Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) SESUAI UU SJSN DAN UU BPJS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) SESUAI UU SJSN DAN UU BPJS"— Transcript presentasi:

1 JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) SESUAI UU SJSN DAN UU BPJS
PUSAT PEMBIAYAAN & JAMINAN KESEHATAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN

2 SISTEMATIKA LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JKN
KEMENKES LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JKN IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEU DAERAH KESIAPAN PUSAT DALAM IMPLEMENTASI JKN PERAN KEMENKES & DAERAH DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL JAMKESDA DALAM ERA JKN PENUTUP

3 LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JAMINAN KESEHATAN NAS
KEMENKES LANDASAN HUKUM DAN DESAIN JAMINAN KESEHATAN NAS

4 LANDASAN HUKUM UU No 40 / 2004 Tentang SJSN UU No 36 / 2009
KEMENKES UU No 40 / 2004 Tentang SJSN UU No 36 / 2009 Tentang Kesehatan UU No 24 / 2011 Tentang BPJS PP No 101 / 2012 Tentang PBI Perpres No 12 / 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan

5 DESAIN JAMINAN KES NASIONAL
KEMENKES Regulator BPJS Kesehatan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Bayar iuran Penanganan keluhan Perjanjian Kerjasama Ajukan klaim Pembayaran Klaim Mencari Pelayanan Memberi Pelayanan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Nakes, Obat, Alkes Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan, Kendali Biaya & kualitas Yankes Pemerintah Sistem Rujukan Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan

6 PENGERTIAN DAN PRINSIP JKN
KEMENKES Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. PRINSIP ASURANSI SOSIAL MELIPUTI: kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah; nirlaba; keterbukaan; kehati-hatian; kepesertaan yang bersifat wajib ; akuntabilitas; portabilitas; dana amanat Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar besar kepentingan peserta

7 KEMENKES KEPESERTAAN JKN

8 PESERTA JAMINAN KES PESERTA MELIPUTI*):
KEMENKES Peserta Jaminan Kes adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau untuknya telah dibayarkan iuran menjadi peserta Jaminan Kesehatan PESERTA MELIPUTI*): Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya Bukan pekerja dan anggota keluarganya *) PERPRES No. 12/2013, Ps. 2, 3 dan 4 ay 1

9 PEKERJA BUKANPENERIMA UPAH
PESERTA JAMINAN KES KEMENKES PEKERJA PENERIMA UPAH PEKERJA BUKANPENERIMA UPAH Pegawai Negeri Sipil; Anggota TNI; Anggota Polri; Pejabat Negara; Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; pegawai swasta; dan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; b. Pekerja yg tdk termasuk huruf a yg bukan penerima Upah *) PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2 & 3

10 PESERTA JAMINAN KES BUKAN PEKERJA WNI DI LUAR NEGERI Investor;
KEMENKES BUKAN PEKERJA WNI DI LUAR NEGERI Investor; Pemberi Kerja; Penerima pensiun; Veteran; Perintis Kemerdekaan; dan bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran Jaminan kesehatan bagi Pekerja Warga Negara Indonesia yg bekerja di luar negeri diatur dgn ketentuan peraturan perundang- undangan tersendiri. Warga negara asing yang bekerja di Indoensia paling singkat 6 (enam) bulan) *) PERPRES No. 12/2013, Ps. 4 ay 2, 3 , 6 & 7

11 PESERTA JAMINAN KES KEMENKES Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi: istri atau suami yg sah dari Peserta anak kandung, anak tiri &/atau anak angkat yg sah dari Peserta, dgn kriteria: 1. tidak atau belum pernah menikah atau tdk mempunyai penghasilan sendiri 2. belum berusia 21 tahun atau blm berusia 25 tahun yg msh melanjutkan pendidikan formal Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain

12 BPJS KES PESERTA JAMINAN KES 1 JAN 2014 PLG LMBT 2019 TAHAP I TAHAP II
KEMENKES KEPESERTAN JAMKES BERSIFAT WAJIB DAN DILAKUKAN SECARA BERTAHAP 1 JAN 2014 TAHAP I PBI (86,4 JUTA JIWA) ASKES PNS + ANGGOTA KELUARGA TNI/PNS + ANGGOTA KELUARGA POLRI/PNS + ANGGOTA KELUARGA PENSIUNAN VETERAN JPK JAMSOSTEK BPJS KES PLG LMBT 2019 TAHAP II SELURUH PENDUDUK YG BELUM MASUK SEBAGAI PESERTA BPJS

13 KEMENKES PELAYANAN KESEHATAN

14 PAKET MANFAAT JKN KEMENKES Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. Manfaat Jamkes Manfaat Medis Manfaat Non Medis Akomodasi & Ambulan Ambulans hanya diberikan utk pasien rujukan dr Faskes dgn kondisi tertentu *) Perpres No. 12 Pasal 20 ay 1 & 2

15 PAKET MANFAAT JKN Manfaat pelayanan promotif & preventif meliputi;
KEMENKES Manfaat pelayanan promotif & preventif meliputi; Penyuluhan Kes perorangan Imunisasi Dasar Keluarga Berencana (KB) Skrining Kesehatan Penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit Perilaku hidup bersih dan sehat BCG DPT dan Hepatitis-B (DPT-HB) Polio Campak Konseling Kontrasepsi dasar Vasektomi Tubektomi Diberikan secara selektif yang bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan Vaksin & Alat KB  Pemerintah & atau Pemerintah Daerah *) Perpres No. 12 Pasal 21

16 PAKET MANFAAT JKN YANKES DIJAMIN TIDAK DIJAMIN Yankes Tk Pertama
KEMENKES YANKES DIJAMIN TIDAK DIJAMIN Tidak sesuai prosedur Di Faskes yg tidak bekerjasama dengan BPJS (kecuali utk kasus gawat darurat) Yankes yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja Yankes yang dilakukan di Luar Negeri Yankes untuk tujuan estetik Pelayanan untuk mengatasi infertilitas Meratakan gigi (ortodonsi) Ganggauan kes/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol Gangguan kes akibat sengaja menyakiti diri sendiri Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional Pengobatan yang dikatagorikan sebagai percobaan Alat kontrasepsi, kosmetik, makan bayi dan susu Perbekalan rumah tangga Yankes akibat bencana pd masa tanggap darurat, KLB Biaya pelayanan lainnya yg tidak ada hub dengan manfaat Jaminan kes yg diberikan Yankes Tk Pertama Yankes Rujukan Tk Lanjutan Rawat Jalan Rawat Inap *) Perpres No. 12 Pasal 22 & 25

17 PAKET MANFAAT JKN MANFAAT NON MEDIS  AKOMODASI
KEMENKES RUANG PERAWATAN KELAS III PBI Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan pekerja dngn iuran untuk manfaat di klas III RUANG PERAWATAN KELAS II PNS & Pensiun PNS Gol I , II beserta anggota keluarga Anggota TNI & Pensiunan TNI setara dengan PNS Gol I & II Anggota Polri & Pensiunan Polri setara dg PNS Gol I & I Pegawai Pemerintah Non Pegawai Pemerintah yg disetarakan PNS Gol I & II MANFAAT NON MEDIS  AKOMODASI RUANG PERAWATAN KELAS I Pejabat Negara & anggota keluarga PNS & Penerima Pensiun Gol III & IV + Anggota Kel TNI & Penerima pensiun + Keluarga yg setara PNS Gol III & IV Polri & Penerima pensiun + Keluarga yg setara PNS Gol III & IV Pegawai pemerintah Non PNS yg setara PNS Gol III & IV Veteran & Perintis Kemerdekaan + anggota keluarga Pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 kali PTKP *) Perpres No. 12 Pasal 21

