Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ANALISA BIAYA PROYEK JAKARTA, 9 JULI 2012 BAHAN AJAR DIKLAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ANALISA BIAYA PROYEK JAKARTA, 9 JULI 2012 BAHAN AJAR DIKLAT"— Transcript presentasi:

1 ANALISA BIAYA PROYEK JAKARTA, 9 JULI 2012 BAHAN AJAR DIKLAT
DITJEN ANGGARAN JAKARTA, 9 JULI 2012 Ir. ARIFFIN AZIZS, MT AHLI MADYA JAFUNG TBP

2 BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Landasan Hukum 1. UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi 2. UU No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 3. UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara 4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 5. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 7. KEPPRES No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 8. PERPRES No. 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara 9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara

3 PENGERTIAN Bangunan Gedung Negara: adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi /akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Perolehan lain yang sah : Hibah, Pembelian, Bangun Serah Guna, Bangun Guna Serah. Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) berbasis anggaran kinerja bukan proyek

4 PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN:
Biaya Pembangunan BGN: Biaya Pekerjaan Standar Biaya Pekerjaan Non Standar Standar Harga Satuan Tertinggi per M2: Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana dan Tidak Sederhana Standar Harga Bangunan Rumah Negara Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN Komponen Biaya Pembangunan: Biaya Konstruksi Fisik Biaya Perancangan (Design) Biaya Pengawasan/Manajemen Konstruksi Biaya Pengelolaan Proyek

5 PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN:
Pembiayaan Bangunan tertentu: Pembangunan > 1 tahun anggaran Bangunan dengan Desain Prototipe Bangunan dengan Desain Berulang Prosentase Komponen Biaya Pembangunan: Diperhitungkan dari BIAYA KONSTRUKSI FISIK Bangunan Sederhana Bangunan Tidak sederhana Bangunan Khusus Biaya Pekerjaan Non-Standar Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis PU; Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi /pengawasan, dihitung berdasarkan billing-rate

6 KEPPRES No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 14 (1) Dalam melaksanakan belanja negara dilakukan standardisasi komponen kegiatan termasuk harga satuannya. (2) Standardisasi harga satuan digunakan untuk menyusun pembiayaan kegiatan-kegiatan yang diusulkan dalam dokumen anggaran. (3) Dalam penyusunan standardisasi harga satuan, sedapat mungkin menggunakan data dasar yang bersumber dari penerbitan resmi Badan Pusat Statistik, departemen/lembaga, dan pemerintah daerah.

7 KEPPRES No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(4) Penetapan standardisasi dilakukan secara berkala oleh : a. Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan menteri/ pimpinan lembaga terkait untuk standardisasi harga satuan umum, satuan biaya langsung personil dan non personil untuk kegiatan jasa konsultasi; . b. Menteri/pimpinan lembaga untuk standardisasi harga satuan pokok kegiatan departemen/lembaga yang bersangkutan; c. Gubernur/bupati/walikota dengan memperhatikan pertimbangan dari instansi terkait untuk standardisasi harga satuan pokok kegiatan daerah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan; . d. Bupati/walikota untuk standardisasi harga satuan bangunan gedung negara untuk keperluan dinas seperti kantor, rumah dinas, gudang, gedung rumah sakit, gedung sekolah, pagar dan bangunan fisik lainnya.

8 PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN:
SKEMATIK Klasifikasi Standar Luas BIAYA PEKERJAAN STANDAR Standar Jumlah Lantai PEMBANGUNAN BANGUNAN BARU HSBGN PERAWATAN BANGUNAN Non-Standar Bgn + Lingk BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR Non-Standar Lainnya Non-Standar Fungsi Khusus

9 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
A. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 5, 1. Klasifikasi bangunan gedung negara didasarkan pada kompleksitas. 2. Klasifikasi bangunan gedung negara meliputi bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, dan bangunan khusus. a. Bangunan sederhana, merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi sederhana. b. Bangunan tidak sederhana, merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana. c. Bangunan khusus, merupakan bangunan gedung negara dengan fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.

