Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Resume Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Bahan diskusi Rakernas Mahkamah Agung RI Di Palembang, Oktober 2009 Oleh Prof. Dr. Rifyal Ka’bah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Resume Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Bahan diskusi Rakernas Mahkamah Agung RI Di Palembang, Oktober 2009 Oleh Prof. Dr. Rifyal Ka’bah."— Transcript presentasi:

1 1 Resume Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Bahan diskusi Rakernas Mahkamah Agung RI Di Palembang, Oktober 2009 Oleh Prof. Dr. Rifyal Ka’bah

2 2 Hukum Ekonomi Syariah Hukum ekonomi syariah kontemporer merupakan gabungan antara reformasi hukum ekonomi konvensional dan fiqh mu’amalat modern. Tidak mengherankan bila bidang ini merupakan suatu yang baru bagi peradilan Indonesia mengingat minimnya peraturan perundang-undangan dan prakek peradilan.

3 3 Nama Lain Hukum ekonomi syariah juga dikenal dengan nama hukum bisnis syariah, fiqh at-tijari wa al-mu’amalat, kitab al-amwal wa al-buyu’, hukum keuangan syariah dan Islamic law of commerce and trade. Serupa tapi tak sama.

4 4 Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 membagi ekonomi syariah kpd 11 macam dan salah satunya adalah bisnis syariah. 10 macam ekonomi syariah disebutkan terdahulu (bank syariah, lembaga keuangan makro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dan dana pensiun lembaga keuangan syariah) sebenarnya juga adalah bisnis syariah.

5 5 Sejarah PerUUan Legislator pada mulanya hanya berpikir ttg bank syariah. tetapi setelah didalamkan pandangan ternyata lembaga ekonomi syariah yang sudah mulai tumbuh di Indonesia mencapai 10 macam. Untuk mengcover semua bidang yang mungkin lahir di masa depan, maka dimasukkan tambahan terakhir berupa bisnis syariah, diharapkan dapat mencakup semua jenis usaha berbasis syariah. 11 bidang tsb menyangkut harta, kekayaan dan uang secara umum, maka juga dinamakan hukum keuangan, dan ini juga didukung oleh perundang-undangan.

6 6... lanjutan Penyelasan Umum UU No. 19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Indonesia atau Sukuk Negara menyatakan: ”Keuangan Islam didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits serta Ijma’, instrumen pembayaran syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. “

7 7... lanjutan “Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus terlepas dari unsur larangan berikut: (1) Riba, yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang (money for money); (2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung- untungan; dan (3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas, dan sebagainya...”

8 8 Bisnis Syariah Bisnis berasal dari kata Inggeris business. Sebuah bisnis, disebut juga firm atau enterprise, adalah sebuah organisasi yang diakui secara hukum, dirancang untuk menyediakan barang2 dan pelayanan untuk konsumen. Pemilik dan pelaksana bisnis memiliki sebuah tujuan utama yaitu menerima atau mengembangkan keuntungan finansial sbg imbalan kerja dan menanggung resiko.

9 9... lanjutan Kata ‘bisnis’ secara etimologi berhubungan dgn keadaan busy (sibuk), paling kurang mempunyai tiga penggunaan, tergantung kpd cakupannya. (1) berarti perusahaan tertentu atau korporasi, (2) penggunaan umum menunjuk kpd sektor pasar tertentu seperti bisnis musik dan agribisnis, dan (3) dlm pengertian luas termasuk semua kegiatan oleh komunitas pensuplai barang2 dan pelayanan.

10 10... lanjutan Bisnis dapat digolongkan kpd bisnis pertanian (agriculture) dan pertambangan (mining) atau bisnis finansial, termasuk bank dan perusahaan2 yang menghasilkan keuntungan melalui investasi dan manajemen modal; atau bisnis informasi, hak milik intelektual (intellectual property), termasuk studio2 film, penerbit, perusahaan2 perangkat lunak; atau bisnis pabrik2 atau bisnis perumahan atau pekerjaan pengecer dan distributor atau bisnis pelayanan atau jasa hiburan; atau bisnis transportasi. pelayanan publik seperti listrik, pengolahan sampah dll

11 11... lanjutan Sedangkan bisnis syariah adalah dunia usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip2 syariah. Bisnis syariah adalah usaha bisnis yang dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tetapi dengan memperhatikan prinsip halal- haram.

12 12 Tijarah Bisnis dalam kajian fiqh disebut tijarah (perdagangan). Tijarah : “penukaran harta melalui jual-beli untuk tujuan mendapatkan keuntungan.” ( تقليب المال أى باليع و الشراء لغرض الربح ) Perdagangan: kegiatan ekonomi yg sah secara Islam bila dilakukan dgn cara yang halal. ( ياأيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ) “Wahai orang2 yang beriman! Jangan kalian memakan harta kalian di antara kalian berdasarkan kebatilan kecuali merupakan tijarah (perdagangan) berdasarkan kerelaan dari kalian.” (an-Nisa’ 29(.

13 13... lanjutan Tijarah juga dikenal dengan nama al-bay’ (jual beli), “yaitu penukaran harta dengan harta untuk tujuan memiliki dan menguasainya.” ( مبادلة مال بمال تمليكا و تملكا ). Keduanya adalah penukaran harta dengan harta, tetapi pada tijarah, penekanan adalah pada mendapatkan keuntungan, walaupun dalam kenyataan tidak selalu mendapatkan keuntungan.

