Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ruang Lingkup Corporate Social Responsibility

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ruang Lingkup Corporate Social Responsibility"— Transcript presentasi:

1 Ruang Lingkup Corporate Social Responsibility
Mukti Fajar ND

2 Introduction Ruang lingkup CSR mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada awalnya mengenai perlindungan hak-hak karyawan, konsumen dan rekanan serta masyarakat umum disekitar korporasi berada. Pada saat ini ruang lingkup CSR menuntut korporasi untuk perduli pada lingkungan hidup, menghormati Hak Asasi Manusia dan melakukan bisnis yang bebas dari suap dan korupsi.

3 Ruang lingkup CSR Perlindungan Bagi Buruh
Perlindungan stakeholder (konsumen dan mitra bisnis) Masyarakat Umum Lingkungan hidup Hak Asasi Manusia, Anti Korupsi.

4 ISO 26000

5 CSR dan Ketenagakerjaan
CSR dan isu ketenagakerjaan, lahir karena hak-hak buruh yang tidak terlindungi : Jam Kerja, Tempat Kerja, Keselamatan Kerja, Upah Minimum , Jaminan Sosial Tetapi hal ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003 Jika merujuk pada pengertian CSR maka , yang diperhatikan tidak saja “Si Buruh” saja , tetapi juga kebutuhan dan nasib keluarganya.

6 CSR dan Ketenagakerjaan
Pendekatan mutakhir terhadap pemberian kesejahteraan atas hak pekerja dalam kontek CSR, yaitu memberi akses kepemilikan perusahaan oleh karyawan (Employee Stock Option Plan (ESOP). Konsep ESOP ini memberikan kesempatan bagi karyawan untuk ikut memiliki sebagian saham perusahaan. Karyawan termotivasi untuk giat bekerja supaya produktifitas korporasi meningkat, dan disisi lain karyawan akan mendapatkan bagian keuntungan atas laba perusahaan.Win-win solution. Contoh : PT Telkom Tbk , PT Jasa Marga Tbk, PT Elnusa

7 CSR dan Perlindungan Stakeholder (Konsumen dan Mitra Bisnis)
Definisi Stakeholder : any group or individual who can affect or is affected by the achievement of the organization's objectives”. Karena luasnya pengertian stakeholder , maka akan bisa “membahayakan” bagi korporasi. Karena Manager aan menjadi “sibuk” mengurusi semua orang Dalam kajian ini dibatasi pada Hak Konsumen dan Mitra Bisnis

8 CSR dan Konsumen Korporasi harus memberikan hak-hak konsumen demi keselamatan, kenyamanan dan keamanan. Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No 8 / 1999 (Standar Minimum) CSR dgn Konsumen : Korporasi harus melibatkan konsumen mengenai pengambilan keputusan tentang produk yang akan dibuat sesuai dengan kebutuhannya Korporasi harus memproduksi (barang/Jasa) yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi baik untuk moral dan pendidikan konsumen.

9 CSR dan Mitra Bisnis Hubungan antara korporasi dengan mitra bisnis tidak hanya hubungan kontraktual semata Kaitanya dengan CSR : Melibatkan, setidaknya memperhatikan kepentingan rekanan pada setiap pengamblan keputusan. Misalnya : jika akan menghentikan usaha, melakukan merger,akuisisi dll. Contoh : PT Naga Sakti Pharama Shoes Indonesia (NASA) dan PT Hardaya Aneka Shoes Indonesia (HASI). Dengan alasan tidak memenuhi standar kualitas produksi, mengakibatkan karyawan dan rekanan tak jelas nasibnya. Kasus SONY juga serupa. Sony tidak memperpanjang investasi di Indonesia dan memindahan industrinya ke Thailand dan Vietnam dan 1000 lebih buruh dan rekanan menjadi kolaps.

