Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tanggal 7 Februari 2014 di PTA Makassar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tanggal 7 Februari 2014 di PTA Makassar"— Transcript presentasi:

1 Tanggal 7 Februari 2014 di PTA Makassar
HUKUM KONTRAK WKPTA Salah satu bahan diskusi Ekonomi Syariah Hakim Tinggi dan Hakim PA Wilayah III Tanggal 7 Februari 2014 di PTA Makassar

2 Pngertian Hukum Kontrak
Kontrak atau perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dua oran saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal. Dari peristiwa tersebut timbul suatu hubungan antara dua orang atau lebih dinamakan perikatan Perikatan ada dua : 1. Perikatan yang lahir dari kontrak 2. Perikatan yang lahir dari Undang-undang Perbedaan dari keduanya perikatan yang lahir dari kontrak para pihak membuat perjanjian berdasarkan kemauan dan kehendak sendiri, sedang perikatan yang lahir dari undang-undang bukan berasal kehendak para pihak melainkan telah diatur dalam undang-undang

3 Lanjutan.. Kalau seorang berjanji kepada orang lain, maka kontrak itu dinamakan kontrak sepihak, dimana hanya seorang yang wajib menyerahkan sesuatu kepada orang lain sementara orang yang menerima penyerahan itu tidak memberikan sesuatu sebagai balasan (kontrak perestsi) Apabila dua orang saling berjanji, maka pihak yang satu menjanjikan untuk memberikan ssuatu kepada pihak kedua, sedang pihak kedua berhak menerimanya apa yang dijanjikan oleh pihak pertama Dalam kontrak pada umumnya, janji-janji para pihak saling berlawanan, namun dalam perjanjian tertentu para pihak mempunyai kehendak yang tidak berlawanan, seperti perdirian PT

4 Asas-asas Hukum Kontrak
Asas konsensualisme; Asas kebebasan berkontrak; Asas mengikat kontrak (pacta sunt servanda); Asas iktikad baik.

5 Asas Konsensualisme Lahirnya kontrak pada saat terjadinya kesepakatan
Dengan tercapainya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut kontrak tersebut sudah bersifat obligatoir, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut Lahirnya perjanjian pada saat terjadinya kesepakatan tidak berlaku bagi semua jenis kontrak, karena asas ini hanya berlaku terhadap kontrak konsensual, sedang terhadap kontrak formal dan riel tidak berlaku, karena kontrak formal memerlukan formalitas tertentu untuk lahirnya kontrak, sedang untuk kontrak riel, lahir pada saat penyerahan barang yang menjadi objek kontrak

6 Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 ayat (1) BW: bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya Kebebasan berkontrak memberikan jaminan kebebasan kepada seseorang dalam beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian (melakukan atau tidak melakukan, dengan siapa, isi atau klausula, bentuk dan hukum yang digunakan) Kebebasan tetap ada batasnya, yakni tidak bertentangan dengan peraturan perundang2an, ketertiban umum, maupun kesusilaan Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu dasar yang menjamin kebebasan orang dalam melakukan kontrak. BW hanya merupakan hukum yang mengatur sehingga para pihak dapat mengesampingnya, kecuali pasal tertentu yang sifatnya memaksa (sistem terbuka)

7 Asas Mengikat Kontrak (Pacta Sunt Servanda)
Setiap orang yang membuat kontrak, maka dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut, karena kontrak mengandung janji-janji yang harus dipenuhi, dan janji-janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang (P.1338 ayat 1 BW) Asas mengikatnya kontrak, dapat dilhat dari kalimat “berlaku sebagai undang-undang” bagi mereka yang membuatnya

8 Asas Iktikad Baik Ketentuan iktikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik Iktikad baik termasuk memperhatikan kepentingan-kepentingan yang wajar dari pihak lain Asas sikap berhati-hati merupakan perkembangan asas iktikad baik, sehingga para pihak dalam membuat kontrak mempunyai beberapa kewajiban seperti kewajiban meneliti, memberi keterangan, membatasi kerugian, membantu perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian, menjauhkan diri dari persaingan dsb Asas iktikad baik dikenal dalam hukum Islam namun tidak disebut secara langsung dengan iktikad baik, tapi lebih menekankan pada kejujuran

