Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
OPTIMALISASI DAN EFEKTIVITAS REVISI ANGGARAN DAN MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN Jakarta, 8 Maret 2012

2 OVERVIEW PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN 2011

3 TREND PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Tahun Jan Feb Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des 2008 2,04 5,76 9,81 15,77 21,45 28,38 35,03 42,60 52,22 58,52 68,59 87,56 2009 1,83 5,43 10,72 17,06 22,88 30,92 38,52 45,38 52,41 60,83 70,34 88,30 2010 2,50 5,46 9,98 15,92 21,58 28,80 36,56 43,52 50,55 59,66 68,49 89,47 2011 1,67 3,92 7,55 12,09 17,13 22,97 30,60 39,31 44,22 52,50 62,03 88,21

4 TREND PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Belanja Pegawai (Dalam Prosentase) Tahun Jan Feb Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des 2008 5,46 11,21 17,51 25,57 33,61 45,48 53,84 61,20 74,63 76,20 83,80 92,88 2009 6,28 12,43 19,09 27,51 35,29 47,75 55,74 63,31 70,95 78,40 85,91 94,74 2010 6,56 13,11 19,96 27,14 35,31 45,86 55,42 63,20 71,26 79,46 87,12 97,43 2011 5,83 11,76 18,21 25,23 33,42 40,49 52,41 66,14 67,58 76,23 84,98 99,17

5 TREND PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Belanja Barang (Dalam Prosentase) Tahun Jan Feb Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des 2008 1,06 3,16 6,56 11,96 17,86 23,34 29,91 36,15 43,78 51,22 60,68 77,55 2009 0,78 2,78 6,59 12,22 17,90 25,23 32,14 38,78 45,86 53,59 62,19 79,07 2010 0,66 7,12 13,07 18,28 25,88 32,88 39,69 46,80 55,08 63,47 86,06 2011 0,63 2,37 5,91 10,74 16,15 22,20 28,84 35,94 42,10 49,88 59,02 85,45

6 TREND PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Belanja Modal (Dalam Prosentase) Tahun Jan Feb Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des 2008 0,58 3,49 6,61 10,79 15,07 19,83 24,88 31,93 40,59 46,39 55,31 85,15 2009 0,25 3,59 8,75 12,9 17,14 22,99 29,16 35,97 43,93 50,21 58,85 86,07 2010 0,5 1,94 4,58 8,04 12,66 16,84 21,64 27,97 33,69 40,3 48,95 81,17 2011 0,41 1,32 3,45 6,43 9,45 13,76 18,92 25,57 30,12 37,54 46,44 80,87

7 TREND PENYERAPAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Belanja Bantuan Sosial (Dalam Prosentase) Tahun Jan Feb Maret April Mei Juni Juli Agust Sept Okt Nov Des 2008 0,55 4,54 7,56 13,88 18,07 22,99 29,69 39,90 47,96 60,33 76,28 95,55 2009 0,02 3,13 8,91 16,37 21,95 28,49 38,15 44,59 49,83 62,63 76,52 95,41 2010 2,96 4,68 9,02 16,84 21,37 27,83 38,67 45,68 53,04 68,28 79,65 96,25 2011 0,40 2,99 6,34 9,90 16,52 24,59 33,02 41,32 51,78 64,50 91,80

8 OVERVIEW REVISI ANGGARAN TAHUN 2011

9 REVISI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2011
NO JENIS REVISI % 1 Ralat Administrasi 26,34 2 Perubahan Pagu 17,51 3 Pergeseran antar jenis belanja 12,03 4 Perubahan Halaman III DIPA 8,41 5 Pergeseran antar keluaran/output 6,90 6 Penambahan pagu akibat hibah langsung 6,79 7 Penambahan volume keluaran 6,25 8 Buka blokir 6,13 9 DIPA Baru 3,34 10 Perubahan pejabat perbendaharaan 2,40 11 Pergeseran antar program kebutuhan ops 1,50 12 Pergeseran antar satker satu provinsi 1,11 13 Penyelesaian tunggakan tahun lalu 0,90 14 Perubahan pagu anggaran PNBP (BLU) 0,16 15 Perubahan rincian anggaran (BLU) 0,13 16 Pergeseran satu provinsi dlm rangka TP/UB 0,06 17 Pergeseran satu provinsi dlm rangka Dekonsentrasi 0,03