10 CSR dan Masyarakat Umum
Tanggung jawab sosial perusahaan kepada pembangunan masyarakat lokal, dan atau masyarakat umum dalam bentuk Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat (community development) dan community empowerment) "community development" to mean the planned evolution of all aspects of community well-being (economic, social, environmentaland cultural). It is a process whereby community members come together to take collective action andgenerate solutions to common problems (Flo Frank dan Anne Smith) “the process of developing active and sustainable communities based on social justice and mutual respect. It is about influencing power structures to remove the barriers that prevent people from participating in the issues that affect their lives.

11 CSR dan Masyarakat Umum
Pembangunan masyarakat secara eksplisit dalam CSR diukur berdasarkan kenaikan taraf kualitas hidup dari masyarakat, dengan mengacu pada nilai keadilan dan kesetaraan atas kesempatan, pilihan partisipasi, timbal balik, dan kebersamaan. Community development dilakukan dengan pemberdayaan ekonomi, dan juga termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan bagi masyarakat yang kurang beruntung.

12 CSR dan Lingkungan hidup
Di berbagai negara, sesungguhnya hukum tentang lingkungan hidup sudah diatur secara formal dalam perundang-undangan . Di Indonesia dgn UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Namun isu lingukungan hidup yang berkait dengan CSR pada intinya adalah Sustainable development. Hal ini untuk meyakinkan bahwa pemenuhan kebutuhan sumber alam dan pelestariannya pada saat ini, tanpa kompromi, harus mempertimbangkan pula kebutuhan generasi masa depan.

13 Dari cowboy economic ke spaceship economic
seorang koboi tinggal didaerah yang luas terbuka. Dia akan mengambil dari alam apa saja yang diperlukan dan dimana saja dia bisa menemukan. Wilayahnya luas dan dengan sumber daya yang tampaknya tak pernah habis . Dia akan membuang sampah dan barang barang yang tidak diperlukan disepanjang jalan yang dia lalui.Visi Ekonomi koboi adalah dunia yang bisa dilukiskan sebagai sebuah padang terbuka tanpa batas yang menyediakan segala sumber daya dan membuang limbah. spaceship economic Visi sebuah pesawat angkasa yang melayang diluar angkasa bersama awak manusia dengan sumberdaya yang berharga dan terbatas jumlahnya. Sistem pendukung hidup mereka tergantung pada konservasi persediaan sumber daya yang ada di pesawat. Dengan logika tersebut , peningkatan kesejahteraan penghuni kapal dengan sendirinya tergantung pada efisiensi dan efektifitas mereka dalam pemakaian sumberdaya secara berkelanjutan dan pendaurulangan untuk memenuhi kebutuhan mereka bersama. Seandainya ada penumpang yang sembarangan menggunakan sumber daya tersebut maka akan menimbulkan persoalan pada penumpang lainnya (Kenneth Boulding dalam David C Korten)

14 CSR dan Hak Asasi Manusia
Membicarakan HAM dalam kontek CSR, seringkali dikaitkan dengan persoalan hak–hak sipil masyarakat seperti hak ekonomi, hak politik dan hak kebudayaan Pandangan ini berkembang dengan sebutan Humanomic , yaitu : “Humanomics points to the creation of business organizations that will promote both human growth and ecological considerations as part of a larger interest in the quality of life and the preservation of the planet. The attempt to bring the attributes of human life and ecological soundness back into the economic system emphasizes a decentralized corporate governance system” (Lewis D. Solomon)

15 UU No 39 Tahun 1999 Ttg HAM. Beberapa isu HAM yang sering dikaitkan dengan CSR, misalnya dalam pasal 9 menyebutkan: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dilanjutkan dalam Pasal 40 yaitu : Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Sedangkan dalam Pasal 41 ayat (1) dikatakan : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.

