Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN BARANG DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN BARANG DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN BARANG DAERAH
PENATAUSAHAAN DAN PEMELIHARAAN Muhtar Mahmud

2 Opini TMP dan TW diberikan oleh BPK sebagian besar disebabkan kelemahan sistem
pengendalian intern (SPI) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Kelemahan tersebut tercermin dari belum memadainya pengendalian fisik atas aset, kelemahan manajemen kas, pencatatan transaksi yang belum akurat dan tepat waktu serta masalah disiplin anggaran.

3 Kelemahan SPI yang sering terjadi terutama dalam pengendalian aset tetap seperti
nilai aset tetap tidak dikapitalisasi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan, perbedaan pencatatan antara saldo aset tetap pada neraca dengan dokumen sumber dan penyajian aset tetap tidak didasarkan hasil inventarisasi dan penilaian. Hal-hal tersebut berpengaruh terhadap saldo aset tetap sehingga mempengaruhi kewajaran laporan keuangan

4 Kelemahan SPI lainnya yang juga berpengaruh terhadap kewajaran
penyajian laporan keuangan antara lain : pengelolaan kas belum tertib, nilai persediaan yang dilaporkan tidak berdasarkan inventarisasi fisik, pencatatan penyertaan modal pemerintah dan dana bergulir tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, realisasi belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan peraturan-peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah belum dibuat.

5 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-­Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

6 DASAR HUKUM Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005/PP 71 Tahun tentang Standar Akuntansi; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah;

7 DASAR HUKUM Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun /Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;

8 DASAR HUKUM Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/ Kabupaten Kota; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9 AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Azas fungsional; Azas kepastian hukum; Azas transparansi; Azas efisiensi,; Azas akuntabilitas; Azas kepastian nilai.

10 AZAS FUNGSIONAL yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing;

11 AZAS KEPASTIAN HUKUM yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;

12 AZAS TRANSPARANSI yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;

13 AZAS EFISIENSI yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;

14 AZAS AKUNTABILITAS yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;

15 AZAS KEPASTIAN NILAI yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah.

16 SISTEMATIKA Permendagri 17
BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH BAB III : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BAB IV : PENGADAAN BAB V : PENERIMAAN DAN PENYALURAN BAB VI : PENGGUNAAN BAB VII : PENATAUSAHAAN BAB VIII : PEMANFAATAN BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BAB X : PENILAIAN BAB XI : PENGHAPUSAN BAB XII : PEMINDAHTANGANAN BAB XIII : PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB XIV : PEMBIAYAAN BAB XV : TUNTUTAN GANTI RUGI BAB XVI : KETENTUAN LAIN-LAIN

17 SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH
..... PENATA USAHAAN PEMANFAATAN PENGGUNAAN PERMENDAGRI NO 17 TAHUN 2007 PASAL 4 AYAT 2 PENGAMANAN & PEMELIHARAAN PENERIMAAN PENYIMPANAN PENYALURAN PENILAIAN PENGHAPUSAN PENGADAAN PERENCANAAN KEBUTUHAN & PENGANGGARAN PEMINDAH TANGANAN PEMBINAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBIAYAAN TUNTUTAN GANTI RUGI

18 PENATAUSAHAAN BARANG DAERAH
PENGELOLAAN BARANG DAERAH PENATAUSAHAAN BARANG DAERAH

19 Ruang Lingkup Kegiatan Penatausahaan meliputi kegiatan pembukuan, in ventarisasi dan pelaporan Kewajiban dan tanggungjawab Pengelola dan Kepala SKPD sebagai Pengguna adalah melakukan pendaftaran, pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pembuatan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris dan pembuatan Kartu Inventaris Ru angan dan Kartu Inventaris Barang serta melakukan pelapo ran. Penjelasan Permendagri no.17 Tahun 2007 bab I. Umum. Butir 5 Sistimatika Penyusunan Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Huruf g penata usahaan

20 Kegiatan Inventarisasi
Kegiatan Pembukuan Daftar Barang Pengguna Kegiatan Inventarisasi Pendaftaran Penggolongan Kodefikasi Barang Inventarisasi Kartu Inventaris Barang Buku Inventaris Barang Milik Daerah Kodefikasi : pemberian pengkodean barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang Kartu Inventaris Ruang Pemanfaatan Mutasi Pelaporan Buku Inventaris, Rekap Buku Inventaris, Laporan Mutasi Barang, Daftar Mutasi Barang,Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang Daftar Usulan Barang yang Akan Dihapus, Daftar Barang Milik Daerah yang Digunausahakan .

