Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Oleh : Drs. Setyo Heriyanto, MM Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

2 I. KRONOLOGIS PEMBAHASAN UU NO 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Pada tgl 1 September 2010, berdasarkan surat Presiden nomor : R-69/Pres/09/2010 tanggal 1 September 2010 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Koperasi, Pemerintah menyampaikan Naskah RUU Koperasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Naskah RUU tersebut terdiri atas 15 BAB dan 124 Pasal. Rapat kerja dilakukan sebanyak 6 kali mulai 13 Desember 2010, 30 Juni 2011, 29 September 2011, 20 Oktober 2011, 26 Januari 2012, dan 21 Februari 2012. Pada Rapat Kerja (Raker) DPR tanggal 13 Desember 2010, RUU Koperasi disetujui untuk dibahas di DPR. Tahun 2000, Kementerian Koperasi dan UKM menyusun Naskah Akademis (NA) tentang Undang Undang Koperasi, Pada 21 Desember 2000, berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet (Seskab) No.: B.1034/Seskab /12/2000 tanggal 21 Desember 2000, Presiden memberikan persetujuan ijin prakarsa untuk menyusun RUU Perubahan atas Undang-Undang tentang Perkoperasian. Penyusunan RUU tersebut melibatkan para pakar koperasi, pakar ekonomi, pakar hukum, akademisi, praktisi perkoperasian, gerakan koperasi, dan lembaga/instansi terkait. Rapat Panitia Kerja dilakukan sebanyak 11 kali mulai tanggal 5 Maret 2012, 7 Maret 2012, 21 Maret 2012, 4 April 2012, 9 April 2012, 30 Mei 2012, 7 Juni 2012, 25 Juni 2012, 4 Juli 2012, 13 September 2012, dan 9 Oktober 2012. Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dilakukan sebanyak 1 kali yaitu pada tanggal 1- 3 Oktober 2012. Rapat Paripurna tanggal 18 Oktober 2012, DPR RI menyetujui RUU tentang Perkoperasian. Disahkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan diundangkan dalam Berita Negara pada tanggal 30 Oktober 2012

3 II. CAKUPAN UU NO.17/2012 TENTANG PERKOPERASIAN
17 BAB 126 PASAL 6 PERMEN 10 PP

4 III. BAB DALAM UNDANG –UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Bab I Ketentuan Umum Bab II Landasan, Asas dan Tujuan Bab III Nilai dan Prinsip Bab IV Pendirian, Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pengumuman Bab V Keanggotaan Bab VI Perangkat Organisasi Bab VII Modal Bab VIII Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Bab IX Jenis, Tingkatan, dan Usaha Bab X Koperasi Simpan Pinjam Bab XI Pengawasan dan Pemeriksaan Bab XII Penggabungan dan Peleburan Bab XIII Pembubaran, Penyelesaian, dan Hapusnya Status Badan Hukum Bab XIV Pemberdayaan Bab XV Sanksi Administratif Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

5 IV. SUBSTANSI PENTING DALAM UNDANG –UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Judul RUU tentang Koperasi disepakati berubah menjadi RUU tentang Perkoperasian; Diakomodasikannya Nilai dan Prinsip Koperasi sesuai dengan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA); (Pasal 5-6) Pendirian Koperasi harus melalui akta autentik; (Pasal 9) yang dibuat oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Penggunaan nama koperasi diatur. Kemudahan rakyat dalam membentuk koperasi, dimana secara tegas diatur, setiap permohonan pendirian koperasi harus sudah mendapat persetujuan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Dalam pengelolaan menganut sistem two layer: -pengawas -pengurus + pengelola (jika diperlukan)

6 Lanjutan… 7. Jenis Koperasi : Koperasi Produksi Koperasi Konsumen
Koperasi Jasa Koperasi Simpan Pinjam 8. Pengurus bisa dari non anggota 9. RAT selambat-lambatnya 5 (lima) bulan, dengan undangan sudah diedarkan 14 (empat belas) hari 10. Bahan RAT secara lengkap terperinci 11. Bagi koperasi yang memiliki anggota lebih dari 500 orang, RAT bisa dilakukan dengan sistem delegasi. 12. Pengawas sebagai unsur alat perlengkapan organisasi koperasi ditingkatkan peranan dan kewenangannya

