Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA (KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN BUDAYA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH) Oleh : Drs. H. ADE IRAWAN, MSi (Wakil Bupati.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA (KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN BUDAYA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH) Oleh : Drs. H. ADE IRAWAN, MSi (Wakil Bupati."— Transcript presentasi:

1

2 SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA (KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN BUDAYA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH) Oleh : Drs. H. ADE IRAWAN, MSi (Wakil Bupati Sumedang) Oleh : Drs. H. ADE IRAWAN, MSi (Wakil Bupati Sumedang) INOVASI PEMERINTAHAN DI KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT

3 PENDAHULUAN • Penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Sumedang sebesar-besarnya diarahkan untuk mewujudkan Visi Jangka Panjang Daerah, yakni terwujudnya Sumedang Sejahtera, Agamis, dan Demokratis (SEHATI); • Dalam praktiknya upaya pencapaian visi tersebut dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin berat dan komplek, terutama adanya pergeseran nilai di tengah-tengah masyarakat serta semakin ketatnya persaingan ekonomi sebagai ekses dari reformasi dan globalisasi; • Untuk mengantisipasi dinamika pembangunan daerah dalam perspektif percaturan regional, nasional dan global dimaksud, Kabupaten Sumedang pada tahun 2009 telah meluncurkan kebijakan inovatif Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS); • Kebijakan inovatif SPBS tersebut merupakan pola pembangunan berwawasan budaya yang diarahkan satu sisi untuk menguatkan jati diri aparatur dan warga masyarakat, di sisi yang lain untuk meningkatkan daya saing daerah.

4 GAMBARAN UMUM KABUPATEN SUMEDANG

5 Sumedang : Paradijs Van Java

6 LETAK GEOGRAFI BODEBEK METROPOLITAN GREATER BANDUNG METROPO- LITAN CIREBON METROPO- LITAN PKNp PELABU- HAN RATU PKNp PANGAN- DARAN KABUPATEN SUMEDANG Sumber : Bappeda Kabupaten Sumedang

7 PETA ADMINISTRATIF KABUPATEN SUMEDANG Kabupaten Sumedang memiliki jumlah penduduk sebesar 1.198.837 jiwa. Luas wilayah nya mencapai 155.871,98 Ha, dengan batas wilayah administratif sebagai berikut :  Sebelah Utara : Kabupaten Indramayu  Sebelah Selatan : Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung  Sebelah Barat : Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Kabupaten Subang  Sebelah Timur : Kabupaten Majalengka Terdiri dari 26 Kecamatan serta 276 Desa dan 7 Kelurahan Kabupaten Bandung Barat

8 KEADAAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Sumber : BPS Kabupaten Sumedang

9 No.Komponen Utama2009 20102011 1.Indeks Pendidikan82,6382,7883,11 2.Indeks Kesehatan70,5270,7070,87 3.Indeks Daya Beli63,2663,7864,42 Realisasi IPM72,1472,4272,80 CAPAIAN IPM KABUPATEN SUMEDANG Sumber : BPS Kabupaten Sumedang

10 PERTUMBUHAN INVESTASI Sumber : BPS Kabupaten Sumedang PMTB Kabupaten Sumedang 2006-2013 (Milyar Rupiah) Salah satu upaya untuk mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan adalah dengan memperluas lapangan kerja. Perluasan lapangan kerja itu sendiri sangat erat kaitannya dengan besar kecilnya investasi di suatu wilayah. Pendekatan yang digunakan untuk mengetahui besarnya investasi di daerah adalah dengan menggunakan angka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dari PDRB.

11 10 Sumber : BPS Kabupaten Sumedang Sumber: BPS, 2011 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB)

12 ASPEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (Milyar Rupiah) Sumber : DPPKAD Kabupaten Sumedang

13 ATRAKSI & KEARIFAN KUDA RENGGONG SUMEDANG

14 TREN GLOBAL DAN ESENSI KEBIJAKAN SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA (SPBS)

15 SPIROCULTURE MENTOFACTURE AGRICULTURE MANUFACTURE THROUGH THE INDUSTRIAL REVOLUTION THROUGH THE KNOWLEDGE REVOLUTION The Creation of Meaning, Identity & spiritual THROUGH THE SPIRITUAL & LEARNING REVOLUTION (Made by the Mind) Making Artifacts with Hands and tools (Culturing Nature) (BURGOYNE, 1995) EVOLUSI PARADIGMA PEMBANGUNAN

16 PENTINGNYA PEMBANGUNAN BERWAWASAN BUDAYA • Imajinasi lebih penting dari ilmu pengetahuan (Einstein); • Dunia tengah bergerak menuju periode “benturan beradaban” dimana identifikasi utama masyarakat bukan lagi pada ideologi, seperti yang terjadi selama perang dingin, tetapi budaya (Huntington); • Masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan sosial tinggi yang akan mampu menciptakan organisasi-organisasi bisnis fleksibel berskala besar yang diperlukan untuk bersaing di kancah baru perekonomian global (Fukuyama); • Barat adalah barat dan timur adalah timur, timur hanya bisa bersaing dengan barat di era globalisasi apabila timur dapat mempertahankan ketimurannya (Toffler); • Karenanya apabila bangsa kita ingin memiliki daya saing tinggi dan mampu berkompetisi di kancah global, maka harus mengedepankan spiritualitas berbasis budaya (Spiroculture).

