Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CONSTITUTIONAL LAW Hukum Tata Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CONSTITUTIONAL LAW Hukum Tata Negara"— Transcript presentasi:

1 CONSTITUTIONAL LAW Hukum Tata Negara
RIANA SUSMAYANTI, SH.MH

2 RELATION AMONG SUBJECTS
Constitutional Law (narrow) Administrative Law (in broader meaning) Constitutional Law

3 RELATION AMONG SUBJECTS
Constitutional Law (narrow) : Static Structure, organ, system Administrative Law Dynamic How to operate the state Political Law : state and power

4 PRINCIPLES ON CONSTITUTIONAL LAW
UNITARY STATE STATE BASED ON LAW DEMOCRACY SEPARATION AND DIVISION / DISTRIBUTION OF POWERS

5 Article 1 Paragraph 1 UUDNRI 1945 :
UNITARY STATE Article 1 Paragraph 1 UUDNRI 1945 : The State of Indonesia shall be a unitary state in the form of a republic. Concequences : Central and local government Only 1 constitution General election

6 Based on the system of law : Civil Law System  Rechtstaat
STATE BASED ON LAW Description : The rule of law, not of man -USA That laws and not men shall govern -Muh. Yamin Based on the system of law : European Continent : Civil Law System  Rechtstaat Anglo Saxon Countries : Common Law System  Rule of Law

7 Rechtstaat (by Julius Stahl)
1. Protection of human rights (Perlindungan hak asasi manusia) 2. Separation of powers (Pembagian kekuasaan) 3. Legality Principle (Pemerintahan berdasarkan undang-undang) 4. Administrative Court / administratieve rechtspraak (Peradilan tata usaha Negara)

8 Rechtstaat (by Prof. Utrecht) :
Formal / classic : narrow meaning  written law Material / modern : wider meaning  justice in law

9 The Rule of Law (by AV Dicey)
Supremacy of Law. Equality before the law. Due Process of Law.

10 Rule of Law (by Wolfgang Friedman)
Formal : organized public power Material : the rule of just law

11 State Based on Law (by The International Commission of Jurists)
Legality principle (Negara harus tunduk pada hukum) Protection of individual rights (Pemerintah menghormati hak-hak individu) Independence and impartiality of judiciary (peradilan yang bebas dan tidak memihak)

12 State Based on Law (by Scheltema) :
Human Dignity Predictable Law Equality before the law (Similia Similius) Democracy Public service – good corporate governance

13 ...2. Predictable Law Legality, constituality and supremacy of law Mechanism to govern Non Retroactive Law Independent, impartial, objective, rational, just and humane trial Non-liquet : hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas; Constitutional Rights

14 ...4. Democrarcy Mechanism to ellect public officer (direct, public, free, honest and fair, periodic) People representative  government responsibility Political participation Critize and rational study Freedom of faith, religion and opinion Press and information Efective participation

15 State based on Law (Muhammad Tahir Azhary)
Power as mandate Deliberation (musyawarah) Justice Equality Protection of human rights Fair trial Prosperity People loyalty

16 State based on Law (by Jimly Asshiddiqie)
Supremacy of Law Equality before the Law Due Process of Law Limitation of power Independent organs Independent and impartial judiciary Administrative court Constitutional court Protection of human rights Democratische Rechtsstaat Welfare Rechtsstaat Transparancy and social control Almighty God

17 - Law finding / Rechtvinding
- Judge is God’s representative (judge’s decision based on Almighty God) - Administrative Law - Written Law - Law finding / Rechtvinding - Judge made law - Ius curia novit

18 SOURCE OF CONSTITUTIONAL LAW
FORMAL : hierarchy of law based on Article 7 UU No. 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUDNRI Tahun 1945), yang diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya dengan kekuatan hukum sesuai dengan hierarki sebagai berikut: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) ; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU/Perpu); Peraturan Pemerintah (PP); Peraturan Presiden (Perpres); Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kota/Kabupaten). MATERIAL : Pancasila as ideology, way of life

19 Separation & Distrubution of Power
Asas Pemisahan Kekuasaan John Locke : kekuasaan dalam suatu negara dibagi 3 : Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan Federatif, yaitu kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

20 Separation of Power Diilhami oleh John Locke, Montesquieu mencetuskan Trias Politica : Eksekutif, yang melaksanakan undang-undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan negara-negara lain, menjaga tata tertib, dan lainnya. Oleh karena itu kekuasaan federatif merupakan bagian dari eksekutif. Legislatif, yang membentuk undang-undang Yudikatif, yaitu kekuasan untuk mengadili, menjatuhkan hukuman atas kejahatan dan memberikan putusan jika terjadi perselisian antar warga. Kekuasaan yudikatif ini berdiri sendiri dan bukan bagian dari eksekutif.

21 Division (Distribution) of Power
Asas Pembagian Kekuasaan Adanya sistem saling mengawasi dan saling mengadakan perimbangan diantara kekuasaan negara (check and balance system)

22 Asas Demokrasi kratein (kekuasaan) dan demos (rakyat)  demokrasi berarti rakyat yang berkuasa atau kedaulatan rakyat. Pasal 1 Ayat (2) UUDNRI Tahun 1945 : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pancasila khususnya sila Keempat : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

23 HISTORY OF CONSTITUTION
Proclamation UUD 1945 Round Table Conference KRIS 1949 Need of Unitary State UUDS 1950 Presidential Decree 5 July 1959 Reformation 1998 UUDNRI 1945

24 GOVERNMENTAL SYSTEM BEFORE AMENDMENT 0F UUD 1945 AFTER AMENDMENT OF UUD 1945

25 STATE INSTITUTIONS STATE INSTITUTIONS BEFORE AMENDMENT 0F UUD 1945
STATE INSTITUTIONS AFTER AMENDMENT 0F UUD 1945 AUXILIARY ORGANS IMPEACHMENT PRESIDENT AND VICE PRESIDENT DISPUTE ON THE AUTHORITY OF THE STATE INSTITUTIONS

26 Lembaga Negara Perubahan UUD 1945 menjadi UUDNRI Tahun 1945 berakibat : penghapusan lembaga negara tertentu perubahan kedudukan dan hubungan beberapa lembaga negara pembentukan lembaga-lembaga negara baru.