7 Lanjutan… 13. Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal; (Pasal 66) dengan pengaturan sebagai berikut : a. Setoran Pokok Harus dibuat dengan nilai yang serendah rendahnya, agar tidak ada hambatan setiap orang untuk masuk sebagai anggota koperasi. b. Sertifikat Modal Koperasi (SMK) nilai nominal per lembar SMK tidak boleh melebihi nilai nominal Setoran Pokok. SMK diharapkan menjadi instrumen penghimpunan modal / equity koperasi yang dapat secara dinamis menangkap setiap peluang usaha bagi koperasi. c. Modal penyertaan koperasi diperbolehkan menerima modal penyertaan dari anggota, non anggota, pemerintah dan pemerintah daerah. 14. Istilah sisa hasil usaha diubah menjadi Selisih Hasil Usaha yang meliputi Surplus Hasil Usaha dan Defisit Hasil Usaha; 15. Koperasi Simpan Pinjam hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota; (Pasal 89) untuk non anggota diberikan waktu 3 (tiga) bulan harus sudah menjadi anggota.

8 Lanjutan… 16. Koperasi Simpan Pinjam harus mempunyai izin usaha, tidak boleh memberikan pinjaman kepada koperasi lain, harus melalui sekundernya. 17. Unit Simpan Pinjam Koperasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, wajib berubah / memisahkan menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri; (Pasal 122) 18. Untuk meningkatkan dan memantapkan pelayanan Koperasi sesuai kharakteristik masyarakat muslim secara tegas disebutkan bahwa koperasi diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip ekonomi syariah; (Pasal 87) 19. Untuk menjamin simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam, Pemerintah diamanatkan untuk membentuk dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) melalui Peraturan Pemerintah; (Pasal 95 ayat (2). 20. Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Koperasi akan lebih diintensifkan, dalam kaitan ini khususnya untuk pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam Pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dibentuk melalui Peraturan Pemerintah; (Pasal 100)

9 Lanjutan… 21. Dalam pemberdayaan koperasi, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bimbingan kemudahan diantaranya; adalah memberikan insentif pajak dan fiscal. 22.Lembaga gerakan Koperasi didorong untuk menjadi lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk Dana Pengembangan Dewan Koperasi Indonesia. (Pasal 115). 23.Dalam rangka penyesuaian terhadap Undang – Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian diberi waktu 3 (tiga) tahun. 24.Pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri selambat lambatnya 2 (dua) tahun.

10 V. TINDAK LANJUT PERATURAN PELAKSANAAN UU TENTANG PERKOPERASIAN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
Peraturan Pemerintah Ketentuan mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi (Pasal 17 ayat (4)) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi (Pasal 85) Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah (Pasal 87 ayat (4)) Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 94 ayat (5)) Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 95) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum Koperasi (Pasal 111) Ketentuan mengenai peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan kepada Koperasi (Pasal 113 ayat (2)) Ketentuan mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif (Pasal 120 ayat (3)) Ketentuan mengenai Modal Koperasi (Pasal 77) Ketentuan mengenai Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100 ayat (3))

11 V. TINDAK LANJUT PERATURAN PELAKSANAAN UU TENTANG PERKOPERASIAN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
B. Peraturan Menteri Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum (Pasal 10 ayat (5)) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas (Pasal 90 ayat (3)) Ketentuan mengenai pengawasan dan pemeriksaan Koperasi (Pasal 99) Ketentuan mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi (Pasal 101 ayat (6)) Ketentuan mengenai Tata Cara Perubahan Unit Simpan Pinjam menjadi KSP (Pasal 122 ayat (4)) Ketentuan mengenai persyaratan standart kompenti pengawas dan pengurus koperasi simpan pinjam (pasal 92 ayat (2)).

