Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHenny Alamsyah Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MATERI PEMBELAJARAN Pkn SMP KELAS VIII
SEMESTER 1 Penyusun:Helmy Pratama Penerbit:transcend product,surakarta
2
Materi Pkn semester 1 kelas VIII
Standar Kompetensi Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Kompetensi Dasar 1.1 Menjelaskan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. 1.2 Menguraikan nilai – nilai Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara. 1.3 Menunjukan sikap positif terhadap Pancasiladalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1.4 Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
3
PETA KONSEP Menampilkam perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila Menjelaskan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Menguraikan nilai – nilai Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara Menunjukan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat
4
BAB I PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
Sebagai dasar negara berarti pancasila merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan negara kita.Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara,serta sebagai sumber hukum dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia,maka semua norma/aturan yang berlaku di negara kita tidak ada yang bertentangan dengan pancasila.Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia digunakan sabagai dasar untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia.Hal ini berarti bahwa segala sesuatu mengenai tata kehidupan bernegara harus didasarkan pada pancasila.
5
Perumusan Pancasila Pancasila dipergunakan sebagai dasar negara indonesia pertama kali disampaikan oleh pidato oleh Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI.Pada tanggal 1 juni 1945 dalam pidatonya,Bung Karno menyampaikan usulan dasar-dasar yang akan dipergunakan sebagai dasar negara Indonesia merdeka.Usulan tersebut adalah: Kebangsaan Indonesia(Nasionalisme) Internasionalisme(perikemanusiaan) Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan sosial Ketuhanan yang maha esa/ketuhanan yang berkebudayaan.
6
Ketuhanan yang Maha Esa Persatuan Indonesia
Adapun usulan dari Mohammad Yamin secara lisan dan tertulis tentang rumusan negara,sebelum Bung Karno menyampaikan usulannya.berikut usulan dari M.Yamin: SECARA LISAN Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat SECARA TERTULIS Ketuhanan yang Maha Esa Persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
7
Pada tanggal 22 juni 1945 panitia sembilan berhasil menyusun sebuan piagam (piagam jakarta),yang didalamnya terdapat rumusan pancasila sebagai berikut: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya Kemanusian yang adil dan beradap Persatuan indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
8
Rumusan pancasila yang tedapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Ketuhanan yang maha esa Kemanusiaan yang adil dan beradap Persatuan indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
9
Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran pancasila baik sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif,artinya hakikat nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal,sehingga dimungkinkan dapat diterapkan dalam negara manapun juga di muka bumi.Jika ada suatu negara lain menggunakan prinsip filsafah,bahwa negara berkebutuhan,berkemanusiaan,berpersatuan,berkerakyatan, dan berkeadilan sosial,maka negara tersebut pada hakekatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai pancasila.
10
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif,maksdnya adalah:
Rumusan dari sila-sila pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai Inti dari nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa indonesia baik dalam adat kebiasaan,kebudayaan,kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD sebagai pokok kaidah negara yang mendasar,sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di indonesia.
11
Sedangkan nilai-nilai pancasila bersifat subjektif,terkandung maksud bahwa keberadaan nilai pancasila itu tergantung atau terletak pada bangsa indonesia sendiri. Karena nilai-nilai pancasila bersifat objektif dan subjektif tersebut,maka nilai-nilainya bagi bangsa kita menjadi landasan,dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
12
Nilai – Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada pancasila,dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.pancasila mengandung nilai sebagai sumber acuan etika kehidupan berbangsa dan merupakan paradigma pembangunan Nasional.Sebagai paradigma pembangunan artinya Pancasila sebagai sumber nilai,dasr,arah dan tujuan dari proses pembangunan.
13
Pentingnya Sikap Positif terhadap Pancasila
Sebagai ideologi dan dasar negara,Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama,baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Untuk itulah dibutuhkan pemahaman dan kesadaran dari seluruh warga negara indonesia untuk melaksanakan pancasila dalam segala tata kehidupan baik bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
14
Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Karakteristik ideologi pancasila Karakteristik yang dimaksud adalah ciri khas yang dimiliki oleh pancasila sebagai ideologi Negara,yang membedakan dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa indonesia yang memiliki pancasila.
15
Adapun karakteristik tersebut adalah: 1. Sila ketuhanan Yang Maha Esa
Dari sila ini sikap positif ditunjukan dengan cara menunjukan sikap percaya dan taqwa kepada tuhan yang maha esa sesuai dengan agama masing-masing.selain itu hidup dinegara indonesia yang bukan negara yang menganut satu agama/teokrasi,maka kita harus menunjukan sikap mengedepankan toleransi antar umat beragama.
16
Sila kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila ini sikap positif dapat kita tunjukan dengan penghargaan kepada sesama umat manusia apapun agama,suku bangsa dan bahasanya.
17
Sila Persatuan Indonesia
Dari sila ini sikap positif yang dapat kita tunjukan dengan cara menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.selain sikap positif dapat ditunjukan dengan adanya kesanggupan dan kerelaan untuk berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara bila diperlukan.
18
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarahan/perwakilan
Bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan sistem demokrasi.Demikrasi yang dianut adalah demokrasi pancasila.dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah.musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas.Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri.
19
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sikap positif pada sila ini dapat kita tunjukan dengan cara mengedepankan sikap hidup suka bekerja keras,menghargai karya orang lain serta menghargai prestasi kerja.
