Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Eddie I. Doloksaribu, SH.,MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Eddie I. Doloksaribu, SH.,MH."— Transcript presentasi:

1 Eddie I. Doloksaribu, SH.,MH.
Aspek Hukum Dalam Etika Profesi Suatu Diskusi Disampaikan dalam perkuliahan Program Magister Psikologi Unika Atmajaya Jakarta Rabu, 19 Nopember 2008 Eddie I. Doloksaribu, SH.,MH.

2 Pengertian Etika - Etika berasal dari Bahasa Yunani “Ethikos” (berarti “moral”) dan kata “Ethos” (berarti “karakter, watak kesusilaan atau adat”). Etika : berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok (bisa kelompok profesi) untuk menilai apakah suatu tindakan yang telah dilakukan itu benar atau tidak.

3 Tindakan manusia ditentukan bermacam-macam norma.
- Norma Dasar Utama Pedoman Perilaku adalah Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang meliputi norma-norma dasar: Berperilaku adil; Berperilaku jujur; Berperilaku arif dan bijaksana; Bertanggung jawab; Menjunjung tinggi harga diri; Berintegritas tinggi; Berdisiplin tinggi; Berperilaku rendah hati; Bersikap mandiri; Bersikap profesional.

4 Norma hukum : berasal dari hukum dan perundang-undangan
Norma agama : berasal dari agama Norma sopan santun : berasal dari kehidupan sehari-hari

5 Apakah etika sama dengan etiket?
Etika (ethics) berarti (refleksi)moral Etiket (etiquette) berarti sopan santun Keduanya menyangkut perilaku manusia secara normatif (karenanya sering dianggap sama), memberi norma pada perilaku manusia (apa yang boleh dan apa yang tidak boleh).

6 Etika & Etiket (Syamsuryadi )
Etiket : menyangkut cara yang tepat untuk melakukan suatu perbuatan dalam kalangan tertentu Etika : tidak sebatas akan cara melakukan, namun menyangkut juga akan boleh atau tidaknya sebuah perbuatan dilakukan. Etiket : berlaku untuk pergaulan (relasi antar sesama, adanya manusia lain selain diri kita) Etika : berlaku walaupun tidak ada orang lain

7 Etika & Etiket Etiket : bersifat relative Etika : lebih absolute
Etiket : memandang manusia dari sisi lahiriah semata Etika : menilai lebih “dalam”

8 Etika & Moral -Moral : memuat pandangan tentang nilai, norma moral yang terdapat pada kelompok manusia, mengajarkan bagaiman seseorang harus menjalani hidupnya Etika : ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral, etika merefleksikan ajaran moral itu sendiri.

9 Sistematika Etika (menurut Magnis-Suseno et al., 1991:68)
Etika dibedakan menjadi 2 (dua), yakni: Etika Umum Membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti: Pengertian etika; Fungsi etika; Masalah kebebasan; Tanggung jawab Etika Khusus Menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Pertanyaan dasar: bagaimana suatu bidang perlu ditata agar menunjang pencapaian kebaikan manusia sebagai manusia?

10 Etika khusus Dibedakan menjadi: Etika individual Memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri Etika sosial Membicarakan kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia (sikap terhadap sesama) Pembidangannya antara lain: etika keluarga; etika politik; etika lingkungan hidup; kritik ideologi-ideologi; dan etika profesi.

11 ETIKA PROFESI Bagian dari Etika Sosial
yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia.

12 Dr. Lintong O. Siahaan, S.H., M.H.
Etika Profesi: etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat/ciri dan standar Profesi tersendiri, sesuai dengan kebutuhan Profesi masing-masing. Pengertian Profesi (Magnis-Suseno et al., 1991:70) adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus.

13 (Dr. Lintong O. Siahaan, S. H. , M. H
(Dr. Lintong O. Siahaan, S.H., M.H.) Profesi: pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.

