Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI
PROV. JATENG disampaikan oleh S U H A D I BAP – S/M PROV. JATENG

2 DASAR HUKUM UU No. 20 Th 2003 ttg Sisdiknas (Bab XVI Bag Kedua pasal 60, ttg Akreditasi) PP No. 19 Th 2005 ttg SNP (Bab XIII Akreditasi pasal 87) PP No. 38 Th 2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kab/Kota. (Lampiran Bid. Pendidikan, sub bid. Pengendalian Mutu, sub-sub bid. Akreditasi) PP No. 17 Th 2010 ttg Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (pasal 12, 23 dan 34) Permendiknas No. 50 Th 2007 ttg Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah. (Lampiran 1:B. Program Akreditasi Pendidikan) Peraturan Mendikbud No. 59 Tahun 2012 ttg Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Peraturan Gubernur Jateng No. 8 Th 2013 ttg Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 420/23 Th 2013 ttg Pembentukan Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jateng Periode 2013 – 2018.

3 Catatan : Penegasan ttg pentingnya akreditasi dpt dilihat pd UU No. 20 Th 2003 ttg Sisdiknas Bab XVI bagian Kedua pasal 60 ttg Akreditasi yg berbunyi : Akreditasi dilakukan utk menentukan kelayakan program & satuan pendidikan pd jalur pendidikan formal & nonformal pd setiap jenjang & jenis pendidikan. Akreditasi thd program & satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yg berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yg bersifat terbuka. Ketentuan mengenai akreditasi selanjutnya sebagaimana dimaksud dlm ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dgn Peraturan Pemerintah.

4 SUSUNAN KEANGGOTAAN BAP-S/M TK. PROV. JATENG PERIODE 2013-2018
Drs. H. Subarjo, MM Ketua BAP-S/M merangkap Anggota Drs. H.M Zain Yusuf, MM Sekretaris merangkap Anggota Ir. H. Suhadi Anggota Drs. H. Gunarto, MM Anggota Prof. DR. Sukarno, M.Si Anggota DR. Iwan Junaidi, S.Si, M.Pd Anggota Prof. DR. Sunandar, M.Pd Anggota Lift. Anis Ma’shumah, M.Ag Anggota Widadi, SH Anggota DR. Khumaedi, M.Si Anggota Musta’in, S.Ag, M.PdI Anggota Drs. Mulyani M. Noor, M.Pd Anggota Drs. V. Haryanto Anggota Dra. Asri Naryatiningsih, M.Pd Anggota Drs. Eliya Martinus Anggota

5 VISI, MISI & MOTTO BAN-SM
VISI : Terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/ madrasah yang profesional MISI : Mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yg efektif & efisien sbg bagian dari penjaminan mutu pendidikan. Mengembangkan perangkat akreditasi & mekanisme yg tepat & bermutu. Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola & pelaksana akreditasi. Mengembangkan jejaring akreditasi dgn berbagai pemangku kepentingan. Mengembangkan sistem informasi akreditasi sbg bagian dari akuntabilitas publik & mendukung pengambilan keputusan. Mengembangkan jejaring kemitraan dgn instansi akreditasi negara lain. MOTTO : Profesional, Terpercaya dan Terbuka

6 TUGAS BAP-S/M Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan lembaga BAN-S/M dan BAP-S/M. Merencanakan program akreditasi S/M. Menugaskan asesor utk melakukan visitasi. Mengadakan pelatihan asesor. Menetapkan hasil akreditasi. Menyampaikan laporan pelaksanaan akreditasi. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi. Mengumumkan hasil akreditasi. Mengelola sistem basis data akreditasi. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan akreditasi. Melakukan kesekretariatan BAP-S/M. Membuat tugas pokok dan fungsi. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.

7 TUGAS UPA-S/M KAB/KOTA
Memfasilitasi BAP-S/M dgn Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kankemenag utk mendapatkan data S/M yg akan diakreditasi. Mengusulkan jml S/M yg akan diakreditasi kpd BAP-S/M. Mengusulkan jml asesor yg dibutuhkan utk Kab/Kota ybs. Menyusun data S/M yg telah dan akan diakreditasi di tk Kab/Kota. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor. Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor. Melaporkan pelaksanaan kegiatan yg dilakukan oleh UPA-S/M. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M. Melaksanakan tugas lain yg ditetapkan oleh BAP-S/M.

8 INFORMASI APBD PROV. JATENG 2013
1. Prov. Jateng mendapat kuota sekolah. 2. Kuota : Jenjang Jml Kars. Banyumas Kars. Kedu Kars. Surakarta Kars. Pati Kars. Semarang Kars. Pekalongan a SD/MI : 550 sek 96 80 112 69 82 111 b SMP/MTs 200 sek 22 45 34 35 29 c SMA/MA 75 sek 6 5 16 19 15 14 d SMK 165 PK/KK 11 67 25 e SLB 10 sek - 8 1 JML 1.000 sek 135 141 237 153 152 182

9 JADWAL KEGIATAN (APBD PROV. JATENG)
Tgl 8 & 9 April 2013 : Sosialisasi per karesidenan Juni 2013 : Pembekalan Asesor Juli-September 2013 : Pelaksanaan Visitasi Juli – September 2013 : Monitoring Agst – Sept 2013 : Pelaporan Oktober 2013 : Pemantapan Oktober 2013 : Pleno Oktober 2013 : Pengolahan & Analisa Data Nopember 2013 : Rakor UPA - Evaluasi

10 Peningkatan peringkat akreditasi : ≥ 2 th
Murni Akreditasi Masa : habis Ulang Peningkatan peringkat akreditasi : ≥ 2 th 10

11 Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah/Madrasah
Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan Telah menamatkan peserta didik.  11

12 Persyaratan Mengikuti Akreditasi
Khusus SLB Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional S/M Memiliki sarana dan prasarana pendidikan; Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan; Melaksanakan kurikulum yang berlaku; Telah melaksanakan pendidikan dalam 4 tahun berturut-turut untuk SMALB dan SMPLB, 3 tahun berturut-turut untuk SDLB dan TKLB.