9 Pihak dalam Berkontrak
Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan kontrak dengan siapa saja yang dikehendaki sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang Pihak-pihak dalam kontrak dapat berupa perorangan atau badan usaha baik yang bukan badan hukum atau badan usaha merupakan badan hukum Pihak yang terlibat dalam kontrak dapat bertindak untuk; 1. atas namanya sendiri, jika orang itu berkepentingan sendiri dalam membuat kontrak dan ia cakap menurut hukum 2. atas nama sendiri namun untuk kepentingan orang lain, jika ia merupakan seorang wali yang bertindak atau melakukan kontrak untuk kepentingan anak yang ada di bawa perwaliaannya 3. atas nama orang lain kalau ia seorang pemegang kuasa dari orang lain

10 Lanjutan.. Dalam hal yang merupakan pihak dalam kontrak adalah badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka yang mewakili badan usaha tersebut tergantung dari bentuk badan usahanya; - Firma (Fa) setiap anggota sekutu, kecuali anggota sekutu menentukan lain - Persekutuan Komanditer (CV) para sekutu pengurus Apabila yang melakukan perjanjian adalah badan hukum, maka yang mewakili siapa yang ditentukan dalam undang-undang atau anggaran dasar Dalam melakukan kontrak seseorang dilarang untuk membebani kewjiban kepada pihak ketiga, namun tidak dilarang untuk memberikan hak kepada pihak ketiga (janji pihak ketiga)

11 Lahirnya Kontrak Secara umum kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak mengenai hal yang pokok dari kontrak. Contoh, apabila dalam kontrak jual beli telah tercapai kesepakatan tentang barang dan harga maka lahirlah kontrak Walaupun demikian, kesepakatan saja tidaklah cukup unuk lahirnya suatu kontrak, karena ada persyaratan lain untuk sahnya kontrak, yaitu; syarat sahnya kontrak dan lainnya

12 Syarat Sahnya Kontrak (Pasal 1320 BW)
1. Sepakat mengikatkan diri 2. Kecakapan untuk membuat suatu prikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal Nomor 1 dan 2 syarat subjektif sedang nomor 3 dan 4 adalah syarat objektif Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan, sedang apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum Syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan, kurang tepat karena syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan,jika syarat kesepakatan tidak terpenuhi bukan perjanjian dapat dibatalkan, melainkan perjanjian tidak lahir. Karena itu istilah yang tepat adalah bukan kesepakatan tidak terpenuhi, melainkan kesepakatan cacat

13 Kesepakatan Kesepakatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya kontrak. Kesepakatan dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah adanya penawaran dan adanya penerimaan atas penawaran tersebut Cara-cara untuk terjadinya penawaran dan penerimaan dapat dilakukan dengan tegas, maupun degan tidak tegas, yang penting dapat dipahami/dimengerti oleh para pihak, bahwa telah terjadi penawaran dan penerimaan Terjadinya kespakatan terjadinya penawaran dan peneimaan dapat dilakukan, dengan cara tertulis, lisan, simbol-simbol dan berdiam diri Seorang yang melakukan kesepakatan scara tertulis biasanya dilakukan baik dengan akta di bawah tangan maupun dengan akta autentik (dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dibuat dihadapan pejabat yang berwenang) Akta dibawah tangan selalu dianggap palsu sepanjang tidak dibuktikan keasliannya, sedang akta outentik selalu dinggap asli kecuali terbukti kepalsuannya

14 Lanjutan.. Lahirnya perjanjian/kontrak dapat pula terjadi dengan perantaraan elektronik Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) membedakan antara pengertian transaksi elektronik dan kontrak elektronik. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan / atau media elktroniknya, sedang kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui istem elektronik Jika syarat sah khususnya kesepakatan tidak ada, maka tidak terjadi kontrak. Namun kemungkinan kontrak/kesepakatan telah terjadi, akan tetapi mengalami cacat (cacat kehendak/cacat kesepakatan) yang berpeluang kontrak dapat dibatalkan

