggara

49 Lampiran-lampiran

50 Lampiran 1 Jamsostek Umum Wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang atau membayar jumlah upah sedikitnya sebesar Rp sebulan Jamsostek mengelola 4 jenis program, yaitu Jaminan Hari Tua (“JHT”) Jaminan Kematian (“JK”) Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (“JPK”)

51 Jamsostek Karakteristik
Lampiran 1 (lanjutan) Jamsostek Karakteristik Program JHT merupakan program yang iurannya pasti Cara pembayaran saat mencapai usia pensiun dilakukan sekaligus, kecuali apabila saldo JHT melebihi Rp , atas pilihan peserta dapat dibayarkan secara bulanan paling lama 5 tahun Apabila berhenti bekerja dan telah menjadi peserta > 5 tahun, saldo JHT dapat dibayarkan setelah melewati masa tunggu 6 bulan Ada pendanaan (pembayaran iuran-iuran setiap jenis program) Pengecualian untuk JPK, perusahaan tidak wajib ikut apabila telah memiliki program yang sama atau lebih baik Upah JPK dibatasi Rp sebulan

52 Lampiran 2 UUK-13 Umum Ketentuan yang berkaitan dengan manfaat pemutusan hubungan kerja diatur dalam Bab XII Pasal Ketentuan yang berkaitan dengan imbalan pasca kerja (post-employment) diatur dalam Pasal 162: Berhenti bekerja secara sukarela Pasal 166: Meninggal dunia Pasal 167: Mencapai usia pensiun Pasal 172: Cacat atau sakit berkepanjangan

53 UUK-13 Manfaat dan karakteristik Manfaat UUK–13 terdiri dari
Lampiran 2 (lanjutan) UUK-13 Manfaat dan karakteristik Manfaat UUK–13 terdiri dari Uang Pesangon (“UP”), ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”), ditambah Uang Penggantian Hak (“UPH”), yang terdiri dari 15% dari UP dan UPMK untuk penggantian pengobatan dan perumahan, uang cuti tahunan dan cuti besar yang belum diambil dan repatriasi Karakteristik UUK–13 Merupakan program yang manfaatnya pasti Cara pembayaran dilakukan secara sekaligus Pendanaan: tidak diwajibkan

54 Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)1)
Lampiran 2 (lanjutan) UUK-13 Skala manfaat Masa Kerja (MK) Uang Pesangon (UP)1) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)1) MK < 1 1 MK < 3 1 =< MK < 2 2 3 =< MK < 6 2 =< MK < 3 3 6 =< MK < 9 3 =< MK < 4 4 9 =< MK < 12 4 =< MK < 5 5 12 =< MK < 15 5 =< MK < 6 6 15 =< MK < 18 6 =< MK < 7 7 18 =< MK < 21 7 =< MK < 8 8 21 =< MK < 24 MK >= 9 9 MK >= 24 10 1) Perkalian upah bulanan: gaji pokok + tunjangan tetap

55 Lampiran 2 (lanjutan) UUK-13 Besar manfaat Besaran manfaat saat mencapai usia pensiun atau meninggal dunia sebesar (2 x UP + 1 x UPMK) ditambah 15% x (2 x UP + 1 x UPMK), yang mencapai maksimum sebesar 32,2 x upah bulan terakhir untuk masa kerja 24 tahun atau lebih Manfaat saat cacat atau sakit berkepanjangan sebesar (2 x UP + 2 x UPMK) ditambah 15% x (2 x UP + 2 x UPMK), yang mencapai maksimum sebesar 43,7 x upah bulan terakhir untuk masa kerja 24 tahun atau lebih Manfaat saat berhenti bekerja secara sukarela sebesar nihil (interpretasi dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 31 Agustus 2005), kecuali apabila perusahaan mengatur adanya Uang Pisah

56 Lampiran 3 SJSN Umum Bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya Diselenggarakan secara nasional dan kepesertannya wajib Pekerja dan pemberi kerja wajib membayar iuran, termasuk Pemerintah memberikan bantuan iuran kepada fakir miskin dan orang tidak mampu SJSN mengelola 5 jenis program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun Implementasinya masih dalam tahap berdebat Program SJSN terintegrasi dengan Jamsostek dan atau UUK–13

57 SJSN Jaminan hari tua dan jaminan pensiun Keterangan Jaminan Hari Tua
Lampiran 3 (lanjutan) SJSN Jaminan hari tua dan jaminan pensiun Keterangan Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jenis program Iurannya pasti Manfaatnya pasti Cara pembayaran manfaat Secara sekaligus pada saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami catat total dan tetap Pembayaran sebagian diperkenankan setelah kepesertaaan >= 10 tahun Secara bulanan, yang terdiri dari pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak (sampai 23 tahun) dan pensiun orang tua Iuran dan manfaat Belum ditetapkan

58 Dana Pensiun 5 asas pokok No Asas 1
Lampiran 4 Dana Pensiun 5 asas pokok No Asas 1 Pemisahan kekayaan dengan membentuk badan hukum terpisah, lembaga Dana Pensiun – terpisah dari badan hukum pendiri 2 Mengharuskan adanya pendanaan secara berkala dan sistematis – kewajiban masa kerja lalu non-solvabilitas dapat diangsur sampai paling lama 180 bulan 3 Pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah 4 Penundaan pembayaran manfaat pensiun – pensiun ditunda 5 Sifatnya sukarela – bebas membentuk dan tidak membentuk

59 Dana Pensiun Karakteristik
Lampiran 4 (lanjutan) Dana Pensiun Karakteristik Menganut prinsip pembayaran bulanan untuk seumur hidup – ada kesinambungan penghasilan Setinggi-tingginya 20% dari hak dapat dibayarkan secara sekaligus dan sisanya harus dibayarkan secara bulanan dengan membeli anuitas dari perusahaan asuransi jiwa Total hak kurang dari ketentuan Menteri yang diatur dari waktu ke waktu, seluruhnya dapat dibayarkan secara sekaligus (saat ini Rp125juta untuk rumus sekaligus dan Rp937,500 sebulan untuk rumus bulanan)

60 Dana Pensiun Jenis program
Lampiran 4 (lanjutan) Dana Pensiun Jenis program PPMP: Jenis program yang besar manfaat pensiunnya ditetapkan terlebih dahulu, yang dikaitkan dengan masa kerja dan penghasilan saat pensiun Rumus Sekaligus: 2.5 (maksimum*) x Masa Kerja x Penghasilan Rumus Bulanan: 2.5% (maksimum*) x Masa Kerja x Penghasilan PPIP: Jenis program yang besar iuran pensiun ditetapkan terlebih dahulu sebagai persentase dari penghasilan (dari pemberi kerja dan atau peserta) untuk disisihkan kepada setiap peserta secara teratur Sejenis tabungan atau program JHT Jamsostek * Maksimum yang diperkenankan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun

61 Dana Pensiun Karakteristik: PPMP vs PPIP Karakteristik PPMP PPIP
Lampiran 4 (lanjutan) Dana Pensiun Karakteristik: PPMP vs PPIP Karakteristik PPMP PPIP Input – iuran-iuran Dihitung dari waktu ke waktu oleh aktuaris Ditentukan di depan Output – manfaat Tidak ditentukan di depan, juga tidak di akhir Hasil investasi Fluktuasi Kinerja baik dan kurang baik Pemberi kerja Peserta

