Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI UJIAN NASIONAL 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI UJIAN NASIONAL 2014"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI UJIAN NASIONAL 2014
11/02/2014 SOSIALISASI UJIAN NASIONAL 2014 SMA NEGERI 8 JAKARTA TAHUN PELAJARAN

2 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0022/P/BSNP/XI/2013 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN, SERTA PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014 2

3 PENGERTIAN Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah 3

4 Persyaratan Peserta Ujian Nasional
a. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada sistem paket atau SKS di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN); b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir; c. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan buktibukti yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) ≥ 130 (seratus tiga puluh) yang dinyatakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembagapsikologi lain yang direkomendasi BSNP 4

5 KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. lulus Ujian S/M/PK; dan d. lulus UN. 5

6 KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Berdasarkan NA (Nilai Akhir) Nilai Akhir (NA) diperoleh dari gabungan Nilai Sekolah (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN dengan pembobotan 40% NS dan 60% UN Nilai Sekolah (NS) diperoleh dari gabungan antara Nilai Ujian Sekolah (US) dan Nilai rata rata rapor semester 3, 4 dan 5, dengan pembobotan 30% Nilai US dan 70% Rata rata Rapor 6

7 Contoh Ilustrasi P Q X Y Nilai Rata-rata Rapor Semester 3,4 dan 5
Nilai Ujian Sekolah (US) Nilai Sekolah (NS) P Q 0,7 P + 0,3 Q = X Nilai Sekolah (NS) Nilai Ujian Nasional (UN) Nilai Akhir (NA) X Y 0,4 X + 0,6 Y = NA 7

8 KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA paling rendah 5,5 (LIMA KOMA LIMA) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (EMPAT KOMA NOL) 8

9 BAHAN UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL
Kisi-kisi soal Ujian Sekolah disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kisi-kisi soal Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kisikisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 9

10 Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN Program IPA
NO MATA PELAJARAN JUMLAH BUTIR SOAL ALOKASI WAKTU 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Bahasa Inggris 50*) 3 Matematika 40 4 Fisika 5 Kimia 6 Biologi *) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda. 10

11 Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN Program IPS
NO MATA PELAJARAN JUMLAH BUTIR SOAL ALOKASI WAKTU 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Bahasa Inggris 50*) 3 Matematika 40 4 Ekonomi 5 Sosiologi 6 Geografi *) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda. 11

12 JADWAL UJIAN NASIONAL 12 NO HARI & TANGGAL WAKTU MATA PELAJARAN IPA
IPS 1 UN UTAMA Senin, 14 April 2014 07.30–09.30 10.30–12.30 Bahasa Indonesia Biologi Geografi UN Susulan Selasa, 22 April 2014 2 UN UTAMA Selasa, 15 April 2014 Matematika Kimia Sosiologi Rabu, 23 April 2014 3 UN UTAMA Rabu, 16 April 2014 Bahasa Inggris Fisika Ekonomi Kamis, 24 April 2014 12

13 PELAKSANA UJIAN NASIONAL
Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur kepala sekolah pelaksana UN dan yang bergabung, dan pendidik/tutor pada sekolah pelaksana UN dan yang bergabung 13

14 setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
RUANG UJIAN NASIONAL setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas UN setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” 14

15 Pengawas Satuan Pendidikan
Pengawasan pelaksanaan UN SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan pada satuan pendidikan dilakukan oleh dosen yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN. 15

16 Pengawas Satuan Pendidikan
Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. 16

17 Tata Tertib Peserta UN 1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai. 2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan. 4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan. 17

18 Tata Tertib Peserta UN 5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian. 6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan. 7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”. 8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 18

19 Tata Tertib Peserta UN 9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal 10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat atau rusak,maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. 11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat. 12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 19

20 Tata Tertib Peserta UN 13. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN. 14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. 15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 20

21 Tata Tertib Peserta UN 17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 21

22 PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat tanggal 20 mei 2014 22

23 JENIS PELANGGARAN OLEH PESERTA UJIAN
a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) Meminjam alat tulis dari peserta ujian 2) Tidak membawa kartu ujian b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian 2) membawa HP di meja kerja peserta ujian c. Pelanggaran berat meliputi: 1) Membawa contekan ke ruang ujian 2) Kerjasama dengan peserta ujian 3) Menyontek atau menggunakan kunci jawaban 23

24 JENIS PELANGGARAN OLEH PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL
a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian 2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian 2) memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian c. Pelanggaran berat meliputi: 1) memberi contekan 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal 3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian 4) mengganti dan mengisi LJUN 24

25 SANKSI a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus 25

26 SANKSI a. pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian b. pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan 26

27 PRESTASI PEROLEHAN NUN 2013
RATA-RATA UN SMA NEGERI 8 JAKARTA = 8.74 TINGKAT PROVINSI DKI JAKARTA : PERINGKAT 1 KATAGORI SEKOLAH NEGERI PERINGKAT 3 KATAGORI SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA TINGKAT NASIONAL : PERINGKAT 7 KATAGORI SEKOLAH NEGERI PERINGKAT 10 KATAGORI SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA 27

28 PRESTASI PEROLEHAN NUN 2013 (PERORANGAN TINGKAT NASIONAL)
PERINGKAT 7 PERINGKAT 10 GRACIA ISAURA RAULINA Kelas XII IPA D Jumlah : 58.50 Rata-rata : 9.75 SARAH ALYA FIRNADYA Kelas XII IPA C Jumlah : 58.40 Rata-rata : 9.73 28

