Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

By: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "By: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2012."— Transcript presentasi:

1 By: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2012

2 Hubungan Pancasila dengan Islam  Islamisasi Indonesia lewat politik dakwah, sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal Orde Baru hingga puncaknya saat berjalan seiring dengan Penguasa dalam ICMI menjadi letak mendasar bagi Islamisasi Indonesia.  Seruan Hisbutahrir Indonesia (HTI) dan simpatisan politik Islamisasi lainnya tantang shariah Islam sebagai solusi kini memuncak pada gol tidaknya RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi (APP) atau kini yang berubah nama menjadi RUU Anti Pornografi (AP) yang kontroversial itu.

3  Kaum Nasionalis banyak yang melihat bahwa ini adalah awal dari shariatisasi Indonesia. Teman dari Bali menyatakan kekhawatirannya pada penulis bahwa golnya RUUP ini adalah tanda dari Islamisasi Indonesia. Terlihat dari wacana ini bahwa semenjak euforia reformasi Islam adalah wacana politik di public dan elite pemimpin yang Islamis.  Media massa dan elite Muslim yang duduk di pemerintahan tengah ‘haus’ akan keislaman yang otentik (bahkan ironisnya cenderung ke arah konsuptivisme akut). Sementara itu, wacana Pancasila oleh kaum Nasionalis terasa direduksi menjadi isu kebangsaan dan kebinekaan yang boleh jadi merupakan kegamangan akan trauma stigmatisasi Pancasila di bawah Rezim Orba. Diakui atau tidak ‘perasaan’ kaum nasionalis ini menumpulkan wacana Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

4  Kalau kita menengok kembali perdebatan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak jelas bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai Dasar Negara adalah Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern.  Prof Mr. R.A. Soehardi dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis seperti Soedjatmoko dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang ada seperti yang dijabarkan oleh pendiri Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya.

5  Oleh karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang meletakkan umat agama lain dalam status dibawahnya (dzimmi,).  Ada ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status dzimmi bagi bangsa yang didirikan diatas pengorbanan semua kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan, NKRI.

6 Hubungan Pancasila Dengan Agama IslamHubungan Pancasila Dengan Agama Islam.  Hal ini karena politik Islam selama ini lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan kebernegaraan. Politik shariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada politik interpretasi ideologi (teologis).  Berdakwah politis untuk mencapai satu shariat Islam sepertinya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal karena nafsu syahwat kekuasaan politik lebih dominan dan menarik daripada niat untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil alamin dalam satu bangsa dan negara.

7  Umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al sawaa untuk semua golongan. Hal inilah yang sebenarnya menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957.

8  Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar neagra yang memuat semua hal yang merupakan kepribadian luhur bangsa Indonesia, dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan musyawarah sebagai dasar segala perundingan dan penyelesaian mengenai segala persoalan kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan beribadat dan berisikan sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas.

9 DASAR NEGARA PANCASILA  Perdebatan panjang di BPUPKI yang terjadi sebelum kemerdekaan tentang dasar negara antar kelompok Islam yang menghendaki Islam sebagai dasar negara dan golongan nasionalis.  Perdebatan tersebut pada akhirnya menghasilkan sebuah kompromi yakni BPUPKI “bersepakat” menghasilkan sebuah preambule, dalam preambule terdapat kalimat “...kemerdekaan Indonesia dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,...”.  Akhirnya kelompok Islam bersepakat untuk menghapus Piagam Jakarta sebagai gantinya yaitu Pancasila.

10 PRINSIP-PRINSIP ETIKA  Dalam sejarah peradaban manusia sejak abad ke-4 sebelum masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Dalam hubungan itu, sedikitnya terdapat 12 macam “ide agung” (Great Ideas) yang merupakan landasan moralitas manusia sebagaimana diungkapkan dalam buku yang berjudul “The Great Ideas : A Syntopicon of Great Books of Western World” yang diterbitkan pada tahun 1952.

11 Dalam buku Adler 12 seluruh gagasan atau “ide-ide agung” tersebut diringkaskan menjadi 6 prinsip dapat dikatakan merupakan landasan prinsipil dari etika. Prinsip-prinsip etika tersebut adalah sebagai berikut (Supriyadi, 2001:20): 1.Prinsip Keindahan (Beauty) Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. 2.Prinsip Persamaan (Equality) Hakekat kemanusiaan mengkehendaki adanya persamaan antara manusia yang satu dengan yang lain, setiap manusia yang terlahir di bumi ini serta memiliki hak dan kewajiban masing-masing pada dasarnya adalah sama atau sederajat.

12 3.Prinsip Kebaikan (Goodness) Secara umum kebaikan berarti sifat atau karakterisasi dari sesuatu yang menimbulkan pujian. 4.Prinsip Keadilan (Justice) Keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. 5.Prinsip Kebebasan (Liberty) Kebebasan dapat dirumuskan sebagai keleluasan untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan pilihan yang tersedia bagi seseorang. 6.Prinsip Kebenaran (Truth) Ide kebenaran biasanya dipakai dalam pembicaraan mengenai logika ilmiah.

13 POKOK-POKOK ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA  Etika Kehidupan Berbangsa sebagai konsep nilai moral diartikan oleh MPR Nomor VI/MPR/2001 sebagai :....”rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.”  Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa sebagaimana tertuang dalam TAP MPR tersebut megedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.

14 Uraian etika kehidupan berbangsa berdasarkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 adalah sebagai berikut : 1.Etika Sosial dan Budaya Etika sosial dan budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur,saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia dan warga bangsa. 2.Etika Politik dan Pemerintahan Etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif.

15 3.Etika Ekonomi dan Bisnis Dimaksudkan agar prinsip ini dapat melahirkan kondisi dan realita ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,dan adil. 4.Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan Untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. 5.Etika Keilmuan Dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nila-nilai kemanusiaan. 6.Etika Lingkungan Menegaskan pentingnya kesadaran menghargai dan melestarikan lingkungan hidup serta penataan tata ruang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab


Download ppt "By: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google