Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SEMOGA KITA ADA DALAM LINDUNGAN Selamat anda telah naik ke kelas XI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SEMOGA KITA ADA DALAM LINDUNGAN Selamat anda telah naik ke kelas XI"— Transcript presentasi:

1 SEMOGA KITA ADA DALAM LINDUNGAN Selamat anda telah naik ke kelas XI
1 A SEMOGA KITA ADA DALAM LINDUNGAN TUHAN YANG MAHA ESA Selamat anda telah naik ke kelas XI

2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Madrasah aliyah negeri krecek pare-kediri
2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Kelas XI Semester 1 Madrasah aliyah negeri krecek pare-kediri

3 3. PERTEMUAN 1 d i m u l a i

4 STANDAR KOMPETENSI 1 BUDAYA POLITIK
4 STANDAR KOMPETENSI 1 Menganalisis budaya politik di Indonesia Kompetensi Dasar : 1.1 Mendeskripsi-kan pengertian budaya politik PERTEMUAN ke 1 BUDAYA POLITIK A. Makna Budaya Politik 1. Pengertian budaya politik 2. Ciri-ciri budaya politik 3. Macam-macam budaya politik 4. Faktor penyebab berkembangnya budaya politik di suatu daerah 5. Budaya politik yang berkembang dalam masyarakat

5 1. Pengertian Budaya Politik
5. 1. Pengertian Budaya Politik Budaya politik merupakan perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa dan negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan politik kenegaraan. Pendapat beberapa ahli tentang budaya politik : Rusadi Sumintapura, budaya politik merupakan pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik Samuel Beer, budaya politik merupakan nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Gabriel Almod dan Sidney Verba, budaya politik merupakan suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan sikap warga negara terhadap peranannya dalam sistem politik Austin Ranney, budaya politik merupakan seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama, sebuah orientasi terhadap obyek-obyek politik Allan R. Ball, budaya politik merupakan susunan yang terdiri atas sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik Kay Lawson, budaya politik merupakan suatu perangkat yang meliputi seluruh nilai-nilai politik yang terdapat di seluruh bangsa Menurut Gabriel Almod dan Sidney Verba, membagi budaya politik menjadi 2 bagian yaitu : 1. orientasi yang khas warga negara terhadap obyek politik 2. sikap warga negara terhadap peranannya dalam sistem politik

6 3. Macam-Macam Budaya Politik
6 2. Ciri – Ciri Budaya Politik 1. Adanya kebiasaan berupa nilai yang hidup dan berkembang dalam asyaraka tpolitik 2. Adanya hubungan timbal balik Vertikal (hubungan rakyat dengan penguasa) 3. Adanya hubungan horisontal antar lembaga politik dan lembaga negara 4. Adanya partisipasi rakyat dalam dunia politik 5. Adanya kesadaran politik 6. Adanya sosialisasi politik 3. Macam-Macam Budaya Politik Gabriel Almond dan Sidney Verba mengelompokkan (mengklasifikasikan) macam-macam budaya politik sebagai berikut : 1. Budaya politik parokial (parochial political culture), pada tingkat budaya politik ini, tingkat budaya politik masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan oleh faktor kognitif (rendahnya tingkat pendidikan), masih ada pada kehidupan kesukuan 2. Budaya politik kaula (subject political culture), pada tingkat ini budaya politik masyarakat sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya, tetapi masih bersifat pasif (menunggu atau diam), masih ada pada kehidupan kerajaan 3. Budaya politik partisipan (participant political culture), pada tingkat ini budaya politik masyarakatnya sudah sangat tinggi terhadap kesadaran politiknya sendiri, sudah menjadi negara demokrasi

7 4. Faktor Penyebab Berkembangnya Budaya Politik Suatu Daerah
7 4. Faktor Penyebab Berkembangnya Budaya Politik Suatu Daerah Kebudayaan daerah yang bersifat kawula gusti maupun yang bersifat Partisipan merupakan faktor berkembangnya budaya politik di daerah 1. Budaya Politik Jawa 2. Budaya Politik Minangkabau 3. Budaya Politik Sunda 5. Budaya Politik Yang Berkembang Dalam Masyarakat 4. Budaya Politik Bugis-Makassar 5. Budaya Politik Manado 6. Budaya Politik Papua 7. Budaya Politik Batak 8. Budaya Politik Bali

8 8 DISKUSIKANLAH 1 Dari kenyataan yang ada dalam kehidupan kenegaraan apabila norma- norma kenegaraan dalam budaya politik yang berdasarkan konsensus Nasional (seperti UUD 1945) tidak bisa jalan dengan praktik politik apakah Langkah yang harus dilakukan ? 2 Dari ciri budaya politik yang ada, yang manakah bersentuhan langsung dengan kampanye politik yang dilakukan para kontestan peserta pemilu ? 3 Diantara macam budaya politik yang ada, maka yang manakah yang berkembang di masyarakat saat sekarang ? 4 Faktor apakah yang menyebabkan berkembangnya budaya politik yang ada pada daerah-daerah di Indonesia !

9 JAWABAN 9 1 Apabila tidak bisa jalan dengan praktik politik, langkah yang harus ditempuh ada 2 yaitu : 1. Praktik politik harus dipaksakan atau disesuaikan dengan konsensus yang ada, atau 2. Konsensus itu sendiri sudah saatnya untuk diubah atau diperbaharui 2 Ciri budaya politik yang bersentuhan langsung dengan kampanye Politik yang dilakukan oleh para kontestan peserta pemilu adalah sosialisasi politik 3 Dari macam budaya politik yang berkembang dimasyarakat saat sekarang ini adalah budaya politik partisipatif 4 Faktor penyebab berkembangnya budaya politik yang ada di daerah yaitu : 1. adanya faktor kaula gusti (adanya hubungan antara rakyat dan penguasa dari tingkat desa sampai pusat), 2. adanya faktor partisipan

10 Pertemuan Pertama Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
10 Pertemuan Pertama Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

11 11 PERTEMUAN 2 d i m u l a i

12 Menganalisis budaya politik di Indonesia
12 STANDAR KOMPETENSI 1 Menganalisis budaya politik di Indonesia Kompetensi Dasar : 1.2 Menganalisis tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia PERTEMUAN ke 2 BUDAYA POLITIK B. Tipe-tipe budaya politik 1. Macam-macam tipologi budaya politik 2. Dampak perkembangan tipe budaya politik sejalan perkembangan sistem politik yang berlaku

13 Macam-Macam Tipologi Budaya Politik :
13 1 Macam-Macam Tipologi Budaya Politik : Macam-Macam tipe budaya politik dapat dibagi menjadi 2 : 1. budaya politik konvensional 2. budaya politik non konvensional 1. Memberikan suara dalam pemilu atau pilkada BU DA YA PO LI TIK KON VEN SIO NAL 2. Terlibat dalam kegiatan kampanye 3. Membentuk dan bergabung dengan kelompok kepentingan 4. Melakukan diskusi atau debat politik 5. Menjalin komunikasi politik dengan pimpinan politik Atau elit politik atau pejabat pemerintah

