Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM INDONESIA

2 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
TUJUAN UMUM AGAR MAHASISWA PESERTA DIDIK DAPAT MENGUASAI POKOK-POKOK HUKUM POSITIP YANG BERLAKU DI INDONESIA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

3 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
BEBAN KULIAH 4 SATUAN KREDIT SEMESTER MIN 24 KALI PERTEMUAN 1 KALI PERTEMUAN 100 MENIT FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

4 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
POKOK BAHASAN TATA HUKUM INDONESIA SUMBER-SUMBER HUKUM AZAS HUKUM PERDATA AZAS HUKUM DAGANG AZASHUKUM TATA NEGARA AZAS HUKUM PIDANA AZAS HUKUM ACARA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

5 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
POKOK BAHASAN AZAS HUKUM TENAGA KERJA AZAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA AZAS HUKUM ADAT AZAS HUKUM INTERNASIONAL AZAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL AZAS HUKUM AGRARIA AZAS HUKUM PAJAK SISTIM PERADILAN INDONESIA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

6 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
KONTRAK KULIAH MAHASISWA WAJIB HADIR KULIAH MIN 75 % NILAI TUGAS 20 % NILAI UJIAN TENGAH SEMESTER 30 % NILAI UJIAN AKHIR SEMESTER 50 % TIDAK ADA KETERLEMBATAN PENYERAHAN TUGAS MAHASISWA HADIR KULIAH BERPAKAIAN RAPI KETERLAMBATAN PERKULIAHAN DITOLERIR UNTUK ALASAN KEDARURATAN FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

7 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
TATA HUKUM INDONESIA SEPERANGKAT ATURAN HUKUM POSITIP YANG BERLAKU MENGIKAT DAN SALING BERHUBUNGAN DALAM SATU TATANAN DAN PERINGKAT FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

8 TATA HUKUM INDONESIA = TATA HUKUM HINDIA BELANDA
MEMORANDUM DPRGR 9 JUNI 1966 = PROKLAMASI MERUPAKAN DETIK PENJEBOLAN TATA HUKUM BELANDA DAN PEMBANGUNAN TATA HUKUM INDONESIA PASAL II ATURAN PERALIHAN UUD NRI TH 1945 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

9 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
ATURAN PERALIHAN FUNGSI = MENGHINDARI KEVAKUMAN HUKUM TUJUAN = MEMBERLAKUKAN HUKUM YANG LAMA SEMENTARA BELUM ADA PENGGANTINYA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

10 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
PEMBINAAN HUKUM PEMBUATAN HUKUM-HUKUM YANG BARU DN PENYESUAIAN HUKUM-HUKUM LAMA SESUAI KEDUDUKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA MERDEKA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

11 CIRI –CIRI HUKUM MODEREN
KONSENTRIS KONVERGEN TERTULIS FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

12 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
DR SAHARDJO MENGGANTI LAMBANG KEADILAN DEWI THEMIS MENJADI POHON BERINGIN PENGAYOMAN MERUBAH ISTILAH PENJARA MENJADI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KUHPER DAN KUHD DIRUBAH KEDUDUKANNYA DARI WETBOEK MENJADI RECHTBOEK FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

13 Dewi Themis Beringin Pengayoman

14 Penjara

15 Lembaga Pemasyarakatan

16 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
SUMBER-SUMBER HUKUM SEGALA HAL YANG DAPAT MENIMBULKAN ATURAN YANG BERSIFAT MENGATUR,MENGIKAT DAN MEMAKSA, DAN IIKUTI DENGAN SANKSI YANG TEGAS FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

17 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
SUMBER HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN JURISPRUDENSI KEBIASAAN TRAKTAT DOKTRIN FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

18 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
PERUNDANG-UNDANGAN ARTI FORMIL = LEMBAGA PEMBUATNYA ADALAH LEGISLATOR ARTI MATERIIL = KEKUATAN MENGIKAT UMUM FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

19 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
KEKUATAN MENGIKAT FIKSI HUKUM = SEMUA ORANG DIANGGAP MENGETAHUI ADANYA HUKUM SEMUA PERUNDANGAN WAJIB DIUMUMKAN AGAR MENGIKAT UMUM FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

20 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
KAPAN BERLAKUNYA SEJAK TANGGAL YANG DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG JIKA TIDAK ADA KETENTUAN PENANGGALAN DALAM PERUNDANGAN, MAKA DI WILAYAH JAWA MADURA 30 HARI SESUDAHNYA, DILUAR JAWA DAN MADURA 100 HARI SESUDAHNYA. FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

21 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
TEMPAT PENGUMUMAN LEMBARAN NEGARA REP INDONESIA BERITA NEGARA REP INDONESIA LEMBARAN DAERAH BERITA DAERAH FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

22 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
LEMBARAN NEGARA UNDANG-UNDANG/PERPU PERPRES MENGENAI PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA PERATURAN YANG WAJIB DIUMUMAN MELALUI LEMBARAN NEGARA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

23 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
BERITA NEGARA = KEPUTSAN PRESIDEN DLL TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA ---- PENJELASAN UU/PERPU YANG DIMUAT DALAM LEMBARAN NEGARA TAMBAHAN BERITA NEGARA ---- PENJELASAN PERATURAN YANG DIMUAT DALAM BERITA NEGARA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

24 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
KAPAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN PERUNDANGAN SUDAH LAMPAU KEADAAN ATAU HAL YANG DIATUR SUDAH LAMPAU UU DICABUT TELAH TERBIT PERUNDANGAN BARU YANG MENGATUR HAL SAMA, TETAPI ISINYA BERTENTANGAN DENGAN YANG LAMA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

25 ASAS-ASAS UTAMA PERUNDANGAN
PERUNDANGAN TIDAK BOLEH RETROAKTIF ( BERLAKU SURUT) PERUNDANGAN YANG KHUSUS MENGESAMPINGKAN YANG UMUM ( LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS) PERUNDANGAN YANG DATANG KEMUDIAN MENGESAMPINGKAN YANG LAMPAU (LEX POSTERIORI DEROGAT LEX PRIORI) PERUNDANGAN YANG DIBUAT PEJABAT/LEMBAGA LEBIH TINGGI KEDUDUKANNYA, MAKA LEBIH TINGGI ULA KEDUDUKANNYA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

26 Lex Dura sed Tamen Scripta
Hukum itu kejam tetapi begitulah yang tertulis Hal ini berarti hukum brsifat memaksa

27 AZAS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN
a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

28 TATA URUTAN PERUDANGAN RI BERDASAR UU NO 12 TAHUN 2011
UUD NEGARA RI TAHUN 194 KETETAPAN MPR UU/PERPU REP. INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

29 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
YURISPRUDENSI PUTUSAN HAKIM YANG TELAH LALU DAN SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP ( IN KRACHT VAN GEWIJSDE) DAN KEMUDIAN DIGUNAKAN HAKIM LAIN UNTUK MEMUTUS KASUS YANG SAMA. BERKEKUATAN HUKUM TETAP = TERHADAP PUTUSAN HAKIM TERSEBUT SUDAH TIDAK DILAKUKAN UPAYA HUKUM LAGI FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

30 ALASAN HAKIM MENGGUNAKAN YURISPRUDENSI
PERTIMBANGAN PRAKTIS PERTIMBANGAN KESESUAIAN PNDAPAT PERTIMBANGAN PSYCOLOGIS FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

31 APAKAH HAKIM WAJIB MENGIKUTI PUTUSAN HAKIM DI ATASNYA
SISTIM HUKUM INDNESIA TIDAK MENGANUT PRINSIP STARE DECESIS SEHIGGA HAKIM BEBAS UNTUK TIDAK MENGIKUTI HAKIM LAIN YANG LEBIH TINGGI KEDUDUKANNYA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

32 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
TRAKTAT/PERJANJIAN PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH DUA NEGARA ATAU LEBIH YANG MENGATUR SESUATU HAL DASAR KEBERLAKUAN TRAKTAT ADALAH PRINSIP PACTA SUNT SERVANDA = SEMUA PERJANJIAN YANG DIBUAT OLEH NEGARA, MAKA MENGIKAT JUGA WARGA NEGARANYA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

33 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
JENIS TRAKTAT TRAKTAT TERBUKA TRAKTAT TERTUTUP FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

34 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
KEBIASAAN PERBUATAN TERSEBUT TERUS MENERUDSDILAKUKAN OLEH MASYARAKAT HUKUM TERSEBUT MASYARAKAT MENGANGGAP PERBUATAN TERSEBUT SEBAGAI SUATU KEWAJIBAN ATAU KEPATUTAN DALAM HIDUP BERMASYARAKAT FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

35 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
DOKTRIN PENDAPAT AHLI HUKUM TERNAMA YANG PENDAPATNYA DIGUNAKAN HAKIM SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN UNTUK MEMUTUS SUATU PERKARA DOKTRIN MENJADI SUMBER HUKUM APABILA DIGUNAKAN SEBAGAI JURISPRUDENSI FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

36 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
TUGAS MAHASISWA PILIH SATU UNDANG-UNDANG, DAN KEMUDIAN TUNJUKKAN BAGIAN-BAGIAN MANA YANG SESUAI DAN PRINSIP-PRINSIP PERUNDANGAN DALAM UU NO 10 TAHUN 2004 TUGAS KELOMPOK MAKSIMUM ANGGOTA 5 (LIMA) ORANG Legalitas.org Dikumpulkan kamis depan FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

37 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
HUKUM PERDATA Hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum yang menitik beratkan kepada kepentingan pribadi atau privat FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

