Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Softcopy materi dapat di download di

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Softcopy materi dapat di download di"— Transcript presentasi:

1 Softcopy materi dapat di download di http://pkqii.alazka.org/download
3-Apr-17 PUSAT KAJIAN AL-QURAN DAN INFORMASI ISLAM AL-AZHAR KELAPA GADING KONSEP DAN APLIKASI UMMATAN WASATHAN DI DALAM MASYARAKAT MUSLIM 19 FEBRUARI 2013 Oleh Fahmi Salim, MA. Wakil Sekjen MIUMI dan Tarjih Muhammadiyah.

2 KONSEP WASATIYAH ISLAM
Kata WASATH bermakna: Al-Khayr (Kebaikan), Al-‘Adl (Adil), Al- Jawdah (Kualitas Prima), Al-Rif’ah (Kemuliaan), Makanah ‘Aliyyah (Tempat yang Tinggi). TEGAK DIATAS KESEIMBANGAN POSITIF DALAM MEMANDANG PERSOALAN AGAMA DAN DUNIA, TANPA MELONGGARKAN/IFRATH DAN MENGABAIKAN/TAFRITH. ألا تطغوا في الميزان وأقيموا الوزن بالقسط ولا تخسروا الميزان 8. supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. 9. dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (Ar-Rahman)

3 WASATIYAH ADALAH KARAKTER UMAT ISLAM YANG INHEREN DAN INTEGRAL AJARANNYA
وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا.... 143. dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. (Al-Baqarah) [95] Umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat.

4 ومنهم من يقول ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار
Keseimbangan Positif Dalam Iman Dan Amal, Materi Dan Maknawi, Individu Dan Masyarakat. Keseimbangan Ruh Dan Materi, Akal Dan Kalbu, Hak Dan Kewajiban, Dunia Dan Akhirat… ومنهم من يقول ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار 201. dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka"[127]. (Al-Baqarah)

5 وابتغ في ما آتاك الله الدار الأخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا وأحسن كما أحسن الله إليك ولا تبغ الفساد في الأرض إن الله لا يحب المفسدين 77. dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al-Qashas) NABI MUHAMMAD SAW MENYATAKAN, إياكم والغلو في الدين فإنه أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين “Jauhilah Sikap Ghuluw/Berlebihan Dalam Beragama, Sebab Yang Membinasakan Generasi Sebelum Kalian Adalah Sikap Ghuluw Dalam Beragama” (Hr. Ibnu Majah, Nasa’i, Dan Ahmad Dari Abdullah Ibnu ‘Abbas)

6 KEISLAMAN KITA ADALAH YANG MODERAT/TENGAHAN SEKALIGUS INTEGRAL.
ISTIQAMAH DI ATAS MANHAJ ALLAH ADALAH SUBSTANSI WASATIYAH, ITU ARTINYA : KEISLAMAN KITA ADALAH YANG MODERAT/TENGAHAN SEKALIGUS INTEGRAL.

7 PARADIGMA ISLAMI ADALAH SIKAP PERTENGAHAN DAN ADIL ANTARA:
SIKAP FANATISME MAZHAB SECARA SEMPIT DAN SIKAP TIDAK BERPEGANG PADA MAZHAB SAMA SEKALI. PENGIKUT TASAWUF YANG MENYIMPANG DAN MENGAMALKAN BID’AH DAN PIHAK ANTI TASAWUF MESKI KOMITMEN DAN MENGIKUTI JALAN YANG BENAR. PIHAK YANG MENGAGUNGKAN AKAL MESKI BERLAWANAN DENGAN NAS QATH’I (PASTI) DAN PIHAK YANG MENAFIKAN AKAL SEHAT MESKI DALAM RANGKA MEMAHAMI NAS. PIHAK YANG BERSIKAP KERAS MESKI DALAM URUSAN FURU’/CABANG, DAN MEREKA YANG SANGAT LONGGAR DALAM MASALAH PRINSIP. PIHAK YANG MENGAGUNGKAN TURATS KLASIK MESKI ADA YANG MENGANDUNG CACAT, DAN PIHAK YANG MENCAMPAKKAN TURATS MESKI MENGANDUNG PETUNJUK YANG HEBAT.