17 BENCHMARKING PEMBANGUNAN BERWAWASAN BUDAYA • Amerika menjadi negara adidaya karena pendekatan budaya dengan ikon American Dream dan Pront Row Spirit; • Jepang menjadi negara super power dalam bidang ekonomi karena pendekatan budaya Gambaru; • Korea Selatan maju menjadi salah satu negara kelas dunia karena pendekatan budaya berbasis desa, yakni Saemaul Undong Movement; • Cina mengalami pertumbuhan ekonomi yang mengesankan karena menjaga budaya Confusianisme; • Malaysia juga mulai merangkak menjadi negara maju karena pendekatan budaya melalui konsepsi Progresif Mind dan Truly Asia; • Dengan kata lain, sebuah negara maupun daerah bisa bertumbuh dan maju serta memiliki daya saing tinggi apabila bertumpu pada Spiritualitas Berbasis Budaya atau lebih dikenal dengan Pembangunan Berwawasan Budaya.

18 • Pembangunan berwawasan budaya, yakni politik pembangunan yang mengedepankan penguatan harkat dan martabat manusia dalam proses pembangunan, dan tak henti-hentinya mencari alternatif masyarakat baru yang membebaskan, yang lebih mencerahkan serta lebih adil dan lebih manusiawi; • Tolok keberhasilan dari pembangunan berwawasan budaya adalah manakala pembangunan itu mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia sebagai subjek pembangunan, yang tidak hanya diukur dari kecukupan material belaka, tetapi oleh eksistensi dan menguatnya nilai-nilai budaya dalam kehidupan. (Garna, 2008 : 173). PEMBANGUNAN BERWAWASAN BUDAYA

19 PRINSIP DASAR BUDAYA SUNDA BERDASARKAN PRASASTI KAWALI I DAN II • Prasasti Kawali I Pakena gawe rahayu pakeun heubeul jaya dina buana (biasakan diri berbuat kebajikan agar lama jaya di dunia). • Prasasti Kawali II Pakena kerta bener pakeun nanjeur na juritan (biasakan diri mendorong kesejahteraan agar tetap unggul dalam pertempuran/pembangunan). (Iskandar, 1997 : 210-211)

20 ESENSI KEBIJAKAN SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA ( PERBUP NOMOR 113 TAHUN 2009) • SPBS adalah sebuah kebijakan inovatif untuk memfasilitasi pelestarian budaya Sunda di Kabupaten Sumedang guna memperkokoh kebudayaan Jawa Barat dan Nasional; • Adapun tujuannya adalah untuk memperkokoh jatidiri aparatur pemerintah daerah dan masyarakat serta menguatkan daya saing daerah; • SPBS sejatinya merupakan bentuk kongkrit dari pembangunan berwawasan budaya yang dikembangkan di Kabupaten Sumedang; • Karena itu tolok ukur keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sumedang dalam perspektif SPBS, bukan hanya terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara lahiriah, tetapi juga kebahagiaan masyarakat secara bathiniah serta menguatnya harkat martabat;

21 Lanjutan • Kebijakan SPBS dalam dunia broadcasting dapat dianalogikan sebagai media untuk mentransformasi gelombang pemerintahan, dari “gelombang FM-nya Jakarta” menjadi “gelombang AM-nya daerah”. Gelombang FM itu karakteristik audionya bagus tetapi tidak fleksibel, sedangkan gelombang AM karakteristik audionya kurang bagus tetapi sangat fleksibel. Warga masyarakat di daerah menghendaki dan merindukan adanya fleksibilitas pemerintahan tanpa mengesampingkan aturan main yang berlaku; • Kalau dalam dunia elektro, kebijakan SPBS dapat dianalogikan sebagai instrumen untuk mentransformasi “tegangan tinggi Jakarta” ke “tegangan 220 volt di daerah”. Sehingga kebijakan pemerintahan bisa lebih membumi dan dapat dipahami secara jelas dan tegas oleh warga masyarakat di daerah. Mendekatkan pemerintahan ke jantung kehidupan warga masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan SPBS adalah “transformator pemerintahan”.