62 Dana Pensiun Lembaga penyelenggara
Lampiran 4 (lanjutan) Dana Pensiun Lembaga penyelenggara DPPK: Didirikan oleh perorangan atau perusahaan sebagai pendiri untuk karyawannya Dapat menyelenggarakan PPMP atau PPIP Dapat juga dalam bentuk Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan – hanya dapat menyelenggarakan PPIP – iurannya ditentukan berdasarkan keuntungan pemberi kerja dengan ketentuan minimal sebesar 1% dari jumlah upah setahun DPLK: Didirikan dan dikelola oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank untuk pekerja mandiri, juga untuk karyawan perusahaan yang tidak ingin mendirikan DPPK DPLK hanya dapat menyelenggarakan PPIP

63 Dana Pensiun Statistik (monetary dalam RpT) Lampiran 4 (lanjutan)
Sumber: Laporan Tahunan Biro Dana Pensiun dan dari berbagai sumber

64 PPMP vs PPIP Karakteristik: PPMP(1)
Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Karakteristik: PPMP(1) Manfaat pensiun ditentukan di depan Dapat menggunakan rumus bulanan atau rumus sekaligus Iuran-iuran pensiun Iuran peserta ditetapkan dalam % tetap dari penghasilan dasar pensiun bulanan dan dimasukkan dalam peraturan dana pensiun – tidak fleksibel Maksimum 3 kali faktor penghargaan masa kerja Iuran pemberi kerja dihitung dari waktu ke waktu oleh aktuaris Iuran-iuran bukan merupakan obyek pajak

65 PPMP vs PPIP Karakteristik: PPMP(2) Iuran-iuran tambahan Investasi
Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Karakteristik: PPMP(2) Iuran-iuran tambahan Dalam hal terjadi defisit (kekayaan kurang dari kewajiban), pemberi kerja harus membayar iuran tambahan Dalam hal terdapat surplus (kekayaan lebih dari kewajiban), pemberi kerja dapat tidak membayar iuran, atau manfaat pensiun dapat ditingkatkan (sangat jarang perusahaan melakukannya) Investasi Pemberi kerja sebagai pendiri menentukan di mana kekayaan dana pensiun diinvestasikan Hasil investasi pada bidang investasi tertentu tidka dikenakan pajak Pendanaan PPMP fluktuatif – asumsi perhitungan dapat menyimpang dari kenyataan

66 PPMP vs PPIP Pemahaman pendanaan: PPMP
Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Pemahaman pendanaan: PPMP Perusahaan menjanjikan kepada karyawannya yang berusia 50 tahun sebesar Rp100juta pada saat ia mencapai usia 55 tahun Tindakan bijaksana adalah dengan menyisihkan sejumlah uang mulai dari sekarang Misalnya, penyisihan dilakukan secara sekaligus Diperkirakan pula bahwa uang yang disisihkan itu akan menghasilkan bunga sebesar 10% setiap tahun selama 5 tahun Perkiraan ini tentu bisa tepat dan bisa tidak tepat, tetapi anggap saja inilah perkiraan terbaik yang ada pada saat ini

67 Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Pengeluaran sama

68 Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Pengeluaran lebih kecil

69 Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Pengeluaran lebih besar: mampu

70 Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Pengeluaran lebih besar: timing

71 PPMP vs PPIP Karakteristik: PPIP(1) Iuran-iuran ditentukan di depan
Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Karakteristik: PPIP(1) Iuran-iuran ditentukan di depan Sumber iuran berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta Iuran-iuran umumnya ditetapkan dalam % tetap dari penghasilan dasar pensiun bulanan Iuran-iuran bukan merupakan obyek pajak Dalam hal pengelolaan PPIP dilakukan oleh DPLK, iuran peserta lebih fleksible, dapat berubah dari tahun ke tahun Dalam % tetap dari penghasilan dasar pensiun atau nilai nominal Pada periode tertentu yang sudah ditentukan, peserta dapat menyetor dana tunai yang berasal dari bonus atau THR guna memanfaatkan fasilitas perpajakan

72 PPMP vs PPIP Karakteristik: PPIP(2)
Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Karakteristik: PPIP(2) Besar manfaat ditentukan dari hasil investasi atas iuran-iuran yang disetor ke dana pensiun Semakin besar hasil investasi yang diperoleh semakin besar pula manfaat pensiun yang akan diperoleh Semakin kecil hasil investasi yang diperoleh semakin kecil pula manfaat pensiun yang akan diperoleh Dalam hal pengelolaan PPIP dilakukan oleh DPLK, peserta dapat menentukan di mana iuran-iuran (yang berasal dari peserta) diinvestasikan Pilihan-pilihan investasi dapat terdiri dari salah satu atau gabungan dari deposito, obligasi pemerintah, reksadana dan saham Hasil investasi pada bidang investasi tertentu tidka dikenakan pajak

73 PPMP vs PPIP Karakteristik: PPIP(3)
Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Karakteristik: PPIP(3) Dalam hal pengelolaan PPIP dilakukan oleh DPLK, peserta dapat memantau kinerja investasi dan saldo dana setiap saat melalui fasilitas yang disediakan oleh pengelola dana pensiun Dapat melakukan perubahan investasi – terbatas beberapa kali dalam setahun Dalam hal pengelolaan PPIP dilakukan oleh DPLK, pokok iuran (yang berasal dari peserta) dimungkinkan untuk ditarik (ada batasan penarikan dalam setahun)

74 Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Akumulasi iuran pensiun: PPIP

75 Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Jumlah manfaat(1): PPIP vs PPMP

76 Lampiran 5 (lanjutan) PPMP vs PPIP Jumlah manfaat(2): PPIP vs PPMP

77 Lampiran 6 Perpajakan PP No. 68 Tahun 2009 – 16/11/2009

78 Perpajakan Perbandingan manfaat: UUk-13 dan Dana Pensiun
Lampiran 6 (lanjutan) Perpajakan Perbandingan manfaat: UUk-13 dan Dana Pensiun

79 Sekaligus atau Bulanan
Lampiran 7 Sekaligus atau Bulanan Kesinambungan penghasilan Bukan saja jaminan kesejahteraan pekerja yang danggap penting, keluarga mereka dan masyarakat secara umum, tetapi juga dapat meningkatkan produktifitas dan mendukung perkembangan ekonomi Perkembangan ekonomi ini dapat diperoleh dari ketersediaan dana investasi jangka panjang yang diinvestasikan melalui capital market yang dengan sendirinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan ekonomi

80 Sekaligus atau Bulanan
Lampiran 7 (lanjutan) Sekaligus atau Bulanan Kesinambungan penghasilan Manfaat dari program wajib JHT Jamsostek dan UUK–13 dibayarkan secara ”sekaligus” Pilihan cara pembayaran bulanan atau sekaligus sangat tergantung pandangan masing-masing individu Baik bagi sebagian orang dan kurang baik bagi lainnya Pembayaran secara sekaligus jelas tidak mendukung jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua – yang merupakan prinsip utama kesejahteraan karyawan Kesinambungan penghasilan juga berarti bahwa penghasilan bulanan sebagai manfaat pensiun minimal sama atau meningkat