15 Cacat (Cacat Kehendak/Cacat Kesepakatan)
Cacat kehendak/cacat kesepakatan dapat terjadi karena: 1. kekhilafan atau kesesatan; 2. paksaan; 3. penipuan dan 4. penyalahgunaan keadaan No.1, 2 dan 3 diatur dalam BW Pasal 1321 dan Pasal 1449, sedang No.4 tidak diatur dalam BW tetapi lahir kemudian dalam perkembangan hukum kontrak

16 Kekhilafan atau Kesesatan
Kekhilafan terjadi jika salah satu pihak keliru tentang apa yang diperjanjikan namun pihak lain membiarkan pihak tersebut dalam keadaan keliru Kekhilafan terbagi dua; kekhilafan semu dan kekhilafan sesungguhnya Kekhilafan semu terjadi jika cetusan dari kehendak tidak sesuai dengan kehendaknya atau kekhilafan yang tidak terkait dengan kekhilafan mengenai objek perjanjian, tapi kekhilafan pernyataan kehendak. Contoh; - seorang yang sebenarnya tidak mau membeli sesuatu barang, tapi justru yang keluar dari mulutnya adalah “mau membeli” - apabila seorang pedagang kaki lima yang memesan susu pada suatu gudang yang memberikan pelayanan pesan antar. Pada pembicaraan melalui HP pedagang kaki lima ini memperkenalkan diri sebagai pedagang kaki lima hendak memesan 1 dos susu kental manis, namun yang diucapkan 100 dos susu kental manis

17 Lanjutan... Kekhilafan yang sesungguhnya, adalah pernyataan yang disampaikan sesuai dengan kehendak, namun kehendak itu lahir karena adanya kekeliruan mngenai objek perjanjian Contoh seorang pedagang madu menyatakan kehendaknya pada seseorang agen madu sumbawa untuk membeli madu dengan merek X karena pelangganya lebih menyenangi madu merek X karena dihasilkan dari lebah madu liar, namun karena ada madu sumbawa lain merek Y yang lebih murah, maka pedagang madu tsb memesan merek Y sebanyak 500 botol karena menyangka madu Y dihasilkan dari lebah madu liar, pada sesungguhnya dari lebah madu pemeliharaan Agar suatu gugatan pembatalan perjanjian dengan alasan kekhilafan, maka kekhilafan tsb. mengenai - hakikat benda atau kekhilafan tsb punya hubungan kausal dengan lahirnya perjanjian Contoh; seorang membeli sebuah guci yang kiranya guci antik dengan harga yang cukup mahal, namun ternyata kemudian diketahui bahwa guci tsb biasa yang harganya jauh lebih murah

18 Lanjutan... - Seorang juga dapat khilaf/tersesat bukan terhadap wujud bendanya secara langsung, namun terhadap hal yang sangat menentukan Contoh; seorang membeli mobil bekas dengan harga yang sesuai dengan harga pasar, namun setelah perjanjian ditutup barulah pihak pembeli mengetahui bahwa ternyata mobil tersebut tida surat bukti kepemilikannya (BPKB) Kekhilafan dapat pula terjadi mengenai harapan seseorang artinya jika seorang menutup perjanjian tertentu karena adanya harapan untuk memperoleh keuntungan di masa y.a.d, maka kekhilafan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian Contoh seorang membeli tanah karena mengetahui atau diberitahu tanah tsb.pada masa y.a.d. harganya lebih tinggi karena akan dibangun di depan tanah tersebut jalan besar, namun setelah membeli tanah tersebut, jalanan besar itu tidak jadi