22 PEMULIAAN BUDAYA SUNDA MELALUI PENERBITAN PERATURAN BUPATI SUMEDANG NOMOR 113 TAHUN 2009 TENTANG SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA (SPBS) MAKSUD SPBS : Untuk memfasilitasi pelestarian budaya Sunda di Kabupaten Sumedang guna memperkokoh kebudayaan Jawa Barat dan Nasional TUJUAN SPBS : Untuk memperkokoh jatidiri aparatur pemerintah daerah dan masyarakat serta menguatkan daya saing daerah DEFINISI SPBS : Sebuah kebijakan inovatif untuk memfasilitasi pelestarian budaya Sunda di Kabupaten Sumedang guna memperkokoh kebudayaan Jawa Barat dan Nasional TERWUJUDNYA VISI DAERAH : Kabupaten Sumedang Sejahtera, Agamis dan Demokratis pada Tahun 2025 (SUMEDANG SEHATI)

23 PRINSIP DASAR ATAU NILAI-NILAI BUDAYA SUNDA BERDASARKAN PERBUP 113 TAHUN 2009 TENTANG SPBS NILAI FILOSOFIS “INSUN MEDAL INSUN MADANGAN” (AKU LAHIR UNTUK MEMBERI PENERANGAN) FASE PERENCANAAN • SIRNANING CIPTA • SIRNANING RASA • SIRNANING KARSA FASE PENGORGANISASIAN • SIRNANING KARYA FASE PELAKSANAAN • SIRNANING DIRI • SIRNANING HIRUP • SIRNANING HURIP FASE PENGAWASAN • SIRNANING WUJUD • TAQWA • SOMEAH • SURTI • JEMBAR • BRUK BRAK • GUYUB • MOTEKAR • TARAPTI, TALITI, ATI-ATI • JUNUN JUCUNG • PUNJUL LUHUNG NILAI MANAJERIAL (RAWAYAN JATI SUNDA) NILAI OPERASIONAL (DASA MARGA RAHARJA)

24 KEBIJAKAN SPBS DALAM RANGKA CHARACTER BUILDING SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA SEBAGAI MEDIA CHARACTER BUILDING INDIVIDUALISME KONSUMTIF JALAN PINTAS GOTONG ROYONG PRODUKTIF KERJA KERAS

25 KEBIJAKAN SPBS DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH SUMEDANG SAAT INI PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE PEMBANGUNAN BANDARA UDARA KERTA- JATI PENGEMBANGAN BANDUNG METROPOLITAN AREA PEMBANGUNAN JALAN TOL CISUMDAWU DAYA SAING DAERAH KUAT (EKONOMI & PARIWISATA) DAYA SAING DAERAH RENDAH PEMULIAAN BUDAYA SUNDA MELALUI KEBIJAKAN SPBS HANYA BERTUMPU PADA PRODUK TAHU MENJADI SUBJEK & PEMETIK MANFAAT UTAMA MENJADI OBJEK & PENONTON JATI DIRI APARATUR & MASYARAKAT KUAT TANTANGAN DAERAH

26 BEST PRATICES AMPLIKASI SPBS DALAM PEMBANGUNAN DAERAH 1.Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Melalui Pendekatan Budaya Sunda; 2.Program Musrenbang Integrasi Berwawasan Budaya Sunda; 3.Program SAUYUNAN (PNPM Integrasi Berbasis Budaya Sunda); 4.Program STBM Melalui Pendekatan Budaya Sunda.

27 PROSESI PELUNCURAN SPBS, 26 JULI 2009 PELUNCURAN SPBS OLEH WAKIL GUBERNUR JABAR DAN BUPATI SUMEDANG

28 BEST PRATICES I PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MELALUI PENDEKATAN BUDAYA SUNDA

29 ESENSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU • Pelayanan terpadu satu pintu adalah penyelenggaraan pelayanan perijinan yang pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan oleh BPMPP Kabupaten Sumedang; • Ruang lingkup pelayanan perijinan terpadu satu pintu ini meliputi : pemberian ijin baru, perubahan perjinan, perpanjangan/daftar ulang perijinan, pemberian salinan perijinan, pembatalan perijinan, penolakan perijinan, pembekuan perijinan, legalisasi perijinan, dan pencabutan perijinan; • Agar penyelenggaraan pelayanan perijinan berjalan transparan (bruk barak), akuntabel (junun jucung), partisipatif (guyub), efisien (taliti, taarapti tur ati-ati), dan profesional (punjul luhung), di Kabupaten Sumedang telah ditetapkan Standar Operasiol Prosedur (SOP) terkait dengan pelayanan perijinan terpadu serta pelayanan tamu berbasis budaya Sunda;

