Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IMBALAN KERJA 06/04/2017 Tata Salta.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IMBALAN KERJA 06/04/2017 Tata Salta."— Transcript presentasi:

1 IMBALAN KERJA 06/04/2017 Tata Salta

2 UU NO.13 TAHUN 2003 UU NO.13 TAHUN 2003 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PENGUPAHAN HUBUNGAN KERJA UU NO.13 TAHUN 2003 06/04/2017 Tata Salta

3 UU NO.13 TAHUN 2003 Siapa sajakah yang merupakan subjek UU No.13 Tahun 2003? Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 pasal 1, pengusaha adalah perorangan, persekutuan baik fa maupun CV, badan hukum yang berdiri sendiri seperti, yayasan, koperasi, PT dan organisasi nirlaba, baik LSM maupun organisasi yang dibentuk pemerintah, Badan Usaha Milik Negara. 06/04/2017 Tata Salta

4 JENIS IMBALAN KERJA VERSI UU. NO. 13 TAHUN 2003
Imbalan Kerja Jangka Pendek (IKJP) terdiri dari: gaji Uang lembur, bonus, Cuti tahunan, THR dan tunjangan lainnya Imbalan Pasca Kerja (IPK) terdiri dari: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK), Uang Penggantian Hak (UPH). 06/04/2017 Tata Salta

5 UU NO.13 TAHUN 2003 PROGRAM IMBALAN PASCA KERJA SECARA UMUM DIKELOMPOKKAN MENJADI DUA JENIS, YAITU PROGRAM IMBALAN PASTI DAN IURAN PASTI DENGAN BERLAKUNYA UU NO.13 TAHUN 2003, MAKA IMBALAN PASCA KERJA YANG TERDIRI DARI PESANGON, PENGHARGAAN MASA KERJA, DAN UANG PENGGANTIAN HAK MENJADI BERSIFAT PASTI ATAU DEFINED BENEFIT. HAL INI SEBAGAIMANA DITEGASKAN DALAM PASAL 167 06/04/2017 Tata Salta

6 Pengertian Kesejahtran
Kesejahtraan pekerja meliputi unsur-unsur : Senantiasa berkaitan hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja sebagai peserta. Pemberi kerja adalah pihak yg aktif memberi mamfaat. Mamfaat yang diberikan dalam hal pekerja tidak mampu lagi bekerja, setelah lanjut usia atau meninggal. 06/04/2017 Tata Salta

7 Dana Pensiun Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan mamfaat pensiun. TUJUAN Pemberi Karja : Kewajiban Moral Loyalitas Kompetisi pasar tenaga kerja : Karyawan : Rasa Aman terhadap masa depan. Kompensasi yang lebih baik karena pekerja m tambahan konpensasi. 06/04/2017 Tata Salta

8 Mamfaat Pensiun : Pensiun Normal Pensiun Cacat Pensiun Dipercepat
Pensiun ditunda 06/04/2017 Tata Salta

9 Sistem Pembayaran Manfaat Pensiun
Pembayaran secara sekaligus (Lump sum) Pembayaran secara berkala ( anuity) 06/04/2017 Tata Salta

10 Dasar Hukum Pensiun PP tentang Dana Pensiun
UU No.,13 tahun 2003 tentang tenaga kerja hubungan kerja dan Imbalan kerja dan Pasca Kerja. 06/04/2017 Tata Salta

11 PP dana Pensiun UU No 13 Mengatur :
Siapa yang berhak menjadi peserta pensiun Dasar pensiun. mamfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa. Kapan dapat meninkmatinya dan berapa besar mamfaat yang dijanjikan kepada peserta. Iuran pensiun. Hak-hak sebelum mencapai usia pensiun Sumber pembiayaan. 06/04/2017 Tata Salta