21 KODE LOKASI 14 Digit KODE BARANG 14 Digit
Kodefikasi lokasi adalah pemberian nomor kode yang menggam barkan atau yang menjelaskan dimana dan pada unit kerja perangkat daerah mana aset itu berada Kodefikasi kepemilikan ba rang adalah pemberian No mor Kode yang menggambarkan atau yang menjelaskan status pemilikan barang/aset KODE LOKASI 14 Digit KODE BARANG 14 Digit KODE KOMPONEN PEMILIK BARANG Kode urutan kepemilikan (Pusat=00,Provinsi=25, Kab/Kota=11 Nomor kode barang diklasifika sikan kedalam 6 (enam) golongan yaitu: 1. Tanah. 2. Mesin dan Peralatan. 3.Gedung dan Bangunan. 4.Jalan, Irigasi dan Jaringan. 5.Aset Tetap Lainnya. 6.Konstruksi dalam Pengerjaan. Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok/Jenis Barang KODE GOLONGAN KODE PROVINSI KODE BIDANG Kode urutan Provinsi KODE KAB/KOTA Kode urutan Kabupaten/ Kota dalam Provinsi KODE KELOMPOK KODE BIDANG Pengelompokan Bidang Tugas (22 bidang) KODE SUB KELOMPOK KODE UNIT BIDANG Penjabaran dari Bidang Tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) KODE SUB SUB KELOMPOK KODE TAHUN PEMBELIAN Tahun Pembelian/Pengadaan/ Pembangunan NOMOR KODE REGISTER Nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, besaran harganya sama KODE SUB UNIT / SATUAN KERJA Nomor urut Kode sub unit sesuai struktur organisasi perangkat daerah

22 Pembukuan Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan pendaf taran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Pengguna/kuasa pengguna barang dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai format : Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Jaringan Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap Lainnya Kartu Inventaris Barang (KIB) F Konstruksi dalam Pengerjaan Kartu Inventaris Ruangan (KIR)

23 KARTU INVENTARIS BARANG
Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah Kartu untuk mencatat barang-barang Inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektip dilengkapi data asal, volume, kapasitas, merk, type, nilai/harga dan data lain mengenai barang tersebut, yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan. A B C D E F

24 KIB A -TANAH TANAH Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Kebun Campuran, Hutan, Tanah Kolam Ikan, Danau/ Rawa, Sungai, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah Pertambangan, tanah badan jalan dan lain-lain sejenisnya.

25 KIB B –PERALATAN DAN MESIN
1. ALAT ALAT BESAR Alat-alat Besar Darat, Alat-alat Besar Apung. Alat-alat Bantu dan lain-lain sejenisnya. 2. ALAT ALAT ANGKUT Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor, Alat Angkut Bermotor Udara, dan lain-lainnya sejenisnya.

26 3. ALAT BENGKEL DAN ALAT UKUR
Alat Bengkel Bermotor, Alat Bengkel Tak Bermotor, dan lain-lain sejenisnya. 4.ALAT PERTANIAN/PETERNAKAN Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman/Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya. 5. ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya. 6. ALAT STUDIO DAN ALAT KOMUNIKASI Alat Studio, Alat Komunikasi dan lain-lain sejenisnya. 7. ALAT KEDOKTERAN Alat Kedokteran seperti Alat Kedokteran Umum, Alat Kedokteran Gigi, Alat Kedokteran Keluarga Berencana, Alat Kedokteran Mata, Alat Kedokteran THT, Alat Rontgen, Alat Farmasi, dan lain-lain sejenisnya. 8.ALAT LABORATORIUM Unit Alat Laboratorium, Alat Peraga/Praktek Sekolah dan lain-lain sejenisnya. 9. ALAT KEAMANAN Senjata Api, Persenjatan Non Senjata Api, Amunisi, Senjata Sinar dan lain-lain sejeinsnya.

27 KIB C – GEDUNG DAN BANGUNAN
BANGUNAN GEDUNG Bangunan Gedung Tempat Kerja, Bangunan Gedung, Bangunan Instalansi, Bangunan Gedung Tempat Ibadah, Rumah Tempat Tinggal dan gedung lainnya yang sejenis. BANGUNAN MONUMEN Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan lain-lain sejenisnya.

