Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SELAYANG PANDANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta yang terletak di Jalan Tamansiswa Nomor 6 Yogyakarta,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SELAYANG PANDANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta yang terletak di Jalan Tamansiswa Nomor 6 Yogyakarta,"— Transcript presentasi:

1 SELAYANG PANDANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta yang terletak di Jalan Tamansiswa Nomor 6 Yogyakarta, dengan luas area lebih kurang 3,8 hektar yang sebelum direnovasi terdiri dari tiga bangunan uama untuk kantor, serta terdiri dari tujuh blok sel untuk laki-laki dan satu blok sel perempuan. Lapas Klas II A Yogyakarta mempunyai kapasitas daya tampung sebanyak 750 orang. Dimana juga terdapat rumah sakit lapas Yogyakarta yang terdiri dari 3 kamar, serta satu ruang dapur, satu gedung aula, satu masjid, satu gereja, dan dua gedung bimker sebagai tempat pelatihan kerja bagi para napi dan tahanan. Lapas Klas I A Yogyakarta merupakan bangunan peninggalan pemerintahan Belanda dengan nama Gevangenis En huis Van Devaring. Hal ini terlihat apabila kita memasuki lapas Yogyakarta bentuk bangunan yang khas dengan tembok yang tinggi-tinggi dan besar serta kusen pintu dan jendela yang tebal dan besar.

2 Sejarah berdirinya Lapas Klas II A Yogyakarta tidak begitu saja diketahui dengan pasti kapan berdirinya. Karena arsip-arsip yang menyatakan kapan dibangunnya lapas tidak ada yang mengetahui. Dan menurut penuturan petugas lapas yang sudah purna tugas bahwa lapas Yogyakarta didirikan antara tahun 1910 sampai 1915. Nama lapas Yogyakarta telah mengalami berkali-kali ganti nama sebagai berikut : 1.Gevangenis En huis Van Devaring (Zaman Belanda) 2.Penjara Yogyakarta 3.Kepenjaraan daerah Yogyakarta 4.Kantor Direktorat Jendral Bina Luna Warga 5.Lembaga Pemasyarakatan Klas I Yogyakarta 6.Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta

3 VISI, MISI DAN TUJUAN 1.VISI Memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan makhluk Tuhan YME (Membangun manusia Mandiri) 2.MISI Melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. 3.TUJUAN a. Membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. b. Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan dalam rangka memperlancar proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.

4 SASARAN 1.Sasaran pembinaan dan pembimbingan WBP adalah meningkatkan kualitas WBP yang pada awalnya sebagai atau seluruhnya dalam kendala kurang yaitu : a. Kualitas ketaqwaan kepada tuhan Yang Maha esa. b. Kualitas intelektual c. Kualitas sekap dan perilaku d. Kualitas profesionalisme/keterampilan e. Kualitas kesehatan jasmani dan rohani

5 2.Sasaran pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan pada dasarnya juga merupakan situasi/kondisi yang memungkinkan bagi terwujudnya tujuan pemasyarakatan yang merupakan bagian dari upaya peningkatan ketahanan sosial dan ketahanan nasional. Sedangkan indikator yang digunakan untuk mengukur hasil yang dicapai dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan sebagai berikut :

6 Isi Lembaga Pemasyarakatan lebih rendah dari pada kapasitas. Menurunkan secara bertahab dari tahun ketahun angka pelarian dan gangguan kamtib. Meningkatkan secara bertahab jumlah Narapidana yang bebas sebelum waktunya melalui proses asimilasi dan integrasi. Semakin menurunnya dari tahun ketahun angka residivis. Semakin meningkatnyanya jenis-jenis institusi sesuai dengan kebutuhan berbagai jenis/golongan Narapidana.

7 Secara bertahab perbandingan banyaknya narapidana yang bekerja di bidang industri dan pemeliharaan adalah 70 ; 30 Prosentase kematian dan sama dengan prosentase di masyarakat. Biaya perawatan sama dengan kebutuhan biaya minimal manusia pada umumnya. Lembaga Pemasyarakatan dalam kondisi bersih dan terpelihara. Semakin terwujudnya lingkungan pembinaan yang menggambarkan proyeksi nilai-nilai masyarakat ke dalam lembaga pemasyarakatan dan semakin berkurangnya nilai-nilai sub kultur penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan.