18 FASKES DALAM PENYELENGGARAAN JKN
KEMENKES FASKES TK I FASKES TK LANJUTAN PKS DENGAN BPJS

19 IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF
KEMENKES IURAN, CARA PEMBAYARAN FASKES DAN TARIF

20 BPJS KES PEMERINTAH SUMBER DANA JKN BAYAR IURAN PBI PNS PENSIUNAN
KEMENKES PBI BAYAR IURAN PNS BPJS KES TNI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL PEMERINTAH POLRI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL PENSIUNAN VETERAN JPK JAMSOSTEK  PEKERJA & PEMBERI KERJA PEKERJA TDK MENERIMA UPAH (MANDIRI)

21 BESARAN IURAN PBI SASARAN PBI SUMBER PEMBIAYAAN BESARAN IURAN PBI (RP)
KEMENKES SASARAN PBI SUMBER PEMBIAYAAN BESARAN IURAN PBI (RP) KEBUTUHAN ANGGARAN (RP) Masyarakat miskin dan tidak mampu sejumlah 86,4 juta jiwa APBN 19.225/jiwa/ bulan 19,93 T /tahun

22 Iuran JKN (Perubahan Perpres 12/2013)
KEMENKES PESERTA BENTUK IURAN BESARAN IURAN KET PBI NILAI NOMINAL (per jiwa) Rp ,- Ranap kelas 3 Pasal 16A, 23 PNS/TNI/POLRI/ PENSIUN 5% (per keluarga ) 2% dari pekerja 3% dari pemberi kerja Ranap kelas 1, kelas 2 Pasal 16B, 23 PEKERJA PENERIMA UPAH SELAIN PNS DLL 4,5 % (per keluarga) dan 5% (per keluarga) s/d 30 Juni 2015: 0,5% dari pekerja 4% dari pemberi kerja mulai 1 Juli 2015: 1% dari pekerja Pasal 16C, 23 PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH dan BUKAN PEKERJA 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 2 Ranap kelas 1 Pasal 16F, 23

23 PEMBAYARAN FASKES DALAM JKN FASKES TK. DUA/TIGA (LANJUTAN)
KEMENKES FASKES TK. PERTAMA KAPITASI Mekanisme lain yg lebih berhasil guna (FFS) PEMBAYARAN FASKES TK. DUA/TIGA (LANJUTAN) BPJS BID KES INA CBG’s

24 JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA
TARIF FASKES PRIMER KEMENKES TARIF KAPITASI NO JENIS FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA KAPITASI Rp 1. Puskesmas 3000 – 6000 2. RS Pratama/Klinik Pratama/Dokter Praktek 8.000 – 3. Dokter Gigi Praktek 2.000

25 TARIF NON KAPITASI (RAWAT INAP) JENIS FASILITAS KESEHATAN
TARIF FASKES PRIMER KEMENKES TARIF NON KAPITASI (RAWAT INAP) No. JENIS FASILITAS KESEHATAN TARIF 1. Puskesmas /Hr 2. RS Pratama

26 TARIF PELAYANAN KEBIDANAN & NEONATUS
KEMENKES TARIF NON KAPITASI NO PELAYANAN KESEHATAN TARIF 1. Pemeriksaan ANC 25.000 2. Persalinan Normal 3. Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dg tindakan emergensi dasar 4. Pemeriksaan PNC/neonatus 5. Pelayanan tindakan paska persalinan (mis placenta manual) 6. Pelayanan pra rujukan pd komplikasi kebidanan & neonatal 7. Pelayanan KB pemasangan IUD/Implant dan Suntik 15.000 8. Penanganan komplikasi KB paska persalinan

27 KELOMPOK KELAS RS TARIF INA-CBG’S
TARIF FASKES LANJUTAN KEMENKES KELOMPOK KELAS RS TARIF INA-CBG’S RS kelas A RS kelas B RS kelas C RS kelas D RSU Rujukan Nasional RSK Rujukan Nasional Tarif RS Swasta = Tarif RS Pemerintah

