Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH."— Transcript presentasi:

1 DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH

2 Beberapa Istilah 1. Law: Hukum 2. Ius: Hukum 3. Lex atau legal: Undang-undang 4. Jurisprudence: Ilmu hukum 2

3 Definisi PIH 3 PengantarIlmu Hukum Introduction/Memperkenalkan poko2/prinsip ilmu hukum Ilmu yang membahas seluk- beluk mengenai hukum Bidang kajian hukum sebagai pengantar dan berusaha menjelaskan pokok-pokok atau bagian-bagian hukum yang mendasar serta keterkaitan hukum sebagai ilmu Memperkenalkan hukum secara keseluruhan dalam garis besarnya

4 Abstrak Ilmu Hukum Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sampai sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan, bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v). 4

5 Definisi Ilmu Hukum Ilmu hukum menurut penglihatan saya, adalah sekadar hukum dalam seginya yang paling umum. Setiap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan adalah suatu kegiatan ilmu hukum, sekalipun nama yang umumnya dipakai dalam bahasa Inggris dibatasi dalam artiannya sebagai aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental (Holmes). 5

6 Ruang lingkup Ilmu Hukum 1. Asas-asas hukum 2. Sistem formal hukum 3. konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat 4. Kepentingan-kepentingan sosial yang dilindungi hukum 5. Ingin mengetahui hakekat hukum, dari mana munculnya, apa yang dilakukannya dan dengan cara- cara/sarana-sarana apa ia melakukan hal itu. 6. Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum 6

7 Lanjutan… 7. Mempelajari perkembangan hukum : apakah hukum itu sejak dahulu sama dengan yang kita kenal sekarang ini? Bagaimanakah hukum berubah dari masa ke masa? 8. Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa 9. Mempelajari kedudukan hukum dalam masyarakat 10. Apakah ilmu hukum dapat disebut sebagai ilmu? Bagaimanakah sifat dan karakter keilmuannya? 7

8 Ruang Lingkup Ilmu Hukum Disipilin Hukum 8 Bersegi Umum Bersegi Khusus Ilmu Hukum Filssafat Hukum Ilmu tentang Kaidah (Normwissenschaft) Ilmu tentang pengertian (begrijpenwissenschaft) Ilmu tentang kenyataan (tatschenwissenschaft) Nilai, Asas, Hakikat dan Aliran/mazhab Hukum Politik Hukum Teknologi Hukum Tata Hukum Penelitian Hukum Pembentukan Hukum Penemuan Hukum Penegakan Hukum HTN, HAN, HPer, HPin, HI, dan Hukum Acara Muhamad Erwin & Firman Fready Busroh, 2012

9 Pengertian Hukum  Immanuel Kant mengatakan bahwa Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht (masih juga para sarjana hukum mencari-cari definisi tentang hukum)  L.J. Van Apeldoorn mengatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi hukum karenna seginya dan demikian luasnya.  Sudirman Kartohadiprojo dan Lili Rasyidi juga mengatakan bahwa hukum sulit didefinisikan dan pasti terdapat perbedaan pendapat. 9

10 Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto : 1. Hukum sebagai ilmu Pengetahuan; 2. Hukum sebagai disiplin suatu ajaran; 3. Hukum sebagai kaidah; 4. Hukum sebagai tata hukum; 5. Hukum sebagai keputusan penguasa; 6. Hukum sebagai petugas; 7. Hukum sebagai proses pemerintahan; 8. Hukum sebagai perilaku yang ajek/teratur; 9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai; dan 10. Hukum sebagai seni / estetika. 10

11 Sebab sulitnya Definisi Hukum  Karena luasnya lapangan hukum;  Kemungkinan meninjau hukum dari berbagai sudut (filsafat, politik, sosiologi, sejarah, dsb.)  Objek (sasaran) dari hukum adalah masyarakat, padahal masyarakat senantiasa berubah dan berkembang sehingga definisi dari hukum juga akan berubah-ubah pula. 11

12 Pendapat….!!! 12 Apa ya hukum itu…???

13 UNSUR-UNSUR HUKUM 1. Mengatur tingkah laku masyarakat; 2. Peraturan itu diadakan oleh badan resmi; 3. Bersifat memaksa; dan 4. Terdapat sanksi yang tegas. 13

14 CIRI-CIRI HUKUM 1. Adanya perintah dan/atau larangan 2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi 14

15 SIFAT HUKUM 1. Sifat Mengatur 2. Sifat Memaksa 15

16 Objek Ilmu Hukum Hukum dalam arti luas 16

17 FUNGSI HUKUM Lawrence M. Friedman  Pengawasan atau pengendalian sosial (social control)  Penyelesaian sengketa (dispute settlement);  Rekayana sosial (social engineering) 17

18 TEORI FUNGSI HUKUM 1. Teori etis (ethische theori); 2. Teori Utilitis(utiliteis theori); 3. Teori campuran(verenigings theori/gemengde theori) 18

19 Hakikat Ilmu Hukum 1. Universal 2. interdisipliner 19

20 C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA


Download ppt "DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google