10 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
PENGERTIAN PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 BANGUNAN SEDERHANA adalah bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun BANGUNAN TIDAK SEDERHANA adalah bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun BANGUNAN KHUSUS adalah bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus Masa penjaminan kegagalan bangunannya paling singkat 10 (sepuluh) tahun

11 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Klas Penggunaan Bangunan Bangunan Gedung Kantor yang sudah ada disain prototipe-nya / sd. 2 lantai Rumah Dinas Tipe C,D, dan E Pelayanan kesehatan: Puskesmas Pendidikan: lanjutan dan dasar sd. 2 lantai SEDERHANA Bangunan Gedung Kantor belum ada prototipe nya / diatas 2 lantai Rumah Dinas Tipe A & B, atau C,D & E yang bertingkat Rumah Sakit Klas A & B Universitas/Akademi TIDAK SEDERHANA KHUSUS Istana Negara/Wisma Negara Instalasi Nuklir Laboratorium Bangunan Monumental

12 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Klasifikasi bangunan khusus, ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya (RAB) yang dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran harga yang berlaku.

13 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
B. Standar Luas Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 6, 7, 8, 9. 1. Standar luas gedung kantor; a. Standar luas ruang gedung kantor, adalah: 1). Rata-rata 10 (sepuluh) meter persegi per personel (Catt: Untuk Klasifikasi Bangunan tidak sederhana) 2). Rata-rata 9,6 (sembilan koma enam) meter persegi per personel (Catt: Untuk Klasifikasi Bangunan sederhana) b. Bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang pelayanan, luasnya dihitung secara tersendiri berdasarkan analisis kebutuhan c. Rincian standar luas ruang gedung kantor dan ruang penunjang tercantum dalam lampiran I. (Penambahan 25% Luas Ruang Untuk Sirkulasi) 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Luas bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.

14 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
B. STANDAR LUAS BGN 1. GEDUNG KANTOR a. klasifikasi sederhana rata-rata sebesar 9,6 m2 per - personil; b. klasifikasi tidak sederhana rata-rata sebesar 10 m2 per- personil; c. ruang-ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat, kebutuhannya dihitung secara tersendiri (studi kebutuhan ruang) diluar luas ruangan untuk seluruh personil yang akan ditampung 2. RUMAH NEGARA Tipe Luas Bangunan Luas lahan Khusus 400 m m2 A 250 m m2 B 120 m m2 C m m2 D m m2 E m m2

15 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TIPE PENGGUNA KHUSUS - Menteri - Pimpinan Lembaga Tinggi Negara A - Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal - Pejabat yang setingkat - Anggota Lembaga Tinggi Negara/Dewan B - Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro - Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e C - Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang - Pegawai Negeri Sipil Gol. IV/a dan IV/c D - Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang - Pegawai Negeri Sipil Gol. III E - Pegawai Negeri Sipil Gol I dan Gol II

16 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR A. RUANG KANTOR JABATAN LUAS RUANG (m2) KETERANGAN R. KERJA R. PENUNJANG JABATAN R. PELAYANAN JABATAN JML R. TAMU R. RAPAT R. TUNGGU R. ISTIRAHAT R. SEKRET R. STAF R. SIMPAN R. TOILET JML STAF CATATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Menteri/ Ketua Lembaga 28.00 40.00 60.00 20.00 15.00 24.00 14.00 6.00 247.00 R.Staf pada setiap jabatan diperhitungkan berdasarkan jumlah personel @ 2,2 - 3 m2/ personel, sesuai dengan tingkat jabatan dan kebutuhan dari masing-masing K/L Wakil Menteri 16.00 18.00 10.00 4.00 117.00 Eselon IA/ Anggota Dewan Eselon I B 9.00 5.00 7.00 4.40 3.00 83.40 Eselon II A 12.00 74.40 Eselon II B 62.40 Eselon III A R. Toilet ber sama Eselon III B 21.00 Eselon IV 8.00 8.80 2.00 18.80

17 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
B. RUANG PENUNJANG JENIS RUANG LUAS KETERANGAN 1 2 3 Ruang Rapat Utama Kementerian 140 m2 Kapasitas 100 orang  Ruang Rapat Utama Es. I 90 Kapasitas 75 orang Ruang Rapat Utama Es. II 40 Kapasitas 30 orang 4 Ruang Studio m2/ orang Pemakai 10% dari staf 5 Ruang Arsip 0.4 Pemakai seluruh staf 6 WC/ Toilet m2/ 25 orang Pemakai Pejabat Es. V sd Es. III dan seluruh staf 7 Musholla 0.8 Pemakai 20% dari jumlah personel Keterangan : Untuk ruang kantor / ruang penunjang Gubernur disetarakan dengan ruang kantor / ruang penunjang Menteri. Untuk ruang kantor / ruang penunjang Walikota/Bupati disetarakan dengan ruang kantor / ruang penunjang Eselon IA. Untuk ruang kantor / ruang penunjang Anggota DPRD disetarakan dengan ruang kantor / ruang penunjang Eselon IIA.