12 Janis Program Pensiun Program pensiun memfaat Pasti.
Program peniun iuran Pasti. 06/04/2017 Tata Salta

13 1. Program pensiun mamfaat pasti :
Final Earning pension plan. Final average earning. Career Average earnings. Falt benafit K E L B I H A N Lebih menekankan pada hasil akhir. Mamfaat pensiun ditentukan terlebih dahulu Program pensiun manfaat pasti dapat mengakomdasi masa kerja yg dilalui pekerja Karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yg akan diterima pd saat mencapai masa peniun. Kelemahan Perusahaan menanggung kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi. Relatif lebih sulit untuk diadministrasikan . 06/04/2017 Tata Salta

14 2. Program Pensiun Iuran Pasti
Money Purchase Plan Profit Sharing Plan Saving plan Kelebihan Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungan atau diperkirakan. Karyawan dpt memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahun. Lebih mudah untuk diadministrasikan Kelemahan Penghasilan pd saat pensiun lebih sulit untuk diperkirakan Kkaryawan menanggung risiko atas ketidak berhasilan Investasi Tiadak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilaui karyawan. 06/04/2017 Tata Salta

15 PROGRAM PENSIUN DG IURAN & TANPA IURAN
1 2 CONTRIBUTORY, dimana pekerja dan pemberi kerja diwajibakan membayara iuran NON CONTRIBUTORY, dimana pekerja dan pemberi kerja diwajibakan membayara iuran 06/04/2017 Tata Salta

16 1. Kelebihan cotributory :
Secara teoritis, program pensiun dengan iuran ( contributory plan ) ini akan mengurangi biaya pemberi kerja, dg benefit yg sama dibandingkan dg non contributory plan. Iuran karyawan merupakan pengurangan pajak. Karyawan akan lebih berkepentingan dan menghargai program pensiun apabila ikut membayar iuran. Apabila karyawan berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, mereka akan memperoleh kembali akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. 06/04/2017 Tata Salta

17 2. Kelebihan non-contributory
Dalam contributory karyawan dpt menuntut, tetapi dalam non-contributory tidak. Peng administrasian non-contributory lebihmudah dibandingkan contributory pensiun plan. Jumlah gaji pekerja akan lebih besar karena tidak dipotong untuk iuran pensiun. 06/04/2017 Tata Salta

18 Penyelenggaraan Program Pensiun
Pemberi kerja Membentuk sendiri lembaga dana pensiun. Mengikut sertakan pekerjanya ke DPLK lain. 06/04/2017 Tata Salta

19 UU NO.13 TAHUN 2003 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN IMBALAN PASCA KERJA:
JENIS MANFAAT BESARAN Pensiun (psl 167) Pekerja meninggal dunia (psl 166) Pekerja mengundurkan diri (psl 162) Diberhentikan karena: Pekerja melakukan kesalahan (psl 158) Pekerja melakukan tindak pidana sehingga ditahan oleh yang berwajib (psl 160) Pekerja melakukan pelanggaran PKB (psl 161) Perubahan status akibat merger & akuisisi (psl 163) Perusahaan tutup karena rugi secara terus menerus (psl 164 ayat 1)** Perusahaan melakukan efisiensi (psl 164 ayat 3) Perusahaan pailit (psl 165) Sakit berkepanjangan (psl 172) *diatur berdasarkan PKB, ** kerugian dibuktikan dengan laporan keuangan 2 tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik 2 P + 1 PMK + UPH 2 P + 1 PMK+ UPH UPH UP* + UPH 1 PMK + UPH 1 P + 1 PMK + UPH 2 P + 2 PMK + UPH P =Pesangon UPH: Uang Penggantian Hak PMK= Penghargaan masa kerja. 06/04/2017 Tata Salta

20 UU NO.13 TAHUN 2003 MASA KERJA (DALAM TAHUN) BESAR PESANGON X UPAH
Besarnya perhitungan pesangon sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 2 adalah sebagai berikut: MASA KERJA (DALAM TAHUN) BESAR PESANGON X UPAH MK < 1 1  MK < 2 2  MK < 3 3  MK < 4 4  MK < 5 5  MK < 6 6  MK < 7 7  MK < 8 8  MK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 06/04/2017 Tata Salta

