Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DALAM PENERAPAN UU NO 5 TAHUN 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DALAM PENERAPAN UU NO 5 TAHUN 2014"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DALAM PENERAPAN UU NO 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA BIDANG DATA DAN INFORMASI BKD PROVINSI BANTEN Cisarua, 09 Mei 2014

2 PENGERTIAN Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Pasal 1)

3 Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. (Pasal 1)

4 Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah. Komisi ASN (KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan diklat ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. (Pasal 1)

5 JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
Pegawai ASN terdiri atas: PNS, yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional; PPPK, merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (Pasal 6,7,8,9)

6 FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN Pegawai ASN berfungsi sebagai:
pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa Pegawai ASN bertugas: melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (Pasal 10,11,12)

7 JABATAN ASN Jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi;
Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi terdiri atas: jabatan administrator: Setara Es III bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. jabatan pengawas: Setara Es IV bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana jabatan pelaksana: Setara Es V dan Fungs umum bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (Pasal 13, 14,15)

8 Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula (Pasal 18)

9 Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;(Pimp Lembaga) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan(setara Es.I) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.(setara Es II) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: prajurit TNI; dan anggota Polri (Pasal 19,20)

10 HAK DAN KEWAJIBAN PNS berhak memperoleh: PPPK berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; pengembangan kompetensi (Pasal 21,22)

11 KELEMBAGAAN Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN; LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. (Pasal 25)

12 KASN KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN bertujuan: menjamin tewujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN; mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat NKRI; mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme; mewujudkan Pegawai ASN yang netral, dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan; menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja. KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah (Pasal 27,28,30)

13 KASN bertugas: KASN berwenang: menjaga netralitas Pegawai ASN;
melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. KASN berwenang: mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. (Pasal 31,32)

14 KASN terdiri atas: 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten KASN diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN. Asisten KASN dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu. pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia. Asisten KASN tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, tidak merangkap jabatan, serta diseleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan rekam jejak, kompetensi, netralitas, dan integritas moral. Asisten KASN memiliki dan melaksanakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta diawasi oleh anggota KASN. (Pasal 35,36)

15 Kepala sekretariat berasal dari PNS.
KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Kepala sekretariat berasal dari PNS. Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN. KASN dibiayai oleh APBN. Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non-pemerintah Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN. Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK. Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya. (Pasal 37,38)

16 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KASN
Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN, untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila: meninggal dunia; mengundurkan diri; tidak mampu jasmani atau rohani slehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN; dihukum penjara berdasarkan putusisn pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/umum; atau menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara. (Pasal 40)

17

18 Pejabat Pembina Kepegawaian
MANAJEMEN ASN Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Manajemen Pegawai ASN meliputi Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: menteri di kementerian; pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; gubernur, di provinsi; dan bupati/walikota, di kabupaten/ kota. (Pasal 51,52,53)

19 Pejabat Yang Berwenang
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/ kota. Pejabat yang Berwenang dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan PPK di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang memberikan rekomendasi usulan kepada PPK di instansi masing-masing. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada PPK di instansi masing-masing. (Pasal 54)

20 Manajemen PNS Manajemen PNS meliputi:
penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. (Pasal 55)

21 Pangkat dan Jabatan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan POLRI. PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan POLRI, pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan POLRI. (Pasal 68)

22 Pengembangan Karier Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi meliputi: kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi diklat teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat diklat struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan; kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan. (Pasal 69)

23 Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Pengembangan kompetensi antara lain melalui diklat, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Pengembangan kompetensi setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. Dalam pengembangan kompetensi, PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN (Pasal 70)

24

25 Permenpan dan rb nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dilingkungan instansi pemerintah PENDAHULUAN. TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN TINGGI. Persiapan. 1. Pembentukan Panitia Seleksi 2. Penyusunan dan Pene Pelaksanaan. Monitoring dan Evaluasi Dst K Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan POLRI. PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan POLRI, pangkat atau jabatan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan POLRI. (Pasal 68)

26

27

28 Mutasi Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam satu Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, satu Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan NKRI di luar negeri. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota, antar-provinsi, dan antar-provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah (Pasal 73)

29 Penilaian Kinerja PNS Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir.   Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PNS didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS. Penilaian kinerja PNS dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS. Hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti diklat. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian (Pasal 75,76,77)

