Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kedaulatan Rakyat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kedaulatan Rakyat."— Transcript presentasi:

1 Kedaulatan Rakyat

2 Kedaulatan Rakyat Pada akhir pembelajaran siswa diharapkan dapat:
menjelaskan teori-teori kedaulatan dan pengertian kedaulatan; memahami bentuk kedaulatan yang berlaku di Indonesia; menguraikan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan; menjelaskan struktur pemerintahan pasca amandemen UUD 1945; memberikan contoh sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia.

3 Indonesia sebagai Negara
Memiliki unsur-unsur: Rakyat Wilayah Pemerintahan yang berdaulat Pengakuan dari negara lain Dalam bab ini kita akan membahas unsur yang ke-3 (kedaulatan pemerintah)

4 Peta Konsep Pengertian Kedaulatan Makna Kedaulatan
Pengertian Kedaulatan Rakyat Kedaulatan Rakyat di Indonesia Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Sistem Pemerintahan Indonesia Sistem Pemerintahan Indonesia Peran Lembaga Negara Sikap Positif terhadap Kedaulatan Sikap Positif Bentuk Penerapan

5 Pengertian Kedaulatan
Secara harfiah kata kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata daulat (daulah) artinya kekuasaan (dinasti), pemerintahan. Dalam bahasa Inggris kedaulatan disamakan dengan kata “sovereignty”, yang berasal dari kata Latin supranitas. Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi, atau kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lain.

6 Kedaulatan mempunyai dua pengertian, yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar.
Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), adalah kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya tanpa campur tangan negara lain. Sedangkan kedaulatan ke luar (external sovereignity), adalah kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain demi kepentingan bangsa dan negara.

7 Sifat Kedaulatan Menurut Jean Bodin ( ) kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu: Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara berdiri. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Bulat/tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan tertinggi. Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak ada yang membatasi, sebab apabila terbatas, maka sifat tertinggi akan lenyap.

8 Teori kedaulatan Teori Kedaulatan Tuhan Teori kedaulatan Raja
Teori Kedaulatan Rakyat Teori Kedaulatan Negara Teori Kedaulatan Hukum

9 Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Penganut teori ini berpendapat bahwa segala sesuatu yang terdapat di alam semesta adalah ciptaan Tuhan. Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintah itu berasal dari Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan dianut oleh para raja yang menyatakan dirinya keturunan dari para dewa. Misalnya Kaisar Jepang, keturunan dewa Amaterasu Omikami. Kemudian raja-raja di Jawa pada jaman Hindu menyebut dirinya penjelma Wisnu. Penganjur teori kedaulatan Tuhan ialah Agustinus ( ), Thomas Aquino ( ), Fredrich Julius Stahl ( ).

10 Teori Kedaulatan Raja Menurut teori ini, yang memiliki kedaulatan adalah raja atau penguasa, bukan lagi Tuhan. Raja merupakan satu- satunya pemegang kekuasaan di negara sehingga dapat berkuasa mutlak. Kehendak negara pada dasarnya adalah kehendak raja yang berkuasa. Dengan adanya kedaulatan yang dimiliki oleh para raja maka raja berkuasa dengan sewenang-wenang bahkan Raja Louis XIV dari Prancis dengan sombongnya pernah berkata “L’ettat C’est Moi” (negara adalah saya). Penganjur teori ini adalah Machiavelli dan Thomas Hobbes.

11 Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Raja atau penguasa hanya pelaksana apa yang telah ditentukan oleh rakyat. Raja atau para pemimpin hanyalah pelaksana dan harus ber tanggung jawab kepada rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada raja dengan sebuah kesepakatan yang dinamakan kontrak sosial. Tokoh yang mengemukakan tentang teori ini adalah Montesquie dan J. J. Rousseau.

12 Teori kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband.

13 Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg.

14 Dasar Kekuasaan harus diatur
Kedaulatan harus dibatasi atau dibagi agar tidak terjadi penggunaan kekuasaan yang berlebihan, karena penggunaan kekuasaan yang berlebihan akan menimbulkan tirani dan otoriter dari pemegang kekuasaan.

15 Pembagian Kekuasaan (Distribution of power)
John Locke merupakan orang pertama yang membicarakan teori pemisahan kekuasaan negara. Dalam bukunya yang berjudul Two Treatises on Civil Government (1690), John Locke memisahkan kekuasaan tiap-tiap negara. Kekuasaan tiap negara tersebut antara lain sebagai berikut. a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk mengadakan perserikatan dan aliansi, serta segala tindakan dengan semua orang dan badan di luar negeri.

16 Pemisahan Kekuasaan (separation of power)
Menurut Montesquieu, dalam suatu sistem pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan harus terpisah, baik fungsi dan tugas maupun alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. a. Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu badan perwakilan rakyat (parlemen). b. Kekuasaan eksekutif, dilaksanakan oleh pemerintah (Presiden atau raja dengan bantuan menteri-menteri atau kabinet). c. Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh badan perwakilan (Mahkamah Agung dan perwakilan di bawahnya). Ajaran Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan negara (The Separation of Power) lebih dikenal dengan istilah Trias Politica, yang diberikan oleh Immanuel Kant.