21 PENGHARGAAN MASA KERJA X UPAH
UU NO.13 TAHUN 2003 Besarnya perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 3 adalah sebagai berikut: MASA KERJA (DALAM TAHUN) PENGHARGAAN MASA KERJA X UPAH MK < 3 3  MK < 6 6  MK < 9 9  MK < 12 12  MK < 15 15  MK < 18 18  MK < 21 21  MK < 24 24  MK 1 2 3 4 5 6 7 8 10 06/04/2017 Tata Salta

22 STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PSAK No.24 (revisi 2004) merupakan adopsi dari IAS No.19 tentang, “Employee Benefits” yang dikeluarkan pada tahun 1999. IAS No.19 telah direvisi dengan dikeluarkannya Amendment to IAS No.19 tentang, “Actuarial Gains and Losses, Group Plan and Disclosures” pada tahun 2004, Amendemen tersebut banyak membahas tentang alternatif-alternatif perlakuan akuntansi atas laba atau rugi yang berasal dari perubahan asumsi aktuaria yang digunakan. 06/04/2017 Tata Salta

23 AKUNTANSI IKJP Berdasarkan PSAK No.24 (revisi 2004) par. 9, imbalan kerja jangka pendek (IKJP) terdiri dari: Upah, gaji dan iuran jaminan sosial, Cuti berimbalan jangka pendek, Hutang bagi laba atau bagi bonus, Imbalan non-moneter, Tunjangan hari raya (tidak diatur). 06/04/2017 Tata Salta

24 Pengakuan dan pengukuran imbalan kerja jangka pendek:
AKUNTANSI IKJP Pengakuan dan pengukuran imbalan kerja jangka pendek: Imbalan kerja jangka pendek diakui dengan jumlah tidak didiskonto (undiscounted basis), Diakui sebagai beban operasi pada tahun berjalan. 06/04/2017 Tata Salta

25 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
UNDISCOUNTED IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK PSAK NO.24 (REVISI 2004) DISCOUNTED IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG EFEKTIF BERLAKU 1 JULI 2004 06/04/2017 Tata Salta

26 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
IMBALAN PASCA KERJA SEPERTI PESANGON, PMK, UPH, JHT, JAMSOSTEK, DLL IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG IMBALAN JANGKA PANJANG LAINNYA SEPERTI CUTI BERIMBALAN JANGKA PANJANG 06/04/2017 Tata Salta

27 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
PROJECTED UNIT ADALAH SATU-SATUNYA CREDIT METHOD METODE YANG DIPERKENANKAN KEWAJIBAN IMBALAN PASCA KERJA UU NO.13 TAHUN 2003 BERDASARKAN PSAK NO.24 IMBALAN PASCA KERJA IMBALAN PASTI HARUS DIUKUR DENGAN MENGGUNAKAN METODE PROJECTED UNIT CREDIT 06/04/2017 Tata Salta

28 PROFESI AKTUARIS DAN AKUNTAN PUBLIK
MELAKUKAN PERHITUNGAN BERDASARKAN STANDAR KERJA YANG DIKELUARKAN OLEH PERSATUAN AKTUARIS INDONESIA AKTUARIS HARUS MELAKUKAN PERHITUNGAN SECARA OBJEKTIF DAN NETRAL, SEHINGGA DAPAT DITERIMA DALAM LAPORAN KEUANGAN AKTUARIS INDEPENDEN 06/04/2017 Tata Salta

29 Peranan Aktuaris dan Akuntan Publik
Aktuaris adalah profesi atau ahli yang bertugas melakukan penaksiran terhadap tingkat kematian, cacat dini, resiko ansuransi dan hal-hal lain yang terkait dengan manusia. Ahli ini mempelajari ilmu aktuaria yang merupakan cabang ilmu matematika. Aktuaris ditugaskan oleh perusahaan sebagai ahli untuk melakukan estimasi atas berapa besar imbalan pasca kerja yang harus diakui pada laporan keuangan. Aktuaris haruslah bersifat independen dalam melakukan tugasnya tanpa memihak manajemen ataupun pekerja. Output dari pekerjaan aktuaris adalah laporan yang berisi tentang perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja serta asumsi-asumsi yang dipakai dalam perhitungan. 06/04/2017 Tata Salta