30 Penggajian dan Tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD. (Pasal 79,80)

31 Disiplin Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. (Pasal 86)

32 Pemberhentian PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia; atas permintaan sendiri; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (Pasal 87)

33 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. (Pasal 87)

34 PNS diberhentikan sementara, apabila:
diangkat menjadi pejabat negara; diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh PPK Batas usia pensiun yaitu: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. (Pasal 88,90)

35 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. PNS diberikan jaminan pensiun apabila: meninggal dunia; atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu; mencapai batas usia pensiun; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Jaminan pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. (Pasal 91)

36 Perlindungan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya (Pasal 92)

37 Manajemen PPPK Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan;
pengadaan; penilaian kinerja; gaji dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. (Pasal 93)

38 Penetapan Kebutuhan Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (Pasal 94)

39 Pengadaan PPPK Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 95,96,97,98,99)

40 Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja PPPK berada dibawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK. Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK (Pasal 100)

41 Penggajian dan Tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 101)

42 Disiplin Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin (Pasal 104)

43 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: jangka waktu perjanjian kerja berakhir; meninggal dunia; atas permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (Pasal 105)

44 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana; melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja. (Pasal 105)

45 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana (Pasal 105)

46 Perlindungan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan hari tua; jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Bantuan hukum, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. (Pasal 106)

47 PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya dilakukan pada tingkat nasional. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. (Pasal 108)

48 Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota POLRI setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota POLRI sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh PPK dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah. (Pasal 109,110)

49 Dalam membentuk panitia seleksi PPK berkoordinasi dengan KASN.
Panitia seleksi Instansi Pemerintah terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh PPK berdasarkan pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka. Panitia seleksi melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, diklat, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya. Panitia seleksi menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang ditetapkan oleh PPK. (Pasal 110)

50 Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
PPK dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN. (Pasal 116,117)

51 Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya. Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah. (Pasal 118)

52 PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan Jabatan setingkat Menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara diaktifkan kembali sebagai PNS. (Pasal 121,123)

53 Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; ketua, wakil ketua, dan anggota DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi atau Jabatan Fungsional, sepanjang tersedia lowongan jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. (Pasal 123,124)

54 SISTEM INFORMASI ASN Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Sistem Informasi berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya. Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN Sistem Informasi ASN paling lama tahun 2015 dilaksanakan secara nasional. (Pasal 127,128,133)

55 Data Pegawai ASN paling kurang memuat: data riwayat hidup;
riwayat pendidikan formal dan non formal; riwayat jabatan dan kepangkatan; riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; riwayat pengalaman berorganisasi; riwayat gaji; riwayat diklat; daftar penilaian prestasi kerja; surat keputusan; dan kompetensi. (Pasal 128)

56 KETENTUAN PERALIHAN Terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi utama; jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi madya; jabatan eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama; jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, (Pasal 131)

57 KETENTUAN PENUTUP Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang Undang ini. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. KASN dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. (Pasal 135,136,140)

58 Terima kasih

59 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI BANTEN TAHUN 2013 59

60 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS 60

61 FORMULIR SASARAN KERJA PNS ( anak lamp I-a)
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama , 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk I/ III/d 4 Jabatan Kabid , Kasubid, 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA - Jakarta, 4 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai NIP NIP 61

62 III. SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Instansi. 2. RKT adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. 3. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur didasarkan pada tugas dan fungsi wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur SOTK. (Lamp I-a) 4. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai sebagai kontrak kerja. 62

63 5. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Jelas yaitu kegiatan yang dilakukan dapat diuraikan secara jelas. b. Dapat diukur yaitu Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil dan lain-lain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan dan lain-lain. c. Relevan, yaitu kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing. d. Dapat dicapai, yaitu kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS. e. Memiliki Target Waktu, yaitu kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya. (bulan, Triwulan, Semester, Tahunan ) 63

64 6. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja. Penilaian SKP paling sedikit meliputi aspek kuantitas, kualitas dan waktu sesuai dengan karakteristik , sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.(Pasl 7 ayat 2). Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian SKP meliputi aspek biaya (pasal 7 ayat 3). Berdasarkan aspek tersebut, setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan dan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Kepala BKN. (pasal 7 ayat 3 dan 4) 7. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. (formulir lampiran I-b) 8. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau Surat Perintah Menduduki Jabatan. 9. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin PNS. 64