8 FILSAFAT KAUM IDEALIS YANG NYARIS TIDAK MENARUH PERHATIAN TERHADAP REALITAS, DAN FILSAFAT KAUM PRAGMATIS YANG TIDAK BERPEGANG PADA IDEALISME. PENYERU LIBERALISME YANG MENDEWAKAN INDIVIDU SERTA MENAFIKAN MASYARAKAT, DAN PENYERU SOSIALISME MARXISME YANG MENDEWAKAN MASYARAKAT SEHINGGA MENAFIKAN INDIVIDU. PIHAK YANG TIDAK MENGINGINKAN PERUBAHAN MESKI DALAM HAL PERANGKAT DAN SARANA, DAN PIHAK YANG MENYERUKAN PEROMBAKAN MESKI DALAM HAL PRINSIP DAN TUJUAN. PIHAK YANG MENYERUKAN PEMBAHARUAN DAN IJTIHAD MESKI DALAM POKOK AGAMA YANG QATH’I, DAN PIHAK YANG SERUKAN TAQLID DAN ANTI IJTIHAD MESKI DALAM PERSOALAN KEKINIAN YANG TIDAK TERLINTAS DALAM BENAK SALAFUSOLEH.

9 PIHAK YANG MENGABAIKAN NAS-NAS BAKU UNTUK MEWUJUDKAN MAKSUD TUJUAN SYARIAT/MAQASID SYARIAH, DAN PIHAK YANG MENGABAIKAN MAQASID GUNA MENJAGA BUNYI HARFIAH TEKS. PIHAK YANG SERUKAN KETERBUKAAN TANPA PATOKAN DAN SARINGAN YANG JELAS, DAN SIKAP TERTUTUP TANPA DISERTAI ALASAN YANG BENAR. PIHAK YANG SUKA MENGKAFIRKAN ATAU MENYESATKAN SEHINGGA MENGKAFIRKAN ATAU MENYESATKAN ULAMA YANG SALEH DAN DIAKUI OTORITAS ILMUNYA, DAN PIHAK YANG SANGAT LONGGAR, CUEK TERHADAP MEREKA YANG JELAS-JELAS MURTAD, MELAWAN AGAMA, AJARAN MENYIMPANG, SERTA MENJADI KAKI TANGAN MUSUH. PIHAK YANG HANYUT DALAM RETORIKA KEJAYAAN MASA SILAM, DAN PIHAK YANG MENGABAIKAN PRESTASI UMAT MASA SILAM, PROGRESIFITAS TANPA PIJAKAN AKAR KEILMUAN ULAMA SILAM.

10 BAGAIMANA MENYIKAPI ISU HAK WANITA?
1. PARADIGMA LIBERAL 2. PARADIGMA ISLAMI

11 Penerbitan buku-buku LIBERAL yg menyebarkan paham kesetaraan gender
Tokoh Liberal cab. Syiria menggugat hukum Islam Publikasi hasil skripsi S1 UIN Yogyakarta yg membela Waria

12 Prof. Dr. Amina Wadud: “No method of Quranic exegesis fully objectives. Each exegete makes some subjective choices.” (Dikutip dari Jurnal PROFETIKA, Januari 2004, Magister Studi Islam-UMS)

13 Pembaruan HUKUM Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (2004)
1. Poligami haram (pasal 3 ayat 2). 2. Perkawinan beda agama antara Muslim dan non-Muslim adalah sah (pasal 54). 3. Masa ‘iddah bukan hanya dimiliki oleh wanita tetapi juga untuk laki-laki. Masa ‘iddah bagi laki- laki adalah seratus tiga puluh hari. 4. Warisan disamakan antara laki-laki dan wanita.

14 Gender adalah Pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya. RUU KKG Bab I Pasal 1:1 Unjuk Kekuatan

15 Feminisme: Ketertindasan, Kemarahan & Cita-cita
Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara. RUU KKG Bab 1 Pasal 1:3

16 Gerakan Anti Diskriminasi
Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki. Bab I pasal 1:4

17 Gerakan Anti Diskrimisansi
RUU-KKG, Pasal 67: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu. Bab IX, Pasal 70: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pencuilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud alam pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama… (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp…. (…)

18 Feminisme: Ketertindasan, Kemarahan & Cita-cita
Bab III pasal 12: Dalam perkawinan, setiap orang berhak: Memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas. Perkawinan Muslimah dengan non-Muslim dibolehkan Perkawinan sesama jenis juga dibolehkan.