14 4. Melakukan pembangkangan sipil
14 1. Demonstrasi Budaya Politik Non Konen- sional 2. Mogok 3. Boikot 4. Melakukan pembangkangan sipil

15 1. DEMONSTRASI 15 Demonstrasi, merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok atau beberapa kelompok, baik yang memiliki kepentingan yang sama maupun kepentingan saling bertentangan dengan jalan memperotes tindakan atau kebijakan pemerintah atau pihak lain yang dianggap merugikan kepentingan para demonstran atau masayarakat yang diwakili 2 D E M O N S T R A I

16 Butuh aktualisasi diri, hak asasi, demonstrasi
16

17 Diskuskanlah gambar di atas.
17 Diskuskanlah gambar di atas. 1. Apakah demonstrasi merupakan budaya bangsa Indonesia ? 2. Jika anda ada yang mengajak berdemonstrasi yang tidak mengerti duduk persoalannya. Apakah yang dilakukan terhadap ajakan tersebut ? 3. Pada suatu saat anda dibayar untuk ikut-ikutan berdemonstrasi selanjutnya fasilitas ditanggung dapat makan dapat uang saku. Apa yang harus anda perbuat ?

18 J a w a b a n 1. Tidak, karena ini merupakan budaya barat, sedangkan
18 J a w a b a n 1. Tidak, karena ini merupakan budaya barat, sedangkan budaya Indonesia kekeluargaan dan gotong royong 2. Menolaknya, Alasannya: karena sebagai pelajar sebaiknya belajar dengan baik dan bila terjadi permasalahan sebaiknya di selesaikan dengan kepala dingin dan rasa kekeluargaan bukannya dengan unjuk kekuatan atau demonstrasi 3. Menolaknya,

19 19 Mogok, merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara pasip atau berhenti melakukan kegiatan atau aktivitas secara bersama-sama oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu, entah politis atau non politis 2. M O G O K Boikot, merupakan bentuk penolakan terbuka oleh sekelompok warga masyarakat terhadap tindakan, kebijakan, atau produk tertentu untuk bernegosiasi dengan kelompok lain atau badan pemerintah guna memenuhi kepentingan ekonomi atau politik tertentu 3. B O I K O T Pembangkangan sipil, merupakan perlawanan warga masyarakat tanpa kekerasan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan 4. PEMBANGKANGAN SIPIL

20 Dampak Perkembangan Budaya Politik
20 2 Dampak Perkembangan Budaya Politik Dalam perkembangan politik yang terjadi sekarang ini di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama diantaranya : 1. stabilitas spolitik, 2. partai politik dan penyusunan kebijakan umum 1. Stabilitas Politik Stabilitas politik, merupakan suatu keadaan, di mana proses pembentukan kebijakan-kebijakan pemerintahan dapat berjalan secara tetap, teratur tanpa menimbulkan kekacauan politik. 2. Partai Politik dan Penyusunan Kebijakan Umum Menurut Ramlan Surbakti, dari segi isinya kebijakan umum dapat dibedakan menjadi kebijakan umum yang bersifat ; 1. ekstratif, distributif dan alokatif, regulatif

21 Dampak dari perkembangan budaya politik
Perkembangan politik yang terjadi sekarang ini di Indonesia, yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama diantaranya : 1. Adanya kebebasan berpolitik yang terlalu bebas sehingga membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, 2. Jumlah partai politik yang terlalu banyak, sehingga membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa 3. Sering terjadi politik uang dalam setiap pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum 4. Pencalonan atau pemilihan calon DPRD dan DPR sepertinya terjadi gambler (pertaruhan), contoh calon harus mengeluarkan uang banyak Bila berhasil akan menang Dabn bila kalah akan bangkrut 21

22 Pertemuan Ke dua Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
22 Pertemuan Ke dua Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

23 23 PERTEMUAN 3 d i m u l a i

24 Menganalisis budaya politik di Indonesia
24 STANDAR KOMPETENSI 1 Menganalisis budaya politik di Indonesia Kompetensi Dasar : 1.3 Mendeskripsi-kan pentingnya sosialisasi pengembangan budaya politik PERTEMUAN ke 3 BUDAYA POLITIK C. Sosialisasi budaya politik 1. Makna sosialisasi kesadaran politik 2. Mekanisme sosialisasi budaya politik 3. Fungsi dan peranan partai politik

25 2. Mekanisme Sosialisasi Budaya Politik
25 1. Makna Sosialisasi Politik Sosialisasi politik, merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat Ada dua alasan yang melatarbelakangi sosialisasi politik menjadi kajian yang menarik dalam kehidupan kenegaraan : 1. Sosialisasi politik dapat berfungsi untuk memelihara agar suatu sistem berjalan dengan baik dan positif sehingga budaya politik dapat berkembang dengan baik 2. Sosialisasi politik ingin menunjukkan relevansinya dengan sistem politik dan data mengenai orientasi anak-anak terhadap kultur politik orang dewasa dan pelaksanaannya dimasa mendatang mengenai sistem politik 2. Mekanisme Sosialisasi Budaya Politik Mekanisme melalui tiga pilar sosialisasi budaya politik : pilar In Formal (keluarga), pilar Non Formal (Masyarakat) dan pilar Formal (Pendidikan, Lembaga negara dan Lembaga politik).

26 Sosialisasi Politik → Kampanye Pemilu
26

27 3. Fungsi dan Peranan Partai Politik
27 3. Fungsi dan Peranan Partai Politik 1. Fungsi Partai politik Menurut Sigmund Neumann, mengemukakan fungsi partai politik di negara demokrasi dan dinegara komunis sebagai berikut : 1. fungsi partai politik di negara demokrasi : untuk mengatur keinginan dan aspirasi golongan-golongan di dalam masyarakat 2. fungsi partai politik di negara komunis : untuk mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik dan rakyat dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan cara hidup yang sejalan dengan kepentingan partai Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan Partai Politik 1. Fungsi utama partai politik, merupakan suatu usaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam rangka mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. 2. Fungsi tambahan dari partai politik : sosialisasi politik, rekrutmen politik, partisipasi politik, memadukan kepentingan, komunikasi politik, pengendalian konflik, dan kontrol politik.

28 D I S K U S I K A N L A H 2. Peranan Partai Politik 28 1 2
Partai politik memeiliki peran sebagai berikut : 1. Mengawasi jalannya pemerintahan 2. Menguji kebijakan pemerintah dengan memperhatikan titik-titik kelemahannya 3. Mengajukan alternatif-alternatif kebijakan 4. Mendidik kader yang belum terikat oleh kepentingan pemerintahan D I S K U S I K A N L A H 1 Bagaimanakah menurut anda, Apakah pendidikan yang diikuti di sekolah sekarang ini, Bisakah digolongkan dalam sosialisasi politik ? Dalam bentuk apakah partisifasi politik anda dapat dilaksanakan di sekolah saat sekarang ini ? 2

29 29 J A W A B A N 1. Pendidikan di sekolah dapat digolongkan dalam sosialisasi politik karena di sekolah mendapat pelajaran tentang politik melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan 2. Partisifasi politik yang dapat dilaksanakan di sekolah adalah : menjadi pengurus Kelas, pengurus osis yang dilaksanakan melalui pemilihan selain itu adanya metode berdiskusi dalam proses pembelajaran

