Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATA KULIAH TAREKH TASYRI’ PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA’

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATA KULIAH TAREKH TASYRI’ PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA’"— Transcript presentasi:

1 MATA KULIAH TAREKH TASYRI’ PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA’
Pertemuan Pertama تريخ التشريع Andri Ismail, MA MATA KULIAH TAREKH TASYRI’ PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA’ PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

2 Pengertian Tarikh Tarikh artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Dalam bahasa Inggris, tarikh diterjemahkan history, yang berarti pengalaman masa lampu umat manusia, the past expreience of mankids. Pengertian selanjutnya, tarikh bermakna sejarah sebagai catatan yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa masa lampau yang diabadikan dalam laporan tertulis dan dalam ruang lingkup yang luas. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

3 Dengan demikian, tarikh merupakan pembahasan segala aktivitas manusia yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa tertentu pada masa lampau yang disusun secara sistematis dan kronologis. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

4 Tasyri’, secara etimologi, berarti pembuatan undang-undang atau peraturan-peraturan (taqnin).
Secara terminologis, tasyri’ adalah penetapan peraturan, penjelasan hukum-hukum, dan penyusunan perundang-undangan. Artinya penetapan dan pemberlakuan Syariat yang berlangsung sejak diutusnya Rasulullah SAW dan berakhir hingga wafatnya beliau. Para ulama kemudian memperluas pembahasan tarekh tasyri’ sehingga mencakup perkembangan fiqh islam dan proses kodifikasinya serta ijtihad- ijtihad para ulama sepanjang sejarah Islam. Tasyri’ juga bermakna legislation, enacment of low, penetapan undang-undang dalam Islam. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

5 Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al- Sayis : “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodesasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) ciri-ciri spesifikasi keadaan fuqaha’ dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”. Menurut batasan di atas, tampak bahwa tarikh tasyri’ Islam merupakan pembahasan tentang segala aktivitas manusia dalam pembentukan perundang-undangan Islam di masa lampau, baik masa Nabi, sahabat maupun tabi’in (para mujtahid) sampai sekarang, secara sistematis dan kronologis. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

6 URGENSI MEMPELAJARI TARIKH TASYRI’
Dapat mengetahui prinsip dan tujuan syariat Islam. Dapat mengetahui kesempurnaan dan syumuliyah (integralitas) ajaran Islam terhadap seluruh aspek kehidupan . Dapat menghargai usaha dan jasa para ulama, mulai dari para sahabat Rasulullah saw hingga para imam dan murid-murid mereka dalam mengisi khazanah ilmu dan peradaban kaum muslimin. Dapat tumbuh dalam diri kita kebanggaan terhadap Syariat Islam sekaligus optimisme akan kembalinya qiyadah al-syari’ah (kepemimpinan syariat) dalam kehidupan umat di masa depan. Dapat melahirkan sikap hidup toleran, dan untuk mewarisi pemikiran ulama klasik serta langkah- langkah ijtihadnya agar dapat mengembangkan gagasan-gagasannya. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

7 Ruang Lingkup Pembahasan Tarikh Tasyri’ Islam
Ruang lingkup tarikh tasyri' yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi para Mujtahid yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang- undangan Islam. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

8 Kamil Musa dalam al-madhkal ila tarikh at- Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As Sunnah saja. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

9 MACAM-MACAM TASYRI’ انواع التشريع التشريع السماوي التشريع الوضعي
من الله من الـنـا س PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

