Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh ; TIM PENGAJAR HUKUM DAN HAM

2 H A M HAM ?

3 Istilah HAM Berasal dari 3 kata, Hak, Asasi dan Manusia
Hak = berasal dr Bahasa Arab haqqa, yahiqqu,haqqaan yg artinya benar,pasti,nyata, tetap dan wajib.  krn itu haqq adl kewenangan/kewajiban untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu Kata asasity berasal dr kata assa,yaussu, asasaan yg artinya membangun,mendirikan meletakan= asal.asas, pangkal, dasar. krn itu asasi adl sgl sesuatu yg bersifat mendasar & fundamental yg selalu melekat pd objeknya. Manusia= dr kata Indonesia yg artinya umat, ciptaan, tuhan yg berakal budi. Jadi HAM diartikan sbg hak-hak mendasar pd diri manusia

4 Perkembangan Istilah HAM
Sbg pribadi (personal rights) berubah menjadi Human rights hal ini akibat kodrat manusia sbg Zoon Politicon. Istilah HAM berkembang akibat produk sejarah, dmn terdapat banyak istilah yaitu; hak asasi atau hak dasar, hak kodrat, hak dan kebebasan dasar manusia (KRIS & UUDS) dan Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara. Mnrt Philipus M.Hadjon istilah tsb muncul dr pemikir “Natural law” natural rights (pd Ab.XVII). Hak disini sifatnya kodrati dlm arti; a.Kodrat yg menciptakan hak b.Setiap orang lahir dg hak tsb c.Hak tsb dimiliki mns dlm keadaan alamiah & dibawa dlm setiap hdp bermasyarakat.

5 Penggunaan istilah itu menurut M.Hadjon dpt dilihat dr schema:
Pd.Ab.XVIII terjadi pergeseran konsep. Natural Rights kmdn mempunyai watak sekuler, rational, universal,indifidual, demokratik dan radikal. Pd.Ab XIX kmdn muncul istilah HUMAN RIIGHTS dan Ab.XX muncul istilah FUNDAMENTAL RIGHTS. konsep ini menjelmakan “natural rights” menjadi “Positive Legal Rights”. Penggunaan istilah itu menurut M.Hadjon dpt dilihat dr schema: Human Rights Mensenrechten Droits de L’home Fundamental rights Grunddrechten Droits Fundamentaux Nasional Internasional Positive Rights Ius Constituendum

6 Jadi jika HAM diimplementasikan dlm hk domistik mk disebut sbg hak sipil/konstitusional.
Dan jika diimplementasikan dlm HI mk disebut sbg HAM. Ada 2 jenis hak yakni; 1). Hak Hukum (Legal Rights) yg merupakan hak seseorang dlm kapasitasnya sbg subyek hk yg secara legal tercantum dlm hukum yg berlaku; 2). Hak Alamai (Natural Rights), merupakan hak manusia in toto. Jadi hak hk lebih menekan sisi legalitas formal, sedangkan hak alami menekankan sisi alamiah manusia (naturally human being) dsbt Inalianable rights (hak yg tdk terpisahkan dr dimensi kemanusiaan manusia.

7 MACAM_MACAM HAK Menurut MAURICE CRANSTON;
1.Rights to Court (hak yg berkaitan dg pengadilan) hak yg dimiliki tetapi tdk mesti dinikmati. 2.Positive Rights, adl hak yg sdh pasti dimiliki atau dinikmati. Hak juga terbagi menjadi 2 yaitu; 1.Legal Rights. a.General Positive legal Rights b.Traditional legal Rights c.Nominal LR d.Positive LR of Specific classes of person e.The Positive LR of a Single Person 2.Moral Rights. a.The MR of one Person only b.The MR of specific group c.The MR of all people in all situation

8 Pembagian Hak Lainnya Hak Politik Hak Sipil Hak Sosial Hak Ekonomi
Hak Budaya

9 Difinisi HAM Hendarmin Ranadireksa Mahmud MD
Adl seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan tau pembatasan rusang gerak warganegara oleh negara. Mahmud MD Adl sebagai hak yg melekat pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan , dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati). Antony Flew. Hak-hak asasi merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nilai-nilai yg kemudian menjadi kaidah-kaidah yg mengatur perilaku manusia dlm hubungan dg sesama manusia

10 Dalam UU No.39 Tahun 1999 Ps.1.1 HAM adl seperangkat hak yg melekat pd hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugrahnya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