20
Menampilkan Sikap Positif terhadap Pancasila dalam berbagai Kehidupan Masyarakat
Bagi bangsa indonesia nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat indonesia,maka pancasila juga sebagai paradigma pembangunan,maksudnya sebagai kerangka fikir,sumber nilai,orientasi dasar,sumber asa serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
21
Penampilan Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Bidang Politik
Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik tak bermoral tak bermartabat. Seperti misalnya “money politic”, kesewenang – wenangan penguasa, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan golongannya dan praktek-praktek politik lain yangbertentangan dengan nilai-nilai leluhur Pancasila seharusnya tidak boleh hidup dan berkembang di Indonesia. Apalagi praktek politik sudah benar – benar berlandaskan pada nilai – nilai Pancasila, sudah barang tentu praktek – praktek politik yang tidak bermoral dan tidak bermartabatakan terhindarakan. Jadi sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik dapat ditampilkan melalui penyelenggaraan praktek – praktek politik yang bermoral dan bermartabat.
22
Penampilan Sikap Positif Terhadap Pancasila di bidang Ekonomi
Dalam praktek bidang ekonomi,pancasila menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi,pembangunan tersebut berdasarkan atas nilai- nilai pancasila mendasarkan pada nilai kemanusiaan artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia,artinya praktek nyata kegiatan ekonomi yang harus dihindari antara lain praktek monopoli,monopsoni,persaingan bebas/tidak sehat. adapun praktek kehidupan ekonomi yang baik adalah mengacu pada nilai-nilai pancasila yang ada dalam praktek nyatanya bercirikan persaingan yang jujur,berkeadilan,mendorong perkembangan etos kerja.
23
Penampilan sikap positif terhadap Pancasila dibidang Hukum
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum,maka setiap perumusan peraturan perundang- undangan nasional harus memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat sebagai cerminan nilai-nilai kemanusian,kerakyatan dan keadilan.dalam pembaharuan hukum pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar di Negara kesatuan RI. Penampilan Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya Dalam etika kehidupan berbangsa harus tetap memperhatikan pada rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur,saling peduli, saling memahami,menghargai,mencintai,menolong sesama.
24
Disamping itu perli dikembangkan budaya keteladanan utamanya perilaku dari para pemimpin baik pemimpin formal maupun pemimpin informal dalam masyarakat. Usaha Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila Mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar sila- sila dalam Pancasila dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Terhadap beberapa upaya untuk mempertahankan nilai – nilai leluhur Pancasila, antara lain : Melaksanakan sila – sila Pancasila dalam kehidupan bernegara / kegiatan kenegaraan. Melaksanakan sila – sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
25
Melaksanakan sila-sila pancasila melalui jalur pendidikan formal (kehidupan sehari - hari di sekolah), jalur pendidikan nonformal dan jalur media masa Memasukkan sila-sila pancasila dalam kurikulum pendidikan Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya pancasila sebagai idiologi Negara dan dasar Negara.
26
LATIHAN SOAL Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi tanda silang pada huruf a,b,c,d! 1. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bagi bangsa indonesia,hal ini berarti pancasila merupakan... Dasar Negara Paradigma pembangunan Ideologi negara Falsafah negara 2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai dan meliputi sila kedua,ketiga,keempat,serta kelima.hal ini berarti kelima sila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh adalah pendapat dari... Muhammad hatta Mr.muhammad yamin Ir.soekarno Mr.soepomo
27
3. Nilai-nilai pancasila pada hakekatnya kebenaran tidak hanya diakui oleh bangsa indonesia saja melainkan juga diakui oleh bangsa lain.hal ini menunjukan nilai pancasila bersifat... Universal Fleksibel Dinamis Idealis 4. Pancasila mengajarkan keseimbangan antara kepentingan pribadi,golongan dan sosial,sedangkan liberalisme mengangunkan kepentingan... Golongan minoritas Sosial kemasyarakatan Individu Negara dan bangsa
28
6. Berikut Sikap positif,kecuali:
5. Kesadaran akan adanya hak demokrasi dengan memperhatikan harkat dan martabat orang lain merupakan wujud nilai pancasila pada sila... Pertama Kedua Ketiga Keempat 6. Berikut Sikap positif,kecuali: Sikap yang baik dalam menghadapi sesuatu Sikap menjujung kebenaran Sikap kritis dalam menelaah sesuatu Sikap terburu-buru dalam pengambilan masalah
29
Pemilihan kepala sekolah Pemilihan ketua kelas Pemilihan siswa teladan
7. Contoh perilaku demokrasi dilingkungan sekolah oleh peserta didik yang berdasarkan pancasila yaitu... Pemilihan wali kelas Pemilihan kepala sekolah Pemilihan ketua kelas Pemilihan siswa teladan 8. Setiap warga negara harus menunjukan sikap positif terhadap pancasila yang berarti... Mempelajari materi pancasila Mengamalkan nilai-nilai pancasila Menghafalkan rumusan pancasila Merubah isi pancasila
30
9. Praktek “money politik” merupakan bentuk penyelewengan terhadap penerapan nilai-nilai pancasila dalam bidang... Ekonomi Politik Sosial budaya Hukum 10. Nilai-nilai keadilan didalam pancasila memiliki makna... Sama rata sama rasa Yang lemah selalu ditolong Kekeluargaan dan gotong royong Yang kuat memberi donor
31
ESSAY Jelaskan pentingnya ideologi pancasila bagi kehidupan masyarakat! Jelaskan menurut pendapat anda bahwa nilai-nilai pancasila itu bersifat universal! Mengapa menghargai kemajemukan bangsa itu penting? Mengapa nilai-nilai pancasila dikatakan sudah ada sebelum berdirinya negara republik indonesia? Berilah 3 contoh kegiatan nyata disekolah sebagai wujud upaya menanamkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila!
32
Materi Pkn semester 1 kelas VIII
Standar Kompetensi Memahami berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Kompetensi Dasar 2.1 Menjelaskan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. 2.2 Menganalisa penyimpangan – penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia. 2.3 Menunjukan hasil – hasil amandemen UUD 1945 2.4 Menampilkan sikap positif terhadap UUD 1945 hasil amandemen.