10 REVISI ANGGARAN TAHUN 2012

11 REVISI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2012 (s. d
REVISI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2012 (s.d. Januari 2012) NO JENIS REVISI % 1 Ralat Administrasi 64,09 2 Perubahan pejabat perbendaharaan 10,50 3 Pergeseran antar jenis belanja 7,46 4 Pergeseran antar keluaran/output 4,97 5 DIPA Baru 3,59 6 Penambahan volume keluaran 3,31 7 Buka blokir 2,76 8 Perubahan Halaman III DIPA 1,38 9 Penambahan pagu akibat hibah langsung 10 Pergeseran satu provinsi/kab/kota untuk biaya ops 0,55

12 REVISI ANGGARAN

13 DASAR HUKUM Dasar Hukum Revisi Anggaran Tujuan Revisi Anggaran
UU No. 22 Tahun 2011 ttg APBN TA 2012 : Pasal 23 : Perubahan/pergeseran Ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 24 : Penggunaan Hasil Optimalisasi Diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perpres No. 32 Tahun 2011 ttg RABPP TA 2012: Pasal 2 : Perubahan/pergeseran Ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dasar Hukum Revisi Anggaran Antisipasi terhadap perubahan kondisi dan prioritas kebutuhan; Mempercepat pencapaian kinerja K/L; Meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas. Tujuan Revisi Anggaran

14 Perubahan alokasi dan/atau volume/target kinerja:
RUANG LINGKUP REVISI ANGGARAN perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. AKIBAT Perubahan alokasi dan/atau volume/target kinerja: Jenis Belanja; Program; Keluaran; K/L; dan/atau Kegiatan; APBN. Satker;

15 Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang :
BATASAN REVISI Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang : Tidak mengurangi alokasi anggaran untuk: Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain; Tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Paket pekerjaan yg bersifat multiyears; RMP sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut; dan/atau Paket pekerjaan yg sudah dikontrakkan/direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

16 BATASAN REVISI Tidak mengubah sasaran kinerja, yaitu:
Tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan; dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan/atau dijamin tercapai. Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program dan satu Satker dan/atau pergeseran antar-kegiatan dan antarsatker dalam satu Program merupakan : Hasil Optimalisasi; digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda.

17 KEWENANGAN DJA Pagu Berubah
kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN atau tidak tercapainya target PNBP direncanakan dalam APBN; lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN; penerimaan hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh K/L; penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker PNBP; pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHDN; adanya perubahan parameter dalam penghitungan subsidi energi; dan/atau

18 KEWENANGAN DJA Pagu Tetap
Pergeseran anggaran dlm rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; Realokasi anggaran antarkegiatan/antarsatker/antarprogram dalam rangka tanggap darurat bencana; pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA ) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; pencairan blokir; Perubahan/penambahan rumusan kinerja. Administratif ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.

19 PENGESAHAN DJPB Pagu Berubah
penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU. Administratif Kecuali ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI.

20 PENGESAHAN DJPB Pagu Tetap
Pergeseran antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker. Pergeseran dalam keluaran yang sama dan antarsatker atau antarkeluaran dan antarsatker dalam Kegiatan yang sama. Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program dan satu Satker. Pergeseran antarkegiatan dan antarsatker dalam satu Program. Pergeseran antarprogram dalam satu Eselon I yaitu pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional. Pergeseran antarprogram dan antareselon I dalam satu Bagian Anggaran yaitu pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional. Perubahan/penambahan rumusan kinerja (rumusan Keluaran dan/atau rumusan selain rumusan Keluaran

21 KEWENANGAN KPA Seluruh revisi anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan DIPA, meliputi: Pergeseran antarakun/antarsubkomponen dalam komponen yang sama dan/atau antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sepanjang dalam jenis belanja yang sama; antarakun/antarsubkomponen dalam komponen yang sama dan/atau Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang dalam jenis belanja yang sama; Penambahan/pengurangan akun/subkomponen/komponen dalam satu Keluaran.