28 TARIF KELOMPOK KELAS RAWAT INAP PADA TARIF INA-CBG’S
TARIF FASKES LANJUTAN KEMENKES TARIF KELOMPOK KELAS RAWAT INAP PADA TARIF INA-CBG’S KELAS KENAIKAN KELAS A 29,66% KELAS B 37,62% KELAS C 53.92% KELAS D 53.19% HASIL SIMULASI : KENAIKAN PENDAPATAN RS PADA TARIF PERAWATAN KELAS 3 DG TARIF INA-CBG’S JKN Perawatan kelas 1, 2 dan 3 Kenaikan kelas 3 ke 2: 20% Kenaikan kelas 3 ke 1: 40 %

29 PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEU DAERAH
KEMENKES PEMANFAATAN DANA JKN SESUAI ATURAN KEU DAERAH

30 REGULASI KEU PP No 58 / 2005 Tata Kelola Keuangan Daerah PASAL 17
KEMENKES PP No 58 / 2005 Tata Kelola Keuangan Daerah PASAL 17 Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD Seluruh pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD PASAL 59 Penerimaan SKPD yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran Semua penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus segera disetor ke kas umum daerah dan berbentuk barang menjadi milik/aset daerah yang dicatat sebagai inventaris daerah

31 REGULASI KEU PERMENDAGRI No 27/2013 PENERIMAAN DAERAH PERMENDAGRI
KEMENKES PERMENDAGRI No 13/2006 PASAL 122 Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI No 27/2013 PENERIMAAN DAERAH Penerimaan atas jasa layanan kesehatan masyarakat yang dananya bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014

32 ALUR PENDANAAN JKN IURAN/PREMI PEMERINTAH (KEMENKES)  PBI
PEMERINTAH  PNS TNI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL POLRI  AKTIF & PNS + ANGGOTA KEL JPK JAMSOSTEK  PEKERJA & PEMBERI KERJA PENSIUNAN VETERAN PEKERJA TDK MENERIMA UPAH UU No. 17/2003 UU APBN UU No. 40/2004 UU No. 24/2012 BPJS KES PEMANFAATAN  STATUS FASKES KAPITASI/CARA LAIN INA CBG’s FASKES LANJUTAN FASKES DASAR PP No. 58/2005 PERMENDAGRI No. 13/2005

33 KEU NEGARA  APBD APBD UU No, 17/2003 KEU NEGARA
KEMENKES APBD UU No, 17/2003 KEU NEGARA PERMENDAGRI PENYUSUNAN APBD PENGELUARAN/ BELANJA DAERAH PENDAPATAN DAERAH PEMBIAYAAN JENIS PENDAPATAN: RETRIBUSI DAERAH OBJEK PENDAPATAN: RETRIBUSI JASA UMUM RINCIAN OBJK PENDPTN: RETRIBUSI PELAY KES URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN PROGRAM DAN KEGIATAN (RKA/RBA-DPA)

34 ALUR PERENC ANGGARAN KEMENKES PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD SESUAIKAN DI P-APBD 3 2 APBD PERUBAHAN LAP PERTGJWBN APBD APBD INDUK 4 1 PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD No. 1 & 2 dalam kondisi normal No. 3 & 4 dalam kondisi khusus SESUAIKAN DI LRA

35 PENGATURAN SESUAI APBD
KEMENKES PERMENDAGRI No. 27 TH 2013 KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD PENDAPATAN DAERAH Penerimaan atas jasa layanan kesehatan masyarakat yang dananya bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan

36 PENGATURAN SESUAI APBD URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN
KEMENKES BELANJA DAERAH URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN PRIORITAS: untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah Peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial PROGRAM DAN KEGIATAN

37 PERAN KEMENKES & DAERAH
DALAM PELAKSANAAN JKN

38 PERAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENKES PERPRES No.12/2013 Ps. 43 Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk: a. penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); b. pertimbangan klinis (clinical advisory) dan Manfaat Jaminan Kes; c. perhitungan standar tarif; dan d. monitoring & evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kes. (2) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Menteri berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional. DIBENTUK TIM KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 38