13 RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENDIKBUD 2010-2014 Permendiknas No. 2 Th. 2010
VISI KEMENDIKNAS 2010 – 2014 “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif” Layanan Prima Cerdas Komprehensif

14 MISI KEMENDIKNAS Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan Memperluas Keterjangkauan Layanan Pendidikan Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan Mewujudkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan 5. Menjamin Kepastian Memperoleh Layanan Pendidikan Ketersediaan Keterjangkauan Kualitas & Relevansi Kesetaraan Kepastian

15 Penerapan 8 SNP (PP No. 19/2005):
melalui Penerapan 8 SNP (PP No. 19/2005): ISI : Permendiknas No. 22 Th 2006 PROSES : Permendiknas No. 41 Th 2007 KOMPETENSI LULUSAN : Permendiknas No. 23 Th 2006 PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN : - Permendiknas No. 13 Th 2007 ttg Kasek - Permendiknas No. 16 Th 2007 ttg Guru - Permendiknas No. 24 Th 2008 ttg Tenaga Administrasi SARANA & PRASARANA : Permendiknas No. 24 Th 2007 PENGELOLAAN : Permendiknas No. 19 Th 2007 PEMBIAYAAN : PP No. 48 Th 2008 PENILAIAN PENDIDIKAN : Permendiknas No. 20 Th 2007

16 ( Jenjang : SD/MI; SMP/MTs; SMA/MA; SMK; SLB)
KOMPONEN AKREDITASI No 8 KOMPONEN ( Jenjang : SD/MI; SMP/MTs; SMA/MA; SMK; SLB) 4 KOMPONEN ( Jenjang : TK/RA ) 1 Standar Isi Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan 2 Standar Proses Standar Pendidik & Tendik 3 Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi, Proses, Penilaian 4 Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan Standar Sarpras, Pengelolaan, & Pembiayaan 5 Standar Sarana & Prasarana 6 Standar Pengelolaan 7 Standar Pembiayaan 8 Standar Penilaian Pendidikan

17 PROFESIONAL, TERPERCAYA & TERBUKA
salah satu alat kontrolnya AKREDITASI AKREDITASI SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN dilaksanakan oleh ASESOR yang PROFESIONAL, TERPERCAYA & TERBUKA A). BAP B). UPA SMA/MA; SMK; SLB TK/RA; SD/MI; SMP/MTs

18 PENGERTIAN AKREDITASI S/M Berdasarkan Permendikbud No. 59 Th 2012
Akreditasi S/M adlh suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yg telah ditetapkan utk memberikan penjaminan mutu S/M. Bukan utk membandingkan antar S/M. Berdampak keunggulan mutu. Mengingat pentingnya akreditasi sbg upaya utk meningkatkan mutu pendidikan nasional, maka pemerintah melalui Permendiknas No. 59 Th 2012 membentuk Bandan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Dlm pelaksanaannya BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) di tingkat Provinsi dan Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) di tingkat Kab/Kota.

19 TUJUAN AKREDITASI Memberikan informasi ttg kelayakan S/M atau program yg dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Memberikan rekomendasi ttg penjaminan mutu pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan yg diakreditasi dan pihak terkait.

20 MANFAAT HASIL AKREDITASI :
Membantu sekolah/madrasah dlm menentukan & mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah yg lain, pertukaran guru, & kerjasama yg saling menguntungkan. Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya. Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah. Motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional. Bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

21 PRINSIP AKREDITASI S/M
1. OBJEKTIF : menggambarkan kondisi yg sebenarnya 2. KOMPREHENSIF : meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. 3. ADIL : semua S/M diberlakukan sama dengan tdk membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial, budaya dan tdk memandang status S/M baik negeri ataupun swasta TRANSPARAN : harus disampaikan secara terbuka dan dpt diakses oleh siapa saja yg memerlukan. AKUNTABEL : harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya. PROFESIONAL : dilakukan oleh orang-orang yg memiliki kompetensi dan integritas.

22 STRUKTUR ORGANISASI ASESOR BAN – S/M Sekretariat Staf Operasional
Ketua Sekretaris Anggota Sekretariat Staf Operasional BAP – S/M Ketua Sekretaris Anggota Staf Operasional Sekretariat ASESOR UPA-S/M Koordinator Staf Pendukung

23 MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag 2. BAP-S/M umumkan kpd S/M agar menyampaikan usul diakreditasi 3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kandepag mengusulkan S/M yang akan diakreditasi 4. BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M 5. S/M MENGISI INSTRUMEN PENDUKUNG DAN INSTRUMEN AKREDITASI * 6. S/M mengirimkan Instrumen yang telah diisi ke BAP-S/M 7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi

24 YA Layak? TIDAK BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M
8. BAP-S/M menugaskan Asesor * laksanakan visitasi 9. Asesor * melaksanakan visitasi ke S/M 10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi 11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Terakredita si? TIDAK BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M 12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi 13. BAP-S/M laporkan hasil akreditasi ke BAN-S/M dan pihak terkait

25 Penjelasan : Penyusunan Rencana Jumlah & Alokasi S/M
Setelah BAN-S/M menetapkan strategi & sasaran S/M yg diakreditasi, BAP-S/M menyusun rencana jumlah & alokasi S/M yg akan diakreditasi dgn koordinasi Disdik Provinsi & Kanwil Depag utk tiap provinsi pd setiap tahunnya & jabaran alokasi utk setiap kab/kot. Pengumuman secara terbuka kepada S/M BAP-S/M mengumumkan scr terbuka kpd S/M utk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kab/Kot, Kandepag, UPA, & media lain.

26 Penjelasan : 3. Pengusulan Daftar S/M Disdik Provinsi & Kab/Kot, Kanwil Depag & Kandepag mengusulkan daftar nama & alamat S/M yg akan diakreditasi mengacu pd alokasi yg telah ditetapkan. 4. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke S/M; terdiri : a. Instrumen Akreditasi (IA) b. Petunjuk Teknis Pengisian IA c. Instrumen Pengumpulan Data & Informasi Pendukung d. Teknik Penskoran & Pemeringkatan Hasil Akreditasi

27 Penjelasan : 5. Pengisian IA & Instrumen Pengumpulan Data & Informasi Pendukung Keempat dokumen pada butir 4 merupakan satu kesatuan, utk itu sebelum mengisi instrumen, S/M harus mempelajari & memahami Petunjuk Teknis Pengisian IA. 6. Pengiriman Hasil Isian IA & Instrumen Pengumpulan Data & Informasi Pendukung ke BAP-S/M S/M mengirim hasil isian diatas serta mengajukan permohonan utk diakreditasi kpd BAP-S/M (SMA, MA, SMK, & SLB) dan UPA (TK/RA; SD/MI; SMP/MTs). Dilengkapi dgn surat pernyataan Ka S/M / Kepala Program Keahlian ttg Keabsahan Data, Data Identitas S/M

28 Penjelasan : 7. Penentuan Kelayakan Visitasi BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi (desk analysis) berdasar hasil isian IA. 8. Penugasan Tim Asesor BAP-S/M menetapkan & menugaskan tim asesor utk melaksanakan visitasi ke S/M 9. Pelaksanaan Visitasi dilaksanakan dgn jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, & validasi data hasil isian IA sesuai dgn kondisi yg ada di S/M. Setelah itu melaporkan ke BAP-S/M. 10. Verifikasi Hasil Visitasi BAP-S/M melkakukan verifikasi thd hasil visitasi yg telah dilakukan oleh tim asesor.

