Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Selamat datang peserta program sarjana 1 Universitas BRAWIJAYA Malang Program Studi Ilmu Hukum Mata Kuliah Hukum Penataan Ruang pengajar: Imam Koeswahyono.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Selamat datang peserta program sarjana 1 Universitas BRAWIJAYA Malang Program Studi Ilmu Hukum Mata Kuliah Hukum Penataan Ruang pengajar: Imam Koeswahyono."— Transcript presentasi:

1

2 Selamat datang peserta program sarjana 1 Universitas BRAWIJAYA Malang Program Studi Ilmu Hukum Mata Kuliah Hukum Penataan Ruang pengajar: Imam Koeswahyono The Centre for Agrarian Law Development Faculty of Law Brawijaya University

3 Pokok Bahasan Penyajian Dua Bulan Pertama : 1. Pengertian/ Definisi, Maksud & Tujuan 2. Ruang lingkup/ Cakupan Materi 3. Kebijakan & Pengaturan 4. Landasan konsepsional & Prinsip/ Asas 5. Problematika/ Potret kasus & Pemetaannya 6. Pembahasan/ Diskusi ♣ Dua Bulan Kedua : 1. Latar Belakang/ Sejarah Hk Penataan Ruang 2. Konsepsi & Prinsip Hk Tata Ruang Nasional 3. Kebijakan & Pengaturan Tata Ruang Nas 4. Problematika/ Potret kasus & pemetaannya 5. Pembahasan/ Diskusi

4 DAFTAR PUSTAKA ACUAN AP Parlindungan.,1993., Komentar Atas UU No.24 Th 1992, Mandar Maju, Bandung Chris Verdiansyah (Eds).,2006., Politik Kota & Hak Warga Kota Masalah Keseharian Kota Kita, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Djayadinata.,2003, Perencanaan Tata Guna Tanah di Pedesaan & Perkotaan, Eds revisi, ITB, Bandung Imam Koeswahyono & Tunggul Anshari SN, 2000., Bunga Rampai Politik & Hukum Agraria di Indonesia, Edisi revisi, Univ.Neg Malang Press, Malang Siti Sutriah Nurzaman.,2002., Perencanaan Wilayah Wilayah di Indonesia Pada Masa Sekitar Krisis, Eds revisi, ITB, Bandung UU No.24 Tahun 1992 dan peraturan terkait Majalah /Jurnal Perencanaan Kota & Wilayah ITB jurusan Planologi Fak teknik ITB Artikel di media massa cetak & elektronika tentang penataan ruang

5 PENGERTIAN Ruang: wadah yg meliputi ruang: daratan, lautan, udara sbg kesatuan wil tempat manusia dan SDA melakukan kegiatan & memelihara kelangsungan hidupnya Tata Ruang: wujud struktural & pola pemanfaatan ruang baik terencana/ tidak Penataan Ruang: proses perenc, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang Planning  Organizing  Actuating  Controlling  Evaluating  POACE Kawasan: wilayah dg fungsi utama lindung/ budi daya Azas:  semua kepentingan, terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan & perlindungan hukum

6 Ruang lingkup/ Cakupan Materi Pencermatan fakta: SDA:land (tanah), hutan (forest), mining (tambang), sea (laut) & wilayah pesisir, kekayaan alam lainnya: flora & fauna, energi Pendekatan Ekosistem: sbg salah satu cara mencapai pemb berkelanjutan (sustainable development) Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) Kompleksitas Masalah, Uncertainty (ketidakpastian), goncangan Prediksi Ke belakang & Masa depan Pengkajian alternatif Partisipasi & Kemitraan Sistem Pengetahuan Lokal Alternatif Penyelesaian Konflik Kebijakan & pengaturan global & nasional Landasan konsepsional & Prinsip/ Asas Problematika/ Potret kasus & pemetaannya

7 Landasan konsepsional & Prinsip/ Asas PPembangunan berkelanjutan (sustainable development)diintroduksi WCED 1987 Our Common Future Komisi Bruntland  mengusulkan strategi lingk jangka panj mulai 2000 & mengidentifikasi relasi man, SDA, lingk & pemb dlm kebj nas & global  7 tujuan: rethinking dev,mengubah kualitas pertmb,pemen kebth dsr, menjmin keberlanj,konsev & peningkatan SDA, mengubah arah tekn & risk management, memadukan pertb lingk & ekonm PPrinsip (Manitoba,1992): 1. keterpaduan kepts lingk & ekon, 2.Pemanduan, 3.Pembag tangg jwb, 4.Pencegahan, 5.Pelestarian,6. Pendaurulangan, 7.Peningkatan,8.rehabilitasi & reklamasi,9. Inovasi Iptek, 10.Tangg jwb global PPendekatan ekosistem Bocking (1994) hub makh hidup & lingk terintegrasi  pendekatan komprhsf, menylh &terpadu, Kay & Schneider (1994) dlm Mitchell (1997) kompleksitas, keanekaragaman & stabilitas. Kendala (Norton & Walker 1982): berciri 1.normatif drpd post, 2.ilmiah/post dlm 2 aras, 3. ketatnya norma