19 Lanjutan... Kekhilafan dapat juga terjadi bahwa kedua belah pihak berada dalam kesesatan Contoh, seorang ingin membeli kursi yang terbuat dari kayu jati jepara pada sebuah toko. Karena penjual selama ini menyangka bahwa kursi ukiran yang dijualnya ukiran dari Jepara, maka terjadilah perjanjian jual beli, namun kemudian hari ternyata sipembeli mengetahui dari seorang ahli bahwa ukiran tersebut bukan ukiran Jepara

20 Paksaan Paksaan dapat digunakan sebagai alasan untuk meminta pembatalan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak Paksaan yang dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian adalah ancaman psigologis yang berupa ancaman tertentu yang melanggar hukum Ancaman yang melanggar hukum dapat terjadi dalam 2 hal; 1. sesuatu yg diancam itu sendiri memang sudah melanggar hukum, misalnya; jika A mengancam akan menganiaya B, jika si B tidak bersedia menjual mobilnya, sehingga dengan ancaman tersebut sehingga si B menjual mobilnya kepada si A; 2. sesuatu yang diancamkan tidak melanggar hukum, namun ancaman itu bertujuan untuk mencapai sesuatu yang tidak dapat menjadi hak pelakunya, misalnya; jika si A mengancam akan menggugat si B lewat pengadilan untuk membayar utangnya, jika si B tidak bersedia memberikan tanahnya, sehingga karena ancaman tersebut menyetujui memberikan tanahnya kepada si A

21 Penipuan Penipuan dapat menyebabkan seorang yang tertipu sesat tentang barang yang menjadi objek perjanjian Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa sehngga terang dan nyata bahwa pihak yang lain telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut Penipuan tidak dipersangkakan tapi harus dibuktikan. Hal ini berarti setiap pembatalan perjanjian dengan alasan penipuan, maka harus dibuktikan telah terjadi penipuan tersebut (Pasal 1328 BW) Perbedaan penipuan dan kekhilafan/kesesatan terletak aktif tidaknya pihak tersebut dalam mempengaruhi pihak lain agar pihak lawannya mengadakan perjanjian yang merugikan dari pihak lawan tersebut. Jika pihak tersebut aktif mempengaruhi pihak lain, disebut penipuan. Sedang apabila pihak tidak aktif mempengaruhi pihak lain tapi pihak itu sendiri yang berkeinginan untuk membuat kontrak, namun pihak tersebut keliru tentang objek kontrak dan kekeliruan itu merugikan dirinya, namun dibiyarkan pihak lawan, maka yang terjadi kekhilapan

22 Kecapakan Untuk mengadakan kontrak, para pihak harus cakap, namun dapat saja terjadi bahwa para pihak/salah satu pihak yang mengadakan kontrak tidak cakap menurut hukum Seorang dianggap tidak cakap menurut haukum (Pasal 1330 BW )apabila: - belum dewasa ( belumberusia 21 tahun dan belum menikah; - sudah dewasa tapi dibawah pengampunan (sakit ingatan, dungu atau boros)

23 Hal Tertentu Dalam suatu kontrak objek perjanjian harus jelas dan ditentukan oleh para pihak, objek perjanjian tersebut dapat berupa barang maupun jasa, namun dapat juga berupa tidak berbuat sesuatu. Hal tertentu ini dalam kontrak disebut prestasi yang dapat berwujud; barang, keahlian/tenaga dan tidak berbuat sesuatu Prestasi itu dapat berupa: - menyerahkan/memberikan sesuatu - berbuat sesuatu dan - tidak berbuat sesuatu Untuk menentukan barang yang menjadi objek perjanjian dapat dipergunakan berbagai cara seperti; menghitung, menimbang, mengukur. Sedang untuk menentukan jasa, maka harus ditentukan apa yang harus dilakukan oleh salah satu pihak Untuk menentukan tentang hal tertentu berupa tidak berbuat sesuatu juga harus dijelaskan dalam kontrak seperti “berjanji untuk tidak saling membuat pagar pembatas antara dua rumah bertentangga”