29 Penjelasan : 11. Penetapan Hasil Akreditasi S/M SK BAN-S/M No. 01/BAN-SM/LL/X/2007 tgl 31 Oktober 2007 ttg Pemberian Wewenang kpd BAP-S/M utk menetapkan Peringkat Akreditasi S/M, menyatakan bahwa : a. BAN-S/M memberikan wewenang kpd BAP-S/M utk atas nama BAN-S/M menetapkan peringkat akreditasi; b. Penetapan peringkat akreditasi S/M dilakukan dlm rapat pleno BAP-S/M; dan c. Rapat pleno BAP-S/M yg dimaksud pd butir (b) dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum & dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu orang anggota BAN-S/M.

30 Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih 50% jumlah anggota BAP-S/M & satu orang anggota BAN-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah utk mufakat. BAP-S/M segera menerbitkan sertifikat hasil akreditasi bagi S/M yg dinyatakan terakreditasi, bagi S/M yg dinyatakan tidak terakreditasi dikirim surat penjelasan beserta saran perbaikannya. Nilai akhir & peringkat akreditasi S/M yg dinyatakan terakreditasi jg dilengkapi dgn penjelasan/informasi kualitatif ttg kekuatan & kelemahan masing2 komponen & aspek akreditasi, termasuk saran2 tindak lanjut.

31 Penjelasan : Penerbitan Sertifikat BAP-S/M menerbitkan sertifikat hasil akreditasi bagi S/M yg telah dinyatakan terakreditasi utk semua jenjang & jenis pendidikan. Sertifikat akreditasi memuat nilai masing2 komponen (dlm angka) & peringkat akreditasi S/M yg dinyatakan dgn huruf A (sangat baik), B (baik), dan C (cukup). Disamping sertifikat akreditasi, BAP-S/M juga memberikan laporan lengkap hasil akreditasi kpd S/M.

32 Masa Berlakunya Akreditasi S/M :
Sertifikat akreditasi S/M berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Setelah periode lima tahun S/M harus diakreditas ulang. S/M diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya akreditasi berakhir S/M yg masa berlaku status akreditasinya berakhir & telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAP-S/M, maka hasil akreditasi S/M yg bersangkutan tetap berlaku dgn surat perpanjangan masa berlakunya akreditasi yg dikeluarkan oleh BAP-S/M. Apabila karena sesuatu hal BAP-S/M belum dpt mengeluarkan surat perpanjangan maka status akreditasi S/M tsb dinyatakan tetap berlaku.

33 S/M yg masa berlaku status akreditasinya telah berakhir & menolak utk diakreditasi ulang oleh BAP-S/M, maka status akreditasi S/M yg bersangkutan dinyatakan tidak berlaku. S/M yg menghendaki akreditasi ulang utk memperbaiki peringkat setelah melakukan perbaikan dpt mengajukan permohonan sekurang-kurangnya dua tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi.

34 Bagi satuan & program pendidikan yg tidak terakreditasi akan terkena sanksi sebagaimana diatur dlm Pasal 61 UU No 20 Th 2003, yaitu tidak boleh menyelenggarakan ujian akhir & tidak berhak menerbitkan ijazah. S/M atau pihak lain yg merasa tidak puas terhadap hasil akreditasi dpt menyampaikan keberatan kpd BAP-S/M dgn tembusan kpd BAN-S/M. Berdasarkan pengajuan keberatan tsb, BAN-S/M melakukan verifikasi & evaluasi serta menyampaikan hasilnya kpd BAP-S/M utk ditindaklanjuti.

35 Penjelasan : 13. Pelaporan Hasil Akreditasi & Penyampaian Bahan Rekomendasi Tindak Lanjut BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi S/M kpd Mendiknas. BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi S/M kpd Gubernur dgn tembusan kpd BAN-S/M, Disdik Prov, Kanwil Depag, Disdik Kab/Kot, Kandepag, & LPMP disertai bahan rekomendasi tindak lanjut. Depdiknas, Depag, Disdik Prov, Kanwil Depag, Disdik Kab/Kot, Kandepag, & penyelenggara melakukan pembinaan thd S/M dgn memperhatikan hasil akreditasi sesuai kewenangannya.

36 lanjutan: Laporan hasil akreditasi S/M jg dpt diakses oleh berbagai pihak terkait & yg berkepentingan dgn peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dgn alamat situs di

37 PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI
PERANGKAT AKREDITASI INSTRUMEN AKREDITASI PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI PEDOMAN PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN AKREDITASI ~ ~ ~

38 INSTRUMEN/PERANGKAT AKREDITASI PERMENDIKNAS
TK/RA  No. 52 Th 2009 SD/MI  No. 11 Th 2009 SMP/MTs  No. 12 Th 2009 SMA/MA  No. 52 Th 2008 SMK/MAK  No. 13 Th 2009 TKLB  No. 53 Th 2009 SDLB  No. 54 Th 2009 SMPLB  No. 55 Th 2009 SMALB  No. 56 Th 2009 Catatan : Instrumen akreditasi/tiap butir pernyataan : - tidak utk dikritisi; tetapi - utk dipahami

39 Keterkaitan antara: INSTRUMEN, JUKNIS, SERTA INSTRUMEN PENGUMPULAN
DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI 1. Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen Saudara harus memahami Juknis. 2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis. 3. Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung digunakan untuk memudahkan dalam mengisi butir instrumen akreditasi dan pengecekan data-data yang diperlukan. 4. Bukti fisik, dokumen, maupun fakta yang sama dapat digunakan untuk membuktikan atau mendukung jawaban dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.