14 Perbedaan antara Profesi dengan Pekerjaan:
Adanya keahlian khusus Profesi mensyaratkan adanya keahlian khusus. Persyaratan adanya keahlian khusus yang membedakan antara pengertian Profesi dan Pekerjaan. Meskipun demikian, pada hekekatnya terjadi kesulitan mencari garis pemisah yang tajam antara Profesi dan Pekerjaan. (Magnis-Suseno et al., 1991:70) Ketersediaan wadah atau organisasi Pada Profesi, lazimnya terdapat wadah untuk memberikan dukungan kepada penyandang Profesi yang bersangkutan. Sementara, Pekerjaan lazimnya tidak terdapat wadah. Wadah merupakan organisasi Profesi yang bersangkutan yang umumnya dibentuk untuk mengemban tanggung jawab menegakkan Etika Profesi dan senantiasa meningkatkan standar kualifikasi profesi tersebut.

15 Profesi Profesi dapat dibedakan menjadi: Profesi pada umumnya
Pengertiannya sebagaimana tercantum pada pengertian “Profesi” Profesi yang Luhur (officium nobile) Yaitu: Profesi yang pada hakekatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

16 Hal ini bukan berarti bahwa menjalankan Profesi yang Luhur tidak boleh mendapatkan keuntungan finansial. Namun, keuntungan finansial bukanlah merupakan motivasi utama. Motivasi utama Profesi yang Luhur adalah kesediaan yang bersangkutan untuk melayani sesama manusia. Misal: seorang Advokat wajib tetap memberikan bantuan hukum baik Kliennya walaupun sang Klien tidak sanggup melunasi pembayaran jasa hukum sebagaimana diperjanjikan. Lebih lanjut, tujuan Advokat menjalankan Profesinya adalah penegakkan hukum bukanlah kemenanngan sang Klien.

17 Menjadi pertanyaan: Apakah Psikologi merupakan suatu Profesi? Jika ya, apakah Psikologi tergolong Profesi pada umumnya? Atau Profesi yang Luhur?

18 Untuk menegakkan Etika dan memajukan standar kualifikasi Profesi terdapat prinsip-prinsip yang wajib dilaksanakan yang pada umumnya dicantumkan dalam Kode Etik Profesi. Kode Etik Profesi : (Syamsuryadi) Daftar kewajiban dalam menjalankan tugas sebuah profesi yang disusun oleh anggota profesi dan mengikat semua anggota dalam menjalankan profesinya.

19 Kode Etik (Dr. Lintong O. Siahaan, S. H. , M. H
Kode Etik (Dr. Lintong O. Siahaan, S.H., M.H.): norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A. Kode Etik: Pedoman bertingkah laku yang berdimensi moral

20 Di Indonesia, Kode Etik suatu Profesi biasanya disusun oleh wakil-wakil yang duduk dalam organisasi atau asosiasi Profesi. Timbul kesulitan ketika pada satu Profesi terdapat lebih dari satu organisasi atau asosiasi. Kesulitan akan lebih besar ketika prinsip-prinsip Profesi diterjemahkan secara berbeda dalam Kode Etik masing-masing organisasi atau asosiasi Profesi.

21 Fungsi Kode Etik sangat penting bagi suatu Profesi
Kode Etik dapat meningkatkan kewibawaan Profesi pada umumnya dan organisasi Profesi pada khususnya baik dihadapan para anggotanya maupun dihadapan masyarakat; Kode Etik memberikan parameter yang jelas tentang sikap dan perbuatan yang dikehendaki oleh Profesi dan organisasi Profesi yang menjalankan Profesi tersebut; Kode Etik memungkinkan para anggota Profesi yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk mengatur dirinya sendiri, disamping peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

22 Pada prinsipnya, ada 2 (dua) prinsip umum yang wajib dijalankan oleh suatu Profesi, antara lain:
Prinsip agar menjalankan Profesinya secara bertanggung jawab Maksudnya adalah Profesional yang bersangkutan bertanggung jawab baik terhadap Profesi yang dijalankan (menjalankan Profesinya sebaik mungkin) maupun terhadap hasilnya (hasil berkualitas); Prinsip untuk menghormati hak-hak orang lain, termasuk dalam menjalankan Profesi wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup.

