Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI KE PKS-an POLRES TASIKMALAYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI KE PKS-an POLRES TASIKMALAYA"— Transcript presentasi:

1 MATERI KE PKS-an POLRES TASIKMALAYA
SATLANTAS

2 PENGERTIAN PKS (PATROLI KEAMANAN SEKOLAH)
PKS (Patroli Keamanan Sekolah) adalah suatu organisasi yang merupakan wadah bagi partisipasi para pelajar yang sangat berminat akan pengetahuan lalu lintas pada khususnya dan pengaturan lalu lintas pada umumnya.

3 DASAR HUKUM PKS (PATROLI KEAMANAN SEKOLAH)
Surat MENPANGAK No. Pol 11/1/LL/LS/ january 1964 Perihal Bimbingan Gerakan Pramuka dalam kecakapan Lalu-lintas. Surat MEMPANGAB No. Pol 1/303/LL/ maret 1965 Perihal Pembentukan PKS. Surat MENDIKBUD No. 447/OM/1/B. 16 Februari 1965 Tentang PKS.

4 DASAR PEMIKIRAN PKS (PATROLI KEAMANAN SEKOLAH)
PKS merupakan wadah pembinaan bagi para Pelajar. PKS di tuntut untuk memberikan dominasi dengan perinsip pendidikan ke PKS-an. Anggota yang ada mayoritas kelas 3, maka atas tanggung jawabnya perlu ada anggota baru untuk kesinambungan.

5 MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD
Agar PKS memiliki generasi penerus yang cukup terampil dan memiliki pengetahuan serta Pengalaman yang luas. TUJUAN Membentuk anggota PKS yang bertanggung jawab, berjiwa pariotik, berdisiplin yang tinggi dan, mampu berperan aktif dalam berbagai kreasi dengan dilandasi takwa kepada Allah SWT.

6 SASARAN PKS (PATROLI KEAMANAN SEKOLAH)
Agar PKS mampu melanjutkan perjuangan yang telah dirintis sebelumnya dengan penuh tanggung jawab dan berjiwa religius (Pancasila). Menjadi suri tauladan bagi para pelajar pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya. Membentuk anggota PKS yang memiliki watak , sikap dan akhlak serta budi pekerti yang luhur. Menjadi anggota PKS yang sehat lahir dan batin dengan selalu mengharap ridho Allah SWT.

7 JANJI ANGGOTA PKS (PATROLI KEAMANAN SEKOLAH)
Kami anggota patroli keamanan sekolah (PKS) berjanji : Akan menjunjung tinggi serta setia pada Pancasila dan Undang-undang 1945. Akan menjunjung tinggi harkat, martabat anggota patroli keamanan sekolah (PKS). Dengan rasa suka rela akan berbakti untuk para pelajar pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Akan bekerja, berdisiplin sserta tekun sehingga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas dapat benar-benar terwujud.

8 TUGAS ANGGOTA PKS (PATROLI KEAMANAN SEKOLAH)
Mengatur lalu-lintas di lingkkungan sekolah dan sekitarnya, terutama menyebangkan siswa di jalur jalan waktu akan masuk dan keluar sekolah. Bertugas di tempat-tempat lain yang sedang mengadakan kegiatan sekolah, umpamanya perayaan-perayaan, olahraga, kesenian, keagamaan dan lain-lain. Apabila di sana diperlukan penjagaan.

9 SYARAT-SYARAT PETUGAS PKS (PATROLI KEAMANAN SEKOLAH)
Sopan Berpakaian bersih dan Rapi Simpatik dalam pemakaian tata bahasa Jujur dan tekun Cepat dan Tepat Teliti dan Pasti Berpengetahuan luas dalam berbagai bidang Harmonis dalam menghadapi berbagai persoalan Luwes dalam menghadapi masalah Tak puas terhadap apa yang telah di capai sekarang

