Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan"— Transcript presentasi:

1 Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan
Instrumen Ekonomi sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan LH: alternatif pendanaan PPLH Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan

2 LINGKUP BAHASAN Pendahuluan: Tentang Instrumen Ekonomi
UU PPLH dan Instrumen Ekonomi Kebijakan dan Program Pendanaan Lingkungan: saat ini dan pengembangan di masa mendatang Penutup

3 PENDAHULUAN Tentang Instrumen Ekonomi

4 This is Indonesia, not so long ago......
4

5 This is also Indonesia...... 5

6 BENCANA LINGKUNGAN KELANGKAAN SDA KUALITAS LINGKUNGAN MEMBURUK
PEMBANGUNAN INDONESIA Pertumbuhan ekonomi nasional selama ini masih didominasi eksploitasi SDA, terutama pemakaian “fossil fuel” (minyak bumi dan batubara) BENCANA LINGKUNGAN KELANGKAAN SDA KUALITAS LINGKUNGAN MEMBURUK

7 KONSEKUENSI SIFAT LINGKUNGAN
Barang publik Sikap tak acuh Eksternalitas Sikap tak acuh Common property Eksploitasi berlebihan Priceless Eksploitasi berlebihan Kebijakan & Program

8 Kebijakan & Program Meningkatkan efektifitas (komplementer) instrumen PPLH lainnya (command and control) Perlunya suatu pengaturan/penerapan instrumen PPLH Perlunya internalisasi dari eksternalitas Penerapan Prinsip pencemar harus membayar (polluter pays principle)

9 Environmental Policy Instruments
“Command-Control” Instruments/ Regulation Instruments/ Control and Standard Instruments Economic Incentives/ Economic Instruments/ Market-Based Instruments Information-Recognition Incentives/ Voluntary Instruments/ Voluntary Approaches Economic Incentives System

10 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Instrumen Ekonomi

11 KLASIFIKASI INSTRUMEN EKONOMI –
UU PPLH PERENCANAAN PEMBANGUNAN  INSTRUMEN AKUTANSI SDA-LH Akutansi SDA-LH PDRB Hijau Pembayaran Jasa Lingkungan PENDANAAN LINGKUNGAN Jaminan Kinerja Lingkungan (Performance bonds) Dana Penanggulangan Pencemaran/Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Dana amanah (Trust fund) INSENTIF/DISINSENTIF Deposit refund system Fiskal/Finansial 11

12 INSTRUMEN EKONOMI Definisi
Instrumen yang mempengaruhi estimasi biaya dan manfaat dari alternatif penanggulangan pencemaran yang terbuka bagi para pelaku ekonomi Instrumen ekonomi adalah instrumen yang digunakan untuk mendorong perubahan perilaku perusahaan yang mencemari lingkungan untuk mengurangi limbah yang dibuang ke lingkungan melalui mekanisme penetapan biaya Sifat memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi untuk memberi tanggapan terhadap stimulus tertentu sesuai dengan manfaat yang diperkirakan

13 INSTRUMEN EKONOMI TUJUAN Integrasi aspek ekonomi dan lingkungan
Menurunkan tingkat pencemaran /kerusakan dengan memberikan insentif (disinsentif) ekonomi kepada pelaku pencemaran/kerusakan sehingga berubah perilakunya TUJUAN Integrasi aspek ekonomi dan lingkungan insentif bagi pemilihan alternatif investasi dalam pengendalian dan pencegahan pencemaran. Internalisasi biaya lingkungan Mendukung prinsip pencemar membayar (PPP) Menambah pendapatan untuk kegiatan lingkungan Mendorong pengurangan dan pencegahan pencemaran Mendorong inovasi dan kompetisi MANFAAT 13

14 Kebijakan dan Program Pendanaan Lingkungan: saat ini dan pengembangan di masa mendatang

15 KEBIJAKAN PENDANAAN dan INSENTIF LINGKUNGAN
Program pendanaan dan insentif lingkungan merupakan perwujudan dari pendekatan PLH yang berorientasi pada instrumen pasar (Market Based Instrument); Tujuan: Menurunkan tingkat pencemaran dengan memberikan beban finansial kepada pelaku pencemaran; Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam; Memberikan insentif untuk menurunkan jumlah limbah di bawah standar yang telah ditetapkan; Mendorong industri/ masyarakat/pemerintah berperan sebagai pelaku dalam menangani perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 15

16 KRITERIA Dana yang terhimpun harus memadai untuk pengendalian pencemaran /kerusakan dan pemulihannya; Mendorong penurunan biaya pengendalian pencemaran/kerusakan; Menurunkan biaya sosial; Mampu meningkatkan kualitas lingkungan; Sederhana dan mudah diterapkan;

17 KRITERIA Disepakati oleh semua pihak;
Mempunyai fungsi insentif dan disinsentif; Diterapkan secara bertahap; Melengkapi pendekatan instrumen pengaturan Command and Control (CAC).