14 14... lanjutan Tijarah= coomerce atau perdagangan (trade) atau produksi berhubungan dgn pertukaran barang dan pelayanan dari produsen kpd konsumen akhir. Commerce terdiri dari sesuatu yang bernilai ekonomi seperti barang2, pelayanan, informasi atau uang antara dua atau lebih benda. Commerce pada dasarnya untuk menunjukkan kegiatan jual- beli, sedangkan trade menunjuk kpd pertukaran jenis barang tertentu, misalnya perdagangan gula (sugar trade) atau perdagangan saham pasar bursa (trade on the stock-exchange) dll.

15 15 Dewan Pengawas Syariah Untuk memastikan usaha ekonomi atau bisnis syariah sesuai rinsip syariah di Indonesia, telah dibentuk Badan Pengawas Syariah (LPS), antara lain melalui Undang-Undang No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 21/2008 Tentang Perbankan Syariah.

16 16... lanjutan Pasal 109 UU No. 40/2007: (1) Perseroan yg menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah. (2) DPS sbgmana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI. (3) DPS sbgmana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasehat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai prinsip syariah.

17 17... lanjutan Pasal 32 UU No. 21/2006: (1) DPS wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS. (2) DPS sbgmana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi MUI. (2) DPS sbgmana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dgn Prinsip Syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan DPS sbgmana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PBI.

18 18 Permasalahan DPS a.l. Di antara permasalahan DPS: perannya yang terbatas dlm mengawasi praktek keuangan syariah karena anggota DPS pada umumnya adalah ahli syariah tetapi bukanlah praktisi keuangan syariah dan mereka tidak bekerja purna waktu. Juga disinyalir praktek yang tidak syariah dlm lembaga2 ini, misalnya melalui margin yang dipahami oleh sebagian pengamat sbg bentuk lain dari bunga atau riba yang terlarang dalam ekonomi syariah.

19 19... lanjutan Hakim harus teliti melihat praktek perjanjian berdasarkan prinsip syariah dalam kasus yang diajukan ke pengadilan, missalnya bila ada gugatan pembatalan akad oleh pihak dlm hal akad tidak murni berdasarkan syariah.

20 20 Contoh Kasus Antara lembaga keuangan Islam di Dubai (Emirat Arab) sbg Pihak I dan sebuah perusahaan farmasi di Bangladesh sbg Pihak II. melakukan akad mudharabah bagi pembelian sejumlah alat farmasi oleh Pihak I untuk Pihak II. Pihak I mendapat keuntungan bagi hasil dari pembelian ini dan Pihak II membayar ansuran hutang setiap bulan plus prosentasi keuntungan bagi hasil perbulan kepada Pihak I.

21 21... lanjutan Setelah kontrak berjalan, perusahan farmasi kemudian tidak mau melunasi cicilan dgn pertimbangan bunga terselubung, karena itu perjanjian batal demi hukum. Pihak I membawa kasusnya ke pengadilan Inggeris sesuai bunyi kontrak. Akhirnya pengadilan London menerima gugatan tsb berdasarkan hukum umum, dan bukan prinsip syariat Islam yang tidak dikenal di pengadilan Inggeris, bahwa orang yang berhutang wajib membayar hutangnya sesuai syarat2 perjanjian.

22 22 LPS Sudan LPS yang cukup bagus misalnya terdapat di Sudan dengan nama Hay’ah ar-Riqabah asy-Syari’iyyah. Bila ditemukan praktek tidak syariah, misalnya unsur bunga atau riba, maka bunga atau riba tsb tidak dibayarkan kepada pihak, tetapi disalurkan ke rekening khusus milik negara untuk tujuan dana kebajikan. Bila praktek tsb disebabkan karena pasal perundang-undangan tertentu, maka LPS mengusulkan perubahan pasal tsb kepada pemerintah dan DPR.

23 23 Hukum Materil Hukum materil ekonomi syariah saat ini adalah fiqh para fuqaha’, fatwa DSN yang sudah dan belum diposivitivisasi oleh BI dan sedikit peraturan perundang-undangan. Diharapkan putusan hakim berdasarkan istinbath al-hukm dan ijtihad terbatas dan penggunaan metode tarjih dapat mengisi kekosongan peraturan perundang- undangan dalam bidang ini sebagai judge’s making law.

24 24 Fenomena Baru Selama ini kewenangan PA menyangkut sengketa di antara orang Islam, tetapi dalam sengketa ekonomi syariah juga menyangkut non-muslim yang menundukkan diri kepada akad-akad berdasarkan prinsip2 syariah. Gejala ini juga menunjukkan keluasan dan keluwesan syariah seperti disinggung oleh al-Qardhawi. Akad adalah konstitusi bagi para pihak, yang menjadi fokus pertama penyelesaian semua sengketa ekonomi syariah. Ada kesamaan kontrak dalam sistem hukum Islam dengan sistem hukum lain, misalnya sistem common law.

25 25 Syariat Islam Sbg Hukum Hidup Perkembangan hukum ekonomi syariah adalah indikator hukum Islam atau syariah sebagai hukum yang hidup di negeri ini. Hukum ekonomi syariah dipakai oleh pelaku ekonomi, mendapat perhatian dari lembaga keuangan, keulamaan, peradilan dan pemerintah, tetapi dilihat dari minimnya peraturan perundang- undangan dalam bidang ini mendapat resepsi yang lamban dari legislator Indonesia.


Download ppt "1 Resume Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Bahan diskusi Rakernas Mahkamah Agung RI Di Palembang, Oktober 2009 Oleh Prof. Dr. Rifyal Ka’bah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google