Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Keterbukaan Informasi Dalam Manajemen Anggaran dan Keuangan Radian Salman, S.H., LL.M.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Keterbukaan Informasi Dalam Manajemen Anggaran dan Keuangan Radian Salman, S.H., LL.M."— Transcript presentasi:

1 Keterbukaan Informasi Dalam Manajemen Anggaran dan Keuangan Radian Salman, S.H., LL.M

2 Fakta-Fakta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sekitar 3000 legislator memiliki masalah hukum. (JPNN Rabu, 25 April 2012, 03:43:00) Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mencatat, sudah 173 kepala daerah selama periode 2004-2012 yang menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa. Sebanyak 70 persen dari jumlah itu sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap dan menjadi terpidana. (Kompas Online, Kamis 19 April 2012)

3 Fakta Opini Laporan Keuangan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2010, hanya Kabupaten Pacitan, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Bangkalan, yang memperoleh predikat WTP (BPK 2011). --- selebihnya?

4 Fakta Sengketa Informasi Objek Sengketa Informasi pada Komisi Informasi (pusat) didominasi oleh Sengketa mengenai anggaran dan keuangan serta data informasi publik (masing-masing sekitar 30%) (KI : Satu Tahun Pemberlakuan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

5 Fakta Sengketa Informasi Sengketa Informasi dalam bentuk Adjudikasi pada KI Jawa Timur Tahun 2011, dari 13 perkara, 11 diantaranya adalah tentang anggaran dan keuangan. Sedangkan tahun berjalan (2012), 3 perkara adjudikasi seluruhnya adalah tentang anggaran dan keuangan. (rekap data adjudikasi KI Jawa Timur http://kip.jatimprov.go.id/)

6 Mengapa Demikian ? Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Keuangan Intergritas Derajat Keterbukaan dalam perencanaan dan pelaksanaan Kualitas SDM Perubahan Peraturan Perundang-undangan

7 Politik Hukum telah menetapkan strategi :  Preventif : ▫LHKPN ▫Keterbukaan Informasi  Represif  Ombudsman (Administratif)  Pengadilan Khusus Tipikor

8 Keterbukaan Informasi Sebagai Sarana Preventif : Konteks Anggaran dan Keuangan  Informasi Berkala  Mencakup:  informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik);  informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik;  informasi ttg laporan keuangan;  informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

9 lanjutan  Informasi yang wajib tersedia setiap saat  Mencakup : Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; Keputusan badan publik dan pertimbangannya; Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; Rencana proyek dan anggaran tahunannya; Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; Laporan layanan akses informasi; Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.

10 Keterbukaan Pengelolaan Anggaran Anggaran merupakan pernyataan resmi pemerintah tentang perkiraan penerimaan dan usulan belanja pada tahun berjalan. Anggaran adalah sebuah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan pemerintah, baik kebijakan sosial maupun ekonomi

11  Anggaran sebagian bersifat politik, sebagian mengandung ekonomi, sebagian mengandung akuntansi dan sebagian bersifat administratif.  Sebagai sebuah dokumen politik, anggaran menetapkan alokasi sumberdaya yang ketersediaanya terbatas, kepada masyarakat di antara kepent­ingan yang kompleks, kompetitif dan bahkan konfliktual.  Sebagai dokumen ekonomi dan fiskal, anggaran menjadi instrumen utama untuk mengevalu­asi distribusi pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi inflasi, mempromosikan lapangan pekerjaan maupun menjaga stabilitas ekonomi.  Sebagai dokumen akuntansi, anggaran menjadi pedoman dan pagu bagi belanja pemerintah. Sebagai dokumen manajerial dan adminis­tratif, anggaran menjadi instrumen untuk mengarahkan penyediaan sarana dan pelay­anan publik.

12  Dengan titik tekan pembahasan pada politik anggaran, maka anggaran sebagai alat politik digunakan untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut.  Secara operasional, anggaran sebagai dokumen politik merupakan bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu. Dengan demikian anggaran bukan sekedar masalah teknis akan tetapi lebih merupakan alat politik (“political tool”).  Konsekuensinya penyusunan anggaran membutuhkan “political skill”, “coalition building”, keahlian bernegosiasi, dan pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan publik.

13 Konsekuensinya … Dengan hakikat anggaran sebagai yang juga sebagai alat politik, maka sebagai konsekuensi manajemen anggaran pada prinsipnya bersifat terbuka.

14 Setelah Konsekuensi Keterbukaan Dengan meletakkan penganggaran publik (APBN/Daerah) sebagai instrumen politik sebagai kebijakan, maka perumusan kebijakan (anggaran) jelas membutuhkan prasyarat berupa adanya partisipasi masyarakat.

15 Partisipasi  Partisipasi masyarakat (“public participation”) pada tatanan pemerintahan yang demokratis menghendaki adanya keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan (decision-making process).  Rasionalitas perlunya peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan menurut Lothar Gundling adalah: “informing the administration”, “increasing the readiness of the public to accept decision”, “supplementing judicial protection” dan “democratizing decision-making”

16 Partisipasi Dalam Pengelolaan Anggaran dan Keuangan ◦ Organ pemerintahan mendapatkan masukan informasi dari warga negara ataupun para ahli agar segala kepentingan dapat diakomodasi (“informing the administration”). ◦ Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima dan menyesuaikan diri dengan berlakunya keputusan yang diambil serta mengurangi kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (“increasing the readiness of the public to accept decision”). ◦ Membantu meningkatkan perlindungan hukum secara preventif, sehingga keperluan atau dorongan untuk mengajukan gugatan hukum dapat dihindari (“supplementing judicial protection”).

17 Partisipasi dalam Anggaran dan Keuangan Publik dikatakan membantu meningkatkan perlindungan hukum secara preventif, sehingga keperluan atau dorongan untuk mengajukan gugatan hukum dapat dihindari (“supplementing judicial protection”). Tingginya Sengketa Informasi mengenai Anggaran dan Keuangan Mengindikasikan adanya fase preventif yang tidak dilakukan


Download ppt "Keterbukaan Informasi Dalam Manajemen Anggaran dan Keuangan Radian Salman, S.H., LL.M."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google