30 Lanjutan • Standar pelayanan perijinan terpadu satu pintu meliputi : jenis perijinan, masa berlaku ijin, dasar hukum, klarifikasi/sasaran, persyarakat pelayanan, retribusi, jangka waktu pelayanan, formulir permohonan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas perijinan, dan petugas pengaduan; • Petugas pelayanan perijinan terpadu satu pintu terdiri dari : petugas pelayanan informasi, petugas pendaftaran dan penerimaan berkas, petugas penerima pembayaran retribusi, petugas penyerahan berkas dan pengagenda, petugas pengaduan, dan pemroses perijinan; • Setiap petugas pelayanan tanpa kecuali dalam pelaksanaan tugasnya harus senantiasa memperhatikan nilai filosofis SPBS yakni “Insun Medal Insun Madangan”, serta nilai operasional SPBS yakni “Dasa Marga Raharja”; • Regulasi daerah yang memayungi penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu di Kabupaten Sumedang relatif sudah lengkap sebagaimana dipaparkan dalam slide sebelumnya; • Ciri inovatif pelayanan perijinan terpadu satu pintu : 1.One Stop Service berbasis IT (SIMYANDU); 2.Dilakukan melalui pendekatan budaya Sunda; 3.Adanya sistem insentif dan disinsentif;

31 PERKEMBANGAN PELAYANAN PERIJINAN DI KABUPATEN SUMEDANG 2007 2008 2009 2010 sistem pelayanan yang cepat, efektif, efisien dan terpadu one stop service TAHUN 2010: “one stop service” berbasis IT dgn penerapan Komputerisasi Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu (SIMYANDU) 49 Jenis Perijinan dengan waktu Proses 7-14 Hari Kerja Sumber : BPMPD Kab. Sumedang

32 PRESTASI YANG DICAPAI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU • Kabupaten yang Telah Menerapkan Sistem One Stop Service Berbasis IT (SIMYANDU); • Kabupaten Pelopor yang Mengembangkan Pola Pelayanan Pemerintahan Berbasis Budaya Sunda; • Kabupaten Pelopor yang Mengembangkan Pola Perijinan dan Investasi Berbasis Insentif; • Kabupaten Sebagai Tujuan Studi Banding Tingkat Regional dan Nasional dalam Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.

33 BEST PRATICES II PROGRAM MUSRENBANG INTEGRASI BERWAWASAN BUDAYA SUNDA

34 ESENSI MUSRENBANG INTEGRASI • Musrenbang Integrasi adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan para pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat desa, kecamatan, SKPD dan kabupaten untuk mendapatkan masukan kegiatan prioritas dari para pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) di tingkat desa, Rencana Kerja (Renja) di tingkat kecamatan dan SKPD, serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di tingkat kabupaten tahun berikutnya serta program pemberdayaan masyarakat pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; • Musrenbang integrasi diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, SKPD dan puncaknya di tingkat kabupaten; • Regulasi yang telah diterbitkan : 1.Petunjuk Teknis Musrenbang Integrasi, mulai dari tingkat Desa, tingkat Kecamatan, Forum SKPD, sampai dengan tingkat Kabupaten; 2.Peraturan Bupati Sumedang tentang RKPD Kabupaten Sumedang (ditetapkan setiap tahun); 3.Nota Kesepakatan (MOU) antara Bupati Sumedang dengan DPRD Kabupaten Sumedang tentang Pagu Indikatif (disusun setiap tahun). • Ciri inovatif Musrenbang Integrasi : 1.Menstimulasi partisipasi warga masyarakat; 2.Pengembangan pola Pagu Indikatif Kecamatan (PIK); 3.Adanya Forum Delegasi Musrenbang (FDM); 4.Berintegrasi dengan program yang lain; 5.Dilakukan melalui pendekatan budaya Sunda.

35 ESENSI PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH (PERDA NOMOR 1 TAHUN 2007) • Untuk menjamin sinergitas dan integrasi perencanaan dan penganggaran dalam pembangunan daerah di Kabupaten Sumedang telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang. • Sistem perencanaan dan penganggaran daerah di Kabupaten Sumedang dimaksud bertujuan untuk : 1.Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; 2.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah; 3.Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; 4.Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; 5.Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; 6.Memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

36 SKEMA PERDA NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH ADANYA KESINAMBUNGAN ANTARA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TUMBUHNYA PARTISIPASI AKTIF WARGA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN SINERGI PEMBANGUNAN LINTAS SEKTOR, LINTAS WILAYAH DAN LINTAS JENJANG INTEGRASI TAHAPAN MELALUI SKEMA PAGU INDIKATIF (PI) : • PI SKPD • PI KEWILAYAHAN INTEGRASI PELAKU MELALUI FORUM DELEGASI MUSRENBANG (FDM) : • DELEGASI SEKTORAL • DELEGASI KECAMATAN INTEGRASI DOKUMEN MELALUI RKPD TRIPLE TRACK : • DIBIAYAI APBD KABUPATEN • DIBIAYAI PROV & PUSAT • DIBIAYAI PNPM, CSR & SWADAYA MASYARAKAT PERDA NO. 1 TAHUN 2007 TTG PROSEDUR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

37 PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2007 PAGU INDIKATIF KECAMATAN PAGU INDIKATIF SKPD KABUPATEN

38 DEFINISI PAGU INDIKATIF KEWILAYAHAN (PIK) • PIK adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada kecamatan berbasis kewilayahan yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program yang mendesak berdimensi strategis kewilayahan. • Pagu Indikatif Kewilayahan tersebut dialokasikan berbasiskan pada urusan.