38 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
HUKUM PERDATA KUHPER = KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA BURGERLIJK WETBOEK = BW KUHD= KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG WETBOEK VAN KOOPHANDEL = WVK FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

39 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
KUHPERDATA BUKU 1 = ORANG = VAN PERSONEN BUKU 2 = BARANG= VAN ZAKEN BUKU 3 = PERIKATAN – VAN VERBINTENISEN BUKU 4 = PEMBUKTIAN DAN DALUARSA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

40 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
BUKU 1 TENTANG ORANG SUBYEK HUKUM = SEGALA SESUATU YANG DAPAT MEMILIKI HAK DAN DIKENAI KEWAJIBAN OBYEK HUKUM = SEGALA SESUATU YANG DAPAT DILEKATKAN DAN DINIKMATI OLEH SUBYEK HUKUM SIAPA SUBYEK HUKUM PERDATA: ORANG BADAN HUKUM FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

41 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
SUBYEK HUKUM KAPAN: SEJAK LAHIR HINGGA MATI ( FROM CRADLE TO THE GRAVE) PERKECUAIAN DALAM PASAL 2 KUHPER = Anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan nya menghendakinya. Bila telah mati waktu dilahirkan, anak tersebut dianggap tidak pernah ada FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

42 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
SUBYEK HUKUM TIDAK SEMUA SUBYEK HUKUM BERHAK BERLALULINTAS HUKUM (HANDELING BEKWAAM/WENANG BERHAK). SUBYEK HUKUM YANG TIDAK BERHAK BERLALULINTAS HUKUM DISEBUT HANDELING ONBEKWAAM SEMUA YANG TIDAK WENANG BERHAK HARUS DIWAKILI KEPENTINGANNYADALAM LALU LINTAS HUKUM OLEH PIHAK LAIN FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

43 PENYEBAB TERJADINYA HANDELING ONBEKWAAM
ALASAN JASMANI ROHANI USIA SUBYEK HUKUM BELUM DEWASA(MINDERJARIG) ≥ 21 TAHUN ( MEERDERJARIG) (PASAL 330 KUHPER) SUBYEK HUKUM TELAH BERUSIA ≥ 21 TAHUN, TAPI TIDAK MAMPU MENGURUS DIRI SENDIRI ALASAN UNDANG-UNDANG WANITA YSG SUDAH MENIKAH ( DIHAPUS DENGAN SEMA NO 3 TAHUN 1963) FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

44 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
PERWAKILAN PERWALIAN (VOOGDIj)= UNTUK ANAK YANG BELUM DEWASA ( PERKAWINAN ORTU SUDAH PUTUS) PENGAMPUAN ( CURATELE)= UNTUK ORANG DEWASA TAPI TIDAK BISA MENGURS DIRINYA SENDIRI , MISAL KARENA KETERBELAKANGAN MENTAL FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

45 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
PERWALIAN MENURUT UNDANG-UNDANG (WETTELIJK VOOGDIJ) MENURUT WASIAT (TESTAMENTER VOOGDIJ) MENURUT HAKIM (DATIEVE VOOGDIJ) FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

46 KEKUASAAN ORANGTUA PUTUS
ANAK TELAH MENIKAH ANAK TELAH DEWASA KEKUASAAN ORTU DIBEBASKAN KEKUASAAN ORTU DICABUT FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

47 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
DOMISILI TEMPAT DIMANA SESEORANG HARUS DIANGGAP SELALU BERADA MESKIPUN SEBENARNYA SEDANG TIDAK BERADA DI TEMPAT TERSEBUT JENIS DOMISILI ASLI MENGIKUTI PILIHAN FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

48 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
FUNGSI DOMISILI TEMPAT DI MANA SESEORANG HARUS MENIKAH TEMPAT DI MANA PENGADILAN MANA YANG BERWENANG KEPADANYA TEMPAT DI MANA PENGADILAN HARUS MEMANGGIL KEPADANYA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

49 SUBYEK HUKUM BADAN HUKUM
DIDIRIKAN DENGAN AKTE NOTARIS DIFAGTARKAN DI PANITERA PENGADILAN SETEMPAT AKTE PENDIRIAN DIUMUMKAN DI TAMBAHAN BERITA NEGARA MEMILIKI DOMISILI FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

50 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
HAK KEPERDATAAN PASAL 3 KUHPER Tiada suatu hukuman apapun dapat mengakibatkan kematian perdata atau hilangnya seluruh hak-hak kewargaan FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

51 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
HUKUM PERKAWINAN SEBELUM DIATUR DENGAN UU NO 1 HUN 1974 DIATUR DALAM BUKU 1 KUHPERDATA CIRI UTAMA Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. (PASAL 26 KUHPER) SAHNYA PERKAWINAN APABILA TELAH DICATAT DALAM REGISTER CATATAN SIPIL (PASAL 100 KUHPER) MONOGAMI TERTUTUP FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

52 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
SYARAT SAHNYA KESEPAKATAN BERSAMA KEMAUAN BEBAS TIDAK DALAM IKATAN PERKAWINAN PRIA MIN 18 TAHUN WANITA 15 TAHUN DILAKUKAN DI MUKA PEGAWAI CATATAN SIPIL TIDAK ADA PERTALIAN DARAH DIANTARA KEDUA BELAH MEMPELAI FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

53 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
PUTUSNYA PERKAWINAN KEMATIAN KEPERGIAN SUAMI ATAU ISTRI SELAMA SEPULUH TAHUN AKIBAT PERPISAHAN MEJA MAKAN DAN TEMPAT TIDUR PERCERAIAN FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

54 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
PERCERAIAN ZINAH MENINGGALKAN TEMPAT TINGGAL BERSAMA DENGAN SEGAJA DIHUKUM PENJARA 5 TAHUN ATAU LEBIH PENGANIAYAAN YANG MEMBAHAYAKAN JIWA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

55 PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974
PRINSIP UTAMA PERKAWINAN MERUPAKAN HUBUNGAN SAKRAL SAHNYA APABILA DILAKSANAKAN MENURUT AGAMA DAN ATAU KEPERCAYAANNYA MONOGAMI TERBUKA FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

56 SYARAT PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 (Psl 12)
USIA PRIA MIN 19 TAHUN WANITA 16 TAHUN ATAS DASAR PERSETUJUAN BERSAMA JIKA UMUR BELUM 21 TAHUN MAKA HARUS DENGAN IJIN ORTU JIKA SYARAT UMUR BELUM TERPENUHI (BIK DARI MEMPELAI PRA ATAU WANITA) MAKA HARUS ADA DISPENSASI DARI PENGADILAN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK DILARANG PERKAWINAN ANTAR ORANG YANG BERHUBUNGAN DARAH FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

57 HAK DAN KEWAJIBAN (PSL 30 S/D 34)
SEIMBANG SUAMI KEPALA KELUARAGA, ISTRI IBU RUMAH TANGGA SUAMI WAJIB MELINDUNGI ISTRI DAN MEMBERIKAN NAFKAH FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

58 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
HARTA PERKAWINAN HARTA BENDA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN MENJADI HARTA BERSAMA HARTA BAWAAN DAN MASING-MASING PIHAK YANG DIPEROLEH SEBELUM PERKAWINAN FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

59 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
POLIGAMI HARUS DAPAT IJIN DARI PENGADILAN, DAN IJIN DIBERIKAN OLEH PENGADILAN JIKA: ISTRI TIDAK DAPAT MELAHIRKAN KETURUNAN ISTRI MENDAPAT CACAT TUBUH ATAU PENYAKIT YANG TAK BISA DISEMBUHKAN ISTRI TAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBAN SEBAGAI ISTRI FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

60 SYARAT-SYARAT POLIGAMI
ADA PERSETUJUAN DARI ISTRI-ISTRINYA ADA KEPASTIAN BAHWA IA MAMPU MENJAMIN KEPERLUAN HIDUP ISTRI-ISTRINYA BESERTA ANAK-ANAKNYA ADA JAMINAN BAHWA SUAMI AKAN BERSIKAP ADIL FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

61 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
BUKU 2 HUKUM BENDA BARANG adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. : PASAL 499 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

62 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
BUKU 2:HUKUM BENDA BENDA: BENDA BERGERAK BENDA TIDAK BERGERAK DASAR PEMBAGIAN JENIS BENDA SIFAT: Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan. TUJUAN :. UNDANG-UNDANG FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

63 BARANG TAK BERGERAK KARENA TUJUANNYA
1. pada pabrik: barang hasil pabrik (trafijk), penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak tertancap atau terpaku; 2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku; FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

64 TUJUAN PEMBAGIAN JENIS BENDA
PEMINDAHTANGANAN BENDA BERGERAK = PENYERAHAN BENDA TIDAK BERGERAK= BALIKNAMA AGUNAN BENDA BERERAK = GADAI /PAND BENDA TIDAK BERGERAK = HAK TANGGUNGAN/HIPOTIK FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

65 HAK DALAM HUKUM BENDA BEZIT DETENTIE
BEZIT : KEADAAN DIMANA SESEORANG MENGUASAI SUATU BENDA TANPA DIPERTANYAKAN HAK MILIK ATAS BENDA ITU SESUNGGUNYA ADA PADA SIAPA BEZIT ATAS BARANG BERGERAK BERLAKU SEBAGAI TITLE YANG SEMPURNA

66 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
ITIKAD BAIK BEZIT YANG DILINDUNGI ADALAH BEZIT YANG DIDASARI ITIKAD BAIK Psl 531. Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat-cela di dalamnya. FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