39 REGULATOR REGULASI STANDARISASI KUALITAS YANKES, NAKES, ALKES
PERAN PEMERINTAH KEMENKES REGULATOR REGULASI STANDARISASI KUALITAS YANKES, NAKES, ALKES TARIF YANKES PENYIAPAN INFRASTRUKTUR PENYIAPAN & PENYEBARAN NAKES Pengertian jamian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosisal dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud Kegotong-royongan Kepesertaan bersifat Wajib Pengelolaan nirlaba dan dana amanah kepesertaan yang bersifat wajib, Kehat—hatian, keterbukaan, akuntabilitas, Portabilitas Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective CAPACITY BUILDING MONEV PERPRES No. 12/2013, Ps. 41 s/d 44 39 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 39 Donald Pardede

40 PERAN DAERAH DLM PELAKSANAAN JKN
KEMENKES PENATAAN JAMKESDA (Regulasi, Kepesertaan, Pembiayaan)  Integrasi ke JKN MAPPING KEPESERTAAN JAMKES MAPPING FASYANKES PENYIAPAN INFRASTRUKTUR MAPPING, PENYIAPAN & PENYEBARAN NAKES Pengertian jamian Kesehatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 thn 2013 adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara Nasional berdasarkan prinsip asuransi sosisal dan ekuitas Prinsip-prinsip Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud Kegotong-royongan Kepesertaan bersifat Wajib Pengelolaan nirlaba dan dana amanah kepesertaan yang bersifat wajib, Kehat—hatian, keterbukaan, akuntabilitas, Portabilitas Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya. Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Semua terapi yang berindikasi medis yang memungkinkan pasien kembali produktif, seoptimal mungkin, jika terapi secara akademis terbukti cost-effective MEMBUAT PERENC PENGEMBALIAN DANA DARI PELAKSANAAN JKN YG TELAH DISETOR KE KASDA MONEV PELAKSANAAN JKN 40 KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 40 Donald Pardede

41 DALAM PELAKSANAAN JKN  TIM
KEMENKES No. TIM KETERANGAN 1. Tim Pengawalan JKN a. Pusat b. Propinsi c. Kabupaten/Kota 2. Tim Tarif JKN 3. Tim Iuran 4. Tim Manfaat dan HTA 5. Tim Clinical Advisory 6. Tim Koordinasi Lintas Sektor KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 41

42 TIM KOORDINASI JKN  LINTAS SEKTOR
KEMENKES No. PUSAT PROP/KAB/KOTA PELINDUNG Menkes Gubernur/Bupati/Walikota Wamenkes Penanggung Jawab Sekretaris Anggota Kemenkes, Kemensos, Kemeninfo, Dinas Sosial, Dinkes, Bappeda, BPJS Bappenas, Kemendagri, Org. Profesi, BPJS, Kemenkeu OPERASIONAL TIM  APBN OPERASIONAL TIM  APBD KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 42

43 KEMENKES JAMKESDA DALAM ERA JKN

44 BPJS JAMKESDA DALAM ERA JKN JAMKESDA INTEGRASI 2019 KEBIJAKAN
KEMENKES JAMKESDA BPJS KEBIJAKAN JKN DILAKSANAKAN SESUAI UU SJSN & PERATURAN PELAKSANAAN LAINNYA, BLM MENCAKUP MASY MISKIN YG SAAT INI DIBIAYAI DAERAH SECARA BERTAHAP PENYELENGGARAAN JAMKESDA DIINTEGRASIKAN KE BPJS INTEGRASI JAMKESDA KE BPJS DALAM ROADMAP JKN DIHARAPKAN SELESAI 2019 DALAM MASA TRANSISI, JAMKESDA MASIH DAPAT DIBIAYAI DAERAH INTEGRASI 2019 Pelaksanaan Jamkesda Saat Ini: Bervariasi dalam paket manfaat  hanya sedikit yg komprehensif Bervariasi dalam besaran iuran  antara Rp – Rp Sebagian besar dibawah Rp ,- Bervariasi dalam pengelolaan (Badan Penyelenggara)  UPT Dinkes, BLUD, kerjasama dengan PT Askes (PJKMU), kerjasama dengan PT Asuransi Komersial Portabilitas tidak terjadi: sebagian besar hanya berlaku di daerahnya sendiri Kepesertaan hanya terbatas pada penduduk daerah setempat KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 44