29 29

30 30

31 Ringkasan Hasil Akhir UN - SMA/MA Tahun 2012/2013
Peserta UN (99,48%) ya tidak 8.250 (0,52%) Lulus Ujian Akhir ? Kelulusan tahun 2011/2012 = 99.50%

32 HASIL KELULUSAN UN SMA TAHUN 2013
PROVINSI DKI JAKARTA 2011 2012 2013 99,53% 99,65% 99,86% No Wilayah Persentase 1 Jakarta Barat 99,894 2 Jakarta Timur 99,885 3 Jakarta Selatan 99,876 4 Jakarta Utara 99,838 5 Jakarta Pusat 99,703

33 12 SISWA SMA/MA DENGAN RERATA NILAI UN MURNI TERTINGGI
Tahun 2012/2013 No Nama P/L NAMA SEKOLAH PROV KAB/KOT RERATA NILAI UN MURNI 1 NI KADEK VANI APRIYANTI P SMA NEGERI 4 DENPASAR BALI DENPASAR 9,87 2 ADITYA AGAM NUGRAHA L SMA NEGERI 1 SURAKARTA JATENG SURAKARTA 9,78 3 HELENA MARTHAFRISKA SARAGI NAPITU SMA SWASTA METHODIST 2 MEDAN SUMUT MEDAN 4 MADE HYANG WIKANANDA 9,76 5 LUH PUTU LINDAYANI. 6 ELVA VIDYA SMA KRISTEN 5 BPK PENABUR DKI JAKARTA UTARA 9,75 7 GRACIA ISAURA RAULINA SMA NEGERI 8 JAKARTA SELATAN 8 PUTU SISKA APRILIYANI 9 NADIA ANINDITA VANDARI MA NEGERI INSAN CENDEKIA CIATER SERPONG BANTEN TANGERANG SELATAN 10 SARAH ALYA FIRNADYA 9,73 11 ZULVA FACHRINA SMA NEGERI 10 SAMARINDA KALTIM SAMARINDA 12 PUTU INDRI WIDIANI

34 10 SMA/MA DENGAN RERATA NILAI UN MURNI TERTINGGI
Tahun 2012/2013 No PROV KAB/KOTA NAMA SEKOLAH JUMLAH PESERTA % KELULUSAN RERATA UN MURNI 1 BALI DENPASAR SMA NEGERI 4 DENPASAR 296 100 9,17 2 BANTEN TANGERANG SELATAN MA NEGERI INSAN CENDEKIA CIATER SERPONG 116 8,93 3 DKI JAKARTA BARAT SMA KRISTEN 1 BPK PENABUR 295 8,88 4 JAKARTA PUSAT SMA SANTA URSULA 205 8,87 5 SMA NEGERI 1 DENPASAR 512 8,81 6 JATIM LAMONGAN SMA NEGERI 3 LAMONGAN 230 7 SMA NEGERI 1 BABAT 300 8 ACEH BANDA ACEH SMA NEGERI 10 FAJAR HARAPAN 75 8,79 9 SMA NEGERI 1 KEMBANGBAHU 124 8,78 10 JAKARTA SELATAN SMA NEGERI 8 417 8,74

35 KETERSERAPAN LULUSAN DI PERGURUAN TINGGI (PTN & PTLN)
NO. TAHUN % 1 92,09 2 90.58 3 97.99 4 89.23 5 96.54 6 94.27 7 95.72 35

36 SEBARAN PERGURUAN TINGGI TAHUN 2011/2012
PT JML U I 175 NTU 2 ITB 100 NUS 1 UNS APU 3 UGM 8 Jerman ITS 24 USA 7 UNDIP Inggris UNIBRAW 9 Korea UNAIR Australia UNPAD 69 Pilipina USU Netherlands 5 UNJ UIN IPB 4 36

37 SEBARAN PERGURUAN TINGGI TAHUN 2012/2013
UI 48 (UND) + 10 (TALENT SCOUTING) + 23 (PPKB) + 2 (OSN) + 50 (SBMPTN) + 91 SIMAK UI = 222 SISWA ITB 45 (UND) + 70 (SBMPTN) = 115 SISWA UGM 2 (UND) + 2 (PBS INT) + 5 (SBMPTN) + 32 UMUGM = 41 SISWA UNS 1 (UND) + 3 (SBMPTN) = 4 SISWA ITS 1 (UND) + 5 (SBMPTN) + 10 (PKM SM ITS) = 16 SISWA UNDIP 5 (SBMPTN) + 11 (UM UNDIP) = 16 SISWA UNPAD 11 (SBMPTN) = 10 SISWA UNAIR 6 (SBMPTN) + 3 (UM UNAIR) = 9 SISWA UNSOED 1 (SBMPTN + 1 SPMB = 2 SISWA IPB 4 (SBMPTN) = 4 SISWA UDAYANA 1 (SBMPTN) = 1 SISWA UNIBRAW 1 (SBMPTN) + 7 (UMUNIBRWA) = 8 SISWA 37

38 SEBARAN PERGURUAN TINGGI TAHUN 2012/2013
UNSYIAH 1 (SBM PTN) = 1 SISWA UIN 1 (SBMPTN) = 1 SISWA UNHAS = 1 SISWA PNJ 1 = 1 SISWA UNJ 1 (UMB PTN) = 1 SISWA UNS 2 = 2 SISWA AKMIL 1 = 1 SISWA AUSTRALIA 4 = 4 SISWA BELANDA 4 = 4 SISWA SINGAPURA 4 = 4 SISWA USA 3 = 2 SISWA JEPANG 7 = 7 SISWA KANADA 1 = 1 SISWA JERMAN 4 = 4 SISWA 38

39 TERIMAKASIH


Download ppt "SOSIALISASI UJIAN NASIONAL 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google