23 Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa motivasi utama Profesi yang Luhur adalah pelayanan kepada sesama manusia bukan keuntungan finansial, sehingga umumnya Profesi yang Luhur (officium nobile) mengadopsi 2 (dua) prinsip yang penting (Prof. Darji Darmodiharjo, S.H.): mendahulukan kepentingan orang yang dibantu, apakah itu Klien atau Pasien; Mengabdi pada tuntutan luhur Profesi

24 Kode Etik sangat penting mengingat mencakup prinsip-prinsip Profesi yang wajib ditegakkan. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, para penyandang Profesi mempertanggungjawabkan profesionalisme Profesi mereka kepada masyarakat. Hal ini juga berarti bahwa masyarakat dapat menuntut perlindungan hukum apabila ada kerugian akibat kesalahan seorang anggota Organisasi Profesi dalam menjalankan Profesinya dengan mempertimbangkan ketika ada prinsip(-prinsip) Profesi yang dilanggar.

25 Tanggung jawab hukum Berdasarkan Tanggung Jawab Hukum, pelaksanaan tugas (pengemban profesi) tidak dapat melanggar atau bertentangan dengan rambu-rambu hukum Pelanggaran terhadap tanggung jawab hukum: dapat diberikan sanksi. (sanksi hukum yang sifatnya tegas, konkret, dapat dipaksakan oleh kekuasaan negara)

26 Bagaimana dengan Organisasi atau wadah Psikologi
Bagaimana dengan Organisasi atau wadah Psikologi? Berapa banyak Organisasi Psikologi? Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Psikologi, wadah berhimpunnya Profesional Psikologi pada awalnya didirikan pada tanggal 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia yang kemudian diubah menjadi Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) pada Kongres Luar Biasa ISPSI tahun 1998 dan diaktekan oleh Notaris Ruri Habsariwati, S.H., dengan Akte Nomor 1 Tanggal 28 Oktober 2000

27 Hingga saat ini, belum ada UU tentang Psikologi
Pengaturan secara khusus hanya pada Kode Etik Psikologi Indonesia Apa konsekwensinya?

28 Pengaturan (hanya) diatur dalam Kode Etik dan UU yang bersifat umum namun memiliki kaitan dengan profesi psikologi. (Ilmuwan & Psikolog) Idealnya ada pengaturan dalam tingkatan UU sehingga memberikan perlindungan bagi profesi dan penggunan jasa.

29 Kode Etik Psikologi Indonesia
Pasal 7 PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/KEWENANGAN a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktek psikologi dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog. b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktek psikologi wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan kewenangannya.

30 Pasal 8 PERLAKUKAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN Dalam memberikan jasa/praktek psikologi kepada pemakai jasa atau klien, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog berkewajiban untuk : a) Mengutamakan dasar-dasar profesional. b) Memberikan jasa/praktek kepada semua pihak yang membutuhkannya. c) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktek yang diterimanya. d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut. e) Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian jasa/praktek psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog maka pemakai jasa atau klien tersebut harus diberitahukan tentang kemungkinan-kemungkinan tersebut.

31 Mensyaratkan Adanya kesepakatan
Pasal 9 ASAS KESEDIAAN Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktek psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasar pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktek psikologi. Mensyaratkan Adanya kesepakatan Bandingkan : PASAL 39 UU NO 29 TAHUN 2004 MENYATAKAN BAHWA PRAKTEK KEDOKTERAN DISELENGGARAKAN ATAS ADANYA KESEPAKATAN ANTARA DOKTER DAN PASIEN, MENIMBULKAN ADANYA PERJANJIAN YANG LEBIH DILIHAT ADANYA SUATU KONTRAK

32 Pasal 12 KERAHASIAAN DATA DAN HASIL PEMERIKSAAN Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktek psikologi hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut : a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktek psikologi. b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi. c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.

33 Pasal 170 ayat (1) Dikecualikan menjadi saksi : Mereka yang karena pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatan diwajibkan untuk menyimpan rahasia. Pasal 322 KUH Pidana ”Barangsiapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpan oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahul, dihukum dengan penjara selam-lamanya sembilan bulan atau denda....” Pasal 120 KUHAP ”...kecuali bila disebutkan karena harkat dan martabatnya, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.”

