Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN BAGI PTK PAUD NI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN BAGI PTK PAUD NI"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN BAGI PTK PAUD NI
Disampaikan Oleh: Kasubdit Program dan Evaluasi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PAUD NI DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PAUD NI TAHUN 2013

2 LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal. Sebagai pendidik profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

3 TUJUAN PEMBERIAN TUNJANGAN
Diberikan kepada PTK PAUD NI sebagai penghargaan atas dedikasi dalam melaksanakan tugasmendidik, mengajar, membimbing, mengarah kan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta untuk mewujudkan amanat Undang- Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelaja ran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

4 BESARNYA TUNJANGAN 1. Tunjangan Profesi Guru PNS = 1 x Gaji Pokok
Guru bukan PNS dan telah lulus Impassing = sesuaikan dgn golongan dan masa kerja Guru Non PNS belum Impasing = Rp /bulan

5 2. Tunjangan Khusus Guru PNS = 1 x Gaji Pokok
Guru bukan PNS dan telah lulus Impassing = sesuaikan dgn golongan dan masa kerja Guru bukan PNS belum Impassing = Rp /bulan

6 3. Tunjangan Guru Bantu = Rp /bulan 4. Tunjangan Kualifikasi S- 1/DIV= Rp /tahun

7 5. Tunjangan Fungsional =
Rp /bulan

8 KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN
PenerimaTunjangan Profesi Guru TK Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan dibawah binaan Kemdikbud dan diangkat oleh Pemerintah daerah kecuali Guru pendidikan agama Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Guru(NRG) oleh Badan SDM Memiliki SK Tunjangan Profesi yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Memenuhi Kewjiban mengajar minimal 24 Jam tatap muka /minggu 5. Belum pensiun Taidak Beralih status dari guru atau pengawas Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif atau legislatif

9 B. Penerima Tunjangan Khusus
1. Memiliki NUPTK 2. Guru TK/TKLB yang ditugaskan di daerah Khusus oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah 3. Satuan Pendidikan di daerah khusus sebagai mana dimaksud angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah 4. Usulan penetapan calon penerima tahun 2013 berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kab/kota yang memenuhi kreteria 5. Penugasan guru di daerah khus sebagaimana dimaksud angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan perundang-undangan, maka guru berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun yang bersangkutan sudah menerima tunjangan profesi

10 C. Kriteria Penerima Honorarium Guru Bantu
1. Guru Bantu yang diangkat pada tahun 2003 dan 2004 sesuai keputusan Mendiknas No 023/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 2. Surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kab/kota dan 3. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta 4 Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB) 5. Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka/minggu 6 Belum memasuki usia pensiaun 7. Tidak Status sebagai CPNS 8. Tidak beralih statusnya sebagai guru bantu 9. Tidak Merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legeslatif

11 D. KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL
Memiliki NUPTK Diperiioritaskan guru TK/TKLB Bukan PNS yang diangkat sebelum berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tetang Guru dan Dosen Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka/minggu Diperioritaskan bagi guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D- IV atau yng sedang mendapatkan kesempatan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV Guru yang dimaksud angka 2 yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah masih memungkinkan mendapatkanya Guru TK/TKLB yang belum mendapat tunjangan profesi

12 E. Kriteri Penerima Peningkatan Kualifikasi
Memiliki NUPTK Guru PAUDNI PNS yang masih aktif mengajar baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah Guru PAUDNI bukan PNS yang masih aktif mengajar di swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas dari Kepala Sekolah Guru PAUDNI bukan PNS yang masih aktif mengajar di negeri yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah Guru Bantu PAUDNI yang masih aktif mengajar dan memiliki NIGB sesuai dengan Kemendiknas nomor 34/U/2003 dan memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku Belum memiliki ijazah S-1/D-IV

13 V. MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN
Tunjangan Profesi Gambar 2. Proses Manual Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Pemuktahiran Data Pencairan Tunjangan per Tri Wulan (SPP/SPM) Penerbitan SP2D Penyaluran Ke Rekening Penerima SATUAN PENDIDIKAN KPPN/BANK PENYALUR PEMERINTAH PUSAT Sosialisasi Tidak MONEV Pelaksanaan Syarat Terpenuhi? Penerbitan SKTP Ya Data Penerima TP & Lulusan Baru TA 2013 PEMERINTAH KAB/KOTA Pemberkasan PROVINSI Koordinasi Pemutakhiran Data Copy SKTP Sosialisasi Ke Satuan Kab/Kota

