Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-1."— Transcript presentasi:

1 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-1

2 1-2 Session #3 Business ownership & State Own Company (BUMN)  Business Introduction - Teaching Team  Business and Management Department  Faculty of Economics UNPAD

3 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-3 Legal Entities of Business Ownership •Sole Proprietorship •Partnerships –General –Limited –Master Limited •Cooperatives •Corporations –Closely-Held vs. Publicly- Held –S Corporation –Limited Liability –Professional –Multinational (Transnational)

4 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-4 Sole Proprietorship  Freedom  Easy To Form  Low Start-up Costs  Tax Benefits  Unlimited Liability  Lack Of Continuity  Resources of One Person AdvantagesDisadvantages

5 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-5 General Partnership  More Talent & Money  Easily Created  Partners Taxed As Individuals  Unlimited Liability  Lack Of Continuity  Difficult To Transfer Ownership AdvantagesDisadvantages

6 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-6 Corporation  Limited Liability  Continuity  Access To More Capital  Ease Of Ownership Transfer  Ease Of Ownership Transfer  Startup Cost- Legal Requirements  Double Taxation AdvantagesDisadvantages

7 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-7 Proportions of Legal Business Entities

8 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-8 Corporate Governance Shareholders Board Of Directors Officers Business Employees

9 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-9 Stock Ownership •Preferred –Fixed Dividend –Priority •Common –Dividend If Profitable –Last Claim –Voting Rights

10 Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-10 Corporate Ownership- Special Issues •Joint Ventures & Strategic Alliances •Employee Stock Ownership •Institutional Ownership •Mergers & Acquisitions •Divestitures & Spin-Offs

11 Business Koperasi •P•P•P•Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan •K•K•K•Kekuasaan tertinggi ada pada RAT •S•S•S•Satu anggota adalah satu suara •O•O•O•Organisasi diurus secara demokratis •K•K•K•Kumpulan individu •M•M•M•Manajemen bersifat terbuka

12 Tujuan •Tujuan dari pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-12

13 Business Badan hukum Koperasi merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum, dalam pembuatan Akta pendiriannya harus dibuat oleh pemerintah, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, serta harus melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan (WDP) pada Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara

14 Business Jenis dan syarat pembentukan koperasi •Koperasi Primer adalah koperasi yang dibentuk dan beranggotakan orang- perorang dan syarat pembentukannya harus mempunyai anggota paling sedikit 20 orang •Koperasi Sekunder adalah koperasi yang dibentuk dan beranggotakan koperasi dan syarat pembentukannya harus mempunyai paling sedikit 3 koperasi

15 Business Pertimbangan dalam memilih Bentuk Usaha •K•K•K•Kepemilikan •O•O•O•Organisasi •M•M•M•Modal •P•P•P•Pajak

16 Business BUMN ( UU RI No.19 Thn.2003 Tentang BUMN ) •B•B•B•Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

17 Business Karakteristik BUMN •U•U•U•Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun public utilities •M•M•M•Menghasilkan barang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara •M•M•M•Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah •T•T•T•Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat •U•U•U•Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta

18 Business Bentuk BUMN •Perusahaan Perseroan (Persero) yang bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas •Perusahaan Umum (Perum) yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Perum harus diupayakan juga untuk mendapat laba agar bisa hidup berkelanjutan.

19 Business Persero •Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

20 Business Perseroan Terbuka •Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-20

21 Business Ciri-ciri Persero 1.Makna usahanya adalah memupuk keuntungan 2.Status hubungan hukum perdata berbentuk perseroan terbatas 3.Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan 4.Dimungkinkan melakukan joint enterprise dengan swasta (nasional atau asing) 5.Tidak memiliki fasilitas negara 6.Dipimpin oleh sebuah direksi 7.Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa 8.Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan

22 Business PERUM •Memiliki modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan bergerak dalam usaha untuk kepentingan umum tapi sekaligus harus mampu memperoleh keuntungan, minimal menutupi kebutuhan perusahaan sendiri

23 Business Ciri-ciri Perum 1.Usahanya adalah melayani kepentingan umum dan sekaligus untuk memperoleh keuntungan 2.Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang 3.Umumnya bergerak di bidang-bidang jasa vital (Public Utilities) 4.Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta 5.Dapat dituntut dan menuntut, diatur secara hubungan hukum perdata 6.Modal seluruhnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh dana dari kredit dalam dan luar negeri

24 Business 7.Prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri kecuali apabila karena politik tidak memungkinkan tercapainya tujuan 8.Dipimpin oleh sebuah Direksi 9.Pegawainya berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan pegawai negeri 10.Organisasi, wewenang, tanggungjawab dan cara mempertanggungjawabkannya, serta pengawasan dan sebagainya diatur secara khusus dalam UU pembentukan perum 11.Politik tarif dapat ditentukan oleh pemerintah 12.Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah


Download ppt "Business Copyright 2005 Prentice- Hall, Inc. 4-1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google