67 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
ITIKAD BURUK Psl 532. Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan. FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

68 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
DETENTIE KEADAAN DIMANA SESEORANG MENGUASAI SUATU BENDA SEBAGAI AKIBAT ADANYA PROSES HUKUM SEBELUMNYA CONTOH: SESEORANG MENGUASAI RUMAH KARENA MENYEWA RUMAH TERSEBUT FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

69 KONVERSI HAK ATAS TANAH
SETELAH BERLAKUNYA UU NO 5 TAHUN 1960 TENTANG UUPA (UU POKOK AGRARIA) MAKA SEMUA HAK TANAH YANG DULUNYA TUNDUK KEPADA BUKU 2 KUHPER DISESUAIKAN DENGAN HAK ATAS TANAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UUPA, SEPERTI HAK MILIK HAK GUNA BANGUNAN HAK GUNA USAHA HAK PAKAI HAK SEWA DLL FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

70 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
HUKUM WARIS UNSUR WARIS PEWARIS AHLI WARIS BARANG WARISAN Pasal 830 KUHPER. Pewarisan hanya terjadi karena kematian. FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

71 Hukum waris di Indonesia
WARIS BERDASAR HUKUM PERDATA BARAT (KUHPER) WARIS BERDASAR HUKUM ADAT WARIS BERDASAR HUKUM ISLAM FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

72 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
PEWARISAN PEWARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG = AB INTESTAATO PEWARISAN MENURUT WASIAT = TESTAMENTER FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

73 PEWARIS DAN HARTA WARIS
PEWARIS ADALAH SESEORANG YANG MENIGGAL DUNIA DAN MENINGGALKAN HARTA WARISAN HARTA WARISAN: SEGENAP AKTIVA DAN PASIVA YANG MENJADI HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

74 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
AHLI WARIS ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan si suami atau si istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan si suami atau si istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

75 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
Ahli waris Golongan 1 : anak-anak dan istri Golongan 2 : ortu dan saudara sekandung pewaris Golongan 3 : kakek nenek dari pihak ayah maupun ibu dari pewaris Golongan 4: keluarga sedarah sampai derajat ke -4 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

76 FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY
LEGITIEME PORTIE BAGIAN DARI HAK AHLI WARIS YANG TIDAK BISA DIHAPUSKAN OLEH PEWARIS SEKALIPUN PEWARIS TIDAK BISA MENGHAPUS HAK WARIS AHLI WARIS FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

77 DILARANG JADI AHLI WARIS
1. Seseorang yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu; 2. Seseorang yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; 3. Seseorang yang telah menghalangi orang yang meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; 4. Seseorang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. FACULTY OF LAW DIPONEGORO UNIVERSITY

78 BUKU 3 PERIKATAN OBYEK DARI PERIKATAN ADALAH PRESTASI JENIS PRESTASI
MELAKUKAN SESUATU MEMBERI SESUATU TIDAK MELAKUKAN SESUATU

79 Sumber sengketa Perbuatan melawan hukum
Perbuatan Ingkar janji/ wanprestasi

80 PRESTASI >< WANPRESTASI
WANPRESTASI= INGKAR JANJI TIDAK MELAKUKAN PRESTASI SAMA SEKALI TERLAMBAT BERPRESTASI BERPRESTASI SEBAGIAN BERPRESTASI TETAPI TIDAK SESUAI PERJANJIAN

81 Perbuatan melawan hukum
Psl1365 KUHPER . Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) Perbuatan Melawan Hukum oleh pemerintah ( Onrechtmatige Overheidsdaad)

82 Perbuatan melawan hukum 0leh pemerintah
(1) adanya perbuatan; (2) perbuatan itu melawan hukum; (3) adanya kerugian; (4) adanya kesalahan; dan (5) adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

83 SUMBER PERIKATAN UNDANG-UNDANG PERJANJIAN

84 Kontrak yang timbul dari undang-undang ( Pasal 1352 KUHPER)
Kontrak yang bersumber dari perundang-undang, dimaksudkan sebagai suatu kontrak yang secara otomatis dianggap ada karena undang-undang yang mengatur hubungan hukum antar pihak .Hukum secara spesifik dan memaksa menghubungkan kedua belah pihak, untuk tunduk kepada ketentuan yang ada seolah-olah diantara kedua belah pihak atau lebih telah terjalin suatu perjanjian.

85 Kontrak yang timbul dari undang-undang
Kontrak yang melulu bersumber dari perundang-undangan saja (Pasal 307, 320, 383, 385, 452,625 ,1005 KUHPER) Kontrak yang bersumber dari perundang-undangan dan perbuatan/tindakan manusia Perbuatan yang tidak melawan hukum Perbuatan yang melawan hukum

86 Dari undang-undang saja
Kewajiban alimentasi ( nafkah) orangtua kepada anaknya Psl 307. KUHPER Orang yang melakukan kekuasaan orang tua atas seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak itu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 237 dan alinea terakhir pasal 319e.

87 Kontrak yang bersumber dari perundang-undangan dan perbuatan/tindakan manusia
Kontrak yang bersumber dari perundang-undangan dan perbuatan/tindakan manusia yang menurut hukum.(Pasal 1354 KUHPER) Kontrak yang bersumber dari perundang-undangan dan perbuatan/tindakan manusia yang melawan hukum. (Ps 1365 KUHPER)

88 Kontrak yang bersumber dari perundang-undangan dan perbuatan/tindakan manusia yang menurut hukum
Zaakwarneming (Mengurus Kepentingan Org lain) Ps 1354 Pembayaran tak terutang (Ps 1359 KUHPER)

89 Kontrak yang timbul dr perjanjian
kesepakatan-kesepakatan itu harus didasari satu itikad baik dalam pelaksanaannya (pasal 1338 ayat 3 KUHPER pembutan kontrak terdapat asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPER) kebebasan berkontrak tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan umum yang berlaku.(Pasal 1337 KUHPER)

90 Kontrak yang timbul perjanjian
a.Perjanjian Jual beli b.Perjanjian Sewa Menyewa c.Perjanjian Persekutuan d,Perjanjian Penghibahan e.Perjanjian Pemberian Kuasa f.Perjanjian Perdamaian

91 Syarat sahnya kontrak Pasal 1320 KUHPer yakni: 1.Adanya Kesepakatan
2.Kecakapan para pihak dalam lalulintas hukum 3.Hal tertentu 4.Sebab yang halal

92 Adanya Kesepakatan Kapan ada kesepakatan: Teori pernyataan
Adanya kesepakatan, mewajibkan suatu kontrak untuk dibuat benar-benar berdasarkan kesepakatan, dan tidak boleh dikarenakan adanya paksaan (dwang),penipuan, kekeliruan. Kapan ada kesepakatan: Teori pernyataan Teori Pengiriman Terori Pengetahuan Teori Penerimaan

93 Kasus posisi A sebagai penyedia dana memberi piutang kepada B, demi pengamanan pengembalian utang untuk mengikat hutang piutang tersebut diikat dengan akta surat kuasa mutlak (SKM)dari B kepada A yang dibuat dengan akta notariil dan tidak dapat ditarik kembali, dimana rumah B dikuasakan kepada A. A kemudian hendak mengagunkan rumah tersebut kepada Bank, namun kemudian ternyata B meninggal dunia. Apakah atas dasar surat kuasa mutlak tersebut A dapat menandatangani SPK dengan Bank ?

94 Kecakapan Syarat kecakapan merujuk kepada penilaian apakah pihak-pihak yang membuat perjanjian telah dianggap berhak berlalulintas hukum, sebab meskipun pada prinsipnya semua manusia adalah subyek hukum, tapi tidak semua manusia berhak dalam lalulintas hukum

95 Tidak Cakap 1.Karena Faktor Jasmani
Karena belum dewasa (KUHPER < 21 tahun, UU No 30/2004 < 18 tahun) Karena adanya penyakit kejiwaan atau sesuatu hal yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu mengurus dirinya sendiri 2.Karena perundang-undangan Istri (SEMA 3 th 1963 mencabut)

96 1.Untuk anak yang belum dewasa diwakili salah satu orangtua atau wali
Pihak-pihak yang belum cakap berlalu-lintas hukum penandatangan kontrak dapat diwakili oleh: 1.Untuk anak yang belum dewasa diwakili salah satu orangtua atau wali 2.Untuk orang yang sudah dewasa tetap tidak cakap, diwakili oleh pengampunya.

97 Ketidakwenangan 1.Masalah yang berkaitan dengan barang dari harta warisan. 2.Masalah yang berkaitan dengan representasi suatu badan hukum. 3.Masalah yang berkaitan representasi badan hukum dan luas kewenangan. 4.Masalah yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan suatu benda.

98 CONTOH KASUS A dan B adalah anak dari C dan D, karena terlalu nakal B kemudian diusir oleh C dan D. Sebelum meninggal C dan D sempat membuat akta wasiat agar seluruh harta warisan diberikan kepada A yang telah merawatnya. Tanah warisan yang diberikan kepada A kemudian dibaliknama, dan dijadikan agunan atas suatu kredit pada bank X. Sepulang dari pengembaraan , B mengetahui bahwa tanah milik mendiang orangtuanya telah diagunkan, karena merasa tidak pernah dimintai pendapat B kemudian menggugat pembatalan PK antara A dan Bank X serta mencabut /membatalkan akta hak tanggungan. Apakah gugatan B dapat dibenarkan

99 Sebab Yang Halal Dilarang oleh Undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal1337 KUHPER)

100 CONTOH KASUS Dalam sebuah tender pengadaan barang dan jasa, untuk menjaga kualitas bangunan para peserta tender bersepakat dengan panitia untuk menentukan pemenang tender berdasarkan penawaran dengan nilai tengah. Kesepakatan dituangkan ke dalam akta notaris yang ditandatangani semua pihak. Pertanyaan apakah hasil tender tersebut dapat dibenarkan oleh hukum ?

