Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh PASAL 22.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh PASAL 22."— Transcript presentasi:

1 PPh PASAL 22

2 DEFINISI DAN OBJEK PPh ps. 22
Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya. Impor Barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendahara-wan pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar jenis Pertamax, Pertamax Super dan gas. Dan lain-lain ditentukan dengan UU.

3 BUKAN OBJEK PPh PASAL 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tidak terutang PPh. Dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 22. Impor Barang yang dibebaskan dari Bea Masuk. Impor sementara jika akan di ekspor kembali. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp dan tdk meru-pakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda pos. Atas impor emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan SKB. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPN. Re-impor barang-barang yg telah diekspor utk tujuan perbaikan, penger-jaan dan pengujian.

4 PEMUNGUT PPh PASAL 22 Pemungut PPh pasal 22:
Bank Devisa + Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atas impor. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan bendaharawan pemerintah pusat/daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian dari APBN. BUMN/D yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara/daerah. BI, BPPN, Bulog, Telkom, PLN, PT. GIA, PT. Indosat, PT. KS, Pertamina dan bank2 BUMN yang melakukan pemelian yang dananya APBN. Pertamina serta badan usaha lain yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis pertamax, pertamax super, gas atas penjualan hasil produksinya.

5 TARIF PPh PASAL 22 Importir yang memiliki API (angka pengenal importir); tarif 2.5% PPh pasal 22 = 2.5% x Nilai Impor Importir yang tidak memiliki API, tarif 7.5% PPh pasal 22 = 7.5% x Nilai Impor Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7.5% dari harga jual lelang PPh pasal 22 = 7.5% x Harga Jual Lelang Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1.5% PPh pasal 22 = 1.5% x Pembelian Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU swasta; tarif 0.3% PPh pasal 22 = 0.3% x Penjualan Penebusan premium, solar, pertamax o/ SPBU Pertamina; tarif 0.25% PPh pasal 22 = 0.25% x Penjualan Atas penjualan minyak tanah, gas LPG, pelumas; tarif 0.3%

6 Pengertian Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang import atau kegiatan di bidang lain. Pemungut: Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan tertentu di bidang import. Pungutan bersifat final.

7 Pemungut Pajak Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;

8 Pemungut Pajak Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Sumber: Permenkeu RI No. 210/Pmk.03/2008 Ttg Perubahan Kelima Atas Keputusan Menkeu No. 254/KMK.03/2001

9 Objek Pemungutan PPh Pasal 22
Impor barang. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja negara dan atau belanja daerah. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak di bidang BBM premix dan gas. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian serta perikanan dari pedagang pengumpul.

10 Dikecualikan dari Pemungutan PPh Ps 22
Import brg/penyerahan brg yg bdsrk UU tidak terutang PPh. Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN (lihat next). Dalam hal import sementara jk nyata2 utk di-eksport kembali. Pembayaran yg jumlahnya maks Rp1 juta dan tidak pembayaran yg terpecah2. Pembayaran utk pembelian BBM, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM dan benda2 pos. Emas batangan yg akan diproses utk menghasilkan perhiasan utk tujuan eksport. Pembayaran/Pencairan dana JPS. Import kembali dr brg2 yg telah dieksport dgn kualitas yg sama, mis: tujuan pengujian, perbaikan yg memenuhi syarat Dirjen Bea Cukai. a&f  SKB Pajak b&c  sesuai UU/peraturan d, e, g, h  otomatis

11 Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. barang untuk keperluan khusus tuna netra dan penyandang cacat lainnya. persenjataan. amunisi, dan penlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

12 Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN
barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. barang pindahan. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan ataujumlah tertentu. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN). Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

13 Import brg yg dibebaskan dari BM atau PPN
Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT KAI. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI yang dilakukan oleh TNI.

14 Cara Menghitung Pph Pasal 22
Atas Import: Dengan Angka Pengenal Impor (API), 2,5% dari nilai import. Tanpa API, 7,5% dari nilai import. Ket: Angka Pengenal Importir (API) merupakan tanda pengenal  yang harus dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan  yang melakukan perdagangan impor. Yang tidak dikuasai, 7,5% dari harga jual lelang. Nilai Import: nilai berupa uang yg mjd dasar perhitungan BM, yaitu CIF ditambah BM dan pungutan lainnya sesuai UU Kepabeanan di bidang import. Atas Pembelian Brg: butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% dari harga pembelian.

15 Cara Menghitung Pph Pasal 22
Atas Penjualan Hasil Produksi: Semen  0,25% x DPP PPN. Rokok  0,15% x Harga Bandrol. Kertas  0,10% x DPP PPN. Sektor Perhutanan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan2 industri  1,5% x Harga Pembelian. Baja  0,30% x DPP PPN. Otomotif  0,45% x DPP PPN.

16 Cara Menghitung Pph Pasal 22
Atas Penjualan Pertamina dan BU lain dalam bidang BBM kepada Penyalur/Agen: Premium utk SPBU Swasta  0,3% dr Penjualan. Solar utk SPBU Swasta  0,3% dr Penjualan, utk SPBU Pertamina  0,25% dr Penjualan. Premix/Super TT utk SPBU Swasta  0,3% dr Penjualan, utk SPBU Pertamina  0,25% dr Penjualan. Minyak tanah, Gas LPG, Pelumas  0,3% dr Penjualan. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah 5% dari harga jual tidak termasuk PPN

17 Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (dua puluh milyar rupiah); kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah); rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi); apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp ,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi) kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari cc.

18 Saat Terutang & Pelunasan PPh Pasal 22
Atas Import  saat pembayaran BM, jk dibebaskan  saat penyelesaian PIB. Atas pembelian brg oleh Dirjen Anggaran/Bendaharawan  saat pembayaran brg. Atas penjualan semen, rokok dll  saat penjualan. Atas penjualan Pertamina  sebelum DO ditebus oleh Penyalur/Agen.

19 Referensi Mardiasmo. 2004. Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/Pmk.03/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah


Download ppt "PPh PASAL 22."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google