Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

2 MUKADIMAH BAHWA SESUNGGUHNYA
KEGIATAN AMATIR RADIO MERUPAKAN PENYALURAN BAKAT YANG PENUH MANFAAT SEHINGGA TELAH MENDAPATKAN TEMPAT DALAM KEHIDUPAN BANGSA INDONESIA DENGAN DEMIKIAN KEGIATAN AMATIR RADIO MERUPAKAN SUMBANGAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN CITA-CITA NASIONAL SEPERTI YANG DIKANDUNG DALAM PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

3 MUKADIMAH DENGAN ADANYA PERATURAN DAN PERUNDANG - UNDANG PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG AMATIR RADIO YANG TELAH MEMBERIKAN TEMPAT SERTA HAK HIDUP KEPADA AMATIR RADIO INDONESIA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATANNYA, MAKA PARA AMATIR RADIO INDONESIA MERASA BERBAHAGIA DAN PENUH HARAPAN AKAN HARI DEPAN YANG CERAH

4 WADAH TUNGGAL AMATIR RADIO
MUKADIMAH DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DAN DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR UNTUK BERBAKTI KEPADA BANGSA DAN NEGARA DEMI PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN, MAKA ATAS DASAR PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDIRILAH WADAH TUNGGAL AMATIR RADIO

5 MUKADIMAH Kemudian daripada itu untuk
mewujudkan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.

6 MUKADIMAH Oleh karena itu dilandasi dengan jiwa Perwira, Setia,
Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia

7 NAMA, TEMPAT, WAKTU & SIFAT
Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI. NAMA, TEMPAT, WAKTU & SIFAT TEMPAT KEDUDUKAN ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. WAKTU ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta. SIFAT ORARI adalah wadah tunggal bagi segenap Amatir Radio Indonesia, bersifat mandiri dan non politik

8 AZAS & TUJUAN AZAS TUJUAN
ORARI berazaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio. TUJUAN ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil dibidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara

9 FUNGSI & KEGIATAN FUNGSI
Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi sebagai : Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia. Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio Sarana memperjuangkan hak-hak Amatir Radio diforum nasional dan bersama Amatir radio dunia memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum Internasional Cadangan nasional di bidang komunikasi radio. Sarana Dukungan komunikasi radio dalam usaha - usaha yang bersifat kemanusiaan. (6) Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.

10 FUNGSI & KEGIATAN KEGIATAN
Untuk melaksanakan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut : (1) Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio. (2) Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak Amatir Radio. (3) Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi. (4) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

11 FUNGSI & KEGIATAN KEGIATAN
Untuk melaksanakan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut : (5) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional (6) Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam rangka pengamanan pemakaian gelombang radio (7) Membantu Pemerintah dalam rangka menditeksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio. (1) Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio. (2) Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak Amatir Radio. (3) Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi. (4) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

12 KEANGGOTAAN Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
(1) ANGGOTA BIASA IALAH SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA (2) ANGGOTA LUAR BIASA IALAH SETIAP WARGA NEGARA ASING YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA LUAR BIASA

13 PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA BIASA ORARI
WARGA NEGARA INDONESIA SEDIKITNYA BERUSIA 14 TAHUN MEMILIKI SKKAR ATAU SERTIFIKAT OPERATOR RADIO DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MEMENUHI KETENTUAN DAN KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI BERSEDIA MENTAATI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN DISETUJUI

14 PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA LUAR BIASA ORARI
WARGA NEGARA ASING YANG MEMILIKI LICENCE AMATIR RADIO BERASAL DARI DARI NEGARA YANG TELAH MEMILIKI PERJANJIAN TIMBAL BALIK DENGAN INDONESIA ( Australia, Argentina, Belgia, Kanada, Cheko, Inggris, Finlandia, Perancis, Jerman, Hongaria, Belanda, Swedia, Amerika Serikat ) MEMILIKI IZIN TINGGAL DI INDONESIA SEDIKITNYA 3 BULAN MEMENUHI KETENTUAN DAN KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI BERSEDIA MENTAATI ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN DISETUJUI

