Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B"— Transcript presentasi:

1 BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B
BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B. PROGRAM DAK TAHUN 2012 C. PROGRAM REHABILITASI RUANG BELAJAR Oleh: 1. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud 2. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud

2 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2012

3 TUJUAN PROGRAM BOS Umum :
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Khusus: Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih. Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.

4 ALOKASI DANA BOS TAHUN 2011-2012
Jenjang 2011 2012 Jumlah Sekolah Siswa Dana (Rp. 1000) SD SMP 32.861 33.669 Buffer TOTAL

5 LATAR BELAKANG PERUBAHAN KEBIJAKAN
Penyaluran BOS 2011 mengalami banyak kendala dan hambatan terutama dari sisi ketepatan waktu, sehingga mengganggu proses pembelajaran di sekolah Jumlah nominal BOS tahun 2012 mengalami kenaikan sekitar 40 % dari BOS 2011 (Rp 16,3 T  Rp 23,5 T), dengan harapan bisa memastikan prinsip pengelolaan sekolah Wajib Belajar 9 th berjalan dengan baik Target kita adalah memastikan bahwa, mekanisme penyaluran dan pemanfaatan BOS 2012 memenuhi prinsip ketepatan: waktu, jumlah, sasaran dan penggunaannya (peraturan dan tatalaksananya harus menjamin)

6 LANDASAN PERUBAHAN MEKANISME PENYALURAN BOS TAHUN 2012
Pidato Bapak Presiden dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2012 beserta Nota Keuangan 16 pada Agustus 2011: Proses yang menghambat penyaluran BOS harus ditiadakan. UU APBN No 22 Tahun 2011 Tentang APBN Tahun 2012 : mekanisme penyaluran dana BOS disalurkan dari rekening KUN ke KUD provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada masing-masing satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah 3. Keputusan rapat di Komite Pendidikan yang dipimpin oleh Bapak Wakil Presiden: BOS harus disalurkan dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat penggunaan. Diharapkan tanggal Minggu ke-2 Januari 2012 BOS triwulan 1 harus sudah disalurkan dan diterima oleh Satuan Pendidikan

7 TIGA PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR PELAKSANAAN PROGRAM BOS 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor…..Tahun 2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor …. Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS Tahun 2012 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2012

8 MEKANISME PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2012 SKPD Pendidikan Provinsi
Kementerian Keuangan RI Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK dana BOS 2012 Penyampaian Permendikbud alokasi dana BOS, nomor rekening dan NPHD persekolah per-Kab/Kota SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah Provinsi Permendagri Pengaturan Pengelolaan Dana BOS Hibah berupa uang ditransfer ke masing-masing rekening Sekolah tanpa melalui kas kab/kota Sekolah Negeri/Swasta Catatan: Penyaluran dana BOS tahun anggaran 2012 akan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah sesuai dengan daftar sekolah dan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

9 WAKTU PENYALURAN DANA BOS
Penyaluran dana BOS dilakukan 3 bulanan (Jan-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember) Penyaluran dana dari KUN ke KUD Provinsi paling lambat 14 hari kerja untuk triwulan I dan triwulan IV dan 7 hari kerja untuk triwulan II dan triwulan III Penyaluran dana dari BUD provinsi ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD Untuk sekolah di daerah sulit penyaluran dana BOS ke sekolah akan dilakukan 6 bulan sekali.

10 Tim Pengarah Program BOS
A. Tingkat Nasional Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat; Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri. B. Tingkat Provinsi Gubernur Wakil Gubernur C. Tingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota Wakil Bupati/Walikota

11 Tim Manajemen BOS Pusat
1. Penanggung Jawab Umum Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdiknas (Ketua); Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota); Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota); Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota); Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).

12 Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...)
2. Penanggung Jawab Program BOS Direktur Pembinaan SMP, Kemdiknas (Ketua); Direktur Pembinaan SD, Kemdiknas (Sekretaris); Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota); Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota); Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota); Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota); Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota).

13 Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...)
3. Tim Pelaksana Program BOS Ketua Tim/Pelaksana; Sekretaris; Penanggung-jawab sekretariat; Bendahara; Unit Data; Unit Monitoring & Evaluasi dan Pelayanan serta Penanganan Pengaduan Masyarakat ; Unit Publikasi/Humas.

14 Tim Manajemen BOS Propinsi
1. Penanggungjawab Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua); Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota); Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota). 2. Tim Pelaksana BOS Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan); Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan); Sekretaris II (dari unsur BPKD); Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Data (dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Monev (dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).

15 Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Penanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 2. Tim Pelaksana BOS Manajer; Unit Pendataan SD/SDLB; Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP; Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

16 Tim Manajemen BOS Sekolah
1. Penanggungjawab Kepala Sekolah  2. Anggota Bendahara BOS sekolah Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah.

17 PENGGUNAAN DANA BOS Penggantian buku teks pelajaran yang rusak
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan sekolah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.

18 PENGGUNAAN DANA BOS Pengembangan profesi guru Membantu siswa miskin
Pembiayaan pengelolaan BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

19 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar; Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut; Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM;

20 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

21 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

22 PERAN PEMERINTAH DAERAH
Pemda tetap menganggarkan dana untuk operasional sekolah (BOSDA) dari sumber APBD; Ikut membantu melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan terhadap program BOS di sekolah Pemda mengalokasikan dana untuk Tim Manajemen BOS masing-masing daerah dari sumber APBD

23 PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2011
Berdasarkan laporan SP2D yang masuk ke pusat, sampai dengan tanggal 12 Desember 2011: Triwulan II (April-Juni 2011) Kabupaten Memberamo Tengah dan Kepulauan Bintang Papua masih belum menyalurkan dana BOS Triwulan III (Juli-September 2011) Masih ada 43 kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS Triwulan IV (Oktober-Desember 2011) Baru 18 kabupaten/kota yang mencairkan dana BOS

24 TINDAK LANJUT PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2011
Agar peserta sosialisasi dari Dinas Kabupaten/Kota mengkonfirmasi informasi progres penyaluran dana BOS triwulan II, III dan IV kepada panitia (dengan format yang tersedia) Bagi Kabupaten/Kota yang belum mencairkan dana Triwulan II, III atau IV agar segera menyalurkan dana BOS di bulan Desember 2011 tanpa harus memberikan syarat apapun kepada sekolah


Download ppt "BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google