65 2. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat
VI. PENILAIAN PRESTASI KERJA Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam RENSTRA dan RENJA Organisasi. 2. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun setiap akhir Desember tahun bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. 3. Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas unsur : a. SKP dengan bobot nilai 60 % b. Perilaku Kerja bobotnya 40 % 65

66 4. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.
91 keatas : sangat baik 76 – : baik 61 – : cukup 51 – : kurang 50 kebawah : buruk 5. Penilaian Prestasi Kerja PNS menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan penilaian perilaku kerja. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS 66 66

67 b. Penilaian SKP meliputi aspek-aspek sbb: 1) Kuantitas; 2) Kualitas;
Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100. b. Penilaian SKP meliputi aspek-aspek sbb: 1) Kuantitas; 2) Kualitas; 3) Waktu; dan/atau 4) Biaya. Bobot Nilai 60 % Bobot nilai 60 % c. Penilaian SKP dapat lebih dari 100 c. 67

68 d. Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Kuantitas :
 Penilaian SKP (kuan) = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output contoh : RO TO ø ö ç è æ 100 x 5000 ÷ = 100 68

69 NT.TW – RW TW è æ 100 x - (1,76 ÷ ö ç ø x 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö
Waktu :  Penilaian SKP (Waktu) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT.TW – RW TW è æ 100 x 12 - 12 ) (1,76 ÷ ö ç ø x 12 - 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö ç è æ 100 x 12 9,12 = 912 = 76 69

70 ÷ ø ö ç è æ Kualitas :  Penilaian SKP (kual) = X 100 RK TK 100 x 85
Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas Contoh : RK TK ÷ ø ö ç è æ 100 x 85 = 85 70

71 NT.TB – RB TB Biaya :  Penilaian SKP (Biaya) = X 100 Ket :
NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TB – RB TB 71

72 7. Penilaian Perilaku PNS
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – : Kurang 50 – ke bawah : Buruk Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan. Buruk Kurang Cukup Baik Sangat Baik 50 kebawah Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan Kriteria penilaian unsur perilaku kerja PNS Tampilkan Perka BKN No 1 tahun 2013 hal 90 72

73 8. Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja PNS ?
Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan terhadap PNS yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan Melihat buku catatan penilaian perilaku kerja PNS. Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013. 73

74 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i). Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yg baru. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS 74

75 BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik) 75

76 VII . TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIFITAS.
Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. (tugas tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan ) 10. Kreatifitas PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP (Kreatifitas adalah kemampuan PNS untuk menciptakan sesuatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi atau negara). VII . TUGAS TAMBAHAN DAN KREATIFITAS. 76

77 PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3 77

78 PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12 78

79 VIII. FORMULIR SASARAN KERJA PNS ( anak lamp I-a)
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk I/ III/d 4 Jabatan Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain Kasubbag Mutasi Kepegawaian 5 Unit Kerja Direktorat Kepangkatan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP NIP 79

80 I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 ( =261) 87,00 (261 : 3) Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH 429.99 NILAI CAPAIAN SKP ( : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP 80

81 FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ANAK LAMPIRAN I-h Perka BKN No 1 th 2013 DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA BKN JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2014. 1. YANG DINILAI a. N a m a Elysa, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri Pembina/ IV/a Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM Pembina Utama Madya/ IVc Direktur Kepangkatan 81

82 51,60 - 36,00 87,60 (Baik) 450 a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 %
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, 82

83 TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 83

84 8. REKOMENDASI berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja maka pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan karir yang bersangkutan, misal : - untuk peningkatan kemampuan perlu diklat teknis. - untuk menambah wawasan perlu penyegaran ke unit kerja lain(rotasi) - untuk pengembangan perlu peningkatan karir (promosi) 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2013 PEJABAT PENILAI ( Dra. Sri ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( Elisya, SH ) NIP 11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP 84

85 SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN PUNISHMENT REKOMEN- DASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENG- AMAT- AN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN 85 85

