Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Ilmu Kedokteran Forensik & Studi Medikolegal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Ilmu Kedokteran Forensik & Studi Medikolegal"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Ilmu Kedokteran Forensik & Studi Medikolegal
Agus Purwadianto Bahan Kuliah FHUI, Depok, 4 September 2012

2 Agus Purwadianto Staf Ahli Menteri Bid Teknologi Kes & Globalisasi
Ex Kepala Badan Litbangkes Gurubesar I.K. Forensik & Medikolegal (07) Doktor Filsafat (03) MSi Sosio-Kriminologi (00) SpF (konsultan etiko-medikolegal) (05) Diplome of Forensic Med Groningen Univ (02) SH (97), SpF (83), dr (79) Ketua MKEK Pusat IDI, dosen IKF-ML FKUI/RSCM, Ketua Kolegium IK Forensik Indonesia Ex Staf Ahli Bid Hukum & HAM Kemenkokesra RI (08) Ex Karo Hukor Depkes RI Ex Anggota WHO Global Advisory Vaccine Safety Committee Ex Anggota UNESCO Global Ethics Observatory Law Anggota Komisi Bioetika Nasional Perintis/dosen S3 Kekhususan Bioetika FKUIidang

3 Tim Pengajar Dr.dr. Yuli Budiningsih SpF dr. Oktavinda Safitri SpF
dr. Ade Sugiarto SpF dr. Zulhasmar Sjamsu SH, SpF dr. Fitri Ambarsari SpF dr. Putri Dianita SpF Koordinator : Prof.Dr.dr. Agus Purwadianto, SH, MSi, SpF (K)

4 TIU IKF-ML di FH Tahu pentingnya bantuan iptekdok utk penyelesaian perkara & penanggulangan kejahatan, termasuk dasar2 teknisnya Tahu jenis kasus yg perlu diminta bantuan & tujuan dan cara memintanya Paham ketentuan teoritis & praktis berinteraksi dokter penyelenggara yanfor & medikolegal Paham upaya pembuktian ilmiah termasuk kelebihan dan keterbatasannya

5 Sejarah Kejahatan menyangkut nyawa manusia = tertua di dunia, generasi I anak Nabi Adam as. Profesi dokter spes forensik juga tertua Pembuktian kesalahan hukum blm rasional  “diserahkan ke Tuhan” = judicia Dei Trial by ORDEALS – judicia ignis, aquae, offae Pembuktian a/d pengakuan Pembuktian a/d sumpah “pocong” Pembuktian a/d saksi, barang bukti & ilmiah

6 Catatan hukum 3000 SM : Cina (efek racun) & Mesir (efek luka tusuk)
Imhotep : Jagung & Dr Pribadi Firaun Zoser 1700 SM : Kode Hammurabi (Babilonia) 1400 SM : Kode Hittites : kompensasi atas cedera 451 SM : Kode Romawi : “Tabel 12” AMICUS CURIAE (sahabat pengadilan) : hukum Romawi  penasehat hakim thd keilmuan / kebajikan tertentu : non partisan dlm proses peradilan  tak dibayar para pihak !!!

7 Catatan Sejarah (2) Otopsi I : kaisar Julius terbunuh dikeroyok  tusukan iga 2 kiri ke jantung sbg pembunuhnya Non otopsi : perebutan anak oleh 2 ibu era Nabi Sulaiman (King Solomon) Th. 768 – 814 : Charlemagne perintahkan saksi ahli pertama Th 1248 : buku Hsi Duan Yu (washing away of Wrong) – th 1302 : otopsi medikolegal I di Bologna Th 1500an : Penal Code I : the Diocese of Bamberg

8 Sejarah patologi forensik
Abad 16 : Prancis :Ambroise Pare – trauma fatal organ dalam Italia : Fortunato Fidelis & Paolo Zacchia : dasar patologi modern Fodere (Prancis) – buku Treatise on FM & PH Peter Frank (Jerman) – buku The complete System of Police Medicine 1704 : buku J Bohn “Official Medicine”