28 KIB D – JALAN, IRIGASI, JARINGAN
1. JALAN DAN JEMBATAN Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain jenisnya. 2. BANGUNAN AIR DAN IRIGASI Bangunan Air Irigasi, Bangunan Air Pasang,Bangunan Air Pengembangan Rawa dan Polder, Bangunan Air Pengaman Surya dan Penanggul, Bangunan Air Minum, Bangunan Air Kotor dan Bangunan Air lain yang sejenis. 3. INSTALASI Instalasi Air Minum, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya. 4. JARINGAN Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik dan lain-lain sejenisnya.

29 KIB E – ASET TETAP LAINNYA
1. BUKU PERPUSTAKAAN Buku seperti Buku Umum Filsafah, Agama, Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa, Matematika dan Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Praktis. Arsitektur, Kesenian, Olah raga Geografi, Biografi,sejarah dan lain-lain sejenisnya.

30 4. BARANG BERCORAK KEBUDAYAAN DAN KESENIAN
Barang Bercorak Kesenian, Kebudayaan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat Kesenian, Alat Olah Raga, Tanda Penghargaan, dan lain-lain sejenisnya. 3. HEWAN/TERNAK DAN TUMBUHAN Hewan seperti Binatang Ternak, Binatang Unggas, Binatang Melata, Binatang Ikan, Hewan Kebun Binatang dan lain-lain sejenisnya. Tumbuhan-tumbuhan seperti Pohon Jati, Pohon Mahoni, Pohon Kenari, Pohon Asem dan lain-lain sejenisnya termasuk pohon ayoman/pelindung.

31 KIB F – KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN

32 Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
Kartu Inventaris Ruangan adalah kartu untuk mencatat barang– barang inventaris yang ada dalam ruangan kerja. Kartu Inventaris Ruangan ini ha rus dipasang di setiap ruangan kerja, pemasang an maupun pencatatan inventaris ruangan men jadi tanggung jawab pengurus barang dan Kepa la Ruangan disetiap SKPD

33 KARTU INVENTARIS RUANG

34 AKTIVITAS INVENTARISASI
Inventarisasi merupakan kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan , pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian. Dari kegiatan inventarisasi disusun Buku Inventaris yang menunjukkan semua kekayaan daerah yang bersifat kebendaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Pengelola dan pengguna melaksanakan inventarisasi barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi ba rang milik pemerintah daerah. Bagian Kedua Inventa risasi Pasal 27 (1) Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. (2) Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah. (3) Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. (4) Sensus barang milik daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. (5) Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya sensus. (6) Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah. (7) Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

35 Maksud, Tujuan, Sasaran Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, penca tatan dan pelaporan hasil pendataan BMD. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya dengan tujuan agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi serta mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMD. Sasaran inventarisasi yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, baik yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang maupun yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang .

36 Masalah Yang Sering Dijumpai dalam Inventarisasi/Sensus BMD
Status Kepemilikan Barang Adanya barang-barang yang sedang tidak dalam penguasaan pengguna/pengelola barang (dipinjam, dititipkan, dikuasai oleh pihak ke tiga) Adanya barang-barang yang status kepemilikannya belum jelas (misalnya masih dalam sengketa, atau bukti kepemilikan tidak diketemukan. Pemanfaatan Barang Dijumpai barang milik daerah yang tidak dimanfaatkan (idle) Kondisi Fisik Barang Dijumpai kondisi fisik barang yang rusak ringan atau rusak berat Barang yang tidak diketemukan atau hilang Dijumpai barang berlebih (tidak tercatat secara administratif) Nilai Barang Dijumpai barang yang tidak diketahui nilai perolehannya

37 Solusi Status Kepemilikan Barang Pemanfaatan Barang
Adanya barang-barang yang sedang tidak dalam penguasaan pengguna/pengelola barang (dipinjam, dititipkan, dikuasai oleh pihak ke tiga) Diupayakan diperoleh bukti-bukti kepemilikan/peminjaman/ titipan sebagai dasar untuk menarik kembali penguasaan dari pihak ke tiga) Adanya barang-barang yang status kepemilikannya belum jelas (misalnya masih dalam sengketa, atau bukti kepemilikan tidak diketemukan). Dokumen kepemilikan barang diupayakan untuk diperoleh, dilakukan upaya penyelesaian status hukum kepemilikan melalui pengadilan dsb. Pemanfaatan Barang Dijumpai barang milik daerah yang tidak dimanfaatkan (idle) Diupayakan untuk memanfaatkan BMD yang idle tersebut .