16 CSR dan Anti Korupsi Kasus bangkrutnya Enron Corp , Disusul kasus WorldCom, Global Crossing, Tycon dan Adelphia Inc yang disebabkan karena kecurangan akutansi dengan motif korupsi . World Bank mencatat kasus korupsi dan suap dalam bisnis bernilai hampir 1 Trilyun dollar Amerika “corruption as among the greatest obstacles to economic and social development. It undermines development by distorting the rule of law and weakening the institutional foundation on which economic growth depends. The harmful effects of corruption are especially severe on the poor, who are hardest hit by economic decline (World Bank) korupsi adalah sebuah kejahatan yang mempunyai dampak sangat luas. Tidak saja pada rusaknya sistem ekonomi tetapi juga berdampak pada situasi sosial

17 Pasal 2 ayat (1) UU Anti Korupsi No 31 / 1999
Pasal 2 ayat (1) UU Anti Korupsi No 31 / disebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ... (diperjelas dalam pasal 20) Korupsi justru memberikan dampak negatif yaitu: (1) Legal risks; (2) Reputational risks; (3) Financial costs; (4) 'Known as clean' and repeat demands; (5) Blackmail, no recourse and security risks; (7) 'The one who cheats will be cheated against'; (8) Companies have a vested interest in sustainable social, economic and environmental development. Relasi antara korupsi oleh korporasi dengan CSR, didasarkan adanya tuntutan keterbukaan tidak saja pada persoalan financial tetapi juga pada non financial disclosure, dalam bentuk CSR Reporting, untuk menghindari penyimpangan kepentingan sosial (social abuse)

18 Bidang Kerja untuk CSR Bidang kerja persoal persoaln sosial yang akan digunakan untuk penerapan CSR di Indonesia : Pendidikan Kesehatan Kemiskinan Bencana Alam Fasilitas publik dan lingkungan hidup Pemberdayaan UKM Budaya, seni olah raga dan Keagamaan

19 UNDP on MDGs 2015 mengurangi kemiskinan dan kelaparan dunia hingga setengahnya; menyediakan pendidikan dasar; mengurangi kematian anak dua pertiganya; menekan angka kematian ibu melahirkan tiga perempatnya; mendorong kesetaraan gender; keberlanjutan lingkungan; mencegah penyebaran HIV/AIDS, malaria, dan penyakit lainnya; menjalin kemitraan global antara negara kaya dan negara miskin dalam pembangunan.

20 Pendidikan Beasiswa pendidikan Membangun sekolahan
Mengadakan lomba dan penghargaan Membiayai peningkatan SDM pengajar Membiayai penelitian ilmiah Membiayai program pendampingan masyarakat Mendirikan perpustakaan Program orang tua asuh Fasilitas training dan laboratorium

21 Kesehatan Mendirikan fasilitas kesehatan Menyumbang obat-obatan
Kampanye pencegahan penyakit menular Subsidi biaya perawatan Mendanai penelitian bidang kesehatan Peningkatan Akses Air bersih

22 Kemiskinan Bahan pangan gratis Subsidi tempat tinggal sederhana
Sumbangan Peralatan hidup Memberikan akses untuk air bersih Merawat anak-anak terlantar

23 Fasilitas Publik dan Mendirikan tempat olah raga Mendirikan MCK
Membuat jalan Mendirikan Pasar tradisional Mendukung telekomunikasi Listrikisasi dsb

24 Lingkungan Hidup Mendirikan taman dan merawat paru-paru kota
Memulihkan lingkungan hidup tempat beroperasi rehabilitasi hutan dan satwa Ikut mengurangi pemanasan global Memproduksi barang ramah linhkungan Mengurangi produksi yang memperbanyak sampah

25 Olah raga, Seni Budaya dan Keagamaan
Ikut melestarikan peninggalan kebudayaan Mensponsori dan mempromosikan kegiatan kesenian Ikut membangun tempat ibadah dan upacara keagamaan Mendukung berbagai kegiatan olahraga

26 Bencana Alam Supply makanan dan obat obatan
Menyediakan tenda-tenda darurat Menyediakan relawan Merawat anak-anak korban Mendanai pemulihan (rekonstruksi) lokasi bencana

27 SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "Ruang Lingkup Corporate Social Responsibility"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google