8 History of Sustainable Development  In 1972, 113 nations gathered in Stockholm to address growing concerns about the undesirable environmental effects of economic growth.  Two instruments were created: The Declaration on the Human Environment and The Action Plan for the Human Environment.  The United Nations Environment Program (UNEP) was established.

9 History of Sustainable Development FFollowing the Stockholm Conference, international governmental and non- governmental organisations formulated programmes to implement the policies and principles. IImportant international instruments include: World Conservation Strategy in 1980, World Charter for Nature in 1982 and Caring for the Earth: A Strategy for Sustainable Living in 1991.

10 History of Sustainable Development OOf particular importance is the report Our Common Future in 1987 which articulated the original concept of sustainable development as “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs”.

11 History of Sustainable Development IIn 1992, 20,000 people from 178 countries attended the United Nations Conference on the Environment in Rio de Janeiro, Brazil. FFive key documents were signed: –R–Rio Declaration on Environment and Development; –A–Agenda 21 –T–The Convention on Biological Diversity; –T–The Framework Convention on Climate Change; and –T–The Statement of Forest Principles

12 Hukum Penataan Ruang/ Spatial Law/ Ruimtelijke Recht Pengertian/ Definisi: bid hk HAN yg mengatur ttg POACE tata ruang yg dilakukan melalui keputusan/ pengaturan pem/ kepts pjbt publik Maksud & Tujuan: memahami wujud, proses/ meka- nisme, pengaturan dan implikasi pengt tata ruang, melakukan penged dan evaluasi peny tata ruang, terciptanya ruang yg dinamis & sesuai asas, berkualitas, keterpaduan, optimalisasi, perlind ruang, keseimbangan kepent Pengertian/Definisi: Hukum : as one of tool/ piranti pengkajian: bgm norma, asas, pelaksanaan/ implementasi & penegakannya ( TO Ihromi, Rahardjo, Nurjaya) Hak & Kewajiban: hak menikmati manfaat, pertambah- an nilai, mengetahui renc, berperan serta, memperoleh penggantian yg layak atas kond yg dialami sbg akibat pemb

13 Konsep perenc wil & perubahan pemikiran ( Nurzaman 1999 & Siti Sutriah2002 ) Pergeseran sistem nilai Lingk pemb berkelanjutan globalisasi Top down/ growth pole Krg demokratis/ > kept industri Lingk dpt dikalahkan tujuan pemb -perkemb mega urban -Kesenjangan antar wil -Tumbuhnya wil marginal Bottom up/ agropolitan Lbh demokratis lbh menekankan keptg rakyat bnyk Aspek lingk & sustainable dev > mendpt perhatian -wil rural menjadi basis perkemb -hub dg wil luar dibatasi Community based develop- ment Makin demokratik: kept & aspirasi rakyat > terakomodasikan Konsep bertumpu pada makna “Sustainability” -Penurunan perkemb kota/ wil yg menurun -hub dg luar wil tetap penting

14 Proyeksi penduduk indonesia 2000-2025 2000-2005 1,34% 2005-2010 1,27% 2010-2015 1,18% 2015-2020 1,06% 2020-2025 0,92 %

15 Angka korban kecelakaan lalin Data Kepolisian Meninggal 8.762 Luka-luka 14.941 Total 23.703 Data Dep Kes 30.464148.282178.746 Data Asuransi Sumber ADB-ASEAN Regional Road safety Program angka kematian = 36.000 = ranking ke 2 sesudah Nepal (2005) 23.503 Bgm kelanjutan pembentukan DKTJ UU No.14 Th 1992 ?? 14.03537.538