33
PETA KONSEP Menjelaskan bagian konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia Memahami berbagai konstitusi yang pernah berlakudi Indonesia Menganalisa penyimpangan – penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia Menunjukan hasil – hasil amandemen UUD 1945 Menampilkan sikap positif terhadap UUD 1945 hasil amandemen
34
BAB II KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Pengertian, Fungsi, dan Isi Muatan Konstitusi Pengertian Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis “CONSITUERE” artinya membentuk atau menetapkan. Konstitusi dalam bahasa Belanda “GRONDWET” GRON artinya dasar, WET artinya Undang-undang. Konstitusi dalam bahasa inggris “CONSTITUTION” artinya konstitusi ( Undang – undang Dasar ) Menurut James Bryce Konstitusi adalah sebagai kerangka Negara yang di organisasikan melalui hukum.
35
Menurut CF STRONG konstitusi adalah sekumpulan asas – asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan hak – hak dar yang diperintah, hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah Menurut L.J A Peeldoorn, konstitusi dibedakan dalam dua pengertian, yaitu konstitusi sebagai grandwet (undang-undang dasar). Konstitusi sebagai UUD adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Konstitusi memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis. Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
36
Ditetapkan susunan kenegaraan suatu Negara yang bersifat Fundamental.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat Fondamental. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut di atas konstitusi dapat disimpulkan : Konstitusi adalah aturan pokok Fondamental mengenai sendi – sendi pembentukan dan penyelenggaraan Negara. Konstitusi adalah undang – undang yang menjadi dasar semua peraturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur yang mengikat pemerintah Negara diselenggarakan dalam masyarakat.
37
Fungsi Konstitusi Dasar untuk mengawasi kekuasaan pemerintah Membatasi peraturan pemerintah secara efektif. Membagi kekuasaan dalam beberapa lembaga negara. Menentukan lembaga Negara bekerjasama dengan lembaga Negara yang lain. Menentukan hubungan diantara lembaga negara. Menentukan pembagian kekuasaan dalam Negara. Menjamin hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasanya. Menjadi landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan. Mengawasi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara.
38
Substansi Konstitusi Negara
Masing-masing negara mempunyai konstitusi yang berbeda-beda sebab konstitusi disusun berdasarkan sejarah, budaya, idiologi, tujuan negara masing-masing konstitusi secara umum memuat hal-hal yang sangat pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Konstitusi merupakan landasan hukum yang sah sebagai dasar penyelenggaraan Negara. Dalam konstitusi diataur masalah-masalah pokok dalam penyelenggaraan Negara baik idiologi Negara, tujuan Negara,dasar Negara, sistem pemerintahan Negara dan ketentuan-ketentuan lain yang penting bagi kelangsungan kehidupan bangsa dan Negara.
39
Pada hakekatnya suatu konstitusi berisi 3 hal utama, yaitu :
Adanya jaminan HAM bagi warga Negara Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat Fondamental. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat Fondamental. Konstitusi yang Berlaku di Indonesia Periode I berlaku UUD 1945 Periode II berlaku KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT Periode III berlaku UUDS 1950 Periode IV berlaku UUD 1945 Periode V berlaku UUD 1945 amandemen
40
PERIODE I berlaku UUD 1945 tanggal 18Agustus 1945 tanggal 27 Desember 1949
Bentuk negara = Negara Kesatuan Bentuk Pemerintahan = Republik Bentuk Kabinet = Kabinet Presidensial Mulai tanggal 14 November 1945 – tanggal 27 Desember 1949 Bentuk Negara = Negara Kesatuan Bentuk Pemerintahan = Kabinet Parlementer Sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut : Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab 37 pasal 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan Penutup terdiri atas penjelasan umum Tanggal 21 juli 1947belanda menyerang Indonesia (Agresi Militer I)
41
Tanggal 19 desember 1948 Belanda menyerang Indonesia ( Agresi Militer II )
Untuk mengakhiri perang diadakan KMB di Deen Hag Belanda. Hasil keputusan KMB Belanda mau mengakui kemerdekaan Indonesia harus berbentuk serikat mulai tanggal 27 Desember 1949 Indonesia bentuk Negaranya serikat. PERIODE II berlaku konstitusi RIS tanggal 27 Desember – tanggal 17 Agustus 1950 Bentuk Negara = Negara serikat / Federasi Bentuk Pemerintahan = Republik Bentuk Kabinet = Kabinet Parlementer
42
Sistematika Konstitusi RIS adalah sebagai berikut:
Pembukaan terdiri atas 4 alinea Batang tubuh terdiri atas 6 bab 197 pasal Tidak ada penjelasan Indonesia berbrntuk serikat mengakibatkan perpecahan bangsa Indonesia. Persatuan bangsa Indonesia semakin lemah. Keluar Undang-undang No.7 tahun menetapkan UUD 1950 mulai berlaku.
43
PERIODE III berlaku UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950-tanggal 5 juli 1959
Bentuk Negara = Negara Kesatuan Bentuk Pemerintahan = Republik Bentuk Kabinet = Kabinet Parlementer Sistematika UUDS 1950 adalah sebagai berikut: Pembukaan terdiri atas 4 alinea Batang tubuh terdiri atas 6 bab 146 pasal Tidak ada penjelasan Badan konstitusi tidak berhasil menyusun UUD dikeluarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959 isinya : Menetapkan pembubaran konstituante Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 Pembentukan MPRS dan DPAS.
