Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOP 06 : PENILAIAN PROPERTI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOP 06 : PENILAIAN PROPERTI"— Transcript presentasi:

1 SOP 06 : PENILAIAN PROPERTI
PENYELARASAN SOP SOP 06 : PENILAIAN PROPERTI

2 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI
PENYELARASAN SOP SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI Bertujuan Untuk : Menetapkan suatu ketentuan dan mekanisme berkaitan dengan pekerjaan Penilaian untuk bidang Properti pada internal KJPP, sesuai dengan ketentuan pada asosiasi penilai. : Ruang Lingkup : Prosedur ini merupakan panduan untuk appraisal (penilaian) pada UJP, khusus untuk penilaian properti.

3 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
DEFINISI adalah konsep hukum. Pengertian real property adalah hak perseorangan atau badan untuk memiliki, dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah, misalnya hak milik atau hak guna bangunan berikut pengembangan yang melekat padanya. Pengertian tersebut dibedakan antara penguasaan secara fisik atas tanah dan atau bangunan yang disebut real estate dan kepemilikannya sebagai konsep hukum (penguasaan secara yuridis) yaitu yang dilandasi dengan sesuatu hak atas tanah yang disebut real property. Properti lain yang bukan real estate disebut ‘benda bergerak’ atau personaliti (personality) dan kepemilikannya disebut personal property (SPI-KPUP bagian 2.0 tentang Konsep Hukum Mengenai Properti). Properti merupakan konsep ekonomi, yang tercipta berdasarkan kemampuan untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan manusia, meliputi: keunikan, ketahanan (durability), lokasi, pasokan (supply) yang terbatas, dan kegunaan spesifik dari sebidang tanah. Penilaian atas properti adalah petugas yang ditunjuk oleh Partner untuk melakukan proses inspeksi dan evaluasi terhadap hasil inspeksi hingga didapatkan hasil penilaian. Petugas Appraisal adalah petugas yang memastikan kualitas dari pengambilan data, dan penyusunan laporan Penilaian telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Petugas Quality Assurance independen terhadap proses Penilaian, sesuai dengan ketentuan pada SOP Pengendalian Mutu Penugasan Petugas Quality Assurance ) adalah konsep ekonomi yang merujuk pada hubungan finansial antara barang dan jasa yang tersedia untuk dibeli dari mereka yang membeli dan menjualnya. Nilai bukan fakta, tetapi merupakan perkiraan manfaat ekonomi atas barang dan jasa pada suatu waktu tertentu dalam hubungannya dengan definisi nilai tertentu. Nilai merupakan gambaran nilai tukar atau sejumlah uang yang mungkin disetujui jika aktiva ditawarkan di pasar pada tanggal penilaian dan dalam kondisi yang sesuai dengan persyaratan. Nilai ini didapat setelah seorang penilai menentukan terlebih dahulu penggunaan terbaik dan tertinggi atau penggunaan yang paling layak dan optimal (most probable use) dari suatu aktiva. Standard Penilaian Indonesia, 2002 SPI 1.1.2 Nilai Pasar (Market Value)

4 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
DEFINISI, Continued adalah perkiraan jumlah uang yang diperoleh dari perhitungan biaya reproduksi/penggantian baru dikurangi dengan penyusutan yang terjadi karena kerusakan fisik, kemunduran fungsional dan kemunduran ekonomis jika ada Nilai Pengganti Baru Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost) adalah perkiraan yang diperoleh dari perhitungan biaya penggantian baru dari bagian obyek yang perlu diasuransikan, dikurangi penyusutan karena kerusakan fisik Nilai Asuransi (Insurance Value/Actual Cost Value) adalah perkiraan jumlah uang yang diperoleh dari transaksi jual beli properti di pasar dalam waktu terbatas dimana penjual terpaksa menjual, sebaliknya pembeli dalam kondisi tidak terpaksa untuk membeli Nilai Likuidasi (Liquidation Value) (lazim digunakan pada proses penilaian aktiva berupa tanah, atau tanah bangunan) yakni nilai dalam bentuk jumlah uang dimana pembeli serta penjual bersedia melakukan tukar menukar atas harta kekayaan tersebut jika ditawarkan di pasaran bebas dalam waktu yang cukup untuk menemukan pembeli dan penjual yang memiliki pengetahuan yang jelas tentang kegunaan yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut. Nilai Pasar Wajar adalah pertemuan yang dapat diselenggarakan oleh UJP kepada Klien sebagai forum komunikasi paling akhir untuk revisi, masukan atau komplain dari Klien sebelum Laporan Penilaian diterbitkan oleh Y&R. Pertemuan Penutup (Closing Conference) adalah ketidaksepakatan antar penilai atau pihak yang terkait dalam penyusunan laporan penilaian tentang sumber data, metoda penilaian serta Perbedaan Pendapat