15 KEWAJIBAN ANGGOTA MENTAATI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH YANG BERLAKU BAGI KEGIATAN AMATIR RADIO. MENTAATI AD – ART SERTA PERATURAN ORGANISASI MEMBAYAR IURAN WAJIB DAN IURAN YANG DITENTUKAN ATAS KEBIJAKSANAAN PENGURUS DAERAH /LOKAL MENGHADIRI MUSLOK DAN UNDANGAN RAPAT MELAKSANAKAN SEGALA KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM MUNAS, MUSDA DAN MUSLOK MEMELIHARA, MEMAJUKAN DAN MENGAMBANGKAN KEGIATAN AMATIR RADIO DI INDONESIA MEMELIHARA DAN MENJAGA NAMA BAIK ORGANISASI

16 HAK - HAK ANGGOTA BERBICARA DALAM MUSLOK DAN RAPAT-RAPAT ORARI LOKAL
MEMBERIKAN SUARA DALAM MUSLOK DAN RAPAT-RAPAT YANG DILAKSANAKAN ORARI LOKAL MEMILIH DAN DIPILIH SEBAGAI ANGGOTA PENGURUS ( tidak berlaku bagi anggota luar biasa ) MEMBELA DIRI MENDAPATKAN PERLINDUNGAN SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH, AD – ART SERTA PERATURAN ORGANISASI MENDAPATKAN K.T.A YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA UMUM ORARI DENGAN TANDA TANGAN BANDING KETUA ORARI DAERAH YANG BERSANGKUTAN MENDAPATKAN PELAYANAN ORGANISASI

17 PERPINDAHAN KEANGGOTAAN
PINDAH DOMISILI DALAM SATU LOKAL Melaporkan perpindahan kepada ORARI Lokal dengan tembusan ORARI Daerah melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki b. PINDAH DOMISILI KE LOKAL LAIN DALAM SATU DAERAH Mengajukan permohonan pindah kepada Lokal asal dgn tembusan ORARI Daerah Membawa surat pengadar dari ORARI Lokal Asalnya kepada ORARI Lokal yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki

18 PERPINDAHAN KEANGGOTAAN
PINDAH DOMISILI DALAM SATU LOKAL Melaporkan perpindahan kepada ORARI Lokal dengan tembusan ORARI Daerah melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki c. PINDAH DOMISILI KE DAERAH LAIN Mengajukan permohonan pindah kepada ORARI Daerah asal dgn tembusan ORARI Pusat dengan melampirkan surat pengantar dari ORARI Lokal asalnya Membawa surat pengadar dari ORARI Daerah Asalnya kepada ORARI Daerah yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki b. PINDAH DOMISILI KE LOKAL LAIN DALAM SATU DAERAH Mengajukan permohonan pindah kepada Lokal asal dgn tembusan ORARI Daerah Membawa surat pengadar dari ORARI Lokal Asalnya kepada ORARI Lokal yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki ORARI DAERAH WAJIB DALAM WAKTU SINGKAT MENYELESAIKAN ADMINISTRASI DENGAN INSTANSI YANG BERWENANG

19 PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
ANGGOTA BIASA & LUAR BIASA AKAN KEHILANGAN KEANGGOTAAN APABILA : Mengundurkan diri Bukan Warga Negara Indonesia lagi Anggota luar biasa tidak berdomisili di Indonesia lagi Tidak membayar Iuran atau IAR telah Kadaluarsa Di berhentikan Meninggal Dunia Terkena sanksi pidana penjara 3 (tiga) bulan Tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota

20 ORGANISASI & TATALAKSANA
(1) ORARI tersusun atas tingkatan Organisasi sebagai berikut : ORARI PUSAT ORARI DAERAH ORARI LOKAL

21 ORGANISASI & TATALAKSANA
PEMBENTUKAN ORGANISASI Pembentukan ORARI Lokal Pembentukan ORARI Lokal maupun ORARI Daerah didasarkan pada pertimbangan kemampuan organisasi yang bersangkutan dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan , jumlah anggota serta pertimbangan yang memungkinkan terselenggaranya organisasi