44
PERIODE IV berlaku UUD 1945 tanggal 5 juli 1959 – tahun 2000
Pemerintahan orde lama berlaku UUD 1945 Bentuk Negara = Negara Kesatuan Bentuk Pemerintahan = Republik Bentuk Kabinet = Kabinet Presidensial Pemerintah orde baru berlaku UUD 1945 Tahun 1998 muncul Gerakan Reformasi adalah gerakan menuju penataan kembaliketatanegaraan sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus adanya reformasi Orde Baru berakhir tahun 1998.
45
PERIODE V berlaku UUD 1945 Amandemen tahun 2000- sekarang.
Pemerintahan reformasi berlaku UUD 1945 amandemen Amandemen UUD 1945 dilakukan selama 4 kali : Amandemen I dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999 Amandemen II dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000 Amandemen III dilakukan pada tanggal 9 November 2001 Amandemen IV dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002 Perubahan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali berdasarkan pasal 2 aturan tambahan.
46
Penyimpangan – penyimpangan terhadap Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan Keluarnya maklumat wakil/presiden no x tanggal 16 Oktober 1945 isinya memberi kekuasaan dan wewenang legislative kepada KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) untuk ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya MPR,DPR,DPA. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pada aturan 4 yang berbunyi “sebelum MPR,DPR,DPA terbentuk segala kekuasaan dilaksanakan oleh presiden dengan bantuan pemerintah komite nasional.
47
Keluar maklumat pemerintah tanggal 14 November yang merubah sistem pemerintahan Presidensial menjadi pemerintahan parlementer. Penyimpangan waktu berlakunya konstitusi RIS (tanggal 27 Desember 1949-tanggal 17 Agustus 1950) Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi ( Negara Serikat ) Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan oleh DPR dan senat Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama Pembentukan Lembaga Negara yang setingkat bahkan lebih tinggi dari presiden contoh MPRS, DPR, DPAS, MA. Anggota-anggotanya ditunjuk oleh Presiden.
48
DPR dibentuk berdasarkan penetapan Presiden No 1 tahun 1959
DPR dibentuk berdasarkan penetapan Presiden No 1 tahun MPRS dibentuk berdasarkan penetapan Presiden No 2 tahun 1959. Ketua DPAS dipegang oleh Presiden Pengangkatan Presiden Soekarno seumur hidup Presiden membubarkan DPR hasil pemilu Lembaga – lembaga Negara harus berasas NASAKOM (Nasionalisme Agama Komunis). Ketetapan MPRS no 1/MPRS/1960 menetapkan pidato Presiden tanggal 17 agustus 1950 yang berjudul penemuan kembali Revolusi kita ditetapkan sebagai GBHN yang bersifat tetap. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
49
Penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Baru
UUD 1945 ditafsirkan sesuai keinginan penguasa yang menguntungkan penguasa. MPR tidak akan mengubah UUD jika mengubah UUD 1945 harus minta persetujuan seluruh rakyat Indonesia. Melalui referendum hal ini bertentangan dengan UUUD 1945 Pasal 37. Adanya pemusatan kekuasaan menuju pada pemerintahan yang absolute dan otoriter. MPR,DPR selalu menyetujui kehendak pemerintah Munculnya praktek KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) diberbagai aspek kehidupan
50
Hutang luar negeri terus bertambah
Beberapa penyimpangan tersebut diatas yang menyebabkan bangsa Indonesia dapat menikmati hidup adil makmur secara merata. Adanaya Peluang untuk Melakukan Perubahan atau Amandemen Konstitusi / UUD merupakan aturan dasar atau prinsip- prinsip bernegara yang memuat cita-cita yang hendak dicapai, sehingga konstitusi memiliki jangkauan berlaku tanpa batas. Di pihak lain, dinamika perkembangan zaman memungkinkan sebuah konstitusi dirumuskan sngat umum sehingga memungkinkan penyesuaian diri dengan perkembangan masyarakat. Selain itu, agar membuka peluang bagi adanya amandemen terhadap konstitusi/UUD.
51
Amandementerhadap UUD 1945 dilakukan untuk merevisi, memperbaiki, memperjelas, menambah atau mengurangi bagian – bagian yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Tujuan Dilaksanakan Amandemen UUD 1945 Untuk menyempurnakan UUD 1945 agar sesuai dengan perkembangan zaman. Mereformasi lembaga negara yang memiliki kekuasaan besar. Menghapus lembaga negara yang tidakberfungsi secara maksimal. Mengganti sistem pemeliharaan Nasional. Menambah lembaga yang baru yang sesuai tuntutan demokrasi
52
Proses Amandemen atau perubahan UUD 1945
PERUBAHAN uud 1945 yang dilakukan MPR dilaksanakan 4 kali, yaitu: Perubahan pertama yang ditetapkan dalam sidang umum MPR 1999 mencakup 9 pasal ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999 Perubahan kedua yang dilaksanakan dalam sidang tahunan MPR 2000 menyangkut 7 bab yang masing – masing mencakup hal-hal yang sangat mendasr, ditetapkan tanggal 18 agustus 2000. Perubahan ketiga dalam sidang tahunan 2011 yang mencakup 11 pasal dan 2 bab menyangkut hal-hal yang sangat strategis, seperti pemilihan presiden,pembentukan MK, komisi yudisial, DPD dan pemilihan umum ditetapkan tanggal 9 november 2001.