81 Sekaligus atau Bulanan
Lampiran 7 (lanjutan) Sekaligus atau Bulanan Kesinambungan penghasilan Mengapa pembayaran bulanan kurang diminati? Lebih terfokus pada kebutuhan sebelum pensiun Mungkin tarip anuitas terlalu mahal dan tidak banyak yang menawarkan indeks terhadap inflasi, sehingga tidak kompetitif Hal ini sedang dan terus dievaluasi Kurangnya pemahaman akan adanya jaminan tingkat suku bunga jangka panjang dan harapan hidup Tidak mudah mengubah budaya penerimaan secara sekaligus – perlu terus mendidik masyarakat pentingnya kesinambungan penghasilan di hari tua

82 Sekaligus atau Bulanan
Lampiran 7 (lanjutan) Sekaligus atau Bulanan Manfaat penerimaan secara sekaligus Memungkinkan bagi individu untuk menguasai dananya dan memberikan fleksibilitas bagi individu merencanakan keperluannya Perlu memahami resiko-resiko keuangan setelah pensiun Pada masa tingkat hasil investasi tinggi, memungkinkan akumulasi tabungannya berkembang pesat Berapa banyak yang memahami teknik berinvestasi yang baik dan mengenali resiko-resikonya Memungkinkan individu mewariskan sejumlah dana untuk ahli warisnya Dapat dipenuhi dari pembelian asuransi jiwa Memungkinkan individu yang memiliki sejumlah dana pensiun yang memadai (berapa banyak dari mereka) untuk digunakan sebagai pembiayaan kesehatan, membeli rumah, membayar utang, buka usaha, dan lain-lain

83 Sekaligus atau Bulanan
Lampiran 7 (lanjutan) Sekaligus atau Bulanan Kelemahan penerimaan secara sekaligus Dana dapat saja dihabiskan bukan untuk tujuan pensiun Hasil penelitian1) menunjukkan bahwa banyak yang menghabiskan dana pensiunnya bukan untuk tujuan pensiun Tidak ada kesinambungan penghasilan Sebagian akan dengan cepat menghabiskan dananya pada awal-awal pensiun, dan dengan berjalannya waktu standar hidup mereka menjadi berkurang Investasi atas dananya tidak memberikan hasil yang diharapkan Sebagian terlalu takut membelanjakan dananya dan mungkin akan hidup dengan dana yang minim karena irit Seharusnya bisa memperoleh lebih banyak lagi 1) 1996 Retirement Confidence Survey di Amerika: Lebih dari 50% menghabiskan dananya

84 Providers Selection Process Set up a selection committee
Lampiran 8 Providers Selection Process Set up a selection committee Determine selection criteria and system Shortlist candidates Request for criteria-based proposals Review proposals & interview candidates Rank candidates and reach decision Negotiate contract with providers Monitor provider performance regularly

85 Providers Selection Selection committee Role: Responsibilities:
Lampiran 8 (lanjutan) Providers Selection Selection committee Role: Represent employer in the selection of providers, implementation and monitoring of performance Responsibilities: Actively involved in the selection and implementation process Acquire thorough knowledge on each candidate from the proposals and interview sessions Objectively rank and select from the candidates Negotiate contract with the selected providers Conduct regular monitoring activities

86 Providers Selection Selection criteria Providers’ business quality
Lampiran 8 (lanjutan) Providers Selection Selection criteria Providers’ business quality Founder and parent’s support Investment management Administration and communication Services Flexibility of options Fees and charges

87 Providers Selection Selection criteria Providers’ business quality
Lampiran 8 (lanjutan) Providers Selection Selection criteria Providers’ business quality Fund size, corporate clients, business growth, client profile and turnover Founder and parent’s support Company ownership, financial strength/solvency, credibility ratings, industry experience, commitment to local business Investment management Clarity of investment process, quality and turnover of investment team, relevant historical returns

88 Providers Selection Selection criteria
Lampiran 8 (lanjutan) Providers Selection Selection criteria Administration and communication services Availability and format of reports, communication strategy and materials at plan launch and regularly Flexibility of options Flexibility of providers regulations in variety of contribution levels, available investment choices, fund withdrawals, and lump sum payment for pre-1992 participants Fees and charges Regular fees (administration and fund management), switching, surrender and termination charges Possibility to negotiate rates

89 Providers Selection Selection decision Criteria weighting
Lampiran 8 (lanjutan) Providers Selection Selection decision Criteria weighting Selection Criteria are given weighting based on needs and objectives Scoring system Each candidate is compared with the others on each of the criteria items and given relative scores Comprehensive but specific Weighting and scoring are specific based on company needs and preferences Scoring should be based on comprehensive and objective knowledge of each candidate – acquired from proposals and interview sessions.

90 Anuitas Ketentuan umum anuitas
Lampiran 9 Anuitas Ketentuan umum anuitas Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta atau janda/duda atau anak, untuk seumur hidup atau sampai dengan masa tertentu Peserta atau janda/duda atau anak berhak memilih perusahaan asuransi jiwa Jenis anuitas yang dipilih harus menyediakan manfaat pensiun bagi janda/duda sekurang-kurangnya sebesar 60% dan setinggi-tingginya 100% dari manfaat pensiun yang diterima peserta Manfaat pensiun dibayarkan kepada janda/duda sampai meninggal dunia atau menikah lagi, untuk kemudian diteruskan kepada anak Manfaat pensiun dibayarkan kepada anak sampai usia 21 atau 25 tahun DPLK akan menyediakan layanan informasi pada saat pembelian anuitas dilakukan

91 Anuitas Proses pembayaran anuitas(1)
Lampiran 9 (lanjutan) Anuitas Proses pembayaran anuitas(1) Misalkan, seorang peserta pensiun pada usia 55 tahun, menikah dan mempunyai 3 orang anak (usia 15, 20 dan 26 tahun) Asumsikan Saldo Dana pada usia 55 tahun sebesar Rp125,000,000 setelah pajak Asumsikan Peserta memilih anuitas yang memberikan pembayaran kepada janda/duda sebesar 80% dari yang diterimanya dan pembayaran kepada anak sampai usia 25 tahun Asumsikan dengan Saldo Dana sebesar Rp125,000,000, suatu perusahaan asuransi jiwa sepakat untuk menyediakan anuitas sebesar Rp825,000 sebulan kepada peserta dimaksud

92 Anuitas Proses pembayaran anuitas(2) Saldo Dana 125 000 000
Lampiran 9 (lanjutan) Anuitas Proses pembayaran anuitas(2) Saldo Dana Peserta menerima anuitas sebesar 3 tahun kemudian meninggal dunia – jumlah yang telah diterima Janda/duda akan menerima 80% dari anuitas peserta 4 tahun kemudian janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi – jumlah yang telah diterima Anak yang terkecil sekarang berusia 22 tahun – akan menerima Pembayaran dilakukan sampai anak berusia 25 tahun – 3 tahun lagi dari sekarang Pada saat itu, pembayaran anuitas terhenti – jumlah yang telah diterima peserta, janda/duda dan anak adalah sebesar Jumlah yang tersisa sebesar Jumlah Rp39,860,000 ini dibayarkan secara sekaligus kepada ahli waris sah

93 Pendanaan Pendanaan dan kepesertaan(1)
Lampiran 10 Pendanaan Pendanaan dan kepesertaan(1) Pendanaan dana pensiun pada dasarnya adalah jumlah himpunan dana yang diperlukan dan harus tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun Pendanaan dana pensiun sangat erat berkaitan dengan kepesertaan Jumlah kewajiban dana pensiun harus dapat diperhitungkan secara tepat dan akurat, yakni sebesar manfaat pensiun yang dijanjikan berdasarkan rumus manfaat pensiun yang harus dibayarkan kepada seluruh peserta, baik peserta yang masih aktif bekerja maupun pensiunan