24 Lanjutan... Dalam Islam, barang yang diperdagangkan juga harus jelas dikatakan bahwa setiap akad perdagangan ada lubang yang membawa pertentangan apabila barang yang yang dijual itu tidak diketahui atau karena unsur yang dapat menimbulkan pertentangan antara penjual dan pembeli. Olehkerana itu dilarang menjual anak binatang yg masih ada dalam kandungan ibunya, menjual burung di atas udara, menjual ikan yang masih di dalam air dan semua macam jual beli yang terdapat unsur penipuan

25 Sebab yang Halal Kata halal bukanlah lawan kata haram dalam hukum Islam, tetapi yang dimaksud kata halal adalah isi kontrak tidak bertentangan dengan peraturan perundang2an Dalam hukum Islam, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi: a. Tidak menyalahi hukum syariat b. Harus sama2 ridha dan berdasarkan kesepakatan bersama c. Harus jelas dan tidak samar sehingga tidak menimbulkan interprestasi yang bisa menimbulkan salah paham BW tidak membedakan rukun dan syarat melainkan hanya mengenal syarat sahnya perjanjian, sedang dalam hukum Islam membedakan rukun dan syarat, karena masing2 rukun akad harus lagi memenuhi syarat akad, sehingga dalam akad harus dipenuhi rukun dan syarat

26 Perbandingan Rukun dan syarat terbentuknya akad dalam hukum Islam
Syarat Sahnya Perjanjian berdasarkan P.1320 BW Para Pihak: a. Tamyiz: b. Berbilang pihak 2. Pernyataan kehendak: a. Sesuai ijab kabul (kata sepakat) b. Kesatuan majelis 3. Objek akad: a. Dapat diserahkan b. Tertentu atau dapat ditentukan c. Dapat ditransaksikan 4. Tujuan akad: tidak bertentangan dengan syara Kecakapan Kesepakatan Suatu hal tertentu sesuatu yang halal

27 Unsur-unsur Kontrak Unsur-unsur kontrak
1. Unsur Esensialia: unsur yang harus ada dalam kontrak, seperti dalam kontrak jual beli harus ada kesepakatan mengenai barang dan harga 2. Unsur Naturalia:unsur yang telah diatur dalam undang-undang, seperti jika dalam kontrak tidak diperjanjikan tentang cacat tersembunyi, maka secara otomatis berlaku ketentuan dalam BW bahwa penjual yang harus menanggung cacat tersembunyi 3. Unsur Aksidentalia:unsur yang nanti ada/mengikat pihak jika para memperjanjikannya, seperti dalam kontrak jual beli dengan ansuran diperjanjikan diperjanjikan bahwa apabila pihak debitur lalai membayar, maka dikenakan denda 2 % perbulan Walaupun dimungkinkan adanya unsur aksidentalia dalam kontrak namun sebagai ummmat Islam sebaiknya menghindari klausula yang menzalimi pihak lain

28 Teori Tercapainya Kesepakatan
Teori Pengiriman: lahirnya kesepakatan pada saat pengiriman jawaban yang isinya berupa penerimaan atas penawaran yang diterima dari pihak lawan Teori Penerimaan: kesepakatan terjadi manakala jawaban atas penwaran yang berisi penerimaan penawaran telah diterima oleh pihak yang menwarkan Teori Kotak Pos; kesepakatn terjadi pada saat dimasukkanya jawaban penerimaan atas penwaran ke dalam POS Teori Ucapan atau pernyataan Teori pengetahuan Teori dugaan Yang relevan sekarang hanya teori pengiriman dan penerimaan, hanya saja dengan semakin majunya teknologi komunikasi, maka teori tersebut hanya relevan untuk kasus tertentu

29 Lanjutan... Teori yang lain: a. Teori kehendak b. Teori pernyataan
c. Toeri kepercayaan Teori tesebut berperan jika pihak yang mengajukan penawaran dalam perjanjian menyatakan sesuatu yang berbeda dari apa yang dikehendakinya Misalnya: A ingin menjual mobilnya seharga Rp 90 juta, tapi ia menyatakan Rp 9 juta. Berdasarken teori kehendak harga mobil tersebut Rp 90 juta, namun berdasarkan teori kepercayaan tidak mengkin orang percaya bahwa mobil yang dijual dengan Rp 9 juta, sehingga pada dasarnya walaupun pernyataan yang mengikat, tapi pernyataan itu tidak mungkin dipercaya sebagai hal yang benar