18 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
C. SIRKULASI 25% X (JUMLAH A + B)  Keterangan: Standar luas ruang tersebut diatas merupakan acuan dasar, yang dapat disesuaikan berdasarkan fungsi/sifat tiap eselon/jabatan. Luas ruang kerja untuk Satuan Kerja dan Jabatan Fungsional dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan di luar standar luas tersebut di atas. 3. Untuk bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang-ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat, seperti Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, kebutuhannya dihitung tersendiri, di luar standar luas tersebut di atas.

19 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Keterangan Untuk: a. Rumah Jabatan Gubernur disetarakan dengan Rumah Tipe Khusus, kecuali luas tanah 2000m2. b. Rumah Jabatan Bupati/Walikota disetarakan dengan Rumah Negara Tipe A, kecuali luas tanah 1000m2. Rumah Jabatan Gubernur/Bupati/Walikota dapat ditambahkan luas ruang untuk Ruang Tamu Besar /Pendopo yang dihitung sesuai kebutuhan dan kewajaran. Sepanjang tidak bertentangan dengan luasan persil yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, toleransi kelebihan tanah yang diizinkan untuk: - DKI Jakarta : 20 % - Ibukota Provinsi : 30 % - Ibukota Kabupaten/Kota : 40 % - Pedesaan : 50 % 3. Untuk rumah susun negara yang dibangun dalam wujud rumah susun, luas per unit bangunannya diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi mobil (untuk tipe Khusus, A, dan B). Kebutuhan garasi mobil disatukan dalam luas parkir basement dan/atau halaman

20 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
C. Standar Jumlah Lantai Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 10. 1. Jumlah lantai bangunan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai. 2. Jumlah lantai rumah negara yang tidak berupa rumah susun ditetapkan paling banyak 2 (dua) lantai. 3. Bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. 4. Jumlah lantai bangunan gedung negara yang berpengaruh pada Koefisien /faktor pengali jumlah lantai bangunan, besarannya ditetapkan oleh Menteri.

21 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Tabel Koefisien / Faktor Pengali Jumlah Lantai bangunan, sbb: Jumlah Lantai Bangunan Koefisien / Faktor Pengali Bangunan 2 Lantai 1,090 Bangunan 3 Lantai 1,120 Bangunan 4 Lantai 1,135 Bangunan 5 Lantai 1,162 Bangunan 6 Lantai 1,197 Bangunan 7 Lantai 1,236 Bangunan 8 Lantai 1,265

22 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
D. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara (HSBGN) PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 15. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara ditetapkan secara berkala oleh Bupati/Walikota. negara untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dihitung berdasarkan formula perhitungan standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri.

23 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
D. STANDAR HARGA SATUAN TERTINGGI (HSBGN) Bab IV. B PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 Standar Harga Satuan Tertinggi merupakan biaya per-m2 pelaksanaan konstruksi maksimum untuk pembangunan bangunan gedung negara, khususnya untuk pekerjaan standar bangunan gedung negara, yang meliputi pekerjaan struktur, arsitektur dan finishing, serta utilitas bangunan gedung negara. Standar Harga Satuan Tertinggi pembangunan bangunan gedung negara ditetapkan secara berkala untuk setiap kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota setempat, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur.

24 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
MODEL FORMULA HSBGN ∑ Vn X Hn HSBGN = Ltb X K HSBGN : Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Vn : Kuantitas (Volume) komponen bangunan Pek. Standar Ltb : Luas total lantai bangunan Hn : Harga komponen bangunan Pek. Standar K : Koefisien jumlah lantai

25 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Standar Harga Satuan Tertinggi ditetapkan sesuai dengan klasifikasi, lokasi, dan tahun pembangunannya, yang terdiri atas: Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi Sederhana dan Tidak Sederhana Pembangunan Bangunan Rumah Negara Pembangunan Pagar Bangunan Gedung Negara PEKERJAAN STANDAR bangunan gedung negara meliputi pekerjaan : Struktur Arsitektur Finishing Utilitas