30 Peranan Aktuaris dan Akuntan Publik
Kewajiban imbalan pasca kerja adalah suatu estimasi akuntansi sehingga perhitungan estimasi atas kewajiban imbalan pasca kerja adalah tanggung jawab manajemen. Peranan aktuaris hanyalah sebagai ahli yang membantu manajemen dalam melakukan estimasi. Manajemen tetap bertanggung jawab atas estimasi yang dihasilkan seperti yang dijelaskan pada SA seksi 342 tentang, ‘Audit atas Estimasi Akuntansi’. 06/04/2017 Tata Salta

31 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
PSAK NO.24 (REVISI 2004) PAR.75: PUC DITERAPKAN MENGGUNAKAN DENGAN ASUMSI AKTUARIA ASUMSI KEUANGAN ASUMSI AKTUARIA ASUMSI DEMOGRAFI 06/04/2017 Tata Salta

32 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
G I K T MORTALITAS TURN OVER DEMOGRAFI CACAT KLAIM KESEHATAN BUNGA DISKONTO KEUANGAN KENAIKAN GAJI HASIL AKTIVA PROGRAM LAIN-LAIN 06/04/2017 Tata Salta

33 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Contoh: Pada tahun pelaporan 31 Desember 2003 Tuan Tata Salta SE Ak. bekerja pada Bank “BRI” dengan gaji sebesar Rp per bulan sebagai Kepala Analis Kredit. Umur pada tanggal pelaporan adalah 30 tahun dan mulai bekerja pada saat umur 25 tahun dan akan pensiun pada usia 55. Tingkat kenaikan gaji diasumsikan 8% per tahun dengan tingkat suku bunga diskonto 10% per tahun, berapakah imbalan pasca kerja yang akan dibayar oleh Bank “BRI” dan berapakah kewajiban yang diakui untuk tahun-tahun yang lalu? Buatlah jurnal pencatatan pada tahun 2003! 06/04/2017 Tata Salta

34 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Jawab: Gaji pada saat pensiun = Rp x (1+0,08)(55-30) = Rp x (6,84848) = Rp (a) 2 x pesangon = 2 x Rp x 9 = Rp (b) Penghargaan masa kerja = 10 x Rp = Rp (c) Uang pengantian hak = 15 % x ((a) + (b)) = Rp (d) IPK pada masa yang akan datang = (a) + (b) + (c) = Rp 06/04/2017 Tata Salta

35 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Berdasarkan metode projected unit credit, maka terlebih dahulu kita hitung satuan unit manfaat dan biaya jasa kini, sebagai berikut: (e) Satuan unit manfaat (SUM) adalah, (d)/total masa kerja = Rp /(55thn-25thn) = Rp (f) Biaya jasa kini = SUM x PV x P = Rp x x * = Rp (g) Saldo awal kewajiban = (f) x (29 – 25) = Rp (h) Biaya bunga = 10% x ((f)+(g)) = Rp *angka peluang karyawan tetap bekerja pada perusahaan, diperoleh dari tabel aktuaria atau pengalaman tahun-tahun sebelumnya Keterangan: SUM : Satuan Unit Manfaat PV : Present Value P : Peluang 06/04/2017 Tata Salta

36 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Dari perhitungan diatas diperoleh data sebagai berikut: Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 1 Januari Rp Biaya jasa kini Beban bunga kerja per 31 Desember Rp 06/04/2017 Tata Salta

