Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB"— Transcript presentasi:

1 UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB
Tahun Pelajaran 2008/2009

2 SUMBER BAHAN Permendiknas Nomor 77 tahun 2008 tentang Ujian Nasional (UN) SMA/MA tahun pelajaran 2008/2009 Permendiknas Nomor 78 tahun 2008 tentang Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMALB, dan SMK tahun pelajaran 2008/2009 Permendiknas Nomor 82 tahun 2008 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah/Madrasah (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2008/2009. POS UN SMA/MA, POS SMP/MT/SMPLB, SMALB, dan SMK, dan POS UASBN Tahun Pelajaran 2008/2009

3 TUJUAN UN MENILAI PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN SECARA NASIONAL PADA MATA PELAJARAN TERTENTU DALAM KELOMPOK MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.

4 TUJUAN UASBN Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

5 KEGUNAAN HASIL UN & UASBN
Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

6 SYARAT PESERTA Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA/SMK

7 PENDAFTARAN CALON PESERTA UN/UASBN (1)
Sekolah/madrasah penyelenggara UN/UASBN melaksanakan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan. Peserta UN/UASBN yang tidak lulus UN/UASBN pada tahun sebelumnya berhak mengikuti UN/UASBN 2008/2009 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan UN/UASBN.

8 PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (2)
Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/ Kandepag paling lambat dua bulan sebelum UN. Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan penyelenggaran UASBN tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entri data calon peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik);

9 PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (3)
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag; Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.

10 PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (4)
Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag; Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota.

11 PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (5)
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan finalisasi data, mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi tetap (DNT) beserta kartu peserta UN ke satuan pendidikan penyelenggara UN melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UASBN ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UASBN.

12 PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (6)
Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UASBN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UASBN yang telah ditempel foto peserta .

13 PENYELENGGARA UN Tingkat Pusat Ditetapkan oleh BSNP Tingkat Provinsi
Ditetapkan oleh Gubernur dan PTN* (*khusus UN SMA/MA) Tingkat Kabupaten/Kota, Ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan PT Tingkat Satuan Pendidikan Ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UN/UASBN

14 PERAN PERGURUAN TINGGI
Dalam penyelenggaraan UN SMA/MA tahun pelajaran 2008/2009, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu.

15 Tanggungjawab Perguruan Tinggi (1)
Membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas; a. menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya b. menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN; c. mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN; Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya; Melaksanakan pengawasan UN berkoordinasi dengan pemerintah daerah;

16 Tanggungjawab Perguruan Tinggi (2)
Menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian naskah UN; Melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP; Menjamin keamanan, kerahasiaan, dan kejujuran pemindaian LJUN; Menyerahkan hasil pemindaian (scanning) LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.

17 SKL UN & UASBN SKLUN dan SKLUASBN Tahun Pelajaran 2008/2009 sama dengan SKLUN/SKLUASBN tahun 2007/2008 yang merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, SK-KD Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

18 KISI-KISI UN/UASBN Kisi-kisi soal UN SMA/MA merupakan lampiran Permen Nomor 77 Tahun 2008 Kisi-kisi soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK merupakan lampiran Permen Nomor 78 Tahun 2008. Kisi-kisi soal UASBN SD/MI, dan SDLB merupakan lampiran Permen Nomor 82 Tahun 2008. Kisi-kisi soal UN/UASBN Tahun Pelajaran 2008/2009 disusun berdasarkan SKLUN/SKLUASBN.

19 SOAL UASBN Setiap paket soal UASBN terdiri atas:
25% soal yang ditetapkan BSNP dan berlaku secara nasional. 75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal UASBN tahun pelajaran 2008/2009 yang ditetapkan oleh BSNP.

20 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMA/MA Program IPA
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50* 3. Matematika 40 4. Fisika 5. Kimia 6. Biologi

21 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMA/MA Program IPS
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50*) 3. Matematika 40 4. Ekonomi 5 Sosiologi 6. Geografi

22 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMA/MA Program Bahasa
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50*) 3. Matematika 40 4. Sastra Indonesia 5. Sejarah Budaya/ Antropologi 6 Bahasa Asing**): Bahasa Arab Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Prancis Bahasa Mandarin *) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda. **) Sesuai dengan pilihan

23 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN MA Program Keagamaan
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 3. Matematika 40 4. Ilmu Tafsir 5. Ilmu Hadis 6. Ilmu Kalam

24 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMP/MTs/SMPLB
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika 40 3. Bahasa Inggris 4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

25 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMALB (A, D, E)
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50*) 3. Matematika 40 *) terdiri dari 15 soal Listening Comprehension dan 35 soal Pilihan Ganda

26 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMALB (B)
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 3. Matematika 40

27 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMK
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika*) 40 3. Bahasa Inggris**) 4. Kompetensi Keahlian***) Praktik Kejuruan Paket 18-24 jam *) Matematika: Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian Kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran, Progam Keahlian Akuntansi dan Penjualan

28 MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SD/MI/SDLB
No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Matematika 40 3 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