26 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TERHADAP SELURUH BANGUNAN
No KOMPONEN BANGUNAN SUB KOMPONEN BANGUNAN BOBOT (%) TAHAPAN TERHADAP SELURUH BANGUNAN BOBOT MAKSIMUM BOBOT YANG DI BANGUN NILAI (%) 1. Pondasi PONDASI 10.00% 100.00% 2. Struktur KOLOM, BALOK & RING BALK 27.00% PLESTERAN 2.00% 3. A t a p RANGKA ATAP 8.00% PENUTUP ATAP 4. Langit-Langit RANGKA LANGIT-LANGIT 3.50% PENUTUP LANGIT-LANGIT 4.50% 5. Dinding BATU BATA/ PARTISI 1.75% KACA 1.25% PINTU 1.00% KOSEN 1.50% 6 Lantai PENUTUP LANTAI 7. Utilitas INSTALASI LISTRIK 5.00% INSTALASI AIR DRAINASE LLIMBAH 8. Finishing FINISHING STRUKTUR (CAT) FINISHING LANGIT-LANGIT (CAT) 4.00% FINISHING DINDING (CAT) 6.00% FINISHING PINTU/ KOSEN (CAT) JUMLAH NILAI PEKERJAAN STANDAR

27 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TABEL A1 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH/LEMBAGA TINGGI/TERTINGGI NEGARA NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan 2. Ketinggian Bangunan maksimum 2 lantai maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum 3. Ketinggian Langit-langit min. 2,80 m sesuai fungsi 4. Koefisien Dasar Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat 5. Koefisien Lantai Bangunan 6. Koefisien Dasar Hijau 7. Garis sempadan 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi & kaidah arsitektur sederhana sesuai fungsi & kaidah arsitektur 9. Pagar Halaman **) Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan *) Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku. - parkir kendaraan minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung - aksesibiltas tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat - drainase tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku - pembuangan sampah tersedia tempat pembuangan sampah sementara - pembuangan limbah tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya - penerangan halaman tersedia penerangan halaman

28 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS B PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan Penutup Lantai keramik, vinil, tegel PC marmer lokal, keramik, vinil,kayu Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat 2. Bahan Dinding Luar bata, batako diplester dan dicat, kaca bata, batako diplester dicat /dilapis keramik, kaca,panil beton ringan bata, batako diplester dicat/dilapis keramik, kaca,panil beton ringan 3. Bahan Dinding Dalam bata, batako diples ter dan dicat, kaca, partisi kayu lapis bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca, partisi gipsum bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca partisi gipsum 4. Penutup Plafond kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat 5. Bahan Penutup Atap genteng, asbes, seng, sirap genteng keramik, alum unium gelombang dicat 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu kayu dicat/ aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  1. Pondasi batu belah, kayu, beton bertulang K-200 batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. 2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II 3. Kolom beton bertulang K-200 baja, kayu klas kuat II 4. Balok beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 5. Rangka Atap kayu klas kuat II, baja kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat 6. Kemiringan Atap genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15

29 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN  KLASIFIKASI  KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 1. Air Bersih PAM, sumur pantek 2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air Kotor bak penampung 4. Pembuangan Kotoran 5. Bak SeptikTank & resapan berdasarkan kebutuhan 6. Sarana Pengamanan thp. Bahaya Kebakaran *) Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku 7. Sumber daya listrik *) PLN, Generator (harus memperhatikan prinsip hemat energi) 8. Penerangan penerangan alam dan buatan lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi Bangunan /fungsi ruang serta SNI yang berlaku 9. Tata Udara 6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*) dihitung sesuai SNI yang berlaku. 10. Sarana Transportasi Vertikal *) tidak diperlukan untuk bangunan di atas 4 lantai dapat menggunakan Lift , sesuai SNI yang berlaku dihitung sesuai kebutuhan dan fungsi bangunan 11. Aksesibilitas bagi penyandang cacat*) Sesuai ketentuan dalam Per.Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana. 12. Telepon *) sesuai kebutuhan 13. Penangkal petir penangkal petir lokal E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar minimal = 1, 20 m, dan bukan tangga putar jarak antar tangga aksimum 45 m (jarak bisa 1,5 kali bila menggunakan sprinkler) 2. Tanda Penunjuk Arah jelas, dasar putih huruf hijau 3. Pintu lebar min.=0,90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar 4 Koridor/selasar lebar min.=1,80 m