39 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HASIL PELAKSANAAN MUSRENBANG INTEGRASI MENGUATKAN DAYA SAING DAERAH • Seluruh Desa di Kabupaten Sumedang (272 Desa) Telah Memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes); • Tumbuhnya swadaya masyarakat untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes di 272 desa sebesar Rp. 1.360.000.000,-; • Tumbuhnya swadaya masyarakat untuk menyelenggarakan Musrenbang Desa Integrasi di 272 desa sebesar Rp. 680.000.000,-; • Terbentuknya Forum Delegasi Musrenbang (FDM), baik perwakilan kecamatan maupun perwakilan SKPD/sektoral sebanyak 40 orang; • Lahirnya aktor-aktor perencananaan pembangunan dari unsur masyarakat (LSM) yang saat ini telah menjadi fasilitator tingkat regional dan nasional sebanyak 8 orang; • Kepesertaan dan antusiasme masyarakat dalam Musrengbang setiap tahunnya terus meningkat, baik tingkat desa, kecamatan, forum SKPD maupun kabupaten.

40 PRESTASI YANG DICAPAI DALAM PELAKSANAAN MUSRENBANG INTEGRASI • Kabupaten yang Seluruh Desanya Telah Memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes); • APDESI Award, Sebagai Pembina APDESI Terbaik Tingkat Nasional (Diberikan Oleh Pimpinan APDESI Tahun 2012); • Kabupaten Pertama yang Memiliki Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Triple Track; • Kabupaten Pelopor yang Menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Berbasis Budaya; • Kabupaten yang Telah Mencanangkan dan Melaksanakan Kebijakan Satu Perencanaan Untuk Semua atau “one plan for all”; • Kabupaten Model Perencanaan Pembangunan Berbasis Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) oleh Worldbank, Kemendagri dan Bappenas. Pola PIK saat ini telah direflikasi oleh berbagai kabupaten/Kota di Indonesia serta dijadikan standar nasional oleh Kemendagri dalam pengembangan PNPM Integrasi; • Kabupaten Sebagai Tujuan Studi Banding Tingkat Regional dan Nasional Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah.

41 REMBUG DESA TEMPOE DOELOE MUSRENBANG DESA INTEGRASI MASA KINI

42 BEST PRATICES III PROGRAM SAUYUNAN (PNPM INTEGRASI BERBASIS BUDAYA SUNDA)

43 ESENSI PROGRAM SAUYUNAN • Program SAUYUNAN (Sasarengan Urang Guyubkeun Pangwangunan) merupakan PNPM Integrasi yang dikembangkan untuk mengintegrasikan pembangunan daerah melalui pendekatan Budaya Sunda di Kabupaten Sumedang; • Ditujukan untuk memaduserasikan dan mengharmonisasikan sistem pembangunan partisipatif pola PNPM Mandiri dengan sistem pembangunan daerah yang bersifat reguler; • Merupakan titik tolak perbaikan sistem dan prosedur kerja untuk menyumbangkan pengalaman terbaik PNPM dengan cara menyatukan diri dengan pembangunan reguler, mulai dari tingkat desa, kecamatan, sampai dengan kabupaten; • Pada tahap awal proses integrasi tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan Musrenbang Integrasi; • Regulasi daerah yang telah diterbitkan : 1.Keputusan Bupati Sumedang Nomor 147.2/680/BPMPD/2010 perihal Pedoman Umum (Pedum) SAUYUNAN; 2.Keputusan Bupati Sumedang Nomor 147.2/681/BPMPD/2010 perihal Petunjuk Teknis Operasionla (PTO) SAUYUNAN.

44 Lanjutan • Nilai-nilai atau asas Program SAUYUNAN merujuk pada nilai filosofis dan operasional SPBS. Nilai filosofisnya adalah “Insun Medal Insun Madangan”, sedangkan nilai operasionalnya adalah “Dasa Marga Raharja”; • Cakupan integrasi perencanaan program berbasis pemberdayaan (PNPM) ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler adalah sebagai berikut : 1.Integrasi penggalian gagasan Musdus dengan Pengkajian Keadaan Desa (PKD); 2.Integrasi hasil MMDD, hasil diskusi terarah Kelompok Perempuan, PJM Pronangkis dan PJM Pro Aksi dengan RPJMDesa; 3.Integrasi MKP, MD Perencanaan dengan Musrenbang Desa; 4.Integrasi MAD prioritas dengan Musrenbang Kecamatan 5.Integrasi MAD Pendanaan dengan Musrenbang Kecamatan. • Ciri inovatif program SAUYUNAN : 1.Menstimulasi partisipasi dan swadaya warga masyarakat; 2.Berintegrasi dengan program yang lain; 3.Diversifikasi cakupan bidang untuk pengembangan seni budaya; 4.Dilakukan melalui pendekatan budaya Sunda.