9 Sejarah Studi Medikolegal
Code of Bamberg (1507) ada 3 ranah Presentasi Kesaksian ahli ttg temuan medik dan pendapat ahli di pengadilan (kasus mati) regulasi kesmas & pengendalian penyakit menular Pelayanan kesehatan kaum miskin Kuliah I : MEDICAL JURISPRUDENCE Sir Andrew Duncan (1791) & FORENSIC PSYCHIATRY : Phillipe Pinel (1798)

10 Sejarah Toksikologi forensik
Arsenik (Arsen oksida) – warangan di keris , tak berwarna/berbau  penemu : Jabir Peracunan a rechute  mirip kolera eltor gejalanya 1775 : Karl Wilhelm Scheele (Swedia) 1806 : Rose (Jerman)  James Mars : penemu As dosis mikro (seperseribu mg) Jean Servais Stass (Belgia) – deteksi alkaloid (racum tumbuh2an)

11 SISTEM / TEORI PEMBUKTIAN
1. POSITIEF WETTELIJKE BEWIJS THEORIE HANYA BERDASAR UNDANG-UNDANG POS. SUBYEKTIF HAKIM TIDAK ADA DIANUT EROPA PD ZAMAN INQUISITOIR 2. CONVICTION INTIME = BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM MELULU DIANUT PERADILAN JURY PERANCIS, PENGADILAN DISTRIK DI INDONESIA

12 SISTEM / TEORI PEMBUKTIAN
3. LA CONVICTION RAISONNEE = BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM DENGAN ALASAN YANG LOGIS KEYAKINAN HAKIM TERBATAS 4.NEGATIEF WETTELIJKE BEWIJSTHEORIE BUKTI SESUAI UNDANG-UNDANG KEYAKINAN HAKIM DIANUT KEBANYAKAN NEGARA, TERMASUK INDONESIA

13 SISTEM PEMBUKTIAN DI INDONESIA
PS 183 KUHAP : MINIMAL 2 ALAT BUKTI SAH + KEYAKINAN HAKIM IPC : alat bukti sah = IPA dan keyakinan hakim = IPS

14 Kriminalistik Pembuktian a/d barang bukti (corpus delicti)
Barang bukti beragam  ahli beragam Mayat = nyawa manusia (-) = “saksi diam” Tubuh manusia = tempat akibat suatu kejahatan  manusia hidup atau mati Senjata api  ahli balistik forensik Racun  ahli kimia forensik Kebakaran  ahli fisika forensik, dll

15 PRINSIP KRIMINALISTIK
PRINSIP LOCARD : EVERY CONTACT LEAVES A TRACE PRINSIP INDIVIDUALITAS : DUA OBYEK MUNGKIN TIDAK DAPAT DIBEDAKAN, TETAPI TIDAK ADA DUA OBYEK YANG IDENTIK Apabila tidak ada dua benda atau orang yang identik, maka jejak benda / orangnya pun berbeda

16 BUKTI LANGSUNG SAKSI (biasa) : INDERAWI Melihat, mendengar, m’alami
PERISTIWA/FAKTA HUKUM TERTANGKAP TANGAN

17 BUKTI SIRKUMSTANSIAL SAKSI AHLI SAKSI TAK LANGSUNG SIDIK JARI,
Rekonstruksi FAKTA Sebab - akibat SIDIK JARI, GOL.DARAH DNA BARANG BUKTI TRACE EVIDENCES

18 Forensik Asal kata “forum” = (sidang) pengadilan
Upaya pembuktian ilmiah – menghasilkan alat bukti ilmiah via analisis & interpretasi benda bukti Forensic = to do, be related to the law

19 Ilpeng forensik. Bag IPA (natural sciences) Bermetode ilmu alam
positivisme logis (neopositivisme) Positus, posui, ponere = meletakkan, memberlakukan

20 Ilmiah Dasar empirisme Benar = inderawi, korespondensif
masuk akal (deduktif & induktif) bahasa bermakna terkomunikasikan sulit goyah

21 Ilmu kedokteran forensik
Cabang spesialistik ilmu kedokteran yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum (legal) dan proses peradilan (judicial), serta mempelajari relasi hukum profesional antara dokter dengan aparatur penegak hukum. Patologi Forensik Kedokteran Forensik Klinik

22 ILMU KEDOKTERAN FORENSIK KLINIK

23 Forensic pathology : Branch of med icine which provide investigation and interpretation of disease and injury for courts of law - the use primarily pathological knowledge in criminal investigations and other enquiries, particularly in establishing the cause of injuries/death.