22 DISBURSEMENT PLAN DAN MONEV

23 LATAR BELAKANG Realisasi penyerapan anggaran rendah sampai dengan triwulan III dan meningkat tajam pada triwulan IV; Pola penyerapan anggaran tidak sesuai dan rentan terhadap terjadinya penyimpangan karena menumpuk di akhir tahun; Satker belum mempunyai rencana penyerapan anggaran (Disbursement Plan) yang baik; Kementerian Negara/Lembaga belum menjalankan sepenuhnya monev terhadap pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran; Kementerian Negara/Lembaga belum mempunyai “tools” untuk melakukan monev terhadap penyerapan anggaran satkernya.

24 DISBURSEMENT PLAN Disbursement Plan (DP) merupakan rencana penyerapan anggaran per bulan yang disusun secara sitematis berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RKA-KL; Sumber data Disbursement Plan: RKA-KL yang telah disahkan DJA Satker menyusun Procurenment Plan (Procurement Plan merupakan bagian dari Disbursement Plan); Disbursement Plan disusun oleh masing-masing PPK, kemudian dihimpun (by system) oleh bagian/unit keuangan sebagai laporan kepada unit organisasi diatasnya; Disbursement Plan merupakan alat bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyerapan anggaran;

25 FUNGSI DISBURSEMENT PLAN
Alat Analisa Mendorong percepatan penyerapan anggaran; Menciptakan pola penyerapan anggaran yang sehat. Alat Monitoring Membanding trend penyerapan dana tahun sebelumnya Membandingkan antara rencana dengan realisasi Alat Evaluasi Mengidentifikasi penyebab tidak tercapainya target kinerja Memberikan solusi atas kendala tidak tercapainya target kinerja Updating Disbursement Plan Dilakukan dengan mekanisme Revisi DIPA/POK (berupa pemberitahuan perubahan DP dari KPA kepada Kanwil DJPBN); Aplikasi Disbursement Plan akan disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan

26 PENYUSUNAN DISBURSEMENT PLAN
Procurement Plan Identifikasi jenis belanja atau kegiatan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pengalokasian Anggaran Disbursement Plan Penelaahan dan Analisa TAHAPAN PENYUSUNAN RPA Target Penyerapan K/L

27 PENYUSUNAN DISBURSEMENT PLAN
Database RKA-KL Database DIPA 1 2 3 Menyusun kalender kegiatan per bulan Rincian Transfer Data Rincian Menetapkan target penyerapan anggaran berdasarkan kalender kegiatan dalam % atau Rupiah; Program,Fungsi,Sub Fungsi Kegiatan Output Sub output Komponen Sub Komponen Akun Belanja Rincian/detil Bel Program,Fungsi,Sub Fungsi Kegiatan Output Sub output Komponen Sub Komponen Akun Belanja Rincian/detil Bel Input data dapat dilakukan pada level komponen atau Akun belanja atau detil belanja, atau kombinasi ketiganya Hasilnya: Rencana Penyerapan Anggaran Kode Prg/Keg/Output/ Komponen/sub Komp/akun/detil Pagu Januari Februari Maret s.d Des % Rp Program Kegiatan Output Sub Output Komponen Sub Komponen Akun Belanja Rincian/Detil Belanja 50% 50.000 25% 25.000 4

28 PENYAMPAIAN DISBURSEMENT PLAN
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ES 1 K/L SATKER PPK RPA ES I RPA ES I RPA Tim Monev Tim Monev KPA RPA K/L RPA RPA 28