19 PARADIGMA ISLAM; MODERASI DAN INTEGRALITAS
Konsep “Kesetaraan Gender” dari segi bahasa dan istilah sebenarnya tidak ditemukan padanannya dalam istilah Islami. Yang ada adalah prinsip almusawah (persamaan) laki-laki dan perempuan dalam hal-hal berikut:

20 1.Persamaan dalam hal asal-usul penciptaan manusia sebagaimana firman Allah SWT Annisa: 1
                               1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisa)

21 2.Persamaan dalam hal kemuliaan manusia yang Allah ciptakan dengan segala kelengkapan rizki-Nya serta potensi ketakwaan kepada Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Isra: 70 dan Al-Hujurat: 13                    70. dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.                        13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

22 3.Persamaan dalam hal kewajiban beramal saleh dan beribadah (menerima taklif) serta hak pahala yang sama disisi Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran: 195, Annisa: 124, Annahl: 97 dan Al- Ahzab: 35

23                                                195. Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain[259]. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan- kesalahan mereka dan pastilah aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.“ (Ali Imran)

24                  124. Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki- laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (Annisa)                     97. Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (Annahl)

25                                35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin[1218], laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al- Ahzab)

26 4.Persamaan dalam menerima sanksi jika melanggar aturan hukum Allah dan susila di dunia sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah: 38, dan An-Nur: 2                38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.                              2. perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

27 5.Persamaan dalam hak amar makruf nahi munkar kepada penguasa dalam kehidupan social politik keummatan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran: 104 dan 110, At-Taubah: 71                 104. dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.                           110. kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang- orang yang fasik.                             71. dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

28 Islam juga mengakui hak-hak perempuan:
- kepemilikan pribadi, - sewa-menyewa, - jual-beli, dan semua jenis akad muamalah Demikian pula dijamin hak-hak mereka untuk belajar dan mengajarkan ilmunya. Selain dari kelima bentuk persamaan antara laki-laki dan perempuan tersebut, Al-Qur’an dan Sunnah nabi membedakan peran dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan perbedaan kodrati dan tabiat masing-masing.

29 Islam senantiasa melindungi wanita sebagai anak perempuan, istri, ibu atau anggota keluarga dan masyarakat. Islam memberi kesempatan yang luas kepada wanita untuk BERIBADAH, BELAJAR dan BEKERJA. Khususnya jika itu menjadi tuntutan keluarga atau masyarakatnya dengan tetap memperhatikan adab- adab yang menjadi jaminan perlindungan dan pemeliharaan diri dari tindak penganiayaan. Termasuk penganiayaan suaminya yang fujur, orang tuanya yang melampaui batas, dan anaknya yang durhaka atau menyakiti.

30 Islam membolehkan wanita bekerja dengan syarat: TIDAK BENTURAN dengan kewajibannya dalam perhatian rumah tangga, suami dan anak. Memberikan PANDUAN MORAL spt: Menutup Aurat, Memakai Hijab/Jilbab, Larangan Ikhtilat/Berduaan, Tidak Bersolek ala Jahiliyah/TABARRUJ – SUFUR, Menjaga Wibawa saat berjalan, berbicara dan menatap dengan lawan jenis, sehingga tak ada laki-laki yang berani mengganggu. Dalil-dalil kewajiban HIJAB (include Jilbab) al- Ahzab:59, an-Nur:30-31, al-Ahzab:53, al-Ahzab:32-33, an-Nur:60 dan hadis2 nabi.

31 FUNGSI HIJAB/JILBAB: #manfaatjilbab 1) sebagai prosedur preventif dr perilaku maksiat dan fahisyah. #manfaatjilbab 2) untuk menutup aurat & menghindarkan diri dr fitnah nafsu kotor laki2 yg baik atau jahat. #manfaatjilbab 3) untuk melindungi wanita dr pelecehan seksual laki2. #manfaatjilbab 4) untuk bersihkan hati dr bisikan syetan dan nafsu akibat sufur. #manfaatjilbab 5) untuk pelihara sunnatullah, membedakan perempuan dr laki2 dr segi pakaian.

32 #manfaatjilbab 6) untuk menumbuhkan rasa malu dlm diri wanita.
#manfaatjilbab 7) untuk menjaga kemuliaan wanita, tampil anggun, terhormat dn berwibawa. #manfaatjilbab 8) untuk menimbulkan ketentraman jiwa prmpn & laki2 thd pasangan masing2. #manfaatjilbab 9) untuk mengangkat harkat wanita dr kondisi jahiliah; wanita objek pelecehan dan kekerasan seksual laki2. #manfaatjilbab 10) untuk membersihkan masyarakat dr eksploitasi syahwat, perlombaan maksiat, pemborosan ekonomi dg kosmetik/parfum/fashion minim yg mahal2.

33 KESIMPULAN: SELURUH ADAB ISLAMI berfungsi sebagai
PERLINDUNGAN BUAT WANITA dari aniaya dan pelecehan, PREVENTIF ANTISIPATIF dari mafsadat dan yang haram, REGULASI partisipasi wanita dalam aktifitas social dan public.