27 Penghapusan Lembaga Negara
Dihapuskannya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Pasal 16 UUDNRI Tahun 1945 : “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang- undang.”

28 Perubahan Kedudukan Lembaga Negara
MPR : bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara MA : kekuasaan kehakiman juga dilakukan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, sehingga terdapat 2 (dua) mahkamah (MA dan MK) dengan kedudukan setara namun memiliki kewenangan yang berbeda

29 Lembaga-lembaga Negara dalam UUDNRI Tahun 1945
Klasifikasi berdasarkan Organ dan Fungsinya Keberadaannya secara Eksplisit Disebutkan Fungsi (Kewenangannya) Disebutkan secara Eksplisit Eksistensi dan Fungsi (Kewenangannya) akan diatur dengan Peraturan Perundangan yang Lebih Rendah Klasifikasi berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya Fungsi Hierarki

30 Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Organ dan Fungsinya
Keberadaannya secara Eksplisit Disebutkan : MPR, Presiden, WaPres, Menteri & Kementerian Negara, Dewan pertimbangan Presiden, Duta, Konsul, Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur Kepala Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota, DPRD Kota, DPR, DPD, Komisi pemilihan umum, Bank sentral, BPK, MA, MK, KY, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman Fungsi (Kewenangannya) Disebutkan secara Eksplisit : MPR, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Kementerian Negara, Dewan pertimbangan Presiden, Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur Kepala Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota, DPRD Kota, DPR, DPD, komisi pemilihan umum, BPK, MA, MK, KY, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Eksistensi dan Fungsi (Kewenangannya) akan diatur dengan Peraturan Perundangan yang Lebih Rendah : Duta, Konsul, bank sentral, satuan pemda yang bersifat khusus atau istimewa, serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kehakiman.

31 Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya
primary constitutional organs : Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK. Main state organ tetaplah lembaga-lembaga tinggi negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan utama negara, yaitu legislature, executive dan judiciary. state auxiliary organs, auxiliary institutions, self regulatory agencies, independent supervisory bodies, mix-function institutions, quasi non governmental organizations : Lembaga Negara yang kewenangannya juga ditentukan dalam UUD : KY, TNI, Polri, Menteri Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dll Lembaga yang namanya disebut, namun kewenangannya tidak disebut dalam UUD : Kejaksaan Agung, Bank Sentral Lembaga yang nama dan kewenangannya tidak diatur dalam UUD : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan lain-lain

32 Klasifikasi Lembaga Negara berdasarkan Fungsi dan Hirarkinya
Hierarki Organ lapis pertama, disebut sebagai lembaga tinggi negara, antara lain : Presiden dan Wapres, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK Organ lapis kedua, yaitu lembaga-lembaga negara yang : Nama dan kewenangan jelas disebut dalam UUD, antara lain : Menteri Negara, TNI, Kepolisian Negara, dan KY Nama dan kewenangan tidak jelas disebut dalam UUD, antara lain : komisi pemilihan umum (kewenangan pokoknya disebut dalam UUD tetapi namanya tidak) dan bank sentral (nama dan kewenangannya tidak tercantum secara eksplisit dalam UUD, namun nama dan kewenangannya diatur dalam UU) Kewenangan bersumber dari UU : misalnya : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Konsil Kedokteran Indonesia, dan sebagainya. Kewenangan bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengam Keputusan Presiden Organ lapis ketiga, yaitu lembaga daerah: Pemerintahan Daerah Provinsi, Gubernur, DPRD Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Bupati, DPRD Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, Walikota, DPRD Kota, serta satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

33 STATE BASED ON LAW AND DEMOCRACY
State based on Law in Indonesia Human Rights in Constitution Development of Democracy in Indonesia

34 LOCAL GOVERNMENT LEGAL BASIS THE CONCEPT

35 NEGARA PERSATUAN >< NEGARA KESATUAN
Negara Persatuan  Cita Negara Negara Kesatuan  Bentuk Negara Cita negara ]: rangka filosofi / Nilai dasar Cita negara Indonesia : Negara Persatuan Proses perekatan diri dalam suatu persatuan (syariat dagang s/d Sumpah Pemuda) Proklamasi dipakai kata atas nama “bangsa Indonesia, bukan “rakyat Indonesia” Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta) : negara membentuk sistem pemerintahan yg melindungi segenap bangsa seluruhnya (Pokok pikiran dalam Pembukaan) – Supomo Paham negara integralistik

36 Pasal 1 dan 18 UUDNRI 1945 Harus dipahami secara komprehensif Pasal 1  Negara Kesatuan : Pusat sentralistis Pasal 18  karakter federalistik : pembagian daerah Konsekuensi : otonomi daerah dengan asas desentralisasi, dekonsentrasi, medebewind

37 POLITICAL PARTY AND GENERAL ELECTION
POLITICAL PARTIES AND INSTITUTIONALIZATION OF DEMOCRACY CONCEPT OF GENERAL ELECTION IN INDONESIA


Download ppt "CONSTITUTIONAL LAW Hukum Tata Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google