18 LANGKAH PENERAPAN Perumus kebijakan harus mempunyai pengertian yang jelas tentang kondisi ekonomi yang berlaku dan kemampuan memahami kecenderungan ekonomi masa depan  tidak menjadi distorsi ekonomi Disyaratkan adanya otoritas legal, maka harus diterapkan sistem hukum yang berlaku untuk menetapkan di mana dan bagaimana instrumen ekonomi dapat diterapkan Perlunya kelembagan yang jelas  institusi, sumber daya manusia dan kebijakan Perlunya kejelasan dalam penetapan subjek pajak/retribusi/iuran/ganti kerugian, dll  berdasarkan jenis bahan pencemar, volume, tingkat kerusakan Perlunya kejelasan pemanfaatan dana yang terkumpul  transparansi dan tanggung gugat

19 KEGIATAN UTAMA Mempengaruhi harga
Mempengaruhi jumlah bahan pencemar atau material yang diekstraksi Mempengaruhi teknologi produksi Mempengaruhi tingkat pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan

20 INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP (UU 32/2009)
Perencanaan Pembangunan dan kegiatan ekonomi : neraca SDA dan LH; penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan SDA; mekanisme kompensasi /imbal jasa LH antar daerah; internalisasi biaya lingkungan. Pendanaan Lingkungan Hidup : dana jaminan pemulihan LH; dana penanggulangan pencemaran dan/ atau kerusakan serta pemulihan LH; dana amanah / bantuan untuk konservasi. 3. Insentif dan / disinsentif : pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan; penerapan pajak, retribusi dan subsidi LH; pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan; pengembangan sistem perdagangan ijin pembuagan limbah dan/ atau emisi; pengembangan sistem pembayaran jasa LH; pengembangan asuransi LH; pengembangan sistem label ramah lingkungan; sistem penghargaan kinerja di bidang PPLH.

21 Dana Jaminan Pemulihan LH atau Jaminan Kinerja Lingkungan (Performance bond)
Merupakan instrumen di mana suatu perusahaan menjaminkan sejumlah uang sebagai jaminan perusahaan untuk melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan. Dana Jaminan Pemulihan LH  Suatu usaha dan/atau kegiatan wajib menitipkan dana jaminan kinerja lingkungan (performance bond) kepada Pemerintah/pemerintah daerah untuk pemulihan kualitas fungsi lingkungan yang rusak karena usaha dan/atau kegiatannya. Dana jaminan ini akan disita oleh Pemerintah/pemerintah daerah untuk digunakan bagi pemulihan kualitas fungsi lingkungan. Sebaliknya dana jaminan ini akan dikembalikan apabila ternyata kegiatan usaha tidak menurunkan kualitas fungsi lingkungan. Contoh: UU 41/1999: Kehutanan  Dana Reboisasi UU 4/19 : Pertambangan  Dana Reklamasi tambang

22 Dana Penanggulangan Pencemaran/ Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan
Dana yang dikembangkan dan digunakan oleh Pemerintah/ pemerintah daerah sebagai sarana untuk menanggulangi kerusakan atau pencemaran lingkungan secara seketika dan untuk pemulihan kualitas fungsi lingkungan. Dana ini berasal dari pungutan pajak atas pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan (pajak lingkungan) dan pungutan lainnya. Contoh: Dana penyusutan/deplesi  untuk litbang, mis. teknologi SDA tak terbarukan, terbarukan Dana pencemaran/degradasi lingkungan Dana ganti kerugian lingkungan Dana retribusi/iuran lingkungan untuk biaya pengelolaan lingkungan sesuai tujuan retribusi/iuran

23 Dana Amanah (Trust fund)
Dana amanah (trust fund) merupakan dana yang berasal dari berbagai sumber (donasi, hibah, dll) yang dihimpun dan dikelola untuk digunakan bagi kepentingan konservasi lingkungan. Contoh: Dana Amanah Kehati

24 PRINSIP PENGEMBANGAN DI MASA MENDATANG

25 25 SISTEM INSENTIF BAGI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Instrumen Fiskal Instrumen Finansial Instrumen Pasar Subsidi Pinjaman Lunak Pengadaan Teknologi Pengecualian Pajak Telah diterapkan Hibah Deposit Refunds Retribusi/iuran Sumber pendanan alternatif Royalti Performance Bonds Retribusi/iursn Performance Bonds Pengurangan suku bungan Potensi pengembangan Pajak Barang Bulk Purchasings Pajak Emisi Dana Lingkungan Deposit Refunds Pembedaan Pajak Liabilities Payments Penjaminan Finansial Pengecualian Pajak Denda Ketidakpatuhan 25 25

