Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SESI III Proses Penyusunan Anggaran (dari RKA-KL, UU APBN hingga Perpres ttg Rincian Anggaran)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SESI III Proses Penyusunan Anggaran (dari RKA-KL, UU APBN hingga Perpres ttg Rincian Anggaran)"— Transcript presentasi:

1 SESI III Proses Penyusunan Anggaran (dari RKA-KL, UU APBN hingga Perpres ttg Rincian Anggaran)

2 TOPIK BAHASAN Proses Penyusunan Anggaran (dari RKA-KL, UU APBN hingga Keppres ttg Rincian Anggaran) Sinkronisasi Program dan Kegiatan dalam RKA K/L Instrumen Pengalokasian Anggaran

3 HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PLATFORM PRESIDEN 5 Tahun REPENAS Renstra KL RKP Ranc. Renja-KL 1 Tahun APBN RKA-KL 1 Tahun KEPPRES RINCIAN APBN DOK. PELAKSANAAN ANGGARAN

4 (UU 25/2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL)
HUBUNGAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DENGAN RENCANA KERJA KL DAN RENCANA KERJA SKPD (UU 25/2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL) PUSAT DAERAH acuan RPJP Nasional RPJM RKP RENSTRA KL RENJA Daerah SKPD diperhatikan pedoman dijabarkan

5 BUDGET TIMETABLE January - April : Annual National Strategic Plan (Bappenas); Early April : Macroeconomic and Fiscal Update and Outlook, including Revenue, Expenditure and Deficit Estimate (BAPEKKI),Forward Estimate (DGBFB); April – May : Preparation of Fiscal Policy Statement (BAF) and Budget Policy Statement (DGBFB); May : Fiscal Policy Statement is submitted to the Parliament (MoF); Mid May : Budget Circular: Budget Policy Statement and Line Ministries Ceilings (DGBFB); June : Ministries Strategic Plan and Budget Proposal are submitted to MoF (DGBFB); June : Budget Preliminary Discussion between Line Ministries and Sectoral Committes July : Budget Negotiation and Consolidation between line ministries and MoF (DGBFB); July : Financial Note (MEFUO) First Semester (DGBFB); August 1st Week : Cabinet Review and Approval of Government Budget (DGBFB); August : Budget Law Submission to the Parliament (DGBFB); Sept. – Oct : Budget Discussion in the Parliament (DGBFB, Budget Committee) October : Budget Law Approval by the Parliament; November : Allotment Documents are issued (Perpres Rincian APBN). December : Budget Implementation Document (DIPA Release)

6 Lampiran 3 – PP 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-KL
JANUARI – APRIL MEI – AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER (4) (8) (9) Pembahasan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal & RKP Pembahasan RKA-KL PEMBAHASAN RAPBN UU APBN DPR (7) (11) Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran NOTA KEUANGAN RAPBN DAN LAMPIRAN KEPPRES TENTANG RINCIAN APBN KABINET/ PRESIDEN KEMENTRIAN PEREN CANAAN PENELAAHAN KONSISTENSI DENGAN RKP SEB PRIORITAS PROGRAM DAN PAGU INDIKATIF (6) (13) (10) (2) LAMPIRAN RAPBN (HIMPUNAN RKAKL) RANCANGAN KEPPRES TTG RINCIAN APBN PENGESAHAN SE PAGU SEMENTARA Kementrian Keuangan (5) PENELAAHAN KONSISTENSI DENGAN PRIORITAS ANGGARAN (12) (14) (1) (3) KONSEP DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Kement. Negara/ Lembaga Renstra KL Rancangan Renja KL RKA-KL Daerah