8 PROGRAM STRATEGIS Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah dipaparkan tersebut, maka ditetapkan 10 program strategi yang akan dilaksanakan dalam pembangunan Direktorat Jendral Pemasyarakatan : 1.Pengendalian isi Lapas/Rutan/Cabrutan. 2.Peningkatan upaya-upaya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban. 3.Peningkatan kegiatan asimilasi dan integrasi 4.Penurunan angka residivis. 5.Peningkatan jumlah dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan. 6.Peningkatan jumlah tenaga kerja narapidana yang terserap dalam kegiatan kerja produktif. 7.Peningkatan pelayanan kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan. 8.Peningkatan upaya perawatan kesehatan, kebersihan dan pemeliharaan Lembaga Pemasyarakatan. 9.Peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembinaan dan pembimbingan. 10.Peningkatan kuantitas dan kesejahteraan petugas Pemasyarakatan.

9 SISTEM PEMBINAAN TERPADU Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang sama dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Sehingga manusia tersebut jangan dikucilkan apalagi dibrantas. Sedangkan yang harus dibrantas adalah faktor-faktor penyebab yang mengakibatkan manusia tersebut berbuat yang bertentangan dengan hukum, norma-norma, aturan dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Sistem Pemasyarakatan adalah merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga Binaan Pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

10 Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak bagi pelaksanaan Undang-Undang No.12 tahun 1995, juga merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut diatas. Lembaga Pemasyarakatan mengadakan kegiatan- kegiatan Pembinaan, Rehabilitasi dan Reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut maka tepatlah bila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas-tugas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum. Pejabat Fungsional Penegak Hukum mempunyai kewajiban atas terselenggaranya kegiatan-kegiatan pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi di Lembaga Pemasyarakatan.

11 I. DASAR 1.Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 2.Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 3.Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1999

12 II. PENGERTIAN Pembinaan adalah segala macam usaha atau kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan potensi yang ada dalam diri manusia. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat kita pastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan harus bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan potensi yang ada di dalam diri Warga Binaan Pemasyarakatan. Sedangkan potensi yang ada di dalam manusia dapat dipandang dari segi intelektual. Affektif dan Psikomotoriknya hal ini adalah kesatuan yang menyeluruh dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Begitu pula dengan kegiatan-kegiatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan harus diadakan secara terus menerus dan terpadu.

13 III. PROSES Karena kegiatan Pembinaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan, meninggalkan potensi yang ada dalam Warga Binaan Pemasyarakatan, maka sudah selayaknya kegiatan tersebut dilakukan secara terus menerus dan terpadu. Adapun kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

14 A. Tahap Awal 1.Pada tahab ini kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah Registrasi, Orientasi, Identifikasi dan Seleksi. Pada tahab ini dimulai sejak yang bersangkutan berstatus Narapidana sampai dengan 1/3 dari masa pidana. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut : a.Regitrasi Kegiatan ini mencatat sebagai sesuatu yang yang berhubungan dengan Identitas diri (Nama, Alamat, Perkara, Pidana, dan lain sebagainya). Yang tak kalah pentingnya dalam kegiatan ini adalah Study Pustaka (Kelengkapan berkas-berkas dari Instansi yang mengirimnya). Kegiatan ini sangat menentukan kegiatan berikutnya.

15 b.Orientasi Kegiatan ini berupa kegiatan pengenalan di dalam Lembaga. Pemasyarakatan, dalam kegiatan ini para Warga Binaan Pemasyarakatan dikenalkan dengan program-program yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Di dalam kegiatan orientasi ini juga dikenalkan Hak serta kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan, di samping pengenalan terhadap walinya. Kegiatan Orientasi ini juga bertujuan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan pada tahab registrasi (evaluasi pada tahab Registrasi)

16 c.Identifikasi Kegiatan Identifikasi ini merupakan kegiatan lanjut dari kegiatan Registrasi dan Orientasi. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan evaluasi bagi kegiatan Registrasi dan Orientasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui, menggali potensi yang ada dalam Warga binaan Pemasyarakatan yang disesuaikan dengan program-program di Lembaga Peemasyarakatan. Dalam akhir kegiatan ini sudah ada gambaran-gambaran potensi yang ada di dalam Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam kegiatan ini semua Warga Binaan Pemasyarakatan diberikan kegiatan sama yang ada di dalam program-program Lembaga Pemasyarakatan, untuk kemudian dievaluasi masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan yang menonjol/menguasai.