45 BIDIKAN PROGRAM SAUYUNAN • Simpan Pinjam Untuk Perempuan (25 %) • Pembangunan bidang kesehatan (10 %) - Pemicuan kesadaran PHBS; - Peningkatan kulaitas pelayanan kesehatan masyarakat; - Peningkatan kesehatan lingkungan; - Peningkatan kesehatan mandiri. • Pembangunan bidang pendidikan (10 %) - Beasiswa - Peningkatan pelayanan pendidikan - Pelatihan keterampilan masyarakat - Pengembangan wawasan dan kepedulian • Pembangunan infrastruktur (40 %) - Jalan - Jembatan - Air bersih - MCK - Irigasi - Rehabilitasi gedung sekolah, Posyandu dll • Pembangunan seni budaya (15 %) - Sarana dan prasarana seni budaya dan pariwisata - Peningkatan kapasitas SDM seni budaya dan pariwisata - Pengembangan dan pemanfaatan seni budaya

46 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HASIL PELAKSANAAN PROGRAM SAUYUNAN MENGUATKAN DAYA SAING DAERAH • Tersusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 272 desa; • Terbentuknya Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) sebanyak 816 orang (3 orang X 272 desa); • Terbentuknya Tim Penyusun RPJMDesa sebanyak 2.992 orang (11 orang X 272 desa); • Terbentuknya Tim Pemelihara Kegiatan sebanyak 816 orang (3 orang X 272 desa); • Terbentuknya Kader Teknik sebanyak 544 orang (2 orang x 272); • Terbentuknya Pengawas Kegiatan sebanyak 1.088 orang (4 orang X 272 desa); • Terbentuknya Badan Pengawas UPK sebanyak 78 orang (3 orang X 26 kecamatan); • Terbentuknya UPK sebanyak 78 orang (3 orang x 26 kecamatan); • Terbentuknya Pendamping Lokal sebanyak 26 orang di 26 kecamatan; • Terbentuknya Tim Verifikasi Usulan sebanyak 260 orang (10 orang x 26 kecamatan);

47 Lanjutan • Terbentuknya Tim Pelaksana kegiatan sebanyak 816 orang (3 orang X 272 desa); • Terbentuknya Tim Pelatih Masyarakat (TPM) sebanyak 115 orang (5 orang X 23 kecamatan); • Lahirnya Narasumber tingkat regional dan nasional yang memiliki kompetensi dalam integrasi pembangunan daerah dari unsur pelaku PNPM dan reguler sebanyak 3 orang; • Terbentuknya Setrawan dari kecamatan dan SKPD sebanyak 34 orang; • Terlaksananya kegiatan “Bursa RKPDesa Tahun 2012” yang melibatkan 600 orang, terdiri dari unsur pemeritah daerah, DPRD, pengusaha, dan masyarakat. Hasil dari kegiatan ini adalah adanya dana stimulan sebesar Rp. 1 Milyar untuk 10 desa dengan RKPDesa terbaik, serta terkumpulnya dana percepatan pembangunan melalui aspirasi politik DPRD sebesar Rp. 4 Milyar; • Berkembangnya 6 kelompok kesenian Sunda; • Tumbuhnya swadaya masyarakat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1.854.607.600,- dengan perincian sebagai berikut : - Tahun 2010 sebesar Rp. 799.924.450,- - Tahun 2011 sebesar Rp. 461.494.150,- - Tahun 2012 sebesar Rp. 593.189.000,-

48 PRESTASI YANG DICAPAI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM SAUYUNAN • Kabupaten yang Seluruh Desanya Telah Memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Hasil Sinergi Antara Pelaku PNPM Dengan Pelaku Pembangunan Reguler; • Kabupaten Terbaik Pertama Tingkat Nasional Dalam Pelaksanaan PNPM Integrasi Tahun 2011 (Direktorat Jenderal PMD Kementerian Dalam Negeri); • UPK PNPM MP dan Integrasi Terbaik Pertama Tingkat Provinsi Jawa Barat (Gubernur Jawa Barat); • Kabupaten Pelopor yang Menggulirkan Pelaksanaan PNPM Integrasi Berbasis Budaya Melalui Program SAUYUNAN; • Kabupaten Sebagai Tujuan Studi Banding Tingkat Regional dan Nasional Dalam Pelaksanaan PNPM Integrasi;

49 MEMBANGUN PATRIOTISME BERBASIS BUDAYA SUNDA DALAM PROGRAM SAUYUNAN PELESTARIAN KESENIAN DAERAH DALAM MUSYAWARAH PROGRAM SAUYUNAN