30 Jenis-jenis Kontrak Kontrak bersyarat; Kontrak ketepatan waktu
Kontrak mana suka atau alternatif Kontrak tanggung renteng atau tanggung menanggung

31 Kontrak Bersyarat Kontrak bersyarat adalah kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi Kontrak bersyarat dibagi dua: 1. Kontrak dengan syarat tangguh – contoh seorang menyewakan rumahnya kepada orang lain kalau anaknya lulus sebagai CPNS 2. Kontrak dengan syarat batal – contoh seorang menyewakan rumahnya sampai ia menikah Walaupun dimungkinkan untuk membuat kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa, namun kalau peristiwa itu adalah suatu peristiwa yang tidak mungkin terjadi atau bertentangan dengan UU atau kesusilaan, maka kontrak itu batal dan tidak mempunyai kekuatan

32 Kontrak Ketepatan Waktu
Kontrak ketepatan waktu tidak menangguhkan terjadinya kontrak, melainkan menangguhkan pelaksanaan Contoh, dalam suatu kontrak para pihak menetapkan suatu waktu tertentu untuk melakukan pembayaran. Ini berarti kontrak sudah lahir hanya pembayarannya yang ditentukan pada waktu y.a.d.

33 Kontrak Mana Suka atau Alternatif
Jarang ditemui dalam peraktek, tapi hal ini dimungkinkan dalam hukum kontrak Dalam hal terjadi kontrak mana suka, debitur diperkenankan untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan yang ditentukan dalam kontrak, misalnya yang menjadi pilihan dalam kontrak adalah debitur akan menyerahkan dua ekor kuda atau tiga ekor kerbau atau tiga ekor sapi Walaupun ada pemenuhan prestasi yang dapat dipilih, jika prestasi tsb.tidak termasuk prestasi pokok, maka kontrak tersebut tidak digolongkan sebagai kontrak mana suka, demikian pula jika satu diantara dua pilihan musnah atau hilang. Sedang kalau semua barang yang akan dipilih untuk diserahkan tsb musnah, maka debitur wajib mengganti kepada kreditur harga dari barang yang terakhir hilang

34 Kontrak Tanggung Renteng atau Tanggung Menanggung
Suatu kontrak dikatakan tanggung menanggung jika dalam kontrak tersebut terdiri atas beberapa orang kreditor, dan dalam kontrak tersebut secara tegas dinyatakan bahwa masing2 kreditor berhak untuk menagih atau pembayaran seluruh utang kepada seorang debitur. Dengan demikian apabila debitur belum digugat di pengadilan, maka debitur berhak memilih kepada siapa dia akan membayar utang Walaupun pembayaran seluruh utang kepada salah seorang kreditor menyebabkan bebasnya debitur terhadap pembayaran kepada kreditor lainnya, namun dalam hal salah seorang kreditur membebaskan utang debitur tidak berarti debitur bebas juga dari kreditur lainnya Suatu kontrak juga dikatakan tanggung menanggung jika dalam kontrak tersebut terdiri atas beberapa orang debitur. Hal ini berarti bahwa jika salah seorang debitur telah melunasi seluruh utang, maka debitur lainnya bebas

35 Kuasi Kontrak (Kontrak Tersamar)
Kontrak tersamar adalah suatu kontrak yang diciptakan oleh hukum atas dua pihak atau lebih semata-mata dengan tujuan tercapai keadilan diantara pihak2 yang dimaksud, tanpa adanya pernyataan yang jelas tentang adanya kesepakatan kehendak Kontrak tersamar: 1. secara fakta: seorang pemotong rumput yang profesional memasuki halaman B untuk memotong rumput, dimana B duduk sambil membaca korang. B melihat A memotong rumput halaman tapi mebiarkan. Setelah A selesai memotong rumput A meminta onkos pemotongan rumput kepada B 2. secara hukum: tidak ada kesepakatan kehendak diantara pihak, tapi oleh hukum diasumsikan adanya unsur kesepakatan. Seorang melihat pasien dalam keadaan tidak sadar memanggil dokter untuk merawat pasien tsb. Setelah dokter mengobati dan merawatnya sampai sembuh, sipasien terikat untuk membayar jasa dokter dan ongkos perawatan meskipun sipasien tidak pernah memberikan persetujuan kepada dokter untuk merawatnya