10 Perbedaan Tasyri’ samawi dengan Tasyri’ wadhi’i
1. Qanuun wadh’i adalah undang-undang buatan manusia yang tidak mungkin dapat menyamai kedudukannya dengan syari’at samawi yang datang dari pencipta manusia. 2. Pembuat Qonuun wadh’i adalah manusia yang memiliki hawa nafsu dan kecenderungan pada sesuatu, dan tunduk pada perasaan-perasaan kemanusiaan oleh karenanya Qonuun Wadh’i sangat rentan adanya perubahan dan pergantian dengan tidak adanya kaidah dan timbangan yang konkrit dalam hukumnya. Sedangkan Syari’at Samawi turun dari yang Maha bijaksana lagi Maha mengetahui, yang mengetahui keadaan hambaNya, dan apa-apa yang menjadi perbaikan dalam hidupnya di dunia dan tempat kembalinya di akhirat. Oleh karenanya bersifat absolut dan pasti membawa maslhat. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

11 3. Qonuun Wadh’i sangat terbatas undang-undangnya, sebatas untuk memenuhi kebutuhan sekumpulan masyarakat tertentu dalam hal undang-undang kekeluargaan, peraturan bermasyarakat dan observasi ilmiyah. Sedangkan Syari’at Samawiyah dengan cakupannya yang luas dan sempurna untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarkat seluruhnya. 4. Qonuun Wadh’i sangat terbatas waktu pemakaiannya, sebatas masyarakat dan zaman tertentu dan akan senantiasa berubah dengan semakin majunya pemikiran serta kehidupan masyarakat tersebut. Sedangkan Syari’at Islamiyah dengan sifat khususnya tidak untuk satu masyarat tanpa masyarakat yang lain, atau satu zaman tanpa zaman yang lain akan tetapi undang-undang yang tetap dan tidak berubah-ubah dengan perubahan pengetahuan, pemikiran bahkan kehidupan seluruh manusia sekalipun. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

12 5. Qonuun Wadh’i tidak mengatur kehidupan manusia kecuali hanya dalam aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi dan apa- apa yang berkaitantan dengan Negara dan tidak membahas tentang aqidah tauhid dll. Sedangkan Syari’at Islamiyah mencakup tentang iman kepada Allah, rasul-rasulnya, alam ghoib, hubungan manusia dengan Rabbnya, akhlak, dan juga peraturan- peraturan hidup yang berbeda-beda. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

13 6. Qonuun Wadh’i tidak mengatur masalah akhlak kecuali hanya sebatas ringan saja. Yang hanya bersangkutan pada hal yang memiliki resiko negatif pada masyarakat agar masyarakat merasa aman tidak lebih. Karenanya terkadang Qonuun Wadh’i tidak menindak pelaku zina kecuali jika salah satunya tidak menyukainya. Atau tidak sama-sama suka. Karena beresiko negatif pada satu sisi saja. Sedangkan Syari’at islam adalah syari’at yang sangat menekankan pada akhlak manusia. walaupun akhlak bukan adab yang menjadi sandaran khusus kebaikan manusia namun ia menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalani dalam beragama. Karena dalam Islam akhlak menjadi tujuan pendidikan dalam beribadah, dan menjadi sandaran keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

14 Menurut Dr. Ahmad Toha Abbas Hasan
1. Hubungan Tasyri'  Samawi mencakup    hubungan seorang den gan  Robbnya atau an tar sesama manusia.   Sedangkan Hubungan Tasyri'  Wadh'i terbatas antara    manusia saja.  2. Hukum Samawi menyuruh kepada yang  ma'ruf dan melarang kepada yang  mungkar secara  kamil dengan  dterangkan yang baik dan jelek.  Sedangkan Wadh'i terbatas kepada sekedar mengatasi kerusakan saja.  3. Hukum Wadh'i  balasannya adalah dunia yang diberikan oleh raja - raja.  Sedangkan samawi balasannya akhirat dengan perbaikan dunianya bagi yang taat dan bagi yang menyelisihi akan mendapatkan azab diakhirat nanti.  PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