50 BEST PRATICES IV PROGRAM STBM (SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT) MELALUI PENDEKATAN BUDAYA SUNDA

51 ESENSI PROGRAM STBM • Program STBM merupakan salah satu program unggulan Kabupaten Sumedang dalam rangka pembangunan sanitasi yang melibatkan peran serta masyarakat secara aktif dan totalitas serta dilakukan melalui pendekatan budaya Sunda. • Digulirkan melalui pendekatan budaya Sunda, dimana asas program STBM adalah nilai operasional SPBS, yakni : “Dasa Marga Raharja”; • Program STBM dalam pelaksanaannya diintegrasikan dengan berbagai program lainnya di daerah, antara lain dengan PNPM Integrasi, PNPM Perkotaan, PPK-IPM, dan program CSR; • Pelaksanaan program STBM diawali dengan komitmen unsur pimpinan; perencanaan program; pembentukan kelembagaan; pelatihan kader CLTS (Community Lead Total Sanitation); sosialisasi secara berjenjang; pembangunan jamban keluarga secara swadaya masyarakat; serta pelaksanaan pemicuan oleh kader agar warga masyarakat tidak BABS (Buang Air Besar Sembarangan). • Regulasi daerah yang telah diterbitkan : 1.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Strategi Daerah STBM Kabupaten Sumedang; 2.Peraturan Bupati Sumedang Nomor 4 T STBMahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Penyehatan Lingkungan Menuju MDGs.

52 Lanjutan • Ruang lingkup program STBM : 1.Stop BAB sembarangan; 2.Cuci Tangan Pakai Sabun; 3.Pengelolaan air minum dan makanan sehat rumah tangga; 4.Pengelolaan sampah; 5.Pengelolaan limbah cair rumah tangga. • Kelembagaan program STBM : 1.Tingkat Kabupaten : POKJA AMPL (Kelompok Kerja Air minum Penyehatan Lingkungan); 2.Tingkat Kecamatan : POKJA AMPL Kecamatan /Tim Teknis Kecamatan (TKKc); 3.Tingkat Desa/Kelurahan : Tim teknis AMPL/BPSPMAS/TP3. • Pendekatan program STBM : 1.CLTS (Community Led Total Sanitation) sebuah metode pemberdayaan tanpa subsidi, tanpa blue print, tanpa menggurui dan tanpa menyuruh; 2.Mengedepankan nilai-nilai budaya sunda. • Ciri inovatif program STBM : 1.Tanpa subsidi serta berbasis partisipari dan swadaya warga masyarakat; 2.Tanpa blue print (semua tergantung kemauan dan kemampuan masyarakat); 3.Lambat di awal tapi cepat di akhir; 4.Berintegrasi dengan program yang lain; 5.Dilakukan melalui pendekatan budaya Sunda.

53 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HASIL PELAKSANAAN PROGRAM STBM MENGUATKAN DAYA SAING DAERAH • Tumbuhnya swadaya masyarakat sebesar Rp. 32,5 Milyar untuk membangun 65.000 jamban keluarga di 26 kecamatan; • Terwujudnya masyarakat yang sadar tidak BABS atau ODF (Open Defecation Free), yaitu sebanyak 990 RW, 114 Desa, dan 4 Kecamatan; • Terbentuknya kader STBM sebanyak 1467 orang di 283 Desa/Kelurahan; • Tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk cuci tangan pakai sabun, yakni sebesar 32 %; • Tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengolah air minum secara sehat, yakni sebesar 100 %, teridiri dari : 35 % menggunakan keramik filter, 65 % merebus; • Tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengelola air limbah rumah tangga, yakni sebesar 45 %; • Terbentuknya 20 kelompok pengelola sampah rumah tangga.

54 PRESTASI YANG DICAPAI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM STBM • Manggala Karya Bhakti Husada Arutala Tahun 2009 (Menteri Kesehatan RI); • AMPL Award Tahun 2011 (Meteri Kesehatan RI); • Kabupaten Pelopor yang Menggulirkan Program STBM Melalui Pendekatan Budaya Sunda; • Kabupaten Pelopor yang Mengembangkan Pola Pendanaan Sanitasi dari Swadaya Masyarakat dan Coorporate Social Responsibility (CSR); • Kabupaten Sebagai Tujuan Studi Banding Tingkat Regional dan Nasional Dalam Bidang Pembangunan Sanitasi.