101 Sebab Yang tidak Halal Perjanjian kredit antara Bank Perkreditan Rakyat dengan debitur, yang di dalamnya memuat ketentuan jumlah kredit yang melebihi batas maksimum yang boleh diberikan/dikucurkan (bmpk) oleh BPR

102 Hal tertentu Obyek perjanjian harus menyangkut barang dan hal hal yang tertentu dgn jelas Ps 1332.KUHPER = Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan. Ps 1333.KUHPER= Suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. (

103 Hapusnya perikatan (ps 1381).
Perikatan hapus: karena pembayaran; (KUHPerd dst.) karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; (KUHPerd dst.) karena pembaharuan utang; (KUHPerd dst.) karena perjumpaan utang atau kompensasi; (KUHPerd: 1425 dst.) karena percampuran utang; (KUHPerd dst.) karena pembebasan utang; (KUHPerd dst.) karena musnahnya barang yang terutang; (KUHPerd dst.) karena kebatalan atau pembatalan; (KUHPerd dst.) karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; (KUHPerd dst.) karena kedaluwarsa, . (KUHPerd. 1265, 1268 dst., 1338, 1646, 1963, 1967.)

104 Berakhirnya kontrak Pembayaran
Penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan (konsinyasi) Pembaharuan utang Kompensasi Percampuran utang Pembebasan Utang Musnahnya barang terutang Pembatalan perikatan

105 Buku 4: pembuktian dan daluarsa
Pembuktian dalam Hukum erdata adalah mencari kebenaran formil, artinya mencari kebenaran berdasar fakta-fakta yang tampak saja

106 Alat-alat bukti . Alat pembuktian meliputi:
bukti tertulis; (KUHPerd dst.) bukti saksi; (KUHPerd dst.) persangkaan; (KUHPerd dst.) pengakuan; (KUHPerd dst.) sumpah. (KUHPerd dst.)

107 Bukti tulis Akta otentik : akta yang dibuat dihadapan dan oleh pejabat umum yang berwenang Akta bawah tangan: akta yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian Surat lain bukan akta : kwitansi, strok belanja

108 Bukti saksi Keterangan di bawah sumpah yang mengenai segala hal yang didengar, dilihat dan dialami oleh saksi sendiri Prinsip satu saksi bukan saksi: Ps Keterangan seorang saksi saja, tanpa alat pembuktian lain, dalam pengadilan tidak boleh dipercaya

109 Saksi wajib disumpah Ps Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang sebenarnya.

110 persangkaan Ps Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Ada dua macam persangkaan, yaitu: persangkaan yang berdasarkan undang-undang persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.

111 Persangkaan undang-undang
Ps Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan itu dari segala pembuktian lebih lanjut.

112 Persangkaan yang tidak berdasar undang-undang
Ps Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan adanya itikad buruk atau penipuan.

113 pengakuan Ps Pengakuan yang diberikan di hadapan hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu. Ps Suatu pengakuan yang diberikan di hadapan hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi.

114 sumpah Ada dua macam sumpah di hadapan hakim: 1
. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara: sumpah ini disebut sumpah pemutus; (KUHPerd dst., 1973; S ; IR. 156; RBg. 314.) .(decissoir) sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak. (accessoir/supletoir)

115 daluarsa Acquisitive verjaring: karena kadaluarsa sesorang mendapatkan hak atas suatu benda Extinctive verjaring: karena lewat waktu dibebaskan dari kebajibannya sebagai debitur

116 HUKUM DAGANG

117 PENGERTIAN DAGANG SEGALA PERHUBUNGAN DAN PERANTARAAN PRODUK BARAG DAN JASA DARI PRODUSEN SAMPAI KE TANGAN KONSUMEN

118 KODIFIKASI HUKUM DAGANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) WETBOEK VAN KOOPHANDEL (WVK) BUKU 1 TENTANG PERDAGANGAN ATAU PERNIAGAAN PADA UMUMNYA BUKU II HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PENGANGKUTAN

119 PEKERJAAN YANG TERKAIT DENGAN PERDAGANGAN
PERBANKAN ASURANSI PENGAGKUTAN PASAR SAHAM HAKI MAKELAAR DAN KOMISIONER HUKUM PERUSAHAAN

120 PERBEDAAN MAKELAR DAN KOMISIONER
MAKELAAR : PERANTARA YANG DISUMPAH BEKERJA ATAS NAMA ORANG LAIN DAN MENDAPAT UPAH BERUPA PROVISI KOMISIONER : PERANTARA YAG DISUMPAH BEKERJA ATAS NAMA SENDIRI SERTA MENDAPAT UPAH BERPA KOMISI

121 SURAT BERHARGA COGNOSEMENT : SURAT PENGANKUTAN BARANG OLEH KAPAL YANG DIKELUARKAN DAN DITANDANGANI PIHAK MASKAPAI PELAYARAN CHEQUE : ALAT PEMBAYARAN GIRAL YANG BERSIFAT TUNAI SERTA DAPAT DIPERJUALBELIKAN WESEL ATAU BILJET GIRO: ALAT PEMBAYARAN GIRAL YANG BERSIFAT KREDIT

122 BENTUK PERUSAHAAN FIRMA’ COMANDITER VENOTSCHAAP (CV)
PESEROAN TERBATAS (PT) KOPERASI PERUSAHAAN NEGARA DAN DAERAH

123 HUKUM PIDANA

124 KODIFIKASI HUKUM PIDANA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) WETBOEK VAN STRAAFRECHT (WVS) BUKU I TENTANG KETENTUAN UMUM PIDANA BUKU II TENTANG TINDAK PIDANA KEJAHATAN BUKU III TENTANG TINDAK PIDANA PELANGGARAN

125 DUALISME DALAM HUKUM PIDANA
SEBELUM INDONESIA MERDEKA , KODIFIKASI YANG DIPAKAI ADALAH WVS SETELAH INDONESIA MERDEKA BERDASAR UU NO 1 TAHUN 1946 DIBERLAKUKAN KUHP PADA MASA PENDUDUKAN /AGRESI BELANDA MEMBERLAKUKAN WVSvNI UNTUK DAERAH PENDUDUKANYA, SEMENTARA NKRI MEMBERLAKUKAN KUHP UNTUK DAERAHNYA ,MAKA TERJADILAH DUALISME SETELAH PENYERAHAN EDAULATAN DENGAN UU NO 73 TAHUN 1958 MAKA TERJADILAH UNIFIKASI, YAKNI DENGAN MEMBERLAKUKAN KUHP DI SELURUH NKRI

126 PERBUATAN PIDANA/TINDAK PIDANA
UNSUR SUBYEK : MENYANGKUT KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB PELAKU PIDANA UNSUR OBYEK: MENYANGKUT SIFAT MELAWAN HUKUM PIDANANYA PERBUATAN TRIAS DALAM HUKUM PIDANA SUBYEK + OBYEK = PIDANA (SOP)

127 ALASAN PENGHAPUS PIDANA
ALASAN PEMBENAR: ALASAN PENGHAPUS SIFAT MELAWAN HUKUMNYA PERBUATAN ALASAN PEMAAF : ALASAN PENGHAPUS KEMAMPUAN BERTANGGUNGJAWABNYA SESEORANG PELAKU TINDAK PIDANA

128 PRINSIP DALAM HUKUM PIDANA
ASAS LEGALITAS (PASAL I KUHP) : PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT) : SELAMA PROSES PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN DAN PERSIDANGAN SETIAP TERSANGKA,TERDAKWA TINDAK PIDANA HARUS DIANGGAP TIDAK BERSALAH SAMPAI HAKIM MEMUTUSKAN KESALAHANNYA DALAM PUTUSAN YANG IN KRAACHT

129 PASAL 1 KUHP : AZAS LEGALITAS
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI

130 TINDAK PIDANA TINDAK PIDANA KEJAHATAN
KUALITATIF = DELIK HUKUM /RECHT DELICT KUANTITATIF= ANCAMAN SANKSI PIDANA LEBIH BERAT TINDAK PIDANA PELANGGARAN KUALITATIF= DELIK UNDANG UNDANG/WET DELICT KUANTITATIF = ANCAMAN SANKSI PIDANA RINGAN

131 SANKSI PIDANA DIATUR DALAM PASAL IO KUHP PIDANA POKOK
PIDANA MATI PIDANA PENJARA PIDANA KURUNGAN PIDANA DENDA PIDANA TUTUPAN PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU PERAMPASAN BARANG TERTENTU PENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM

132 TUJUAN PEMIDANAAN TEORI ABSOLUT TEORI RELATIF TEORI GABUNGAN

133 TEORI ABSOLUT TUJUAN PEMIDANAAN TERLETAK PADA PIDANA ITU SENDIRI,
BERSIFAT RETRIBUTIF (PEMBALASAN)

134 TEORI RELATIF MENCEGAH TERJADINYA KEJAHATAN
MENAKUT NAKUTI AGAR ORANG LAIN TIDAK MELAKUKAN KEJAHATAN MEMPERBAIKI PERILAKU PELAKU TINDAK PIDANA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT TERHADAP KEJAHATAN