26 Deposit-refund system
Biasanya digunakan untuk produk atau kemasan yang dapat digunakan kembali Ditujukan pada konsumen agar bersedia mengembalikan sisa produk atau kemasan untuk digunakan kembali Kajian kemungkinan penerapan Deposit Refund (DR) untuk produk minyak pelumas, baterai basah (aki), lampu TL, baterai kering Yang sudah ada pemanfaatannya : minyak pelumas dan aki bekas Yang perlu diperhatikan: peranan pemulung 26

27 Deposit-refund system
Yang perlu dikaji lebih lanjut: Teknologi daur ulang lampu TL dan baterai kering Mekanisme Deposit Refund System Kelembagaan Deposit Refund System EPR (Extended Producers Responsibility) atau share responsibility Deposit-recycling Mirip seperti deposit-refund Agar konsumen mau mengembalikan sisa produk atau kemasan untuk daur ulang

28 Penerima manfaat Jasa Lingkungan
Pembayaran Jasa Lingkungan Penyedia Jasa Lingkungan Penerima manfaat Jasa Lingkungan 28

29 Dari Teori ke Praktik (Pagiola, 2007)

30 BANTUAN FISKAL/FINANSIAL YANG TERSEDIA
Pinjaman Lunak Lingkungan Program Perlindungan Lapisan Ozon (ODS phase out) Pembebasan Bea Impor CDM (Mekanisme Pembangunan Bersih) Debt for Nature Swap Global Environmental Financing (GEF) Subsidi Kompos Dana Alokasi Khusus Peluang pengurangan Pajak Penghasilan atas biaya pengolahan limbah dll

31 INSENTIF FISKAL UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 (1): Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi, a.l. biaya pengolahan limbah; Amandemen ttg Pembebasan Bea Masuk PMK NO 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan bea masuk import peralatan dan bahan yang digunakan untuk pencegahan pencemaran lingkungan; Pembebasan bea masuk bagi program spesifik lainnya, misalnya konservasi energi. 31

32 Pembebasan bea masuk impor
Dikembangkan KLH sejak tahun 1989 Insentif bagi perusahaan yang melakukan investasi bagi peralatan pengendalian pencemaran Mendukung perdagangan global dalam rangka penurunan tarif bagi environmental goods. SK Menteri Keuangan No. 136/KMK.05/1997 tertanggal 31 Maret 1997 ttg Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Peralatan dan Bahan yg Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. 32 32

33 STOP 8 1 6 7 2 3 5 Tidak Layak Layak 4 Perusahaan (End User) MENTERI
Departemen Keuangan Dirjen Bea Cukai 2 Unit Teknis Terkait 3 Penilaian Kelayakan Teknis STOP 5 Tidak Layak Layak 4 NOTE: Rekomendasi Teknis = Permohonan = Rekomendasi 33 33

34 INSENTIF FINANSIAL Program Hibah, a.l. kompos, penggantian BPO, dll
Program Pinjaman Lunak Lingkungan Kemudahan akses kredit perbankan PBI No 7/2/2005 dan SEBI No 7/3/DPNP tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum: bank perlu memperhatikan upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup CDM (Clean Development Mechanism) PES (Payment for Environmental Services) 34

35 (peran intervensi KLH)
Source: YBUL, 2003 Tahap awal Tahap Pengembangan Tahap Kemapanan “Death Valley” Teknologi Teruji Rekayasan Sistem Proven Business System Litbang Modal awal Modal Ventura Bank, Modal Komersial FASILITAS PENDANAAN PLH (peran intervensi KLH) Solid Business System 35

36 SEGMENTASI SISTEM PENDANAAN PLH
-Tbd- DNS IEPC PAE -tbd- Dana Bank Ozon grant Compost D A K Hibah lain2 Dana Bank RIDLB -tdd- APBN dan Dana Bank A Pinjaman Komersial penuh B APBN/ Fiskal Pinjaman Komersial Khusus APBN/ Fiskal C Pinjaman Bersubsidi D Bantuan Dana Bergulir E Bantuan Cuma Cuma Commercial line FUNGSI / KEMAMPUAN USAHA 36 12 36

