Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAPARAN SENAT AKADEMIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAPARAN SENAT AKADEMIK"— Transcript presentasi:

1 PAPARAN SENAT AKADEMIK
Pada Temu Awal Tahun Akademik 2007/2008 dan ‘Refreshing Dosen 2007’ Tgl. 27 Agustus 2007

2 Fungsi danTugas Senat Akademik (Ps. 34 dan 35 PP 155 dan Ps
Fungsi danTugas Senat Akademik (Ps. 34 dan 35 PP 155 dan Ps. 39 dan 40 ART ITB-BHMN) Senat Akademik Institut adalah Organ konsultatif dan Badan Normatif Tertinggi Institut di bidang akademik (Ps. 34 PP 155, dan Ps. 39 ART). Tugas Senat Akademik Institut (Ps. 35 ayat 1 butir a sd j, dan Ps. 40 ART): Kebijakan dasar akademik; artikulasi sistem tata nilai dan kebijakan akademik; norma dan tolok ukur kinerja satuan Akademik; kurikulum; gelar; kriteria jabatan GB dan lainnya; penilaian kinerja MWA dan Pimpinan Institut; masukan dalam penyusunan Renstra dan Anggaran Institut; Memantau kegiatan akademik; mengusulkan anggota biasa MWA kepada menteri; mengusulkan Calon Rektor kepada MWA; memperhatikan pandangan masy. akademik dan masy. Umum.

3 ‘Visi, Misi dan Strategi’ (personal view)
Visi: Senat Akademik menjadi suatu lembaga (salah satu pilar ITB) yang mampu menggariskan kebijakan akademik sebagai kontribusi nyata dalam menciptakan ITB menjadi suatu Universitas Riset berkelas dunia. Misi: Merumuskan kebijakan pada bidang-bidang yang menjadi tugas Senat Akademik, sesuai dengan PP 155 dan ART. Strategi: Melakukan sinergi dengan pilar-pilar di ITB, meliputi MWA, MGB, dan Eksekutif.

4 Pimpinan Senat Akademik Periode Januari 2006 - Januari 2008
Ketua: Tommy Firman Sekretaris: Arief Sudarsono Komisi-Komisi Komisi Kebijakan Akademik (Komisi I): Ketua: Yeyet Cahyati; Sekretaris: Bambang Riyanto Trilaksono Komisi Kelembagaan (Komisi II): Ketua: Husni Sastramihardja; Sekretaris: Irawati Komisi Sumber Daya Insani (Komisi III): Ketua: Yanuarsyah Haroen; Sekretaris: Agus Sachari Komisi Penelitian (Komisi IV): Ketua: Maelita R. Muis; Sekretaris: Buchari

5 (KEBIJAKAN PENDIDIKAN )
KOMISI I (KEBIJAKAN PENDIDIKAN )

6 LINGKUP TUGAS KOMISI I Menyusun norma/kebijakan pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan, yang mencakup: Kurikulum Aturan/Norma Pendidikan yang lain Pengembangan program studi Pengembangan UKS

7 HAL-HAL YANG SUDAH DIKERJAKAN (2007)
Kurikulum: - Pedoman Evaluasi Kurikulum Pedoman Penyusunan Kurikulum Aturan akademik/pendidikan: Penyelenggaraan Program Magister Orientasi Terapan Program Jalur Cepat Predikat kelulusan ITB Gelar bagi lulusan program doktor Dll.

8 HAL-HAL YANG SUDAH DIKERJAKAN (2007, lanjutan)
Pengembangan program studi: Magister Sains Manajemen Magister Panas Bumi Magister PSDA Magister Air Tanah Pengembangan UKS: - FIKTM - FTI

9 RENCANA KERJA KE DEPAN (2007)
Revisi beberapa SK Senat sehubungan perubahan organisasi ITB Pembahasan program pendidikan khusus Pembahasan sistem penilaian ujian Pembahasan beberapa hal berkaitan dengan kurikulum Rutin pembahasan pengembangan program studi Rutin pembahasan pengembangan UKS

10 KOMISI II (KELEMBAGAAN)

11 Senat Akademik ITB Komisi II : Kelembagaan
Senat Akademik (SA) adalah organ ITB yang merupakan badan normatif tertinggi ITB di bidang akademik (ketentuan umum, pasal 1, butir 56; ART Bab VII psl ) SA menjamin terwujudnya pengembangan nilai akademik, peraturan akademik, kebijakan pengembangan & penyelenggaraan akademik, dan pengawasan akademik, untuk memungkinkan komunitas akademik ITB tumbuh dan berkembang sesuai dengan nilai dan prinsip akademik (Naskah Akademik ART ITB, butir 46) SA berfungsi menetapkan kebijakan dasar, serta merumuskan sistem nilai, dan ketentuan dalam penyelenggaraan tridarma (ART ITB, pasal 39 butir 2)

12 Program Kerja Tahun 2006 1. Menetapkan kode etik Dosen  sudah disampaikan pada Pleno SA, dilanjutkan pada program kerja 2007 2. Norma Kerma Akademik  sudah selesai (SK SA No:03/2007) 3. Norma assignment Guru Besar ITB di lembaga lain (termasuk lembaga lain di ITB)  belum dibahas 4. Sabbatical leave di Industri  sudah selesai (SK SA No: 06/2007) 5. Asesmen SK 34 Tahun  belum selesai, dilanjutkan pada program kerja thn 2007 6. Compliance AD/ART  sudah ditangani Panitia Adhoc MWA 7. Norma Hubungan dengan Alumni ITB  menurut Pleno SA, tidak harus menjadi SK SA