30 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TABEL A2 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN RUMAH NEGARA NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN Khusus & Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN B 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan. 2. Ketinggian Bangunan 3. Ketinggian Langit-langit min. 2,70 m 4. Koefisien Dasar Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat 5. Koefisien Lantai Bangunan 6. Koefisien Dasar Hijau 7. Garis sempadan 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi rumah & kaidah arsitektur sesuai fungsi & kaidah arsitektur sederhana 9. Pagar Halaman **) Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah negara Biayanya mengikuti standar harga satuan per-m' pagar 10. Tandon Air min. 3 m3 min. 2 m3 min. 1 m3 PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen. 1. Bahan Penutup Lantai marmer lokal, keramik, vinil,kayu keramik, vinil keramik, vinil, Tegel PC 2. Bahan Dinding bata, batako diplester dan dicat tembok 3. Penutup Plafond Gipsum, asbes semen/ kayu-lapis dicat asbes semen/kayu-lapis dicat 4. Bahan Penutup Atap genteng keramik berglazuur asbes, seng, sirap genteng, asbes, seng, sirap 5. Bahan Kosen dan Daun Pintu/ Jendela kayu dipelitur/dicat kayu dicat 6.

31 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN Khusus & Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  1. Pondasi batu belah, kayu klas kuat / awet II, beton-bertulang batu belah, kayu klas kuat/ awet II, beton-bertulang Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. 2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat/awet II 3. Kolom 4. Balok 5. Rangka Atap kayu klas kuat/awet II, baja 6. Kemiringan Atap genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 1. Air Bersih PAM, sumur pantek 2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air Kotor bak penampung Untuk Rumah Negara yangdibangun dalam 1 kompleks menggunakan septiktank Komunal 4. Pembuangan Kotoran 5. Bak SeptikTank & resapan 6 m3 5 m3 2 - 4 m3 6. Sarana pengamanan thp.Bahaya kebakaran *) Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku 7. Sumber daya listrik *) PLN, VA PLN, VA PLN, VA 8. Penerangan penerangan alam dan buatan lux/m2 9. Tata Udara 6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC)*) 6-10% bukaan 12. Telepon *) sesuai kebutuhan 13. Penangkal petir penangkal petir lokal

32 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN  KLASIFIKASI  KETERANGAN Khusus & Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar min.=1, 20m 2. Tanda Penunjuk Arah Tidak dipersyaratkan 3. Pintu lebar min.=0,90 m 4 Koridor/selasar lebar min.=1,80 m *) pembiayaannya tidak termasuk dalam standar harga satuan tertinggi per-m2, dan harus dianggarkan tersendiri sebagai biaya non-standar. 1. Untuk Rumah Negara klas C, D, dan E, pelaksanaan pembangunannya disamping seperti ketentuan pada tabel tersebut diatas, dibangun berdasarkan "Dokumen Pelelangan Disain Prototip Daerah Setempat" yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya atau meng gunakan disain Perum Perumnas yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. 2. Untuk bangunan rumah negara yang dibangun dalam bangunan gedung bertingkat banyak (rumah susun), maka ketentuan-ketentuan teknisnya mengikuti ketentuan teknis untuk bangunan gedung negara sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Apabila bahan-bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat.

33 Pengelolaan Teknis PENGELOLA TEKNIS
PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 11. Setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga /SKPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis. Pengelolaan teknis dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat. Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara di bidang teknis administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan teknis diatur dengan Peraturan Menteri.

34 BIAYA PEMBANGUNAN BGN BIAYA PEMBANGUNAN BGN BIAYA PEKERJAAN STANDAR
NON-STANDAR PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14

35 Biaya Pek. Standar = (HSBGN) (K) (Ltb)
PEKERJAAN STANDAR BGN Pekerjaan Standar BGN meliputi pekerjaan : struktur, arsitektur , finishing, utilitas Dihitung berdasarkan: standar harga satuan tertinggi berdasarkan klasifikasi bangunan gedung negara; koefisien faktor pengali jumlah lantai bangunan; dan luas bangunan Biaya Pek. Standar = (HSBGN) (K) (Ltb) HSBGN : Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Ltb : Luas total lantai bangunan K : Koefisien jumlah lantai PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14

36 PEKERJAAN NON STANDAR Biaya Pekerjaan Non Standar
PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 16 - dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar. Total biaya non-standar maksimum 150% dari total biaya standar BGN Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Biaya Pek. Non Standar PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 - dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar , setelah berkonsultasi kepada Instansi Teknis setempat; - Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi, pengawasan pekerjaan non-standar, dihitung (berdasarkan billing-rate)

37 Biaya non-standar digunakan untuk:
PEKERJAAN NON STANDAR Biaya non-standar digunakan untuk: 1. Perizinan selain IMB; 2. Penyiapan dan pematangan lahan; 3. Peningkatan arsitektur dan/atau struktur bangunan; 4. Pekerjaan khusus kelengkapan bangunan; 5. Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (greenbuilding); dan/atau 6. Penyambungan utilitas