17 d.Seleksi Kegiatan ini bertujuan untuk menyeleksi/ mengelompokkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sama kemudian dijadikan satu (dalam kelas). Kegiatan ini juga berfungsi seperti kegiatan-kegiatan sebelumnya yaitu evaluasi dari kegiatan Identifikasi. e.Penelitian Kemasyarakatan kegiatan ini digunakan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga dapat menambah risalah yang masuk pada kegiatan Registrasi, Orientasi, Identifikasi dan Seleksi dan dapat dijadikan dasar bagi pembinaan berikutnya

18 2.Metode yang digunakan adalah sebagai berikut : a.Interview b.Observasi c.Angket d.Diskusi Kelompok e.Ceramah f.Rool Play g.Dan lain-lain

19 3.Yang bertanggung jawab dalam kegiatan Registrasi, Orientasi, Indentifikasi dan Seleksi Kegiatan Pembinaan selai dilakukan terus-menerus melalui proses yang urut juga perlu diperhatikan pelaksanaannya. Agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan maka perlu disusun orang/badan yang melaksanakannya. Adapun yang melaksanakan kegiatan ini adalah sebagai berikut : a.Sub Sie Registrasi dan Bimaswat sebagai pelaksana Utama dari kegiatan tersebut. b.Sub.Sie latihan Kerja sebagai pelaksanaan pendukung untuk kegiatan ini. c.Kamtib dan KPLP bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran dari kegiatan ini.

20 B. TAHAP PELAKSANAAN PEMBINAAN Pada tahap ini dimulai bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah mencapai 1/3 sampai dengan 2/3 lebih masa pidana. Dalam tahap pelaksanaan pembinaan ini merupakan pelaksanaan dari rencana dan program yang telah dicapai/disepakati dalam kegiatan Registrasi, Orientasi, Identifikasi dan Seleksi. Dalam tahap pelaksanaan pembinaan ini Warga Binaan Pemasyarakatan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar kegiatan. Antara lain sebagai berikut:

21 1.Kelompok Pertama (1) Dasar. Kelompok pertama (1) ini juga disebut kelompok dasar karena pada kelompok pertama ini sudah dimulai diberikan Pembinaan-pembinaan dasar. Yang menjadi anggota kelompok pertama (10 Dasar ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah menjalani 1/3 sampai dengan 1/2 masapidana. Dalam kelompok dasar ini diberikan dasar-dasar pembinaan. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum berhasil dalam mengikuti pembinaan ini, juga belum bisa untuk mengikuti program bimbingan berikutnya yaitu pada kelompok Ke dua (II) lanjutan. Semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang masuk dalam kelompok ini berkwajiban untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang dilakukan/diadakan oleh Lembaga pemasyarakatan.

22 a. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut  Agama dan budi pekerti Dengan kegiatan ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meningkatkan keteguhan imannya terutama memberikan pengertian agar menyadari akibat-akibat dari perbuatan yang benar dan perbuatan-perbuatan yang salah. Kegiatan ini bukan hanya menitik beratkan pengetahuan semata, namun lebih ditonjolkan amalan-amalannya seperti sholay, puasa, pengajian, iqro’ dan lain sebagainya.  Kesadaran berbangsa dan bernegara. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi warga negara yang baik yang dapat berbakti bagi masyarakat, bangsa dan negara.

23  Pendidikan Umum Usaha ini diperlukan agar pengetahuan dan cara berfikir Warga Binaan Pemasyarakatan meningkat sehinga dapat menunjang kegiatan-kegiatan positif yang diperlukan selama masa pembinaan. Pembinaan intelektualitas (kecerdasan) dapat dilakukan baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Untuk mengejar ketinggalan dibidang pendidikan bai formal maupun non formal diupayakan cara belajar melalui Kejar Paket A dan Kerja usaha lainnya.  Kesegaran jasmani/Kesenian Kegiatan ini ditujukan guna menjaga kesehatan dan kebugaran Warga Binaan Pemasyarakatan, sedangkan kegiatan kesenian dapat digunakan sebagai wahana rekreasi.

24  Latihan ketrampilan Dengan kegiatan ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat dan memiliki ketrampilan yang bermanfaat di masyarakat dan dapat dikembangkan lebih lanjut. Ketrampilan yang dikembangkan disesuaikan dengan kemampuan dan bakat serta minat (sesuai dengan tahapan pendekatan awal). b. Metode yang digunakan adalah sebagai berikut:  Diskusi kelompok  Ceramah  Rool Play  Praktek  Dan lain-lain.

25 2. Kelompok Kedua (II) lanjutan Dalam kelompok ke dua (II) ini merupakan pembinaan berikutnya sesudah pertama (I) Dasar. Yang menjadi anggota kelompok ke dua (II) ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah menjalani 1/2 sampai dengan 2/3 masa pidana. Kelompok ke dua (II) ini disebut kelompok lanjutan. Dalam kelompok ke dua (II) lanjutan ini dipersiapkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan berikutnya yaitu kegiatan Reintegrasi. Semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang masuk dalam kelompok ini berkwajiban untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang dilakukan/diadakan oleh Lembaga pemasyarakatan

26 Kegiatan dalam kelompok ke dua (II) Lanjutan hampir sama dengan kegiatan pada kelompok pertama (I) hanya dibedakan dengan tingkatan yang lebih tinggi dan merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya: a. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:  Agama dan Budi Pekerti Dengan kegiatan ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meningkatkan keteguhan imannya terutama memberikan pengertian agar menyadari akibat-akibat dari perbuatan yang benar dan perbuatan-perbuatan yang salah. Kegiatan ini bukan hanya menitik beratkan pengetahuan semata, namun lebih ditonjolkan amalan-amalannya seperti sholat, puasa, pengajian secara benar dan rutin.