53
Perubahan keempat dalam sidang tahunan MPR yang menyangkut 12 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan serta dihapusnya lembaga DPA. Ditetapkan tanggal 10 agustus 2002. Perubahan konstitusi di Indonesia tidak dapat disebut sebagai perubahan model Eropa kontinental maupun model Amerika Serikat, tetapi dituangkan dalam bentuk hukum tertentu. Hasil – hasil Amandemen UUD 1945 Amandemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu kemutlakan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya reformasi diberbagai bidang untuk mewujudkan negara yang demokratis sekaligus makmur. Dasar perubahan UUD 1945 adalah :
54
Dasar politis: mempelajari, menelaah dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh – sungguh hal – hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat bangsa dan negara Dasar yuridis: menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 37 UUD 1945 Adapun pasal-pasal perubahan / amandemen UUD adalah sebagai berikut : Amandemen I Pasal 5,pasal 7, pasal 9 ayat 1 dan 2, pasal 13 ayat 2 dan 3,pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 17 ayat 2 dan 3, pasal 20 ayat 1,2,3,4, pasal 21.
55
Amandemen II Pasal 18 ayat 1,2,3,4,5,6,7, pasal 18A ayat 1,2,pasal 18B ayat 1,2, pasal 19 ayat 1,2,3, pasal 20 ayat 5, pasal 20A ayat 1,2,3,4, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26 ayat 2,3, pasal 27 ayat 3, pasal 28A, pasal 28B ayat 1,2, pasal 28C ayat 1,2, pasal 28D ayat 1,2,3,4, pasal 28E ayat 1,2,3, pasal 28F, pasal 28G ayat 1,2, pasal 28H ayat 1,2,3,4, pasal 28I ayat 1,2,3,4,5, pasal 28J ayat 1,2, pasal 30 ayat 1,2,3,4,5, pasal 36A, pasal 36B dan pasal 36C.
56
Amandemen III Pasal 1 ayat 2,3, pasal 3 ayat 1,2,3, pasal 6 ayat 1,2, pasal 6A ayat 1,2,3,4,5, pasal 7A, pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,7, pasal 7C, pasal 8 ayat 1,2, pasal 11 ayat 2,3,4, pasal 22C ayat 1,2,3,4, pasal 22D ayat 1,2,3,4, pasal 22E ayat 1,2,3,4,5,6, pasal 23 ayat 1,2,3, pasal 23A, pasal 23C, pasal 23E ayat 1,2, pasal 23F ayat 1,2,pasal24 ayat 1,2, pasal 24A ayat 1,2,3,4,5, pasal 24B ayat 1,2,3,4, pasal 24C ayat 1,2,3,4,5,6 Amandemen IV Pasal 2 ayat 1, pasal 6A ayat 4, pasal 8 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat 3, pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, pasal 32 ayat 1,2, pasal 33 ayat 4, 5, pasal 34 ayat 1,2,3,4,5, aturan peralihan pasal I,II,III aturan tambahan pasal I,II.
57
Arti Penting UUD 1945 bagi Kehidupan Bangsa Indonesia
Perubahan UUD 1945 memiliki arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia antara lain menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD merupakan hal yang sakral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam kebenarannya seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru. Perubahan UUD memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya/ melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat Indonesia. Perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demokrasi dan menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang disentralistik dan otoriter. Dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, sistem pemerintah menggunakan asa desentralisasi demi terwujudnya tujuan otonomi daerah.
58
Perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan. Perubahan UUD 1945 mendorong para cendikiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritis pemerintah. Pengaruh amandemen UUD 1945 terhadap sistem pemerintahan demokrasi Dengan amandemen UUD 1945 memberi landasan yang tegas dan jelas tentang penyelenggaraan Negara. Sehingga akan memudahkan bagi para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas guna mewujudkan tujuan berbangsa danbernegara. Amandemen UUD mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara hukum yang demokratis dalam menciptakan pemerintah yang bersih dan berwibawa guna mewujudkan tujuan nasional.
59
Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
Pengaruh Amandemen UUD 1945 hasil Amandemen UUD 1945 mengatur lebih banyak tentang jaminan hak asasi manusia (lihat pasal 28 A sampai J). Dengan banyak diatur tentang hak-hak warga negara, akan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen berarti menunjukan perilaku atau perbuatan yang baik terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen. Adapun sikap positif yang bisa dilakukan oleh setiap warga Negara terhadap UUD sebelum amandemen adalah sebagai berikut: Berusahan memahami dengan sebaik-baiknya isi UUD 1945 hasil amandemen
60
Menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum amandemen. Bersikap taat patuh dan menjunjung tinggi hukum, tidak main hakim sendiri ketika terjadi suatu masalah. Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kelemopok. Demokratis yakni selalu menghormati hak dan kewajiban. Tertib yakni selalu menghormati hak dan kewajiban. Berkomitmen yakni menghargai perjanjian yang dibuat. Berorientasi kedepan.
61
LATIHAN SOAL Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi tanda silang pada huruf a,b,c,d! Arti konstitusi dalam kamus inggris indonesia adalah... Undang – undang dasar Hukum dasar Hukum tertulis Ideologi 2. Fungsi konstitusi bagi suatu negara adalah... Berperan dalam kemajuan bangsa Mempunyai kedudukan yang tinggi Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Sebagai sumber hukum yang berlaku dalam negara
62
3. Dalam sistem presidensil,presidensil selain sebagai kepala negara juga sebagai...
Wakil rakyat Kepala pemerintahan Pimpinan negara Pimpinan rakyat 4. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya konstitusi RIS adalah... Presidensil Perdana menteri Parlementer Kerajaan
63
5. Menurut ketentuan UUD 1945,lembaga yang berwenang melakukan amandemen terhadap UUD 1945...
DPR MPR DPD Mahkamah konstitusi 6. Amandemen UUD 1945 di indonesia telah dilakukan sebanyak Kali. 2 3 4 5