15 4. Hisab pada hukum Wadh'i hanya pada amal dhohir yang  bersangkutan dengan yang lainnya. 
Hisab Samawi ditujukan pada amalan- amalan yang ada pada hatinya, panca indra dan apa- apa  yang jadi washilah dengan yang lainnya.  5. Hukum samawi : keadilannya adalah selama- lamanya dan masalahnya terus - menerus dari  Dia yang Maha Tahu terhadap segala sesuatu.   Hukum Wadh'i : dibuat oleh manusia yang banyak terpengaruh oleh zaman dan tempat,  pengetahuan itu semua  berubah, terbatas kemampuannya dia juga   tak punya ilmu terhadap yang akan datang.   PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

16 6. Hukum Wadh'i : Banyak terpengaruh oleh tempat, waktu, nafsu dan kebudayaan. 
Hukum Samawi : Dari Allah yang Maha  Mengetahui di setiap  keadaan dan tempat maka dipilihkanlah untuk hamba-Nya apa  yang terkandung dalamnya yang betul- betul baik dan mashlahah. (Dalam muhadhoroh fie fiqh Islami Tarikhuhu wa Mashodhiruhu oleh Dr. Ahmad Toha Abbas Hasan) PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

17 SYARIAT ISLAM vs. HUKUM WADH’I (HUKUM POSITIF)
(1).Manusia tidak tahu pasti apa yang akan terjadi di masa depan, maka hukum dan peraturan yang dibuatnya hanya mempertimbangkan ‘kekinian’ dan ‘kesinian’ serta pasti perlu diubah dan diperbaiki di lain tempat dan waktu. Berbeda dengan syariat Islam yang ber­ sumber dari Dzat yang Maha Mengetahui masa lalu, kini dan masa depan, pasti mampu menjawab tantangan setiap tempat dan zaman. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

18 (2). Hukum wadh’i memiliki prinsip-prinsip yang terbatas, diawali kemunculannya dari aturan keluarga, kemudian berkembang menjadi aturan suku atau kabilah dst. Dan baru memiliki teori- teori ilmiahnya pada abad ke-19. Berbeda dengan syariat Islam yang sejak masa kehidupan Rasulullah saw telah menjadi undang- undang yang lengkap dan sempurna memenuhi segala kebutuhan individu, keluarga, masyarakat, negara serta hubungan internasional. Syariat Islam tidak terbatas hanya untuk kaum atau bangsa tertentu melainkan untuk semua manusia sepanjang zaman PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

19 (3). Hukum wadh’i hanya mengatur hubungan sesama manusia tanpa memiliki konsep aqidah tauhid yang menghubungkan semua itu dengan Allah. Sedangkan syariat Islam dilandasi oleh tauhid dan keimanan kepada Allah dan hari akhir yang menjadi motivasi utama ketaatan seorang hamba kepada syariat Allah (4). Hukum wadh’i hanya mengandalkan sangsi hukum semata dan ini memberi kesempatan kepada para penjahat untuk mencari celah kelemahan hukum dan menggunakan berbagai tipu muslihat agar lepas dari jeratan hukum. Sedangkan syariat Islam, sanksi hukum hanyalah salah satu faktor untuk membuat masyarakat menjadi baik dan tertib. Motivasi spiritual, berupa pengawasan Allah, rasa harap akan ridha-Nya dan takut akan murka-Nya menjadi faktor utama ketaatan warga negara terhadap hukum. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

20 (5). Hukum wadh’i mengabaikan faktor-faktor akhlaq dan menganggap pelanggaran hukum hanya terbatas pada hal-hal yang membahayakan individu atau masyarakat secara langsung. Namun hukum wadh’i tidak memberi sangsi atas perbuatan zina, misalnya, kecuali jika ada unsur paksaan dari salah satu pihak. Sedangkan syariat Islam adalah syariat akhlaq yang memperhatikan kebaikan mental dan fisik masyarakat secara umum, memperhatikan kebahagiaan dunia akhirat sekaligus. Islam melarang dan menetapkan sangsi atas zina karena ia adalah perbuatan keji yang diharamkan Allah Swt, meskipun dilakukan suka sama suka. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