12 VI. IMPLIKASI BAGI KOPERASI
Bagi Koperasi Baru Dalam pembentukan koperasi akte pendirian dan anggaran dasar langsung menyesuaikan dengan UU no. 17 / 2012 Bagi koperasi Yang Telah Lama 1. Yang tidak ada unit simpan pinjam mengadakan perubahan anggaran dasar mengikuti UU 17/2012 2. Bagi koperasi simpan pinjam mengadakan perubahan anggaran dasar mengikuti UU 17/2012 3. Bagi koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam : a. Jika usahanya hanya simpan pinjam saja langsung perubahan anggaran dasar menjadi Koperasi Simpan Pinjam. b. Bagi koperasi yang usaha sektor riil dan unit usaha simpan pinjam akan terus dipertahankan maka, unit simpan pinjam melakukan pemisahan menjadi koperasi simpan pinjam.

13 Pedoman Teknis Pemisahan USP Menjadi KSP
Latar Belakang 1. Sesuai amanat UU no. 17 / 2012 tentang Perkoperasian pada bab XVI pasal 122 yang berbunyi : Ayat (1) : Koperasi yang mempunyai Unit Simpan pinjam mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan Pinjam dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang – Undang ini disahkan.

14 2. PERPUTARAN UANG Riil Keuangan UANG Pinjaman Angsuran

15 3. Kedudukan Koperasi Koperasi INSTUTISIONALISASI PRANATA SOSIAL UPPKS
PNPM LUEP BMT PKBM UPPKS KUBE LEPMM MEP KELOMPOK ARISAN KARANG TARUNA - DLL PRANATA SOSIAL

16 4. Koperasi Sebagai Badan Hukum
Sebagai anggota Mengikatkan diri AD ART Persus - persus Tata tertib

17 5. Jenis USaha Sektor Riil Usaha Keuangan

18 6. KEGIATAN USAHA B, P, P, P, P JASA Sektor Riil Transportasi
Perhotelan dll Jasa Keuangan Intermediasi Terbuka Perbankan Tertutup Simpan Pinjam Tidak intermediasi Gadai Anjak Piutang Leasing Ventura. dll

19 7. ALUR PENEMPATAN MODAL USP
Neraca Induk Neraca USP - KOP Simpanan MODAL USP Anggota

20 8. POLA PELAYANAN Konvensional Pola Pelayanan Syariah

21 9. MEMPERTEGAS FUNGSI REGULATOR
Tugas Tugas Mandatory Kementerian Koperasi dan UKM : Mengatur Mengawasi Memeriksa Menilai kesehatan Sanksi

22 10. PERBEDAAN ANTARA BADAN HUKUM DAN IJIN USAHA
Izin Usaha Legalitas Usaha Legalitas Lembaga

23 11. Perbedaan Badan Hukum dan Ijin Usaha
Instansi YMIU PT Penerbangan Pelayaran Perdagangan Pegelolaan Hutan Perhotelan Perkebunan Perbankan Kementerian Perhubungan Kementerian Perdagangan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan Kementerian Pariwisata Bank Indonesia Koperasi Penerbangan Pelayaran Perdagangan Pegelolaan Hutan Perhotelan Perkebunan Perbankan Kementerian Perhubungan Kementerian Perdagangan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan Kementerian Pariwisata Bank Indonesia Istimewa Simpan Pinjam Kementerian Negara Koperasi dan UKM Jadi harus lebih Full Comittmen Untuk membina SP Lembaga Usaha

24 12. PERBEDAAN RUANG LINGKUP URUSAN KELEMBAGAAN DAN USAHA
NO KELEMBAGAAN USAHA 1 Legalisasi Lembaga : Badan Hukum Legalisasi Usaha : Izin Usaha 2 Terkait disini adalah : a Rapat Pembentukan Business Plan b Akta Modal Usaha c Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Badan Hukum Struktur Organiasasi Usaha d Struktur Organisasi Kepengurusan Manager e Struktur Organisasi Pengawas Karyawan f Modal Pendirian Job Description Pengelola g Uraian Tugas Pengurus dan Pengawas Sistem dan Prosedur h Keanggotaan Pengendalian Internal i Administrasi Organisasi Persus - persus dibidang Usaha j Izin Pembentukan Kantor Cabang Audit External k Pembubaran Pencabutan Izin Usaha l Anggaran Rumah Tangga Jenis - jenis Simpanan / Tabungan m Pengembangan dan Pembagian Jenis - jenis Pembiayaan n Rating / pemeringkatan Izin Usaha Kantor Cabang o Job Description Pengurus, Pengawas dan Dewan Pengawas Syariah Penilaian Kesehatan p Jaringan / Kemitraan