40 CONTOH: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis, serta
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi TK/RA III. STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN B. Standar Proses Instrumen Akreditasi 64. TK/RA mengembangkan rencana pembelajaran.  A Rata-rata setiap bulan terdapat lebih dari 20 Rencana Kegiatan Harian (RKH)  B Rata-rata setiap bulan terdapat 16 – 20 Rencana Kegiatan Harian (RKH)  C Rata-rata setiap bulan terdapat 11 – 15 Rencana Kegiatan Harian (RKH)  D Rata-rata setiap bulan terdapat 6 – 10 Rencana Kegiatan Harian (RKH)  E Rata-rata setiap bulan terdapat kurang dari 6 Rencana Kegiatan Harian (RKH)

41 Instrumen Pengumpulan Data Dan Informasi Pendukung Akreditasi TK/RA
Petunjuk Teknis 64. Jawaban dibuktikan dengan melihat jumlah rata-rata Rencana Kegiatan Harian (RKH) dan Rencana Kegiatan Mingguan (RKM). Instrumen Pengumpulan Data Dan Informasi Pendukung Akreditasi TK/RA 64. Rencana Pembelajaran. Bulan Jumlah RKH Jumlah RKM Rata-rata

42 CONTOH: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis, serta
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SD/MI VI. STANDAR PENGELOLAAN Instrumen Akreditasi 94. Sekolah/Madrasah melaksanakan kegiatan kesiswaan.  A Memiliki 4 (empat) atau lebih dokumen kegiatan kesiswaan.  B Memiliki 3 (tiga) dokumen kegiatan kesiswaan.  C Memiliki 2 (dua) dokumen kegiatan kesiswaan.  D Memiliki 1 (satu) dokumen kegiatan kesiswaan.  E Tidak memiliki dokumen kegiatan kesiswaan.

43 Instrumen Pengumpulan Data Dan Informasi Pendukung Akreditasi SD/MI
Petunjuk Teknis 94. Kegiatan kesiswaan terdiri dari 4 (empat) dokumen yang terdiri dari : a. Memberikan layanan konseling. b. Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler. c. Melakukan pembinaan prestasi unggulan, dan d. Melakukan pelacakan alumni. Instrumen Pengumpulan Data Dan Informasi Pendukung Akreditasi SD/MI 94. Jenis kegiatan kesiswaan yang dilakukan sekolah/madrasah. a) _____________________________________________________ b) _____________________________________________________ c) _____________________________________________________ d) _____________________________________________________ e) _____________________________________________________

44 CONTOH: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis, serta
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTs VI. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Instrumen Akreditasi 50. Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).  A Sebanyak 76% - 100% guru berpendidikan S1 atau D-IV.  B Sebanyak 51% - 75% guru berpendidikan S1 atau D-IV.  C Sebanyak 26% - 50% guru berpendidikan S1 atau D-IV.  D Sebanyak 1% - 25% guru berpendidikan S1 atau D-IV.  E Tidak ada guru berpendidikan S1 atau D-IV. Petunjuk Teknis 50. Jawaban dibuktikan dengan memperlihatkan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perhitungan dilakukan dengan cara membandingkan jumlah guru berkualifikasi minimum S1 dan D-IV dengan jumlah seluruh guru.

45 Instrumen Pengumpulan Data Dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTs
50. Jumlah guru yang dimiliki program keahlian dan kualifikasinya. Jumlah guru: orang. Kualifikasi : No Tingkat pendidikan Jumlah dan status guru Jumlah GT* /PNS GTT** /Guru Bantu L P 1 S3/S2 2 S1 3 D4 4 D3/Sarjana Muda 5 D2 6 D1 7  SMA sederajat Keterangan: * GT = Guru tetap (bagi sekolah/madrasah swasta) ** GTT = Guru tidak tetap (baik sekolah/madrasah negeri atau swasta)

46 CONTOH: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis, serta
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMA/MA VIII. STANDAR PENILAIAN Instrumen Akreditasi 156. Sekolah/Madrasah mengoordinasikan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.  A Sekolah/Madrasah mengoordinasikan ulangan tengah semester dan akhir semester.  B Sekolah/Madrasah mengoordinasikan ulangan akhir semester saja.  C Sekolah/Madrasah mengoordinasikan ulangan tengah semester saja.  D Tidak tentu.  E Tidak pernah.

47 Bentuk/jenis koordinasi
Petunjuk Teknis 156. Jawaban dibuktikan dengan Surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang kepanitiaan ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMA/MA 156. Koordinasi ulangan tengah semester dan akhir semester. No. Bentuk/jenis koordinasi Tgl pelaksanaan 1 2

48 CONTOH: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis, serta
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMK/MAK I. STANDAR ISI Instrumen Akreditasi 8. Program Praktik Kerja Industri (prakerin) dilaksanakan sesuai dengan alokasi waktu pada struktur kurikulum.  A Siswa melakukan prakerin selama 2 bulan (setara 500 jam atau lebih), mengikuti jam kerja karyawan/pegawai.  B Siswa melakukan prakerin selama 2 bulan, tidak mengikuti jam kerja karyawan/pegawai.  C Siswa melakukan prakerin kurang dari 2 bulan, mengikuti jam kerja karyawan/pegawai.  D Siswa melakukan prakerin kurang dari 2 bulan, tidak mengikuti jam kerja karyawan/pegawai.  E Siswa tidak melakukan prakerin.

49 Jumlah Siswa yang Prakerin
Petunjuk Teknis 8. Jawaban dibuktikan dengan data tentang pelaksanaan prakerin siswa di DU/DI (seperti adanya jadwal pelaksanaan, dan surat keterangan bahwa siswa telah melaksanakan prakerin). Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMK/MAK 8. Data Prakerin siswa di DU/DI No. Nama DU/DI Jumlah Siswa yang Prakerin Waktu Prakerin Lama Prakerin 1 2 3 4

50 CONTOH: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis, serta
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SDLB-A (TUNANETRA) II. STANDAR PROSES Instrumen Akreditasi 24. Kepala sekolah/madrasah melakukan evaluasi dengan memperhatikan aspek pembelajaran dan aspek kinerja guru.  A Dengan memperhatikan 2 aspek evaluasi yaitu pembelajaran dan kinerja guru.  B Dengan memperhatikan 1 aspek evaluasi yaitu pembelajaran.  C Dengan memperhatikan 1 aspek evaluasi yaitu kinerja guru.  D Evaluasi dilakukan tetapi tidak memperhatikan kedua aspek evaluasi.  E Tidak ada proses evaluasi.