86 IX. PROSEDURE PENILAIAN
PNS yang dinilai Atasan Langsung (Pejabat Penilai) Pejabat Atasan Langsung (Atasan Pejabat Penilai) BPK (bhn PK) Renstra Renja/RKT Uraian Tugas Uraian Jabatan Anjab ABK PENYUSUNAN RENCANA KERJA PENETAPAN BPK PENETAPAN BPK Negosiasi Target: Kuantitas, Kualitas, Waktu dan Biaya SETUJU Tanda Tangan Tanda Tangan Tanda Tangan SKP yang disepakati 86

87 X. PEJABAT PENILAI, ATASAN PEJABAT PENILAI DAN PELAKSANAAN PENILAIAN
Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat dilingkungannya. Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan kepada PNS ybs. 87

88 Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja.
Setelah menerima hasil penilaian, PNS yang dinilai wajib menandatangani dan mengembalikannya kepada pejabat penilai paling lama 14 hari. Apabila PNS yang dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian, maka hasil tsb dianggap sah. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Hasil Penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai. 88

89 XI. KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN
Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya dapat diajukan ke atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat penilai dan PNS ybs Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final 89

90 XII. TINDAK LANJUT Pejabat penilai memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan PNS yang dinilai 90

91 XIII. S A N K S I Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No
XIII. S A N K S I Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKP-nya dibawah 25% dikenakan hukuman berat. 91

92 HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 92

93 Sanksi (lanjutan...) Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 93

94 XIV. KETENTUAN LAIN PNS sebagai pejabat negara, atau anggota komisi independen dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pimpinan instansi ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja PNS sebagai pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dilakukan penilaian prestasi kerja Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan pimpinan perguruan tinggi atau sekolah ybs 94

95 Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar diluar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan Kepala Perwakilan RI di negara ybs. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperban- tukan/dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja. 95

96 XV. LAMPIRAN PERKA BKN NO 1/2013
Lamp I- a : Formulir SKP Lamp I-b : Formulir SKP dalam hal SKP yg disusun PNS tidak disetujui oleh pej penilai, maka diserahkan kpd atasan pej penilai Lamp I-c : Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan Lamp I- d : Surat Keterangan menemukan sesuatu yg baru Lamp I-e : Formulir Penilaian SKP Lamp I-f : Kriteria Penilaian Unsur Perilaku Kerja PNS Lamp I- g : Formulir Penilaian Prestasi Kerja PNS Lamp I-h : Formulir Penilaian Prestasi Kerja yg diperbantukan Lamp I-i : Buku Catatan Penilaian Perilaku PNS Lamp II : PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS 96

97 XV. PENUTUP 97

98 Jumlah PNS Tahun 2003 – 2013

99 PNS Dirinci Menurut Kelompok Umur
Tahun 2013

100

101

102

103

104

105

106

107

108

109

110

111

112

113

114

115 PNS Dirinci Menurut Kelompok Pendidikan
Tahun

116 PNS Dirinci Menurut Golongan Kepangkatan
Tahun 2003 – 2013

117 PNS Dirinci Menurut Jabatan 2013

118 Distribusi PNS Dirinci Menurut Jabatan Fungsional 2013

119 Distribusi PNS Yang Menduduki Jabatan Struktural
2013

120 Tingkat sebaran Pegawai Negeri Sipil terhadap Jumlah Penduduk
2013

121 Program Strategis Percepatan RB Bidang Kepegawaian
Penataan Struktur Birokrasi Penataan jumlah, distribusi dan kualitas PNS Sistem seleksi CPNS dan promosi secara terbuka Profesionalisme PNS Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government) Penyederhanaan perizinan usaha Pelaporan harta kekayaan Pegawai Negeri Peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja Pegawai Negeri

122 Pegawai ASN Pegawai ASN :
1. PNS diangkat dengan syarat tertentu secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

123 Peran Aparatur Negara Pasal 3 UU No. 43 Th. 1999
……. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. UU ASN Kedudukan Pegawai ASN Pasal 8 & 9 : Unsur aparatur negara; Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintahan; Netral bebas dari pengaruh dari intervensi semua golongan dan partai politik. Tugas Pegawai ASN Pasal 11 : Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh PPK Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas Mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia BKN

124 Tugas BKN dlm. UU ASN Delegasi kewenangan dari Presiden kepada BKN (Pasal 25) Menyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN Tugas BKN (Pasal 48): Mengendalikan seleksi calon pegawai ASN; b. Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja pegawai ASN oleh instansi pemerintah; c. Membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian; d. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; e. Menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN; f. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN. BKN

125 Sistem Informasi ASN Pasal 127
(1) Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. (2) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah. (3) Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. (4) Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya Pasal 128 Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN. (2) Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. data riwayat hidup; b. riwayat pendidikan formal dan non formal; c. riwayat jabatan dan kepangkatan; d. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; e. riwayat pengalaman berorganisasi; f. riwayat gaji; g. riwayat pendidikan dan latihan; h. daftar penilaian prestasi kerja; i. surat keputusan; dan j. kompetensi.