10 UNDANG-UNDANG NO. 14 TH.1992 LATAR BELAKANG Pergeseran pola kehidupan.
Pergeseran penduduk dari utara ke selatan. Kondisi Lalu-lintas saat itu di Indonesia. Konsekwensi PJPT II dengan KANTIBCARLANTAS, Tertib hukum. UU No. 14 tahun 1992 diundangkan oleh mentri sekretaris negara “Moerdiono” pada tanggal 12 mei 1992, namun dikarnakan situasi pada saat itu tidak sesuai maka ditangguhkan pelaksanaannyah 1 tahun menjadi tanggal 17 september 1993 berdasarkan perpu No. I/1992. UU No. 14 tahun 1992 dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan pancasila dan UUD pemerintah dan MPR RI menetapkan UU No. 14 sebagai pengganti UU No. 3 tahun 1965 yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.

11 unsur-unsur/faktor-faktor yang harus dipenuhi :
SASARAN UU No. 14 tahun 1992 merupakan realisasi program pembangunan Nasional di bidang Pembentukan Hukum, mengusahakan kepastian hukum. unsur-unsur/faktor-faktor yang harus dipenuhi : Manusia Pejalan kaki - Pengendara Pengusaha - Pemerintah Sarana Kendaraan Prasarana terminal Rambu-rambu Inlan Marka jalan (tanda-tanda pada jalan raya yang fungsinya sebagai petunjuk lalu-lintas) Lapangan palkir Alat pengatur lalu-lintas

12 TUJUAN Mewujudkan lalu-lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien. Memadukan modal transportasi lainnya dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional. Meningkatkan seluruh pelosok daratan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong, penggerak dan penunjang permbangunan nasional. Terpilihnya sarana yaitu jembatan dan jalan. Terselenggaranya pengangkutan secara ekonomis.

13 UU No. 14 tahun 1992 terdiri dari 16 bab dan 17 pasal, beberapa pasal yang penting di antaranya :
Pasal 27 ayat 1 :”pengemudi lalu-lintas yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib : Hentikan kendaraan Tolong korban Lapor kepada POLRI terdekat Pasal 57 ayat 1 :”mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan, maka denda 6 juta rupiah atau 6 bulan kurungan penjara. 2 :”mkengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB/STNK didenda 2 juta rupiah atau 2 bulan kurungan penjara. Pasal 59 ayat 1 :”mengemudikan kendaraan bermotor tanpa bisa menunjukan SIM di denda 2 juta rupiah atau 2 bulan kurungan penjara.

14 TABEL RAMBU-RAMBU LALU-LINTAS
Rambu yang memberikan petunjuk. Rambu yang menujukan Bahaya atau Peringatan Rambu yang menunjukan Larangan atau Kabar.

15 PENGATURAN LALU-LINTAS
Yaitu suatu usaha yang bertujuan untuk menerbitkan lalu-lintas di jalan umum agar lalu-lintas tersebut dengan isyarat tertentu, apa dan di mana harus bergerak dan membelok.

16 ISYARAT PENGATURAN LALU-LINTAS
Isyarat dengan peluit Isyarat dengan Tangan Isyarat dengan Lampu

17 TIGA MACAM ISYARAT DALAM PENGATURAN LALU-LINTAS
Isyarat dengan peluit Peluit 1 kali panjang tanda berhenti Peluit 2 kali pendek tanda berjalan Peluit 3 kali pendek tanda peringatan Isyarat dengan Tangan Stop semua jurusan Stop arah tertentu Stop depan Stop belakang Stop depan belakang Jalan kanan Jalan kiri Jalan kanan kiri Percepat kanan Percepat kiri Perlambat kanan Perlalmbat kiri Gerak beraturan berhaluan Isyarat dengan Lampu Merah tanda berhenti selama 30 detik Kuning tanda berkedip tanda peringatan selama 3 detik Hijau tanda boleh jalan selama 33 detik