38 Jenis pekerjaan Prosentase
Total biaya tertinggi pekerjaan non-standar maksimum sebesar 150% dari biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada : Jenis pekerjaan Prosentase Alat Pengkondisian Udara 10-20% dari X Elevator/Escalator 8-12% dari X Tata Suara (Sound System) 3-6% dari X Telepon dan PABX Instalasi IT (Informasi & Teknologi) 6-11 % dari X Elektrikal (termasuk genset) 7-12% dari X Sistem Proteksi Kebakaran Sistem Penangkal Petir Khusus 2-5% dari X Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 2-4% dari X Interior (termasuk furniture) 15-25% dari X Gas Pembakaran 1-2% dari X Gas Medis Pencegahan Bahaya Rayap 1-3% dari X Pondasi dalam Fasilitas penyandang cacat & kebutuhan khusus 3-8% dari X Sarana/Prasarana Lingkungan Basement (per m2) 120% dari Y Peningkatan Mutu *) 15-30% dari Z

39 BIAYA NON STANDAR FUNGSI KHUSUS
KOEFISIEN/FAKTOR PENGALI BANGUNAN/RUANG DENGAN FUNGSI KHUSUS BAB IV.D.2 Permen PU No. 45/PRT/M/2007 Fungsl Bangunan/Ruang Harga Satuan per-m2 Tertinggi ICU/ICCU/UGD/CMU 1,50 standar harga bangunan Ruang Operasi 2,00 standar harga bangunan Ruang Radiology 2,00 standar harga bangunan Rawat inap 1,10 standar harga bangunan Laboratorium 1,10 standar harga bangunan Ruang Kebidanan dan Kandungan 1,20 standar harga bangunan Ruang Gawat Darurat 1,10 standar harga bangunan Power House 1,25 standar harga bangunan Ruang Rawat Jalan 1,10 standar harga bangunan Dapur dan Laundri 1,10 standar harga bangunan Bengkel 1,00 standar harga bangunan Lab. SLTP/SMA/SMK 1,15 standar harga bangunan Selasar Luar Beratap/Teras 0,50 standar harga bangunan

40 BIAYA NON STANDAR LAINNYA
Biaya non-standar lainnya, meliputi biaya untuk: Penyiapan lahan; b. Pematangan lahan; c. Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) d. Penyusunan rencana induk (masterplan); e. Penyusunan studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); f. Biaya Penyambungan Utilitas (Air, Listrik, Telpon,ddsb); g. Penyelidikan tanah yang terperinci; Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah/lokasi kegiatan yang sukar pencapaiannya/dijangkau oleh sarana transportasi (remote area); Perizinan-perizinan khusus karena sifat bangunan, lokasi/letak bangunan, ataupun karena luas lahan; j. ……………….

41 BIAYA NON STANDAR LAINNYA
Biaya Konsultan studi penyusunan program pembangunan bangunan gedung negara, untuk bangunan gedung yang penyusunannya memerlukan keahlian konsultan; Biaya Konsultan VE, apabila Satuan Kerja menghendaki pelaksanaan VE dilakukan oleh konsultan independen; Biaya Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (green building); Biaya non-standar lainnya dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.

42 BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN
BIAYA PEKERJAAN STANDAR HSBGN BIAYA KONSTRUKSI FISIK BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR max 150% dari HSBGN Perpres 73 Pasal 16, (3) BIAYA MK/ BIAYA PENGAWASAN BIAYA PERENCANAAN BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN

43 BIAYA KONSTRUKSI FISIK
Bab IV. C.1.d PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 Biaya konstruksi fisik ditetapkan (dalam kontrak) dari hasil pelelangan maksimum sebesar biaya konstruksi fisik yang tercantum dalam dokumen pembiayaan bangunan gedung negara, yang di dalamnya termasuk biaya : 1) pelaksanaan pekerjaan di lapangan (material, tenaga, dan alat); 2) jasa dan overhead; 3) lzin Mendirikan Bangunan (IMB) 4) pajak dan iuran daerah lainnya; dan 5) biaya asuransi selama pelaksanaan konstruksi.

44 TERIMA KASIH TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Jalan Pattimura No Kebayoran Baru - Jakarta Telp (021) Fac (021)


Download ppt "ANALISA BIAYA PROYEK JAKARTA, 9 JULI 2012 BAHAN AJAR DIKLAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google