29 MONITORING DISBURSEMENT PLAN DAN REALISASI
Es. I K/L 2a Satker Solusi atas deviasi dan pendampingan 3 b RPA Monev 1b Kirim Data Realisasi RPA Monev Realisasi Kanpus DJPBN Realisasi DJPBN 3a Solusi atas deviasi Kirim Data Realisasi K/L 1a Keterangan: A) DJPBN mengirim data realisasi secara berkala ke Kementerian Negara/Lembaga B) DJPBN mengirim data realisasi secara berkala ke unit Es. I a) Atas dasar data DP dan realisasi Unit Es. I melakukan monev b) Atas dasar data DP dan realisasi K/L melakukan monev a) Atas dasar hasil monev K/L menyampaikan solusi atas deviasi satker b) Atas dasar hasil monev Unit Es. I menyampaikan solusi atas deviasi satker 2b RPA Monev Realisasi 29

30 MONITORING PENYERAPAN ANGGARAN
Mengetahui tingkat penyerapan anggaran pada satker/ Kementerian Negara/Lembaga Membandingkan tingkat penarikan anggaran pada tahun berjalan dengan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya Mengetahui tingkat akurasi rencana penyerapan dan realisasi anggaran pada satker/Kementerian Negara/Lembaga Bahan untuk evaluasi dan menentukan langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan dalam rangka percepatan penarikan anggaran

31 EVALUASI DAN ANALISA Mengetahui permasalahan rendahnya penyerapan anggaran pada satker/Kementerian Negara/Lembaga Mengidentifikasi faktor-faktor utama penyebab rendahnya penyerapan anggaran Menentukan tindak lanjut untuk mengatasi rendahnya penyerapan anggaran pada satker/Kementerian Negara/Lembaga Menentukan prioritas langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan dalam rangka percepatan penarikan anggaran

32 Contoh: Analisa DP dan Monev
Disbursement Plan Disbursement 1 2 Perencanaan Pelaksanaan 3 MONEV Mengapa belanja modal/bansos baru diserap bulan Mei, apa kendalanya apabila dilakukan bulan Januari/Pebruari? Deviasi? ya Mengapa trend disb plan tahun 2012 sama dengan tren realisasi 2011? Berapa besar deviasinya? Mengapa terjadi deviasi? Apa solusi agar bulan berikutnya deviasi diperkecil? Mengapa uang makan/pembayaran honor dibayarkan per triwulan, apa kendalanya ? Tindak Lanjut Deviasi harus diserap bulan berikutya Pendampingan 32

33 TINDAK LANJUT Hasil Monev Penarikan Anggaran:
Faktor penyebab rendahnya penarikan anggaran Pola penarikan anggaran satker dan Kementerian Negara/Lembaga Kesesuaian (gap) antara rencana dan realisasi Tindak Lanjut Monev Penyerapan Anggaran: Lebih spesifik sesuai dengan faktor penyebab, dapat berupa : a. Perbaikan perencanaan b. Perbaikan peraturan c. Bimbingan teknis / pendampingan 33

34 PENDAMPINGAN Berdasarkan hasil Monev, diketahui faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya penarikan anggaran pada tingkat satuan kerja dan K/L untuk selanjutnya dilakukan pendampingan pada satker guna memecahkan permasalahan sesuai faktor penyebabnya, yaitu : Pendampingan satker pada saat penyusunan perencanaan anggaran. Pendampingan satker pada saat penyusunan Rencana Penarikan Anggaran. Pendampingan satker pada saat penyusunan Procurement Plan. Pendampingan satker pada saat pelaksanaan kegiatan. Pendampingan satker pada saat pengadaan barang dan jasa. Pendampingan satker pada saat pertanggungjawaban/laporan keuangan Tenaga pendampingan dapat dilakukan oleh pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaaan, Kantor Pusat Ditjen Anggaran, dan petugas Kementerian Negara/Lembaga 34

35 TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google