17 Kedaulatan Rakyat Kedaulatan rakyat identik dengan demokrasi. Negara yang berkedaulatan rakyat berarti negara demokrasi. Hal ini didasarkan oleh makna demokrasi yang diantaranya berarti pemerintahan rakyat. Demokrasi adalah pemerintahan negara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jadi yang berdaulat di negara adalah rakyat.

18 Sifat Kedaulatan Rakyat
1. Kesatuan (unit). Ada satu semangat rakyat yaitu untuk memerintah dan tidak mau diperintah. Tentang kesatuan ini juga terlihat pada pembuatan undang- undang, menyatakan perang, menuntut keadilan, dan menjunjung pada satu negara atau rakyat. 2. Bulat, tidak terbagi-bagi (indivisivilitie). Kedaulatan tidak dipecah-pecah. Apabila kedaulatan di tangan rakyat maka hanya rakyatlah yang melaksanakan dan memegang kedaulatan. 3. Tidak boleh diserahkan ( inalienabilitie ). Kedaulatan itu tidak boleh dijual, digadai atau dihadiahkan. Kedaulatan adalah kepunyaan segala bangsa secara turun-temurun. 4. Tetap tidak berubah ( imprescriptibilitie ). Walau kedaulatan itu sudah muncul lama ia tetap dalam tangan rakyat, tidak susut dan tidak berkurang. Kedaulatan itu bukanlah hak atau benda maupun kepunyaan yang boleh hilang. Kedaulatan merupakan keinginan umum atau kekuasaan tertinggi yang kekal abadi.

19 Pemegang Kedaulatan Rakyat
Pemegang kedaulatan rakyat tentu adalah rakyat, tetapi apakah dalam semua orang yang tinggal dalam suatu negara memegang kedaulatan tersebut? Bagaimana dengan kedudukan orang asing yang tinggal di Indonesia?

20 Rakyat adalah.... Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, dan rakyat pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh sebab itulah rakyat merupakan faktor terpenting dan utama dalam pembentukan suatu negara. Rakyat dalam hal ini dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa solidaritas dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

21 Rakyat dapat dibedakan menjadi dua macam yakni:
a. Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Mereka disebut penduduk karena orang-orang tersebut lahir secara turun-temurun, berkembang dan besar di dalam suatu negara tertentu. b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya para turis mancanegara, orang-orang asing yang bekerja dalam suatu negara tertentu, orang-orang asing yang belajar dalam suatu negara tertentu maupun tamu-tamu instansi tertentu.

22 Sedangkan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan dapat dibedakan menjadi:
a. Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu dianggap bagian sah dari suatu negara. Atau dengan kata lain warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi. b. Bukan warga negara (orang asing), yaitu mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Misalnya duta besar, konsuler, kontraktor asing, pekerja asing, dan lain sebagainya.

23 Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara. Hal ini didasarkan kepada: Alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “……….. negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat………..” Sila keempat dari Pancasila yaitu “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 berbunyi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

24 Selain kedaulatan rakyat, Indonesia juga mengakui kedaulatan lain yaitu:
a. Kedaulatan Tuhan Hal ini tercermin dalam alenia ketiga Pembukaan UUD yaitu “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Juga dicerminkan oleh Pancasila pada sila pertama berbunyi: “Ketuhanan Yang Maha Esa.” b. Kedaulatan negara Tercermin di dalam Pembukaan UUD alenia keempat yaitu kalimat “………….Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia………” c. Kedaulatan hukum Tertuang di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: ”Negara Indonesia adalah negara hukum.”

25 Berdasarkan penjelasan tersebut maka kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan hukum dan memperhatikan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta sikap kepribadian bangsa (Pancasila). Kedaulatan rakyat di Indonesia merupakan prinsip kedaulatan rakyat yang tidak mengesampingkan kelompok minoritas, memperhatikan semua golongan, serta menghargai berbagai perbedaan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika).

26 Prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia
Kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat dapat disalurkan lewat lembaga perwakilan rakyat (demokrasi tidak langsung) kecuali dalam hal- hal tertentu dapat disalurkan secara langsung misalnya pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan kepala daerah, pemilihan pengurus organisasi dll. Tidak ada dominasi mayoritas (yang besar tidak harus mengesampingkan yang kecil) dan tidak ada tirani minoritas (yang kecil justru menguasai yang besar) tetapi lebih mengutamakan kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa.

