Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN"— Transcript presentasi:

1 PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Dr. Yulizar Kasih, SE, M.Si PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN

2 BENTUK PERUSAHAAN/BADAN USAHA
Perusahaan Peorangan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Daerah (BUMD)

3 Perusahaan Perorangan
Adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh terhadap resiko dan kegiatan perusahaan. Pada umumnya bermodal sangat terbatas sehingga tergolong usaha kecil. Contoh : toko kecil, warung, bengkel sepeda, dan lain-lain.

4 Persekutuan Firma Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan Dalam pendirian firma, para sekutu bersama-sama membuat akta pendirian di depan notaris, didaftarkan di pengadilan negeri dan diumumkan di berita negara. Tidak ada pemisahan kekayaan Keuntungan dibagi secara proporsional dengan banyaknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu.

5 Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootschap)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha antara mereka yang bersedia menjalankan, memimpin dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya (sekutu komplementer) dengan mereka yang memberikan pinjaman, tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut (sekutu komanditer).

6 Perseroan Terbatas Suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk menjalankan suatu tujuan tertentu. Modal usaha terdiri dari saham-saham. Kekayaan PT terpisah dari kekayaan pemilik-pemiliknya Pendirian didukung akta resmi dari notaris, disahkan menteri kehakiman, dan didaftarkan di pengadilan negeri serta diumumkan dalam berita negara RI.

7 Jenis Saham PT Saham Biasa, saham yang deviden hanya diberikan bila perusahaan memperoleh laba Saham Prioritas Preferen, saham yang mempunyai hak utama dalam pembagian keuntungan atau pada saat likuidasi Saham Preferen Kumulatif, jika pada tahun tertentu perusahaan blm mendapat keuntungan, maka dividen yang akan dibayar secara kumulatif pada saat perusahaan mendapat keuntungan Saham Bonus, saham yang diberikan Cuma-Cuma kepada pemegang saham biasa Saham Pendiri, diberikan kepada pendiri sebagai imbalan Saham kosong, saham yang dibeli kembali oleh perusahaan dan disimpan sehingga tidak diikutsertakan dalam peredaran

8 BUMN Berdasarkan SK Menkeu No 840/KMK.00/1994
Badan Usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu : a. BUMN patungan antara pemerintah dan daerah b. BUMN patungan antara pemerintah dengan BUMN lain c. Badan usaha patungan BUMN dengan swasta nasional/asing di mana negara memiliki saham mayoritas (minimal 51%) d. Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.

9 BUMN memiliki ciri atau sifat :
Didirikan berdasarkan UU yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah Usahanya pada umumnya bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat Disamping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan.

10 Perusahaan Daerah Perusahaan daerah didirikan dengan suatu peraturan daerah (Perda) dan telah mendapat pengesahan dari instansi atasannya, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi daerah tingkat I dan Gubernur bagi daerah tingkat II. Khusus untuk DKI Jakarta pengesahan oleh Presiden.

11 Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha lain
Dapat dilihat dari : APA TUJUAN PENDIRIAN? SIAPA PEMILIK USAHA DAN PERMODALANNYA? SIAPA YANG MEMILIKI HAK SUARA DAN PEMEGANG KEKUASAAN TERTINGGI? BAGAIMANA KEANGGOTAAN DAN VOTING (PEMILIHAN PENGURUS DILAKUKAN? SIAPA YANG MENENTUKAN KEBIJAKSANAAN PERUSAHAAN? APAKAH BALAS JASA ATAS MODAL TERBATAS? BAGAIMANA BENTUK PEMBAGIAN HASILDARI USAHA TERSEBUT? SIAPA YANG BERTANGGUNGJAWAB TERHADAP KERUGIAN?

12 DIMENSI PERORANGAN FIRMA PT KOPERASI
Pengguna Jasa Bukan Pemilik Umumnya bukan Pemilik Umumnya bukan pemilik Umum/anggota Pemilik Usaha Individu Sekutu usaha Pemegang saham Anggota Yang Punya Hak Suara Tidak Perlu Para sekutu Pemegang saham biasa Pelaksanaan Voting Biasanya menurut besarnya modal penyertaan Menurut besar saham yg dimiliki 1 anggota 1 suara Penentuan Kebijaksanaan Orang yang bersangkutan Direksi Pengurus Balas Jasa terhadap Modal Tidak terbatas Terbatas Penerima Keuntungan Para sekutu-proporsional Pemegang saham-proporsional Anggota sesuai jasa/partisipasi Yang bertgg-jwb Thd Rugi Anggota (sejmlh modal equity)

13 Koperasi VS Perseroan Terbatas
DIMENSI KOPERASI PERSEORAN TERBATAS TUJUAN Kesejahteraan , keuntungan bkn yg utama Mencari keuntungan sebesar-besarnya KEUNTUNGAN, MODAL, DAN ANGGOTA Anggota yang utama. Koperasi adalah kumpulan orang. Modal sbg alat. Untung dibg sesuai jasa Modal yang utama. PT adalah kumpulan modal. Untuk dibg sesuai besar/kecilnya modal. TANDA PESERTA Satu macam keanggotaan dan tdk diperjualbelikan Kepemilikan saham. Terdapat beberapa jenis saham. Dpt perjualbelikan PEMILIKAN DAN HAK SUARA Satu anggota satu suara. Tdk boleh diwakilkan Hak suara ditentukan jlh saham dan dpt diwakilkan CARA KERJA Bekerja secara terbuka dan diketahui semua anggota Bekerja tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.

14 Perbedaan Koperasi dengan Gotong Royong
DIMENSI KOPERASI GOTONG ROYONG TUJUAN PENDIRIAN Didirikan karena kebutuhan ekonomi Didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan kehidupan JANGKA WAKTU Didirikan untuk waktu lama Bila diperlukan, bubar jika tujuan tercapai DASAR PENDIRIAN Ketentuan /peraturan dari pemerintah Sesuai adat kebiasaan dalam masyarakat KEANGGOTAAN Mempunyai anggota yang pasti Tidak mengenal keanggotaan TUJUAN KEGIATAN Untuk anggota, baru untuk masyarakat umum sekitarnya Untuk kepentingan umum/masyarakat

15 Refleksi Menguji Daya Ingat Mahasiswa.


Download ppt "PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google