24 Pembuktian Ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman ttg cara yg dibenarkan UU membuktikan kesalahan yg didakwakan kpd terdakwa (sudikno mertokusumo)

25 PEMBUKTIAN MEMBUKTIKAN BAHWA BENAR TELAH TERJADI TINDAK PIDANA, DAN BAHWA BENAR TERDAKWA ADALAH PELAKUNYA. MINIMAL DUA ALAT BUKTI SAH, DAN KEYAKINAN HAKIM (ps 183 KUHAP)

26 BUKTI ILMIAH BUKTI TRANSIENT (sementara) BUKTI POLA BUKTI KONDISIONAL
bau, suhu, imprints, bercak darah, dll BUKTI POLA percikan darah, kebakaran, jejak ban BUKTI KONDISIONAL derajat kaku mayat, distribusi lebam BUKTI YG DIPINDAHKAN sidik jari, DNA,

27 PEMBUKTIAN ILMIAH BIASANYA BUKTI SIRKUMSTANSIAL MEMBUKTIKAN :
TELAH TERJADI TINDAK PIDANA : mis. sebab mati, bukti disetubuhi, bukti kekerasan, dll SIAPA PELAKU TINDAK PIDANA : mis. sidik jari, sidik DNA, proyektil

28 Forensik di sistem Anglo Saxon
Coroner : di bawah Kemdagri Inggris  dari orang awam ke SH/Dr yg berpengalaman medikolegal Medical examiner di AS  saintifikasi peradilan !!

29 Requirement of medleg officer to death investigation
Due, suspected to be due, to violance : accidental, suicidal, homicidal situations That occur in specific locations : jails, prisons or in hospital admission (< 24 hours) That occur outside a physician care, no COD is apparent  incl sudden death, unexpected and the deceased on good health previously Occur as a result of suspected communicable disease / public health hazard

30 Peran Negara Supaya imparsial independen , Dr Sp Forensik & Studi Medleg diberi gaji tetap oleh negara. KUHAP : biaya pemeriksaan forensik “ DITANGGUNG NEGARA”  SpF  tergabung di PDFI (Perhimpunan Dokter spesialis Forensik Indonesia) - IDI Rata2 ada di RS vertikal, pemda atau RS milik Polri yg ada FK nya.

31 Karir Clinical Forensic Specialist
US $/year (2010) = For med examiner : independent & non-judmental : > police surgeon. 8 years training BMed – MD 3-4 th in pathology Majoring in Clinical FM

32 FORENSIK & PENCEGAHAN KEJAHATAN
Human Right’s issues Bioethical issues Victims’ perspectives Criminal Law Physician & WCC’s criminogenicity Dehumanized capital & technology ikf

33 COMPETENCIES’ DOMAIN OF FORPATH
Scientific Basis of Medicine Clinical Skills Professional Attitudes and Development Population Health Ethics, law, forensic medicine and pathology Structure function and pathogenesis of decease Medical interviewing Public health Pharmacology and therapeutics Physical examination and procedural skills Professional and personal development Evidence-based decision making Investigational medicine Human mind and behaviour

34 VIOLENCE NATURAL DISASTER INTERHUMAN DISASTER Earthquake ACCIDENTS
Tornado Hurricane Volcanic eruption Flood Mining disaster ACCIDENTS Aero-plane accident Railway accident Boat accident Car accident fires Explosions Environmental pollution (air, water, ground)

35 MAN MADE DISASTERS INTERHUMAN VIOLENCE CRIMINAL VIOLENCE TERRORISTIC
IN INSTITUTIONS Rape Ill-treatment Assault Raid Bomb-attack Murder Hostage-taking Hijacking Violence in the street Hostage taking Hijacking Murder Bomb-attack Violence of minority groups War Torture Persecution Oppression Ill-treatment Raid Murder Interrogation Isolation Solitary confinement