38 Solusi Kondisi Fisik Barang Nilai Barang
Dijumpai kondisi fisik barang yang rusak ringan atau rusak berat Dicatat dan dilaporkan sebagai bahan penyusunan rencana pemeliharaan barang Barang yang tidak diketemukan atau hilang barang yang hilang/tidak diketemukan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dijumpai barang berlebih (tidak tercatat secara administratif) Ditelusuri asal kelebihan jumlah barang, dimasukkan dalam pencatatan barang milik daerah apabila tidak ada gugatan/tuntutan dari pihak lain (diakui sebagai hibah) Nilai Barang Dijumpai barang yang tidak diketahui nilai perolehannya Dilakukan prosedur penilaian atas barang berdasarkan ketentuan yang berlaku

39 Pertanyaan Apakah masih ada permasalahan lain dalam inventarisasi
/Sensus Barang Daerah

40 Penilaian Barang Milik Daerah
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka pengamanan dan penyusunan neraca daerah; Penilaian barang milik daerah berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah Daerah; Kegiatan penilaian barang milik daerah harus didukung dengan data yang akurat atas seluruh kepemilikan barang milik daerah yang tercatat dalam daftar inventarisasi barang milik daerah; Penilaian barang milik daerah selain dipergunakan untuk penyusunan neraca daerah, juga dapat dipergunakan dalam rangka pencatatan, inventarisasi, pemanfaatan, pemindahtanganan

41 Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah.
Pelaksanaan penilaian barang milik daerah dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan dapat melibatkan dengan lembaga independen bersertifikat dibidang penilaian asset; Lembaga independen bersertifikat dibidang penilaian aset adalah perusahaan penilai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Penilaian barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Panitia penilai, khusus untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak sehingga diperoleh nilai wajar; Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai perolehan dikurangi penyusutan serta memperhatikan kondisi fisik aset tersebut; Penilaian barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Lembaga Independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset, dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari data pasar, kalkulasi biaya dan kapitalisasi pendapatan serta dilakukan sesuai standar penilaian Indonesia yang diakui oleh Pemerintah.

42 Buku Inventaris Buku Inventaris (BI) adalah himpunan catatan data teknis dan administratif yang diperoleh dari catatan kartu-kartu inventaris barang dari KIB-A, s/d KIB-F ditiap-tiap SKPD yang memuat da ta meliputi lokasi, jenis/ merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya.

43 Pelaporan Kuasa pengguna barang menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada pengguna. Pengguna menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola. Jenis Laporan Buku Inventaris, Rekap Buku Inventaris, Laporan Mutasi Barang, Daftar Mutasi Barang,Rekapitulasi Daftar Mutasi Barang Daftar Usulan Barang yang Akan Dihapus, Daftar Barang Milik Daerah yang Digunausahakan .

44 KONDISI BARANG Kondisi aset tetap dikelompokkan atas baik, rusak ringan dan rusak berat.

45 KONDISI BARANG Barang Bergerak Barang Milik Daerah Barang Tidak
Baik Peralatan, mesin, kendaraan, furniture, hewan, tumbuhan Barang Bergerak Rusak Ringan Rusak Berat Barang Milik Daerah Baik Barang Tidak Bergerak Rusak Ringan Tanah, gedung, bangunan air (dam, irigasi), jalan dan jembatan, instalasi jaringan, bangunan bersejarah (heritage), dll. Rusak Berat