25 LANGKAH – LANGKAH PEMISAHAN KELEMBAGAAN
Persiapan Organisasi / Panitia Kerja. Diawali dengan pembentukan tim, jika diperlukan dapat melibatkan unsur pengarah : 1. Bagi primer / sekunder Kabupaten/Kota dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. 2. Bagi primer / sekunder Propinsi /DI dari Dinas Koperasi dan UKM Propinsi/DI. 3. Bagi primer / sekunder Nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM . Persiapan Kelembagaan. 1. Kepengurusan calon koperasi baru 2. Pengawasan calon koperasi baru 3. Karyawan calon koperasi baru 4. Sarana dan prasarana kerja 5. Anggota

26 Lanjutan … C. Persiapan AD/ART/Persus – Persus KSP Baru.
D. Mempersiapkan Dokumen – Dokumen Berita Acara Pengesahan Pemisahan. E. Persiapkan Formulir – Formulir Pelayanan KSP Baru. F. Finalisasi Persiapan Kelembagaan 1. Kepengurusan calon koperasi baru 2. Pengawasan calon koperasi baru 3. Karyawan calon koperasi baru 4. Sarana dan prasarana kerja 5. Anggota

27 III. Langkah – Langkah Pemisahan Aset
A. Identifikasi Pos – Pos Dalam Neraca 1. Persiapkan Neraca Koperasi Induk (Audited) 2. Persiapkan neraca unit SP Koperasi otonom yang siap dipisahkan 3. Lihat pasiva rekontruksikan ulang, pastikan dari simpanan – simpanan / tabungan / hutang modal penyertaan : bersih tidak ada yang dipinjam atau digunakan di sektor riil (usaha koperasi induk) 4. Lihat aktiva rekonstruksi ulang pastikan tidak ada kas, Bank titipan dari unit sektor riil. 5. Pastikan tidak ada pinjaman – pinjaman yang bersifat piutang dagang, persekot pembelian, dan sejenis pada pos pinjaman. 6. Pastikan tidak ada penyertaan pada koperasi sekunder, investasi – investasi disektor riil, surat berharga, dan sejenis pada kelompok pos aktiva. 7. Pastikan tidak ada : tanah/bangunan kantor, kendaraaan kantor, perabotan kantor dan sejenis yang dipakai oleh aktivitas usaha koperasi induknya. 8. Exercisekan konstruksi neraca KSP baru. 9. Temukan angka selisih pasiva dan aktiva 10. Perhatikan selisih pasiva tersebut. 11. Selisih itu adalah equitu KSP, yang harus tersedia bagaimana menyediakannya?

28 Lanjutan … IV. Pemenuhan Equity KSP Baru Exekusi
1. Split off dari simpanan pokok dan simpanan wajib pada saat koperasi induknya melakukan konversi permodalan. 2. Anggota – anggota yang ikut menjadi anggota koperasi simpan pinjam, menyetor : Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) sejumlah selisih tersebut diatas. 3. Sampai sini persiapan pemisahan sudah 90%, tinggal dilegalkan dalam RAT koperasi induk . Exekusi 1. Persiapkan rapat anggota 2. Persiapkan draft keputusan – keputusan 3. Persiapkan acara rapat pembentukan KSP baru (lengkap) 4. Persiapkan berita acara pemisahan 5. Buat akte pemberian KSP Baru 6. Mengajukan pengesahan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota/Propinsi/DI atau Kementerian Koperasi dan UKM.

