Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN"— Transcript presentasi:

1 MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
PERUSAHAAN TRANSNASIONAL

2 Pengertian Robert l.hulbroner: perusahaan yang mempunyai cabang dan anak perusahaan yang terletak di berbagai Negara Helga hernes: organisasi yang mempunyai kekuatan, dimana manajemen nya menyatu,dibawah satu control, dapat memepengaruhi pasar dan dapat mentransfer teknologi dari Negara maju ke Negara yang ditempati beroperasinya perusahaan transnasional serta alat untuk membangun suatu Negara Sumatoro:perusahaan transnasional pada dasarnya mengacu pada sifat melampau batas Negara baik dalam pemilikan maupun dalam kegiatan usahanya

3 Juajir sumardi:perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya melintasi batas-batas kedaulatan suatu Negara di mana perusahaan tersebut pertama didirikan untuk membentuk anak perusahaan di Negara lain yang dlaam operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induknya

4 Pengaturan Code of conduct on transnational corporation (ECOSOC -PBB)
Deklarasi tata ekonomi internasional baru (PBB):pendelegasian hokum dari masyarakat internasional kepada tiap Negara untuk memiliki wewenang mengatur kegiatan perusahaan transnasional di wilayah yang menjadi yurisdiksinya UUPMA No.1 tahun 1967:perusahaan transnasional harus berbentuk badan hokum menurut hokum Indonesia

5 Peranan Perusahaan Transnasional
Sebagai alat utama dalam internasionalisasi di bidang produksi Menyatunya berbagai ekonomi dan menambah ketergantungan antar Negara Membantu pembagunan ekonomi suatu Negara

6 Peraturan nasional UUPMA No 1 tahun 1967 Bebrapa amandemen tahun 1970
Surat edaran BKPM PP no 17 tahun 1992 tentang persyaratan pemilikan saham dalam perusahaan penanaman modal asing :kepemilikan saham 100% diperkenankan kembali Paket juli 19992 PP no 20 tahun 1994 tentang penanaman modal asing

7 PT PENANAMAN MODAL ASING (PT PMA)
PENGERTIAN Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal asing secara langsung yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Perusahaan penanaman modal asing harus suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, yang modalnya secara langsung berasal dari: a. 100% yang ditanam/dimiliki oleh warga negara atau badan hukum asing, atau b. patungan antara modal asing dan warga negara Indonesia/badan hukum Indonesia.

8 DASAR HUKUM 1. Undang‑undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang‑undang No.11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang‑undang No.1 tahun 1967 (“UU PMA”). 2. Kep BKPM No.38. c.  Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1994 tertanggal 19 Mei tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan S.K. Meninves/Kepala BKPM No.5/SK/1994 tanggal 29 Juli tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

9 BENTUK PENANAMAN MODAL ASING
(i)     Langsung: seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh warga negara asing (“WNA”) dan/atau badan hukum asing (“BHA”), dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam jangka waktu maksimum 15 tahun sejak produksi komersial WNA/BHA, harus menjual sebagian sahamnya kepada WNI/BHI, baik langsung maupun melalui pasar modal; Besarnya saham  yang dialihkan ke WNI/BHI adalah menurut kesepakatan para pihak. Pengalihan saham tersebut tidak mengubah status perusahaan (tetap PMA); Setelah berproduksi komersial PMA tersebut dapat mendirikan perusahaan baru yang berstatus: PMA : apabila diantara peserta baru terdapat WNA/BHA; PMDN : apabila 100% modal saham perusahaan baru dimiliki oleh PT PMA bersangkutan atau peserta baru terdiri dari WNI/BHI;

10 (ii)    Patungan: antara modal asing yang dimiliki oleh perorangan WNA atau BHA dengan modal yang dimiliki perorangan warga negara Indonesia (“WNI”) dan/atau badan hukum Indonesia (“BHI”), dengan ketentuan sebagai berikut : Minimum 5% dari modal yang disetor pada saat pendirian harus ditangan peserta Indonesia; Besarnya penyertaan modal saham selain 5% tersebut diatas ditetapkan atas dasar kesepakatan para pihak; Penjualan lebih lanjut dapat dilakukan kepada WNI / BHI, secara kepemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri;