30 Pertemuan Ke Tiga Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
30 Pertemuan Ke Tiga Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

31 31 PERTEMUAN 4 d i m u l a i

32 Menganalisis budaya politik di Indonesia
32 STANDAR KOMPETENSI 1 Menganalisis budaya politik di Indonesia Kompetensi Dasar : 1.4 Menampilkan peranserta budaya politik partisipan PERTEMUAN ke 4 BUDAYA POLITIK D. Budaya politik partisipan 1. Pengertian partisifasi politik 2. Bentuk-bentuk partisifasi politik 3. Sebab-sebab timbulnya partisifasi politik 4. Faktor pendukung partisifasi politik

33 1. Pengertian Budaya Politik Partisipan (Partisipasi Politik) 33
Ramlan Subakti, mengemukakan Partisipasi Politik, merupakan kegiatan warga negara biasa untuk mempengaruhi proses pembuatan atau pelaksanaan kebijakan umum serta ikut menentukan pemimpin pemerintahan Hutington, mengemukakan Partisipasi politik, merupakan kegiatan warga negara pribadi (private citizen) yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Prof. Miriam Budiardjo, dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik. Menyebutkan: Partisipasi Politik, merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik. Herbert Mc. Closky, Dalam International Encyclopedia of the Social Science. Menyebutkan : Partisipasi Politik, kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijakan umum. Norman H. Nie dan Sidney Verba, dalam Handbook of Political Science. Menyebutkan : Partisipasi politik merupakan kegiatan pribadi warga negara yang legal yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang mereka ambil

34 2. Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik
34 Berbagai bentuk partisipasi politik dapat kita lihat dari berbagai Kegiatan warga negara yang mencakup hal-hal berikut : 1. Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara 2. Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan negara 3. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih, misalnya : berkampanye, menjadi pemilih aktif, menjadi anggota Lembaga Perwakilan Rakyat, menjadi anggota parpol (dengan memiliki kartu anggota parpol), menjadi pengurus partai dan sebagainya 4. Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah, misalnya : melalui unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi, mogok, konfrontasi dan sebagainya

35 Menurut Gabriel Almond mengemukakan bentuk-bentuk
35 Menurut Gabriel Almond mengemukakan bentuk-bentuk partisipasi politik I meliputi : Pemberian suara Diskusi kelompok K O N V E S I A L Debat publik Kegiatan kampanye Membentuk dan bergabung dgn kelompok kepentingan Komunikasi individu dengan pejabat politik / organisasi Pengajuan petisi

36 Berdemonstrasi Konfrontasi Mogok
36 Menurut Gabriel Almond mengemukakan bentuk-bentuk partisipasi politik II meliputi : Berdemonstrasi N O K V E S I A l Konfrontasi Mogok Tindak kekerasan politik terhadap harta benda, Perusakan, pembakaran, tindak kekerasan politik Terhadap manusia ( penculikan aktivis), pembunuhan, Perang gerilya, revolusi, teror, dan fitnah)

37 Tindak kekerasan politik terhadap harta benda,
Perusakan, pembakaran, tindak kekerasan politik Terhadap manusia ( penculikan aktivis), pembunuhan, Perang gerilya, revolusi, teror, dan fitnah) 37

38 3. Sebab-Sebab Timbulnya Gerakan Partisipasi Politik
38 3. Sebab-Sebab Timbulnya Gerakan Partisipasi Politik 11 Menurut Myron Weiner, sedikitnya ada lima hal yang dapat menyebabkan timbulnya gerakan ke arah partisipasi politik yang lebih luas dalam proses politik : 1. Modernisasi Sejalan dengan berkembangnya industrialisasi, perbaikan pendidikan dan media komunikasi massa, maka pada sebagian penduduk yang merasakan terjadinya perubahan nasib akan menuntut untuk berperan dalam kekuasaan politik 2. Perubahan-perubahan struktur kelas sosial Salah satu dampak modernisasi, dimana munculnya kelas pekerja baru dan kelas menengah yang semakin meluas, sehingga mereka merasa berkepen- tingan untuk berpartisipasi secara politis dalam pembuatan keputusan politik 3. Pengaruh kaum intlektual dan komunikasi massa modern Kaum intlektual (sarjana, pengarang, wartawan) melalui ide-idenya kepada masy. umum dapat membangkitkan tuntutan akan partisipasi massa dalam pembuatan keputusan politik. Demikian juga perkembangannya sarana transportasi dan komunikasi modern mampu mempercepat penyebaran ide-ide baru 4. Konflik diantara kelompok-kelompok pemimpin politik Para pemimpin politik berkompetisi memperebutkan kekuasaan. Sesungguhnya apa yang mereka lakukan adalah dalam rangka mencari dukungan rakyat. Berbagai upaya yang mereka lakukan untuk memperjuangkan ide-ide partisipasi massa dapat menimbulkan gesekan-gesekan yang mengarah kepada konflik 5. Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi dan kebudayaan Perluasan kegiatan pemerintah dalam berbagai bidang membawa konsekuensi adanya tindakan-tindakan yang semakin menyusup ke segala segi kehidupan rakyat. Ruang lingkup aktivitas atau tindakan pemerintah yang semakin luas mendorong timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisir untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik

39 4. Faktor-Faktor Pendukung Partisifasi Politik
11 39 Pendidikan politik Kesadaran politik Faktor-Faktor Pendukung Partisipasi Politik Budaya Politik Sosialisasi politik

40 Pertemuan Ke Empat Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
40 Pertemuan Ke Empat Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

41 41 PERTEMUAN 5 d i m u l a i

42 Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
42 STANDAR KOMPETENSI 2 Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi Budaya demokrasi PERTEMUAN ke 5 A. Sistem Pemerintahan Demokrasi 1. Pengertian demokrasi 2. Bentuk demokrasi 3. Macam-macam demokrasi 4. Prinsip-prinsip demokrasi

43 1. Pengertian Demokrasi 1. Dalam arti yang sempit Pengetian Demokrasi
43 Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, secara etimologi demokrasi berasal dari kata demos dan kratein yaitu demos artinya rakyat dan kratein berarti pemerintah. Ini berarti kekuasaan pemerintahan tertinggi berada ditangan rakyat, atau pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat 1. Dalam arti yang sempit Pengetian Demokrasi 2. Dalam arti yang luas demokrasi dalam arti sempit yang hanya meliputi bidang politik saja, dimana dalam sistem pemerintahannya hanya membicarakan sistem pemerintahan yang mencakup tentang pengertian pengakuan hak azasi manusia. demokrasi dalam arti luas meliputi pengertian dalam arti sempit yaitu bidang politik yang ditambah dalam bidang ekonomi dan sosial

44 Demokrasi Tidak Langsung
44 2. Bentuk Demokrasi Demokrasi Langsung Bentuk Demokrasi Demokrasi Tidak Langsung Demokrasi langsung yaitu suatu sistem pemerintahan dimana rakyat secara langsung terlibat di dalam menentukan jalannya pemerintahan Demokrasi tidak langsung yaitu suatu sistem pemerintahan dimana rakyat tidak secara langsung ikut serta terlibat di dalam menentukan jalannya pemerintahan melainkan dengan jalan memilih wakil-wakilnya melalui pemilu. Dan bentuk ini sering juga disebut dengan demokrasi perwakilan