11 Hubungan HAM, Negara, Demokrasi dan Hukum

12 Manusia sbg Mahluk TYMEmemiliki hak dan mempunyai kedudukan yg sederajat dg yg lainnya. hak inilah yg disebut dg “HAM” Krn kodrat mns sbg mahluk sosial/komunitas sos- mengorganisir dirinya dlm “Negara”. Tujuan neg.adl melindungi HAM warganya (John Locke Th ) . Untuk memperoleh kekuasaan dg berbagai cara terakhir berkembang melalui Teori Kontrak Sosial (JJ Roussseau) yg melahirkan konsep “Demokrasi”. Dlm perjanjian antara penguasa dan rakyat maka disepakati bhw neg.tidak boleh melanggar hak-hak indifidu dan hrs memerintah atas dasar Konstitusi. melahirkan ajaran tentang “Negara Hukum” Dalam Hukum dituangkan apa yg merupakan hak-hak rakyat untuk menjamin kepastian hukum.

13 Perkembangan Konseptual HAM
Sejak Jaman dahulu dalam kitab suci Yunani dan Romawi konsep hak (rights) dlm yurisprodensi Romawi masuk dlm etika hukum alam Kesadaran dlm masyarakat barat memunculkan beberapa dokumen penting di bidang HAM

14 PETITION OF RIGHTS (Th.1628)
MAGNA CHARTA (Th.1215) O/ Raja John Lacklandperjuangan kaum bangsawan dan gereja untuk melindungi hak-hak mereka dr kekuasaan absolut raja.Jadi ada 2 hak yg diakui yi; Hak bhw kemerdekaan tdk boleh dirampas tanpa putusan pengadilan dan pungutan pajak hrs dg persetujuan dewan. PETITION OF RIGHTS (Th.1628)  oleh Raja Charles I disini raja berhadapan dg parlemen yg terdiri dr utusan rakyat (HoC).terlihat bhw perjuangan HAM memiliki korelasi dg Demokrasi. HABEAS CORPUS ACT (Th.1679) krn sering dilanggar mk muncul HCA ini, yi tg peraturan diperiksa dimuka hakim, dmn seseorang hanya dpt ditahan atas dasar perintah hakim dg mengemukakan dasar hukum penahanan tsb. BILL OF RIGHTS (Th.1689)  terjadi revolusi yi perebutan kekuasaan antara Raja James dengan Marry II/William II dimenangkan Raja William II. disusun Deklarasi tentang Hak dan Kebebasan Warga dan tata cara Suksesi Raja.  disini raja mulai tunduk pd kekeuasaan parlemen.

15 AMERIKA Bill of Rights Virginia (Th.1776) disusun o/ George Mason  kesepakatan 13 neg.bagian AS. dan lahir: - Kebebasan beragama,pers,menyatakan pendapat dan berserikat (A.1) - Melindungi indifidu dr penggeledahan & penangkapan (A.4) - Hak atas proses hukum yang benar (A.5) - Larangan perbudakan (A.13) Four Freedom  Th.1941 oleh Franklin D.Roosevelt - Freedom to speech - Freedom to Relegion - Freedom to Want - Freedom from Fear

16 Prancis  kekuasaan Raja absolut tokoh Montesquieu diikuti oleh JJ.Roessau yg menghendaki adanya demokrasi. Kmdn lahirlah Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen . tgl 26 agust 1789 o/ Assemble Nationale . Isi deklarasi ini titik beratnya pd 5 hak yaitu; pemilikan harta (propiete), kebebasan (liberte), persamaan (egalite),keamanan(securite), dan perlawanan thd penindasan(resistence a L’oppression) DUHAM  Akibat kekejaman PD II dikeluarkanlah UDoHR di Paris Th.1948. terdiri dr 30 pasal memuat; kebebasan,persamaan,pemilikan harta, hak perkawinan,pendidikan, kerja, dan beragama+ hak tunjangan ekonomi, jaminan sosial kehidupan yang layak dan pendidikan. Apakah DUHAM memiliki kekuatan mengikat secara hukum ?

17 PERJANJIAN LAIN. -Covenant on Civil and Political Rights dan Covenant on Economic,Social and Cultural Rights, Th.1966 telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No.12 dan 11 Tahun 2005 -Konvensi Penghapusan diskrimansi thd wanita (Th.1979) diratifikasi dengan UU No.7 Tahun 1987. - Jadi tdp perbedaan filosofis perkembangan HAM di berbagai negara. Sedangkan HAM pada abad ke 20 (DUHAM) mempunyai ciri: 1.HAM adalah “hak” 2.Hak dianggap bersifat “universal” 3.HAM dianggap ada dg sendirinya 4.HAM adl norma yg penting, meski tdk seluruhnya bersifat mutlak. 5.Hak-hak tsb mengimplikasikan kewajiban bagi indifidu maupun pemerintah.