29 JADWAL UN SMA/MA No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran Program IPA
IPS Program Bahasa Program Keagamaan 1. UN Utama Senin 20 April 2009 08.00– 10.00 11.00– 13.00 Bahasa Indonesia Biologi Sisiologi Sejarah Budaya/ Antropologi Bahasa Indonesia Ilmu Kalam UN Susulan Senin 27 April 2009 2. Selasa 21 April 2009 Inggris Bahasa Inggris Selasa 28 April 2009 3. Rabu, 22 April 2009 Matematika Rabu April 2009 4. Kamis 23 April 2009 Fisika Geografi Sastra Indonesia Ilmu Hadist Kamis 30 April 2009 5. Jumat, 24 April 2009 Kimia Ekonomi Bahasa Asing Ilmu Tafsir Jumat, 1 Mei 2009

30 JADWAL UN SMP/MTs/SMPLB
No Hari dan Tanggal Jam/Waktu Mata Pelajaran 1 UN Utama: Senin 27 April 2009 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin 4 Mei 2009 2 UN Utama: Selasa 28 April 2008 08.00 – 10.00 Matematika UN Susulan: Selasa 5 Mei 2009 3 UN Utama: Rabu 29 April 2009 Bahasa Inggris UN Susulan:Rabu 6 Mei 2009 4 UN Utama: Kamis 30 April 2009 ILmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Kamis 7 Mei 2009 Ujian sekolah dilaksanakan setelah Ujian Nasional.

31 JADWAL UN SMALB No Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 UN Utama
Senin 20 April 2009 Bahasa Indonesia UN Susulan Senin April 2009 2 Selasa 21 April 2009 08.00 – 10.00 Matematika Selasa 28 April 2009 3 Rabu 22 April 2009 Bahasa Inggris Rabu 29 April 2009

32 JADWAL UN SMK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1.
UN Utama: Senin, 20 April 2009 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 27 April 2009 2. UN Utama: Selasa, 21 April 2009 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 28 April 2009 3. UN Utama: Rabu, 22 April 2009 Matematika UN Susulan: Rabu, April 2009

33 JADWAL UASBN No Hari dan Tanggal Jam/Waktu Mata Pelajaran 1
UASBN Utama: Senin, 11 Mei 2009 Bahasa Indonesia UASBN Susulan: Senin, 18 Mei 2009 2 UASBN Utama: Selasa, 12 Mei 2008 08.00 – 10.00 Matematika UASBN Susulan: Selasa, 19 Mei 2008 3 UASBN Utama: Rabu, 13 Mei 2008 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) UASBN Susulan: Jum’at, 22 Mei 2008

34 KELULUSAN UN Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya Khusus untuk SMK nilai uji kompetensi keahlian minimum 7,00, dengan nilai teori kejuruan minimum 5, nilai uji kompetensi keahlian digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN. Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud di atas.

35 KELULUSAN UASBN A. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. B. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru yang mencakup: 1. nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan; 2. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. C. Kelulusan UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah/madrasah.

36 PEMANTAUAN Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

37 TPI UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK
Untuk meningkatkan obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas UN dibentuk Tim Pemantau Independen (TPI) yang anggota utamanya berasal dari dosen, widyaiswara, anggota profesi pendidikan non guru dan mahasiswa tingkat akhir.

38 TPI UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK
Pemantauan oleh TPI dilakukan pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi. Pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Sekretariat TPI yang melibatkan PTN, PTS, KOPERTIS, KOPERTAIS, Asosiasi Profesi Pendidikan Non-Guru dan LPMP. Rincian pembentukan TPI beserta tugas dan wewenangnya akan diatur dalam POS tersendiri.

39 PENGAWAS RUANG UJIAN Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN di tingkat satuan pendidikan; Tim Pengawas terdiri atas unsur dosen sebagai pengawas satuan pendidikan dan guru sebagai pengawas ruang ujian, yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan Pengawas ruang ujian dilarang mengaktifkan alat komunikasi elektronik (hand phone) di dalam ruang ujian;

40 PENGAWAS RUANG UJIAN Guru mata pelajaran yang diujikan tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah/madrasah saat pelaksanaan UN berlangsung; Penempatan pengawas satuan pendidikan ditentukan oleh perguruan tinggi negeri; Penempatan pengawas ruang ujian dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan sistem silang murni: antarsekolah dengan madrasah; antarsekolah atau antarmadrasah apabila (a) tidak dimungkinkan;

41 PENGOLAHAN HASIL UN (1) Perguruan tinggi negeri memindai LJUN SMA/MA dan mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat Dinas Pendidikan Provinsi memindai LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tim Pemindaian LJUASBN Tingkat Kabupaten/Kota memindai LJUASBN.

42 PENGOLAHAN HASIL UN (2) Pengiriman hasil pemindaian dilakukan dalam dua tahap; - seminggu setelah UN, hasil pemindaian LJUN di provinsi dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; - tiga minggu setelah UN, semua hasil pemindaian LJUN di provinsi telah dikirim ke penyelenggara UN tingkat pusat.

43 PENGOLAHAN HASIL UN (3) Daftar hasil pemindaian diskor oleh Puspendik dengan supervisi BSNP. Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diisi oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP. Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.

44 PENGUMUMAN HASIL UN & UASBN
Pengumuman hasil UN dan UASBN dilakukan serentak oleh sekolah/madrasah penyelenggara. Waktu pengumuman hasil UN SMA/MA/SMK/SMALB adalah selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni 2009. Waktu pengumuman hasil UN SMP/MTs, SMPLB, dan UASBN SD/MI/SDLB adalah selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Juni 2009.

45 TERIMA KASIH


Download ppt "UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google