7 Proses Perencanaan RKA-KL Pembahasan Renja-KL RKA-KL RKA-KL RKA-KL
Kementerian Perencanaan DPR Komisi Terkait Kementerian/Lembaga Penelaahan RKA-KL Pembahasan RKA-KL Renja-KL RKA-KL (Pertengahan Juli) Kementerian Keuangan (DJA) Himpunan RKA-KL (Pertengahan Agustus) SEB Pagu Indikatif (Maretl) SE MK Pagu Sementara (pertengahan Juni) Penelaahan RKA-KL Menkeu (DJAPK) menelaah kesesuaian RKA-KL dengan Pagu Sementara, Standar Biaya, dan Prakiraan Maju DPR Konsep DIPA NK, RAPBN UU APBN (Akhir Oktober) Kementerian Perencanaan menelaah Renja-KL berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Perpres Rincian APBN (Akhir November) Himpunan RKA-KL

8 SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN DALAM RKA-KL RKA-KL 2005 2006
Keluaran dari masing-masing kegiatan dalam satu program harus secara sinergis mendukung pencapaian hasil yang diharapkan dari program yang bersangkutan . PP No. 20 th 2004 Ttg RKP Pasal 8 ayat (2) RKA-KL 2005 2006 PERLU DIEVALUASI APAKAH PROGRAM SUDAH SEJALAN DENGAN TUGAS POKOK ORGANISASI. APAKAH SEMUA KEGIATAN SUDAH SESUAI DAN SECARA SINERGIS MENDUKUNG PROGRAMNYA APAKAH SEMUA KEGIATAN SUDAH MEMPUNYAI KELUARAN YANG SESUAI SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN

9 SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN (1)
Penempatan program-program pada fungsi/subfungsi yang sesuai, misalnya semua program pendidikan dan latihan ditempatkan pada Fungsi/Subfungsi Pendidikan; Penyesuaian/penambahan program-program kementerian negara/lembaga agar lebih konsisten dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga; Ditetapkannya Program Penyelenggaran Pimpinan Kepemerintahan dan Kenegaraan di semua Kementerian Negara/Lembaga untuk menampung kegiatan eks Administrasi Umum;

10 SINKRONISASI PROGRAM/KEGIATAN (2)
Penempatan kegiatan-kegiatan pada program yang benar-benar sesuai, sehingga keluaran/output kegiatan akan menunjang tercapainya hasil/sasaran/output dari program; Nomenklatur kegiatan dan subkegiatan lebih sederhana yang sedapat mungkin menggambarkan keluaran/output yang hendak dicapai; Dikelompokkannya kegiatan-kegiatan ke dalam (a) kegiatan yang terkait dengan program tertentu dan (b) kegiatan yang dapat terkait dengan semua program.

11 SISTEM KLASIFIKASI ANGGARAN DALAM RKA-KL
SATKER UNIT ORG OUTPUT JENIS BELANJA NATIONAL GOALS Keterangan: FUNGSI SUBFUNGSI PROGRAM KEGIATAN SUBKEGIATAN K/L

12 PRIORITAS DALAM PENYUSUNAN RKA-KL
Program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran Priotitas Pembangunan Nasional dan/atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga. Kebutuhan anggaran yang bersifat mengikat Kebutuhan dana Pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri. Kebutuhan anggaran untuk kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years) Penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan percepatan pemulihan pasca konflik dan pasca bencana di berbagai daerah. 1 2 3 4 5

13 DASAR-DASAR PENGALOKASIAN
Visi dan Misi kementerian negara/lembaga. Skala Prioritas. RKA-KL disusun berdasarkan skala prioritas dengan mengacu pada: Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil pembahasan dgn DPR Pagu Sementara/Pagu Definitif Hasil Kesepakatan DPR dengan kementerian negara/lembaga Tupoksi unit organisasi kementerian negara/lembaga Pengalokasian anggaran kedalam kegiatan/subkegiatan dalam RKA-KL tidak dapat mengakibatkan : pergeseran anggaran antar program pengurangan belanja mengikat perubahan pagu sumber pendanaan/sumber pembiayaan (RM/PLN/HLN/PNBP) yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara. Perhitungan alokasi biaya didasarkan pada indeks satuan biaya yang ditetapkan.

