Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB"— Transcript presentasi:

1 & TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
STANDAR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB Sosialisasi SPM 2013

2 SYARAT UMUM Pendidik Pada SDLB diperlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, dan pelatih. Pada SDLB juga diadakan pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain. Kualifikasi dan kompetensi pendidik adalah seperti berikut. 1. Guru SDLB adalah pendidik profesional yang dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat pendidik, dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengeva­luasi peserta didik pada lembaga pendidikan SDLB. Guru SDLB juga seorang yang sehat jasmani dan rohani, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur. serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sosialisasi SPM 2013

3 lanjutan Kepala SDLB adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala SDLB, yang memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Tenaga Tata Usaha SDLB berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan SMK jurusan administrasi perkantoran atau yang sederajat. Penjaga atau Pembantu SDLB berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan SMP. Sosialisasi SPM 2013

4 Tenaga Kependidikan SDLB sekurang-kurangnya terdiri atas Kepala Sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga kebersihan sekolah, teknisi, sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis. Standar untuk tenaga kependidikan SDLB dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Kriteria untuk menjadi kepala SDLB: Berstatus sebagai guru pada SDLB dan memiliki sertifikat pendidik. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Memiliki pengalaman mengajar pada SDLB sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di SDLB. Memiliki kemampuan kepemimpinan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus. Sosialisasi SPM 2013

5 KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kualifikasi Akademik Pendidik Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengeva­lua­si peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Persyaratan guru sebagai pendidik profesional adalah seperti berikut. a. Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional dan memiliki sertifikat pendidik; b. Kualifikasi akademik guru SD sekurang-kurangnya S1/D-IV, (bagi guru yang sudah diangkat tetapi belum memiliki jenjang pendidikan S1/D-IV, dan usianya <45 tahun wajib mengikuti program penyetara­an S1 sesuai dengan bidang ilmunya), sehingga pada tahun 2015 seluruh guru sudah berpendidikan S1/D-IV Kependidikan. Sosialisasi SPM 2013

6 Sehat jasmani dan rohani.
Di setiap SDLB minimal ada 2 (dua) guru dengan kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur. Memiliki kemampuan dasar dan sikap sekurang-kurangnya: 1) menguasai kurikulum yang berlaku; 2) menguasai materi pelajaran; 3) menguasai metodologi pembelajaran; 4) menguasai teknik evaluasi; 5) memiliki komitmen terhadap tugasnya; 6) disiplin dalam pengertian yang luas; dan 7) dapat diteladani. Sosialisasi SPM 2013

7 Standar kompetensi Standar kompetensi yang harus dimiliki guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sosialisasi SPM 2013

8 PERSYARATAN KEPALA SDLB
Kualifikasi Umum Kepala SDLB Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik; Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun; Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru SDLB; Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang. Sehat jasmani dan rohani. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berbudi pekerti luhur dan tidak pernah tercela. Sosialisasi SPM 2013

9 Kualifikasi Khusus Kepala SDLB Berstatus sebagai guru SDLB;
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB; dan Memiliki sertifikat kepala SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetap­kan Pemerintah. Sosialisasi SPM 2013

10 lanjutan Kompetensi Kepala SDLB Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Manajerial Kompetensi Kewirausahaan Kompetensi Supervisi Kompetensi Sosial Sosialisasi SPM 2013

11 PERSYARATAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI DI SDLB
Kepala tenaga administrasi SDLB dapat diangkat apabila sekolah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, persyaratannya seperti berikut. Kualifikasi Akademik Kepala Tenaga Administrasi SDLB Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi Sosialisasi SPM 2013

12 Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi SDLB
Kompetensi kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Teknis Sosialisasi SPM 2013

13 PERSYARATAN TENAGA PERPUSTAKAAN SDLB
Menurut Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah, setiap perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah. Kualifikasi pendidikan tenaga perpustakaan sekolah adalah berpen­di­dikan SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. Sosialisasi SPM 2013

14 Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah meliputi:
Kompetensi Manajerial, Kompetensi Pengelolaan Informasi, Kompetensi Pendidikan, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi sosial, Kompetensi Pengembangan Profesi, Sosialisasi SPM 2013

15 PERSYARATAN TENAGA PENJAGA SDLB
Kualifikasi Akademik Tenaga Penjaga Sekolah adalah berpendidikan minimal SMP atau yang sederajat. Kompetensi Tenaga Penjaga Sekolah adalah seperti berikut. Kompetensi kepribadian Kompetensi Sosial Kompetensi Teknis Sosialisasi SPM 2013

16 KEBUTUHAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Minimal terdiri dari tenaga pendidik program khusus dan guru mata pelajaran. Kebutuhan tenaga pendidik dihitung dengan cara: Tenaga pendidik program khusus dan mata pelajaran = Tenaga pendidik bimbingan klinis/karier = Keterangan : RB = Jumlah rombongan belajar W = Alokasi waktu seluruh mata pelajaran per minggu JWM = Jumlah jam wajib mengajar bagi guru mata pelajaran Sosialisasi SPM 2013

17 BEBAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok, yaitu: merencanakan pem­bel­ajaran, melaksanakan pembimbingan dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan; Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang­kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Tenaga kependidikan (kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan penjaga sekolah) memiliki jam kerja per minggu 40 jam. Sosialisasi SPM 2013

18 Terima Kasih


Download ppt "& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google