45 3. Macam - Macam Demokrasi
45 3. Macam - Macam Demokrasi Sistem Pemerintahan Demokrasi Libral Parlementer Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal Presidensial Macam-Macam SISTEM Demokrasi Sistem Pemerintahan Demokrasi Rakyat Sistem Pemerintahan Demokrasi Refrendum Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

46 46 Asas negara demokrasi Ciri-Ciri Negara Demokrasi
1. Adanya perlindungan harkat dan martabat manusia yaitu perlindungan hak azasi manusia Asas negara demokrasi 2. Adanya partisipasi rakyatnya di dalam pemerintahan, baik langsung maupun tidak langsung 1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat 2. Untuk mengangkat dan menetapkan anggota badan atau majelis dilaksanakan pemilu untuk jangka waktu tertentu Ciri-Ciri Negara Demokrasi 3. Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah 4. Susunan kekuasaan badan atau majelis ditetapkan dalam undang-undang dasar

47 4. Prinsip – Prinsip Budaya Demokrasi
47 4. Prinsip – Prinsip Budaya Demokrasi Keterlibatan warga negara dalam Pembuatan keputusan politik Prinsip Budaya Demokrasi Secara Universal Persamaan atau kesetaraan Diantara warga negara Kebebasan atau kemerdekaan yg diakui & dipakai warga negara Supremasi hukum Pemilihan umum berkala

48 Pertemuan Ke Lima Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
48 Pertemuan Ke Lima Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

49 49 PERTEMUAN 6 d i m u l a i

50 Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
50 STANDAR KOMPETENSI 2 Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional Kompetensi Dasar : Mengidentifikasi masyarakat madani PERTEMUAN ke 6 Budaya demokrasi 1. Pengertian masyarakat madani 2. Ciri-ciri masyarakat madani 3. Proses menuju masyarakat madani 4. Kendala yang dihadapi dan upaya mengatasi dalam mewujudkan masyarakat madani B. Masyarakat Madani

51 2. Ciri – Ciri Masyarakat Madani
51 1. Pengertian Masyarakat Madani Menurut A. S Hikam : Masyarakat madani (Civil Society) adalah suatu kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan antara lain : kesukarelaan, keswasembadaan, dan keswadayaan yang memiliki kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya 2. Ciri – Ciri Masyarakat Madani 1. Mandiri dalam hal pendanaan 2. Swadaya dalam hal kegiatan 3. Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak dalam bidang sosial 4. Tidak terlibat dalam persaingan politik atau dalam perebutan kekuasaan 5. Bersifat inklusif (melingkupi beragam kelompok) dan menghargai keragaman

52 Peroses Menuju Masyarakat Madani
3. Proses Menuju Masyarakat Madani ( Civil Sosiety) 52 Terwujud dari adanya lembaga-lembaga atau badan atau organisasi kemasyarakatan formal maupun non formal yg dalam pembentukannya tidak hanya untuk kepentingan dilingkungannya sendiri secara intern tetapi dapat pula mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk di dalamnya ikut mencampuri dalam urusan pembangunan sehingga menjadi budaya politik masyarakat Peroses Menuju Masyarakat Madani 4. Kendala Dalam Menuju Masyarakat Madani 1. dlm bidang birokrasi (kendalanya : adanya birokrasi tidak transparan dan tidak bersih), 2. dalam bidang hubungan dengan penggunaan kekuasaan oleh pemerintah (kendalanya: adanya kekerasan militer atau POLIRI untuk melindungi kekuasaan), 3. dalam hubungan negara dan masyarakat (kendalanya: pemerintah sulit dikritik dan diberi saran) Kendala dalam menuju masyarakat madani :

53 Dalam kedudukan anda sekarang ini
53 DISKUSIKANLAH 1 Dalam kedudukan anda sekarang ini sebagai pelajar, dan jika di Desa atau di Kelurahan, anda ikut bergabung dalam organisasi muda mudi. Apakah organisasi muda mudi tersebut termasuk dalam pengertian masyarakat madani seperti yang dikemukakan oleh A. S Hikam ? Berilah argumentasimu !

54 J a w a b 54 1 Ya. Alasannya : 1. merupakan organisasi sosial,
2. adanya unsur kesukarelaan, 3. adanya keswasembadaan, 4. adanya keswadayaan dalam pendanaan, adanya keterikat norma atau aturan yang dibuat oleh organisasi tersebut

55 Pertemuan Ke Enam Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
55 Pertemuan Ke Enam Berakhir Terima Kasih Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

56 56 PERTEMUAN 7 d i m u l a i

57 Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
57 STANDAR KOMPETENSI 2 Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional Kompetensi Dasar : 2.3 Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orla, orba dan reformasi PERTEMUAN ke 7 BUDAYA DEMOKRASI 1. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak Orla, Orba dan Reformasi 2. Pengertian demokrasi Pancasila 3. Dasar hukum demokrasi Pancasila 4. Prinsip demokrasi Pancasila 5. Ciri – ciri demokrasi Pancasila 6. Pemilihan Umum C. Demokrasi di Indonesia

58 1. Adanya rasa gotong royong
58 Paham demokrasi berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner berporoskan nasakom (nasional agama komunis, justru penekanannya ada pada keterpimpinannya bukan pada musyawarahnya Demokrasi Masa Orla 1. Adanya rasa gotong royong 2. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain Ciri – ciri Demokrasi Masa Orla 3. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat (ampera) 4. Melarang Propaganda anti Nasakom dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner

59 Ciri – ciri Demokrasi Masa Oba 59
Paham demokrasi berdasarkan atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, dan selalu memelihara persatuan Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Demokrasi Masa Orba 1. Mengutamakan musyawarah mufakat 2. Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara Ciri – ciri Demokrasi Masa Oba 3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain 4. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah 5. Mussyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hatinurani yang luhur 6. Keputusan dpt dipertanggung jawabkan secara moral kpd Tuhan Y M E, berdasarkan nilai-nilai kebenaran & keadilan 59

60 Ciri – ciri Demokrasi Masa Reformasi 60
paham demokrasi berdasar atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Demokrasi Masa Reformasi 1. Mengutamakan musyawarah mufakat 2. Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara 3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain 4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan 5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil kep musy Ciri – ciri Demokrasi Masa Reformasi 6. Mussyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hatinurani yang luhur 7. Keputusan dpt dipertanggung jawabkan secara moral kpd Tuhan Y M E, berdasarkan nilai-nilai kebenaran & keadilan 8. Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masy 9. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga legeslatif, ekskutif dan yudikatif 10. Penghormatan kepada beragaman azas, ciri, aspirasi dan program parpol yang multy partai 60 11. Adanya kebebasan mendirikan partai sbg aplikasi dari pelaksanaan HAM

61 2. Pengertian Demokrasi Pancasila
61 2. Pengertian Demokrasi Pancasila Pembukaan alenia ke IV UUD 1945 : “… Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “. Penger Tian Demo Krasi Panca sila Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan Yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia prof. Dardji Darmodihardjo, SH : Paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsapah hidup Bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan dalam Pembukaan UUD 1945