21 ALUR PEMBENTUKAN FIQH (1) Sumber hukum Islam: al-Quran dan hadits , (2) lalu muncul USHUL FIQH sebagai metodologi dalam penarikan hukum menggunakan pola pikir deduktif, (3) selanjutnya menghasilkan hukum FIQH dengan materi yang beragam dalam kitab yang sangat banyak. Setelah diteliti persamaan hukum fiqh menggunakan pola pikir induktif, kemudian dikelompokkan dari masalah-masalah yang serupa, (4) akhirnya disimpulkan menjadi QAWA’ID FIQHIYYAH yang memudahkan ulama dalam menentukan hukum fiqh terhadap persoalan baru. (5) setelah melalui pengujian dan dengan dukungan ushul fiqh, maka natijahnya adalah terbentuknya hukum FIQH BARU, QANUN , maupun fatwa terhadap permasalahan kontemporer. SUMBER HUKUM (Al-Quran dan Hadits) 1 USHUL FIQH (+ Kaidah Ushul) 2 FIQH (hasil dari pola istinbath al-ahkam)) 3 QAWA’ID FIQHIYYAH (Kaidah Fiqh) 4 FIQH BARU (QANUN) PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

22 Sumber hukum Islam: al-Quran dan hadits
ALUR PEMBENTUKAN FIQH 1 2 3 selanjutnya menghasilkan hukum FIQH dengan materi yang beragam dalam kitab yang sangat banyak. Setelah diteliti persamaan hukum fiqh menggunakan pola pikir induktif, kemudian dikelompokkan dari masalah-masalah yang serupa, Sumber hukum Islam: al-Quran dan hadits lalu muncul USHUL FIQH sebagai metodologi dalam penarikan hukum menggunakan pola pikir deduktif, PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

23 4 5 Setelah melalui pengujian dan dengan dukungan ushul fiqh, maka natijahnya adalah terbentuknya hukum FIQH BARU, QANUN , maupun fatwa terhadap permasalahan kontemporer. Akhirnya disimpulkan menjadi QAWA’ID FIQHIYYAH yang memudahkan ulama dalam menentukan hukum fiqh terhadap persoalan baru PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

24 PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'
AlQuran Dan sunnah Ushul Fiqh +Qaedah Ushul Fiqh (Pola Istinbath) Qawa’id Fiqhiyah Hukum Baru (Qanun) PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

25 . PRINSIP-PRINSIP TASYRI’
1.Tidak Mempersulit =عدم الحرج ) لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَاQS. Al-Baqarah: 286) وما جعل عليكم فى الدين من حرج (QS. Al-Hajj: 78) بُعِثتُ بالحَنِيفَةِ السَمْحَة (Aku diutus dengan agama yang ringan) Dalam menetapkan syariat , Islam senantiasa memperhitungkan kemampuan manusia dalam melaksanaknnya. Itu diwujudkan dengan mamberikan kemudahan dan kelonggaran (tasamuh wa rukhsah) kepada manusia, agar menerima ketetapan hukum dengan kesanggupan yang dimilikinya. PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

26 2. تقليل التكاليف = Mengurangi Beban
) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ . المائدة Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Q.S. Al-Maidah:101). PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

27 Prinsip ini merupakan akibat logis bagi tidak adanya hal menyulitkan, karena didalam banyaknya bebanan berakibat menyempitkan (haraj). Juga sebagai langkah prenventif (penanggulangan) terhadap mukallaf dari pengurangan atau penambahan dalam kewajiban agama. Hal ini guna memperingan dan menjaga nilai-nilai kemaslahatan manusia pada umumnya, agar tercipta suatu pelaksanaan hukum tanpa didasari parasaan terbebani yang berujung pada kesulitan. Contoh: Ketika Rasul ditanya tentang haji “apakah setiap tahun?”, beliau bersabda: PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

