Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri"— Transcript presentasi:

1 Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri
Komnas Perempuan

2 Tentang Komnas Perempuan
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga HAM Nasional yang bersifat Independen,berdiri dengan dasar hukum Keputusan Presiden No. 181 tahun 1998 dan telah diperbaharui menjadi Peraturan Presiden No. 65 Tahun Bertujuan untuk Mengembangkan Kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakkan HAM perempuan di Indonesia dan meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM perempuan

3 Mandat Komnas Perempuan
Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Melaksanakan pengkajuan dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrument internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan. Melaksanakan pemantauan termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan. Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah maupun organisasi masyarakat dalam rangka mendorong hukum dan kebijakan yang mendukung pencegahan, penanggulangan dan perlindungan HAM perempuan; dan mengembangkan kerjasama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan.

4 Latar Belakang Jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 12% diantaranya adalah PRT Anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 90% diantaranya adalah PRT perempuan. (Data BPS tahun 2008) Pekerjaan rumah tangga merupakan salah satu pekerjaan tertua. Memiliki kekhasan terkait pola, hubungan, ruang lingkup dan jenis pekerjaan.

5 Latar Belakang PRT adalah tenaga-tenaga tak terlihat (invisible powers) yang memungkinkan berjalannya kehidupan ekonomi, pemerintahan, jasa dan sektor publik yang lain. PRT adalah penopang kerja publik melalui institusi domestik yaitu keluarga. Merekalah yang mengurus rumah tangga-rumah tangga sementara pemilik rumah, baik laki-laki dan perempuan bekerja di sektor publik.

6 Latar Belakang pekerjaan rumah tangga merupakan lapangan kerja yang memberikan kontribusi ekonomi pada keluarga, baik keluarga PRT dan pemberi kerja/majikan. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengakui dan mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pekerja yang bekerja di sektor domestik/ rumah tangga. Dari hasil Pemantauan dan Penelitian Komnas Perempuan ditemukan jenis-jenis kekerasan & masalah yg dihadapi PRT baik di dalam & di luar negeri

7 Bentuk-Bentuk Masalah
Area Eksploitas Kekerasan Diskriminasi Lain-Lain PRT di dalam Negeri Jam kerja yang panjang Beban kerja berlapis Tidak ada libur Cuti hari raya hanya 2 hari Tidak boleh sakit, bila sakit diberhentikan Pekerjaan tidak sesuai dengan keyakinan relijius PRT ; memberi makan Anjing Upah dibayarkan setelah bekerja setahun. Penyiksaan Penganiayaan ; dipukul (kekerasan fisik) Pelecehan seksual Akomodasi yang tidak layak;kamar sempit dan tidak nyaman. Difitnah Caci Maki Tidak boleh pulang/Bertemu Keluarga Tidak bisa bersosialisasi Isolasi, pembatasan bergerak keluar dari area rumah tempat bekerja. Tidak ada cuti reproduksi, haidh dan cuti melahirkan Tidak boleh hamil

8 Bentuk-Bentuk Masalah
Area Eksploitas Kekerasan Diskriminasi Lain-Lain PRT di luar Negeri / Migran Bekerja tanpa upah atau upah rendah Beban kerja berlapis Jam kerja panjang Tidak diberi makan cukup Pemotongan upah 6-12 bulan. Bekerja di satu pengguna jasa, tapi dipekerjakan di lebih dari lebih satu tempat Tidak diberi tempat tinggal yang memadai; dipaksa tidur di kamar mand Diperdagangkan menjadi pelacur. Penyiksaan fisik & psikis; dipukul, dicubit, disiram air, dijambak. dikurung di kamar mandi, bentak & caci-maki Dipotong rambutnya dengan paksa Dipaksa makan makanan basi dan makanan yang tidak halal Tidak boleh keluar dan bersosialisasi di luar area kerja & penampungan Tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga Kekerasan seksual ; Pemerkosaan, percobaan pemerkosaan. Dipaksa melihat materi pornografi dan melihat alat kelamin majikan laki-laki Perbedaan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan Tidak boleh menjalankan ibadah sesuai keyakinan Tidak boleh hamil Tidak ada cuti dan libur terkait hak reproduksi

9 Tentang Kerja Layak bagi PRT
Anatomi Konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak bagi PRT

10 Latar Belakang Pembahasan tentang standard setting bagi Perlindungan PRT sudah dibahas sejak 1948; pada Aksi Normatif Kondisi PRT. Pembahasan kembali pada 1965, 2002 dan Pembahasan pada sesi 99 Konferensi perburuhan Internasional. Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi ke 201; Tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga disahkan pada 16 Juli 2011 dalam sidang Konferensi ILO ke 100 di Jenewa Swiss.