51 Nama guru yg dievaluasi
Petunjuk Teknis 24. Jawaban dibuktikan dengan catatan hasil evaluasi pembelajaran dan kinerja guru oleh kepala sekolah/madrasah. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SDLB-A (TUNANETRA) 24. Evaluasi pembelajaran dan kinerja guru. No. Tgl evaluasi Nama guru yg dievaluasi Aspek yang dievaluasi 1 2 3 4

52 PEDOMAN PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI
1. Pedoman Penskoran Akreditasi

53 Jumlah Butir Instrumen Akreditasi
No Komponen Akreditasi Jumlah Butir SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK (1 ) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) 1. Standar Isi 18 17 15 2. Standar Proses 11 12 10 13 3. Standar Komp. Lulusan 20 25 31 4. Standar Pendidik & Tendik 19 26 5. Standar Sarana &Prasarana 28 30 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian 22 21 Jumlah 157 169 165 185

54 Jumlah Butir Instrumen Akreditasi
TK/RA No Komponen akreditasi Jumlah Butir Nomor butir 1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan 11 1 – 11 2. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK/RA 46 12 – 57 3. Standar Isi, Proses, dan Penilaian 31 4. Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Pebiayaan 17 JUMLAH 105

55 Contoh : PERHITUNGAN PENSKORAN TK/RA
No Komponen Jml Butir Jml Bobot Butir Skor Maks Butir Bobot Komponen Jml skor Tertimb maks Jml Skor Tertimb Perolehan Skor Komponen Akreditasi N.Akreditasi Komponen Skala Ratusan (1) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) ( 8 )* ( 9 )** ( 10 )*** 1 Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan 11 35 4 10 140 107 7,64 76 2 Standar Pendidik & Tendik 46 134 30 536 500 27,99 93 3 Standar Isi, Proses, Penilaian 31 83 332 300 27,11 90 Standar Sarpras, Pengelolaan, & Pembiayaan 17 52 208 200 28,85 96 Nilai Akhir Akreditasi 91,58 ~ 92 Peringkat Akreditasi A Ket. : * Jumlah total dari bobot butir tiap pernyataan x skor butir perolehan(A= 4; B=3; C=2; D=1; E=0) ** Kolom 8 / kolom 7 X kolom *** Kolom 9 / kolom 6 X Kolom 3, 4, 5, 6, 7 sudah ketentuan

56 Catatan khusus : TK/RA Tabel. Skor Tertimbang Perolehan Komponen Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan No. Butir Jawaban Skor Butir Perolehan Bobot Butir Skor Tertimbang Perolehan *) (1) (2) (3) (4) (5) 1 A 4 16 2 3 12 C 8 5 B 6 9 7 D 10 11 Jumlah ( Usia 4 – 5 ) 35 106 *) Skor Tertimbang Perolehan = Skor Butir Perolehan x Bobot Butir

57 Skor Tertimbang Perolehan *) **) 107 diperoleh dari ( 106 + 108 ) / 2
Lanjutan No. Butir Jawaban Skor Butir Perolehan Bobot Butir Skor Tertimbang Perolehan *) (1) (2) (3) (4) (5) 1 A 4 16 2 3 12 B 5 6 C 7 8 9 10 D 11 Jumlah ( Usia 5 – 6 ) 35 108 Rata-rata 107 ** **) 107 diperoleh dari ( ) / 2

58 Contoh : PERHITUNGAN PENSKORAN SD/MI
No Komponen Jml Butir Jml Bobot Butir Skor Maks Butir Bobot Komponen Jml skor Tertimb maks Jml Skor Tertimb Perolehan Skor Komponen Akreditasi N.Akreditasi Komponen Skala Ratusan (1) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) ( 8 )* ( 9 )** ( 10 )*** 1 Standar Isi 18 55 4 15 220 154 10,50 70 2 Standar Proses 11 32 128 120 14,06 94 3 Standar Komp. Lulusan 17 54 13 216 200 12,04 93 Standar Pendk & Tendik 19 56 224 198 13,26 88 5 Standar Sarpras 25 77 308 278 9,93 90 6 Standar Pengelolaan 20 67 10 268 7,46 75 7 Standar Pembiayaan 78 312 300 9,62 96 8 Standar Penilaian 22 61 244 9,92 Nilai Akhir Akreditasi 86,79 ~ 87 Peringkat Akreditasi A Ket. : * Jumlah total dari bobot butir tiap pernyataan x skor butir perolehan (A= 4; B=3; C=2; D=1; E=0) ** Kolom 8 / kolom 7 X kolom *** Kolom 9 / kolom 6 X Kolom 3, 4, 5, 6, 7 sudah ketentuan

59 Contoh : PERHITUNGAN PENSKORAN SMP/MTs
No Komponen Jml Butir Jml Bobot Butir Skor Maks Butir Bobot Komponen Jml skor Tertimb maks Jml Skor Tertimb Perolehan Skor Komponen Akreditasi N.Akreditasi Komponen Skala Ratusan (1) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) ( 8 )* ( 9 )** ( 10 )*** 1 Standar Isi 17 45 4 13 180 128 9,24 71 2 Standar Proses 12 34 15 136 125 13,79 92 3 Standar Komp. Lulusan 20 60 240 208 11,27 87 Standar Penddik &Tendik 26 72 288 244 12,71 85 5 Standar Sarpras 28 77 308 296 11,53 96 6 Standar Pengelolaan 61 11 198 8,93 81 7 Standar Pembiayaan 25 74 10 210 7,09 8 Standar Penilaian 21 205 84 Nilai Akhir Akreditasi 83,80~84 Peringkat Akreditasi B Ket. : * Jumlah total dari bobot butir tiap pernyataan x skor butir perolehan (A= 4; B=3; C=2; D=1; E=0) ** Kolom 8 / kolom 7 X kolom *** Kolom 9 / kolom 6 X Kolom 3, 4, 5, 6, 7 sudah ketentuan