27  Kesadaran berbangsa dan bernegara Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi warga Negara yang baik, yang dapat berbakti bagi masyarakat, bangsa dan negara sekaligus cara pelaksanaannya di dalam masyarakat.  Pendidikan Umum Usaha ini diperlukan agar pengetahuan dan cara berfikir Warga Binaan Pemasyarakatan meningkat, sehingga dapat menunjang kegiatan-kegiatan positif yang diperlukan selama masa pembinaan. Pembinaan intelektualitas (kecerdasan) dapat dilakukan baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Untuk mengejar ketinggalan dibidang pendidikan baik formal maupun non formal telah diupayakan kerjasama dengan berbagai pihak yaitu:

28  Pendidikan Formal a. Bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Pengajaran/Dikbud Yogyakarta, yaitu Kejar Paket b.Pernah bekerjasama dengan SMU Stella Duce 2 Yogyakarta dengan surat Kerjasama No. 178/E 038/SMA/SD2/II/2008, kegiatan ini sponsor perorangan/pembimbing rohani atas nama Romo Blujjrs. c. Bekerjasama dengan perorangan Kursus border dengan surat : W22Ea.PP.01.03-4998. Jumlah WBP 10 orang d. Bekerjasama dengan PKBM, Departemen Pendidikan dan Pengajaran, kegiatan dilaksanakan : - Perpustakaan mendapat bantuan buku paket 2 kali pada tahun 2006 - Ketrampilan, pelatihan otomotif

29 2. Pendidikan Formal a. Pernah bekerja sama dengan UNWAMA (Universitas Wangsa Manggala) Fakultas Ekonomi dengan jumlah mahasiswa 15 orang WBP. Perkuliahan dilaksanakan di dalan LAPAS Yogyakarta. Surat Kerjasama No. W22.Ea.PP.014.02-855. Sudah tamat dan diwisuda 1 orang b. Pernah Bekerjasama dengan STIE-YPPI Jakarta Nomor Surat : W22.Ea.PP.03.02-173 tanggal 2 Februari 2007, jumlah mahasiswa 21 orang dengan system modul perkuliahan jarak jauh.

30  Kesegaran Jasmani Kegiatan ini ditujukan guna menjaga kesehatan dan kebugaran Warga Binaan Pemasyarakatan. Sedangkan kegiatan kesenian dapat digunakan sebagai wahana rekreasi.  Latihan Ketrampilan Dengan kegiatan ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat dan memiliki ketrampilan yang bermanfaat di masyarakat dan dapat dikembangkan lebih lanjut. Ketrampilan yang dikembangkan disesuaikan dengan kemampuan dan bakat serta minat (sesuai dengan tahap pendekatan awal)

31 c. Metode yang digunakan adalah sebagai berikut:  Diskusi kelompok  Ceramah  Rool Play  Praktek  Dan lain-lain. d. Yang bertanggungjawab dalam kegiatan ini adalah Sub. Sie Bimaswat, khususnya untuk latihan ketrampilan Sub. Sie Bimbingan Kerja. KPLP bertanggungjawab atas keamanan dan kelancaran tersebut

32 KALAPAS Santosa Heru Irianto,BcIP,SH,MH Ka. KPLP A. SURYAMAN, S.Pd PETUGAS KEAMANAN KA. SUBBAG. TATA USAHA Drs. SUWARSIH KA. URPEG & KU PURNOMO EDDY, SH. KA. URUSAN UMUM SUYADI, AKS. KA.SIE BINAPI F.JOKO SUJARWO,Bc.IP. KA.SIE KEGIATAN KERJA Drs. SUWARSO KA.SIE KANTIB HARYONO,SH KA. SUBSIE BIMMASWAT SUWANJONO,SH. KA.SUBSIE REGISTRASI SYAWALDI, SH. KA. SUBSIE BIMKERHAKER EMON YUDO,SH. KA.SUBSIE SARANA KERJA SUHARTADI, SH. KA. SUBSIE LAPORAN & TATA TERTIB YHOGA ADITYA R. Amd.IP.,SH. KA.SUBSIE KEAMANAN


Download ppt "SELAYANG PANDANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta yang terletak di Jalan Tamansiswa Nomor 6 Yogyakarta,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google