34 Selain mengakui adanya PERSAMAAN/KESETARAAN antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemanusiaan, kemuliaan, dan hak-hak umum yang terkait langsung dengan posisinya sebagai hamba Allah SWT, Islam telah MEMBEDAKAN perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan dalam sebagian hak dan kewajiban. Itu dilakukan sesuai dengan adanya perbedaan naluriah dan alami (nature) di antara keduanya dalam fungsi, peran dan tanggung jawab. Agar masing-masing jenis dapat menunaikan tugas-tugas pokoknya dengan sempurna.

35 Syariat Islam tegas melarang diskriminasi dan kezaliman terhadap perempuan, sehingga mengakibatkan hak-haknya dikurangi dan kemuliaannya dinodai. Di dalam Islam tidak ada diskriminasi terhadap perempuan untuk memanjakan laki-laki. Syariat Islam dalam PEMBEDAAN antara laki-laki dan perempuan dalam hal-hal berikut ini, ditetapkan bukan karena alasan untuk menindas atau menzalimi hak perempuan, tetapi berdasarkan hikmah dan alasan yang kuat di antaranya bahwa hak yang diterima masing-masing itu harus sesuai dengan beban dan tanggung jawab sosial ekonominya di tengah keluarga dan masyarakat, perbedaan fisiologis dan psikologis dalam kendali emosi, terhindar dari percampuran nasab anak. Di antara bentuk PEMBEDAAN ATURAN ISLAM itu adalah:

36 1) Hak Waris Anak Laki-laki dan Anak Perepuan dengan porsi 2:1, 2) Persaksian 2 orang perempuan setara dengan 1 orang laki- laki dalam soal muamalah dan hak, 3) Pembayaran diyat/denda pembunuhan karena korban pembunuhan berkelamin perempuan setengah dari diyat/denda korban laki-laki. 4) Hak Talak di Tangan Suami (Laki2), tidak dimiliki oleh Istri (Perempuan), 5) Perempuan Tidak bisa Menjadi Wali Pernikahan, 6) Laki-laki Boleh Berpoligami, tapi Perempuan tidak boleh Poliandri, 7) Istri Harus Menunggu Masa Iddah ketika Cerai/Talak Hidup atau Mati dari Suaminya, sementara Suami tidak ada Masa Iddah karena Cerai Hidup atau Mati dari Istrinya. 8) Perempuan Haram jadi Imam Shalat dan Khatib Jumat. 9) Shaf Perempuan di Belakang Shaf Laki-laki dalam Shalat Jamaah. 10) Kambing Aqiqah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan. Dll.

37 Sehingga dengan demikian soal hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik PERSAMAAN maupun PEMBEDAAN yang ada aturannya dalam Islam itu semua berdasarkan WAHYU DARI ALLAH SWT dan bukan hasil KONSTRUKSI BUDAYA manusia, sehingga ia bersifat lintas zaman dan lintas budaya. Oleh karena itu definisi tentang Gender adalah “pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya”, jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

38 PARADIGMA WASATIYAH: Menolak segala bentuk dan model penafsiran ulang yang berdampak pada perombakan total terhadap hukum-hukum Islam dengan metode historis, sosiologis dan antropologis (hermeneutika) agar sesuai dengan prinsip keadilan jender.

39 PARADIGMA WASATIYAH: Menolak paham kesetaraan jender –yang sudah khas dan melekat dengan paham kebencian dan persaingan antara laki-laki dan perempuan- yang berasal dari Barat, dan apalagi jika dikait-kaitkan dengan ajaran Islam. Jika ditimbang dari segi maslahat dan mafsadat yang dibawa oleh paham tersebut, maka mafsadatnya jauh lebih besar, yang sudah pasti diantaranya, adalah paham tersebut mengancam ketahanan keluarga dan kesejahteraan anak.

40 PARADIGMA WASATIYAH: MENGUATKAN/STRENGTHENING:
1) peran keluarga sebagai institusi penting dalam kehidupan manusia, 2) peran keluarga sebagai pencetak SDM pembangunan dan masyarakat madani, 3) kepentingan anak sebagai insan generasi penerus kehidupan. 4) FITRAH MANUSIA sebagai Laki-laki dan Perempuan secara adil dan seimbang. 5) sesuai NERACA SUNNATULLAH & TAKARAN SYARIAT

41 WALLAHU A’LAM


Download ppt "Softcopy materi dapat di download di"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google