36 Pemanfaatan IKF kepentingan peradilan
penegakan HAM (hukum & etika)  perspektif etikolegal Non litigasi SURAT KETERANGAN MEDIK Penyelesaian klaim asuransi yg adil (para pihak) Penentuan ke-ayah-an (sengketa paternitas) Upaya keselamatan kerja (lalu lintas, perusahaan, dll) Pendidikan, pelatihan & penelitian

37 Kedokteran forensik klinik (clinical forensic medicine)
seluruh lapangan kedokteran yang berkaitan dengan hukum, peradilan dan sistem kepolisian yg ditujukan kepada upaya pembuktian (maksimum secara material) dan interpretasi manusia hidup sebagai pelaku, korban atau pihak pencari keadilan lainnya.  

38 KFK Bagian IKF-luas yang bukan orang mati
bagian IKF-luas yg berkaitan dengan pasien sekaligus sebagai pelaku (dlm arti luas) atau korban kejahatan/dugaan kejahatan bagian IKF-luas yg berkaitan dengan proses pembuatan dan penerapan produk forensik (sertifikasi, ekspertis/opini & jasa lainnya) penerapan kedokteran forensik bagi orang hidup aspek forensik dari ilmu ilmu kedokteran klinik.

39 Forensik Klinik Subject : Witness, victim, alleged perpetrator : treated the same Inggris : Code of practice by The Police & Criminal Evidence Act (PACE) See patient in custody ! (Usually > 1 diagnosis (disease + NAPZA). The interest of individual : medical ethics (primarily : health + welfare of individual) > procedural forensic issues Not only Dr. But nurse n paramedics.

40 Etika kedokteran forensik
Lebih ditujukan kepada kepentingan keadilan dan penegakan hukum, dp kepentingan kesehatan (rata2 dokter umumnya) Kejujuran dan kebenaran Imparsialitas, independen  termasuk kelembagaan produsen ekspertis nya : RS, universitas, dokternya. Tidak boleh menjadi advokat, jaksa, hakim

41 “Obyek" tubuh manusia sebagai pasien korban hidup prinsip kedokteran
penyembuhan, peredaan sakit korban hidup prinsip forensik klinik Pengumpulan, pencatatan, penafsiran, pengajuan bukti forensik

42 CFM (2) > sensitive to 'near misses' : people in custody (more vulnerable people)  > risky than others. Kaitan dg NAPZA > Fitness to be interviewed : assessing Dr + treating primary care

43 Contoh Forensik Klinik
Havens : spt Pusat Krisis Terpadu POLRI - outside police station; biological samples are stored in bank. Will be reviewed if they change their mind Remoteness from police : << traumatic surroundings, <<< DNA contamination Early evidence kits : screener Preliminary investigations Determine fit/unfit to remain in custody Avoid death/harm in custody MR from her ? Consent of patient except during intoxicated person : wait until best interest time. Duty of confidentiality MR - repeated a full med exam. ME record not in police station - can contact previous GP as treating dr Leader of hc team (forensic n medleg bacground) - ready to 24/7

44 Pelanggaran HAM. State-perpetrated violence State-condoned violence
Bukan semata-mata pelanggaran pidana (hukum positif/nasional negara) atau sengketa seseorang vs negara (masyarakat umum). Bukan semata-mata pelanggaran hukum internasional (hak-hak DUHAM & turunannya) Obstruction of justice (impunity)

45

46 Pelanggaran berat kemanusiaan
(Statuta Roma 1998 yo UU No. 39/2002 ttg HAM) Genosida Kejahatan negara/agresi Kejahatan thd kemanusiaan Penghilangan Perkosaan masal Penculikan Kejahatan perang

47 Varian HR Violation Truth commission & reconciliation
Collective memories Collective apology Transtitional democracy Reconstructive justice