5 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
KETENTUAN Persyaratan umum UJP melaksanakan proses penilaian properti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada Standar Penilaian Indonesia, Kode Etik Penilai Indonesia, termasuk perubahannya. Proses appraisal dilakukan berdasarkan urutan kerja sebagai berikut: Pengumpulan dokumen terkait dengan aktiva, berupa tanah, tanah dan bangunan dan bentuk properti lainnya Kunjungan lapangan (site visit) Pengumpulan data pendukung Analisis atas data pendukung Penyusunan draft Diskusi dan evaluasi hasil penilaian dengan Project Manager Diskusi dan evaluasi hasil penilaian dengan Partner atau penilai yang bersertifikat. Penyusunan Laporan Final Tandatangan oleh Partner yang memiliki nomor registrasi sebagai Penilai

6 KETENTUAN, Continued Nilai Nilai Pasar
SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued KETENTUAN, Continued Nilai Tentang tujuan penilaian yang terbagi atas beberapa kategori pertimbangan, pendekatan penilaian, acuan yang digunakan, Nilai Pasar Menjadi dasar nilai pada kondisi penilaian dengan tujuan tujuan yang disebutkan dalam sop ini, berikut juga didalam ketentuan tentang ini sifat real property yang harus di identifikasi, Proses kerja appraisal, dan syarat organisasi Membahas tentang tahap tahap proses kerja appraisal, Syarat organisasi membahas tentang proses penugasan kepada karyawan, pelaksanaan pekerjaannya, sampai pengawasan pada penyelesaiannya

7 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
KETENTUAN, Continued Inspeksi, riset dan data base, penyimpanan dokumen, produksi Membahas tentang petugas, hal hal yang dilakukan, tujuan dari masing masing tahapan, dan pengelolaan serta pengawasannya Syarat kompetensi perorangan Di atur dua kelompok kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh setiap staff, pada kelompok faktor utama dan faktor tambahan. Conflict of interest Berkaitan dengan tentang independensi penilai dalam menghadapi conflict of interest, bentuknya, cara penanganannya Pengendalian mutu Memuat ketentuan ketentuan yang mengatur hal hal yang dapat memberi panduan bagi staff penilai dalam proses kerja penilaian, seperti pendokumentasian setiap proses kerja, penentuan hasil penilaian yang melibatkan minimal 2 orang, fakta dan data yang menjadi dasar penentuan nilai, keharusan staff penilai memiliki pemahaman yang memadai tentang obyek yang dinilai beserta metodenya.

8 KETENTUAN, Continued Hal hal yang harus diperhatikan
SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued KETENTUAN, Continued Beberapa ketentuan lain Kelompok kerja Hubungan dengan pihak internal Kondisi penyimpangan Evaluasi kinerja Pengajuan appraisal Dokumen yang dibutuhkan Penjadwalan appraisal Metode kerja pengambilan data Inspeksi , proses analisis dan pelaporan appraisal Hal hal yang dilakukan pada saat inspeksi Hal hal yang harus diperhatikan referensi, sifat rujukan, sifat kepentingan, Faktor lain Potensi pengembangan dari properti yang dinilai Analisis bukti yang sebanding Kontaminasi Bentuk laporan, kualitas tata bahasa dan layout Pertemuan penutup Tujuan dari pertemuan penutup, waktu dilakukannya, pendokumentasiannya.

9 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
KEWENANGAN

10 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
FLOW CHART Ada 3 flowchart dalam SOP penilaian properti Pengumpulan data Finalisasi tanpa pertemuan penutup Finalisasi dengan pertemuan penutup

11 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
PROSEDUR Penilaian Properti Berisi penjelasan prosedur yang harus dilakukan, oleh personil dalam KJPP Y&R, termasuk petugas yang ditunjuk, dalam setiap tahapan sebagai berikut : Tahap pengumpulan data Tahap inspeksi Tahap produksi Tahap finalisasi tanpa pertemuan penutup Tahap finalisasi dengan pertemuan penutup

12 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
MEDIA / FORM YANG DIGUNAKAN Kertas kerja inspeksi tanah Kertas kerja inspeksi mesin Kertas kerja inspeksi bangunan Transkrip dengan klien Berita acara inspeksi

13 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
Petugas Quality Assurance wajib memastikan proses pengambilan data yang dilakukan oleh petugas Inspeksi telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh SPI atau berdasarkan permintaan dari Klien. Petugas Quality Assurance wajib memastikan setiap Laporan Penilaian yang dihasikan telah memenuhi ketentuan pelaporan dari Klien atau SPI. Petugas yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap kelengkapan dokumen dalam satu proses pekerjaan, termasuk didalamnya: Kertas Kerja, draft laporan dan Laporan Penilaian. Petugas yang ditunjuk dapat memastikan persetujuan Partner terhadap dokumen yang terkait dengan proses kerja telah dilakukan. PENGAWASAN (CONTROL CHECK POINT) PADA PROSES INI ADALAH PENGAWASAN

14 SOP 6 : PENILAIAN PROPERTI, Continued
END OF SLIDE


Download ppt "SOP 06 : PENILAIAN PROPERTI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google