28 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ . قَالَ : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ” أَيُّهَا النَّاسُ ! قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا ” فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عَامٍ ؟ يَا رَسُوْلَ اللهِ ! فَسَكَتَ . حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم”  “لَوْ قُلْتُ : نَعَمْ . لَوَجَبَتْ . وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ” . ثُمَّ قَالَ “ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ . فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ . فِإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ . وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

29 Rasulullah Saw. pernah berpidato di hadapan kami, beliau berkata: Wahai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji atas kamu sekalian, maka berhajilah! Seorang lelaki bertanya: Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab. Sehingga lelaki itu mengulangi pertanyaannya sampai tiga kali. Rasulullah SAW kemudian menjawab: Jika aku katakan “ya”, niscaya akan wajib setiap tahun dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya. Beliau melanjutkan: Biarkanlah apa yang telah aku katakan kepada kamu sekalian! Sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah binasa karena mereka banyak bertanya dan berselisih dengan nabi-nabinya. Maka apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kamu sekalian, laksanakanlah sesuai dengan kemampuanmu dan jika aku melarang sesuatu kepada kamu sekalian, janganlah kamu kerjakan! PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

30 3. التدريج في التشريع = Penetapan Hukum secara Periodik /Berangsur-angsur .
Hukum syariat dalam al-Quran tidak diturunkan secara serta merta dengan format yang final, melainkan secara bertahap, dengan maksud agar umat tidak merasa terkejut dengan syariat yang tiba-tiba. Karenanya, wahyu al-Quran senantiasa turun sesuai dengan kondisi dan realita yang terjadi pada waktu itu. Contoh, untuk menetapkan keharaman minuman khamr . (1). Khamar lebih banyak mudarat dari manfaatnya (Q.S. AlBaqarah: 219). (2) Larangan mabuk jika akan shalat( Q.S. An- Nisak: 43) (3). Khamar najis perbuatan Syetan.(Q.S. Al- Maidah:90). PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

31 4. Sejalan dengan Kemaslahatan Universal
Seluruh hukum yang terdapat dalam al-Quran diperuntukkan demi kepentingan dan perbaikan kehidupan umat, baik mengenai jiwa, akal, keturunan, agama, maupun pengelolaan harta benda, sehingga penerapan hukumnya al-Quran senantiasa memperhitungkan lima kemaslahatan tsb . ‘ Abd al-Wahab Khalaf berkata, “Dalam membentuk hukum, Syãri’ (Allah dan Rasul-Nya) selalu membuat ‘ illat (rasiologis) yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia, juga menunjukkan beberapa bukti bahwa tujuan legislasi hukum tersebut untuk mewujudkan kemashlahatan manusia. Disamping itu, Syãri’ menetapkan hukum-hukum itu sejalan dengan tiadanya ‘ illat yang mengiringinya. Oleh karena itu, Allah mensyariatkan sebagian hukum kemudian merevisinya karena ada kemaslahatan yang sebanding dengan hukum tsb . PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

32 5. Persamaan dan Keadilan (al-Musāwāh wa al-’Adālah)
Persamaan hak adalah salah satu prinsip utama syariat Islam, baik yang berkaitan dengan ibadah atau muamalah. Persamaan hak tersebut tidak hanya berlaku bagi umat Islam, tapi juga bagi seluruh agama. Mereka diberi hak untuk memutuskan hukum sesuai dengan ajaran masing-masing, kecuali kalau mereka dengan sukarela meminta keputusan hukum sesuai hukum Islam. وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ (QS. Al-Nisa ’ : 58) PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'

33 Penetapan Beransur-ansur Selaras dengan kemashlahatan umum
Prinsip Syariat Penetapan Beransur-ansur Tidak Menyulitkan Menyedikitkan Beban Selaras dengan kemashlahatan umum Kesamaan Dan Keadilan PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA'


Download ppt "MATA KULIAH TAREKH TASYRI’ PUSAT STUDY ISLAM ASY-SYIFA’"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google