13 Program Kerja Tahun 2007 1. Menyelesaikan SK Senat Akademik tentang Kode Etik Dosen ITB (merupakan kelanjutan dari program kerja tahun 2006). 2. Review pelaksanaan SK 34 Tahun 2003 (merupakan kelanjutan dari program kerja tahun 2006). 3. Peninjauan Norma Kelembagaan ITB, sebagai upaya memahami state of art pengembangan kelembagaan ITB saat ini, dikaitkan dengan: hasil kerja dari komisi-komisi Senat Akademik, dan sejumlah panitia adhoc yang sudah dibentuk oleh SA ITB (PAH Harmonisasi, PAH Kriteria Fakultas/Sekolah).

14 KOMISI III (SUMBER DAYA INSANI)

15 Butir Tugas SA terkait dengan PP 155 pasal 35 Komisi III: Sumber Daya Insani
1) Menetapkan kriteria,peraturan serta mekanisme pengangkatan GB dan jabatan Akademik lain. 2) Secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum.

16 Butir –butir Tugas SA menurut pasal 40 ayat 1 ART-ITB yang dapat menjadi dasar pemikiran tugas Komisi III : d. menetapkan kebijakan dasar tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen dalam jabatan akademik f. menetapkan kebijakan dasar tentang pembinaan kemahasiswaan; g. menetapkan kode etik Institut ( dikerjakan bersama Komisi lain) r. memberikan persetujuan atau penolakan usulan pengangkatan guru besar; s. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat luas.

17 I. Tugas Rutin : a. Penilaian usulan kenaikan jabatan ke LK dan GB. Khusus kenaikan jabatan ke GB perlu pertimbangan dari MGB. Setiap usul kenaikan jabatan harus mendapat persetujuan SA b. Penilaian kenaikan pangkat pada jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar dan hasilnya dilaporkan ke sidang SA; c. Penilaian kenaikan pangkat pejabat Struktural di luar ITB; d. Koordinasi dan sosialisasi proses kenaikan jabatan/pangkat dengan MGB, TPAK dan Tim Fakultas/Sekolah.

18 II. Evaluasi Kebijakan Normatif SA terkait dengan ART
Evaluasi dan penjabaran kebijakan normatif Pengangkatan Dosen LB dengan jabatan GB dan Penghargaan istimewa sebagai GB Emeritus; Kebijakan Normatif Jurnal dan Seminar Internasional; Pembuatan SK-SA sebagai pengganti SK Nomor 041/2002( Pedoman kenaikan jab/pangkat Dosen PNS ITB, dan 06/2003( Mekanisme evaluasi Kenaikan Jabatan) Kebijakan normatif Karya di bidang Seni, Desain dan Arsitektur; Kebijakan normatif sistem kepegawaian;

19 (PENELITIAN & PENGEMBANGAN KEILMUAN)
KOMISI IV (PENELITIAN & PENGEMBANGAN KEILMUAN)

20 PP 155 (2000) Pasal 5: (1) Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis penelitian …
Pasal 35 (Tugas SA ): 1) a. menyusun kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik (khusus riset). b. menyusun dan mengartikulasikan system tatanilai dan kebijakan akademik, serta merumuskan norma dan tolok ukur kinerja penyelenggaraan Satuan Akademik j. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum

21 Tugas SA menurut ART-ITB yang dapat menjadi dasar pemikiran tugas Komisi IV :
17(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penelitian diatur di dalam ketetapan SA 18(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengabdian kepada masyarakat diatur di dalam ketetapan SA 113(17) Pembentukan dan penutupan sebuah Pusat ditetapkan oleh Rektor dengan persetujuan SA dan MWA

22 Dasar pembuatan rencana kerja selain PP155(2000) dan ART-ITB
LAMPIRAN KEPMEN No /M/Kp/IX/2004: VISI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 2025 SK SA no. 15/SK/K01-SA/2004: Kebijakan Riset Institut Teknologi Bandung Laporan tahunan Komisi IV, Oktober 2005: Menuju terwujudnya ITB sebagai universitas berbasis riset

23 Program kerja komisi IV SA ITB
Pemantapan hasil kerja Komisi IV periode Asesmen riset institusi untuk meningkatkan sinerginya dengan isu-isu riset di tingkat daerah, nasional dan global Asesmen dan penjabaran konsep universitas berbasis riset. Pengkajian keterkaitan dan dampak hasil penelitian ITB dengan industri dan masyarakat untuk meningkatkan peranserta ITB dalam perkembangan nasional. Penetapan arah Kebijakan ITB dalam menggalang dana riset dari luar (Pemerintah, BUMN, Swasta Murni) dan Prioritas pemanfaatnya. Penyusunan Kebijakan Normatif terutama untuk menjaga dan meningkatkan mutu penelitian Penetapan arah strategi penelitian


Download ppt "PAPARAN SENAT AKADEMIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google