60 Contoh : PERHITUNGAN PENSKORAN SMA/MA
No Komponen Jml Butir Jml Bobot Butir Skor Maks Butir Bobot Komponen Jml Skor Tertimb Maks Jml Skor Butir Jml Skor Tertimb Perolehan Skor Komponen Akreditasi N.Akreditasi Komp. Skala Ratusan (1) ( 2 ) (3) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) # ( 8 ) ( 9 )* (10 )** ( 11 )*** 1 Standar Isi 15 1,00 4 60 44 44,00 11,00 73 2 Standar Proses 10 40 30 30,00 7,50 75 3 Standar Komp. Lulusan 25 0,40 87 34,80 8,70 Standar Pendidik &Tendik 20 0,75 71 53,25 13,31 89 5 Standar Sarpras 0,50 106 53,00 13,25 88 6 Standar Pengelolaan 67 33,50 8,38 84 7 Standar Pembiayaan 0,60 81 48,60 12,15 8 Standar Pnilaian 78 39,00 9,75 98 Nilai Akhir Akreditasi 336,15 84,04~84 Peringkat Akreditasi B Keterangan : * Jumlah skor butir X bobot butir ( kolom 8 X kolom 4 ) ** Kolom 9 / kolom 7 X kolom *** Kolom 10 / kolom 6 X (atau skor tertimb perolehan / skor tertimb maks X 100 ) Kolom 3, 4, 5, 6, 7 sudah ketentuan; # = jml butir X skor butir maks X bobot butir

61 Contoh : PERHITUNGAN PENSKORAN SMK/MAK
No Komponen Jml Butir Jml Bobot Butir Skor Maks Butir Bobot Komponen Jml skor Tertimb maks Jml Skor Tertimb Perolehan Skor Komponen Akreditasi N.Akreditasi Komp. Skala Ratusan (1) ( 2 ) (3) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) # ( 8 )* ( 9 )** ( 10 )*** 1 Standar Isi 18 54 4 12 216 168 9,33 78 2 Standar Proses 13 43 15 172 110 9,59 64 3 Standar Komp. Lulusan 31 96 384 374 12,66 97 Standar Penddik & Tendik 25 81 324 228 10,56 70 5 Standar Sarpras 252 10,11 6 Standar Pengelolaan 26 80 10 320 224 7,00 7 Standar Pembiayaan 83 11 332 245 8,12 74 8 Standar Penilaian 21 65 260 209 8,84 Nilai Akhir Akreditasi 76,21~76 Peringkat Akreditasi B Ket : * Jumlah total dari bobot butir tiap pernyataan X skor butir perolehan (A= 4; B=3; C=2; D=1; E=0) ** Kolom 8 / kolom 7 X kolom *** Kolom 9 / kolom 6 X Kolom 3, 4, 5, 6, 7 sudah ketentuan; # = jml bobot butir X skor butir maks

62 Contoh : PERHITUNGAN PENSKORAN SDLB-B (Tuna Rungu)
No Komponen Jml Butir Jml Bobot Butir Skor Maks Butir Bobot Komponen Jml skor Tertimb maks Jml Skor Tertimb Perolehan Skor Komponen Akreditasi N.Akreditasi Komp. Skala Ratusan (1) ( 2 ) (3) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) # ( 8 )* ( 9 )** ( 10 )*** 1 Standar Isi 15 55 4 220 167 11,39 76 2 Standar Proses 11 43 172 91 7,94 53 3 Standar Komp. Lulusan 18 66 10 264 145 5,49 Standar Penddik & Tendik 63 252 177 10,54 70 5 Standar Sarpras 32 106 424 320 7,55 75 6 Standar Pengelolaan 20 304 249 12,29 82 7 Standar Pembiayaan 25 364 270 7,42 74 8 Standar Penilaian 22 79 316 214 6,77 68 Nilai Akhir Akreditasi 69,37~69 Peringkat Akreditasi C Ket : * Jumlah total dari bobot butir tiap pernyataan X skor butir perolehan (A= 4; B=3; C=2; D=1; E=0) ** Kolom 8 / kolom 7 X kolom *** Kolom 9 / kolom 6 X Kolom 3, 4, 5, 6, 7 sudah ketentuan; # = jml bobot butir X skor butir maks

63 Ketentuan Pembulatan. Dalam proses penghitungan tidak ada pembulatan
Pembulatan pada Nilai Akreditasi Komponen, ditulis 2 angka dibelakang koma. Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan ditulis dalam bentuk Angka Bulat. Nilai Akhir Hasil Akreditasi (NA) ditulis dalam bentuk angka bulat tanpa koma. Prosen pembulatan dalam penentuan NA a. Bila sama atau diatas 0,50 menjadi 1; b. Bila dibawah 0,50 menjadi 0.

64 Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Peringkat akreditasi A (Amat Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi (NA) lebih besar atau sama dengan 86 sampai dengan 100 (86 ≤ NA ≤ 100) Peringkat akreditasi B (Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi (NA) lebih besar atau sama dengan 71 sampai dengan 85 (71 ≤ NA ≤ 85) 3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi (NA) lebih besar atau sama dengan 56 sampai dengan 70 (56 ≤ NA ≤ 70)

65 S/M dinyatakan Terakreditasi jika :
Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56. Tidak lebih dari dua Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 56. Tidak ada Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 40. S/M dinyatakan Tidak Terakreditasi (TT), jika tidak memenuhi kriteria diatas.

66 Contoh Nilai Akreditasi :
No Komponen Akreditasi Nilai Komponen Skala Ratusan Sek. A Sek. B Sek. C Sek. D 1 Standar Isi 73 56 81 76 2 Standar Proses 75 80 3 Standar Komp. Lulusan 87 89 49 61 4 Standar Pend. dan Tendik 90 57 5 Standar Sarpras 88 55 39 6 Standar Pengelolaan 84 91 7 Standar Pembiayaan 86 53 8 Standar Penilaian 98 97 62 Nilai Akhir Akreditasi 68 Peringkat Akreditasi B A TT Sekolah A : Terakreditasi B Sekolah B : Terakreditasi A Sekolah C dan D : Tidak Terakreditasi ( TT )

67 Masa Berlakunya Peringkat Akreditasi :
Peringkat Akreditasi Sekolah/Madrasah berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat akreditasinya Sekolah/Madrasah wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang 6 ( enam ) bulan sebelum habis masa berlakunya Sekolah/Madrasah yang menghendaki akreditasi ulang sekurang-kurangnya setelah 2 (dua ) tahun Sekolah/Madrasah yang masa berlakunya habis dan telah mengajukan, tetapi belum dilaksanakan akreditasi oleh BAP-S/M, Sekolah/Madrasah yang bersangkutan tetap menggunakan peringkat akreditasi terakhir. Sekolah/Madrasah yang peringkat akreditasinya berakhir dan menolak untuk diakreditasi, peringkat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku. 67