94 Pendanaan Pendanaan dan kepesertaan(2)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Pendanaan dan kepesertaan(2) Selain itu, sebagian dari kekayaan dana pensiun, yang berasal iuran-iuran juga harus diperhitungkan dengan tepat jumlahnya Karena itu, ketepatan pendanaan dana pensiun sangat tergantung pada kebenaran dan akurasi dari data kepesertaan, baik jumlah, besarnya PhDP, usia, susunan keluarga, masa kerja (masa kepesertaan) dan data peserta lainnya Pengelolaan administrasi, pelaporan, dokumentasi dan terpeliharanya hubungan baik dengan peserta menjadi salah satu kebijakan penting dana pensiun

95 Pendanaan Kewajiban dana pensiun(1)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Kewajiban dana pensiun(1) Pendiri, yang memutuskan dan menetapkan pendirian dana pensiun, bertanggung jawab untuk menjaga agar dana pensiun senantiasa berada dalam keadaan dana terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai bertanggung jawab agar dana pensiun secara bertahap mencapai keadaan dana terpenuhi sesuai jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau pernyataan aktuaris Untuk menjaga agar dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi, dewan pengawas membantu mengawasi ketaatan pemberi kerja memenuhi kewajibannya membayar iuran kepada dana pensiun

96 Pendanaan Kewajiban dana pensiun(2) Lampiran 10 (lanjutan)
Agar kewajiban pembayaran manfaat pensiun yang menjadi hak peserta dan pihak yang berhak dilakukan sesuai peraturan dana pensiun dapat dipenuhi secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran, maka dalam mengelola dana atau melakukan kegiatan investasi, pengurus wajib memperhatikan masa jatuh tempo atas kewajiban dimaksud (asset liability management)

97 Pendanaan Kewajiban aktuaria
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Kewajiban aktuaria Kewajiban aktuaria adalah dana yang harus tersedia untuk menutup Kewajiban masa kerja yang telah dijalani yang merupakan jumlah yang lebih besar di antara kewajiban solvabilitas dan kewajiban masa kerja lalu Kewajiban masa kerja lalu adalah kewajiban yang merupakan bagian nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada masa sebelum tanggal perhitungan aktuaria menurut metode perhitungan aktuaria yang digunakan untuk menentukan iuran normal

98 Pendanaan Kewajiban solvabilitas
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Kewajiban solvabilitas Kewajiban solvabilitas adalah kewajiban yang merupakan jumlah yang lebih besar di antara himpunan iuran peserta beserta hasil pengembangannya, bila ada, dan nilai sekarang manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa dana pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan dengan asumsi setiap peserta telah memiliki hak atas dana

99 Pendanaan Kewajiban jangka pendek
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Kewajiban jangka pendek Pada prinsipnya, dana pensiun tidak diperbolehkan mempunyai beban dan kewajiban lain di luar kewajiban pembayaran manfaat pensiun, yang dinyatakan dalam bentuk kewajiban aktuaria dan kewajiban solvabilitas Namun demikian, sebagai sebuah lembaga keuangan, dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaannya, dana pensiun harus dan pasti mempunyai hutang atau kewajiban yang timbul karena kelambatan penerimaan atau kelambatan (tertundanya) pembayaran Kewajiban yang digolongkan sebagai kewajiban jangka pendek adalah hutang manfaat pensiun jatuh tempo, pendapatan yang diterima di muka, beban yang masih harus dibayar, kewajiban jangka pendek lainnya

100 Pendanaan Pembayaran manfaat pensiun
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Pembayaran manfaat pensiun Pengurus wajib membayar manfaat pensiun yang menjadi hak peserta pada saat pensiun atau pihak yang berhak sesuai peraturan dana pensiun secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran Dalam rangka menjamin terpeliharanya kesinambungan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta pada saat pensiun atau pihak yang berhak, pengurus wajib memelihara data peserta dan pihak yang berhak secara aman, teliti dan tertib

101 Pendanaan Larangan penggunaan kekayaan
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Larangan penggunaan kekayaan Kekayaan dana pensiun terpisah dari kekayaan pemberi kerja dan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan pemberi kerja Kekayaan dana pensiun harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan harus dihindarkan penggunaannya dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemenuhan hak peserta dan pihak yang berhak

102 Pendanaan Sumber kekayaan Kekayaan dana pensiun dihimpun dari
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Sumber kekayaan Kekayaan dana pensiun dihimpun dari Iuran-iuran yang berasal dari pemberi kerja dan atau peserta Hasil investasi atas dana yang dihimpun Pengalihan dana dari dana pensiun lain

103 Pendanaan Iuran pemberi kerja
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Iuran pemberi kerja Iuran pemberi kerja terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan dalam hal terjadi defisit yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing, dengan menyetorkan ke dana pensiun sesuai jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau pernyataan aktuaris

104 Pendanaan Hasil investasi
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Hasil investasi Hasil investasi merupakan dana tambahan terhadap kekayaan dana pensiun, yang diperoleh sebagai hasil pengembangan atas dana yang dihimpun Pengurus harus selalu mengupayakan hasil investasi yang optimal dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dan sesuai arahan investasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun

105 Pendanaan Pengalihan dana dari dana pensiun lain
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Pengalihan dana dari dana pensiun lain Dana pensiun juga dapat memeperoleh tambahan kekayaan dari sumber yang lain, berupa pengalihan dana dari dana pensiun lain, walaupun kecil kemungkinannya Pengalihan dana ini dapat terjadi apabila ada peserta yang semula menjadi peserta pada dana pensiun lain, kemudian pindah bekerja pada perusahaan yang juga memiliki dana pensiun

106 Pendanaan Asumsi aktuaria(1)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Asumsi aktuaria(1) Asumsi perhitungan aktuaria yang berpengaruh pada perhitungan kewajiban dan iuran normal dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu asumsi ekonomis dan penyusutan aktuaria (demographic) Asumsi ekonomis terdiri dari asumsi tingkat bunga yang digunakan untuk menghitung nilai sekarang dari manfaat pensiun dan asumsi tingkat kenaikan penghasilan dasar pensiun yang menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun serta asumsi kenaikan manfaat pensiun berkala, bila ada Asumsi penyusutan aktuaria, yang antara lain terdiri dari asumsi mortalita, tingkat kecacatan, tingkat pengunduran diri, termasuk kemungkinan pekerja pensiun dipercepat Dalam menetapkan asumsi aktuaria yang akan digunakan, aktuaris harus menggunakan penilaiannya secara profesional (professional judgment)

107 Pendanaan Asumsi aktuaria(2)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Asumsi aktuaria(2) Aktuaris harus menggunakan asumsi perhitungan aktuaria yang menurutnya merupakan prakiraan terbaik (best estimate) berdasarkan prinsip aktuaria yang wajar dan diterima secara umum dana tidak bertentangan dengan ketentuan standar praktik aktuaria Aktuaris yang ditugaskan melakukan perhitungan aktuaria bertanggung jawab, setelah berdiskusi dan menerima masukan dari pihak terkait, sesuai kapasitas profesionalismenya dalam pemberian saran kepada perusahaan berdasarkan standar praktik profesinya