18 GANGGUAN LALU LINTAS DAN TINGKAT KEMACETAN
KEMACETAN LALU-LINTAS PELANGGARAN LALU-LINTAS KECELAKAAN LALU-LINTAS

19 KEMACETAN LALU-LINTAS (Di tinjau dari tingkat kelancaran)
Dari suatu perjalanan kendaraan bermotor diukur dengan lamanya waktu menempuh perjalanan. Maka perlu dibedakan beberapa hal yaitu : TRAFFIC DELAY (Hambatan-hambatan lalu-lintas dalam batas wajar) suatu kendaraan harus menunggu kesempatan yang aman waktu mendahului kendaraan yang lain, waktu membelok atau melewati persimpangan-persimpangan. TRAFFIC CONGESTION Kemacetan lalu-lintas yang disebabkan kendaraan-kendaraan yang penuh melewati sesuatu jalan dalam interval waktu yang lama.

20 KLASIFIKASI KECELAKAAN LALU-LINTAS
Kcelakaan lalu-lintas kendaraan bermotor yaitu setiap kecelakaan kendaraan bermotor yang terjadi di atas jalan yang umum. Kecelakaan kendaraan bermotor yang bukan kecelakaan lalu-lintas yaitu setiap kecelekaan kendaraan bermotor yang terjadi selain di jalan umum. Kecelakaan lalu-lintas bukan dari kendaraan bermotor yaitu setiap kecelakaan yang terjadi bukan di atas jalan umum, di mana yang terlibat di dalamnya adalah manusia.

21 TPTKP (Tindakan Pertama Terhadap Kejadian Perkara)
Selamatkan korban Amankan tersangka Amankan barang bukti Lindungi TKP (stsus quo) Lapor pada pihak yang berwajib/rumah sakit

22 KAWASAN TERTIB LALU LINTAS
KTL adalah suatu daerah atau kawasan yang dijadikan kawasan untuk menindak lanjuti UU No.14 Tahun 1992 yang secara bertahap dijadikan daerah tertib lalu-lintas.KTL di tasikmalaya pada tahap : berdasarkan SK.Bupati No.551.1/238/U 1993 -dari samping empat kaum-samping empat Nagarawangi -JL.Tentara pelajar dari simpang empat Nagarawangi sampai simpang empat citapen Berdasarkan SK.Bupati No.622/1/U 1994 -JL.R.E Martadinata (simpang tiga jati-simpang empat kaum) -Simpang empat Negarawangi-empat simpang padayungan

23 SIM (SURAT IZIN MENGEMUDI)
SIM adalah tanda bukti bahwa pembawanya telah memenuhi persyaratan yang di tuntut oleh perundangan dengan suatu wajib atau peneletian keterampilan mengemudi yang dilakukan oleh POLRI. Sehingga SIM bagi masyarakat merupakan tanda bukti kecakapan untuk mengemudi kendaraan bermotor.

24 MACAM-MACAM SIM DAN SYARAT MENDAPATKANNYA
SIM A -Usia minimal 15 Tahun sampai 18 Tahun -membawa KTP setempat -membawa keterangan dokter -Membawa pas photo ukuran 2 x 3, sebanyak 4 buah -Lulus ujian praktek SIM B1 -Usia minimal 20 Tahun -Membawa keterangan dokter -Membawa pas photo ukuran 2 x 3, 4 buah SIM B2 -Membawa KTP setempat -membawa pas photo ukuran 2 x 3, 4 buah -Memiliki SIM B1 paling lama 1 Tahun

25 SIM C -Usia minimal 20 Tahun -Membawa keterangan dokter -Membawa KTP ( bila sudah punya ) -membawa pas photo ukuran 2 x 3, 4 buah -Lulus ujian lisan atau Tulis -Memiliki SIM B1 paling lama 1 Tahun SIM A - Usia minimal 21 Tahun - Membawa keterangan dokter - Lulus ujian praktek SIM ABRI - Hanya diberikan kepada anggota ABRI - Untuk mengendarai atau mengemudikan kendaraan ABRI Ctt : apabila ABRI yang berpakaian preman, apabila mengemudikan kendaraan umum harus memiliki SIM umum

