Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp.15.840.000,-- untuk diri Wajib Pajak orang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp.15.840.000,-- untuk diri Wajib Pajak orang."— Transcript presentasi:

1 Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp.15.840.000,-- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi a. Rp.15.840.000,-- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi b. Rp.1.320.000,-- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin b. Rp.1.320.000,-- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin c. Rp.15.840.000,-- tambahan untuk seoran isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan c. Rp.15.840.000,-- tambahan untuk seoran isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan d. Rp.1.320.000,-- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3) orang untuk setiap keluarga. d. Rp.1.320.000,-- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3) orang untuk setiap keluarga.

2 (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

3 Dr. Anto TD, menerima penghasilan dari tiga rumah sakti selama tahun 2009 sebesar Rp.3.000.000.000,-- jika norma penghasilan neto untuk dokter di Provinsi DKI Jakarta sebesar 55% hitunglah PPh terutang jika diketahui Dr ATD K/3 Penghasilan bruto...... Rp.3.000.000.000,-- Penghasilan Neto : 55% = Rp.1.650.000.000,-- PTKP/K/3............Rp. 21.120.000,-- PTKP....... Rp.1.628.880.000,-- PTKP....... Rp.1.628.880.000,--

4 PTKP....... Rp.1.628.880.000,-- PTKPTarifPPh terutang Rp.1.628.880.000 50.000.0005%Rp.2.500.000,-- Rp.1.578.880.000,-- 200.000.00015%Rp.30.000.000,-- Rp.1.378.880.000,-- 250.000.000,--25%Rp.62.500.000,-- Rp.1.128.880.00030%Rp.338.664.000,-- Total PPh terutang a.n Dr. A TD tahun 2009....... Rp. 433.664.000,-- Tarif efektif: 14,45%

5 PTKP TAHUN 2005 STATUS KELUARGA STATUS KELUARGA Besarnya PTKP Besarnya PTKP TKRp.12.000.000,-- K/0Rp.13.200.000,-- K/1Rp.14.400.000,-- K/2Rp.15.600.000,-- K/3Rp.16.800.000 K/I/3Rp.28.800.000

6 PTKP TAHUN 2006-2008 STATUS KELUARGA STATUS KELUARGA Besarnya PTKP Besarnya PTKP TKRp.13.200.000,-- K/0Rp.14.400.000,-- K/1Rp.15.600.000,-- K/2Rp.16.800.000,-- K/3Rp.18.000.000 K/I/3Rp.31.200.000

7 PTKP TAHUN 2009 Berlaku Md 1 Januari 2009 STATUS KELUARGA STATUS KELUARGA Besarnya PTKP Besarnya PTKP TKRp.15.840.000,-- K/0Rp.17.160.000,-- K/1Rp.18.480.000,-- K/2Rp.19.800.000,-- K/3Rp.21.120.000 K/I/3Rp.36.960.000

8 LATIAH SEDERHANA TENTANG NET BASIS DAN PENERPAN TARIF. Pak Budiman (K/2) tahun 2009 mencatat bukti keuangan sebagai beriktu: 1. 1. Penjualan selama tahun 2009. Rp.876.546.000,-- 2. 2. Biaya pembelian bahan baku : Rp.235.670.000, 3. 3. Biaya fiskal lainnya yang dapat diterima : Rp.179.345.000,-- Hitunglah: 1. 1. PKP 2. 2. PPh terutang

9 Jawab. Rp.876.546.000,-- Biaya fiskal: Bahan baku : Rp.235.670.000,-- Biaya lain Rp.179.343.000,--Rp. 415.015.000,-- Penghasilan NetoRp.461.531.000,-- PTKP/K/2Rp.19.800.000,-- PKP PPh terutang Rp.441.731.000,-- Rp.80.432.750,--

10 Jawab. Penghasilan Kena Pajak TarifPPh terutang Rp.441.731.000,-- 50.000.000,--5%Rp.2.500.000,-- Rp.391.731.000,-- Rp.200.000.000,--15%Rp.30.000.000,-- Rp.191.731.000,--25%Rp.47.932.750,-- JumlahRp.80.432.750,--

11 Hitung PPh terutang, jika PKP : Rp.800.000.000,-- Penghasilan Kena Pajak TarifPPh terutang Rp. 800.000.000,-- 50.000.000,--5%Rp.2.500.000,-- Rp. 750.000.000,-- Rp. 200.000.000,--15%Rp.30.000.000,-- Rp. 550.000.000,-- 250.000.000,--25%Rp. 62.500.000,-- Jumlah PPh untuk PKP Rp.500.000.000,-- Rp.95.000.000,-- Rp. 300.000.000,--30%Rp. 90.000.000,-- JumlahRp.185.000.000,--

12 Jawab. Rp.876.546.000,-- Biaya fiskal: Bahan baku : Rp.235.670.000,-- Biaya lain Rp.179.343.000,--Rp. 415.015.000,-- Penghasilan NetoRp.461.531.000,-- PTKP/K/2Rp.19.800.000,-- PKP PPh terutang Rp.441.731.000,-- Rp.80.432.750,--

13 LATIAH SEDERHANA TENTANG NET BASIS DAN PENERPAN TARIF. Pak Budiman (K/2) tahun 2009 mencatat bukti keuangan sebagai beriktu: 1. 1. Penjualan selama tahun 2009. Rp.876.546.000,-- 2. 2. Biaya pembelian bahan baku : Rp.235.670.000, 3. 3. Biaya fiskal lainnya yang dapat diterima : Rp.179.345.000,-- Hitunglah: 1. 1. PKP 2. 2. PPh terutang

14

15

16

17

18


Download ppt "Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp.15.840.000,-- untuk diri Wajib Pajak orang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google