108 Pendanaan Asumsi aktuaria(3)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Asumsi aktuaria(3) Semua asumsi aktuaria yang digunakan harus diungkapkan secara jelas dan rinci beserta proses pemilihan dan justifikasi dari setiap asumsi Penggunaan asumsi aktuaria dalam menentukan besar kewajiban dan iuran normal diharapkan konsisten dari tahun ke tahun, kecuali terdapat kejadian luar biasa yang diyakini dapat mempengaruhi keadaan di masa datang yang mengharuskan asumsi itu diubah

109 Pendanaan Metode perhitungan aktuaria
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Metode perhitungan aktuaria Metode perhitungan aktuaria harus dilakukan sesuai prinsip-prinsip aktuaria yang wajar dan diterima secara umum dan sesuai dengan keadaan dana pensiun yang bersangkutan (likuiditas, keamanan dan stabilitas pendanaan jangka panjang)

110 Pendanaan Penunjukan aktuaris(1)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Penunjukan aktuaris(1) Aktuaris adalah orang yang berdasarkan pendidikan dan pengalamannya diakui mempunyai keahlian melakukan perhitungan matematika dalam rangka penilaian dan pembiayaan program pensiun, bekerja pada kantor konsultan aktuaria yang telah memperoleh ijin usaha dari pihak yang berwenang Dalam rangka penyusunan laporan aktuaris, dewan pengawas menunjuk aktuaris

111 Pendanaan Penunjukan aktuaris(2)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Penunjukan aktuaris(2) Dewan pengawas dilarang menunjuk aktuaris yang telah dinyatakan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia melanggar standar praktik aktuaria untuk dana pensiun yang berlaku di Indonesia Aktuaris dalam melaksanakan tugasnya harus bertindak secara mandiri, obyektif dan bebas dari pengaruh pemberi kerja, dewan pengawas, pengurus dan pihak-pihak lain yang berkepentingan di dana pensiun

112 Pendanaan Informasi dan data kepesertaan
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Informasi dan data kepesertaan Unsur lain yang sangat berpengaruh pada hasil perhitungan aktuaria adalah berbagai data dan informasi kepesertaan yang kebenaran, keakuratan dan tranparansinya sangat penting dan harus senantiasa dijaga Mengingat cakupan waktu yang panjang dalam perhitungan aktuaria, perbedaan dan kesalahan kecil pada data dan informasi kepesertaan akan membawa dampak besar dalam perhitungan Untuk memperoleh hasil perhitungan aktuaria yang benar dan setepat mungkin, dana pensiun harus memelihara secara teratur dan tertib serta menjaga keakuratan data-data dan informasi kepesertaan

113 Pendanaan Laporan aktuaris(1)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Laporan aktuaris(1) Laporan aktuaris adalah laporan mengenai kewajiban dana pensiun dan Iuran kepada dana pensiun beserta metode, asumsi, data yang dipergunakan untuk melakukan perhitungan aktuaria, yang disusun di bawah arahan dan ditandatangani oleh aktuaris Dana pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun harus melaporkan kualitas pendanaan secara berkala kepada Menteri Keuangan

114 Pendanaan Laporan aktuaris(2)
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Laporan aktuaris(2) Laporan kualitas pendanaan dilakukan berdasarkan perhitungan aktuaria yang hasilnya dituangkan dalam laporan aktuaris yang dibuat dan ditandatangani oleh aktuaris yang terdaftar dalam Persatuan Aktuaris Indonesia Dalam laporan aktuaris sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun dan Standar Praktik Aktuaria Dana Pensiun yagn disusun oleh Persatuan Aktuaris Indonesia

115 Pendanaan Pernyataan aktuaris
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Pernyataan aktuaris Pernyataan bahwa data yang diterima oleh aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk maksud penyusunan laporan aktuaris, dan untuk itu telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya Pernyataan bahwa laporan aktuaris dimaksud Memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku Telah disusun berdasarkan peraturan dana pensiun Menggunakan asumsi-asumsi yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai untuk dana pensiun yang bersangkutan Menggunakan metode-metode perhitungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip aktuaria yang wajar dan diterima secara umum Penegasan mengenai besaran hasil perhitungannya secara rinci

116 Pendanaan Kekayaan untuk pendanaan
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Kekayaan untuk pendanaan Digunakan untuk menetapkan kualitas pendanaan Aktiva bersih dikurangi dengan Kekayaan dalam sengketa atau yang diblokir oleh pihak yang berwenang Piutang iuran yang belum disetor lebih dari 3 bulan Kekayaan yang ditempatkan di luar negeri Piutang lain-lain dan aktiva lain-lain Selisih lebih nilai investasi nilai investasi per pihak Selisih lebih nilai investasi (tanah/bangunan) Aktuaris menetapkan besar kekayaan untuk pendanaan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit

117 Pendanaan Kualitas pendanaan
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Kualitas pendanaan Tingkat Pertama: Dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi – keadaan dana pensiun yang kekayaan untuk pendanaannya tidak kurang dari kewajiban aktuarianya Tingkat Kedua: Kekayaan untuk pendanaan kurang dari kewajiban aktuaria dan tidak kurang dari kewajiban solvabilitas Tingkat Ketiga: Kekayaan untuk pendanaan kurang dari kewajiban solvabilitas

118 Pendanaan Iuran tambahan – defisit
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Iuran tambahan – defisit Dalam hal terdapat defisit, dilunasi dengan Iuran tambahan Iuran tambahan dapat terdiri dari Iuran tambahan melunasi defisit pra-undang-undang Iuran tambahan melunasi defisit masa kerja lalu yang diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas, DMKL (K/S) Iuran tambahan melunasi defisit masa kerja lalu selain yang telah diperhitungkan sebagai kekurangan solvabilitas, DMKL (non K/S) Perlu mengungkapkan dalam laporan aktuaris metode angsuran yang digunakan, pada awal, pertengahan atau akhir periode dan standarisasi perhitungan faktor pembagi angsuran (anuitas)

119 Pendanaan Angsuran iuran tambahan
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Angsuran iuran tambahan Defisit pra-undang-undang (sisa masa angsuran sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama) Kekurangan solvabilitas (dilunasi selambat-lambatnya 36 bulan) Defisit masa kerja lalu selain yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan solvabilitas (dilunasi selambat-lambatnya 180 bulan)

120 Pendanaan Kelebihan surplus
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Kelebihan surplus Selisih dari surplus dengan jumlah yang lebih besar di antara 20% dari kewajiban aktuaria dan bagian iuran normal pemberi kerja ditambah 10% dari kewajiban aktuaria Kelebihan surplus ini wajib digunakan sebagai iuran normal pemberi kerja

121 Pendanaan Contoh 1(1) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Contoh 1(1) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011 Kewajiban Solvabilitas 1,108 1,300 Kewajiban Aktuaria 1,684 1,900 Kekayaan Untuk Pendanaan 1,000 1,200 Defisit 684 700 NS sisa DMKL (K/S) 108 72 NS sisa DMKL (non K/S) 576 384 DMKL (K/S) baru DMKL (non K/S) baru I/Tambahan DMKL (K/S) 3 = 108 / 36 I/Tambahan DMKL (non K/S) 16 = 576 / 36 1) Masa angsuran Iuran Tambahan 31/12/2010 = 36 bulan dan tanpa memperhitungkan bunga