11 Sistematika Konvensi ILO
Prinsip Kerja Layak ; Kondisi kerja di mana terdapat peluang yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan produktif, dalam suasana bebas dan setara, terjamin dan bermartabat. Konvensi terdiri dari 27 Pasal ; Pembukaan,definisi dan ruang lingkup PRT, prinsip promosi hak-hak dasar di tempat kerja, Hak-hak normatif ;jam kerja, pengupahan, libur, cuti, kontrak kerha, K3, pengaturan agen, Pemberlakuan konvensi

12 Pasal 1-2 Konvensi ; Ruang Lingkup dan Definisi
“pekerjaan rumah tangga” berarti pekerjaan yang dilaksanakan di dalam atau untuk satu atau beberapa rumah tangga; “pekerja rumah tangga” berarti setiap orang yang terikat di dalam pekerjaan rumah tangga dalam suatu hubungan kerja; Seseorang yang melaksanakan pekerjaan rumah tangga hanya kadang-kadang atau sporadis dan bukan sarana mencari nafkah bukan pekerja rumah tangga

13 Pasal 3 ; Hak-hak fundamental di Tempat Kerja
Kebebasan berserikat dan pengakuan efektif hak atas perundingan bersama; Penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib Penghapusan efektif pekerja anak Penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan

14 Pasal 4 ; Pengaturan PRTA
Penentuan usia minimum untuk PRT berdasarkan K.ILO 138, K.ILO 182 tentang bentuk-bentuk terburuk pekerja anak. PRT dibawah 18 tahun tidak menghalangi mereka untuk memperoleh pendidikan

15 Pasal 5-6 : Perlindungan dari segala bentuk kekerasan, pelecehan dan siksaan dan hak privacy
menikmati ketentuan kerja yang adil serta kondisi kerja yang layak dan, jika mereka tinggal di dalam rumah tangga tersebut, kondisi hidup layak yang menghormati privasi mereka. Menjamin pekerja rumah tangga Mendapatkan perlindungan efektif atas segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan.

16 Pasal 7-8 : Informasi & Kontrak Kerja
PRT wajib diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja dengan cara yang tepat, dapat diverifikasi dan mudah dimengerti dan lebih baik, Diberi kontrak kerja sesuai dengan hukum nasional, regulasi atau kesepakatan kolektif yang berlaku. Komponen dalam Kontrak : Identitas para pihak, alamat tempat bekerja, Jenis Pekerjaan, Jangka waktu kerja, jumlah dan model pembayaran upah, Jam kerja normal, Jam kerja tambahan (lembur), Akomodasi, Hak Cuti, Masa Percobaan, Repatriasi dan Pemutusan Hubungan Kerja. PRT migran harus mendapatkan kontrak kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.

17 Pasal 9 : Kebebasan Bergerak dan Memegang dokumen pribadi sendiri
PRT Bebas Bernegosiasi dengan majikan apakah akan tinggal di rumah tangga atau tidak. Tidak terikat untuk tetap berada di rumah tangga selama jangka waktu istirahat harian,mingguan atau cuti tahunan Berhak menyimpan dokumen perjalanan dan identitas mereka

18 Pasal 10 : Jam Kerja Pengaturan jam kerja normal, kompensasi lembur, istirahat harian cuti tahunan. Istirahat mingguan 24 jam berturut- turut dalam jangka waktu 7 hari. Jangka waktu saat pekerja rumah tangga tidak bisa menggunakan waktu sesuai keinginan mereka di mana harus tetap melayani rumah tangga harus dianggap masa jam kerja.

19 Pasal 11-12; Upah dan Pengupahan
PRT berhak mendapat upah sesuai dengan standard upah layak tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Pembayaran upah dapat dilakukan dengan transfer, cek atau secara langsung berdasarkan kesepakatan dalam kontrak Kerja.

20 Pasal 12-13 : Hak Jaminan Kesehatan, Sosial dan Reproduksi
Setiap PRT berhak mendapatkan lingkungan Kerja yang aman dan sehat. PRT berhak mendapat jaminan sosial termasuk berkenaan dengan persalinan.

21 Pasal 15 : Agen Penyalur dan Penempatan
Kewajiban pemerintah untuk memberi perlindungan dan mencegah kekerasan terhadap PRT dalam proses perekrutan PRT yang dilakukan oleh agen penempatan dan penyalur. Kewajiban pemerintah untuk mengatur beroperasinya agen penempatan dan penyalur PRT, termasuk pengaturan yang memberikan sanksi pada agen yang melakukan kekerasan dan penipuan

22 Pasal 16-17; Hak Persamaan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Hak setara di depan Hukum dan penyelesaian pertikaian di hadapan pengadilan PRT memiliki akses ke pengadilan atau prosedur penyelesaian lainnya.

23 Pasal 20-26 : Administrasi dan Keberlakuan Konvensi
Konvensi ini berlaku setelah diratifikasi oleh dua negara anggota yang terdaftar pada sekretaris jendral ILO. Konvensi berlaku setelah 12 bulan setelah ratifikasi didaftarkan.

24 Kesimpulan Pekerjaan rumah tangga dan PRT sendiri memiliki kekhasan dalam hal relasi kerja dengan pengguna jasa, ruang lingkup pekerjaan dalam wilayah domestik dan pandangan kultural terhadap pekerjaan rumah tangga. Hal tersebut membutuhkan perlindungan yang khusus dalam hukum nasional. Fakta kondisi PRT yang rentan mengalami pelanggaran hak dan kekerasan membutuhkan regulasi yang memberikan jaminan perlindungan situasi kerja yang layak bagi PRT. Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT telah diadopsi di tingkat Internasional. Pada tingkat nasional pengesahan rancangan undang-undang Perlindungan PRT bermanfaat tidak hanya bagi perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak-hak PRT, namun juga bagi peningkatan posisi tawar Indonesia dalam berdiplomasi pada tingkat internasional untuk memberikan perlindungan PRT baik di dalam negeri maupun di luar negeri.


Download ppt "Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google