37 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Sehingga jurnal pencatatan yang dibutuhkan adalah: (Jurnal Pencatatan-1) (Dr)Laba ditahan (Cr)Kewajiban imbalan pasca kerja Mencatat beban imbalan kerja yang harus diakui untuk tahun-tahun sebelumnya (g) (Jurnal Pencatatan-2) (Dr)Beban imbalan pasca kerja (Cr)Kewajiban imbalan pasca kerja Mencatat beban imbalan kerja yang harus diakui pada tahun berjalan ((f) + (h)) 06/04/2017 Tata Salta

38 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
? BAGAIMANA SEANDAI NYA ASUMSI AKTUARIA BERUBAH PADA TAHUN BERIKUTNYA PSAK No.24 (revisi 2004) paragraf 94: Perusahaan harus mengakui sebagian keuntungan dan kerugian aktuaria sebagai penghasilan atau beban apabila akumulasi keuntungan dan kerugian aktuaria bersih yang belum diakui pada akhir periode pelaporan sebelumnya melebihi jumlah yang lebih besar 10% dari nilai kini imbalan pasti pada tanggal tersebut. PSAK No.24 (revisi 2004) paragraf 95: Bagian yang diakui sebagai keuntungan atau kerugian aktuaria adalah selisih antara koridor pada paragraf 94 dengan perbedaan angka sebagai akibat perubahan asumsi aktuaria dibagi dengan sisa masa kerja karyawan yang bersangkutan. 06/04/2017 Tata Salta

39 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Pada contoh diatas apabila pada pelaporan 31 Desember 2004 ada asumsi aktuaria yang berubah, dimana tingkat bunga diskonto menurun menjadi 5% pada tahun berikutnya, maka hitungan untuk tahun 2004 akan menjadi: (e) Satuan unit manfaat adalah, (d.)/total masa kerja = Rp /(55thn-25thn) = Rp (f) Biaya jasa kini = SUM x PV x P = Rp x x * = Rp (g) Saldo awal kewajiban = (f) x (30 – 25) = Rp (h) Biaya bunga = 5% x ((f)+(g)) = Rp *angka peluang karyawan tetap bekerja pada perusahaan, diperoleh dari tabel aktuaria atau pengalaman tahun-tahun sebelumnya Keterangan: SUM : Satuan Unit Manfaat PV : Present Value P : Peluang 06/04/2017 Tata Salta

40 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Dari perhitungan diatas diperoleh data sebagai berikut: Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 1 Januari Rp Biaya jasa kini Beban bunga Rugi aktuaria (selisih) Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 31 Desember Rp Rugi aktuaria yang diakui adalah rugi aktuaria setelah dikurangi nilai koridor 10% dari nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja sebesar Rp (10% x Rp ). Rugi aktuaria yang diakui adalah sebesar Rp (Rp Rp )/25. Rugi aktuaria yang tidak diakui adalah sebesar Rp (Rp – Rp ). 06/04/2017 Tata Salta

41 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Sehingga jurnal pencatatan yang dibutuhkan pada tahun 2004 adalah: (Jurnal pencatatan-3) (Dr)Rugi aktuaria (Cr)Kewajiban imbalan pasca kerja Mencatat kerugian akibat perubahan asumsi aktuaria Pembebanan imbalan pasca kerja pada tahun berjalan adalah sebagai berikut: (Jurnal pencatatan-4) (Dr)Beban imbalan pasca kerja (Cr)Kewajiban imbalan pasca kerja Mencatat Penambahan beban imbalan pasca kerja untuk tahun yang berjalan ((f.)+(h.)). 06/04/2017 Tata Salta

42 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
? APA YANG PERLU DIUNGKAPKAN PADA LAPORAN KEUANGAN PSAK NO.24 (REVISI 2004) PAR. 126 Kebijakan akuntansi dalam mengakui keuntungan atau kerugian aktuaria, Keuntungan atau kerugian aktuaria yang tidak diakui, Nilai kini jumlah kewajiban imbalan pasca kerja, Jumlah kewajiban yang diakui pada neraca, Mutasi kewajiban selama tahun berjalan, Jumlah biaya yang diakui pada laporan keuangan dengan urutan sebagai berikut: - Biaya jasa kini, - Biaya bunga, - Keuntungan atau kerugian aktuaria, - Biaya jasa lalu, - Pengaruh PHK atas keuangan perusahaan. Asumsi-asumsi aktuaria yang dipakai, seperti tingkat bunga diskonto, kenaikan gaji dan asumsi-asumsi yang lain. 06/04/2017 Tata Salta