122 Pendanaan Contoh 1(2) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Contoh 1(2) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011 Kewajiban Solvabilitas 1,108 1,300 Kewajiban Aktuaria 1,684 1,900 Kekayaan Untuk Pendanaan 1,000 1,200 Defisit 684 700 NS sisa DMKL (K/S) 108 72 NS sisa DMKL (non K/S) 576 384 DMKL (K/S) baru 28 DMKL (non K/S) baru 216 I/Tambahan DMKL (K/S) 3 = 108 / 36 I/Tambahan DMKL (non K/S) 16 = 576 / 36 1) Masa angsuran Iuran Tambahan 31/12/2010 = 36 bulan dan tanpa memperhitungkan bunga

123 Pendanaan Contoh 1(3) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Contoh 1(3) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011 Kewajiban Solvabilitas 1,108 1,300 Kewajiban Aktuaria 1,684 1,900 Kekayaan Untuk Pendanaan 1,000 1,200 Defisit 684 700 NS sisa DMKL (K/S) 108 72 NS sisa DMKL (non K/S) 576 384 DMKL (K/S) baru 28 DMKL (non K/S) baru 216 I/Tambahan DMKL (K/S) 3 = 108 / 36 / 24 I/Tambahan DMKL (non K/S) 16 = 576 / 36 / 24 1) Masa angsuran Iuran Tambahan 31/12/2010 = 36 bulan dan tanpa memperhitungkan bunga

124 Pendanaan Contoh 2(1) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Contoh 2(1) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011 Kewajiban Solvabilitas 1,108 1,300 Kewajiban Aktuaria 1,684 1,900 Kekayaan Untuk Pendanaan 1,000 1,500 Defisit 684 400 NS sisa DMKL (K/S) 108 72 NS sisa DMKL (non K/S) 576 384 DMKL (K/S) baru DMKL (non K/S) baru I/Tambahan DMKL (K/S) 3 = 108 / 36 I/Tambahan DMKL (non K/S) 16 = 576 / 36 1) Masa angsuran Iuran Tambahan 31/12/2010 = 36 bulan dan tanpa memperhitungkan bunga

125 Pendanaan Contoh 2(2) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Contoh 2(2) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011 Kewajiban Solvabilitas 1,108 1,300 Kewajiban Aktuaria 1,684 1,900 Kekayaan Untuk Pendanaan 1,000 1,500 Defisit 684 400 NS sisa DMKL (K/S) 108 72 NS sisa DMKL (non K/S) 576 384 DMKL (K/S) baru DMKL (non K/S) baru 16 I/Tambahan DMKL (K/S) 3 = 108 / 36 I/Tambahan DMKL (non K/S) 16 = 576 / 36 1) Masa angsuran Iuran Tambahan 31/12/2010 = 36 bulan dan tanpa memperhitungkan bunga

126 Pendanaan Contoh 2(3) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Contoh 2(3) Keterangan 31/12/2010 31/12/2011 Kewajiban Solvabilitas 1,108 1,300 Kewajiban Aktuaria 1,684 1,900 Kekayaan Untuk Pendanaan 1,000 1,500 Defisit 684 400 NS sisa DMKL (K/S) 108 72 NS sisa DMKL (non K/S) 576 384 DMKL (K/S) baru DMKL (non K/S) baru 16 I/Tambahan DMKL (K/S) 3 = 108 / 36 0 + 0 I/Tambahan DMKL (non K/S) 16 = 576 / 36 / 24 1) Masa angsuran Iuran Tambahan 31/12/2010 = 36 bulan dan tanpa memperhitungkan bunga

127 Pendanaan Perubahan asumsi aktuaria
Lampiran 10 (lanjutan) Pendanaan Perubahan asumsi aktuaria Perubahan asumsi tentu diperkenankan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar yang kuat untuk berubah Didasarkan pada realisasi asumsi secara konsisten berbeda dengan asumsi yang digunakan Setiap perubahan tentu harus ada justifikasi mengapa diubah Ketentuan yang berlaku saat ini bagi pelunasan iuran tambahan dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan aktuaris baru Rangkaian iuran tambahan bulanan harus terus dibayarkan sesuai dengan penetapan pada laporan aktuaris sebelumnya

128 Investasi Kebijakan dasar(1)
Lampiran 11 Investasi Kebijakan dasar(1) Pengelolaan dan pengendalian investasi merupakan suatu sistem yang terdiri dari tiga proses utama, yaitu Perencanaan Implementasi Evaluasi Ketiga proses ini saling terkait dalam penerapannya dan memegang peranan yang sama penting dalam keseluruhan sistem Efektivitas sistem ini ditentukan oleh kelengkapan rincian kebijakan dan prosedur pengelolaan investasi dan risiko investasi yang berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik

129 Investasi Kebijakan dasar(2)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Kebijakan dasar(2) Kebijakan dan prosedur pengelolaan investasi dan risiko investasi juga berfungsi sebagai Demonstrasi penerapan prinsip responsibilitas, yaitu kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan, oleh pengurus dalam mengemban amanat pengelolaan investasi atas kekayaan dana pensiun Sarana bagi pengurus untuk mengkomunikasikan mengenai sasaran, prioritas dan risiko investasi dana pensiun dengan para pihak Media pendukung bagi pengurus dalam menjelaskan mengenai strategi alokasi aset, target hasil investasi dan tolok ukur kepada manajer investasi serta dalam melakukan evaluasi atas kinerja dan kepatuhan manajer investasi

130 Investasi Kebijakan pengelolaan aset investasi(1)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Kebijakan pengelolaan aset investasi(1) Kebijakan investasi setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut Penentuan tujuan pengelolaan, yang mencakup Target hasil investasi Batasan risiko Likuiditas minimum Jangka waktu investasi Ketentuan-ketentuan pemerintah yang berlaku dalam bidang ini Peraturan pajak yang dapat mempengaruhi tingkat penghasilan investasi Preferensi penempatan investasi Pembatasan risiko, yang mencakup Batasan risiko secara rinci untuk tingkat keseluruhan portofolio, per jenis alokasi aset, dan untuk setiap transaksi Pengukuran risiko secara kuantitatif berdasarkan volatilitas kinerja dan secara kualitatif berdasarkan perbandingan dengan praktik terbaik/pasar

131 Investasi Kebijakan pengelolaan aset investasi(2)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Kebijakan pengelolaan aset investasi(2) Perencanaan alokasi aset, yang mencakup Alokasi aset strategis yang merupakan batasan alokasi aset untuk jangka panjang dan sudah ditentukan oleh pendiri dalam arahan investasi Alokasi aset operasional disusun oleh pengurus dan/atau manajer investasi dengan berpedoman pada alokasi aset strategis, tujuan pengelolaan dan risiko, serta kondisi pasar dan peluang investasi jangka pendek Alokasi aset operasional ini harus dievaluasi secara berkala dan harus disesuaikan (asset rebalancing) jika telah melampaui batas toleransi yang ditetapkan Penetapan tolok ukur Pengurus menetapkan tolok ukur bagi portofolio-portofolio yang dikelola oleh manajer investasi, yang didasarkan pada referensiyang wajar sebagai pembanding, yaitu Target hasil dari alokasi aset strategis, atau Portofolio dengan karakteristik yang mirip, atau Rta-rata portofolio investasi industri dana pensiun