29 Langkah – Langkah Penyesuaian Koperasi Terhadap
Undang - Undang 17/2012 Latar Belakang 1. Sesuai amanat UU no. 17 / 2012 tentang Perkoperasian pada bab XVI pasal 121 yang berbunyi : Huruf a : Koperasi yang telah didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan diakui sebagai koperasi berdasarkan Undang – Undang ini; Huruf b : Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib melakukan penyesuaian anggaran dasarnya paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang – Undang ini;

30 Lanjutan … Persiapan Penguatan Kelembagaaan A. AD -> Jenis Koperasi
B. ART C. Persus – Persus D. Revitalisasi keanggotaan E. Pengawas F. Pengurus -> Apa perlu luar G. Usaha Focusing, mengkait kepada usaha atau kepentingan anggota H. Database Usaha anggota I. Melepas USP Kop -> atau berubah menjadi KSP

31 Lanjutan … III. Penyesuaian Struktur Modal / Keuangan
1. Konversi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib menjadi Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi. 2. Identifikasi total kewajiban -> konstruksikan sebagai Liabilities a. Simpanan – simpanan b. Tabungan – tabungan c. Hutang jangka pendek lainnya d. Hutang jangka panjang e. Hutang lainnya f. Modal penyertaan

32 Lanjutan … IV. Contoh Konversi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Menjadi Setoran Pokok adan Sertifikat Modal koperasi Sesuai Undang – Undang 17 Tahun Tentang Perkoperasian.

33 Lanjutan … Lama Baru Setoran pokok @ Rp. 10.000,- maka total setoran
Simpanan pokok Rp ,- asumsi anggota , maka simpanan pokok per Rp ,- Simpanan wajib Rp ,- Cadangan Rp ,- Setoran Rp ,- maka total setoran pokok sebesar Rp x = Rp Diupayakan nilai setoran pokok besarnya seminimal mungkin untuk membuka peluang masyarakat untuk menjadi anggota koperasi Sertifikat modal koperasi = Total Simpanan Wajib + sisa simpanan pokok yang telah dikonversi menjadi setoran pokok yaitu : Rp Rp = Rp ,- terdiri dari …… Lembar SMK 3. Cadangan Rp ,- (tidak boleh dikonversi) Contoh : Si Badu : Status anggota penuh Simpanan pokok = Rp ,- Simpanan wajib = Rp ,- Setoran pokok = Rp ,- Sertifikat modal koperasi = Rp ,- Kepemilikan SMK si Badu : Rp / = lembar

34 Efektivitas Sertifikat Modal Koperasi Dalam
Mengantisipasi Peluang Usaha Koperasi di Kecamatan Pameng Peuk Anggota : orang Simpanan Pokok Rp ,- Total Simpanan Pokok : Rp ,- Simpanan Wajib : Total Simpanan Wajib : Rp ,- Total : Rp ,- Setoran Pokok : Rp ,- Sertifikat Modal koperasi : : ( lembar) Rp ,- Total : Rp ,- Sertifikat Modal Koperasi Baru : ( lembar) Rp ,- SPBU Rp. 10 M

35 1. KOPERASI KONSUMSI MANAJER BAGIAN PENGADAAN BAGIAN GUDANG BAGIAN
PEMASARAN 35

36 2. KOPERASI PRODUKSI MANAJER BAGIAN BAHAN BAKU BAGIAN PENGOLAHAN
PEMASARAN 36

37 DISESUAIKAN DENGAN JENIS JASA
3. KOPERASI JASA MANAJER BAGIAN BAGIAN BAGIAN DISESUAIKAN DENGAN JENIS JASA 37

38 STRUKTUR ORGANISASI USAHA 4. KOPERASI SIMPAN PINJAM
MANAJER BAGIAN PENGHIMPUNAN DANA BAGIAN PENGELOLAAN DANA BAGIAN PENYALURAN DANA/PINJAMAN 38

39 SEBAGAI BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA KOPERASI TIDAK DAPAT HIDUP SENDIRI

40

41


Download ppt "SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google