26 Daerah dan Masa Berlakunya SIM
-SIM berlaku untuk seluruh daerah Indonesia -Masa berlaku SIM sampai dengan 5 Tahun Permohonan pembentukan SIM yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan kepada : POLANTAS POLRES POLRESTA POLTABES POLDA

27 SYARAT PERMOHONAN PERPANJANGAN SIM
Dengan mengisi permohonan Sim disertai KTP dan pas photo terbaru, serta tidak perlu mengikuti ujian apabila permohonan tersebut diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum habis masa berlaku Khusus SIM umum diadakan cek ulang mengenai kesehatan si pemohon SIM internasional Memiliki SIM nasional yang berlaku untuk golongan yang diperlukan Mengajukan surat permohonan dengan disertai 3 buah pas photo ukuran 4 x 6 Membayar biaya administrasi Ctt : SIM internasional berlaku diseluruh Negara dan masa berlakunya hanya untuk 1 tahun, apabila masa berlaku telah habis dapat diperpanjang kembali dengan membuat surat permohonan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis

28 HUBUNGAN SIM DENGAN JENIS KENDARAAN
SIM A Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat berukuran kurang dari 2000 Kg SIM B Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat berukuran lebih dari 2000 Kg SIM B2 Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empar berukuran lebih dari 2000 Kg ditambah Gandengan SIM C Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat berukuran lebih dari 77 cc ber SIM A khusus Untuk mengemudikan kendaraan yang ditunjuk pemerintah yaitu angkot, Bus, dan lain-lain

29 JENIS-JENIS SURAT TILANG
Merah ( harus siding pengadilan ) Biru ( harus membayar denda ) Kuning ( menjadi arsip POLRI ) Abu-Abu ( peringatan ) Putih ( peringatan )

30 PEMERIKSAAN WAKTU TILANG
Bila diperiksa yang berwajib pengemudi harus memperlihatkan : Surat izin mengemudi ( SIM ) Surat Tanda Nomor kendaraan ( STNK ) Surat Lunas Pajak Pembayaran kendaraan Bermotor ( BPKB ) Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Asuransi Keselamatan Jiwa ( JASA RAHARJA ) Dan Surat lain yang berlaku

31 URUTAN TANDA PANGKAT DALAM ABRI
Letak Warna PRADA PRATU PRAKA KOPDA KOPTU KOPKA SERDA SERTU SERKA SERMA PELDA PELTU LETDA LETTU KAPTEN MAYOR LETKOL KOLONEL BRIGJEN MAYJEN LETJEN JENDRAL LENGAN ATAS BAHU MERAH KUNING KUNING EMAS

32 SYARAT-SYARAT PETUGAS UMUM
Sopan Berpakaian bersih dan rapi Simpatik dalam sikap dan tata bahasa Jujur dan tekun Cepat dan tepat Teliti dan pasti Berpengalaman yang luas di berbagai bidang Humoris dalam menghadapi setiap persoalan Luas dalam menghadapi masalah Puas dengan apa yang telah dicapai pada waktu itu

33 ARTI LAMBANG KE-PKS-AN
A.ARTI LENCANA: 1.Padi dan kapas : melambangkan kemakmuran 2.Roda : seorang anggota PKS harus mampu menjalankan suatu roda organisasi yaitu organisasi PKS 3.Sayap : suatu usaha untuk mencapai cita-cita Seorang anggota PKS harus dapat melindungi baik melindungi diri sendiri maupun orang lain 4.DITLANTAS/ SATLANTAS : Bergerak dalam bidang lalu lintas 5.Tulisan PkS : dia adalah anggota pks ARTI KELOPAK BAHU Warna Biru : a.menandakan kedewasaan b.menandakan cita-cita PKS sebagai langit c. dapat memberikan petunjuk 2.gambar perboden : seorang PKS harus dapat mencegah perbuatan negative seprti kenakalan remaja 3. tulisan PKS berwarna putih : menandakan cirri kepribadian PKS (dia adalah anggota pKS )


Download ppt "MATERI KE PKS-an POLRES TASIKMALAYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google