16 Jangan bunuh alam ini ! “Pengolahan SDA di Indonesia dilakukan tanpa mempertimbangkan batas ambang kemampuan hi-dup SDA itu sendiri” (Rien Kuntari KOMPAS 6 Jan 2007: 34) Bencana Banjir & Longsor 2004-2007 (KOMPAS 6-01-2007) 19 Des 2004 Prov Riau krn sungai SiRoKam 6 tewas 17 Okt 2005 Kab Malang 4 Kec: Ampel Gading, Dampit,Tirtoyudo, Sumber Manjing Wetan 2 Jan 2006 Kab Jember Kec Panti & Rambipuji 31 tewas, 7 hilang, 120 rmh hancur, 140 Ha sawah rusak 29 Mei 2006 Kab Sidoarjo: Porong sumur Banjarpanji menyemburkan lumpur panas akibat pengeboran PT Lapindo 20 Juni 2006 Kab Jeneponto, Sinjai,Bantaeng & Bulukumba Sulawesi Selatan 128 tewas, puluhan hilang 23 Desember 2006 6 kab (Aceh Tamiang) di NAD 8 tewas 2 Jan 2007 banjir Sambas Kalimantan Barat 3000 Ha sawah & 6000 Ha kebun jeruk terendam

17 Kondisi budi daya padi di beberapa negara sumber indian farming: kompas 17 nov 2006: 33 IndiaLuas: 43,08 juta Ha Produksi 128,44 juta ton Produk- tifitas 2,0 ton/ ha China28,67 juta ha Produksi 177,66 juta ton Produktifitas 6,20 ton/ ha indonesiaLuas: 11,64 juta ha Produksi 52,00 juta ton Produk- tifitas 4,47 ton/ha thailandLuas: 9,88 juta ha 25,91 Juta ton Produk- tifitas 2,62 ton/ ha

18 DAMPAK LUMPUR LAPINDO THD KERUGIAN PLN & USER Sumber: KOMPAS Jatim 02 Desember 2006 hal: A Sblm ledakan pipa gas PLN kehilangan 3.100 pelanggan = Rp. 450 juta pelangganKualitas tegangan menurun Sesudah ledakan pipa gas pln Defisit daya krn suplai gas ke pltgu gresik hilang pelangganWajib mengurangi daya listrik= 10% (industri) 50 watt rumah tangga

19 Pencermatan Psl 33 Ay (3) UUD 1945, Psl 2  14 UUPA  Terjadinya pengaruh otonomi daerah  reformasi  OrBa  Uu No.22/ 1999-  uu no.32/ 2004  hampir semua sektor kewnangan kab/kota.  Kewenangan prop  pem lintaskab/ kota  Terjadi kesenjangan perkemb wilayah: pusat  daerah, prop  kab/ kota, kota  desa  reposisi peran perencanaan keruangan dari “providing” (memberikan arahan/ kerangka pemanfaatan ruang dan penyediaan prasarana pembangunan) menjadi “enabling” (memberi peluang terjadinya investasi dan pembangunan); juga dari mengatur menjadi mendorong atau menstimuli pembangunan “(Healey dalam Bakti Setiawan, 2001: 16)  Faludi (1973) sebagaimana dikutip oleh Bakti Setiawan paradigma perencanaan tata ruang kota cenderung dilihat secara dikotomis yaitu: substantive dan procedural atau explanatory dan prescriptive (Bakti Setiawan, 1994: 33).  sasaran kebijakan rasional, analisis yang sistematik, penyusunan alternatif kebijakan yang lagik, evaluasi sistematik terhadap alternatif kebijakan, monitoring hasil, Kelemahan teori prosedural planning cenderung memisahkan antara kebijakan dengan tindakan praksis (pelaksanaan) karena mengedepankan proses/ prosedur.  Eksplanatory planning dan prescriptive planning mengedepankan pada rasionalisasi perencanaan dengan cara menjelaskan rasionalitaspilihan yang dilakukan.. Kelemahan yang ada pada teori ini adalah karena terlampau rasional, maka berkecenderungan melupakan dinamika sosial-politik pada masyarakat yang bersangkutan (depoliticisation of planning menurut terminologi Friedman (1973)

20 Landasan konsepsional & Prinsip/ Asas lanjutan…. CCCCommunity based resources management: sbg jwb atas kegagalan HMN/ ide yg tak aplikatif hrs dibreakdown dlm norm/ keharusan (is a must) GGGGenuine public participation 8 tangga partisipasi publik (Arnstein, 1969):1. manipulasi, 2.terapi, 3. pemberitahuan, 4.konsultasi, 5.Placation (menampung saran),6. kemitraan, 7.pendelegasian kekuasaan, 8. kontrol masyarakat PPPPengakuan & perlindungan HAM debat universalitas vs partikularis,rethinking relasi ngr (pem) dgn SDA, hak dasar manusia:pangan, papan, kesehatan, pendidikan, akses. Wiradi & Fauzi (2001) hak bawaan vs hak pemberian DDDDesentralisasi yang demokratis upaya memperbarui hub pem pusat & daerah,penyerahan hak & kew dr pem pusat kpd daerah dekonsentrasi & medebewindUU 5/7422/9932/2004 PPPPublic accountabilitypert jwb kebjk,tugas, keuangan,siapa kpd siapa, mekanisme PPPPengakuan & pengakomodasian Pluralisme Hukum2/ lebih sistem hk saling interaksi pluralisme hk kuat, lemah, pemetaan hk, pluralisme hk kritisfilosofi paradigma asas norma