132 Investasi Kebijakan pengelolaan aset investasi(3)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Kebijakan pengelolaan aset investasi(3) Pemilihan manajer investasi Pengurus mengusulkan kepada pendiri untuk menggunakan atau tidak lagi menggunakan jasa manajer investasi eksternal dengan dokumentasi yang menjelaskan mengenai faktor-faktor utama yang melandasi usulan, manfaat yang diharapkan bagi portofolio investasi dana pensiun, dan pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini Pemilihan manajer investasi harus dilakukan dengan proses pemilihan yang jelas dan menerapkan unsur kehati-hatian, serta kriteria seleksi yang obyektif dan komprehensif; baik proses maupun kriteria seleksi ditetapkan dan dievaluasi oleh pengurus dari waktu ke waktu

133 Investasi Kebijakan pengelolaan aset investasi(4)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Kebijakan pengelolaan aset investasi(4) Implementasi investasi Secara umum, implementasi investasi terdiri dari proses seleksi sekuritas berdasarkan ekspektasi atas potensi hasil di masa yang akan datang, dan restruktur portofolio melalui proses asset rebalancing Pengurus dana pensiun mendelegasikan seluruh proses implementasi investasi kepada manajer-manajer investasi eksternal Evaluasi kinerja Pengurus melakukan evaluasi atas kinerja manajer investasi eksternal, baik dalam hal pencapaian target hasil investasi maupun kepatuhan terhadap arahan investasi dan pernyataan kebijakan investasi Evaluasi kinerja dapat dilakukan berdasarkan laporan manajer investasi yang diserahkan secara berkala, serta presentasi kinerja manajer investasi dan rekonsiliasi data transaksi investasi dari waktu ke waktu

134 Investasi Kebijakan pengendalian risiko(1)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Kebijakan pengendalian risiko(1) Kebijakan pengendalian risiko investasi bertujuan agar pengelolaan investasi dan risiko investasi dana pensiun dilaksanakan secara bertanggung jawab, sistematis, dan profesional sesuai dengan pembagian tugas tanpa ada benturan kepentingan Pengendalian mencakup tiga proses utama dalam sistem, yaitu pra-investasi (perencanaan), implementasi investasi, dan pasca-investasi (evaluasi kinerja)

135 Investasi Kebijakan pengendalian risiko(2)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Kebijakan pengendalian risiko(2) Instrumen pengendalian risiko investasi terdiri dari Peraturan dana pensiun, arahan investasi, dan perjanjian kerja sama dengan manajer investasi eksternal Pernyataan kebijakan investasi Laporan transaksi dan portofolio investasi dari manajer investasi Laporan investasi dari pengurus Evaluasi dan audit internal dan eksternal

136 Investasi Peran pengurus dalam pengendalian risiko(1)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Peran pengurus dalam pengendalian risiko(1) Menyusun kerangka pengelolaan investasi dan risiko investasi yang dituangkan secara rinci dalam pernyataan kebijakan investasi yang dapat dievaluasi dari waktu ke waktu Melakukan rekonsiliasi laporan transaksi investasi bulanan dari manajer investasi dengan laporan transaksi investasi bulanan dari bank kustodian Melakukan rekonsiliasi tiap pengiriman dana antara rekening dana pensiun dengan rekening manajer investasi dengan menggunakan laporan mutasi dana pada bank kustodian

137 Investasi Peran pengurus dalam pengendalian risiko(2)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Peran pengurus dalam pengendalian risiko(2) Melakukan verifikasi pendapatan bunga dari tiap investasi pendapatan tetap dan verifikasi pendapatan dividen dari saham Mengkomunikasikan dan melakukan tindak lanjut atas setiap perbedaan, serta mendokumentasikan semua transaksi dan arus kas yang tidak umum Melakukan pemantauan realisasi pencapaian target hasil investasi, pendapatan investasi, dan biaya investasi secara bulanan

138 Investasi Peran pengurus dalam pengendalian risiko(3)
Lampiran 11 (lanjutan) Investasi Peran pengurus dalam pengendalian risiko(3) Melakukan evaluasi secara berkala atas implementasi investasi, yaitu pengelolaan portofolio dan potensi risiko Memantau implementasi sistem dan prosedur investasi secara keseluruhan, dan menerima laporan atau membahas hasil evaluasi kinerja investasi bersama pengurus Memberikan saran untuk perbaikan dan penyempurnaan pengendalian risiko investasi

139 Sistem Informasi Cakupan Sistem informasi yuang ideal mencakup
Lampiran 12 Sistem Informasi Cakupan Sistem informasi yuang ideal mencakup Sistem informasi bagian kepesertaan Sistem informasi bagian keuangan dan akuntansi Sistem informasi bagian investasi Sistem informasi bagian umum

140 Sistem Informasi Struktur
Lampiran 12 (lanjutan) Sistem Informasi Struktur Komunikasi data harus saling berhubungan dengan dukungan perangkat keras dan perangkat lunak Metode bottom up untuk segala pekerjaan dan kegiatan Metode top down diterapkan untuk pelaksanaan strategi Setiap orang harus dapat mengoperasikan aplikasi yang telah dialokasikan pada masing-masing bagian sesuai dengan deskripsi pekerjaannya Memiliki buku manual yang menjadi acuan bagi setiap pengguna aplikasi yang disebarluaskan dalam bagian-bagian fungsional

141 Lampiran 12 (lanjutan) Sistem Informasi Alur(1)

142 Sistem Informasi Alur(2)
Lampiran 12 (lanjutan) Sistem Informasi Alur(2) Alur data dan informasi dimulai dari data yang diterima dan dikeluarkan oleh kepesertaan, pihak ketiga atau karyawan dana pensiun yang berupa penerimaan iuran, pembayaran manfaat pensiun, penempatan atau pelepasan investasi, penerimaan hasil investasi, pembayaran upah dan atau penerimaan/pengeluaran lainnya Data transaksi yang terjadi akan diinput oleh masing-masing bagian ke dalam database sistem informasi dana pensiun untuk kemudian diverifikasi oleh penanggung jawab bagian terkait

143 Sistem Informasi Alur(3)
Lampiran 12 (lanjutan) Sistem Informasi Alur(3) Data transaksi yang telah diverifikasi diteruskan ke bagian keuangan dan akuntansi untuk kemudian dilakukan transaksi sebagaimana yang tercantum dalam data transaksi/dokumen bukti kas/bank Semua data transaksi yang masuk ke dalam database sistem informasi bagian keuangan dan akuntansi selanjutnya akan diproses menjadi laporan keuangan yang dapat dipergunakan oleh pengurus, pendiri, dewan pengawas, auditor, aktuaris, dan regulator Isi, keabsahan, dan kebenaran data yang terdapat dalam database sistem informasi tetap menjadi tanggung jawab pengguna

144 Sistem Informasi Perangkat keras Konfigurasi perangkat keras
Lampiran 12 (lanjutan) Sistem Informasi Perangkat keras Konfigurasi perangkat keras Kapasitas memori dan media penyimpan Kecepatan prosesor untuk pengolahan dan transfer data Jenis perangkat keras, seperti PC, server, dll Kebutuhan perangkat keras Peralatan input, berupa keyboard, mouse, scanner, dll Peralatan output, berupa monitor, printer, dll Media penyimpanan, berupa magnetik, optikal, memory flash CPU, yang meliputi prosesor, memori, dll Konektivitas jaringan, baik wireless maupun dengan kabel Modem, switch hub, dan router Perlengkapan perangkat keras lainnya