22 ORGANISASI & TATALAKSANA
Pembentukan ORARI Daerah Pembentukan ORARI Lokal ORARI LOKAL dapat dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota atau pada kota-kota besar tertentu dapat dibentuk sampai tingkat Kecamatan dengan jumlah anggota minimal 50 (lima puluh) orang dan/atau atas Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah. Nama Organisasi adalah ORARI Lokal dengan nama tempat/Lokal. Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI Daerah dan dilaporkan kepada Ketua Umum

23 ORGANISASI & TATALAKSANA
Pembentukan ORARI Daerah ORARI DAERAH dapat dibentuk pada setiap Provinsi apabila pada provinsi tersebut telah berdiri sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) ORARI Lokal. Nama Organisasi adalah ORARI daerah dengan nama daerah. Pembentukan ORARI daerah baru ditetapkan oleh Ketua Umum

24 ORGANISASI & TATALAKSANA
ORARI DAERAH YANG TELAH TERBENTUK SUL – TRA SUL – TENG SUL – UT GORONTALO MALUKU MALUKU UTARA BALI N.T.B N.T.T PAPUA 1. JAKARTA 2. JAWA BARAT 3. BANTEN 4. JAWA TENGAH 5. D.I. YOGYAKARTA 6. JAWA TIMUR 7. LAMPUNG 8. SUM – SEL 9. JAMBI 10. BENGKULU 1. JAKARTA 2. JAWA BARAT 3. BANTEN 4. JAWA TENGAH 5. D.I. YOGYAKARTA 6. JAWA TIMUR 7. LAMPUNG 8. SUM – SEL 9. JAMBI 10. BENGKULU 11. BANGKA BELITUNG 12. SUM - BAR 13. R I A U SUM – UT N. ACEH Ds KAL – BAR KAL – SEL KAL – TENG KAL – TIM SUL – SEL

25 ORGANISASI & TATALAKSANA
KEPENGURUSAN ORARI terdiri dari : a. Dewan pengawas dan penasehat b. Pengurus ORARI

26 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI ORARI PUSAT
KETUA UMUM D.P.P WAKIL KETUA UMUM Dewan Pengawas & Penasehat KETUA merangkap Anggota SEKRETARIS merangkap Anggota WAKIL SEKRETARIS merangkap Anggota ANGGOTA KETUA BIDANG ORGANISASI BEND. UMUM SEK - JEN KETUA BIDANG OPS & TEKNIK WAKIL BEND.UM WAKIL SEKJEN PEMBANTU UMUM PEMBANTU UMUM Masa bakti 5 tahun DIANGKAT OLEH KETUA UMUM DIPILIH & DIANGKAT OLEH KETUA UMUM bersama DPP DIPILIH & DIANGKAT OLEH MUNAS ORARI DAERAH ORARI DAERAH ORARI DAERAH ORARI DAERAH ORARI DAERAH ORARI DAERAH ORARI DAERAH ORARI DAERAH ORARI DAERAH

27 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI ORARI DAERAH
DEWAN PENGAWAS & PENASEHAT KETUA DAERAH WAKIL KETUA DAERAH KETUA Merangkap Anggota Sekretaris merangkap Anggota Wakil Sekretaris merangkap Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota KETUA BIDANG ORGANISASI BENDAHARA SEKRETARIS KETUA BIDANG OPS & TEKNIK WK BENDAHARA WK SEKRETARIS KABAG K’ANGT KABAG P’DIK PEMBANTU UMUM KOORDINATOR WILAYAH KABAGOPS KABAGTEK DIPILIH & DIANGKAT OLEH KETUA DAERAH bersama DPP DIPILIH & DIANGKAT OLEH MUSDA Masa bakti 5 tahun DIANGKAT OLEH KETUA DAERAH ORARI LOKAL ORARI LOKAL ORARI LOLKAL ORARI LOKAL ORARI LOKAL ORARI LOKAL ORARI LOKAL