14 INSTRUMEN PENGALOKASIAN ANGGARAN
PERATURAN, ANTARA LAIN PMK TTG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RKA-KL RENJA-KL/RKP SE MENKEU PAGU SEMENTARA/DEFINITIF PMK TTG STANDAR BIAYA INSTRUMEN PENGALOKASIAN DOKUMEN PENDUKUNG, ANTARA LAIN TERM OF REFERENCE (TOR) RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB) DAFTAR PEMBAYARAN GAJI BULAN TERTT. DATA ANALISIS KERUSAKAN BANGUNAN DAFTAR JUMLAH & KONDISI INVENTARIS ANGGARAN Hal 18

15 PENGALOKASIAN MENURUT PROGRAM
Program-program dikaitkan dengan fungsi/subfungsi yang sesuai, sehingga setiap program berada pada subfungsi tertentu. Program-program dan alokasi anggarannya dalam Pagu Sementara tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali atas persetujuan/rekomendasi DPR-RI/ Ketua Komisi Mitra Kerja kementerian negara/lembaga terkait yang ditunjukkan dengan dokumen tertulis. Alokasi anggaran pada masing-masing program tidak dapat digeser/diubah antar sumber pendanaan/sumber pembiayaan Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan (Kode ) adalah program yang dapat terkait dengan semua fungsi pada subfungsi lain-lain (Kode 0090), khususnya dalam rangka pengalokasian anggaran untuk belanja-belanja yang sifatnya mengikat, sehingga kode program tersebut adalah xx Dalam program xx9019 tersebut dimungkinkan untuk adanya kegiatan-kegiatan/belanja-belanja yang tidak mengikat.

16 PENGALOKASIAN MENURUT KEGIATAN
PENGELOLAAN GAJI, TUNJANGAN DAN HONORARIUM PENYELESAIAN LANGGANAN DAYA DAN JASA PERAWATAN SARANA PRASARANA KEGIATAN DASAR KEGIATAN KEGIATAN PRIORITAS KEGIATAN TUPOKSI KEGIATAN PENUNJANG

17 BELANJA MENGIKAT DAN BELANJA TIDAK MENGIKAT
KEGIATAN SATKER KEGIATAN DASAR GAJI & TUNJANGAN YANG MELEKAT PADA GAJI LANGGANAN DAYA DAN JASA PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA KANTOR DIDANAI DARI BELANJA MENGIKAT KEGIATAN TUPOKSI (KEGIATAN PRIORITAS & KEGIATAN PENUNJANG) UNTUK MENCAPAI OUTPUT YANG MENJADI TANGGUNGJAWABNYA UNTUK MENDUKUNG MEWUJUDKAN SASARAN PROGRAM DIDANAI DARI BELANJA TIDAK MENGIKAT

18 Belanja Pegawai Tidak Mengikat
Belanja pegawai tidak mengikat adalah belanja pegawai yang diberikan dalam rangka mendukung pembentukan modal dan atau kegiatan yang bersifat temporer. Anggaran untuk belanja pegawai tidak mengikat dapat disediakan untuk kegiatan sepanjang: pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/pokja. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur. sifatnya koordinatif dengan mengikutsertakan satker/instansi lain. sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau diluar jam kerja. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS disamping tugas pokoknya sehari-hari. bukan operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker.

19 Contoh Belanja Pegawai Tidak Mengikat
Honorarium yang disediakan untuk PNS yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan fungsi kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Honorarium ini diberikan karena perangkapan jabatan/penugasan dan tanggungjawab. Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Draft Peraturan Perundang-undangan yang mengikutsertakan satker/instansi lain yang terkait. Honorarium ini diberikan dalam rangka mencapai keluaran berupa peraturan Honorarium yang disediakan untuk anggota Tim Penyusunan Standar Biaya Khusus Kementerian/Lembaga yang anggotanya terdiri dari unsur Kementerian/lembaga, Departemen keuangan, dan Badan pusat Statistik. Honorarium ini disediakan dalam rangka mencapai keluaran berupa standar biaya kegiatan tertentu.