62 3. Dasar Hukum Demokrasi Pancasila
62 3. Dasar Hukum Demokrasi Pancasila 1. Idiil : Pancasila, sila IV 2. Landasan Konstitusional : a. Pembukaan Alinea IV b. Bab dan Pasal : Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat pasal 2 ayat 1, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, pasal 19 – pasal 22 D, Bab VII B tentang Pemilihan Umum pasal 22 E. Dasar hukum Demo Krasi Panca sila 3. Landasan Operasional Landasan Operasional pelaksanaan Demokrasi Pancasila meliputi : Ketetapan MPR yaitu 1. Tap MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan D. Pancasila 2. Tap MPR No. I/MPR/1973, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998, 1999 dan 2004 tentang Tata Tertib MPR di dalam Bab dan Pasalnya memuat mekanisme dan syarat sahnya pengambilan keputusan sesuai dengan pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu musyawarah mufakat

63 4. Prinsip Demokrasi Pancasila
63 4. Prinsip Demokrasi Pancasila Prinsip persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia Prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab, secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, orang lain dan pemerintah Prinsip Demo Krasi Panca sila Prinsip mewujudkan keadilan sosial Prinsip pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat Prinsip mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan Prinsip menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

64 5. Ciri – Ciri Demokrasi Pancasila
64 5. Ciri – Ciri Demokrasi Pancasila Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain Dengan musyawarah setiap mengambil keputusan Mengusahakan keputusan dengan mufakat Ciri Demo Krasi Panca sila Bermusyawarah dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur Menjujung tinggi setiap keputusan musyawarah Menerima dan melaksanakan setiap keputusan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat, agar mereka dapat bekerja dengan tenang Menghormati Badan Permusyawaratan Rakyat, Perwakilan Rakyat dan Perwakilan Daerah

65 1. Pengertian Pemilu 2. Landasan Hukum Pemilu 3. Asas dan Tujuan
65 1. Pengertian Pemilu 2. Landasan Hukum Pemilu P e M i L H a n U m 3. Asas dan Tujuan 4. Partisipasi Rakyat

66 - Azas Pemilu : Luberjurdil
1. Pengertian Pemilu Bab 1 Ketentuan umum, pasal 1 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu menyebutkan : pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara R I tahun 1945 66 2. Landasan Hukum Pemilu Landasan idiil : Pancasila sebagai landasan idiil, Landasan Konstitusional : UUD 1945 baik pada Pembukaan dan Pasal-pasalnya - Pebukaan UUD 1945 pada alenia ke empat - Pasal- pasalnya pada : Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan pada pasal 1 ayat 2 , Bab VII B tentang Pemilihan Umum pada pasal 22 E Landasan Operasional - Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota Legeslatif - Undang-Undang No. 22 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 3. Azas dan Tujuan - Azas Pemilu : Luberjurdil - Tujuan Pemilu 2009 : 1. Melaksanakan kedaulatan rakyat, 2. Sebagai perwujudan hak azasi politik rakyat, 3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 4. Untuk memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden 5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional 4. Partisipasi Rakyat 1. Hak azasi berorganisasi : mendirikan parpol 2. Hak Pilih : Memilih dan dipilih

67 Pertemuan Ke Tujuh dan Delapan Berakhir
67 Pertemuan Ke Tujuh dan Delapan Berakhir Terima Kasih Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

68 68 PERTEMUAN 9 d i m u l a i

69 KETERBUKAAN DAN KEADILAN
69 STANDAR KOMPETENSI 3 Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : 3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara PERTEMUAN ke 9 KETERBUKAAN DAN KEADILAN 1. Makna keterbukaan 2. Pengertian keterbukaan 3. Ciri-ciri keterbukaan 4. Landasan keterbukaan 5. Azas umum keterbukaan A. KETERBUKAAN

70 1. Makna Keterbukaan : Tuntutan reformasi satu diantaranya harus didakan transparansi dan adanya jaminan keadilan disegala bidang kehidupan kalau ingin mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia 70 2. Pengertian Keterbukaan : Menurut UU. No. 28 tahun : siap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak azasi pribadi, golongan dan rahasia negara 3. Ciri – Ciri Keterbukaan : - adanya hubungan yang harmonis atau sikap toleransi - adanya ketertiban dan keteraturan - adanya rasa penuh tanggung jawab pada tugas dan pada Tuhan - bersedia jadi saksi - bersedia diperiksa apabila ada indikasi penyimpangan - adanya akuntabilitas (pertanggungjawaban) 4. Landasan Keterbukaan : a. Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 7 A UUD 1945 b. Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme c. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 5. Azas Umum Keterbukaan : Azas Kepastian Hukum , Azas Tertib Penyelenggaraan Negara Azas Kepentingan Umum , Azas Keterbukaan , Azas proporsionalitas , Azas Profesionalitas , Azas Akuntabilitas

71 Pertemuan Ke Sembilan Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
71 Pertemuan Ke Sembilan Berakhir Terima Kasih Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

72 72 PERTEMUAN 10 d i m u l a i

73 KETERBUKAAN DAN KEADILAN
73 STANDAR KOMPETENSI 3 Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : 3.1 Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara PERTEMUAN ke 10 KETERBUKAAN DAN KEADILAN

74 A. Pengertian Keadilan B. Macam – Macam Keadilan B. KEADILAN
74 A. Pengertian Keadilan B. Macam – Macam Keadilan B. KEADILAN C. Badan Penegak Keadilan D. Bantuan Hukum

75 1. Pengertian Keadilan :suatu tindakan yang tidak berdasarkan
kesewenang-wenangan dan dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan kepada norma-norma yang di dalamnya termasuk norma hukum 75 2. Macam-Macam Keadilan 1. Keadilan Distributif 2. Keadilan Komutatif 3. Keadilan Kodrat Alam 4. Keadilan Konvensional 5. Keadilan Perbaikan a. Macam- Macam Keadilan Menurut Aristoteles

76 76 Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa menurut kerja dan kemampuan. Contohnya perbedaan pendapatan yang diterima karena perbedaan jabatan yang dimilikinya. Misalnya antara Presiden dengan Gubernur, gajihnya berbeda Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan. Contohnya menumpang bemo jauh dekat ada dalam kota membayarnya sama Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat alam. Contohnya kelahiran, kehidupan dan kematian. Begitu pula kalau kita merusak lingkungan dengan merusak alam (hutan) maka akibatnya sumber air menjadi kering dan pada musim hujan akan terjadi banjir yang menghancurkan apa saja yang diterjangnya. Keadilan Konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara, Penyelenggara Negara sebab sudah ditetapkan dengan peraturan perundang undangan. Contohnya seorang pengendara sepeda motor tanpa helm atau tidak membawa SIM akhirnya ditilang atau seorang pejabat negara karena melakukan Korupsi, Kolusi dan nepotisme akhirnya dijatuhi sanksi hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku Keadilan Perbaikan, yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar

77 77 1. Keadilan Moral, 2. Keadilan Prosedural, b. Macam- Macam Keadilan
suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban 2. Keadilan Prosedural, suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan (Polisi, Jaksa dan Hakim telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku) 77 b. Macam- Macam Keadilan Menurut Plato c. Keadilan menurut Thomas Hobbes, : suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tetentu. artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil, seperti perjanjian jual beli d. Keadilan menurut Prof. Dr. Drs. Noto Negoro, SH, menambahkan satu keadilan lagi dari ke lima keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles yaitu keadilan legalitas yaitu keadilan hukum yang artinya siapa yang salah dijatuhi hukuman dan yang benar akan mendapat perlindungan hukum

78 3. Badan Penegak Keadilan
78 3. Badan Penegak Keadilan 1. Kepolisian 2. Kejaksaan 3. Kehakiman K E P O L I S I A N UU. No. 2 Tahun tentang : Kepolisian Negara Republik Indonesia a. Fungsi : Fungsi Kepolisian adalah satu fungsi pemerintahan negara di bidang Kamtibmas, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat Di dalam melaksanakan fungsinya Polri dituntut untuk terus memperhatikan penegakkan HAM, Hukum dan Keadilan. b. Tujuan : Tujuan Kepolisian adalah mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjujung tinggi HAM c. Tugas : 1. Memelihara Kamtibmas 2. Menegakkan Hukum 3. Memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

79 79 d. Wewenang : Kewenangan Umum : Menerima laporan
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. (Penyakit Masyarakat adalah pengemis dan gelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan narkoba, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/lintah darat dan pungutan liar) Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian Mengambil sidik jari dan memotret seseorang Mencari keterangan dan barang bukti dan lain-lainnya Kewenangan dalam proses pidana : Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki TKP untuk kepentingan penyidikan Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan Menyuruh berhenti orang yang mencurigakan, menanyakan dan memeriksa tanda pengenal Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum Meminta kepada petugas Imigrasi untuk melakukan Cekal dan lain-lainnya

80 K E J A K S A A N Kejaksaan Republik Indonesia diataur dalam UU. No. 5 Th 1991 T U G A S : Di bidang Pidana Melakukan penuntutan dalam perkara pidana (kejahatan) Melaksanakan ketetapan hakim dan putusan pengadilan Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat Melengkapi berkas perkara tertentu dan dapat melakukan pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordininasikan dengan penyidik (Polisi) Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah Di bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan : Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Pengamanan kebijakan penegak hukum Pengamanan peredaran barang cetakan Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara Mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal 80

81 Wewenangnya Kejaksaan :
Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakkan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan Mengoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh Presiden Menyampingkan perkara demi kepentingan umum Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara Mengajukan pertimbangan tehnis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana Menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan Grasi dalam hal pidana mati Mencegah dan menangkal (cekal) orang-orang tertentu untuk masuk ke dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana 81

82 K e h a k i m a n 82 Berdasarkan UUD 1945 kekuasaan kehakiman diatur dalam Bab IX, pasal 24 dan 25 UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia Keputusan Pengadilam dalam hal perkara Pidana dilakukan oleh Hakim. Dan keputusan Pengadilan dalam perkara Perdata pelaksanaan keputusannya dilakukan oleh Panitra dan Juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan

83 4. Bantuan Hukum 83 Tujuan bantuan hukum dalam rangka memperoleh jaminan keadilan adalah : 1. Mewujudkan pola hubungan sosial yang adil, tempat peraturan hukum dan pelaksanaannya menjamin kesamaan kedudukan dalam kelompok sosial dan/atau individu baik dalam bidang politik maupun ekonomi 2. Mewujudkan sebuah sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan prosedur-prosedur hukum yang benar T. Mulya Lubis juga berpendapat tentang sifat bantuan hukum struktural sebagai berikut : a. mengubah orientasi bantuan hukum dari urban menjadi rural, b. bantuan hukum bersifat aktif, c. menggunakan upaya ekstra legal, d. memfungsikan gerakan bantuan hukum yang melibatkan partisifasi rakyat banyak e. kerja sama dengan pekerja-pekerja sosial lainnya dalam rangka penegakkan hukum.

84 D i s k u s i k a n l a h 84 1. Dari 5 keadilan yang di kemukakan oleh Aristoteles, yang manakah paling dominan berlaku dalam keluarga ? 2. Diantara ketiga badan penegak keadilan, semua badan keadilan berjasa menciptakan keadilan bagi masyarakat, karena setiap badan keadilan telah memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. 3. Diantara ketiga badan penegak keadilan, badan keadilan yang manakah paling disorot oleh masyarakat, sehubungan dengan dugaan adanya mafia peradilan ?

85 J a w a b a n 85 1. Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat alam. Contohnya kelahiran, kehidupan dan kematian , setiap keluarga pasti akan mendapatkan keadilan ini seadil-adilnya, terutama akan kematian karena setiap orang pasti akan mati 2. Diantara ketiga badan penegak keadilan, semua badan keadilan berjasa menciptakan keadilan bagi masyarakat, karena setiap badan keadilan telah memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing. 3. Diantara ketiga badan penegak keadilan, badan keadilan yang paling disorot oleh masyarakat, sehubungan dengan dugaan adanya mafia peradilan adalah ketiganya karena perkara bisa tidak dilanjutkan atau diperingan jika ada sejumlah dana/uang sebagai jaminannya (ingat jaksa Urip Trigunawan yang ditangkap KPK)

86 Pertemuan Ke Sepuluh Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
86 Pertemuan Ke Sepuluh Berakhir Terima Kasih Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

87 87 PERTEMUAN 11 d i m u l a i

88 KETERBUKAAN DAN KEADILAN
88 STANDAR KOMPETENSI 3 Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : 3.2 Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan PERTEMUAN ke 11 KETERBUKAAN DAN KEADILAN C. Penyelenggaraan pemerintahan yg tidak trasparan 1. faktor penyebab dari tidak adanya keterbukaan dan jaminan keadilan 2. Akibat atau dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan 3. Upaya dalam memberantas pemerintahan yang tidak transparan

89 89 1. Faktor Penyebab dari Tidak Adanya Keterbukaan dan
Jaminan Keadilan Berikut ini beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan : Nilai-nilai agama, nilai-nilai budaya bangsa dan budaya politik tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian masyarakat. Hal itu kemudiaan melahirkan krisis akhlak dan moral yang berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, menyimpang dari tata kepemerintahan dan pelanggaran hak azasi manusia Pancasila sebagai idiologi negara ditafsirkan secara sepihak oleh penguasa dan sudah disalahgunakan untuk mempertahankan kekuasaan Konflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan sara (suku, agama, ras dan antar golongan) yang tidak dikelola dengan baik dan adil oleh pemerintah dan masyarakat Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan, yaitu hak warga negara di hadapan hukum Pelaku ekonomi menerapkan prinsip jalan pintas dengan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar (kolongmerat) Sistem politik yang otoriter tidak dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik, pertumpahan darah, perusakan dan ancaman oleh mereka yang berkepentingan Berlangsungnya pemerintahan yang telah mengabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat tidak dapat menyalurkan aspirasi politiknya sehingga terjadi gejolak politik dalam wujud demonstrasi. Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintah pusat mengenai sumber daya alam dan potensi daerah lainnya yang kurang dirasa keadilannya Penyalahgunaan wewenang sebagai akibat lemahnya fungsi pengawasan 89

90 2. Akibat atau Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan
yang Tidak Transparan Korupsi, Kolusi, Nepotisme akan meraja lela Penguasa akan menjadi raja-raja yang bertindak semaunya Rakyat menjadi tidak percaya pada pemerintah Akan timbul keributan Akan terjadi demonstrasi dan berujung anarkhisme 3. Upaya Memberantas Pemerintahan Yang Tidak Transparan 1. partisiasi dalam bentuk pengawasan, 2. peranan masyarakat sipil dalam memberantas KKN, 3. ditetapkannya UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) 90

91 1. Partisipasi dalam bentuk pengawasan
91 1. Partisipasi dalam bentuk pengawasan Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, proses untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas organisasi dapat terwujud atau tercapai. Pengawasan merupakan tanggung jawab dari pimpinan suatu organisasi atau unit kerja Hakekat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan. Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi Tujuan pengawasan adalah untuk mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan tugas atau program kerja suatu organisasi atau unit kerja.