135 TEORI GABUNGAN SEBAGAI PEMBALASAN ATAS PERBUATAN JAHAT YANG DILAKUKAN PELAKU KEJAHATAN, DAN AGAR PELAKU TIDAK MELAKUKAN KEJAHATAN LAGI

136 Alasan penghapus sanksi pidana
Matinya terpidana (PS 83 KUHP) Daluwarsa (ps 84 dan 85) Amnesti (penghapusan sanksi pidananya) Grasi (pengurangan hukuman uu no 22 tahun 2002)

137 Alasan hapusnya kewenangan penuntutan jaksa
Matinya terdakwa (Ps 77 KUHP) Nebis in idem )Ps 76 KUHP) Daluwarsa ( Ps 77 KUHP) Pembayaran denda maksimum Abolisi (penghapusan penuntutan) Amnesti (UU No 11 tahun 1954)

138 HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA SERTA TATA USAHA NEGARA

139 KODIFIKASI HIR /RIB ( HERZIENE INLANDSCHE REGLEMENT/ REGLEMENT INDONESIA YANG DIPERBARUI) Berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura RBG (REGLEMENT BUITEN GEWETEN) Berlaku Untuk wilayah luar Jawa dan madura

140 Prinsiip hukum acara perdata
Tertulis Perwakilan Membayar Pembuktian Formil

141 TERTULIS GUGATAN DIBUAT SECARA TERTULIS
APABILA PENGGUGAT TIDAK BISA MENULIS MAKA DAPAT DIBANTU KETUA PENGADILAN DENGAN MENYURUH PANITERA UNTUK MEMBUAT GUGATAN (PASAL 120 HIR)

142 PERWAKILAN PARA PIHAK BAIK PENGGUGAT MAUPUN TERGUGAT DAPAT TIDAK HADIR SENDIRI DALAM SIDANG, DAN DAPAT DIWAKILI OLEH KUASA HUKUMNYA, YANG DITUNJUKKAN DENGAN SURAT KUASA YANG SAH DAN BERMETERAI (PS 123 AYAT 1 HIR) KUASA HUKUM ADVOKAT UU NO 18 TAHUN 2003 PEGAWAI ATAU ANGGOTA KELUARGA

143 MEMBAYAR PADA PRINSIPNYA PENGGUAT WAJIB MEMBAYAR BIAYA PERKARA
APABILA TIDAK MAMPU MAKA DAPAT MEMOHON BERACARA SECARA CUMA-CUMA

144 PEMBUKTIAN YANG MENCARI KEBENARAN BERDASARKAN FAKTA YANG NAMPAK SAJA
PEMBUKTIAN FORMIL PEMBUKTIAN YANG MENCARI KEBENARAN BERDASARKAN FAKTA YANG NAMPAK SAJA Bukti tulisan Bukti saksi Bukti persangkaan Bukti Pengakuan Sumpah

145 HUKUM ACARA PENDAFTARAN GUGATAN PEMANGGILAN PEMBUKAAN SIDANG MEDIASI
JAWAB JINAWAB PEMBUKTIAN KESIMPULAN PUTUSAN

146 PENDAFTARAN GUGATAN TEMPAT PENDAFTARAN PS 118 HIR
PN YANG WILAYAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT KEDIAMAN TERGUGAT PN YANG WILAYAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT KEDIAMAN SALAH SATU TERGUGAT PN YANG WILAYAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT KEDIAMAN DEBITUR UTAMA PN YANG MELIPUTI TEMPAT KEDIAMAN PEGGUGAT JIKA TEMPAT KEDIAMAN TERGUGAT TIDAK DIKETAHUI PN YANG WILAYAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT BENDA TETAP BERADA PABILA SENGKETA TENTANG BENDA TETAP /TAK BERGERAK PN YANG MILYAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT DOMISILI YANG DIPILIH

147 NASEHAT DAN PERTOLONGAN (Ps 119 hir)
KETUA PN BERWENANG MEMBERI NASEHAT DAN PERTOLONGAN WAKTU DIMASKKANNYA GUGATAN TERTULIS BAIK PADA PENGGUGAT SENDIRI MAUPUN KUASANYA

148 Pemangilan Para pihak wajib dipanggil secara patut
Pemanggilan dilakukan oleh juru sita Tenggang waktu minimal 3 (tiga) hari (pasal 122 HIR) Cara memanggil dilakukan cara panggilan biasa atau panggilan umum

149 PANGGILAN SIDANG GUGATAN GUGUR APABILA PENGGUGAT TIDAK HADIR DALAM SIDANG TANPA ALASAN YANG DIBENARKAN MESKIPUN TELAH DIPANGGIL SECARA PATUT (PASAL 124 HIR) SEBALIKNYA JIKA TERGUGAT YANG TIDAK HADIR SAMPAI PUTUSAN DIBACAKAN, MAKA HAKIM DAPAT MEMUTUS SECARA VERSTEK

150 SIDANGPANGGILAN PENGGUGAT YANG GUGATANNYA GUGUR KARENA TIDAK HADIR DALAM SIDANG, DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN BARU DENGAN MEMBAYAR BIAYA ERKARA) TERGUGAT YANG DIPUTUS VERSTEK DAN MENGAJUKAN UPAYA HUKUM YAKNI VERZET

151 EKSEPSI SANGGAHAN PIHAK TERGUGAT ATAS GUGATAN PENGGUGAT YANG TIDAK MENGENAI POKOK SENGKETA. JIKA EKSEPSI DITERIMA, MAKA GUGATAN PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAOAT DITERIMA

152 JENIS EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT DAN RELATIF EKSEPSI LAIN-LAIN
OBSCUUR LIBEL (GUGATAN KABUR) ERROR IN PERSONNA

153 SIDANG DALAM PEMBUKAAN SIDANG, HAKIM MENYATAKAN SIDANG DIBUKA DAN TERBUKA UNTUK UMUM HAKIM WAJIB UNTUK MENGUPAYAKAN MEDIASI SELAMA 40 HARI

154 HUKUM ACARA PIDANA

155 DASAR HUKUM HUKUM ACARA PIDANA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) UU NO 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP

156 Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentu kan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

157 PENYIDIKAN Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

158 Penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. PENYIDIK POLISI PPNS=PENYIDIK PNS

159 Penuntutan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. AZAS LEGALITAS APABILA SEMUA BUKTI LENGKAP MAKA JAKSA WAJIB MEMPROSES PERKARA TERSEBUT KE PENGADILAN

160 AZAS OPPORTUNITAS MESKIPUN SEMUA BUKTI TELAH LENGKAP, DALAM HAL TERTENTU DAN ALSAAN TERTENTU JAKSA DAPAT MENGESAMPINGKAN SUATU PERKARA

161 Penuntut umum Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

162 Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

163 Mengadili Serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

164 Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

165 Jenis penahanan a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah;
c. penahanan kota.

166 KEWENANGAN PENAHANAN POLISI = 20 PERPANJANG 40 HARI = 60 HR
JAKSA = 20 PERPANJANG 30 HARI = 50 HR HAKIM PN= 30 PERPANJANG 60 HARI= 90 HR HAKIM PT= 30 PERPANJANG 60 HARI = 90 HR HAKIM MA= 50 PERPANJANG 60 HRI = 110 HR MAKSIMUM 400 HARI

167 BANTUAN HUKUM Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, UU NO 16 TAHUN 2011

168 WAJIB DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

169 Ganti Kerugian Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

170 HUKUM ACARA ACARA BIASA ACARA SINGKAT (PEMBUKTIAN MUDAH) ACARA CEPAT (
PERKARA LALU LINTAS

171 acara pemeriksaan singkat
Perkara kejahatan atau pelanggaran yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

172 Acara Pemeriksaan Cepat
perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan

173 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan.

174 PEMBUKTIAN DAN Alat bukti
MENCARI KEBENARAN MATERIIL a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa.

175 SYARAT UNTUK PUTUSAN Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

176 PUTUSAN PEMIDANAAN PEMBEBASAN PELEPASAN

177 PEMBEBASAN Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

178 PELEPASAN Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana

179 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

180 JENIS-JENIS TINDAKAN PEMERINTAH
a. Melakukan perbuatan materiil (Materiele daad) (membuat selokan,memotong pohon) (PN) b. Mengeluarkan peraturan (regeling) (Perda Sampah,KTP, Iklan) (HUM di MA) c. Mengeluarkan keputusan (Beschikking) (mengangkat Si A jadi pegawai,Si B dipecat) (PTUN)

181 Penanganan perkara-perkara di bidang tata usaha negara Jaman UU No 5 Tahun 1986
UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Disahkan tanggal 29 Desember 1996 Direvisi UU No 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 5 tahun 1986 tentang PTUN Direvisi terakhir dengan UU No 51 tahun 2009 Peraturan Pemerintah No 7 tahun tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

182 OBYEK PTUN

183 Pasal 1 angka 4 UU PTUN yang menyatakan sebagai berikut
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

184 Pasal 1 angka 3 UU PTUN yang menyatakan sebagai berikut:
KeputusanTata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku, bersifat kongkret, individual, dan final yang me nimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

185 B. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
INDIKATOR APAKAH SUATU KETETAPAN TATA USAHA NEGARA DAPAT MENJADI OBYEK PTUN A. Penetapan tertulis B. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara C. Berisi tindakan Hukum Tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku D. Bersifat konkret,individual,final E. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

186 PENETAPAN TERTULIS Keputusan TUN tidak tertulis yang bersifat negatif dapat juga menjadi obyek PTUN, apabila memenuhi syarat tertentu sebagai mana diatur dalam Pasal 3 UU No 5 Tahun 1986 yo UU No 9 tahun 2004

187 Pasal 3 UU No 5 tahun 1986 yo UU No 9 tahun 2004 ,sebagai berikut:
a. Suatu badan yang tidak mengeluarkan keputusan yang menjadi kewajibannya disamakan dengan telah membuat keputusan b. Apabila suatu badan tidak mengeluarkan keputusan padahal jangka waktu yang ditentukan dalam per undangan tentang permohonan itu sudah lewat, maka dianggap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu telah menolak untuk mengeluarkan keputusan yang dimaksud c. Setelah lewat waktu dari jangka waktu yang ditentu kan atau empat bulan sejak permohonan diajukan dan pejabat atau Badan Tata Usaha Negara tersebut tidak mengeluarkan keputusan, maka kepadanya dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.