14 B. Penyaluran Tunjangan Khusus

15 C. Penyaluran Honorarium Guru Bantu
Gambar : Alur Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Guru Bantu Pencairan Honorarium (SPP/SPM) Penerbitan SP2D Penyaluran Ke Rekening Penerima KPPN/BANK PENYALUR PEMERINTAH PUSAT Sosialisasi MONEV Pelaksanaan Pembayaran Syarat Terpenuhi? Penerbitan SK Data Guru Bantu PEMERINTAH KAB/KOTA Pemberkasan dan verifikasi data PROVINSI Koordinasi dan rekapitulasi data Copy SK Sosialisasi Ke Satuan Pendidikan Kab/Kota Ya Tidak

16 D. Penyaluran Peningkatan Kualifikasi
Gambar 2: Alur Pelaksanaan Pembayaran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV secara manual Pemuktahiran Data Pencairan Bantuan (SPP/SPM) Penerbitan SP2D Penyaluran Ke Rekening Penerima SATUAN PENDIDIKAN KPPN/BANK PENYALUR PEMERINTAH PUSAT Sosialisasi Tidak MONEV Pelaksanaan Syarat Terpenuhi? Penerbitan SK Ya Data Penerima PEMERINTAH KAB/KOTA Pemberkasan PROVINSI Koordinasi Pemutakhiran Data Copy SK Sosialisasi Ke Satuan Kab/Kota

17 E. Penyaluran Tunjangan Fungsional
Gambar 2. Alur Pelaksanaan Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional secara manual Pemuktahiran Data Pencairan Tunjangan (SPP/SPM) Penerbitan SP2D Penyaluran Ke Rekening Penerima SATUAN PENDIDIKAN KPPN/BANK PENYALUR PEMERINTAH PUSAT Sosialisasi Tidak MONEV Pelaksanaan Syarat Terpenuhi? Penerbitan SKSTF Ya Data Penerima STF PEMERINTAH KAB/KOTA Pemberkasan PROVINSI Koordinasi Pemutakhiran Data Copy SKSTF Sosialisasi Ke Satuan Kab/Kota

18 Tunjangan Profesi B. Tunjangan Khusus VI. TAHAPAN PENYALURAN
Triwulan 1 pembayaran paling lambat bulan April 2013 Triwulan 2 pembayaran paling lambat bulan Juli 2013 Triwulan 3 pembayaran paling lambat bulan Oktober 2013 Triwulan 4 pembayaran paling lambat bulan Desember 2013 B. Tunjangan Khusus

19 C. Tahapan Penyaluran Guru Bantu
- Triwulan 1 pembayaran paling lambat bulan April Triwulan 2 pembayaran paling lambat bulan Juli Triwulan 3 pembayaran paling lambat bulan Oktober Triwulan 4 pembayaran paling lambat bulan Desember 2013 D. Tahapan Penyaluran Kualifikasi Penyaluran Peningkatan Kualifikasi dilaksanakan satu kali selama satu tahun E. Tahapan Penyaluran Tunjangan Fungsional Penyaluran Tunjangan Fungsional dilaksanakan 2 tahap, yaitu: Tahap I Pembayaran Paling lambat bulan Juli 2013 Tahap II Pembayaran paling lambat minggu ke 2 bulan Desember 2013

20 VII. PENGHENTIAN PEMBERIAN TUNJANGAN
Penghentian Tunjangan Profesi Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiaun Tidak bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan Sedang mengikuti tugas belajar Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka/minggu Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik Memiliki jabatan rangkap Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lain Pensiun dini Alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

21 B. Penghentian Tunjangan Khusus.
Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiaun Tidak bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan Sedang mengikuti tugas belajar Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka/minggu Memiliki jabatan rangkap Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lain Pensiun dini Guru sakit jasmani dan rohani Untuk guru bukan PNS, telah berakhirnya perjanjian kerja atara guru dengan pihak penyelenggara Guru dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum Alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

22 C. Penghentian Honorarium Guru Bantu.
Mengajukan Permohonan berhenti Tidak sehat jasmani dan rohani Tidak bertugas sebagai guru atau tidak menunjukkan kecakapan dalam tugas Menjadi anggota atau pengurus partai pokitik Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka/minggu Tidak menunjukkan sikap dan budipekerti baik sehingga akan mngganggu lingkungan Pada saat melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti palsu Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum Melakukan penyelewangan terhadap Idiologi Negara SK Honorarium guru bantu dibatalkan oleh pejabat yang berwenang Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 bulan

23 D. Penghentian Tunjangan Kualifikasi
Tidak memenuhi kreteria sebagai penerima tunjangan Meninggal dunia Mencapai batas usia 55 tahun Mengundurkan diri sebagai guru Mutasi kejabatan struktural Sakit jasmani dan rohani berturut-turut selama 6 bulan Melanggar sumpah dan janji jabatan Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum Melakukan penyelewangan terhadap Idiologi Negara Tidak melaksanakan tugas selama 1 bulan secara berturut-turut Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif dan legeslatif