92 b. Peranan Masyarakat Sipil dalam Memberantas KKN
92 b. Peranan Masyarakat Sipil dalam Memberantas KKN Masyarakat sipil mempunyai kepentingan dalam menuntut aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan dapat mewujudkan ketenangan berusaha, berkreativitas dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat melalui Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) telah berjasa besar di dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang ada di tanah air dan bahkan berbagai peristiwa yang berindikasi korupsi sudah banyak dapat terungkap dan bahkan sudah banyak pula yang dijatuhi hikuman. Pemerintahan di bawah duet Susilo Bambang Yudoyono dan Boediono yang terpilih Dalam pemilu presiden 2009 sangat konsen dengan pemberantasan korupsi dan bahkan dalam masa 100 hari pemerintahannya sudah banyak pejabat negara atau masyarakat pelaku bisnis dapat terjerat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat

93 c. UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang :
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peranserta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Komisi Pembrantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dasar pelaksanaan tugas dari KPK adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas 93

94 Pertemuan Ke Sebelas Berakhir Om Shantih, Shantih, Shantih, Om
94 Pertemuan Ke Sebelas Berakhir Terima Kasih Om Shantih, Shantih, Shantih, Om

95 95 PERTEMUAN 12 d i m u l a i

96 KETERBUKAAN DAN KEADILAN
96 STANDAR KOMPETENSI 3 Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara PERTEMUAN ke 12 KETERBUKAAN DAN KEADILAN

97 1. Sikap positif terhadap keterbukaan dan keadilan
97 1. Sikap positif terhadap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 2. Pemerintahan yang menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 3. Ajaran keadilan dalam perilaku positif D. Sikap keterbukaan dan keadilan 4. Asas etika administrasi pemerintahan dalam mewujudkan peningkatan jaminan keterbukaan dan keadilan 5. Asas-asas pemerintah yang baik dan menjamin keadilan 6. Good Govermence (Kepemerintahan yang baik)

98 Indikator sikap positif keterbukaan dan keadilan oleh bangsa
98 Indikator sikap positif keterbukaan dan keadilan oleh bangsa 1. Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk perilaku berbuat baik dan menghindari perbuatan tercela, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak azasi manusia 2. Terwujudnya sila Persatuan Indonesia sebagai landasan mempersatukan bangsa 3. Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kehidupan bangsa yang majemuk 4. Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban warga negara 5. Terselenggaranya otonomi daerah secara adil 6. Pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara 7. Peningkatan profesionalisme dan pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan POLRI demi rasa aman dan ketertiban masyarakat 8. Terbentuknya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan memiliki kemampuan daya saing di dunia global

99 Indikator sikap positif keterbukaan dan keadilan yang
99 Indikator sikap positif keterbukaan dan keadilan yang dilakukan oleh pemerintah 1. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat 2. Menjadikan Pancasila sebagai idiologi terbuka untuk dijadikan landasan dalam memberi kesempatan kepada setiap komponen bangsa untuk menyampaikan gagasan dan wacananya dalam rangka memajukan bangsa dan negara 3. Selalu meningkatkan kerukunan dan toleransi antar sara (suku, agama, ras dan antar golongan), melalui dialog terbuka dan berkeadilan 4. Menegakkan supremasi hukum dan perundangan secara konsisten dan bertanggung jawab 5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan sosial 6. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat dan mampu mempersatukan bangsa dan negara 7. Menyelenggarakan pemilihan umum secara luberjurdil dan terbuka 8. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku 9. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang 10.Memberlakukan kebijakan otonomi daerah 11.Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan effektif 12.Menjadikan TNI yang profesional 13.Meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas sehingga menjadi aset bangsa

100 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif
100 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif Ajaran berbuat baik (doing good) 1. Dalam rangka ini, bertindak adil berarti berbuat baik. Suatu tindakan adil dalam hubungannya dengan orang lain adalah hal yang baik dari perbuatan (the good of doing). Keadilan merupakan suatu hal baik yang tak terbatas. 2. Ajaran tidak berbuat salah (doing wrong) dengan menimbulkan kerugian pada orang lain 3. Tidak berbuat salah dengan mengingkari keuntungan orang lain yang menjadi kewajiban seseorang untuk memenuhinya 4. Berpedoman pada ajaran Tatwamasi (jangalah berbuat kepada orang lain apa yang kamu tidak mau orang lain berbuat terhadap dirimu atau sayangi orang lain kalau orang lain mau menyayangi dirimu atau hormati orang lain kalau dirimu mau dihormati orang lain) 5. Kaidah moral yang memerintahkan agar setiap orang tidak melanggar hak-hak orang lain, sehingga orang lain dapat hidup tenang 6. Kaidah moral yang memerintahkan setiap orang memberikan perlakuan yang layak (fair treatment) kepada semua orang 7. Bertindak untuk kebaikan bersama atau kesejahteraan umum dari masyarakat. Tindakan itu mencerminkan keadilan distributif