188 Dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara
Pasal 1 angka 2 UU No 5 tahun 1986 : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang me- laksanakan urusan pemerintahan ber- dasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku

189 Indikator Pejabat TUN a. Badan atau Pejabat tata usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan b. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

190 Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara
Tidak semua tindakan tata usaha negara dapat dijadikan obyek gugatan dalam PTUN. Ada beberapa pembatasan yang diatur dalam PTUN, tentang tindakan tata usaha apa saja yang tidak termasuk ke dalam wewenang PTUN. Pembatasan yang dilakukan PTUN, terhadap tindak an tata usaha negara yang tak dapat diajukan gugat di PTUN adalah: a. Termasuk keputusan tata usaha negara yang diperkecualikan dalam Pasal 2 UU No 5 tahun 1986 b. Termasuk keputusan yang dibuat dalam kondisi sesuai yang diatur dalam Pasal 49 UU No 5 tahun 1986

191 KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BUKAN MENJADI WEWENANG PTUN

192 perbuatan hukum perdata pengaturan yang bersifat umum
MESKIPUN MEMENUHI SYARAT-SYARAT DI ATAS TETAPI ADA KETETAPAN TATA USAHA NEGARA YANG BUKAN KEWENANGAN PTUN Pasal 2 UU No 9 tahun 2004 perbuatan hukum perdata pengaturan yang bersifat umum masih memerlukan persetujuan dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan Peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum

193 Pasal 49 UU No 5 tahun 1986 sebagai berikut: a.
Dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ber laku; b. Dalam keadaan mendesak untuk ke pentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

194 Pasal 2 UU No 31 tahun 1997 Gugatan terhadap tata usaha TNI diajukan ke PTUM (Peradilan Tata Usaha Militer)

195 Bersifat Konkret, Individual dan Final
Penjelasan Pasal 1 ayat 3 UU No 5 Tahun 1986 diartikan sebagai berikut: Bersifat konkret, artinya obyek yang di putuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpama nya keputusan mengenai rumah si A,izin usaha bagi si B, pemberhentian si A se bagai pegawai negeri.

196 Bersifat Individual keputusan TUN memiliki sifat individual , dimaksudkan keputusan tersebut mem punyai adressat hukum tertentu atau khusus. Persona atau badan hukum yang dituju dalam keputusan tersebut , harus benar-benar jelas identitasnya.

197 Final Keputusan tata usaha negara yang ber sifat final, artinya Keputusan tata usaha negara tersebut , sudah tidak memerlu kan persetujuan lagi. Sehingga sudah dapat dilaksanakan , oleh pejabat yang menerbitkannya.

198 SUBYEK PTUN

199 Pelaku dan Subyek dalam Perkara PTUN
Subyek Penggugat point d’interet,point d’action 2. Subyek Tergugat ketentuan Pasal 53 UU No 5 Tahun 1986 yang berbunyi: Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dsl

200 Hukum Acara PTUN

201 BANDING KASASI PENINJAUAN KEMBALI Gugatan tidak diterima PENDAFTARAN
UPAYA PERLAWANAN RAPAT PERMUSYAWARATAN (DISMISSAL PROCESS) PEMERIKSAAN PERSIAPAN Gugatan tidak diterima SIDANG UTAMA 1.PEMBACAAN GUGATAN 2.JAWABAN TERGUGAT 3.REPLIK PENGGUGAT 4.DUPLIK TERGUGAT 5.PEMBUKTIAN PENGGUGAT 6.PEMBUKTIAN TERGUGAT 7.KESIMPULAN 8.PUTUSAN BANDING KASASI PENINJAUAN KEMBALI

202 Surat Gugat Pasal 56 UU PTUN sebagai berikut: (1)Gugatan harus memuat:
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan peng gugat atau kuasanya b. Nama jabatan, tempat kedudukan TERGUGAT c. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputus kan oleh pengadilan; (2)Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat , maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah (3)Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha negara yang disengketakan oleh Penggugat.

203 Dasar gugatan/ fundamentum petendi
Pasal 53 ayat 2 UU No 9 tahun 2004 sebagai berikut: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan per aturan perundang- undangan yang berlaku; b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

204 Bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Bertentangan sisi materiil/substansial; Bertentangan sisi formal/prosedural; Dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang;

205 Asas-asas umum pemerintahan yang baik ini meliputi
“Asas Proporsionalitas” adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara “Asas Profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat pertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

206 PETITUM/TUNTUTAN Terbatas hanya kepada tuntutan, agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi

207 Ganti rugi menurut Peraturan Pemerintah No 43 tahun 1991 adalah minimal sejumlah Rp ,- (dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan maksimal sejumlah Rp (Lima Juta Rupiah). Khusus untuk kompensasi akibat tidak dapat terlaksananya putusan PTUN di bidang ke pegawaian, nilainya ditentukan minimal Rp ,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp ,- (Dua Juta Rupiah)

208 PERMOHONAN TAMBAHAN Beracara secara Cuma-Cuma
Penangguhan/penundaan KTUN yang disengketakan Beracara secara cepat

209 Ciri peradilan cepat Menurut Pasal 99 UU PTUN:
Diperiksa hakim tunggal; Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihakmasing-masing ditentukan tidak melebihi 14 hari; Tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan;

210 Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan (beroepstermijn)
Pasal 55 UU No 5 tahun yo UU No 9 Tahun 2004 yang menyatakan batas 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya ke putusan yang disengketakan.

211 CARA MENGHITUNG TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN
TEORI PENERIMAAN (ONTVANG THEORY) TEORI PENGIRIMAN (VERZEND THEORY) TEORI PENGETAHUAN

212 Tempat Pengajuan Gugatan
Pasal 54 UU No 5 tahun 1986 sebagai berikut: (1) Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang ber wenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat. (2) Apabila tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan ke pada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. (3) Dalam hal tempat kedudukan tergugat tidak berada dalam daerah hukum peng adilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengadilan yang bersangkutan. (4) Dalam hal - hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yang bersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat ke diaman penggugat. (5) Apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugat an diajukan kepada Pengadilan di Jakarta. (6) Apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri dan penggugat di luar negeri, gugat an diajukan kepada pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

213 RAPAT PERMUSYAWARATAN

214 RAPAT PERMUSYAWARATAN
PEMERIKSAAN ADMINISTRASI DILAKUKAN OLEH KETUA PTUN DASAR HUKUMNYA PASAL 62 UU NO 5 TH 1986

215

216 Rapat Permusyawaratan
Disebut sebagai Dismissal Process Ketua PTUN memeriksa dan memutus dengan suatu penetapan , apakah surat gugat yang di masukkan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan perundang- undangan. Jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No 5 tahun 1986 , maka gugatan dapat dinyatakan TIDAK DITERIMA.

217 Dasar pertimbangan Ketua PTUN, untuk menyatakan suatu gugatan dinyatakan TIDAK DITERIMA
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan; b. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan; c. Gugatan tersebut tidak didasarkan kepada alasan - alasan yang layak; d. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat e. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya

218 UPAYA PERLAWANAN Terhadap putusan Ketua Pengadilan TUN tersebut, Penggugat dapat melakukan upaya perlawanan. Upaya ini diajukan paling lambat 14 (empat belas ) hari, sejak putusan dibacakan . Upaya perlawanan ini kemudian disidangkan, dan apa bila hasil upaya perlawanan ini menyatakan perlawan an diterima, maka dengan sendirinya putusan Ketua PTUN gugur. Sebaliknya apabila dalam upaya per lawanan ternyata perlawanan ditolak, maka Penggugat tidak ada upaya hukum lagi Pasal 62 ayat 3 huruf a UU No 5 tahun 1986

219 PEMERIKSAAN PERSIAPAN

220 PEMERIKSAAN PERSIAPAN
TUJUANNYA MEMATANGKAN PERKARA DIPIMPIN OLEH KETUA MAJELIS HAKIM MAJELIS BERHAK UNTUK: A. MEMANGGIL PEJABAT TERKAIT DENGAN PERKARA TER-SEBUT UNTUK DIMINTAI KETERANGAN B. MEMBERI NASIHAT KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEM-PERBAIKI GUGATAN DALAM TEMPO 30 HARI C. APABILA DALAM 30 HARI TIDAK DIPERBAIKI MAKA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA D. TIDAK ADA UPAYA HUKUM UNTUK PUTUSAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN

221 Pemeriksaan Persiapan
Hakim wajib memberi nasihat kepada penggugat untukmemperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ternyata Penggugat belum menyempurnakan gugatan nya, maka Hakim dapat menyatakan dengan putusan bahwa gugatan Tidak Diterima. Dalam hal Gugatan dinyatakan Tidak Diterima karena alasan Penggugat tidak menyem purnakan gugatannya dalam tenggang waktu 30 hari, maka Penggugat tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi, tetapi kepada Penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan baru. 3. Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau pejabat Tata Usaha negara yang bersangkutan, selain meminta penjelasan Hakim dapat memberikan bantuan kepada Penggugat untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan, terutama apabila bukti-bukti tersebut justru ada pada Tergugat.