48

49 Fraud medis

50 ASPEK ETIKOLEGAL INFORMED CONSENT
Pelatihan Etikolegal NARKOBA, IDI-IKF-Polda Metro Jaya, 30 September 2000 ASPEK ETIKOLEGAL INFORMED CONSENT Agus Purwadianto IKF-FKUI

51 TUJUAN PEMERIKSAAN Bukti kejadian ada/tidak, cedera / abuse
Dokumentasi bukti fisik-psikologik-seksual Hubungan temuan dg pelanggaran HAM Ekspertise (kolektif) Komunikasi ke penegak hukum

52 Peran KFK melalui proses & produknya
membantu keadilan negara a/n masyarakat nasional Membantu keadilan dunia internasional a/n masyarakat internasional Pembuktian, penyidikan dan penuntutan thd pelaku memeriksa & aspek biomedik manusia hidup korban atau pelaku

53 PSIKIS PELAKU Fit to stand trial, to be questioned, to be jailed
Teknik pemeriksaan khusus oleh pemeriksa yang mampu & obyektif.

54 SEKSUAL KORBAN Pusat krisis terpadu berbasis RS atau komunitas
RPK perempuan di Polda Metro Jaya Teknik pemeriksaan khusus oleh pemeriksa yang mampu & obyektif.

55 SEKSUAL PELAKU Gangguan Psikoseksual
Teknik pemeriksaan khusus oleh pemeriksa yang mampu & obyektif.

56 Masukan ilmu KFK "trias lingkaran luar" "trias lingkaran dalam"
ilmu hukum, sosiologi-kriminologi dan filsafat. "trias lingkaran dalam" ilmu forensik umum, kedokteran forensik dan kedokteran klinik

57 Ilmu hukum pro KFK Sistem hukum, medikolegal & pengendalian kejahatan
Prosedur (hukum formal) Substansi (hukum material) Kesaksian ahli dan teknik persidangan HI ttg HAM Deklarasi Umum HAM Dokumen Deklarasi Khusus, Optional Protocol, Rencana Aksi tentang HAM Dokumen konsensus profesi kedokteran terkait HAM

58 Sosio-kriminologi pro-KFK
Penjahat teori deterministik (biologis) teori lingkungan (sosiologis) Kejahatan statistik & jenis kejahatan umum & setempat kejahatan klasik/konvensional Kejahatan kontemporer : perang, kejahatan negara, kekerasan seksual, child abuse, torture, penculikan, penghilangan, kekerasan dalam rumah tangga, perkosaan massal, VICE.

59 Sosio-kriminologi pro-KFK
Penyimpangan norma perilaku, kriminalisasi dan dekriminalisasi hukum & sistem kepolisian. Penologi : sistem custodial Korban : viktimologi praktis Reaksi masyarakat : jenis pengaduan ketidakpuasan masyarakat, tatacara penyelesaian, lembaga pengawasan, peran konsumen. Psikologi forensik Antropologi forensik  

60 Filsafat pro KFK Logika : logika tradisional (pemberitaan & penyimpulan) Etika : hak dan kewajiban dokter, pasien, korban/pelaku, consent, konfidensialitas, privacy, kode etik profesi, deklarasi HAM & kedokteran, teori etika, dilemma etika, etika diskursus. Kritik ideologi : feminisme, civil society, teori demokrasi, teori keadilan. Filsafat hukum

61 Ilmu Forensik Umum Balistik Kimia forensik
Fotografi & dokumentasi forensik Teknologi saiber (cybertechnology) Nanotechnology dll

62 Kedokteran forensik Lingkup kasus forensik hidup (klasifikasi, land mark cases) Traumatologi Kematian mendadak Toksikologi Odontologi forensik Laboratorium forensik

63 Kedokteran Forensik (2)
Teknik pengumpulan, pemeriksaan, pengajuan dan penafsiran bukti forensik Serologi Patologi & Biologi molekular Tempat Kejadian Perkara Kedokteran kepolisian dan kelalulintasan Kesehatan tahanan

64 Kedokteran Klinik Semua spesialis : psikiatri forensik, kedokteran sosial, kriteria sehat untuk diperiksa, kompeten untuk diajukan ke persidangan gatra kedokteran gawat darurat occupational medicine bagi penegak hukum kaitannya dengan terorisme, kejahatan dan pelanggaran hak-hak pekerja, perlindungan profesi dan pekerja.

