Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tiga karakteristik hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tiga karakteristik hukum"— Transcript presentasi:

1 Tiga karakteristik hukum
Menurut Friedman (Teori dan Filsafat Hukum), yaitu : Stabilitas Formalisme Hasrat akan rasa aman dari kekacauan Fungsi : kegunaan suatu hal Peran : perangkat tingkah/ hasil yang diharapkan

2 Fungsi Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan
Sebagai alat untuk mengatur tingkah laku masyarakat di dalam pembangunan ekonomi. Sebagai landasan bertindak para pelaku ekonomi. Hukum sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan. 2. Sebagai alat legitimasi terhadap pembangunan (tindakan pemerintah) dalam upaya penanganan kondisi ekonomi tertentu. Sebagai dasar bertindak bagi pemerintah untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan ekonomi.(HE harus punya daya antisipasi dan bersifat dinamis). Sebagai penentu arah atau dasar pembangunan ekonomi

3 Lanjutan fungsi…………….. 3. Sebagai alat kontrol atau pengendali penyimpangan perilaku- perilaku, baik oleh anggota masyarakat maupun penguasa. Setiap penyimpangan dalam kehidupan masyarakat , termasuk dalam bidang ekonomi harus dikembalikan dalam keadaan semula. Hukum sebagai alat preventif sehingga penyimpangan yang sama tidak terulang dan tercipta stabilitas, ketentraman, dan kenyamanan hidup bermasyarakat.

4 Lanjutan fungsi……………. 4. Sebagai pendorong dan pengaman bagi masyarakat khususnya pelaku ekonomi untuk terus berkarya dalam bidang ekonomi, karena dengan adanya hukum ekonomi, mereka lebih yakin akan kepastian dan keamanan usahanya. Contoh : dalam bidang HaKI, perijinan. HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN

5 Lanjutan Fungsi………… 5. Hukum sebagai penghalang bagi transaksi yang dilarang oleh hukum, misalnya larangan transaksi narkoba, money laundring. 6. Hukum sebagai sarana penegak keadilan. 7. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

6 Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Peran hukum sangat penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berdimensi sangat luas. Dimulai sejak ada kata sepakat dari para pihak apabila ingin bertransaksi, atau pada saat mempunyai keinginan untuk mendirikan perusahaan. Kemudian dalam hal pengangkutan barang atau jasa dari produsen sampai pada saat dinikmati oleh konsumen.

7 BAGAIMANA PERAN HUKUM EKONOMI ?
HK EKONOMI NASIONAL DIPENGARUHI OLEH HK EKONOMI INTERNASIONAL DIPERLUKAN PERATURAN-PERATURAN HUKUM EKONOMI INDONESIA YANG CUKUP JELI, DISATU PIHK MENGEMBANGKAN KERJASAMA INTERNASIONAL DI BIDANG EKONOMI, TETAPI DI PIHAK LAIN MEMASANG RAMBU-RAMBU YANG CUKUP AMPUH UNTUK MELINDUNGI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK MAUPUN KEPRIBADIAN DAN JATI DIRI BANGSA INDONESIA DI DALAM BADAI GLOBALISASI ITU. HUKUM NASIONAL TURUT SERTA MENENTUKAN KETAHANAN NASIONAL.

8 STRATEGI YANG PERLU DILAKUKAN ?
PEMBENTUK UNDANG-UNDANG MELAKUKAN PENELITIAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE PERBANDINGAN HUKUM DAN PERBANDINGAN SEJARAH PEMBENTUK UNDANG-UNDANG BARU ITU DILANDASI PADA KENYATAAN BAHWA SISTEM EKONOMI YANG TERBUKA; HUKUM EKONOMI HENDAKNYA BERSIFAT DINAMIS, SEHINGGA MEMBUKA KEMUNGKINAN UNTUK BERBAGAI KEBUTUHAN MASYARAKAT; HUKUM EKONOMI HARUS BERSIFAT TERBUKA TERHADAP PERKEMBANGAN NAMUN TETAP MENGACU PADA JATI DIRI BANGSA.


Download ppt "Tiga karakteristik hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google