222 a. Keterangan-keterangan resmi dari pihak pemerintah
Hakim dapat melakukan pengumpulan data atau keterangan yang bersumber dari : a. Keterangan-keterangan resmi dari pihak pemerintah b. Keterangan-keterangan resmi lainnya yang diperlukan yang mungkin juga di dapat dari pihak ketiga c. Pendapat dan dalil-dalil dari para pihak sendiri

223 SIDANG UTAMA

224 Sidang Utama Berdasar Pasal 64 ayat 2 UU No 5 tahun 1986, maka jarak antara pemanggilan dengan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 (enam) hari Pasal 64 (1) Dalam menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan. (2) Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua Paragraf 2.

225 SIDANG UTAMA KETUA MAJELIS HAKIM MEMBUKA SIDANG DAN MENYATAKAN SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM APABILA PENGGUGAT TIDAK HADIR 2 X BERTURUT TURUT TANPA ALASAN YANG SAH MAKA BERDASAR PASAL 71 UU NO 5 /1986 GUGATANNYA DINYATAKAN GUGUR

226 TERGUGAT TIDAK HADIR DIPANGGIL SEKALI LAGI DIKIRIM SURAT KE ATASANNYA
DALAM 2 (DUA) BULAN TIDAK ADA KABAR DARI ATASANNYA MAUPUN TERGUGAT , MAKA SIDANG DILANJUTKAN TANPA HADIRNYA TERGUGAT (PTUN TIDAK MENGENAL VERSTEK)

227 Ketidakhadiran pihak Penggugat
Pengguggat tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum, dan kemudian dalam pemanggilan kedua Penggugat juga tetap tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah, maka berdasar ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU PTUN Hakim dapat menyatakan Gugatan Gugur , dan Penggugat hanya berhak memasukkan gugatan baru sekali lagi setelah membayar biaya perkara

228 EKSEPSI

229 EKSEPSI (SANGGAHAN TERGUGAT ATAS GUGATAN PENGGUGAT,YANG TIDAK MENGENAI POKOK PERKARA, APABILA DITERIMA GUGATAN DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA) EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT MENGENAI SIFAT PERKARANYA EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF MENGENAI WEWENANG HAKIM YANG BERHUBUNGAN DENGAN DAERAH HUKUMNYA

230 Sidang Utama Pembacaan gugatan Jawaban tergugat terhadap gugatan P
Replik Penggugat atas jawaban T Duplik Tergugat atas Replik P Pembuktian Kesimpulan Putusan

231 PEMBUKTIAN PEMBUKTIAN

232 PRINSIP PEMBUKTIAN MENCARI KEBENARAN MATERIIL
BEBAN PEMBUKTIAN KEPADA PIHAK YANG PALING MUNGKIN MEMBUKTIKAN PRESUMPTIO IUSTAE CAUSA BEBAS TERBATAS Pasal 107 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

233 Pembuktian a. Surat atau tulisan b. Keterangan ahli
c. Keterangan saksi d. Pengakuan para pihak e. Pengetahuan hakim

234 KESIMPULAN

235 KESIMPULAN PENEGUHAN DALIL-DALIL PENGGUGAT/ TERGUGAT BERDASARKAN FAKTA DAN BUKTI YANG ADA DI PERSIDANGAN

236 PUTUSAN

237 PUTUSAN Pasal 108 Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan. (3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

238 Putusan a. Gugatan Ditolak b. Gugatan Dikabulkan
c. Gugatan Tidak diterima d. Gugatan Gugur

239 Gugatan Ditolak Apabila penggugat gagal membuktikan dalil-dalilnya, meskipun surat gugatnya memenuhi syarat-syarat yang ditentukan

240 Gugatan Dikabulkan Apabila Penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya

241 Gugatan Tidak diterima
Apabila Penggugat dalam membuat surat Gugat tidak memenuhi syarat, atau hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 62 ayat 1 huruf a,b,c,d UU No 5 tahun 1986 Pasal 62 (1) Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal: a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan; b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan; c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak; d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat; e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

242 Mencabut Keputusan TUN yang disengketakan.
Dalam amar yang mengabulkan gugatan Penggugat,hakim dapat membebankan tambahan kewajiban seperti: (Pasal 97 ayat 9 UU PTUN) Mencabut Keputusan TUN yang disengketakan. Mencabut Keputusan TUN yang disengketa kan dan menerbitkan keputusan yang baru Penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 UU No 5 tahun Khusus dalam hal masalah kepegawaian dapat pula ditambahkan ganti rugi, rehabilitasi maupun kompensasi.

243 HUKUM PERBURUHAN

244 BURUH DAN PNS YURIDIS SOSIOLOGIS
KEDUDUKAN SAMA, KARENA SAMA SAMA BEKERJA UNTUK ORANG LAIN YURIDIS POLITIS KEDUDUKAN BERBEDA, KARENA PERATURAN YANG MENGATUR BERBEDA UNTUK PNS DIATUS DENGAN UU NO 43 TAHUN 1999

245 SUBYEK HUKUM PERBURUHAN
BURUH/TENAGA KERJA MAJIKAN ORGANISASI PERBURUHAN ORGANISASI MAJIKAN BADAN-BADAN RESMI ILO

246 HUBUNGAN BURUH DAN MAJIKAN
PERJANJIAN KERJA SEORANG BURUH DENGAN MAJIKAN BERISI HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK PERJANJIAN PERBURUHAN ANTARA SERIKAT BURUH DENGAN MAJIKAN ATAU SERIKAT MAJIKAN BERISI KETENTUAN UMUM PERBURUHAN YANG TERSUSUN DALAM KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

247 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MAJIKAN BURUH PUTUSAN PENGADILAN HUKUM

248 PERATURAN PERBURUHAN UU NO 25 TAHUN 1997 TENTAG KETENAGA KERJAAN
UU NO 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

249 HUKUM ADAT Hukum yang hidup di dalam masyarakat
VAN VOLLEN HOVEN dianggap sebagai bapak hum adat, karena dialah yang pertama kali mempromosikan secara teknis yuridis sebagai obyek ilmu pengetahuan hukum

250 Daerah hukum adat Van Vollenhoven membagi Indonesia ke dalam 19 daerah hukum adat

251 MASYARAKAT HUKUM ADAT GENEALOGIS TERITORIAL GENEALOGIS TERITORIAL
TORAJA TERITORIAL ACEH GENEALOGIS TERITORIAL BATAK

252 HUKUM KEKELUARGAAN PATRILINIAL MATRILINIAL PARENTAL

253 HUKUM PERKAWINAN ENDOGAMI EKSOGAMI
PASANGAN BERASAL DARI DALAM SUKU ATAU CLAN SENDIRI MASYARAKAT PARENTAL = JAWA EKSOGAMI PASANGAL BERASAL DARI SUKU ATAU CLAN YANG BERBEDA MASYARAKAT PATRILINIAL DAN MATRIINIAL

254 HUKUM TANAH HAK ULAYAT; HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIMILKI MASYARAKAT ADAT SEBAGAI HASIL MEMBUKA HUTAN HAK ULAYAT DIAKUI DALAM UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

255 TRANSAKSI PERTANAHAN MENJUAL TANAH DENGAN HAK UNTUK MEMBELI KEMBALI
ADOL SENDE, NGAJUAL AKAD MENJUAL TANAH UNTUK MASA PANENAN TERTENTU ADOL OJODAN MENJUAL TANAH UNTUK SELAMA-LAMANYA ADOL PLAS, PATI BOGOR,, MENJUAL JAJA

256 HUKUM PAJAK

257 PAJAK IURAB KEPADA NEGARA YANG TERUTANG OLEH YANG WAJIB MEMBAYARNYA (WAJIB PAJAK) BERDASARKAN PERUNDANGAN DENGAN TIDAK MENDAPAT IMBALPRESTASI SECARA LANGSUNG

258 FUNGSI PAJAK MEMBIAYAI PENGELUARAN UMUM SEHUBUNGAN TIGAS NEGARA UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN

259 RETRIBUSI PEMBAYARAN OLEH WAJIB RETRIBUSI, YANG DIMAKSUDKAN SEMATA-MATA UNTUK MEMPEROLEH SUATU PRESTASI DARI PEMERINTAH.