28 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI ORARI LOKAL
DEWAN PENGAWAS & PENASEHAT KETUA LOKAL WAKIL KETUA LOKAL KETUA BIDANG ORGANISASI BENDAHARA SEKRETARIS KETUA BIDANG OPS & TEKNIK WK BENDAHARA WK SEKRETARIS KABAG K’ANGT KABAG P’DIK KABAGOPS KABAGTEK PERWAKILAN DIPILIH & DIANGKAT OLEH KETUA LOKAL bersama DPP DIANGKAT OLEH KETUA LOKAL DIPILIH & DIANGKAT OLEH MUSLOK Masa bakti 3 tahun ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA

29 ORGANISASI & TATALAKSANA
TATALAKSANA ORARI dilaksanakan melalui : Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan Musyawarah Musyawarah Luar Biasa Rapat

30 ORGANISASI & TATALAKSANA
Dewan Pengawas dan penasehat Mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya Memeriksa adm keuangan & Inventaris Organisasi secara berkala Bersama Ketua Umum / Daerah / Lokal dapat mengangkat / mengganti Wkl Ketua, Kabid Org, Kabid Ops & Tek, Sekretaris & Wkl Sekretaris, Bendahara & Wakil Bendahara Menyelenggarakan pembelaan Anggota

31 ORGANISASI & TATALAKSANA
Pengurus ORARI PUSAT MEMPUNYAI WEWENANG MEMBUAT PERATURAN-PERATURAN YANG SEJALAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU BAGI AMATIR RADIO TERHADAP SEMUA ANGGOTA DAN MENGELUARKAN INSTRUKSI-INSTRUKSI MELALUI ORARI DAERAH SERTA MEMINTA LAPORAN ATAS PELAKSANAANNYA MEWAKILI ORGANISASI DAN MEMPERJUANGKAN HAK-HAK AMATIR RADIO DITINGKAT NASIONAL & INTERNASIONAL MEMBENTUK ORARI DAERAH MENGUKUHKAN PENGURUS ORARI DAERAH MENGANGKAT / MEMBERHENTIKAN DAN MEREHABILITASI ANGGOTA

32 ORGANISASI & TATALAKSANA
Pengurus ORARI DAERAH MEMPUNYAI WEWENANG MEMBUAT PERATURAN-PERATURAN YANG SEJALAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU BAGI AMATIR RADIO TERHADAP SEMUA ANGGOTA DI DAERAHNYA DAN MENGELUARKAN INSTRUKSI-INSTRUKSI MELALUI ORARI LOKAL SERTA MEMINTA LAPORAN ATAS PELAKSANAANNYA MEWAKILI ORGANISASI DAN MEMPERJUANGKAN HAK-HAK AMATIR RADIO DITINGKAT DAERAH & NASIONAL MEMBENTUK ORARI LOKAL MENGUKUHKAN PENGURUS ORARI LOKAL MEMBERHENTIKAN SEMENTARA DAN MEREHABILITASI ANGGOTA

33 ORGANISASI & TATALAKSANA
Pengurus ORARI LOKAL MEMPUNYAI WEWENANG MEMBUAT PERATURAN-PERATURAN YANG SEJALAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU BAGI AMATIR RADIO TERHADAP SEMUA ANGGOTA DI LOKALNYA DAN MENGELUARKAN INSTRUKSI-INSTRUKSI SERTA MEMINTA LAPORAN ATAS PELAKSANAANNYA MEWAKILI ORGANISASI DAN MEMPERJUANGKAN HAK-HAK AMATIR RADIO DITINGKAT DAERAH MEMBERIKAN PERINGATAN ANGGOTA

34 ORGANISASI & TATALAKSANA
Musyawarah Nasional TATALAKSANA ORARI dilaksanakan melalui : Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan ORARI Musyawarah Musyawarah Luar Biasa Rapat Daerah Lokal