101 Asas etis administrasi pemerintahan dalam mewujudkan jaminan keadilan
1. Pertanggungjawaban (responsibility) Asas etis ini menyangkut hasrat seseorang sebagai petugas untuk merasa memikul kewajiban penuh dan ikatan kuat. Pertanggungjawaban tersebut ditujukan kepada rakyat, instansi pemerintah, dan atasannya langsung. Kecendrungan untuk lepas dari tanggung jawab atau melempar tanggung jawab kepada pihak lain harus dilenyapkan dari diri seorang petugas. Setiap administrator pemerintahan harus siap untuk memikul pertanggungjawaban mengenai apa saja yang dilakukannya. Petugas administrasi tidak boleh terjebak pada alasan bahwa ia hanya menjalankan petunjuk atau hanya melaksanakan perintah 2. Pengabdian (dedication) Pengabdian kadang berbaur dengan asas etis pertanggungjawaban. Pengabdian, merupakan hasrat keras untuk menjalankan tugas-tugas pekerjaan dengan semua tenaga (otot dan otak atau tenaga dan pikiran), seluruh semangat kegairahan, penuh perhatian, dan tanpa pamerih. Dengan motto : sebagai pelayan masyarakat dan bukannya untuk dilayani oleh masy. 3. Kesetiaan (loyality) Asas etis pertangungjawaban dan pengabdian sangat berkaitan erat dengan kesetiaan, karena merupakan kebajikan moral. Kesetiaan, merupakan kesadaran seorang petugas untuk setulusnya patuh kepada tujuan bangsa, konstitusi negara, perundangang-undangan, badan instansi, tugas, jabatan, & atasannya demi tercapainya cita-cita bersama yg ditetapkan. 4. Kepekaan (sensitivity) Asas etis ini mencerminkan kemampuan dan kemauan seorang petugas untuk memperhatikan serta siaga terhadap berbagai perkembangan yang baru, situasi yang berubah, dan kebutuhan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. 5. Persamaan (equality) Salah satu kewajiban pokok dari pegawai pemerintahan yang bertujuan mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menerapkan asas keadilan atau semua diperlakukan sama. 6. Kepantasan(equity) Persamaan perlakuan terhadap semua pihak sebagai suatu asas etis tidak selalu mencapai keadilan dan kelayakan. Persoalan dan kebutuhan dalam masyarakat sangat beraneka ragam sehingga memerlukan perbedaan perlakuan asalkan berdasarkan pertimbangan yang adil atau alasan yang masuk akal. 101

102 Asas-Asas Pemerintahan yang Baik dan Menjamin Keadilan
102 Asas-Asas Pemerintahan yang Baik dan Menjamin Keadilan Asas-asas umum dalam pemerintahan yang baik, sebagai berikut : 1. Asas Kepastian hukum (principle of legal security) Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara yang manapun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum. 2. Asas Kesamaan asas ini menghendaki adanya persamaan perlakuan terhadap semua warga negara oleh pengambil dan pelaksana peraturan administrasi negara. Pejabat administrasi negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menetapkan dan melaksanakan keputusan 3. Asas Keseimbangan Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai administrasi oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. 4. Asas Larangan Kesewenang-Wenangan Sikap kesewenang-wenangan pejabat pemerintah dalam memutuskan dan melaksanakan suatu keputusan dengan menolak meninjau kembali walaupun sangat merugikan masyarakat luas 5. Asas Larangan penyalahgunaan Wewenang Penyalahgunaan wewenang, bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang 6. Asas Bertindak Cermat Setiap pejabat yang berwenang supaya bertindak cermat dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan perundangan yang berlaku

103 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif *lanjutan*
103 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif *lanjutan* 7. Asas Motivasi Asas ini mendorong setiap administrator negara, agar dalam melaksanakan tugasnya termotivasi atau terdorong untuk selalu melaksanakan tugas sebaik-baiknya. 8. Asas Perlakuan yang Jujur Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran. Dalam hal peradilan jika warga masyarakat merasa tidak puas dengan putusan peradilan tingkat bawah supaya diberi kebebasan untuk mencari keadilan pada peradilan tingkat atas (banding) 9. Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar Asas ini menghendaki agar tindakan-tindakan pemerintah dapat menimbulkan pengharapan bagi masyarakat dan harapan tersebut dapat terealisasi. Jadi suatu aturan yang dibuat pemerintah supaya terlaksana di masyarakat 10. Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara menghargai hak atas kehidupan pribadi pegawai negeri. Menurut Muchsan, dalam asas ini perlu adanya pembatasan- pembatasan di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pegawai negeri tindakannya harus mencerminkan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945

104 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif *lanjutan*
104 Ajaran Keadilan dalam Perilaku Positif *lanjutan* 11. Asas Kebijakan Asas ini berhubungan dengan tugas administrasi negara pada umumnya, yakni penyelenggaraan kepentingan umum dalam melaksanakan peraturan perundangan. Oleh karena itu, agar dapat memperoleh hasil yang semaksimal dan seeffektif mungkin, kebijakan yang diambil oleh pejabat administrasi negara tersebut harus mendapat dukungan masyarakat 12. Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan yang Batal Berdasarkan pasal 9 ayat 1 UU. No. 14 Tahun 1970, menyebutkan : ‘Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi”. 13. Asas penyelenggaraan Kepentingan Umum Tindakan positif dan aktif dari pejabat adminstrasi negara adalah penyelenggraan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional. Berdasarkan asas ini, kepentingan umum harus lebih didahulukan dari pada kepentingan pribadi, golongan atau daerah. Hal ini tidak mengabaikan asas “ Jus Suum Cuique Tribuere “ yaitu memberi hak mutlak pada hak-hak pribadi.

105 Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
105 Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) Pemerintahan yang baik didefinisikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang effisien dengan menjaga sinergi yang konstruktif diantara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat Tuntutan masyarakat tentang keperintahan yang baik diantaranya : 1. penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan, profesional, dan akuntabel 2. pemerintahan yang menghormati hak azasi manusia dan pelaksanaan demokrasi 3. pemerintahan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi 4. pemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat

106 1. prinsip kepastian hukum
106 1. prinsip kepastian hukum 2. prinsip keterbukaan Prinsip Pemerintahan Yang Baik 3. prinsip akuntabilitas 4 prinsip profesionalisme

107 1. sistem hukum yang benar dan adil, yang meliputi :
107 1. sistem hukum yang benar dan adil, yang meliputi : hukum nasional, hukum adat dan etika kemasyarakatan 2. pemberdayaan pranata hukum, yang meliputi : kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokasi (pengacara) dan lembaga kemasyarakatan Prinsip Kepastian Hukum 3. desentralisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan publik, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas 4. pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh DPR, dunia pers, dan masyarakat umum secara transparan, adil dan dapat dipertanggingjawabkan

108 1. penciptaan iklim yang kondusif bagi
108 1. penciptaan iklim yang kondusif bagi terlaksananya asas desentralisasi dan tyransparansi 2. pelaksanaan hak azasi manusia, seperti hak untuk hidup layak, hak akan rasa aman dan nyaman, persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Prinsip Keter bukaan 3. pemberinian informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif

109 1. prosedur dan mekanisme kerja yang jelas, tepat
109 1. prosedur dan mekanisme kerja yang jelas, tepat dan benar yang diatur dalam peraturan perundang- undangan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat 2. mampu mempertanggungjawabkan hasil kerja, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum Prinsip Akunta bilitas 3. memberikan sanksi yang tegas bagi aparat yang melanggar hukum

110 1. sumber daya manusia (SDM) yang memiliki
110 1. sumber daya manusia (SDM) yang memiliki profesionalitas dan kapabilitas yang memadai, netral serta didukung dengan etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa Indonesia 2. kemampuan kompetensi dan kode etik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Prinsip Profesi onalisme 3. penerapan prinsip merit system di lingkungan birokrasi 4. modernisasi administrasi negara dengan mengaplikasikan teknologi telekomunikasi dan informatika yang tepat guna

111 PENUTUP AKU KENAL NEGERIKU TERIMA KASIH
111 PENUTUP AKU KENAL NEGERIKU TERIMA KASIH Semoga Pembelajaran ini dapat memberikan pengetahuan dan manfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


Download ppt "SEMOGA KITA ADA DALAM LINDUNGAN Selamat anda telah naik ke kelas XI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google