11 PROSEDUR PERMOHONAN PMA
a. permohonan PMA berpedoman kepada: (i) Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing (sesuai dengan Negative List); (ii) Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan (sebagaimana diatur oleh Peraturan Kemitraan); (iii) Ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

12 b.  Permohonan PMA dapat diajukan oleh PT, Koperasi, BUMN, BUMD, CV, Firma atau perorangan.
c.  Permohonan diajukan kepada Meninves/Kepala BKPM atau Kepala Perwakilan RI setempat di luar negeri atau Ketua BKPMD setempat dan persetujuan atas permohonan dikeluarkan dalam bentuk Surat Persetujuan PMA. d.  Permohonan untuk menikmati pembebasan dan keringanan pajak seperti bea masuk, PPN dan PPn-BM atas pemasukan barang modal/alat perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan penanaman modal. e.  Dalam segala hal kepemilikan saham pihak Indonesia tidak boleh lebih kecil dari modal yang disetor/ditempatkan semula. - PMA harus berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan di Indonesia; - Investasi dapat terdiri dari modal sendiri dan/atau pinjaman; - Jumlah modalnya relatif sesuai kelayakan ekonomi kegiatan macam usahanya;

13 f.   Lokasi usaha dapat diseluruh Indonesia, tapi diutamakan dikawasan berikat/industri;
Jangka waktu Izin Usaha adalah 30 tahun sejak produksi komersial; g.  Izin Usaha (IU) dapat diperbaharui oleh Meninves/Kepala BKPM bila perusahaan PMA masih tetap menjalankan usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian/ pembangunan nasional (mempunyai dampak positip a.l. untuk ekspor/tenaga kerja, pajak, lingkungan hidup, perekonomian nasional). h.  PMA yang mengadakan perluasan usaha diperpanjang IU nya selama 30 tahun sejak usaha perluasan berproduksi komersial; i. Setelah berproduksi komersial: - perusahaan dapat menambah modal perusahaan sendiri; - mendirikan perusahaan baru; - membeli saham PMDN/perusahaan non‑PMA; - membeli saham PMDN yang telah berdiri baik yang sudah/belum berproduksi komersial melalui pasar modal dalam negeri;

14 j. Pembelian saham‑saham tersebut di atas sepanjang bidang usahanya tetap terbuka bagi penanaman modal; k. Badan Hukum Asing (BHA) dapat membeli saham perusahaan PMA/PMDN/ Non‑PMA/PMDN yang belum atau telah berproduksi komersial, baik melalui kepemilikan langsung atau lewat pasar modal dalam negeri dan selama bidang usaha dari perusahaan yang sahamnya akan dibeli tersebut terbuka bagi PMA dan dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan.

15 IZIN YANG DIPERLUKAN Seperti halnya PT PMDN, berdasarkan Keputusan Presiden No.97 tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tatacara Penanaman Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Presiden No.117 tahun 1999 tanggal 30 September 1999 dan Kep BKPM No.38, izin untuk PMA diatur sebagai berikut : Surat Persetujuan (“SP PMA”) yang dikeluarkan oleh Meninves/Kepala BKPM atau Ketua BKPMD yang berlaku untuk 3 tahun; Selain SP PMA di atas Perizinan lainnya sama dengan PT PMDN dengan catatan SP PMDN harus dibaca SP PMA.

16 DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PT PMA
Sama dengan PT PMDN dengan ketentuan SP PMDN harus dibaca SP PMA dan butir g berbunyi sebagai berikut: - Persetujuan dari Meninves/Kepala BKPM atau Kepala Perwakilan RI atau Ketua BKPMD atas perubahan SP PMA dalam rangka melakukan kemitraan dengan usaha kecil.


Download ppt "MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google