27 Lanjutan.... Ada jaminan kebebasan kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran dan kritik kepada pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, serta tidak mengganggu stabilitas nasional. Dijiwai Ketuhanan (religius) bukan sekuler (keduniawian) dan bukan atheis Menjunjung Hak Asasi Manusia dan hak warga negara sepanjang tidak mengganggu hak orang lain serta tidak mengganggu ketertiban umum, persatuan dan kesatuan bangsa. Dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Mengutamakan persatuan kesatuan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

28 Sejarah kenegaraan Indonesia
Dalam kurun waktu ini terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Selain itu, terjadi beberapa peristiwa penting, misalnya intervensi Belanda dan pemberontakan- pemberontakan. Pada kurun waktu ini, sistem kedaulatan rakyat lebih menonjolkan kepentingan individu dan golongan daripada bangsa dan negara. Semua itu dikarenakan peranan parlemen dan partai sangat menonjol sehingga sistemnya cenderung liberal.

29 Kurun waktu ini ditandai dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959
Kurun waktu ini ditandai dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959.Dengan adanya Dekret Presiden tersebut, sistem pemerintahan kembali ke UUD Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan munculnya sistem demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ini menjurus pada pengultusan individu seorang presiden sehingga kedaulatan rakyat tidak tercapai.

30 Kurun waktu ini ditandai dengan lahirnya Orde Baru sebagai amanat rakyat. Orde Baru bertujuan melaksanakan Pancasiladan UUD1945 secara murni dan konsekuen, serta mengganti sistem demokrasi terpimpin menjadi demokrasi Pancasila. Namun, dalam pelaksanaannya Orde Baru tidak mampu membawa masyarakat dan bangsa pada kehidupan yang demokratis. Hal itu karena posisi pemerintah pada kurun waktu tersebut lebih kuat daripada rakyat sehingga kedaulatan rakyat tidak dapat tercapai. Tujuan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen belum terwujud.

31 Perkembangan selanjutnya, kedaulatan rakyat makin meningkat
Perkembangan selanjutnya, kedaulatan rakyat makin meningkat. Puncaknya ketika dilakukan Pemilu Pemilu 2004 dinilai sebagai pemilu yang demokratis karena keterbukaan dan transparansi terlihat nyata. Pemilihan anggota legislatif sangat terbuka, terlebih lagi pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung sehingga rakyat dapat menentukan keinginan dan harapannya sendiri. Pelaksanaan pemilu 2004 memiliki perbedaan mendasar dengan pemilu yang terdahulu.

32 Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) Negara hukum adalah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan kekuasaan hukum (supremasi hukum dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara kita adalah negara hukum. Berarti negara, termasuk perangkat-perangkatnya dalam melaksanakan tindakan apa pun, harus didasari oleh kepastian hukum. Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum, semua hubungan antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat pemerintahan dan alat-alat negara, diatur oleh peraturan hukum.

33 Ciri Negara Hukum Negara hukum harus memenuhi dua ciri negara hukum, yaitu: a. Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia (Human Rights). Negara hukum selalu menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan- ketentuan hukum, bukan berdasarkan kemauan perseorangan atau golongan yang sedang memegang kekuasaan. b. Peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak. Dalam negara hukum, setiap penyelenggara wajib menegakkan keadilan dan kebenaran.

34 Lanjutan SPI.... b. Sistem Konstitusi Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara-cara pengendalian dan pengelolaan pemerintahan dibatasi dan dipagari oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, Berta dibatasi pula oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional. Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya. Konstitusi menjadi pondasi negara yang mengatur pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur tindakan-tindakannya.

35 Sistem Konstitusional didasarkan pada UUD 1945 yaitu: 1) pasal 1 ayat 2 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. 2) pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

36 Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan:
1) membatasi kekuasaan pemerintah. 2) menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara

37 Untuk membatasi kekuasaan pemerintah maka dalam UUD 1945 diatur hal-hal sebagai berikut:
1) Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 2) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. 3) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 4) Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut. 5) Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

38 Lanjutan ) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 7) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 8) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 9) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

39 Untuk menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur hal-hal sebagai berikut : Pasal 27 sampai dengan 34 mengenai hak dan kewajiban warga negara. Pasal 28 A sampai dengan J mengenai hak asasi manusia.

40 Sistem pemerintahan negara menurut UUD1945 hasil amandemen secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan republik. b. Negara Indonesia adalah negara hukum. c. Negara Indonesia adalah negara demokrasi (kedaulatan di tangan rakyat) d. Sistem pemerintahan adalah presidensiil. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.

41 Lanjutan.... e. Sebagai kepala pemerintahan presiden membentuk kabinet. f. DPD adalah perwakilan dari daerah provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. g. Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki masa jabatanselama lima tahun. h. Kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif ) ada pada DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.

42 Lanjutan.... i. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. j. Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Mahkamah Konstitusi. k. Sistem kepartaian adalah multi partai.

43 Lanjutan.... l. Pemilu diselenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. m. Pemerintah daerah terdapat di daerah provinsi dan kabupaten/kota. n. Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab.

44


Download ppt "Kedaulatan Rakyat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google