43 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Catatan atas Laporan Keuangan No. X: Kewajiban Imbalan Pasca Kerja Pada tahun 2003, Perusahaan mencatat kewajiban imbalan pasca kerja berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berlaku efektif sejak 25 Maret Kewajiban ditentukan berdasarkan penilaian atas kewajiban imbalan pasca kerja per 31 Desember 2003 dengan menggunakan metode projected unit credit. Imbalan pasca kerja untuk tahun yang berjalan dicerminkan pada laporan laba rugi dan neraca. Rincian kewajiban imbalan pasca kerja dan beban imbalan pasca kerja untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2004 dan 2003 adalah sebagai berikut: Nilai kini kewajiban imbalan pasca kerja per 1 Januari Rp Rp Biaya jasa kini Biaya bunga Rugi aktuaria yang tidak diakui ( ) - pasca kerja per 31 Desember Rp Rp 06/04/2017 Tata Salta

44 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Catatan atas Laporan Keuangan No. X: Lanjutan Mutasi saldo kewajiban imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut: Saldo kewajiban per 1 Januari Rp Rp Biaya jasa kini Biaya bunga Rugi aktuaria Saldo kewajiban per 31 Desember Rp Rp 06/04/2017 Tata Salta

45 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Catatan atas Laporan Keuangan No. X: Lanjutan Jumlah beban yang diakui pada laporan laba rugi sebagai berikut: Biaya jasa kini Rp Rp Biaya bunga Rugi aktuaria yang diakui Beban imbalan pasca kerja Rp Rp Asumsi-asumsi aktuaria yang digunakan: Diskonto 5% % Kenaikan gaji % % Probabilita yang berasal dari tingkat turnover pegawai , ,8402 06/04/2017 Tata Salta

46 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Bagaimana seandainya jika Tuan Deni mengalami sakit berkepanjangan pada awal Januari tahun 2005 ? Tuan Dian akan memperoleh sebesar: Manfaat karyawan = 2P + 2 PMK + UPH = (2(Rp *) x 7)+(2(Rp *) x 3) + 15% x   = Rp *Gaji awal pada tahun 20x5 06/04/2017 Tata Salta

47 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Sehingga jurnal pencatatan yang dibutuhkan adalah: (Jurnal pencatatan-5) (Dr)Kewajiban imbalan kerja (Dr)Rugi akibat PHK (Cr)Kas Mencatat pembayaran imbalan pasca kerja kepada Tuan Dian dan kerugian akibat pemutusan hubungan kerja Kerugian akibat PHK kerja akan dicatat pada laporan laba rugi sebagai bagian dari beban dan pendapatan lain-lain. 06/04/2017 Tata Salta

48 AKUNTANSI IMBALAN PASCA KERJA TANPA PENDANAAN
Jurnal pencatatan yang dibutuhkan bila kita menghitung PPh pasal 21 atas uang pesangon adalah : (Jurnal pencatatan-5) (Dr)Kewajiban imbalan kerja (Dr)Rugi akibat PHK (Cr)Kas (Cr) Hutang PPh pasal 21 (final) Mencatat pembayaran IPK kepada Tuan Dian dan kerugian akibat pemutusan hubungan kerja Kerugian akibat PHK kerja akan dicatat pada laporan laba rugi sebagai bagian dari beban dan pendapatan lain-lain. 06/04/2017 Tata Salta

49 Terima kasih 06/04/2017 Tata Salta


Download ppt "IMBALAN KERJA 06/04/2017 Tata Salta."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google