21 Sistem Pengetahuan Lokal  Indigenous Knowledge periksa hasil KTT Bumi Rio de Jaineiro 1992 ttg keanekaragaman hayati diratifikasi 176 Ngr masy Adat diberikan kesempatan laus mengemb pengeth.  Karakteristik: komunal & religio magis (Arimbi H,1999)  Statement Kongres AMAN 15-16 Maret 1999 “  Pengakuan & perlindungan HAM  1. HAT, 2.Penguasaan Sda,3.Penghormatan sistem Adat & identitas budaya, 4.Pengurusan diri sendiri via lmbg Adat,5. Pengakuan thd hk Adat  Instrumen HI  1. menentukan nasib sendiri, 2.mewakili diri sendiri dlm masynya,3.menjalankan hk Adat,4. memiliki & menguasai SDA,5.Self identification, 6.Indigenous knowledge  Konv ILO 107/1957 & 169/ 1989, SU PBB 9 Agst hari masy Adat 1995-22004 dekade masy Adat intrnas  membentuk working group 54 angg perwk, penggalangan dana, ranc deklarasi hak masy Adat, permanen forum PBB masy Adat, lemb yg lsg berhub masy Adat: ILO,WHO,UNESCO  Dimensi kesejarahan  psg surut kebebasan (kolonial), pengeka- ngan/ tdk diakui  self governance  kejelasan dlm norm atas  bwh (sinkronisasi & konsistensi)

22 Perbedaan nilai ganti rugi tnh & bang korban lumpur porong hasil pertemuan 1 des 2006 di gd kab sidoarjo Lapindo: tanah @ Rp.500.000/ m 2 Warga: tanah @ rp.1.000.000/ m 2 Lapindo: tanah @ Rp.1.250.000/ m 2 Warga: tanah @ Rp.1.500.000,-/m 2 Lapindo: sawah @ Rp.90.000/ m 2 Warga: sawah @ Rp.120.000/ m 2

23 DAMPAK LUMPUR LAPINDO THD KERUGIAN PLN & USER Sumber: KOMPAS Jatim 02 Desember 2006 hal: A Sblm ledakan pipa gas PLN kehilangan 3.100 pelanggan = Rp. 450 juta pelanggan Kualitas tegangan menurun Sesudah ledakan pipa gas pln Defisit daya krn suplai gas ke pltgu gresik hilang pelanggan Wajib mengurangi daya listrik= 10% (industri) 50 watt rumah tangga

24 Alternatif Penyelesaian Konflik Conflict (sosiologi): benturan antara 2 pihak >krn perbd nilai, status, kekuasaan & kelangkaan SDA (Suporahardjo,2001) Dispute (antropologi hk):Gulliver 1977: “no dispute exists unless & until the right claimant or someone of his behalf actively raises the initial disagreement from the level of dyatic argument into the public arena, with the express intention of doing something about the desired claim” Tipologi Konflik SDA: 1. Land, 2.Income, 3.Cultural & social relationship, 4.Natural resources Ad.4. Jenis konflik SDA mencakup: a. introduksi teknologi baru pengelolaan SDA b. dampak negatif pengl SDA oleh sekelompok masy, c. eksploitasi SDA tanpa planning d.dampak proyek vs pemilik SDA yg berkualitas tinggi Tahapan konflik (Nader & Todd 1978): 1.pre-conflict, 2. conflict, 3.dispute Wujud konflik: 1.latent, 2. emerging 3.manifest (Suporahardjo) Solusi: Law (hk)  keterbatasan,unifikasi, monologis (eenheidsbeginsel) MAPS/ ADR  a. fasilitasi, b.konsultasi, c.koordinasi, d. konsili-asi, e. mediasi, f. negosiasi

25 Sekian TERIMA KASIH/ THANK YOU ATAS PERHATIAN SDR/ FOR YOUR ATTENTION


Download ppt "Selamat datang peserta program sarjana 1 Universitas BRAWIJAYA Malang Program Studi Ilmu Hukum Mata Kuliah Hukum Penataan Ruang pengajar: Imam Koeswahyono."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google