64
7. Dalam presidensil menteri-menteri negara bertanggung jawab kepada....
Wakil presiden DPR Perdana menteri Presiden 8. Setelah penguasa orde baru berakhir perubahan UUD 1945 mulai dilakukan amandemen UUD 1945 tahap pertama dilakukan pada tahun... Tahun 2002 Tahun 2001 Tahun 1999 Tahun 2000
65
9. Sikap positif terhadap pelaksanaan kebudayaan nasional dapat ditunjukan melalui perilaku yang lebih baik berikut ini... Menolak segala bentuk kebudayaan asing Ikut serta melestarikan kebudayaan daerah Memprakarsai masuknya dari budaya lain Meninggalkan budaya daerah yang tidak modern 10.Arti penting perubahan UUD 1945 bagi masyarakat indonesia adalah... Mendorong kreatifitas daerah untuk membuat UUD sendiri Mereformasi kehidupan masyarakat agar lebih maju Menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan Menjamin kebebasan disegala bidang kehidupan
66
ESSAY Jelaskan pengertian konstitusi!
Jelaskan pengertian sistem pemerintahan presidensil! Jelaskan secara singkat proses amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945! Sebutkan dasar-dasar perubahan terhadap UUD 1945! Jelaskan hal-hal penting yang harus dilakukan dala mengamandemen UUD 1945!
67
Materi Pkn semester 1 kelas VIII
Standar Kompetensi Menampilkan ketaatan terhadap peraturan Perundang – undangan Nasional. Kompetensi Dasar 3.1 Mengidentifikasi tata urutan perundang – undangan Nasional. 3.2 Mendiskripsikan proses pembuatan peraturan Perundang – undangan. 3.3 Menaati peraturan Perundang – undangan Nasional. 3.4 Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 3.5 Mendiskripsikan pengertian Anti Korupsi dan Instrumen (hukum dan kelembagaan) Anti Korupsi di Indonesia.
68
Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional
PETA KONSEP Mengidentifikasi tata urutan perundang-undangan nasional Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan perundang-undangan Menampilkan ketaatan terhadap perundang-undangan nasional Menaati peraturan perundang-undangan nasional Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia Mendiskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen (hukum dan kelembagaan) anti korupsi di Indonesia
69
BAB III KETAATAN TERHADAP PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL
Pengertian Perundang-Undangan Nasional Menurut undang-undang no 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada bab 1 pasal 1, dijelaskan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Lembaga pembuat undang- undang itu diakui oleh konstitusi. Adapun lembaga-lembaga tersebut adalah: MPR membuat UUD DPR (bersama presiden) membuat undang-undang Presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( PERPU). Peraturan pemerintah, peraturan Presiden DPRD Provinsi dan Gubernur membuat peraturan daerah provinsi
70
DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota membuat peraturan daerah kabupaten / Kota
Badan perwakilan desa membuat peraturan desa UUD 1945 merupakan hukum tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai hukum tertinggi. Jadi isi dari peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan isi UUD Fungsi peraturan Perundang-undangan Memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Memberikan perlindungan dan penghormatan bagi hak- hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk indonesia secara proporsional Memberikan cerminan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan republik Indonesia.
71
Mendorong kita dalam melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
Memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia, termasuk memperhatikan keragaman penduduk, agama suku dan golongan kondisi khusus daerah dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Menciptakan rasa keadilan proporsional bagi seriap warga negara tanpa terkecuali. Mencegah timbulnya sifat yang cenderung membedakan latar belakang seperti, agama, suku, ras, golongan atau status sosial. Menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum. Menciptakan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
72
Bentuk dan Tata Urutan Peraturan Perundang – undangan Nasional
Tata urutan dalam peraturan perundang-undangan nasional sangatlah penting dan harus jelas, sebab peraturan yang lebih tinggi akan dijabarkan oleh peraturan yang lebih rendah. Lahirnya UU RI no 10 tahun 2004 tidak terlepasdari tuntutan reformasi di bidang hukum. Jenis dan hierarki peraturan perundang – undangan menurut UU no 10 tahun pasal 7 ayat 1 adalah sebagai berikut : UUD NKRI Tahun 1945 UU / PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah
73
Ketentuan tentang pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Negara Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk harus berdasarkan 3 hal yaitu : Landasan Filosofis Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagai diamanatkan oleh pancasila. Landasan Sosiologis Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
74
Landasan Yuridis Menurut lembaga administrasi negara, landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-undangan memuat keharusan : Ada kewenangan dari pembuat peraturan perundang- undanga. Ada kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan Mengikuti cara-cara 1 prosedur tertentu Tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Proses Penyusunan / Pembuatan Undang – undang Proses Pengajuan RUU RU dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR atau diajukan oleh DPR kepada Presiden atau diajukan oleh DPD kepada DPR.
75
Persiden mengajukan RUU kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan pada masa sidang DPR. DPR mempunyai hak amandemen terhadap RUU yang dimajukan presiden, yaitu hak DPR untuk merubah baik menambah maupun mengurangi RUU sehingga menjadi UU DPR memiliki hak inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas pada masa persidangan DPR secara demokrasi hingga akhirnya RUU ditetapkan menjadi UU dan meminta persetujuan kepada Presiden untuk disahkan. Proses pembuatan RUU dalam masa sidang DPR Adapun proses pembahasan RUU dalam persidangan di DPR antara lain : RUU diusulkan / diajukan diterima oleh DPR DPR mengagendakan jadwal kapan pelaksanaan rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR.