145 Sistem Informasi Perangkat lunak
Lampiran 12 (lanjutan) Sistem Informasi Perangkat lunak Software aplikasi (pengolah data, pengolah kata, spreadsheet, payroll, keuangan, dll) Software sistem, yang terdiri dari Software sistem operasi yang menghubungkan fungsi perangkat lunak dengan perangkat keras, seperti sistem operasi MS Windows, DOS, UNIX, dll Software utilitas yang akan membantu pemeliharan hardware dan software seperti antivirus, software backup & recovery, maupun utilitas lainnya

146 Sistem Informasi Pengamanan
Lampiran 12 (lanjutan) Sistem Informasi Pengamanan Setiap perangkat yang berada di lingkungan dana pensiun harus memiliki data identitas dengan sistem inventarisasi yang jelas Data dalam inventarisasi harus mencerminkan informasi dari masing-masing perangkat baik spesifikasi maupun layanan purna jual dari vendor Penambahan, perubahan, maupun penghapusan perangkat harus dicatat dalam inventarisasi dan diketahui oleh penanggung jawab bagian fungsional

147 Sistem Informasi Pengembangan dan pengendalian Pengembangan
Lampiran 12 (lanjutan) Sistem Informasi Pengembangan dan pengendalian Pengembangan Sistem Informasi harus selalu terbuka, menerima dan mengikuti segala perkembangan di lingkungan teknologi informasi dana pensiun Pengendalian Pengguna sistem informasi harus memiliki kewenangan tertentu sesuai dengan fungsinya, yaitu user ID dan password tersendiri Setiap pengguna dibatasi kewenangan aksesnya hanya pada bagian masing-masing Setiap pengguna bertanggung jawab secara proporsional terhadap sistem informasi yang digunakan dan menjadi wewenangnya

148 Perpajakan Pajak-pajak dana pensiun
Lampiran 13 Perpajakan Pajak-pajak dana pensiun Pajak-pajak yang terkait dengan kegiatan operasional dana pensiun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 PPh Pasal 23 PPh Pasal 25 PPh Pasal 29 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

149 Perpajakan Pendapatan tidak kena pajak(1)
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Pendapatan tidak kena pajak(1) Dana pensiun tidak diwajibkan melakukan pembayaran PPh Pasal 23 terhadap hasil investasi berupa deposito, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito, maupun deposito on call, dalam mata uang Rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan atau diterbitkan oleh bank di Indonesia, dan tabungan/simpanan pada bank termasuk giro, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia Dana Pensiun dikenakan fasilitas bebas PPh Pasal 23 atas penerimaan pendapatan yang diperoleh dari diskonto obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia, serta dividen dari saham-saham yang tercatat di pasar modal di Indonesia

150 Perpajakan Pendapatan tidak kena pajak(2)
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Pendapatan tidak kena pajak(2) Pembebasan atas PPh Pasal 23 terhadap hasil investasi di atas, yaitu bunga deposito, diskonto obligasi, dan dividen saham harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pelayanan Pajak Penerimaan terhadap pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan kembali unit penyertaan reksa dana yang dimiliki oleh dana pensiun bukan merupakan obyek pajak

151 Perpajakan Pendapatan kena pajak
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Pendapatan kena pajak Dana pensiun dikenakan PPh Pasal 23 atas penerimaan terhadap pendapatan yang diperoleh dari penjualan saham di pasar modal, dengan tarif pajak sebesar 0.1% dari nilai transaksi penjualan dan bersifat tidak final Dana Pensiun dikenakan PPh Pasal 23 atas penerimaan terhadap pendapatan yang diperoleh dari pelepasan obligasi melalui pasar obligasi, baik obligasi korporasi maupun obligasi pemerintah, dengan tarif pajak sebesar 0.03% dari nilai transaksi penjualan dan bersifat tidak final

152 Perpajakan Pembayaran iuran
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Pembayaran iuran Pembayaran iuran peserta dan iuran pemberi kerja kepada dana pensiun bukan merupakan obyek pajak

153 Perpajakan Pembukuan pajak yang dipungut oleh pihak lain
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Pembukuan pajak yang dipungut oleh pihak lain Untuk pajak yang dipungut oleh pihak lain, pengurus wajib membuat catatan tersendiri yang mencakup Nama pemungut/penyetor pajak Jenis transaksi Tanggal, bulan dan tahun transaksi Jenis pajak Nomor dan tanggal bukti penyetoran pajak

154 Perpajakan Wajib pungut(1)
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Wajib pungut(1) Dana pensiun wajib memungut pajak berdasarkan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final terhadap beban investasi yang timbul dari transaksi investasi surat berharga, berupa Biaya jasa (fee) kustodian, kecuali pada KSEI Biaya jasa perdagangan surat-surat berharga, kecuali oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI, yang meliputi Biaya jasa manajer investasi Biaya registrasi saham di bursa Biaya jasa broker pada transaksi jual saham

155 Perpajakan Wajib pungut(2)
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Wajib pungut(2) Dana pensiun wajib memungut pajak berdasarkan PPh Pasal 21 terhadap beban operasional yang timbul dari pembayaran gaji karyawan dana pensiun, pembayaran manfaat pensiun, pembayaran honorarium sehubungan dengan jasa atau kegiatan yang dilakukan untuk dana pensiun, dan terhadap orang pribadi lain yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan untuk dana pensiun

156 Perpajakan Wajib pungut(3)
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Wajib pungut(3) Dana Pensiun wajib memungut pajak berdasarkan PPh Pasal 21 terhadap subyek pajak dan dengan ketentuan dan tarif sebagai berikut Karyawan tetap dana pensiun Penerima honorarium: dikenakan pajak sesuai dengan tarif wajib pajak pribadi Penerima manfaat pensiun bulanan Karyawan tidak tetap atau tenaga kerja berjangka waktu berdasarkan kebijakan outsourcing Pajak dengan tarif sebesar 2% x penghasilan bruto dikenakan pada pembayaran honorarium atau imbalan kepada tenaga ahli, seperti pengacara, akuntan, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris

157 Perpajakan Wajib pungut(4) Lampiran 13 (lanjutan)
Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 Pembayaran manfaat asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan, kecuali yang disebutkan sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun Pembayaran manfaat pensiun sekaligus dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final

158 Perpajakan Wajib pungut(5)
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Wajib pungut(5) Dana Pensiun wajib memungut pajak berdasarkan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final atas pembayaran biaya jasa, sebagai berikut Jasa profesional Jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi Jasa akuntansi dan pembukuan Jasa penilai Jasa aktuaris

159 Perpajakan Wajib pungut(6) Lampiran 13 (lanjutan)
Dana Pensiun wajib memungut pajak berdasarkan PPh 23 yang bersifat tidak final atas pembayaran biaya jasa sebagai berikut Jasa perancangan/desain Jasa instalasi/pemasangan Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan Jasa rekrutmen/penyediaan tenaga kerja Jasa perantara Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali oleh BEJ, BES, KSEI, dan KPEI Jasa kustodian, kecuali KSEI Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet Jasa yang berhubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

160 Perpajakan Wajib pungut(7)
Lampiran 13 (lanjutan) Perpajakan Wajib pungut(7) Dana pensiun wajib memungut pajak berdasarkan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final atas pembayaran biaya jasa pelaksanaan kontruksi, termasuk Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan wajib pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai sertifikat sebagai pengusaha konstruksi Dana pensiun sebagai pemotong dan pemungut pajak penghasilan wajib memberikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan pajak kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar pajak penghasilan tersebut


Download ppt "Kementerian Keuangan RI: Diklat Dana Pensiun dan Asuransi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google