45 JAMKESDA DALAM ERA JKN KEMENKES Fokus menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN Penyelenggaran diarahkan didalam sistem JKN melalui pengelolanya adalah BPJS Kesehatan Besaran iuran mengikuti ketentuan iuran PBI JKN  Rp ,- / jiwa/bulan Bagi daerah yang tidak mampu membayar Rp ,-: menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak mampu yang dibiayai Pemda Masyarakakat yang mampu dimotivasi untuk mendaftarkan menjadi peserta ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran Pada era JKN nanti Jamkesda ini diarahkan: fokus untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dalam sistem JKN besaran iurannya mengikuti ketentuan iuran PBI dalam JKN yaitu Rp 19,225,- /jiwa/bulan bagi daerah yang menyelenggarakan Jamkesda namun tidak mampu membayar Rp 19,225,-/jiwa/bulan, maka perlu menyeleksi sasaran yang benar2 miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh Pemda, sebaliknya bagi yang mampu dimotivasi untuk menjadi peserta dan membayar iuran KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 45

46 KETENTUAN JAMKESDA DALAM ERA SJSN
KEMENKES Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan pasal 6A diatur bahwa: “Penduduk yg belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dpt diikutsertakan dlm program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah”. Permendagri No 27 Th 2013 ttg Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 “Pemda tetap menyediakan anggaran untuk Jamkesda” Ketentuan Jamkesda dalam pelaksanaan JKN diatur sebagai berikut: Perpres perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan mengatur, agar penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Permendagri No 27 Th 2013, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014 mengatur agar Pemda tetap menyediakan anggaran untuk program bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak tertampung di dalam PBI pada anggaran APBN KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 46

47 PENGANGGARAN JAMKESDA
KEMENKES PERMENDAGRI No. 27 TH 2013 HAL KHUSUS LAINNYA Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD di luar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang­Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pemberian pelayanan kesehatan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang tidak menjadi cakupan pelayanan pemerintah melalui BPJS yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat menganggarkannya dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau pemberian iuran kepada BPJS, yang dianggarkan pada PPKD, jenis belanja bantuan sosial. PENGANGGARAN JAMKESDA KEBIJAKAN JKN DALAM RANGKA TRANSFORMASI JAMKESMAS KE BPJS 47

48 PENUTUP KEMENKES UU No 40/2004 ttg SJSN, UU No. 24/2011 ttg BPJS, PP No. 101/2012 tentang PBI dan PERPRES No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan telah memberi arah konkrit implementasi JK SJSN yang dimulai 1 Januari 2014 JK SJSN bertujuan memberi perlindungan terhadap kesulitan akses pelayanan kesehatan bagi semua penduduk dengan manfaat yang sama Pemerintah berperan melakukan monev dan sebagai regulator dalam pelaksanaan JKN Pelaksanaan JKN akan dilakukan secara bertahap sampai mencapai kepesertaan semesta pada tahun 2019 (Jaminan Kesehatan Semesta/Jamkesta)

49 Untuk Indonesia yang lebih sehat
TERIMA KASIH Untuk Indonesia yang lebih sehat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon perkenan petunjuk Bapak Wapres Terima kasih Wassalamu’alikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Download ppt "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) SESUAI UU SJSN DAN UU BPJS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google