260 BEDA PAJAK DENGAN RETRIBUSI
PAJAK : WAJIB PAJAK TIDAK MENDAPATKAN KONTRAPRESTASI SECARA LANGSUNG RETRIBUSI: PEMBAYAR RETRIBUSI MENDAPATKONTRIBUSI SECARA LANGSUNG

261 JENIS PAJAK LEMBAGA PEMUNGUTNYA BEBAN PAJAKNYA

262 LEMBAGA PEMUNGUTNYA PAJAK DAERAH PAJAK PUSAT
PAJAK ANJING, PAJAK TONTONAN, PAJAK ANJING PAJAK PUSAT PAJAK PENGHASILAN,PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK BARANG MEWAH

263 BEBAN PAJAK PAJAK LANGSUNG PAJAK TAK LANGSUNG
BEBAN PAJAK DIPIKUL SENDIRI OLEH WP MISALNYA PAJAK PENGHASILAN PAJAK TAK LANGSUNG BEBAN PAJAK BISA DIALIHKAN KEPADA PIHAK KE-TIGA, MISALNYA PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

264 TIMBULNYA KEWAJIBAN PAJAK
OBYEKTIF = PAJAK TIMBUL KARENA ADANYA PERBUATAN YANG DAPAT DIKENAKAN PAJAK SUBYEKTIF: KEWAJIBAN PAJAK YANG MELIHAT PADA ORANG/BADAN HUKUMNYA

265 HUKUM AGRARIA

266 PENGATURAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAGUN 1960 TENTANG UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA ( 24 SEPTEMBER 1960) DIPERINGATI SEBAGAI HARI AGRARIA

267 AZAS-AZAS UUPA HAK MENGUASAI PADA NEGARA DASARNYA HUKUM ADAT
PENGAKUAN TERHADAP HAK ULAYAT FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH TIDAK MEMBEDAKAN SESAMA WNI TANAH WAJIB DIKELOLA SECARA AKTIF

268 HAK MENGUASAI NEGARA MENGATUR DAN PENYELENGGARAAN PERUNTUKAN,PERSEDIAAAN DAN PEMELIHATAANNYA MENENTUKAN DAN MENGATUR HUBUNGA HUKUM ANTARA ORANG DENGA TANAG=H MENENTUKAN DAN MENATUR HUB HUKUM ANTARA ORANG DAN PERBUATA HUKUM YANG MENGENAI BUMI, AIR DAN RUANG ANGKASA

269 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

270 ISTILAH HUKUM TATA PEMERINTAHAN HUUM ADMNISTRASI NEGARA
HUKUM TATA USAHA NEGARA

271 HUKUM TATA PEMERINTAHAN
DASAR HUKUM SK MENTERI PENDIDIKN DAN KEBUDAYAAN TANGGAL 30 DESEMBER 1972 NOMR 198/U/1972 TENTANG PEDOMAN KURIKULUM NASIONAL

272 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 30 TAHUN 1983

273 HAN/HTP/HTU LOGEMAN: HUKUM YANG MENGUJI HUBUNGAN ISTEMEWA YANG DIBUAT SEHINGGA MEMUNGKINKAN PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA MELAKUKAN TUGAS ISTIMEWA MEREKA

274 TUGAS PEMERINTAH MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN BAGI WARGANYA (BESTUURZORG)
WELFARE STATE ( NEGARA KESEJAHTERAAN)

275 TUGAS NEGARA/PEMERINTAHAN
MEMBUTUHKAN FREIES ERMESSEN ( KEBEBASAN BERTINDAK) DISCRETION (DISKRESI)

276 DETOURNEMENT DE POUVOIR
APABILA ADMINSTRATUR TELAH MENGGUNAKAN KEWENANGAN YAG DIBERIKAN TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN AWL DIBERIKANNYA KEWENANGAN TERSEBUT.

277 HUKUM INTERNASIONAL

278 SUBYEK NEGARA GABUNGAN NEGARA ORGANISASI INTERNASIONAL
KURSI SUCI VATIKAN MANUSIA

279 SUMBER FORMIL HUKUM INTERNASIONAL
TRAKTAT KEBIASAAN INTERNASIONA ASAS ASAS HUKUM UMUM YANG DIAKUI CIVILZED NATIONS JURUSPRUDENSI PENGADIAN INTERNASIONAL ANGGAPAN PARA AHLI HUKUM INTERNASIONAL

280 SUBSTANSI HUKUM DAMAI BATAS NEGARA PERWAKILAN NEGARA
CARA PEMBENTUKAN HK INT HUKUM PERANG PEMTUSAN HUB DIPLOMATIK CARA BERPERANG DAERAH PENDUDUKAN HUKUM KENETRALAN HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA NEGARA YANG BERPERANG DAN NEGARA NETRAL

281 HUBUNGAN DIPLOMATIK JENIS PERWAKILAN DIPLOMATIK (DUTA BESAR)
KONSULER (KONSUL)

282 DIPLOMATIK TUGAS POLITIK HAK EKSTRATERITORIAL
PELIHARA KEPENTINGAN NEGARA DI LUAR NEGERI PERLINDUNGAN WN DI LUAR NEGERI PERANTARA PENUNTUTAN/TUDUHAN DARI NEGARA KPD NEGARA YANG DITEMPATI HAK EKSTRATERITORIAL IMUNITAS PERSONAL IMUNITAS DOISILI IMUNITAS KORESPONDENSI

283 IMUNITAS IMUNITAS PERSONAL IMUNITAS DOMISILI IMUNITAS KORESPONDENSI
PERLINDUNGAN PRINBADI DAN HARTA BENDA BEBAS DARI TUNTUTAN PIDANA MAUPUN PERDATA BEBAS DARI KEWAJIBAN SBG SAKSI BEBAS PAJAK LANGSUNG KECUALI RETRIBUSI, TANAH (PBB) IMUNITAS DOMISILI TAK BOLEH DIMASUKI TANPA IJIN DUTA HAK ASSYLUM, ATAU HAK SUAKA IMUNITAS KORESPONDENSI

284 KONSULER SOSIAL EKONOMI DAN KEBUDAYAAN TIDAK PUNYA SURAT KEPERCAYAAN
TIDAK PUNYA HAK EKSTRATERITORIAL KECUALI UNTUK SURAT DAN KANTORNYA BEBAS DARI TUNTUTAN PIDANA DAN PERDATA SEBATAS TUGASNYA SAJA

285 ATASE TINGKAT PERWAKILAN PALING RENDAH JENISNYA DIKIRIM OLEH KEMENLU
DIKIRIM OLEH KEMETERIAN LAINNYA

286 HUKUM PERDATA INTERNSIONAL

287 PENGERTIAN SEKUMPULAN PERATURAN MENGATURPERATURAN APA YANG BERLAKU DAN PERATURAN MANA YANG YANG BERLAKU MENGENAI HUB HK YANG DIBUAT DUA PIHAK YANG TUNDUK PADA HUKUM YANG BERBEDA

288 JENIS PERATURAN PETUNJUK PERATURAN ASLI (LEX`ORIGINIS)

289 PERATURAN PETUNJUK MENUJUK HUKUM NEGARA MANA YANG DIBERLAKUKAN
PASAL 16 AB ( STATUTA PERSONIL) LEX ORIGINIS PASAL 17 AB (STATUTA REIL) PASAL 18 AB (STATUTA MIXTA)

290 PERATURAN ASLI PERATURAN YANG MEMBERIKAN PENYELESAIAN SENDIRI
TRAKTAT WARSWA TENTANG PENGAGUKTAN UDARA TRAKTAT GENEWA TENTANG WESEL TRKTAT GENEWA TETANG CHEQUE

291 peradilan

292 Sejarah Peradilan Jaman Penjajahan Hindia Belanda
Jaman Penjajahan Jepang Jaman Indonesia Merdeka

293 Jaman Penjajahan Hindia Belanda
Peradilan Gubernemen Peradilan Pribumi Peradilan Swapraja Peradilan Agama Peradilan Desa

294 Jaman Penjajahan Jepang
UU No 14 tahun 1942 melenjutkan peradilan yang sudah ada dan menghapuskan beberapa jenis peradilan Pengadilan Kawedanan (Gun Hooin) Pengadilan Kabupaten (Ken Hooin) Pengadilan Keolisian ( Keizei Hooin) Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin)

295 UU No 24 tahun 1942 Mengatur kembali peradolan sipil disamping yang sudah diatur dalam UU No 14 tahun 1942 ditambah 2 (dua) buah pengadilan yakni: Pengadilan Tinggi (Kootoo Hooin) Mahkamah Agung (saikoo Hooin) Dgn Osamu serei 1944 no 2 dihapuskanlah dualisme peradilan

296 Jaman Indonesia Merdeka
UU No 19 tahun 1948 Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung Berdasar UU No 7 tahun 1947 dibentuk MA di Jogyakarta

297 Saat kini UU No 14 tahun 1970 UU No 4 tahun 2004 UU No 48 tahun 2009
Lingkungan Peradilan Peradilan Umum = (Perdata,Niaga) (Pidana,Tipikor) Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara

298 Hukum tata negara

299 UNSUR-UNSUR NEGARA RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH PENGAKUAN NEGARA LAIN

300 RAKYAT/WARGA NEGARA ASAS KEWARGANEGARAAN ASAS KETURUNAN /IUS SANGUINIS
ASAS TEMPAT KELAHIRAN/IUS SOLI

301 CARA MEMPEROLEH STELSEL AKTIF STELSEL PASIF
SECARA AKTIF MENGAJUKAN PROSES PEWARGANEGARAAN STELSEL PASIF DENGAN SENDIRINYA MENJADI WARAGA NEGARA TANPA UPAYA APAPUN

302 AKIBAT STELSEL HAK OPSI HAK REPUDIASI APATRIDE BIPATRIDE

303 PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
SISTEM PRESIDENTIIL LEMBAGA TINGGI NEGARA PRESIDEN DPR MPR BPK DPD MA MK

304 AUXILARRY BODIES LEMBAGA TAMBAHAN KOMISI JUDISIAL K P K
KOMISI KEJAKSAAN

305 WILAYAH DARATAN :EKS HINDIA BELANDA LAUTAN ( UU NO 4 TAHUN 1960
UDARA (TRAKTAT PARIS 1919)


Download ppt "PENGANTAR HUKUM INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google