46 Barang Tidak Bergerak - TANAH
Baik (B) Rusak Ringan (RR) Rusak Berat (RB) Barang Bergerak Apabila kondisi barang tersebut masih dalam keada an utuh dan berfungsi dengan baik Apabila kondisi barang tersebut ma sih dalam keadaan utuh tetapi ku rang berfungsi dengan baik. Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian utama/ komponen pokok. Apabila kondisi barang tersebut tidak utuh dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan be sar/ penggantian bagian utama/ komponen pokok, sehingga tidak ekonomis untuk diadakan perba ikan/ rehabilitasi Barang Tidak Bergerak - TANAH Apabila kondisi tanah ter sebut siap dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Apabila kondisi tanah tersebut ka rena sesuatu sebab tidak dapat dipergunakan dan/atau dimanfaat kan dan masih memerlukan pengolahan/perlakuan (misalnya pe ngeringan, pengurugan, perataan dan pemadatan) untuk dapat di pergunakan sesuai dengan perun tukannya. Apabila kondisi tanah tersebut tidak dapat lagi dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya karena adanya bencana alam, erosi dan sebagainya.

47 Barang Tidak Bergerak – JALAN DAN JEMBATAN
Baik (B) Rusak Ringan (RR) Rusak Berat (RB) Barang Tidak Bergerak – JALAN DAN JEMBATAN Apabila kondisi fisik ba rang tersebut dalam keadaan utuh dan ber fungsi dengan baik Apabila kondisi fisik barang ter sebut dalam keadaan utuh namun memerlukan perbaikan ringan untuk dapat diperguna kan sesuai dengan fungsinya. Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan ti dak utuh/tidak berfungsi dengan baik dan memerlu kan perbaikan dengan biaya besar. Barang Tidak Bergerak – BANGUNAN Apabila bangunan tersebut utuh dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti kecuali pemeliharaan rutin Apabila bangunan tersebut ma sih utuh, memerlukan pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada komponen-komponen bukan konstruksi utama. Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan tidak dapat dipergunakan lagi.

48 Pemeliharaan Pemeliharaan merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu dalam kedaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan dilakukan terhadap barang inventaris yang sedang dalam unit pemakaian, tanpa merubah, menambah atau mengurangi bentuk maupun kontruksi asal . Pembantu Pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik dae rah yang ada di bawah penguasaannya.

49 Jenis Pemeliharaan Pemeliharaan ringan adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari-hari oleh Unit pemakai / pengurus barang tanpa membe bani anggaran; Pemeliharaan sedang adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran; dan Pemeliharaan berat adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang mengakibatkan pembebanan anggaran.

50 Rencana pemeliharaan barang
Rencana pemeliharaan barang yaitu penegasan urutan tindakan atau gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan terhadap barang inventaris, yang dengan tegas dan secara tertulis memuat macam/jenis barang, jenis pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu pelaksanaan dan pelaksanaannya. Setiap unit diwajibkan untuk menyusun rencana pemeliharaan barang dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut: Harus memuat ketentuan mengenai macam/jenis barang, jenis pekerjaan, banyaknya atau volume pekerjaan, perkiraan biaya, waktu dan pelaksanaannya; Menjadi bahan dalam menyusun rencana APBD, khususnya Rencana Tahunan Pemeliharaan Barang; dan Rencana Tahunan Pemeliharaan Barang disampaikan kepada Pengelola melalui Pembantu Pengelola untuk dipergunakan sebagai pedoman selama tahun anggaran yang bersangkutan.

51 Pelaksanaan Pemeliharaan
Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah dilaksanakan oleh pembantu pengelola, pengguna dan kuasa pengguna sesuai dengan daftar kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah (DKPBMD) yang ada di masing-masing SKPD. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah ditetapkan dengan Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh Kepala SKPD. Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis barang milik daerah, harus dibuat kartu pemeliharaan/perawatan yang memuat: 1) Nama barang inventaris; 2) Spesifikasinya; 3) Tanggal perawatan; 4) Jenis pekerjaan atau pemeliharaan; 5) Barang-barang atau bahan-bahan yang dipergunakan; 6) Biaya pemeliharaan/perawatan; 7) Yang melaksanakan pemeliharaan/perawatan; 8) Lain-lain yang dipandang perlu

52 Pengayaan Hasil Simulasi
Dengan Ssimulasi ini dapat dilihat, bahwa kebuthan tenaga yang tingkat pengguna atau Kuasa Pengguna barang terdiri dari: Penyimpan Barang (Ttd; Penyimpan dan atasan Langsung Pengurus Barang (Ttd; Pengurus Barang dan Kepala SKPD/Kepala UPT)

53 Terima kasih


Download ppt "PENGELOLAAN BARANG DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google