24 E. Penghentian Tunjangan Fungsional
Tidak memenuhi kreteria sebagai penerima tunjangan Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiun Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri Diangkat sebagai CPNS Telah mendapatkan tunjangan profesi Mutasi kejabatan struktural Sakit jasmani dan rohani berturut-turut selama 6 bulan Melanggar sumpah dan janji jabatan Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum Melakukan penyelewangan terhadap Idiologi Negara Tidak melaksanakan tugas selama 1 bulan secara berturut-turut Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif dan legeslatif

25 F. KOUTA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS
NO PROVINSIa]] KUOTA ALOKASI 1 DKI Jakarta - ORG 2 Jawa Barat 31 3 Jawa Tengah 30 4 D.I Yogyakarta 118 5 Jawa Timur 178 6 NAD 56 7 Sumatera Utara 12 8 Sumatera Barat 26 9 Riau 110 10 Jambi 34 11 Sumatera Selatan 21 Lampung 39 13 Kalimantan Barat 41 14 Kalimantan Tengah 217 15 Kalimantan Selatan 19 16 Kalimantan Timur 42 17 Sulawesi Utara

26 F. KOUTA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS (Lanjutan)
NO PROVINSIa]] KUOTA ALOKASI 18 Sulawesi Tengah 51 ORG 19 Sulawesi Selatan 129 20 Sulawesi Tenggara 250 21 Maluku 17 22 Bali 30 23 Nusa Tenggara Barat 62 24 Nusa Tenggara Timur 60 25 Papua 43 26 Bengkulu 27 Maluku Utara 11 28 Banten 14 29 Bangka Belitung 12 Gorontalo 32 31 Kepulauan Riau 70 Papua Barat 5 33 Sulawesi Barat 35 JUMLAH 1.839

27 II.Kouta Penerima Tunjangan Fungsional
NO PROVINSI SASARAN JUMLAH 1 DKI Jakarta 5.528 ORG 2 Jawa Barat 9.517 3 Jawa Tengah 8.343 4 D.I Yogyakarta 2.304 5 Jawa Timur 20.918 6 NAD 1.761 7 Sumatera Utara 1.941 8 Sumatera Barat 2.418 9 Riau 2.163 10 Jambi 1.063 11 Sumatera Selatan 1.316 12 Lampung 3.095 13 Kalimantan Barat 850 14 Kalimantan Tengah 1.159 15 Kalimantan Selatan 2.309 16 Kalimantan Timur 1.666 17 Sulawesi Utara 708

28 II.Kouta Penerima Tunjangan Fungsional (Lanjutan)
NO PROVINSI SASARAN JUMLAH 18 Sulawesi Tengah 1.186 ORG 19 Sulawesi Selatan 4.250 20 Sulawesi Tenggara 1.553 21 Maluku 135 22 Bali 1.086 23 Nusa Tenggara Barat 1.500 24 Nusa Tenggara Timur 708 25 Papua 253 26 Bengkulu 616 27 Maluku Utara 625 28 Banten 2.100 29 Bangka Belitung 320 30 Gorontalo 1.024 31 Kepulauan Riau 666 32 Papua Barat 33 Sulawesi Barat 532 TOTAL 83.642

29 III.Kouta Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi
NO PROVINSI SSR UNIT COST JUMLAH 1 DKI Jakarta 200 2 Jawa Barat 580 3 Jawa Tengah 891 4 D.I Yogyakarta 151 5 Jawa Timur 1.125 6 NAD 124 7 Sumatera Utara 232 8 Sumatera Barat 150 9 Riau 123 10 Jambi 81 11 Sumatera Selatan 133 12 Lampung 228 13 Kalimantan Barat 177 14 Kalimantan Tengah 115 15 Kalimantan Selatan 213 16 Kalimantan Timur 80 17 Sulawesi Utara 113

30 III.Kouta Penerima Tunjangan Peningkatan Kualifikasi (Lanjutan)
NO PROVINSI SSR UNIT COST JUMLAH 18 Sulawesi Tengah 92 19 Sulawesi Selatan 242 20 Sulawesi Tenggara 21 Maluku 43 22 Bali 129 23 Nusa Tenggara Barat 130 24 Nusa Tenggara Timur 150 25 Papua 26 Bengkulu 76 27 Maluku Utara 40 28 Banten 145 29 Bangka Belitung 34 30 Gorontalo 105 31 Kepulauan Riau 70 32 Papua Barat 5 33 Sulawesi Barat 64 TOTAL 6.176

31 INFORMASI LEBIH LENGKAP SILAHKAN BACA PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) TUNJANGAN BAGI PTK PAUDNI

32 TERIMAKASIH Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal atau Website:


Download ppt "SOSIALISASI PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN BAGI PTK PAUD NI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google