20 PENYUSUNAN RINCIAN APBN
MEKANISME PENYELESAIAN RKA-KL K/L DJA SEKKAB DJPBN JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER UNIT WAKTU RKA-KL YG DISEPAKATI DPR PENELAAHAN RKA-KL HIMPUNAN RKA-KL PENELAAHAN RKA-KL PENYESUAIAN RKA-KL DNG PAGU DEFINITIF PENYUSUNAN RINCIAN APBN PENETAPAN PERPRES KONSEP PERPRES PERPRES RABPP PENGESAHAN DIPA SAPSK KONSEP DIPA

21 PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
ILUSTRASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA

22 PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA:
REMINDER: PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA: MENGUBAH FOKUS PENGUKURAN bergeser Besarnya Jumlah Alokasi Sumber Daya Hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya

23 Contoh Sederhana Indikator Kinerja*)
Program: Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Kegiatan : Peningkatan Kualitas Guru MI dan MTs Subkegiatan: Lokakarya Peningkatan Kualitas Guru Input : jumlah guru yang mengikuti lokakarya, biaya total Indikator kinerja Kegiatan : jumlah guru yang mengikuti lokakarya hingga selesai (output subkegiatan), Jumlah guru dengan kualifikasi yang diharapkan (output kegiatan) Indikator kinerja Program : Jumlah & presentase penduduk yang menamatkan pendidikan sembilan tahun (Outcome) *) Nama program, kegiatan, dan subkegiatan diambil dari Renja Depag 2006

24 Contoh Sederhana Indikator Kinerja (lanjutan)
Indikator efisiensi : Biaya lokakarya per peserta (harga per unit satuan dari output subkegiatan) Biaya per guru untuk meningkatkan kualifikasi guru satu tingkat lebih tinggi (harga per unit satuan dari output kegiatan) Biaya per murid untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun (harga per unit satuan dari outcome program) Indikator efisiensi ini dapat menjadi dasar penetapan Standar Biaya Keluaran

25 Contoh Sederhana Indikator Kinerja (lanjutan)
Indikator kualitas subkegiatan & kegiatan : Presentase peserta yang mengikuti lokakarya hingga selesai, atau Presentase peserta yang nilai hasil evaluasinya baik/tinggi (jika dalam lokakarya tersebut ada evaluasi) Presentase guru dengan kualifikasi yang sesuai dengan yang diharapkan Indikator kualitas program (outcome): Presentase murid yang menamatkan wajib belajar 9 tahun (lulusan MTs) dengan nilai baik/tinggi.

26 Standar Biaya PP 21/2004 Pasal 7 ayat 4 yo PP 90/2010 Pasal 5 ayat(3) dan (5): “Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait” Penjelasan PP 21/2004 Pasal 7 ayat 4 yo Penjelasan PP 90/2010 Pasal 5 “Standar biaya yang ditetapkan dapat berupa standar biaya masukan pada awal tahap penerapan anggaran berbasis kinerja, dan nantinya menjadi standar biaya keluaran”

27 Standar Biaya Keluaran
Standar Biaya Masukan Contoh standar biaya masukan (input): satu rim kertas ukuran A4 70 gram Rp ,- satu unit PC Pentium 4 Multimedia Rp ,- satu angkatan Pelatihan Kewirausahaan Rp ,- Standar Biaya Keluaran Contoh ilustrasi standar biaya keluaran (output): Biaya lokakarya tipe A per peserta Rp ,- Biaya buku panduan Paket A per buku Rp ,- Penambahan ruang kelas per m2 Rp ,-

28 Contoh ilustrasi Standar Biaya Keluaran & Penganggaran Kegiatan
Nama Kegiatan : Peningkatan Kualitas Guru MI & MTs Sub kegiatan : Lokakarya Peningkatan Kualitas Guru MTs Output : Jumlah guru peserta lokakarya Spesifikasi Kegiatan : Lokakarya Tipe A Standar Biaya Keluaran /peserta : Rp Jumlah output : 30 orang Jumlah Anggaran : 30 x Rp ,- = Rp ,-

29 TERIMA KASIH


Download ppt "SESI III Proses Penyusunan Anggaran (dari RKA-KL, UU APBN hingga Perpres ttg Rincian Anggaran)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google