126 TUJUAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Standarisasi Sistem Informasi Kepegawaian sebagai media dalam pelayanan, pengawasan dan pengendalian administrasi kepegawaian Tersedianya Database Kepegawaian yang up-to-date sebagai media data sharing bagi instansi dan stakeholders. Sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pengambilan kebijakan dibidang manajemen kepegawaian, pelayanan kepegawaian Meningkatkan efisiensi dan efektifitas menghilangkan duplikasi sistem dan data meminimalisasi simpul birokrasi meningkatkan standarisasi proses. desentralisasi kewenangan. Meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS dan stake holders Penerapan good governance and clean government Sharing kewenangan pengelolaan data Meminimalisasi Kesenjangan pengetahuan SDM pengelola data kepegawaian Optimalisasi fasilitas Back Office Application

127 Area Reformasi Birokrasi Bidang Kepegawaian
Recruitment, Placement and promotion Merit system Performance-based Mgt. SKP Kwalitas & Produktivitas Welfare dan Renumerasi Core competency training SDM Aparatur Performance Management Modernisasi Regulasi UU No. 5/2014 Restrukturisasi organisasi (right sizing; flat org.) Service Delivery dan OutcomesOriented Mind-set dan Culture set Strong commitment Pemanfaatan TIK (e-office, e-gov dan i-gov) Transparansi dan akuntabilitas Efektivitas dan efisiensi Simplifikasi proses Partisipasi publik Penataan Peraturan Law Enforcement Reward and Punishment De-kooptasi dengan politik Minimalisasi spoiling system Wasdal/supervisi

128 Rencana Strategis Peningkatan SIM Kepegawaian
Rich Picture Program Pemacu RB Good government E-government Regulasi UU ASN Change Management Database Multisystem Ketidakhandalan sistem & jaringan Focal Concern Renstra Visi dan Misi Sis.Inf. Kepegawaian yang diharapkan SDM pengelola IT Kondisi Sis.Inf. Kepeg. saat ini I.K.U DRC Belum dilaksanakannya audit teknologi Program Integrated kehandalan sistem dan jaringan Database Akurat Sistem Inf. Kepegawaian yg akuntabel Pelayanan cepat dan akurat SDM capable Terbangunnya DRC Kualitas layanan Kegiatan NSP/SOP Lingstra Peluang Kendala Pemanfaatan KPE Tata naskah Kedeputian INKA, 2013

129 Program Strategis Deregulasi peraturan yang terkait pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen ASN. Menyiapkan kapasitas dan kapabilitas manajemen sistem dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang tepat guna. Peningkatan kualitas data kepegawaian ASN yang akurat. Penyusunan data kompetensi dalam HRMS. Optimalisasi penerapan Sistem Aplikasi Kepegawaian (SAPK). Optimalisasi penggunaan e-office . Penerapan sistem penunjang pengambilan keputusan (EIS). Pengembangan Sistem Seleksi CPNS (SSCN) dan promosi terbuka. Optimalisasi penerapan dan pemanfaatan KPE dan anjungan KPE. Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi. Pembangunan Disaster Recovery Center (DRC). Peningkatan kemampuan SDM IT Pendaftaran ulang PNS

130 Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional
Multisystem Platform Struktur Data Standarisasi Klasifikasi Norma, Standard, Prosedur Forms Mekanisme Regulasi Data Duplikasi Inefisiensi Integrasi Inconsistency Kwalitas Layanan Span of control Digital divide Alokasi beban tugas Sebelum Unified System Standarisasi SIM Sharing of resources (system & database) Minimalisasi digital divide Efisiensi dan efektifitas Optimalisasi beban tugas Transparansi dan Akuntabilitas Saat ini Peningkatan Pelayanan dan Akurasi data Kepegawaian