37 PROGRAM PINJAMAN LUNAK LINGKUNGAN
Pollution Abatement Equipment -Japan Bank International Cooperation (PAE-JBIC) Industrial Efficiency and Pollution Control-Kreditanstalt fur Wiederaufbau (IEPC-KfW) Tahap I Industrial Efficiency and Pollution Control-Kreditanstalt fur Wiederaufbau (IEPC-KfW) Tahap II Pembiayaan investasi lingkungan bagi UMK (Skema DNS) 37 37

38 MENGAPA DISEBUT PINJAMAN LUNAK LINGKUNGAN ?
Tingkat suku bunga pinjaman rendah (lebih rendah dari suku bunga komersial) Masa pengembalian pinjaman yang panjang: 3-10 tahun Grace Periode (masa tenggang): 0-3 tahun

39 Skema Pinjaman Lunak Lingkungan
JBIC-PAE IEPC-KfW phase I phase II SKEMA DNS Sasaran Seluruh Skala Usaha UKM UMK Bank Pelaksana 5 Bank Nasional 4 BPD, 1 Bank Nasional 2 APEX Bank, 4 BPD, 2 Bank Nasional Bank Syariah Mandiri Jenis Kredit Investasi Investasi (60%), Modal Kerja (40%) Investasi (60%), modal kerja (40%) Suku Bunga (efektif) SBI 10,06% 11% Sistem Bagi Hasil (setara bunga 10%) Bantuan Teknis - Konsultan regional Tim konsultan Tim Konsultan 39

40 PROGRAM PINJAMAN LUNAK
(6) (1) (5) (3) PERUSAHAAN PEMOHON BANK PELAKSANA (2) KLH (4) Konsultan Teknis 40 40

41 Pemanfaatan Pendanaan Lingkungan (program pinjaman lunak)
Per Jenis Industri Per Jenis Investasi 41

42 KOMPONEN INVESTASI YANG DAPAT DIBIAYAI
Peralatan pencegahan pencemaran (Mesin produksi yang ramah lingkungan) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (IPPU) Instalasi Pengolahan Limbah Padat (IPLP) Instalasi Daur Ulang Limbah (IDUL) Jasa konsultasi desain sistem dan konstruksi sipil, pencegahan dan pengendalian pencemaran, serta daur ulang Lahan tapak IPAL

43 Overview of available incentive instruments for the environment
Diagram based on Emerton, L. et al. (2006) Sustainable Financing of Protected Areas, IUCN and Fischer, A. / Petersen, L. / Hubbert, W. (2004): Natural Resources and Governance: Incentives for Sustainable Resource Use, GTZ). PRACTICE 1 - Analysis of EFR instruments 43

44 Pokok-pokok Penting Pengembangan Instrumen Ekonomi Lingkungan
Existing Kebijakan/ Peraturan/ Kondisi Point untuk didiskusikan 1 Retribusi Limbah Cair PP 82/ 2001 Untuk dapat menarik retribusi, Pemda harus membangun IPAL  retribusi pengolahan limbah cair Pengertian Jasa Lingkungan Badan air, seperti: sungai belum dianggap sebagai fasilitas penyedia jasa lingkungan. Pengertian penyedia jasa lingkungan masih dianggap instalasi yang dibangun oleh manusia (man made) Industri yang telah memiliki IPAL sendiri, tidak dikenakan retribusi pembuangan limbah cair, dengan asumsi  terpenuhi baku mutu. Namun secara akumulasi  beban badan air semakin tinggi 2 Pajak air tanah permukaan, pajak air bawah tanah dan tarif PDAM Perbedaan tarif pajak air dan PDAM yang relatif besar Penetapan Tarif Permasalahan turunnya permukaan air tanah diduga disebabkan oleh tingginya volume pengambilan air tanah Salah satu penyebab tingginya pengambilan air tanah diduga karena tarif pajak yang jauh relatif lebih kecil dibandingkan tarif PDAM 3 Jaminan Lingkungan Biaya jaminan hanya untuk kegiatan eksplorasi Biaya jaminan hanya meliputi biaya untuk reklamasi (langsung dan tidak langsung) Jenis kegiatan yang dapat dijaminkan dan penetapan tarif Di dalam aturan yang ada, dana jaminan lingkungan diperuntukkan bagi kegiatan eksploitasi, tidak termasuk kegiatan eksplorasi, sehingga bila ada kasus lingkungan saat kegiatan eksplorasi, tidak bisa memanfaatkan dana jaminan lingkungan. Penetapan biaya jaminan belum mencakup biaya kerusakan 4 Pajak Lingkungan: Pajak Emisi, seperti: Pajak Karbon PAjak produk tertentu Belum ada aturan spesifik menyebut pajak lingkungan, existing bersifat parsial seperti pajak galian A Prinsip Earmarking dan dasar pengenaan Belum dikenalinya prinsip earmarking untuk pemanfaatan dana yang didapat dari pajak. > Sebagai salah satu antisipasi perkembangan isu seperti Perubahan Iklim