68 V I S I T A S I 1. PENGERTIAN : Kunjungan ke sekolah/madrasah oleh asesor untuk melakukan klarifikasi (minta penjelasan), verifikasi (pencermatan ulang), validasi (kesahihan/keabsahan) dan informasi yang telah disampaikan oleh sekolah/madrasah melalui pengisian Instrumen Akreditasi (IA) 2. TUJUAN : - meningkatkan kecermatan, keabsahan, kesesuaian antara fakta dengan data IA - mencari data dan informasi tambahan 3. CARA VISITASI : - kunjungan; pengamatan lapangan; - wawancara; - klarifikasi; verifikasi; validasi; - pendalaman hal-hal khusus

69 Prinsip - Prinsip Visitasi :
EFEKTIF mampu menjaring informasi yang akurat dan valid EFISIEN dibatasi hal-hal yang pokok saja OBJEKTIF berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator yang diamati MANDIRI mendorong sekolah/madrasah untuk melakukan evaluasi diri secara akurat

70 Petugas Visitasi (Asesor) :
- telah memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan - diangkat dan ditugasi oleh BAP – S/M - memiliki tanggung jawab akan tugasnya - berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan akreditasi - hasil mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya - merahasiakan hasil visitasi - melaporkan secara objektif kepada BAP – S/M; maka penggalian data, informasi dari berbagai sumber ; wawancara, menelaah dokumen dengan sungguh-sungguh - bekerja dengan objektif, bertanggung jawab, bebas dari tekanan, hasil dapat dipertanggungjawabkan

71 Tata Cara Visitasi 1). Persiapan visitasi oleh asesor
2). Klarifikasi, verifikasi, serta validasi data dan informasi oleh asesor 3). Klarifikasi temuan oleh tim asesor dan sekolah/madrasah 4). Penyusunan laporan tim asesor berdasarkan laporan individual 5). Penyerahan laporan tim asesor kepada BAP-S/M

72 Penjelasan : a). Persiapan Visitasi :
1. mempelajari dan mencermati hasil Instrumen Akreditasi dan data pendukung dari S/M yang bersangkutan 2. membuat Surat Pernyataan Asesor tentang Pelaksanaan Tugas Visitasi b). Klarifikasi, verifikasi, validasi dan informasi : 1. temu awal 2. membandingkan data dan informasi melalui Instrumen Akreditasi dengan kondisi nyata melalui pengamatan, observasi kelas, wawancara, pencermatan ulang data/informasi 3. mencari data/informasi tambahan 4. poin 2 & 3  setiap asesor berdiri sendiri-sendiri; masing- masing asesor meliputi 8 komponen DILARANG diadakan pembagian komponen 5. Kepala S/M membuat Surat Pernyataan tentang Pelaksanaan Visitasi

73 c). Klarifikasi Temuan :
1. temu asesor dengan warga S/M 2. pencocokan hasil visitasi dengan Instrumen Akreditasi setiap komponen; Seperti poin b.4 ~ setiap asesor berdiri sendiri-sendiri; masing-masing asesor 8 komponen DILARANG diadakan pembagian komponen. 3. S/M memiliki hak jawab d). Penyusunan Laporan : 1. tim asesor menyusun laporan individual; Catatan : - dibuat oleh masing-masing asesor - dilarang kompromi 2. diskusi laporan individual; dengan hasil : laporan “hasil visitasi” (BUKAN hasil jumlah 2 (dua) asesor dibagi 2 dan “perumusan rekomendasi” yang dibuat pada lembar tersendiri  laporan tim

74 e). Penyerahan Laporan :
1. laporan individual 2. laporan tim 3. Pernyataan Kepala S/M tentang Pelaksanaan Visitasi 4. saran-saran pembinaan, pengembangan, dan lain-lain 5. disampaikan kepada BAP – S/M : - TK/RA; SD/MI; SMP/MTs  ke UPA Wil. S/M - SMA/MA; SMK  ke BAP S/M - segera setelah visitasi selesai (sangat diharapkan 2 (dua) hari setelah visitasi dan paling lambat 6 (enam) hari / 1 (satu) minggu setelah visitasi f). Pembiayaan : dibiayai oleh BAP – S/M u.p UPA Kabupaten/Kota sesuai MoU g). Monitoring : setelah visitasi selesai, BAP-S/M mengadakan monitoring terhadap pelaksanaan tugas asesor

75 NORMA PELAKSANAAN AKREDITASI
1. KEJUJURAN : ● S/M : - data/informasi yang diberikan harus jujur - memberikan kemudahan administratif; menyediakan data yang diperlukan - mengijinkan tim asesor melakukan pengamatan, wawancara, pengkajian ulang data pendukung ● Asesor : - proses verifikasi dan validasi dilaksanakan secara jujur dan benar, sehingga bermanfaat dan objektif - hindari pengambilan keputusan yang merugikan pihak manapun 2. INDEPENDENSI: ● S/M : - dalam evaluasi diri harus mandiri, tidak terpengaruh oleh intervensi siapapun/dari manapun bebas dari pertentangan kepentingan

76 ●. Asesor : - dalam visitasi juga harus mandiri, tidak terpengaruh
● Asesor : - dalam visitasi juga harus mandiri, tidak terpengaruh oleh intervensi siapapun/dari manapun TIDAK DIPERBOLEHKAN MENERIMA LAYANAN DAN PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN : SEBELUM, SELAMA DAN SESUDAH PROSES VISITASI YANG MUNGKIN AKAN BERPENGARUH TERHADAP HASIL VISITASI keputusan tim asesor harus bebas dari pertentangan kepentingan, baik dari pihak S/M maupun tim asesor sendiri 3. PROFESIONALISME : ● S/M : - dalam melaksanakan evaluasi diri harus benar-benar memahami ketentuan dan prosedur jika diperlukan dapat konsultasi ke BAP-S/M ● Asesor : - benar-benar memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan akreditasi cakap dalam menggunakan perangkat akreditasi memberikan penilaian berdasarkan profesionalismenya

77 ● Asesor : - mampu memberikan saran-saran/masukan yang membangun : perbaikan, pengembangan dan peningkatan kinerja S/M bersedia menerima pernyataan tidak puas dari S/M yang divisitasi 4. KEADILAN : S/M dan Asesor ; - evaluasi diri dan visitasi semua S/M negeri atau swasta diperlakukan sama - dilaksanakan sesuai norma, kriteria, standar, mekanisme, prosedur kerja secara adil dan atau tidak diskriminatif - tim asesor harus terbebas dari bias-bias yang mempengaruhi penilaian 5. KESEJAJARAN : S/M dan Asesor; - kedudukan asesor dan warga S/M adalah sejajar - asesor dilarang melakukan penekanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya

78 6. KETERBUKAAN : ● S/M : - terbuka menyampaikan data dan informasi ● Asesor : - transparan didalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur/mekanisme kerja, jadwal dan sistem penilaian akreditasi ( Catatan : S/M sudah diberi sosialisasi masalah akreditasi dan visitasi) MENJAGA KERAHASIAAN DOKUMEN DAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN OLEH SETIAP WARGA S/M 7. AKUNTABILITAS : S/M dan Asesor : - bersama-sama menjaga akuntabilitas dari proses dan hasil akreditasi kesalahan dan penyimpangan dalam proses visitasi atau pelanggaran terhadap norma-norma visitasi, S/M dapat melaporkan ke BAP-S/M ( Telepon : (024) )

79 8. BERTANGGUNGJAWAB : S/M dan Asesor : dapat mempertanggungjawabkan semua penilaian dan keputusannya sesuai dengan aturan, prosedur dan prinsip akreditasi 9. BEBAS INTIMIDASI : BAP-S/M; S/M, responden dan asesor : - terbebas dari intimidasi dari manapun/siapapun 10. MENJAGA KERAHASIAAN : BAP-S/M, asesor : - harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terjaring dalam proses akreditasi - data dan informasi harus digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi

80 11. KEUNGGULAN MUTU : S/M : - proses akreditasi untuk mendorong usaha-usaha peningkatan mutu, bukan sekedar memperoleh peringkat akreditasi hasil akreditasi untuk usaha : pemberdayaan, pengembangan, peningkatan kinerja untuk mencapai keunggulan mutu

81 LARANGAN BAGI ASESOR DAN S/M : Asesor : 1
LARANGAN BAGI ASESOR DAN S/M : Asesor : 1. dilarang melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun secara tersirat kepada S/M dilarang melakukan perjanjian/kesepakatan dengan S/M yang dapat tidak objektifitasnya hasil visitasi dilarang menerima apapun dari S/M yang akan mempengaruhi hasil akreditasi dilarang membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi S/M : 1. dilarang menghambat proses visitasi dilarang memanipulasi data dan informasi / memberikan keterangan yang tidak betul dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M yang akan berdampak pada objektifitas hasil akreditasi

82 TATA KRAMA PELAKSANAAN VISITASI :
- melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif - menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif - tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden - tidak menggurui responden - tidak merasa berkedudukan lebih tinggi - bersahabat dan membantu secara profesional - menghindari suasana menekan - tidak mengada-ada - tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi - menyesuaikan diri dengan budaya setempat, dan - menunjukkan adanya kekompakan tim.

83 TATA TERTIB PELAKSANAAN VISITASI :
datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yg telah ditetapkan menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang), dan berpakaian rapi dan sopan.

84 MONEV Asesor : 17 butir MONEV Asesor saat visitasi dilakukan S/M
ISI MONEV : Asesor : 17 butir No. 8. Apakah Saudara (asesor) menemukan perbedaan/kesenjangan penilaian pada setiap komponen standar (8 standar) dengan instrumen akreditasi yang diisi S/M? No. 16.Saran/pendapat Saudara (asesor) agar pelaksanaan kegiatan akreditasi lebih baik. saat visitasi dilakukan

85 S/M : 25 butir No. 9. Apakah dalam pelaksanaan akreditasi, sekolah/madrasah Bapak/Ibu/Sdr menyediakan biaya khusus untuk menunjang hal tersebut ? a. Tidak karena alasan b. Ya, adapun pembiayaan tersebut digunakan untuk ; 1) photo copy dokumen 2) tambahan transpor asesor 3) lainnya sebutkan No. 21. Apakah sekolah/madrasah memberikan sesuatu (uang/barang) kepada asesor sebagai tanda terima kasih kepada asesor? a. Tidak b. Ya, dalam bentuk apa?

86 RINCIAN & PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA BAP-S/M
LAIN-LAIN RINCIAN & PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA BAP-S/M Pembinaan Jenjang S/M : SD/MI : Prof. DR. Sunandar, M.Pd Dra. Asri Naryatiningsih, M.Pd Lift. Anis Ma’shumah, M.Ag SMP/MTs : DR. Iwan Junaedi, S.Si, M.Pd Drs. H. Gunarto, MM Musta’in, S.Ag, M.PdI 3. SMA/MA : DR. Khumaedi, M.Si Widadi, SH Drs. HM Zain Yusuf, MM 4. SMK : Ir. H. Suhadi Drs. Eliya Martinus Drs. Mulyani M. Noor, M.Pd 5. SLB : Prof. DR. Sukarno, M.Si Drs. V. Haryanto Drs. H. Subarjo, MM

87 Pembinaan Wilayah : 1. Kars. Surakarta : Ir. H. Suhadi
Drs. H. Subarjo, MM 2. Kars. Pati : Drs. HM Zain Yusuf, MM Dra. Asri Naryatiningsih, M.Pd 3. Kars. Semarang : Widadi, SH Drs. V. Haryanto 4. Kars. Pekalongan : Drs. H. Gunarto, MM DR. Khumaedi, M.Si Drs. Mulyani M. Noor, M.Pd 5. Kars. Banyumas : Prof. DR. Sukarno, M.Si DR. Iwan Junaedi, S.Si, M.Pd Drs. Eliya Martinus 6. Kars. Kedu : Prof. DR. Sunandar, M.Pd Lift. Anis Ma’shumah, M.Ag Musta’in, S.Ag, M.PdI

88 CATATAN : Akreditasi yg meliputi semua aspek/komponen penyelenggaraan pendidikan dipakai sebagai salahsatu unsur pembinaan pengelolaan pendidikan. Akreditasi dilakukan dlm rangka melihat diri sendiri seberapa banyak potensi yg dipunyai utk selalu dikembangkan, seberapa banyak kekurangan yg perlu diperbaiki dlm rangka kedepan pengelolaan pendidikan & hasil pendidikan lebih baik, sehingga akreditasi utamanya bukan utk siapa-siapa, tetapi utk kepentingan satuan pendidikan/sekolah/madrasah itu sendiri. 2. Akreditasi harus disikapi oleh seluruh aparat penyelenggara satuan pendidikan/S-M sbg sesuatu yg tidak menakutkan, tetapi merupakan sesuatu yg rutin dan terus menerus dilihat dan dievaluasi sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan & peningkatan kualitas SDM/lulusan.

89 TERIMA KASIH


Download ppt "SOSIALISASI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google