131 Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional
Informasi Publik Informasi Internal Executive Summary (EIS) Info Layanan ASN Pranata Strategi Kebijakan Shared Application Monitoring Pejabat Pembina Kepegawaian Updating Data Unor Kebijakan Layanan Kepegawaian berbasis IT SAPK Helpdesk HRMS Updating Data ASN Monitoring Stakeholder Penetapan Formasi PNS Implementasi KPE Call center Proses Pelayanan KP, Pensiun dan Pengadaan Welfare SKP ASN Siswas Dalpeg CAT Sistem Layanan Kepegawaian Database ASN Data Stakeholder (e-KTP, LHKPN, NPWP, PDM dll) National Civil Service Information System (SAPK) Updating Data Kompetensi ASN Unit Organisasi Data Pokok ASN Data Historical ASN Data Kompetensi ASN Assessment Center

132 Kegiatan Dan Perubahan System
Dengan adanya UU ASN terdapat perubahan sistem dan penambahan fitur dalam sistem informasi yang ada saat ini. Untuk menunjang hal tersebut diperlukan adanya kegiatan yang harus dilakukan didalam pengembangan sistem, antara lain: Inventarisasi elemen data yang diperlukan SIM ASN dan dilakukan analisis terhadap elemen data yang diperoleh. Analisis terhadap sistem yang meliputi soft ware, hard ware, brain ware, dan network. Menyempurnakan sistem yang ada, mengembangkan hard ware. Sosialisasi new system. Workshop-workshop.

133 Review Aplikasi Pensiun
Perubahan Batas Usia Pensiun untuk Pejabat Administrasi, yang terdiri dari: Administrator (setara dengan Eselon III) Pengawas (Setara dengan Eselon IV) Pelaksana (Setara dengan Eselon V dan Jabatan Fungsional Umum) Penetapan Batas Usia Pensiun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pembatalan SK Pensiun dan Pertimbangan Teknis yang telah dicetak Perlu mengaktifkan kembali data-data yang diperpanjang BUP-nya Perlu adanya validasi penerapan aplikasi baru

134 Review Aplikasi Kenaikan Pangkat
Perubahan Validasi PNS yang usia sampai 58 tahun bagi yang dapat dipertimbangkan untuk Kenaikan Pangkat, baik reguler atau yang pilihan, dan Pejabat Eselon II yang diperpanjang sd usia 60 tahun Perubahan konsep kenaikan pangkat dalam penerapan sistem aplikasi untuk ASN

135 Review Aplikasi Peremajaan Data
Penambahan elemen data PNS dan data kompetensi Penambahan Mutasi data untuk data Non PNS (Pejabat Negara dan PPPK) : Riwayat Keluarga Riwayat jabatan Riwayat Pendidikan (Formal / Non Formal) Dan riwayat lainnya yang mendukung informasi yang dibutuhkan Diperlukan adanya identitas yang mengindentifikasikan seorang pegawai Non PNS yang bekerja di pemerintah Dibutuhkan bentuk format untuk identitas Non PNS (Pejabat Negara dan PPPK) Dibutuhkan informasi-informasi mengenai semua validasi yang berhubungan dengan data Non PNS sehingga dapat diterapkan dalam implementasi sistem aplikasi Adanya penambahan menu informasi untuk pegawai Non PNS

136 Review Tabel Refferensi
Perubahan Batas Usia Pensiun untuk Jabatan Fungsional tertentu. Penambahan beberapa jenis Tabel referensi: Referensi yang terhubung dengan data Non PNS ataupun Pejabat Negara Referensi yang dapat menunjang keakuratan penyajian informasi Non PNS seperti listing nominatif, statistik dan lainnya Referensi kompetensi masing-masing jabatan sesuai nomenklatur ASN dan PPPK

137 Tingkat Keberhasilan Penerapan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN
Komitmen Pimpinan. Persepsi terhadap kemudahan penggunaan (mudah diimplementasikan). Persepsi terhadap kemanfaatan (cara pandang) Inovasi dan motivasi Agreement

138 T e r i m a k s h BKN


Download ppt "PENILAIAN KINERJA PEGAWAI DALAM PENERAPAN UU NO 5 TAHUN 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google