76
Setelah ditetapkan jadwal persidangan maka ada beberapa tahapan antara lain :
Tahap pertama : DPR meneyelenggarakan sidang pleno membahas RUU Tahap kedua: pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPR. Tahap ketiga : hearing yaitu DPR menerima aspirasi pendapat dan saran dari masyarakat, para pakar dan ahlinya demi kesempurnaan perbaikan. Tahap keempat : sidang pleno pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU menjadi UU. Jika RUU tidak mendapat persetujuan baik oleh DPR maupun Presiden maka RUU tersebut tidak dapat digunakan menjadi UU dan tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
77
Proses penetapan RUU menjadi UU
Pada tahap keempat tersebut diatas RUU diproses untuk ditetapkan menjadi UU oleh DPR dalam forum rapat pleno DPR untukmaksud itu. Pengesahan dan pemberlakuan UU Setelah RUU ditetapkan menjadi UU oleh DPR undang – undang tersebut disahkan oleh Presiden. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan perundang – undangan dibuat pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat.
78
Kewajiban Warga Negara terhadap Hukum dan Peraturan Perundang – undngan
Suatu kehidupan bersama harus diatur oleh peraturan yang berlaku untuk semuanya dan berlaku mengikat semuanya. Tujuannya supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Aturan – aturan tersebut kita taati bersama – sama dengan harapan agar tata kehidupan masyarakat menjadi harmonis teratur rukun dan baik. Dengan aturan itulah susunan kehidupan menjadi tentram. Peraturan perundang – undangan dianggap baik apabila mempunyai empat tepat yaitu : Peraturan atau kebijakan yang tepat Peraturan atau kebijakan yang memuat hal – hal pokok kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Tepat pelaksanaanya Pelaksanaan peraturan atau kebijakan itu sesuai dengan proporsinya atau sesuai bidangnya.
79
Tepat target Ada kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan. Tepat lingkungan Ada kesesuaian antar ruang lingkup peraturan dengan kebijakan itu sendiri. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang – undangan Melakukan tindakan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara sehari – hari sesuai dengan ketentuan norma, kaida atau peraturan yang berlaku merupakan sikap patuh. Sikap patuh merupakan sikap terpuji, sikap yang baik, sikap yang dapat membina kerukunan dan ketertiban serta dapat meningkatkan kedisiplinan. Kepatuhan warga negara terhadap perundang – undangan nasional dapat ditunjukan dengan sikap antara lain : Membiasakan tertib berlalul lintas dalamrangka melaksanakan UU lalu lintas.
80
Membayar PBB sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan dalam rangka melaksanakan UU perpajakan.
Menggunakan hak pilih dalam pemilu dalam rangka melaksanakan UU pemilu. Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan UU sistem pendidikan nasional. Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan UU anti terorisme. Kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan dapat dilakukan dalam lingkungan : Keluarga Misalnya : - menaati peraturan keluarga Menjaga keamanan lingkungan keluarga Saling menyayangi sesama anggota keluarga
81
Sekolah Misalnya : - menaati tata tertib sekolah Menghormati guru menjaga keberhasilan lingkungan kelas Masyarakat Misalnya : - tidak berbuat kekacauan dilingkungan masyarakat Menghormati hak – hak orang lain mematuhi norma-norma yang berlaku Bangsa dan Negara Misalnya: - disiplin membayar pajak Menjaga kelestarian alam menjaga benda – benda milik negara
82
Pengertian Korupsi Istilah korupsi adalah sering kita dengar, lalu apakah pengertian korupsi itu? Ada beberapa pengertian korupsi diantaranya : Menurut kamus besar bahasa Indonesia korupsi artinya penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi / orang lain. Menurut UU No 20 tahun 2001 pasal 2 (1) Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lian/ suatu korporasi ( sekumpulan orang dan atau kekayaan terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ). Dalam pelaksanaan proyek pembangunan terdapat berbagai modus korupsi yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
83
Korupsi transaktif Dapat ditandai adanya kesepakatan timbal balik antara yang memberi dan yang menerima demi keuntungan bersama dan keduabelah pihak sama – sama aktif menjalankan perbuatan itu. Korupsi investif Adalah korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuangan tertentu bagi pemberi selain keuntungan yang diharapkan akan diperoleh dimasa datang. Korupsi nopotistik Berupa pemberian perlakuan khusus kepada teman atau mereka yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik.
84
Korupsi autogenetik Adalah korupsi yang dilakukan individu karena memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui seorang diri. Korupsi eksroktif Menyatakan bentu – bentuk koersi ( paksaan ) tertentu dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam dirinya, kepentingannya, kelompoknya atau hal – hal berharga miliknya. Korupsi suportif Adalah korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan kelangsungan tindak korupsi yang berada dibawahnya agar tidak mengganggu korupsi yang dilakukannya.
85
Kasus – kasus Korupsi yang Terjadi di Masyarakat
Tindak pidana KKN, khususnya korupsi makin marak di Negara Indonesia. Bahkan negara Indonesia dianggap sebagai negara yang paling banyak terjadi kasus korupsi. Di bawah ini merupakan contoh – contoh kasus korupsi dan dugaan korupsi yang terjadi di Indonesia yaitu : Kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi hutan Kasus penyimpangan dana pemilu yang dilakukan pejabat KPU Kasus korupsi pembobolan Bank Indonesia Kasus korupsi PT JAMSOSTEK Kasus korupsi bulog, dsb.
86
Akibat Korupsi bagi Kehidupan Masyarakat
Tindak pidana KKN di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah khusus yang terjadi maupun segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis, serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan. Adapun akibat – akibat yang terjadi bila para pemimpin Negara banyak melakukan korupsi adalah : Menjadikan negara miskin Menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri Menimbulkan ketidak adilan dalam hal pendapatan dan kekayaan Menimbulkan ketidakpercayaaan rakyat terhadap pemimpin negara
87
Menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil Menciptakan aksi menentangan, permusuhan, kerusuhan, dan tindak perusakan terhadap fasilitas negara Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Tindak pidana korupsi adalah perbuatan menyelewengkan / menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Adapun yang dimaksud dengan mengidentifikasi upaya pemebrantasan korupsi adalah menentukan berbagai usaha untuk memecahkan persoalan / mencari jalan keluar guna memberantas tindak pidana korupsi. Contoh – contoh upaya pemberantasan korupsi adalah : Peningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
88
Peningkatan kualitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti dan penanaman nilai – nilai pancasila. Peningkatan kesejahteraan pegawai pejabat negara Meningkatkan kinerja para penegak hukum di lingkungan peradilan Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran/keuangan diberbagai departemen Membentuk KPK Warga masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan.