18 Perkembangan Generasi HAM
Karel Vasak membagi menjadi 3 generasi yg dikaitkan dg prinsip-prinsip perjuangan Revolusi Prancis, egalite,liberte dan freternite tdp komite HAM, yg tugasnya; -Mengkaji laporan dr neg. yg telah meratifikasi -Menerima,mempertimbangkan & menengahi keluhan dr negara peratifikasi -Menerima,mempertimbangkan & menengahi keluhan dr indifidu neg.peratifikasi. Generasi Pertama Mengacu pd perkembangan Hak Sipil &politik (liberte)  Pd ab.17 & 18 dlm DUHAM tdp dlm Ps.1-21.UU.12 Th.2005 Generasi Kedua  Adl hak eko, sos dan budaya (Egalite)

19 Konsekwensi di ratifikasinya covenant;
Tunduk pada ketentuan dlm kovenant tsb Banyak peraturan perundang-undangan yg dirubah/diganti. Mengakui mekanisme pengawasan oleh Komite HAM PBB Wajib memeberikan laporan atas pelaksanaan HAM

20 HAM Generasi ke-3  semua diramu dlm hak atas pembangunan.
 Sifatnya adl Komprehensif, dlm arti pemenuhan HAM scr menyeluruh baik sipil,eko,sos, dan budaya. Dr sudut subyek pelaku HAM generasi ini merupakan “hak Kolektif” Mnrt Paul Sieghart ada 6 gol.hak kolektif: 1.Hak atas penentuan nasib sendiri 2.Hak Atas perdamaian & keamanan Internasional 3.Hak u/menggunakan kekayaan & SDA 4.Hak atas pembangunan 5.Hak Kaum minoritas 6.Hak atas lingkungan hidup Dituangkan dlm Deklarasi Hak atas Pembangunan Hak atas lingkungan hidup yg sehat dituangkan dlm Deklarasi Stockholm Tahun 1972 Hak atas SDA, diatur dlm Declaration on Permanent Souvereignity over Natural Resources Tahun 1962.

21 Generasi HAM ke Empat Generasi HAM ke Empat
adl konsepsi HAM yg dilihat dlm persepktif horizontal jadi tidak lagi dlm konteks rakyat versus penguasa spt 3 generasi sebelumnya (Jimly Assidiqie)  HAM generasi ini mengkritk peranan dominan negara dlm proses pembangunan. dipelopori oleh negara kawasan asian Tahun 1983 yg melahirkan deklarasi “ Declaration of the Basic of Asia People and Government” ; a.Pembangunan berdikari (self development) b.Perdamaian c.Partisipasi Rakyat Generasi HAM ke Empat adl konsepsi HAM yg dilihat dlm persepktif horizontal jadi tidak lagi dlm konteks rakyat versus penguasa spt 3 generasi sebelumnya (Jimly Assidiqie)  HAM generasi ini mengkritk peranan dominan negara dlm proses pembangunan. dipelopori oleh negara kawasan asian Tahun 1983 yg melahirkan deklarasi “ Declaration of the Basic of Asia People and Government” ; a.Pembangunan berdikari (self development) b.Perdamaian c.Partisipasi Rakyat d.Hak-hak Budaya,dan e.Hak Keadilan Sosial

22 Dimensi Absolut & Relatif HAM
Pandangan Universal Absolut. melihat HAM sbg nilai-nilai universal, dimana nilai- nilai sos-bud tdk diperhitungkan. Penganutnya adl neg.maju,sdg bagi neg.berkembang dianggap sbg alat penekan atau unsur penilai (tool of judgement) Pandangan Universal Relatif. mnrt pandangan ini HAM selain sbg masalah universal,namun perkecualian dan pembatasan yg berdasarkan asas-asas HI tetap diakui keberadaannya.

23 Pandangan Partikularistis Absolut.
 Pandangan ini melihat HAM sbg persoalan masing- masing bangsa, tanpa membrikan alasan yg kuat khususnya dlm melakukan penolakan thd berlakunya dokumen-dokumen Internasional. Pandangan Partikularistis Relatif.  melihat HAM disamping sbg masalah universal jg masalah nasional masing-masing neg. Berlakunya dokumen HAM hrs diselaraskan,diserasikan, dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan budaya bangsa Diantara keempat pandangan tsb, pandangan mana yg cocok dg Indonesia?

24 INSTRUMEN HAM Instrumen Internasional Instrumen Nasional


Download ppt "HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google