Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWisnu Asep Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2
Materi I Dasar Hukum, Latar Belakang dan Pokok-pokok perubahan PP 30/1980 jo PP 53/2010
Oleh : Walikota Jayapura Drs. Benhur Tomy Mano, MM 2
3
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
Dasar Hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian
4
PERLUNYA DILAKUKAN PERUBAHAN
PP 30/1980 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkem- bangan keadaan situasi & kondisi saat ini. Dalam perkembangan selama hampir 30 tahun, telah banyak terjadi perubahan-perubahan per- aturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 4
5
Beberapa substansi dalam PP30 Tahun 1980 perlu disempurnakan, antara lain:
Rumusan Kewajiban (Pasal 2) dan rumusan Larangan (Pasal 3) kurang kongkrit dan tumpang tindih. Ketidaktegasan dalam Klasifikasi kewajiban dan larangan PNS bila dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, sehingga tdk tampak adanya hubungan antara pelanggaran dan jenis hukuman. Tidak adanya sanksi bagi PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman, sehingga mengakibatkan terjadinya keengganan untuk menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai PYB menghukum tidak diatur secara rinci dan tegas, sehingga menghambat proses penegakkan disiplin itu sendiri. Pengaturan mengenai ketidakhadiran PNS masih kurang tajam dan terkesan terlalu longgar.
6
SISTIMATIKA ISI / CONTENT BAB I II III IV V VI VII KETENTUAN UMUM
2 Pasal (Pasal 1 dengan 8 item dan Pasal 2) II KEWAJIBAN DAN LARANGAN Bagian Kesatu Kewajiban 1 Pasal dengan 17 item (Pasal 3) Bagian Kedua Larangan 1 Pasal dengan 15 item (Pasal 4) III HUKUMAN DISIPLIN Umum 2 Pasal (Pasal 5 dan 6) Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin 1 Pasal (Pasal 7) dengan 4 ayat Bagian Ketiga Pelanggaran dan Jenis Hukuman Paragraf 1 Pelanggaran Terhadap Kewajiban 3 Pasal (Pasal 8, 9, dan 10) Paragraf 2 Pelanggaran Terhadap Larangan 4 Pasal (Pasal 11, 12, 13, dan 14) Bagian Keempat Pejabat yang Berwenang Menghukum 8 Pasal (Pasal 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22) Bagian Kelima Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Kepu-tusan Hukuman Disiplin 9 Pasal (Pasal 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31) IV UPAYA ADMINISTRATIF 11 Pasal (Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, dan 42) V BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKU-MENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN Berlakunya Hukuman Disiplin 4 Pasal (Pasal 43, 44, 45, dan 46) Pendokumentasian Keputusan Hukum-an Disiplin 1 Pasal (Pasal 47) VI KETENTUAN PERALIHAN 1 Pasal (Pasal 48) dengan 4 Ayat VII KETENTUAN PENUTUP 3 Pasal (Pasal 49, 50, dan 51) Penjelasan
7
POKOK-POKOK PERUBAHAN
Ketentuan mengenai kewajiban semula 26 butir menjadi 17 butir, dan ketentuan mengenai larangan semula 18 butir menjadi 15 butir. Penyempurnaan meliputi : Pengelompokkan beberapa butir kewajiban dan larangan dalam satu kesatuan bunyi sumpah jabatan dan sumpah PNS, sebagai kewajiban dalam mengucapkan dan mentaati sumpah/janji PNS dan jabatan. Penambahan substansi tentang: Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja. Kewajiban mencapai sasaran kinerja yg ditetapkan. Larangan mendukung Capres/Cawapres dan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) sebagaimana diamanatkan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008. Larangan mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
8
Tingkat dan jenis hukuman disiplin :
a. Jenis hukuman disiplin tingkat sedang : - Penghapusan jenis hukuman yg berupa Penurunan Gaji Sebesar Satu Kali Gaji Berkala Untuk Paling Lama Satu Tahun. Penambahan jenis hukuman Penurunan Pangkat Satu Tingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama Satu Tahun (selama ini sebagai jenis hukuman berat.) b. Jenis hukuman disiplin tingkat berat : - Penghapusan jenis hukuman berupa Penurunan Pangkat Satu Tingkat Lebih Rendah Untuk Paling Lama Satu Tahun, diturunkan sebagai Jenis hukuman tingkat sedang. Penambahan jenis hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Penambahan jenis hukuman berupa Pemindahan dalam rangka Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah.
9
3. Penajaman ketentuan Kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja dengan menambahkan ketentuan sebagai berikut : PNS yg tidak masuk kerja selama 5 s/d 15 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman ringan. PNS yg tidak masuk kerja selama 16 s/d 30 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman sedang. PNS yg tidak masuk kerja selama lebih dari 31 hari kerja tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat. PNS yg tidak masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah, dikenai hukuman berat berupa Pemberhentian dengan Hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Keterlambatan akan dihitung secara kumulatif selama 7 ½ jam akan dikonversi sama dengan tidak masuk kerja selama 1 hari kerja.
10
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.