55 KAWASAN DESA ODF ATAU YANG TELAH BEBAS BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN (BABS) JAMBAN KELUARGA HASIL SWADAYA MASYARAKAT DALAM KERANGKA PROGRAM STMB

56 RENCANA PENGEMBANGAN KE DEPAN • Peningkatan status hukum Peraturan Bupati Sumedang 113 Tahun 2009 tentang SPBS menjadi Peraturan Daerah, sehingga proses pemuliaan budaya Sunda dalam kerangka budaya Nasional bisa lebih efektif dilaksanakan (Prolegda 2014); • Revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang, agar pola pendanaan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) ke depan dapat digulirkan melalui skema Bantuan Langsung kepada Masyarakat (BLM), sehingga diharapakan dapat mendongkrak swadaya dan partisipasi masyarakat (Prolegda 2014); • Mendorong Jatinangor sebagai pusat pengembangan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi atau “lembah silikonnya Indonesia” dengan nomenklatur “Jatinangor Innovation Valley”. Potensi perguruan tinggi kelas dunia, seperti ITB dan UNPAD yang berada di kawasan Jatinangor diharapkan bisa menjadi lokomotifnya; • Dengan ketiga breakthrough di atas, diharapkan daya saing daerah Kabupaten Sumedang dapat diakselerasi, satu sisi diharapkan mampu bersaing di kancah global tetapi di sisi lain tetap berbijak pada kearifan budaya lokal (think globaly but act localy).

57 KESIMPULAN • Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS) yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 tentang SPBS merupakan sebuah kebijakan inovatif untuk memfasilitasi pelestarian budaya Sunda di Kabupaten Sumedang guna memperkokoh kebudayaan Jawa Barat dan Nasional. Adapun tujuannya adalah untuk memperkokoh jatidiri aparatur pemerintah daerah dan masyarakat serta menguatkan daya saing daerah; • SPBS sebagai bentuk kongkrit kebijakan pembangunan berwawasan budaya untuk meningkatkan daya saing daerah, dalam tataran praktis antara lain dikembangkan melalui : 1.Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Melalui Pendekatan Budaya Sunda; 2.Musrenbang Integrasi Berwawasan Budaya Sunda; 3.Program SAUYUNAN (Integrasi Pembangunan Daerah Berbasis Budaya Sunda); 4.Program STBM Melalui Pendekatan Budaya Sunda.

58 REKOMENDASI • Untuk mengoptimalkan pembangunan daerah yang berwawasan budaya, kiranya pemerintah pusat secepatnya menerbitkan regulasi yang dapat dijadikan rujukan oleh daerah untuk mengembangkan berbagai kearifan lokal dalam pembangunan daerah dalam kerangka pembangunan nasional, serta untuk media pembangunan karakter berbasis kearifan lokal (Character Building); • Pemerintah pusat kiranya menerbitkan sebuah regulasi yang dapat dijadikan rujukan oleh daerah dalam mengembangkan inovasi daerah, sehingga berbagai kebijakan inovatif di daerah tidak “dikriminalisasi” dan berakhir di proses hukum; • Pemerintah pusat kiranya terus mendorong penguatan manajemen pemerintahan daerah dan pemberian insentif kepada daerah, antara lain melalui peningkatan desentralisasi fiscal, peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan daerah, serta berbagai kegiatan motivatif dan inspiratif lainnya. kegiatan Innovative Government Award (IGA) ini merupakan salah satu event yang perlu terus dikembangkan.

59 PIHAK YANG PERNAH MELAKUKAN STUDI BANDING KE KABUPATEN SUMEDANG DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BERWAWASAN BUDAYA DAN INTEGRASI PEMBANGUNAN 1.KABUPATEN MINAHASA14.KABUPATEN MESUJI 2.KABUPATEN KUTAI BARAT15.KABUPATEN LANGKAT 3.KABUPATEN PURBALINGGA16.KABUPATEN NATUNA 4.KABUPATEN SAMPANG17.KABUPATEN GIANYAR 5.KABUPATEN MAJALENGKA18.KABUPATEN JOMBANG 6.KABUPATEN BANDUNG BARAT19.KABUPATEN NAGAKEO 7.KABUPATEN KUNINGAN20.KABUPATEN BANGKA TENGAH 8.KABUPATEN CIREBON21.KABUPATEN BANTUL 9.KABUPATEN KUTAI TIMUR22.KABUPATEN LAMPUNG 10.KABUPATEN GORONTALO23.KEMENTERIAN DALAM NEGERI 11.KABUPATEN HALMAHERA BARAT24.PSF WORLD BANK 12.KABUPATEN BANTAENG25.BAPPENAS 13.KABUPATEN TOLI-TOLI26.STAF KHUSUS PRESIDEN

60 AMANAT LELUHUR SUNDA (Naskah Ciburuy, Prabuguru Darmasiksa : Kropak 632) “.... Lebih berharga kulit lasun (musang yang berbau busuk) yang berada di tempat sampah daripada raja putra (anak bangsa) yang tidak bisa mempertahankan wilayah kabuyutannya (tanah airnya)....” (Suryalaga, 2009 : 75)

61 SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA (CENTER OF SUNDANESE CULTURE) Hatur Nuhun...


Download ppt "SUMEDANG PUSEUR BUDAYA SUNDA (KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN BUDAYA UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH) Oleh : Drs. H. ADE IRAWAN, MSi (Wakil Bupati."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google