35 ORGANISASI & TATALAKSANA
Musyawarah Daerah Musyawarah Nasional FORUM TERTINGGI ORARI BERSIDANG 5 TAHUN SEKALI, DIHADIRI KEPENGURUSAN ORARI PUSAT SERTA UTUSAN ORARI DAERAH Menetapkan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Menetapkan Garis-garis kebijaksanaan Organisasi Menetapkan besarnya Iuran untuk ORARI Pusat & IARU Memilih & mengangkat DPP & Ketua Umum ORARI Meminta Laporan Dewan Pengawas & Penasehat serta Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum

36 ORGANISASI & TATALAKSANA
Musyawarah Daerah Musyawarah Lokal BERSIDANG 5 TAHUN SEKALI, DIHADIRI UTUSAN ORARI PUSAT, KEPENGURUSAN ORARI DAERAH, & UTUSAN ORARI LOKAL Menetapkan Garis-garis kebijaksanaan ORARI Daerah Menetapkan besarnya Iuran untuk ORARI Daerah Memilih & mengangkat DPP & Ketua ORARI Daerah Meminta Laporan Dewan Pengawas & Penasehat serta Laporan Pertanggung Jawaban Ketua ORARI Daerah

37 ORGANISASI & TATALAKSANA
Musyawarah Lokal Musyawarah Luar biasa BERSIDANG 3 TAHUN SEKALI, DIHADIRI UTUSAN ORARI DAERAH, KEPENGURUSAN ORARI LOKAL, & ANGGOTA Menetapkan Garis-garis kebijaksanaan ORARI Lokal Menetapkan besarnya Iuran untuk ORARI Lokal Memilih & mengangkat DPP & Ketua ORARI Lokal Meminta Laporan Dewan Pengawas & Penasehat serta Laporan Pertanggung Jawaban Ketua ORARI Lokal

38 ORGANISASI & TATALAKSANA
Musyawarah Musyawarah Luar biasa Nasional Luar biasa Dapat dilaksanakan setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat & dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ORARI Daerah Musyawarah Daerah Luar Biasa Dapat dilaksanakan setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya 2/3 ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat & dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ORARI Lokal Musyawarah Lokal Luar Biasa Dapat dilaksanakan setiap waktu atas usul sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah & dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal

39 ORGANISASI & TATALAKSANA
RAPAT Rutin Kerja Rapat Kerja Nasional Mengidentifikasi Permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI Pusat dan Daerah serta merumuskan pemecahan masalahan dalam menghadapi perkembangan baru Meningkatkan hubungan timbal balik antara pengurus ORARI Pusat dengan Daerah dalam melaksanakan keputusan Munas

40 ORGANISASI & TATALAKSANA
RAPAT Rutin Kerja Rapat Kerja Daerah Nasional Mengidentifikasi Permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI Daerah dan Lokal serta merumuskan pemecahan masalahan dalam menghadapi perkembangan baru Meningkatkan hubungan timbal balik antara pengurus ORARI Daerah dengan Lokal dalam melaksanakan keputusan Munas & Musda

41 ORGANISASI & TATALAKSANA
RAPAT Rutin Kerja Rapat Kerja Lokal Daerah Mengidentifikasi Permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI Lokal dan masukan anggota serta merumuskan pemecahan masalahan dalam menghadapi perkembangan baru Meningkatkan hubungan timbal balik antara pengurus ORARI Lokal dengan anggota dalam melaksanakan keputusan Munas, Musda & Muslok

42 SUMBER KEUANGAN IURAN ANGGOTA SUMBANGAN & BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT
USAHA-USAHA LAIN YANG SAH

43 PERTANGGUNG JAWABAN KEKAYAAN
KEUANGAN ANGGARAN DIRENCANAKAN DAN DIPERHITUNGKAN UNTUK SETIAP TAHUN PERTANGGUNG JAWABAN KEKAYAAN ORARI PUSAT disampaikan pada MUNAS ORARI DAERAH disampaikan pada MUSDA ORARI LOKAL disampaikan pada MUSLOK

44 ORARI HANYA DAPAT DIBUBARKAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL YANG DISELENGGARAKAN KHUSUS UNTUK ITU KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL


Download ppt "ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google