89
Pengertian Anti Korupsi di Indonesia
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam kehidupan masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahuun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan Negara, maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis. Selain itu tindak pidana juga semakin luas lingkupnya, yakni memasuki seluruh aspek kehidupan. Anti korupsi artinya tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap korupsi. Perbuatan korupsi dalam konteks agama sma dengan jasad, yakni perbuatan yang merusak tatanan kehidupan dan pelakunya dianggap telah melakukan dosa besar. Dalam tinjauan sosial korupsi adalah perbuatan yang menyimpang dari tatanan kehidupan masyarakat. Dalam tinjauan hukum korupsi adalah perbuatan yang melawan hukum dan sebagai tindak kejahatan luar biasa. Sedangkan dalam tindakan ekonomi, korupsi dapat merugikan keuangan Negara yang berarti pula merugikan masyarakat secara umum.
90
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan menimbulkan bencan, bukan saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak – hak sosial dan hak – hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa,melainkan telah menjadi suatu kejahatan yang luar bisa. Begitupun dalam upaya pemberantasannya, tidak dapat dilaksanakan secara bisa tetapi dituntut cara – cara yang luar biasa. Dalam upaya tindak pidana korupsi, pelaksanaannya harus dilakukansecara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Untuk itu dibentuklah komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
91
Instrumen ( Hukum dan Kelembagaan ) Anti Korupsi di Indonesia
Tindak pidana KKN merupakan perbuatan yang sangat diharamkan oleh Negara manapun karena dampaknya dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi perekonomian Negara. Namun, realita pada saat ini di Indonesia telah banyak ditemui kasus – kasus penggelapan uang Negara tersebut sehingga secara langsung maupun tidak langsung telah mendorong perekonomian Negara kedalam jurang keterpurukan. Melihat hal tersebut pemerintah Indonesia bersama – sama badan legislative mengambil langkah tegas untuk memberantas atau memerangi tindak pidana KKN di Indonesia. Berbagai tindakan yang tertolong korupsi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan. Secara umum peraturan perundang – undangan ini dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu :
92
Tindakan pidana korupsi dalam KUHP
Tindak pidana suap Tindak pidana penggelapan Tindak pidana pemerasan Tindak pidana berkaitan dengan peradilan Tindak pidana melampaui batas kekuasaan Tindak pidana korupsi diluar KUHP tersebar diberbagai perundangan diantaranya UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
93
UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999
UU RI No 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. PP No 65 tahun 1999 tentang tata cara pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan Negara. PP No 66 tahun 1999 tentang persyaratan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Anggota Komisi Pemerikasa. PP No 67 tahun 1999 tentang tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pemeriksa. PP No 68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
94
LATIHAN SOAL Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi tanda silang pada huruf a,b,c,d! 1.Menjaga dan melindungi hak-hak warga negara merupakan... Satu-satunya Tujuan hukum Tugas aparat kepolisian Salah satu tujuan hukum Tanggung jawab pemerintah 2. Agar hukum dapat berfungsi dengan baik diperlukan adanya... Kesadaran hukum warga negara Kewibawaan aparat keamanan Kerja sama antara warga negara Jumlah polisi yang mencukupi.
95
3. Peraturan perundang-undangan yang bentuk harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.hal ini sesuai dengan... Landasan filosofis Landasan yuridis Landasan sosiologis Landasan cultural 4. RUU dapat diajukan oleh... Presiden DPR DPD Presiden,DPR,DPD
96
5.Presiden bekerja sama dengan DPR dalam membuat...
UU PP Perda UUD 6. Kemampuan dan kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan disebut... Kesadaran diri Kesanggupan diri Kemauan diri Kehendak diri
97
7. Seseorang yang bertindak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku yang berarti orang tersebut memikuli sikap... Setia Hormat Patuh Rela berkorban 8.Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat.hal ini menandakan bahwa korupsin dapat digolongkan sebagai... Kejahatan biasa saja Kejahatan luar biasa Tindakan bernilai sosial Tindakan yang sudah membudaya
98
9. Perilaku korupsi dapat menybabkan...
Negara miskin dan banyak hutang Harga BBM naik Kemiskinan dipedesaan Inflasi yang tinggi 10. Pejabat yang melakukan korupsi biasanya tergolong... Gaji pegawai yang rendah Tekanan ekonomi keluarga Nafsu serakah Kurangnya pengawasan
99
ESSAY Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan! Jelaskan proses pembahasan RUU dari presiden di DPR! Bagaimanakah sebaiknya sikap kita terhadap perturan perundang-undangan! Jelaskan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi! Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk harus berdasarkan 3 hal,sebutkan!
100
DAFTAR PUSTAKA Lopa, Baharuddin Masalah Korupsi dan Pemecahannya. Jakarta: Kipas Putih Aksara. Daman, Rozikin Pancasila Dasar Falsafah Negara. Bandung: PT Raja Grafindo Persada. Tim Pendidikan Moral Pancasila Pendidikan Moral Pancasila. Jakarta: Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Tim Redaksi Arkola Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang No. 10 Tahun Surabaya: Arkola.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.