Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2019 Kementerian Kesehatan RI 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2019 Kementerian Kesehatan RI 1."— Transcript presentasi:

1 JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2019 Kementerian Kesehatan RI 1

2 Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan ekuitas (Pasal 19, UU No 40 thaun 2004)  Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah 2

3 MENGAPA PERLU MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN Biaya Kesehatan tidak dapat ditanggung oleh Individu atau keluarga Bergotong royong agar dapat membiayai pelayanan kesehatan bersama “Ringan Sama dijinjing berat sama dipikul “ shg ada kepastian biaya Agar terjadi subsidi antara yang sehat dng yg sakit, antara yg muda & tua, antara individu dan antar daerah 3

4 BAGIMANA MENJADI PESERTA S etiap Penduduk Wajib menjadi Peserta Jaminan Kesehatan, dan Untuk Menjadi Peserta harus membayar Iuran kepada BPJS Kes. Cab. terdekat B agi yang tidak mampu membayar, iuran dibayar Pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI 4

5 Manfaat Jaminan Kesehatan Bersifat Pelayanan Perseorangan yg Mencakup Pelayanan Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif, termasuk Obat Dan Bahan Medis Habis Pakai Yang Diperlukan. PAKET MANFAAT JKN Pelayanan yang dibatasi meliputi; kaca mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (tongkat penyangga, kursi roda dan korset), Pelayanan yg tidak dijamin; a)Tidak sesuai prosedur b)Pelayanan diluar Faskes Yg bekerjasama dng BPJS c)Pelayanan bertujuan kosmetik, d)General check up, pengobatan alternatif, e)Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, Pengobatan Impotensi, f)Pelayanan Kes Pada Saat Bencana Dan

6 Prosedur Pelayanan Peserta JKN (1) Untuk pertama kali setiap Peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan pada satu FasKes tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinkes kabupaten/kota (2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya Peserta berhak memilih Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. (3) Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar.

7 Prosedur Pelayanan Peserta JKN (4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan ayat 3 tidak berlaku bagi Peserta yang: a. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis (5) Jika peserta memerlukan layanan rujukan, maka Faskes tk pertama harus merujuk ke Faskes rujukan tk lanjut yg terdekat, sesuai sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan yg berlaku

8 A dalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk (Universal Health Coverage) Selama kurun waktu 2014-2018, dilakukan: 1.Pengalihan & integrasi kepesertaan Jamkesda & Asuransi lain 2.Perluasan peserta pd perusahaan2 secara bertahap 3.Dilakukan kajian berbagai regulasi, iuran dan manfaat 4.Perluasan kepesertaan sd seluruh penduduk pd thn 2019

9 9 TERIMAKASIH 9


Download ppt "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2019 Kementerian Kesehatan RI 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google