65 Proses ilmu kedokteran forensik klinik
upaya litigasi awal penyidikan - mungkin penuntutan, mungkin proses pengadilan. upaya non-litigasi, (non-pidana, sdh sengketa). pengumpulan, pengajuan, penafsiran barang bukti tahap akhir : penulisan dalam sertifikat medis atau pemaparan dlm ekspertise

66 Kaitan KFK sumbangan kepada proses pembuktian (ilmiah)
kemanfaatan andal & amat menentukan positivisme logis  determinisme hasil atau keluarannya keyakinan universal Peradilan pidana kepastian bukti KFK klasifikasi bukti surat dan atau keterangan ahli. keyakinan hakim pelanggaran HAM  seringkali bernuansa politis selang waktu lama  masalah fit and competence to stand trial ec pelaku uzur/ sakit berat lain

67 Keluaran ilmu KFK ketrampilan medis teknis sertifikat medis dan atau
kedokteran klinik atau spesialistik ketrampilan/kemampuan pengumpulan bukti medis + penulisan, pemeriksaan penyimpulan sertifikat medis dan atau ekspertise.

68 Sertifikat medis visum et repertum/surat keterangan ahli atau surat keterangan medis. Ekspertise berupa pendapat ahli, pendapat pembanding (second opinion) atau kesaksian ahli di pengadilan atau majelis persidangan lainnya.

69 Tujuan bersama KFK-HAM
Tetap dihormatinya prinsip dasar / etika forensik : impartialitas, obyektivitas dan profesionalitas. Mampu membantu ketercapaian tujuan penegakan hukum dan HAM cegah obstruction of justice perlancar penegakan kepentingan umum, sadarkan relevansi HAM bantu para pihak penyandang Kewajiban Asasi Manusia

70 Tujuan bersama KFK-HAM (2)
Mampu membantu terciptanya infrastruktur penegakan HAM panitia kebenaran dan rekonsiliasi nasional, lembaga perlindungan saksi (termasuk saksi ahli), diklat SDM terkait. lembaga forensik independen & memadai di setiap propinsi organisasi profesi atau seminat KFK.

71 Contoh KAM  KFK santunan bagi korban - BPJS / UNIVERSAL HEALTH COVERAGE Biaya & jaminan keamanan dokter sbg petugas kesehatan suatu unjuk rasa, & saksi ahli Duduknya dr di komisi HAM Seksi medikolegal di instansi pemerintah Pusat informasi & dokumentasi pelanggaran HAM berbasis RS mis menemukan "orang hilang“, Jaringan & rujukan peer group & konsultan penentu fit & competence to stand trial

72 Peran Forensik : via expertise made by certifying physician menggubah fakta empirik menjadi kebenaran ilmiah (medik) Via kiprah profesi mengajukannya untuk kepentingan keadilan (dan penegakan hukum) Via etikolegal (MKEK, MKDKI, assessing Dr) : pemeriksaan salah/benar dalam professional conduct dokter Via medikolegal : pembuatan legislasi medik , penyelesaian sengketa dan advokasi anggota profesi

73 Motto IKF : Menggubah syak & realita menjadi fakta, jujur mengemas kebenarannya & mempersembahkannya untuk keadilan

74 Kesimpulan : IKF berperan dalam pembuktian ilmiah menyangkut nyawa dan tubuh manusia pelaku, korban dan lingkungan sekitarnya berguna bagi sistem peradilan pidana dan kepentingan lainnya. Keilmuan praktisnya berupa Patologi forensik dan ilmu kedokteran forensik klinik yang dalam interaksi pencegahan kejahatan memerlukan pendekatan multidisiplin dokter spesialis forensik sebagai profesi memiliki kode etik umum dan khusus karena orientasinya adalah ke penegakan hukum dan keadilan

75 Thank you


Download ppt "Pengantar Ilmu Kedokteran Forensik & Studi Medikolegal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google