34 Bandingkan : Kewajiban terhadap kewajiban membuka rahasia dokter :
Pasal 48 ayat (2) UU No 29 Tahun 2004 Kewajiban terhadap kewajiban membuka rahasia dokter : Jika dilakukan untuk kepentingan kesehatan pasien Jika dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum Jika dilakukan atas permintaan pasien sendiri Jika dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan lainnya

35 Pasal 14 PERNYATAAN a) Dalam memberikan pernyataan dan keterangan/penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum melalui berbagai jalur media lisan maupun tertulis, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik psikologi. Pernyataan yang diberikan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar. b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, wajar dan jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.

36 Bandingkan : Siapa yang Membunuh Ita?
02/XXVII 13 Oktober 1998 : Akses 18 Nopember 2008 “…Bahkan, merujuk dari hasil autopsi itu, Psikolog Sarlito Wirawan menuduh korban adalah pekerja seks…” :akses 18 Nopember 2008 “…Pernyataan Sarlito, yang menurutnya baru asumsi itu, memang jadi pembicaraan umum. Asumsi Sarlito dianggap meloncat dan tak pantas keluar dari seorang psikolog andal sekaliber dia yang nota bene seorang pengajar di perguruan tinggi…”

37 RUU Psikologi JASA PSIKOLOGI Pasal 19 Profesional psikologi dalam menyelenggarakan jasa psikologi tidak diperbolehkan memberikan janji keberhasilan atas setiap tindakan jasa psikologi yang dilakukan (inspanning verbintenis).

38 yaitu pihak Profesional psikologi berupaya secara maksimal menyembuhkan/memulihkan klien (inspanningsverbintenis), HAL TERPENTING ADALAH BAGAIMANA UPAYA, CARA DAN PROSES YANG DILAKUKAN JADI “HASIL” BUKANLAHMENJADI FAKTOR PENENTU Tidak merupakan“resultaatsverbintenis”.

39 Potensi gugatan hukum :
Perbuatan melawan hukum (PMH) Bagaimana dengan UU Perlindungan Konsumen? Apakah Profesi Psikologi adalah Pelaku usaha? Pasal 1 angka 3 dan 5 Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

40 Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen Black Law Dictionary dinyatakan : Business (kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi) meliputi: employment,occupation, PROFESSION, or commercial activity

41 Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen

42 WTO / GATT menyatakan saat ini termasuk dalam sector jasabisnis, seperti tampak berikut :
SEKTOR KESEHATAN : · HOSPITAL SERVICES · OTHER HUMAN HEALTH SERVICES · SOCIAL SERVICES · OTHER SEKTOR JASA BISNIS : A. PROFESIONAL SERVICES: B. MEDICAL AND DENTAL SERVICES C. PHYSIOTHERAPIST D.NURSE AND MIDWIFE

43 Kesimpulan : Mentaati kode etik
Memahami prinsip hukum yang mengatur hubungan antara penyedia jasa profesi dengan pengguna jasa tersebut.

44 Eddie Imanuel Doloksaribu, S. H. , M. H
Eddie Imanuel Doloksaribu, S.H., M.H. Pendidikan : Program Pascasarjana Magister Hukum Unika Parahyangan Bandung Pekerjaan : - Dosen tetap FH Unika Atma Jaya Jakarta - Dosen Program Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan Unika Soegiapranata Semarang. - Advokat. Lain-lain : Anggota Tim Pusat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Percepatan pemberantasan Korupsi (KORMONEV), Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Anggota Tim Penyusunan naskah akademik Rancangan UU Kesehatan Jiwa. Anggota Tim Penyusun PERDA ACEH Tentang Kesehatan Jiwa. Anggota Majelis Pengawas Notaris Jakarta Pusat. Anggota Tim Advokasi dan Penanggulangan Bencana Fakultas Kedokteran, Departemen Psikiatri, Universitas Indonesia. Anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).


Download ppt "Eddie I. Doloksaribu, SH.,MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google