36 Pelaksanaan Kontrak Pada tahap pelaksanaan perjanjian, para pihak harus melaksanakan apa yang telah dijanjikan atau apa yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian. Kewajiban memenuhi apa yang dijanjikan itu yang disebut sebagai pemenuhan prestasi, sedang apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjajian yang dibuat, maka itulah yang disebut wanprestasi Pihak wanprestasi dapat dituntut oleh pihak lain, namun pihak yang dituduh melakukan wanprestasi masih dapat melakukan pembelaan

37 Wanprestasi Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Pihak yang tidak sengaja wanprestasi ini dapat terjadi karena meman tidak mampu untuk memenuhi prestasi atau juga karena terpaksa untuk tidak melakukan prestasi tersebut Wanprestasi dapat berupa: 1. sama sekali tidak memenuhi prestasi; 2. prestasi yang dilakukan tidak sempurna; 3. terlambat memenuhi prestasi; 4. melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan

38 1. pembatalan kontrak saja;
Lanjutan... Karena pihak lain dirugikan akibat wanprestasi, maka pihak wanprestasi menangung akibat dari tuntutan pihak lawan berupa: 1. pembatalan kontrak saja; 2. pembatalan kontrak disertai tuntutan ganti kerugian; 3. pemenuhan kontrak saja; 4. pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti kerugian

39 Pembelaan Pihak yang Dituduh Wanprestasi
Pihak yang dituduh wanprestasi (pada umumnya debitur) dapat mengajukan pembelaan berupa: 1. tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) karena keadaan terpaksa (overmacht) 2. tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) karena pihak lain juga wanprestasi 3. tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) karena pihak lawan telah melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi Keadaan terpaksa tidak memenuhi kontrak dapat merupakan keadaan terpaksa muthlak dan dapat pula keadaan terpaksa yang bersifat relatif Keadaan terpaksa muthlak kalau meman tidak ada kemungkinan lagi untuk memenuhi prestasi dalam kontrak, seperti objek perjanjian musnah dan tidak boleh diganti yang lainnya Keadaan terpaksa yang bersifat relatif, masih ada kemungkinan untuk memenuhi prestasi, hanya terhalang

40 Lanjutan... Tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) oleh debitur karena pihak lain (kreditor) juga wanprestasi, dapat digunakan bilamana kreditor juga belum memenuhi apa yang dijanjikan atau belum memenuhi tentang apa yang dijanjikan. Contoh, si A membeli mobil kepada si B seharga 100 juta rupiah, telah dibayar 90 juta rupiah sedang sisanya 10 juta diutang. Sisa pembayaran tidak dipenuhi karena si B belum menyerahkan BPKB mobil tidak dipenuhinya kontrak (wanprestasi) karena pihak lawan telah melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Contoh, si B membeli beras dari si A tapi beras yang dikirim oleh si A mutunya lebih rendah dari biasanya yang dikirim, namun si B masih memesan beras yang sama lagi tanpa memperotes kualitas beras yang dikirm sebelumnya, sehingga B dianggap melepaskan haknya untuk menuntut rendahnya kualitas beras yang diterima sebelumnya

41 Berakhirnya atau Hapusnya Kontrak
Pembayaran Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Pembaruan utang Kompensasi (perjumpaan utang) Percampuran utang Pembebasan utang Musnahnya barang yang terutang Kebatalan atau pembatalan Berlakunya syarat batal kedaluarsa


Download ppt "Tanggal 7 Februari 2014 di PTA Makassar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google