45 Pokok-pokok Penting Pengembangan Instrumen Ekonomi Lingkungan
Existing Kebijakan/ Peraturan/ Kondisi Point untuk didiskusikan 5 Subsidi BBM Penghapusan subsidi BBM. Sebagai kompensasi, dilakukan program Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat miskin - Keberlanjutan program dan kebijakan 6 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan untuk mencegah Pencemaran Lingkungan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan untuk mencegah Pencemaran Lingkungan. > Peruntukkan fasilitas untuk produk “end of pipe”, belum untuk “beginning of pipe” Pengelolaan lingkungan saat ini tidak terbatas hanya untuk “end of pipe”, namun juga termasuk “beginning of pipe”. Sehingga fasilitas pemberian insentif untuk kegiatan pengelolaan lingkungan “beginning of pipe” dimungkinkan. 7 Pembayaran Jasa Lingkungan Mekanisme yang sudah berjalan jasa lingkungan (hulu dan hilir) di luar pemerintah, yaitu antara pihak masyarakat dan perusahaan. Belum ada mekanisme jual beli antara pemerintah dan pemerintah, antara pemerintah dan swasta, serta pemerintah dan masyarakat. Hal ini bisa disebabkan sistem anggaran dan penerimaan negara yang belum mengatur mekanisme tersebut 8 Deposit Refund UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mencantumkan ketentuan pengembalian produk kepada produsen Secara ‘voluntary’ sudah diterapkan oleh beberapa perusahaan Aturan pelaksanaan terkait UU 18/2008 sedang dalam proses 9 Retribusi sampah Tarif bersifat flat Tarif yang mempertimbangkan pengelolaan sampah yang telah dilakukan oleh masyarakat

46 Potensi Benefit yang diharapkan
No Instrumen Fiscal Benefit Environmental Benefit Poverty Reduction Benefit 1 Retribusi Limbah Cair Adanya sumber pendanaan lingkungan untuk menjaga badan air Dengan dikenalinya badan air sebagai penyedia jasa lingkungan, maka perhatian akan kualitas jasa tersebut meningkat Badan air  penyedia jasa lingkungan  akses air bersih oleh masyarakat miskin 2 Pajak air tanah permukaan, pajak air bawah tanah dan tarif PDAM Adanya Penetapan tarif pajak yang sesuai Pengurangan dampak lingkungan seperti: penurunan muka air tanah, kualitas dan kuantitas air yang terjaga Akses terhadap air bersih oleh masyarakat miskin  tujuan MDGs 3 Jaminan Lingkungan Adanya Jaminan pendanaan untuk penanggulangan dampak lingkungan akibat kegiatan eksplorasi Kehati-hatian perusahaan meningkat dimulai sejak kegiatan eksplorasi pertambangan Mengurangi biaya kesehatan akibat kegiatan eksplorasi yang tidak bertanggungjawab 4 Pajak: Pajak Emisi, seperti: Pajak Karbon Pajak produk tertentu Adanya sumber pendanaan untuk pengelolaan lingkungan Pengurangan Pengurangan konsumsi produk yang membahayakan lingkungan 5 Subsidi BBM Pengurangan Beban Pengeluaran Pemerintah Pengurangan konsumsi BBM  pengurangan emisi dari fossil fuel Alokasi subsidi kepada BLT untuk rakyat miskin dan program lain (pendidikan, kesehatan)

47 Potensi Benefit yang diharapkan
No Instrumen Fiscal Benefit Environmental Benefit Poverty Reduction Benefit 6 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan untuk mencegah Pencemaran Lingkungan - Insentif untuk dunia usaha untuk pengelolaan “beginning of pipe” Peluang mengurangi investasi di bidang lingkungan terutama bagi UMK merupakan insentif dan memperluas lapangan kerja 7 Pembayaran Jasa Lingkungan Keberlangsungan dalam menjaga ekosistem Peluang untuk menciptakan lapangan kerja 8 Deposit Refund Peluang pendanaan membiayai pengelolaan lingkungan bagi produk bekas Mengurangi tingkat timbunan sampah yang tidak dikelola Memberi peluang kesempatan kerja 9 Retribusi Sampah Tarif yang lebih adil Mendorong perubahan perilaku masyarakat, karena merupakan insentif dalam melakukan pengelolaan sampah Peluang mencipatakan lapangan kerja dari mengelola sampah

48 TERIMA KASIH


Download ppt "Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google